Draft Rancangan Peraturan Pemerintah
(RPP) sudah beberapa kali dibahas dengan Kemendikbud dan beberapa kementerian. Hari
tanggal 29 April 2020 dan 13 Mei 2020 merupakan pertemuan ke-4 dan ke-5 RPP
memasuki babak pembahasan tingkat PAK (Panitia Antar Kementerian). PAK dibentuk
sesuai Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 351/P/2020 tentang
Panitia Antarkementerian Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya
Rekam (SSKCKR).
Pembahasan melalui video conference melibatkan sembilan
institusi Kementerian/ Lembaga (K/L) anggota PAK, antara lain Kementeriaan Pendidikan dan Kebudayaan, Perpustakaan
Nasional, Kemenko Bidang Pembangunan dan Sumber Daya Manusia, Kementerian
Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan
Informatika, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian
Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Pelaksanaan serah simpan Karya
Cetak dan Karya Rekam (KCKR) dalam RPP bertujuan untuk ; 1) mengelola koleksi
KCKR sebagai koleksi nasional yang lengkap dan mutakhir sebagai salah satu
tolak ukur kemajuan peradaban bangsa, ; 2) mewujudkan sistem pendataan KCKR
untyuk memberikan kemudahan, ketersediaan, dan keterjangkauan bagi masyarakat
dalam memanfaatkan KCKR,; 3) meningkatkan kesadaran penerbit dan produsen karya
rekam tentang pentingnya pelestarian KCKR yang bernilai intelektual dan artistik
sebagai hasil karya budaya bangsa melalui pemberian penghargaan,; 4) meningkatkan
peran serta masyarakat dalam membangun budaya literasi melalui pendayagunaan
koleksi serah simpan
Pelestarian tidak hanya
menyangkut soal karya cetak tetapi termasuk juga karya rekam. Karya rekam terbagi
dalam dua bentuk, yaitu karya rekam analog dan digital. Dan karya rekam terdiri
atas audio, visual dan audio visual.
“Urgensi RPP terhadap
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 adalah soal pelestarian budaya bangsa,” imbuh
Kepala Perpusnas beberapa waktu lalu.
RPP SSKCKR memuat 8 bab dan 40
pasal. Pada pembahasan UU 13/2018 sebelumnya yang melibatkan mitra kerja Komisi
X DPR-RI disarankan, RPP yang disusun harus tersinergi terhadap 11 UU lain, antara
lain UU Kemajuan Budaya, UU Sistem Perbukuan, UU Perpustakaan, UU Sistem
Nasional Iptek, dan UU SSKCKR.
Ada lima poin penting yang akan
dimuat dalam RPP. Pertama, mengenai tata cara penyerahan KCKR. Kedua, mengenai
mekanisme pengenaan sanksi administratif bagi penerbit dan produsen karya rekam
yang tidak taat melaksnakan kewajiban. Ketiga, mekanisme pengelolaan hasil
SSKCKR. Keempat, tata cara peran serta (keterlibatan) masyarakat dalam
pelaksanaan SSKCKR. Dan kelima, yakni bentuk penghargaan kepada pelaku SSKCKR
dan masyarakat yang berperan aktif dalam pelaksanaan SSKCKR.
Di sela-sela pembahasan dengan
kementerian/lembaga terkait, Perpusnas terus menerus melakukan dialog yang
melibatkan organisasi profesi seperti IKAPI, SPS, ASIRI, LSF, APPTI, KPAI, TV, dan
seniman film maupun suara baik dalam naungan label maupun indie. Pada proses
dialog tersebut Perpusnas mendengarkan dan menerima seluruh masukan yang
disampaikan.
Perpusnas berharap pembahasan
RPP pada PAK tidak memakan waktu lama sehingga pada 2020 dapat disetujui untuk kemudian diundangkan.
