Draft Rancangan Peraturan Pemerintah
(RPP) sudah beberapa kali dibahas dengan Kemendikbud dan beberapa kementerian. Hari
tanggal 29 April 2020 dan 13 Mei 2020 merupakan pertemuan ke-4 dan ke-5 RPP
memasuki babak pembahasan tingkat PAK (Panitia Antar Kementerian). PAK dibentuk
sesuai Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 351/P/2020 tentang
Panitia Antarkementerian Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya
Rekam (SSKCKR).
Pembahasan melalui video conference melibatkan sembilan
institusi Kementerian/ Lembaga (K/L) anggota PAK, antara lain Kementeriaan Pendidikan dan Kebudayaan, Perpustakaan
Nasional, Kemenko Bidang Pembangunan dan Sumber Daya Manusia, Kementerian
Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan
Informatika, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian
Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Pelaksanaan serah simpan Karya
Cetak dan Karya Rekam (KCKR) dalam RPP bertujuan untuk ; 1) mengelola koleksi
KCKR sebagai koleksi nasional yang lengkap dan mutakhir sebagai salah satu
tolak ukur kemajuan peradaban bangsa, ; 2) mewujudkan sistem pendataan KCKR
untyuk memberikan kemudahan, ketersediaan, dan keterjangkauan bagi masyarakat
dalam memanfaatkan KCKR,; 3) meningkatkan kesadaran penerbit dan produsen karya
rekam tentang pentingnya pelestarian KCKR yang bernilai intelektual dan artistik
sebagai hasil karya budaya bangsa melalui pemberian penghargaan,; 4) meningkatkan
peran serta masyarakat dalam membangun budaya literasi melalui pendayagunaan
koleksi serah simpan
Pelestarian tidak hanya
menyangkut soal karya cetak tetapi termasuk juga karya rekam. Karya rekam terbagi
dalam dua bentuk, yaitu karya rekam analog dan digital. Dan karya rekam terdiri
atas audio, visual dan audio visual.
“Urgensi RPP terhadap
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 adalah soal pelestarian budaya bangsa,” imbuh
Kepala Perpusnas beberapa waktu lalu.
RPP SSKCKR memuat 8 bab dan 40
pasal. Pada pembahasan UU 13/2018 sebelumnya yang melibatkan mitra kerja Komisi
X DPR-RI disarankan, RPP yang disusun harus tersinergi terhadap 11 UU lain, antara
lain UU Kemajuan Budaya, UU Sistem Perbukuan, UU Perpustakaan, UU Sistem
Nasional Iptek, dan UU SSKCKR.
Ada lima poin penting yang akan
dimuat dalam RPP. Pertama, mengenai tata cara penyerahan KCKR. Kedua, mengenai
mekanisme pengenaan sanksi administratif bagi penerbit dan produsen karya rekam
yang tidak taat melaksnakan kewajiban. Ketiga, mekanisme pengelolaan hasil
SSKCKR. Keempat, tata cara peran serta (keterlibatan) masyarakat dalam
pelaksanaan SSKCKR. Dan kelima, yakni bentuk penghargaan kepada pelaku SSKCKR
dan masyarakat yang berperan aktif dalam pelaksanaan SSKCKR.
Di sela-sela pembahasan dengan
kementerian/lembaga terkait, Perpusnas terus menerus melakukan dialog yang
melibatkan organisasi profesi seperti IKAPI, SPS, ASIRI, LSF, APPTI, KPAI, TV, dan
seniman film maupun suara baik dalam naungan label maupun indie. Pada proses
dialog tersebut Perpusnas mendengarkan dan menerima seluruh masukan yang
disampaikan.
Perpusnas berharap pembahasan
RPP pada PAK tidak memakan waktu lama sehingga pada 2020 dapat disetujui untuk kemudian diundangkan.
Sumber: Humas Perpusnas RI
Ditayangkan live tanggal 22 Juli 2018 [Source: Perpustakaan Nasional RI]
Jakarta - Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) menerangkan bahwa penerbit dan produsen karya rekam yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam jangka waktu yang telah ditentukan dikenai sanksi administratif. Sanksi administrasi ini berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin. Penerapan sanksi administratif ini perlu didukung oleh tersedianya standar pengelolaan koleksi serah simpan yang di dalamnya mengatur secara rinci pelaksanaannya. Sehubungan dengan itu pada 19 Agustus 2021 dilaksanakan rapat kolaborasi di lingkungan Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) antara Biro Hukum, Organisasi, Kerja Sama, dan Humas (Biro HOKH) dan Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Acara ini turut pula mengundang Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan HAM RI, Nuryanti Widyastuti, S.H. M.M, Sp. N sebagai narasumber. Kepala Biro HOKH Perpusnas Sri Marganingsih dalam paparannya menjelaskan bahwa standar ini dimaksudkan untuk menunjang seluruh proses pengelolaan hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam (KCKR), baik yang dilaksanakan oleh Perpusnas maupun Perpustakaan Provinsi, dalam menjalankan fungsinya sebagai perpustakaan deposit. Selanjutnya Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang memaparkan capaian penghimpunan KCKR Perpusnas tahun 2020 yaitu sejumlah 420.000 eksemplar. Jumlah ini telah melebihi dari target yang ditetapkan oleh lembaga. Sementara itu Nuryanti mengemukakan bahwa sanksi administratif tetap harus diterapkan walaupun dilakukan secara bertahap, bisa melalui monitoring dan evaluasi terlebih dahulu, sebelum dilakukan tindakan sanksi administratif yang dimaksud, Perlu ada pendekatan yang baik antara Perpusnas, Perpustakaan Provinsi, dan Pelaksana Serah untuk menghindari pemberian sanksi berupa pembekuan dan pencabutan izin, misalnya saling bersurat. Kegiatan koordinasi yang dilaksanakan secara daring ini dimoderatori oleh Koordinator Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam Tatat Kurniawati serta diikuti oleh 58 peserta yang berasal dari Biro HOKH dan Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan.
