Peluncuran situs WEB e-Deposit dan ISRC dalam rangka sosialisasi portal dan situs web tematik Perpustakaan Nasional RI pada tanggal 25 Maret 2019 di teater Soekarman Perpustakaan Nasional RI Jl. Medan Merdeka Selatan No. 11, Jakarta Pusat
Ditayangkan live tanggal 25 Maret 2019 [Sumber: Perpustakaan Nasional RI]
Jakarta - Pengelolaan koleksi 1 (satu) eksemplar yang selama ini menjadi sebuah permasalahan dalam pengelolaan hasil serah simpan karya cetak mulai ditemukan solusinya. Koleksi 1 (satu) eksemplar sendiri merupakan bagian dari koleksi hasil pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) yang mewajibkan penerbit untuk mengirimkan karya cetak hasil terbitannya sebanyak 2 (dua) eksemplar untuk tiap judul ke Perpustakaan Nasional (Perpusnas). Namun demikian, pada kenyataannya banyak penerbit yang mengirim hanya 1 (satu) eksemplar sehingga harus segera dilengkapi kekurangannya untuk dapat memenuhi ketentuan UU yang berlaku. Fenomena di atas dapat disebabkan oleh beberapa faktor, seperti penerbit tidak atau kurang memahami ketentuan dalam UU SSKCKR yang mengatur hal tersebut. Ada juga penerbit yang telah habis stok cetakan terbitannya sehingga hanya dapat mengirim 1 (satu) eksemplar dan memerlukan waktu untuk mencetak ulang guna melengkapi kekurangannya. Jumlah koleksi 1 (satu) eksemplar yang semakin banyak dan tidak terkelola dengan baik dapat menimbulkan permasalahan baru ke depannya jika tidak segera dicarikan solusi untuk menanganinya. Sehubungan dengan itu, dimulai bulan Juli-Agustus 2021 disusunlah draf Standard Operational Procedure (SOP) pengolahan koleksi 1 (satu) eksemplar untuk mengetahui alur pelaksanaannya. Selain penyusunan draf SOP, tidak kalah penting sebagai kunci dari pengelolaan koleksi 1 (satu) eksemplar adalah kesiapan sistem informasi dalam mengelola koleksi 1 (satu) eksemplar. Saat ini aplikasi Inlis modul deposit sebagai sistem informasi yang digunakan dalam pengelolaan koleksi deposit mulai menghadirkan fitur-fitur yang mampu mengakomodir pengolahan koleksi 1 (satu) eksemplar. Sebagai hasil dari pengembangan sistem informasi ini adalah dapat diinputnya koleksi 1 (satu) eksemplar dengan cara mengedit jumlah koleksi pada saat petugas hendak membuat surat ucapan terima kasih. Selain itu fitur laporan koleksi 1 (satu) eksemplar juga telah tersedia pada modul laporan deposit sehingga tim pemantauan dan pengawasan dapat dengan mudah memperoleh data penerbit yang masih belum melengkapi atau memenuhi ketentuan UU. Tahap pengembangan sistem informasi ini masih terus dilakukan sehingga diharapkan dapat sepenuhnya mendukung pengolahan koleksi 1 (satu) eksemplar. Beberapa kendala yang perlu menjadi perbaikan adalah belum terintegrasinya antara data koleksi 1 (satu) eksemplar dengan portal International Standard Book Number (ISBN), belum tersedianya fitur cek koleksi 1 (satu) eksemplar guna mengetahui apakah koleksi 1 (satu) eksemplar tersebut merupakan koleksi 1 (satu) eksemplar susulan untuk melengkapi kekurangan yang sebelumnya atau memang murni koleksi 1 (satu) eksemplar yang baru diserahkan, serta fitur registrasi untuk pengolahan koleksi 1 (satu) eksemplar. Diharapkan dengan terkelolanya koleksi 1 (satu) eksemplar ini akan memudahkan pemantauan dan pengawasan dari koleksi hasil pelaksanaan UU SSKCKR. Penerbit yang menyerahkan koleksi 1 (satu) eksemplar dapat segera melengkapi kekurangan jumlah koleksinya dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari. Pengolahan koleksi 1 (satu) eksemplar ini menjadi salah satu upaya Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) dalam menghimpun terbitan tanah air yang sesuai dengan ketentuan UU.