Sumber: Humas Perpusnas RI
Salemba, Jakarta – Menindaklanjuti rapat sebelumnya Subdirektorat Deposit mengadakan Forum Diskusi dengan Gramedia, pada hari Rabu. (29/7) Pertemuan pada masa pandemi ini dilaksanakan melalui Online Meeting dengan mengundang Oedik Waluyo Sejati (Head of Digital Publishing), Bagus M. Adam (Digital Publishing & Multimedia Manager), Deviyanty Kartika (Staff Digital Publishing), Patricius Cahanar (Penerbit Buku Kompas), dan Wawan R.M. (IT Gramedia).Dibuka oleh Sri Marganingsih, selaku Kasubdir Deposit, Beliau menjeaskan bahwa pertemuan kali ini merupakan tindaklanjut dari rapat sebelumnya (10/7) dan mengingatkan kembali bahwa masih ada karya digital Gramedia yang belum diserahkan ke Deposit (18.000 karya) dan perlu didiskusikan pula mengenai teknis terbaik penyerahannya, interoperabilitas atau serah mandiri. Tidak hanya itu, beliau juga menyinggung kembali mengenai keberadaan divisi Digital Publishing dan Multimedia yang harapannya dapat menjadi perpanjangan tangan antara pihak Perpusnas dengan Gramedia terkait serah simpan karya digital.Oedik berharap, sistem penyerahan karya ini hanya sampai ruang tamu (sistem API Gramedia) saja, tidak sampai ke dapurnya, karena hal ini berkaitan dengan sisi keamanan dari kedua pihak. Untuk buku digital, Gramedia bisa jamin tidak akan ada perubahan data (ISBN, judul, atau isi). Namun untuk buku cetak masih ada kemungkinan adanya perubahan data. Tim IT Gramedia akan melakukan invetarisasi karya yang dimiliki untuk nantinya kami seleksi dan teruskan ke Perpusnas.Menanggapi hal tersebut Ningrum menyampaikan bahwa Perpusnas akan menyesuaikan dengan repositori dari Publisher. Namun perlu disiapkan dokumentasi API terlebih dahulu untuk kebutuhan pembelajaran dan penyesuaian repositori. “Perpusnas menggunakan metode get, karena masih perlu dilakukan pemilihan dan validasi karya (merujuk pada pernyataan sebelumnya) dan juga pengecekan history penggunaan ISBN dan perubahan lainnya (seperti judul dan/atau isi)” tambah Vincent. Wawan menjelaskan Gramedia sudah memiliki repositori dan API. Perpusnas baiknya mengirimkan dokumentasi API-nya, dan nantinya gramedia akan menggunakan metode push. Namun jika memang harus menggunakan metode get, maka Gramedia perlu waktu untuk penyesuaiannya. Bagus Adam menambahkan ke depannya, Perpusnas silakan menyampaikan field-field apa saja yang diperlukan ke bagian IT Gramedia.sumber gambar : ebooks.gramedia.com
Medan Merdeka Selatan, Jakarta — Perpusnas kembali mengadakan pertemuan dalam rangka mendukung dan memfasilitasi secara penuh penyebaran musik-musik Indonesia. Pembahasan kali ini mengenai Monetisasi Karya Audio guna mendapatkan royalti bagi pencipta karya. Pertemuan yang digelar secara physical distancing di Jakarta, pada Rabu, (5/6) dilakukan untuk mendengar masukan dari pihak-pihak yang terkait, Ketua Presidium Indonesia Music Forum, Buddi Ace, Ketua Karya Cipta Indonesia, Dharma Oratmangun, perwakilan musisi, Rahman Syarief, dan pengamat musik, Bens Leo. Pertemuan dibuka oleh Nurcahyono selaku Kepala Direktorat Deposit Bahan Pustaka dilanjutkan dengan arahan dari Kepala Perpusnas, Muhammad Syarif Bando yang secara khusus menyampaikan mengenai konsep rencana monetisasi karya audio guna mendapatkan royalti bagi pencipta karya yang dapat diterapkan melalui pengunggahan karya di Youtube. Ofy Sofiana selaku Deputi I menjelaskan bahwa Perpusnas dalam upayanya mendukung pengembangan karya musik Indonesia berencana membuat studio mini di lantai 8 yang dapat digunakan oleh masyarakat. Di mata para musisi, Perpusnas dinilai lebih unggul karena benefit yang didapat lebih banyak, selain karya terdaftar juga tersimpan di dalam repositori milik Negara. Bens Leo menyampaikan harapannya agar Perpusnas dapat menjadi pionir sehingga para pencipta lagu bisa lebih sejahtera melalui pengunggahan karya di Youtube untuk kemudian bisa mendapatkan royalty, tentunnya dengan izin terlebih dahulu ke masing-masing pencipta. Muhammad Syarif