Jakarta – Subdirektorat Deposit Perpustakaan Nasional
kembali mengadakan rapat pengembangan aplikasi e-Deposit. Rapat yang
dilaksanakan Rabu, 13 November 2019 ini mengundang Andre sebagai perwakilan
musisi untuk memberikan masukan.
Andre memberikan masukan mengenai penggunaan istilah fisik
dan non-fisik (digital). Contoh fisik : kaset, cd, dan plat (piringan hitam).
Ia juga menambahkan bahwa Plat
(piringan hitam) mulai tren kembali. Sementara karya Non-fisik (digital)
didapatkan dari streaming atau download.
Andre juga memberi masukan agar perpusnas memperhatikan beberapa hal, Aksesibilitas
dalam pendaftaran dan penyerahan (termasuk kemudahan dan keringkasan penggunaan
sistem); Promosi mengenai benefit (sebagai warisan di masa mendatang); Pegiat
sosmed untuk menyebarkan informasi dan promosi; Publikasi (untuk meningkatkan
prestige wajib serah); Tampilan publikasi dalam bentuk yang interaktif.
Mengenai aplikasi e-deposit Andre memberikan banyak masukan mengenai
istilah yang digunakan, fitur aplikasi, kolom pengisian, format file, dan genre
lagu di aplikasi. Ia berharap keamanan (IT) menjadi yang utama dan berharap
kedepan e-deposit bisa menjadi database rujukan.
Jakarta - Karya cetak dan karya rekam (KCKR) merupakan hasil cipta, rasa, dan karsa manusia yang memiliki peranan penting sebagai salah satu tolok ukur kemajuan intektual bangsa, referensi dalam bidang pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian, dan penyebaran informasi dan pelestarian kebudayaan nasional, serta merupakan alat telusur terhadap catatan sejarah, jejak perubahan, dan perkembangan suatu bangsa. Karya-karya tersebut dapat terhimpun dan terkelola dengan disusun dan disahkannya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR).Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi UU SSKCKR pada Senin, 8 November 2021 di Hotel Arya Duta, Jakarta. Kegiatan ini dihadiri Kepala Perpustakaan Nasional (Perpusnas), Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi, Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Perwakilan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta, Pimpinan Penerbit dan Produsen Karya Rekam wilayah DKI Jakarta, Koordinator dan Subkoordinator di lingkungan DDPKP, dan staf Kelompok Pengelolaan Hasil Serah Simpan KCKR (Deposit). Narasumber dalam kegiatan ini adalah Pustakawan Ahli Utama Perpusnas Subeti Makdriani, Koordinator Pengelolaan Hasil Serah Simpan KCKR (Deposit) Tatat Kurniawati, dan Vincentia Dyah Kusumaningtyas dari Tim Teknis Deposit.Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Yudhi Firmansyah, dilanjutkan dengan laporan kegiatan oleh Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang. Kemudian Kepala Perpusnas Muhammad Syarif Bando berkesempatan membuka acara sekaligus memberikan sambutan. Dalam sambutannya Syarif menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan tidak dapat dipisahkan dari UU SSKCKR. Filosofi dari UU ini adalah tentang bagaimana negara hadir untuk memfasilitasi orang-orang yang berminat dan berbakat dalam dunia penulisan dan penerbitan KCKR. Masyarakat Indonesia membutuhkan karya terbaik bangsa yang akan mengubah nasib masyarakat di masa mendatang. Dengan kata lain, tanpa pengusaha KCKR bangsa akan stagnan pada ilmu pengetahuan di masa lampau.Syarif juga menegaskan bahwa UU ini memayungi kita untuk mencerdaskan anak bangsa. Menurutnya, salah satu strategi untuk mencerdaskan anak bangsa adalah memaksimalkan peran Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) dalam menyosialisasikan kepada pimpinan daerah mengenai buku apa saja yang diperlukan masyarakat di wilayah tersebut.Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Subeti mengenai UU SSKCKR. Dalam paparannya, Subeti menyampaikan bahwa setiap penerbit wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul karya cetak kepada Perpusnas dan 1 (satu) eksemplar kepada Perpustakaan Provinsi tempat domisili penerbit. Sedangkan untuk produsen karya rekam wajib menyerahkan 1 (satu) salinan rekaman dari setiap judul karya rekam yang berisi nilai sejarah, budaya, pendidikan, dan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada Perpusnas.Materi mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU SSKCKR disampaikan oleh Koordinator Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan KCKR (Deposit) Tatat Kurniawati. Tatat menyampaikan bahwa dasar penyusunan dari PP ini adalah Pasal 6 ayat 3, Pasal 7 ayat 7, Pasal 14, Pasal 28, Pasal 30 ayat 2, serta Pasal 31 ayat 4 UU SSKCKR.Vincentia sebagai narasumber ketiga menyampaikan materi mengenai layanan e-Deposit yang merupakan implementasi dari Pasal 22 UU SSKCKR yang bertujuan untuk memudahkan dan mempercepat kegiatan penghimpunan, penyimpanan, pengolahan, dan pendayagunaan KCKR, mengintegrasikan berbagai data dari aplikasi lain yang terkait dengan koleksi hasil pelaksanaan UU SSKCKR, serta menyediakan data untuk disajikan di portal pendataan KCKR. Aplikasi e-Deposit dapat diakses melalui https://edeposit.perpusnas.go.id.Kegiatan sosialisasi ditutup dengan sesi diskusi. Pada sesi ini, Eka Nur E. P. mewakili Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta mengusulkan adanya peraturan gubernur yang ditujukan kepada penerbit sehingga Perpustakaan Provinsi lebih mudah untuk memotivasi penerbit dalam menyerahkan karya. Usulan lain disampaikan oleh David dari Penerbit Erlangga, bahwa dibutuhkan sumber daya manusia khusus di internal penerbit dan in house training dari pihak Perpusnas untuk memberikan pengarahan terkait pengunggahan karya rekam ke aplikasi e-Deposit. Kegiatan Sosialisasi UU SSKCKR ini diharapkan dapat memberikan pemahaman bagi para subjek serah akan pentingnya pelaksanaannya dan dapat melaksanakan UU ini secara tertib.
Deposit Perpusnas. Jakarta. Pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) ;klaster pengelolaan hasil serah simpan karya cetak karya rekam dalam RUU Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam antara Panitia Kerja pemerintah dan Panitia Kerja Komisi X DPR RI. Pembahasan ini dilaksanakan pada tanggal 18 September 2018 bertempat di hotel Sultan Jakarta. (19/09/2018)
Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan merupakan salah satu unit kerja setingkat eselon 2 yang berada di bawah Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI). Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan mempunyai tugas dan fungsi di antaranya melakukan penghimpunan karya cetak dan karya rekam (KCKR) dari penerbit dan produsen karya rekam. Pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) Pasal 15 ayat 2 dijelaskan bahwa pengelolaan KCKR terdiri dari penerimaan, pengadaan, pencatatan, pengolahan, penyimpanan, pendayagunaan, pelestarian, dan pengawasan. Dalam menjalankan pengelolaan KCKR, Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan selalu berkoordinasi dengan unit-unit terkait untuk penyempurnaan pengelolaan koleksi KCKR. Pelaksanaan pengelolaan KCKR diawali dengan koordinasi yang dilakukan oleh Kelompok Pengelola KCKR yang terdiri atas Tatat Kurniawati (Koordinator Pengelolaan KCKR) dan Rizki Bustomi (Subkoordinator Pengelolaan Koleksi Karya Cetak) dengan berkunjung ke Pusat Jasa Informasi Perpustakaan dan Pengelolaan Naskah Nusantara. Dalam kunjungan ini, Kelompok Pengelola KCKR bertemu dengan Yuliatri Bunga (Koordinator Penyusunan Konten dan Layanan Informasi Perpustakaan), Luthfiati Makarim (Koordinator Monograf dan Berkala Langka), Atis Taufik Abdul Rahman (Subkoordinator Layanan Keanggotaan dan Sirkulasi), Arief Wicaksono (Subkoordinator Layanan Referensi, Monograf, Terbitan Berkala, dan Multimedia), dan Hanita Sulistia (Ketua Kelompok Layanan Monograf Tertutup) untuk berdiskusi membahas pengelolaan KCKR tentang pencatatan, penyimpanan, dan pendayagunaannya. Di samping itu, diskusi juga membahas tentang informasi yang beredar bahwasanya koleksi Deposit KCKR (Kop. 2) mengalami perubahan lokasi penyimpanan dan layanannya bisa