Denpasar – Pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2019 Perpustakaan Nasional kembali mengadakan sosialisasi ke Provinsi terkait Undang-undang nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR). Pada kesempatan kali ini provinsi yang menjadi tujuan adalah Bali. Bertempat di Hotel Golden Tulip Esential kegiatan sosialisasi ini dihadiri 89 peserta diantaranya perwakilan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi, Organisasi Perangkat Daerah Provinsi, Penerbit monograf, penerbit surat kabar, dan pengusaha rekaman.Materi sosialisasi UU no. 13 tahun 2018 tentang SSKCKR diberikan oleh Titiek Kismiyati dilanjutkan dengan materi Rancangan Peraturan Pemerintah pelaksanaan UU no. 13 tahun 2018 oleh Tatat Kurniawati. Pada panel pertama Widyandra (Penerbit JAP) bertanya mengapa sanksi hanya ditujukan kepada penerbit dan produsen rekaman, sementara Pemerintah daerah dan Lembaga tidak. Tatat Kurniawati menjawab, “Kami hanya memberi rekomendasi, dengan melihat sanksi tersebut tidaklah mungkin diterapkan ke Pemerintah Daerah dan lembaga, kegiatan penerbitan yang ada di pemerintah daerah dan Lembaga bukanlah tugas pokoknya.” Pada panel kedua materi dilanjutkan dengan Sosialisasi aplikasi e-Deposit oleh Arsi Suparni dilanjutkan dengan Sosialisasi ISBN oleh Nasrulah. Pada sesi diskusi Dedhy (Kayumas Agung) menjelaskan bahwa beliau ingin koleksi digitalnya dapat diakses masyarakat banyak tetapi disisi lain beliau juga khawatir dengan keamanannya, salah satunya terkait pembajakan. Menanggapi hal ini Arsi Suparni menjelaskan “Di aplikasi kami ada system DRM yaitu digital rights management yang akan mengatur penggunaan koleksi Bapak, sehingga tidak akan disalahgunakan.” Nasrulah menjawab pertanyaan Wahyudi mengenai persyaratan pengajuan nomor ISBN prosiding menjelaskan “Pengajuan prosiding harus mengikuti persyaratan yang dikeluarkan Kemristekdikti dan LIPI, pengajuannya harus dengan embaga yang mengadakan seminar tersebut dan sudah dilaksanakan seminarnya untuk diajukan permohonan ISBN nya.”
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 3250/2/KPG.10.00/V.2020 tentang perubahan Surat Edaran Nomor 3041/2/KPG.10.00/IV/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 20 Mei 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa Audio (ASIRI) sebanyak 700 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat deposit.Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 3250/2/KPG.10.00/V.2020 tentang perubahan Surat Edaran Nomor 3041/2/KPG.10.00/IV/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 14 Mei 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa Audio (ASIRI) sebanyak 700 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat deposit.Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Ketua Program Studi Perpustakaan dan Sains Informasi, Universitas Pendidikan Indonesia; Dr. Riche Chyntia J. M.Si, menyambut hangat kedatangan Drs. Putu Suhartika, M.Si dan Richard Togaranta Ginting, M.Hum dari Program Studi D3 perpustakaan, FISIP Universitas Udayana, Bali (27/10). Tidak hanya oleh dosen, Mahasiswa/I dari masing-masing universitas dilibatkan dalam kunjungan yang dimaksudkan untuk studi banding berkaitan dengan perkembangan ilmu Perpustakaan, baik dari aspek keilmuan maupun kurikulum pembelajaran yang ada di Program Studi Perpustakaan dan Sains Informasi. Bincang hangat dan bertukar pikiran untuk menyelaraskan presepsi, visi, dan misi dalam memajukan dunia Perpustakaan di Indonesia menjadi agenda utama dalam kegiatan ini. Penguatan karakter dan soft skill menjadi salah satu solusi yang dihasilkan, karena ilmu perpustakaan memang perlu dikolaborasikan dengan berbagai disiplin ilmu terutama pada kemajuan abad 21. Harapannya dengan terjalin kerjasama antar intansi ;yang merupakan faktor penting; maka peningkatan kualitas ilmu perpustakaan berjalan dengan optimal dan memberikan hasil yang bermanfaat bagi bidang ilmu perpustakaan secara khusus dan bagi kemaslahatan umat manusia secara umumnya.;