Bando menjelaskan bahwa di dalam UU, Perpusnas dimandatkan untuk menyimpan dan melestarikan karya, dan tentunya bisa pula untuk membantu memberikan hak ekonomi bagi para penciptanya. Maka Apabila project ini berjalan, berarti tujuan perpusnas untuk menyejahterakan dan memberikan manfaat bagi masyarakat (melalui royalti bagi musisi) sudah mulai bisa terwujud. Buddy Ace juga memiliki harapan yang sama, bahwa Perpusnas bisa menjadi pionir dalam menyejahterakan industri musik Indonesia. Buddy menjelaskan Negara dapat menjadi partner di youtube, melalui Youtube Partner Program. Benefit bagi para musisi ketika menyerahkan ke Perpusnas, yaitu tidak hanya disimpan, tetapi juga dapat dikemas ulang melalui pembuatan katalog dan ensiklopedia musik Indonesia. Dharma Oratmangun, menjelaskan hal teknis mengenai Hak ekonomi. Bahwa hak ekonimi hanya bisa didapatkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Di KCI, terdapat 3987 para pemberi kuasa baik pencipta lagu dan ahli waris. Komitmen dalam peningkatan industri musik bukan hanya dari sisi ekonomi semata, tetapi juga harus bisa menjadi salah satu indikator peradaban dan mengikat perbedaan. Dharma memberi masukan agar Perpusnas membuat terobosan-terobosan yang lebih milenial dan pembuatan ensiklopedia itu bisa menjadi salah satu catatan penting. Dharma melalui LMK KCI akan mendukung rencana proyek Perpusnas ini bersama membuat database.
Jakarta - Perpustakaan Nasional (Perpusnas) terus berupaya untuk meningkatkan layanan yang diberikan kepada stake holder terkait, baik pemustaka perseorangan maupun instansi/organisasi. Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) menyelenggarakan Pelatihan Layanan Prima bagi seluruh pegawainya dengan tujuan agar dapat menyediakan layanan terbaik untuk pemustaka, penerbit, vendor, dan semua pihak terkait. Pelatihan Layanan Prima ini diselenggarakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting pada Selasa, 09 November 2021. Pelatihan ini diawali dengan sambutan dari Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang diikuti dengan sambutan dari Koordinator Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Deposit) Tatat Kurniawati. Tatat menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas layanan yang diberikan pada penerbit atau pelaksana serah terkait dengan aktivitas pengelolaan koleksi hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam (KCKR). Ditambah lagi, kemampuan komunikasi yang efektif tidak hanya harus dimiliki oleh Tim Penerimaan yang berhadapan langsung dengan pelaksana serah, namun juga oleh seluruh pegawai untuk memberikan layanan melalui media panggilan telepon maupun chat (pesan teks). Kegiatan ini menghadirkan narasumber internal dari unit DDPKP, yaitu Yudhi Firmansyah, yang telah sering menjadi public speaker, baik sebagai Master of Ceremony (MC), moderator, maupun narasumber dalam berbagai acara. Pada kesempatan kali ini, materi yang dibahas mengenai komunikasi dan basic public speaking. Pemaparan tidak hanya berupa teori mengenai komunikasi, namun juga kejadian konkret yang ditemui di unit DDPKP. Pada sesi tanya jawab, diskusi semakin mengerucut membahas mengenai gambaran teknis pelaksanaan sosialiasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) serta sosialiasi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU SSKCKR yang menjadi rencana kegiatan pada tahun 2022 mendatang. Pelatihan Pelayanan Prima ini berlangsung selama 2 (dua) jam dan diikuti setidaknya oleh 60 peserta. Emyati sangat mengapresiasi Yudhi yang telah berkenan berbagi pengetahuan mengenai layanan prima, utamanya terkait komunikasi dan public speaking. Selain itu, Emyati juga memberikan kesempatan bagi semua pegawai di lingkungan DDPKP untuk dapat membagikan wawasan dan pengalamannya seperti yang sudah Yudhi lakukan. Kegiatan selingan seperti ini penting untuk diselenggarakan di antara aktivitas kerja rutin harian untuk mengembangkan berbagai talenta yang dimiliki oleh para pegawai.