dipinjamkan untuk dibawa pulang sehingga secara tidak langsung akan berubah pada tagging Inlis yang akan mengurangi aset penilaian koleksi Deposit, serta pendayagunaan koleksi Deposit.Diskusi tersebut menghasilkan keputusan bersama, yaitu: 1. Koleksi Deposit hasil pelaksanaan UU SSKCKR tetap menjadi koleksi Deposit dengan teknis pelayanan tertutup. Apabila ada koleksi Deposit yang dilayankan terbuka, tetap tidak bisa dibawa pulang untuk dipinjamkan.2. Koleksi Deposit hasil pelaksanaan UU SSKCKR tetap menjadi aset deposit dengan melihat pada sumber pengatalogan walau berubah pada tagging lokasi penyimpanan koleksi.3. Memberikan stiker dengan warna khusus untuk membedakan antara koleksi hasil pelaksanaan UU SSKCKR dan koleksi yang berdasarkan pembelian.4. Mengirimkan koleksi grey literature mulai tahun 2021 dengan catatan sudah berganti nomor panggil.5. Koleksi TIR/PBB untuk sementara masih menunggu kebijakan Deputi Bidang Pengembangan Koleksi dan Jasa Informasi.6. Pendayagunaan koleksi Deposit berada di Perustakaan Nasional RI Salemba dengan menggunakan layanan rujukan dan pemustaka bisa menggunakan Lt. 7c sebagai ruang baca namun masih menunggu keputusan Kepala Pusat Jasa Informasi Perpustakaan dan Pengelolaan Naskah Nusantara beserta SOP pendayagunaannya.Setelah mengunjungi Pusat Jasa Informasi Perpustakaan dan Pengelolaan Naskah Nusantara, Kelompok Pengelola KCKR juga berkunjung ke Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan untuk bertemu dengan Triani Rahmawati (Koordinator Pengolahan Hasil Pengadaan dan Serah Simpan KCKR), Destiya Puji Prabowo (Subkoordinator Pengolahan Hasil Pengadaan dan Serah Simpan Karya Cetak), dan Lilies Fardhiyah (Subkoordinator Pengolahan Hasil Pengadaan dan Serah Simpan Karya Rekam). Kedua pihak berdiskusi membahas teknis pengelolaan KCKR tentang pencatatan, pengolahan, dan pengiriman koleksi KCKR kop. 2.Diskusi tersebut menghasilkan keputusan bersama, yaitu: 1. Koleksi Grey Literature tahun 2021 akan dikirim ke Kelompok Pengolahan Hasil Pengadaan dan Serah Simpan KCKR.2. Koleksi TIR/PBB masih menunggu kebijakan Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi.3. Setiap pengiriman koleksi hasil pelaksaaan UU SSKCKR Kop. 2 dilengkapi Berita Acara Pengiriman (BAP) dan dilaksanakan pada akhir tahun.4. Koleksi Deposit hasil pelaksanaan UU SSKCKR yang belum dilabel warna oranye akan diberi label warna oranye oleh Kelompok Pengolahan Hasil Pengadaan dan Serah Simpan KCKR.5. Apabila ditemukan koleksi Deposit (kop. 1) akan dikembalikan ke Kelompok Pengelola KCKR.6. Untuk menyeragamkan sistem pencatatan koleksi KCKR dengan pengembangan koleksi perpustakaan, Kelompok Pengelola KCKR hanya mengisi pada tag, 245, 264, dan 250. Nantinya bagi staf pengelola KCKR yang ingin melakukan pengolahan, akan mengirimkan surat permohonan izin untuk melakukan pengolahan koleksi KCKR. Koordinasi antarunit tersebut sangatlah penting mengingat Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan memiliki tupoksi yang sangat berkaitan alur kinerjanya dengan unit lain di Perpusnas RI. Sebagai contoh pada Pusat Jasa Informasi Perpustakaan dan Pengelolaan Naskah Nusantara tentang teknis pencatatan, penyimpanan, dan pendayagunaan, pada Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan terkait teknis pencatatan, pengolahan, dan pengiriman koleksi KCKR, pada Pusat Preservasi dan Alih Media Bahan Perpustakaan tentang penyimpanan dan pelestarian koleksi agar tidak menjadi rusak baik fisik maupun informasinya, serta pada Pusat Data dan Informasi mengenai semua sistem aplikasi untuk menunjang pelaksanaan pengelolaan KCKR di Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Koordinasi antarunit yang dilaksanakan oleh koordinator dan subkoordinator ini selanjutnya dapat dijadikan sebagai bahan masukan untuk pimpinan di masing-masing unit kerja di lingkungan Perpusnas RI dalam memaksimalkan kinerja pegawai dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan unit masing-masing.