Jakarta - Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia memberikan penghargaan kepada karya rekam audio terbaik hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, berdasarkan UU No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dan PP No. 55 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. TEMA: MUSIK TRADISIONAL INDONESIA Daftar dan serahkan karya Anda ke https://edeposit.perpusnas.go.id, paling lambat tanggal 31 Juli 2021.Info selengkapnya klik http://s.id/audioterbaik2021 Catatan:· Untuk Label/ Perusahaan Rekaman/Perseorangan yang belum memiliki akun edeposit, dapat melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan username dan password;· Konfirmasi pendaftaran dan tunggu 1×24 jam untuk verifikasi akun;· Untuk Label/Perusahaan Rekaman/Perseorangan yang sudah memiliki akun edeposit, dapat langsung melakukan login dan menyerahkan karyanya. Apabila Anda memiliki album fisik (analog), mohon dikirimkan ke kantor kami di alamat: Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi PerpustakaanPerpustakaan Nasional RIJalan Salemba Raya. No 28A, Gedung E Lantai 7, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10430
Perpustakaan Nasional RI menandatangani nota kesepahaman dengan pemerintah Kota Ambon dalam rangka progress mewujudkan Ambon sebagai salah satu kota music dunia. Tentu saja peristiwa ini sangat bersejarah dan menjadi penting dalam upaya mempercepat pembangunan Pusat Dokumentasi Musik Nasional di Kota Ambon. Sebagaimana diketahui bahwa memiliki Pusat Dokumentasi Musik Nasional merupakan salah satu syarat yang diberikan UNESCO kepada kota Ambon jika ingin menjadi Kota Music Dunia.Setelah penandatanganan MOU dilanjutkan talk show dengan mengambil tema ;Mewujudkan Pusat Dokumentasi Nasional;. Talk show menghadirkan nara sumber Kepala Perpustakaan Nasional RI; Muhammad Syarif Bando, Deputi Fasilitasi HKI dan Regulasi; Ari Juliano Gema, Walikota Ambon; Richard Louhenapessy; dan Ketua Ambon Music Office, Ronny Loppies. Sedangkan saya diminta menjadi moderator.Selain penandatanganan nota kesepahaman dan talk show, acara dihadiri tak kurang dari 100 undangan ini juga dimeriahkan oleh grup music Hawaian yang khusus didatangkan dari Ambon.Kegiatan yang diselenggarakan pada tanggal 29 Oktober 2018 di Auditorium Soekarman Perpustakaan Nasional RI, Jl. Medan Merdeka Selatan 11 Jakarta Pusat berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga 12.30 WIB.;
Terkait Surat Edaran Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional RI Nomor. 2731/2/KPG.10.00/III.2020 tentang tindak lanjut upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 18 Maret 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa peta sebanyak 600 item. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat deposit Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Jakarta.Pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam antara Pemerintah, Komisi X DPR RI, Penerbit dan Pengusaha Rekaman. Pembahasan ini dilaksanakan pada tanggal 26 Maret 2018 bertempat di hotel Century Jakarta.
Salemba, Jakarta – subdirektorat Deposit kembali melaksanakan rapat pembahasan rancangan peraturan pemerintah pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR). Rapat kali ini dilakukan dengan perwakilan Penerbit Gramedia, Rabu (08/01). Rapat dilaksanakan pada pukul 14.00 – 15.20 WIB di ruang rapat Kasubdir Deposit Perpustakaan Nasional RI yang dihadiri oleh Sri Marganingsih (Kepala Subdirektorat Deposit), Rudi Hernanda, Tatat Kurniawati, Gibran Bima dan Wandi (Gramedia). Dalam rapat tersebut wandi mengatakan bahwa perlu ada keseimbangan antara sanksi dan penghargaan. Poin sanksi sudah bisa melibatkan lembaga lain dengan sanksi terberat yaitu pencabutan badan usaha. Oleh karena itu, penghargaan harus bisa memberikan rekomendasi kepada penerbit atau badan usaha.