Salemba, Jakarta - Perpustakaan Nasional (Perpusnas) yang diwakili oleh Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Emyati Tangke Lembang, menerima kunjungan kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan pada Senin (19/02/2024) di ruang rapat lantai 8, gedung E. Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Pimpinan DPRD Kab. Pekalongan, Hj. Hindun, dan 3 (tiga) Wakil Pimpinan, Sumar Rosul, H. Mirza Kholik, Catur Adriansah, serta 2 (dua) orang tim sekretariat.Ketua Pimpinan sekaligus Ketua tim kunjungan kerja, Hindun, menyampaikan bahwa agenda kunjungan kerja kali ini untuk berkonsultasi mengenai pengembangan bahan pustaka dan jasa informasi, khususnya berkaitan dengan upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk menarik minat masyarakat agar memaksimalkan pemanfaatan layanan perpustakaan yang tersedia di kabupaten Pekalongan. “Alhamdulillah, pada tahun 2023, kami mendapatkan bantuan dari Perpusnas untuk rehab bangunan perpustakaan lama. Dan sudah diresmikan juga pada tahun yang sama”, jelas Hindun.Hadir mendampingi Direktur, Ketua Kelompok Kerja Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Deposit), Tatat Kurniawati, Ketua Kelompok Kerja Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Muhamad Idris Marbawi, dan Ketua Subkelompok Kerja Pengembangan Koleksi Terekam, Ramadhani Mubaraq.Pada kesempatan tersebut, Lembang menjelaskan bahwa pada tahun 2024, Perpusnas melalui penajaman programnya yang digagas oleh Plt. Kepala Perpusnas telah menetapkan program dalam rangka penguatan budaya baca dan literasi untuk menyalurkan 1.000 judul buku dengan target 10.000 perpustakaan desa.Menanggapi pertanyaan yang diajukan oleh salah satu wakil DPRD perihal proses seleksi dan verifikasi bahan perpustakaan dalam rangka mendapatkan bahan bacaan bermutu, Kurniawati menjelaskan bahwa Perpusnas sebagai perpustakaan yang menjalankan fungsi sebagai perpustakaan deposit menghimpun semua koleksi hasil karya anak bangsa. “Kami, Perpusnas, menghimpun semua koleksi, baik tercetak maupun terekam. Namun, jika ada karya yang berpotensi mengancam stabilitas nasional, akan dibatasi pendayagunaannya”, lanjutnya.Lebih lanjut, Marbawi, menyoroti tentang keluhan dan hambatan yang dialami oleh pustakawan di daerah terutama dalam pengadaan bahan perpustakaan dikarenakan adanya pembatasan pada harga satuan dalam dokumen perencanaan. Untuk itu, ia mendorong agar pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan dapat bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk menerbitkan Peraturan Bupati untuk mengatasi permasalahan tersebut, sehingga diharapkan dapat menjadi stimulus untuk pengadaan bahan perpustakaan yang berkualitas. Reportase: Muhamad Idris MarbawiFotografer: Ramadhani Mubaraq