Ditayangkan live tanggal 24 Juli 2018 [Source: Perpustakaan Nasional RI]Penandatanganan MOU antara Kementerian PAN-RB dan Perpustakaan Nasional RIPenandatanganan MOU antara Perpustakaan Nasional RI dan ASIRI, Yayasan Irama Nusantara dan Balai Pustaka
Jakarta - Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) kembali dilakukan subdirektorat deposit. FGD kali ini dilakukan di Ruang Rapat Deputi 1 Perpusnas Salemba ini mengundang perwakilan IPB mengenai Pelestarian Karya Elektronik pada Kamis, 17 Oktober 2019. Kegiatan yang dihadiri oleh Nurcahyono selaku Kepala Direktorat Deposit Bahan Pustaka dan Sri Marganingsih selaku Kepala Subdirektorat Deposit mengundang perwakilan Insititut Pertanian Bogor (IPB) Firman Ardiansyah, Shelvie NN dari Data Security, Yani Nurhadryani dari E-Government, dan Auzi Asfarian dari Emerging and Future Digital TechnologiesKegiatan yang dibuka oleh Ofy Sofiana selaku Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi membahas mengenai pelestarian karya rekam. Kegiatan kali ini mendapatkan beberapa masukan. Auzi Asfarian (IPB) “Teknologi berubah sangat cepat di setiap tahunnya; Terdapat beberapa teknologi yang sedang dikembangkan, seperti Ultra High Resolution Image, LIDAR Long Ride 3D Scanner, Plant Scanning, Specimen Scanning, dll”. Shelvie NN (IPB) “Tujuan keamanan data: kerahasiaan (data diketahui pihak yang berwenang saja), integritas data (kepastian sebuah data tidak mengalami perubahan), identifikasi atau autentikasi entitas dan pesan, penandaan (signature), kewenangan, validasi, sertifikasi, non-repudiasi, tanda terima, konfirmasi; Perlu ada pembelajaran mengenai kemungkinan serangan (virus, peretas, dsj) untuk mengetahui potensi kekurangan sebuah sistem.” Yani Nurhadryani (IPB) menjelaskan untuk mencapai sebuah digital government dibutuhkan transparansi, partisipasi, mudah diakses, efektif dan efisien, terakhir responsive yang pada akhirnya untuk membangun kepercayaan masyarakat.
Selasa (17/12/2019), tim Edeposit Perpustakaan Nasional RI; Rudi Hernanda, Hasanah Depok, Sri Sunarti dan Vincent berada di kota Medan, melakukan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam, sekaligus menghimpun karya rekam elektronik melalui aplikasi edeposit.Acara yang berjudul “Diskusi Pelestarian Karya Musik Melalui Edeposit” ini digelar di Gedung Tari Taman Budaya Medan, dihadiri para musisi indie, sutradara, guru, dosen, aktor, profesional studio, wartawan, budayawan dll.Acara terselenggara atas kerjasama Perpusnas RI dengan Komite Musik Dewan Kesenian Sumatera Utara.