Jakarta - Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang SSKCKR pada Pasal 5 menyebutkan bahwa seluruh hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam (KCKR) menjadi barang milik negara atau milik daerah, maka Perpustakaan Nasional (Perpusnas) melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) akan membuat Pedoman Penilaian Aset Karya Rekam Digital. Sehubungan dengan hal tersebut maka dilaksanakan rapat kolaborasi antara DDPKP dan Pusat Preservasi dan Alih Media Bahan Perpustakaan untuk melakukan pembahasan mengenai pembuatan pedoman tersebut pada Rabu, 13 Oktober 2021 yang dilakukan secara daring. Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang dalam sambutannya menyebutkan bahwa Pedoman Penilaian Aset Karya Rekam Digital disusun sebagai salah satu acuan dalam kegiatan penilaian aset karya rekam yang dilakukan di lingkungan DDPKP yang bertujuan untuk memberikan acuan dalam rangka menaksir harga karya rekam digital, baik itu buku elektronik, partitur, serial, musik, dan film serta untuk mengetahui jumlah kekayaan atau aset negara yang dimiliki oleh Perpusnas dalam bentuk koleksi aset digital hasil pelaksanaan UU SSKCKR. Pada pertemuan ini, selain paparan dari tim tenyusun pedoman aset karya rekam digital juga dilakukan diskusi terkait draf pedoman yang sudah disusun. Diskusi pada rapat ini mencakup pembahasan tentang indikator penilaian serta format dokumen yang dinilai. Koordinator Inventarisasi, Reproduksi, dan Alih Media dari Pusat Preservasi dan Alih Media Perpustakaan Wiratna Tritawirasta mengatakan bahwa pada UU SSKCKR mengamanatkan bahwa koleksi yang sudah disimpan harus juga dilakukan preservasi, maka terkait dengan penilaian aset juga harus dipikirkan perlakuan ke depannya terhadap file tersebut, jangan sampai sudah dimasukkan sesuai dengan UU tapi kemudian tidak bisa terbaca.
Jakarta - Rapat Naskah Urgensi dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam kembali dilakukan oleh Subdirektorat Deposit. Rapat kali ini dilakukan di Hotel Aryaduta Jakarta pada Senin, 9 September 2019. Rapat lanjutan ini dibuka oleh Nucahyono selaku Kepala Direktorat Deposit Bahan Pustaka dan dihadiri oleh pengurus inti IKAPI, perwakilan Komite Buku Nasional, perwakilan IKAPI DKI, Penggiat Literasi, dan perwakilan Penerbit.Wandi S. Brata perwakilan dari Gramedia menyoroti dari segi ekonomi, “Jika tidak ada manfaat ekonomis (dari sisi penerbit), ada baiknya wajib serah hanya mengirimkan karya digital dan nantinya akan diakomodasi oleh Perpusnas. Perpusnas diharapkan bisa membuat pendanaan lewat pendayagunaan karya deposit, layaknya di luar negeri. Selain itu Perpusnas harus bisa menjamin pelestarian, sehingga kalau penerbit sewaktu-waktu membutuhkan (untuk cetak kembali) mereka bisa datang langsung ke perpusnas.“ Secara umum rapat ini memperoleh masukan mengenai karya digital, karya digital untuk disabilitas, karya born digital, pembajakan, dan kesiapan perpusnas dalam penerapan Undang-undang tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) ini. Dibahas juga mengenai penambahan pada pasal mengenai Penyerahan Karya Cetak dan Karya Rekam oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Terakhir Anton Kurnia dari Komite Buku Nasional berharap penerbit mendapatkan hak lain yang lebih substansial selain menyerahkan dan mendapatkan bukti penyerahan yaitu mendapat kopian terbaru apabila telah dialih media.