Jakarta - Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) memberikan penghargaan kepada
pelaksana serah simpan karya cetak dan karya rekam (KCKR) sesuai amanat
dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak
dan Karya Rekam, melalui kegiatan Pekan Penghargaan Tahun 2021, yang
diselenggarakan pada Senin, 13 September 2021 di Gedung Layanan Perpustakaan
Nasional, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 11, Jakarta Pusat.
Kepala Perpusnas Muhammad Syarif Bando dalam sambutannya mengatakan
bahwa isi seluruh perpustakaan di dunia yang menjadi simbol kemajuan peradaban
adalah apa yang diciptakan oleh penulis, pengarang, penerbit, dan musisi, yang
dalam kesempatan ini oleh dewan juri telah dikategorikan sebagai terbaik. Meski
demikian, esensinya adalah bahwa semua karya yang telah diciptakan adalah yang
terbaik sesuai dengan kemanfaatannya bagi masyarakat, karena itu tugas
Perpusnas adalah menghimpun, mengelola sedemikian rupa, mendayagunakan
semaksimal mungkin, menganalisis seberapa banyak bahan bacaan yang tersedia,
dan seberapa banyak yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Selanjutnya Syarif Bando menyampaikan bahwa semua tokoh yang dicatat
dalam sejarah adalah orang-orang besar yang “bermain” dengan buku. Kekuatan
sebuah bangsa, kekuatan setiap orang ada pada ilmunya. Ilmu pengetahuan yang
dibukukan dinilai jauh lebih dahsyat daripada persenjataan. Satu peluru mampu
menembus satu kepala tapi sejatinya menghancurkan jutaan nilai kemanusiaan,
sebaliknya satu buku yang didigitalkan akan menembus jutaan kepala sekaligus
menumbuhkan nilai kemanusiaan baru.
Terdapat 10 jenis koleksi terbitan yang masuk dalam kategori penerima
penghargaan tahun 2021, yaitu atlas/peta, buku/monograf, grey literature,
laporan, buletin, majalah, jurnal, surat kabar, tabloid, dan karya rekam
analog. Penghargaan untuk jenis koleksi atlas/peta diserahkan
kepada Penerbit Indo Buwana dan Penerbit CV. Orion, sedangkan
jenis koleksi buku/monograf, diberikan kepada Penerbit Ellunar Publisher,
Penerbit Goresan Pena, Penerbit CV. Graha Pustaka, Penerbit Farha Pustaka,
Penerbit Bhuana Ilmu Populer, dan Penerbit Ashyara Media Indonesia. Penghargaan
untuk jenis koleksi grey literature diserahkan kepada STIKES Ngudia
Husada Madura, Magister Terapan Kesehatan Program Pascasarjana Politeknik
Kesehatan Kemenkes Semarang, dan Fakultas Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri
Semarang.
Selanjutnya penghargaan untuk jenis koleksi laporan diserahkan
kepada Bank Indonesia, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa
Barat, dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur Unit
Statistik, Survei, dan Liaison. Kemudian untuk jenis koleksi buletin diserahkan
kepada Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang dengan judul buletin Cakra
Samodra, dan buletin Energia Weekly dari PT. Pertama (Persero) Corporate
Communication-Corporate Secretary.
Penghargaan untuk jenis koleksi majalah diserahkan kepada Penerbit
PT. Aspirasi Pemuda dengan judul majalah Ayahbunda, Penerbit
Gaya Favorit Press dengan judul majalah Femina, Bagian
Pemberitaan Sekretariat Jenderal DPR RI dengan judul majalah Parlementaria,
dan Penerbit PT. Mangle Panglipur dengan judul majalah Mangle.
Sementara itu penghargaan untuk jenis koleksi jurnal diberikan
kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jawa Barat
dan Banten dengan judul jurnal Ekono Insentif, Universitas
Padjajaran dengan judul jurnal Dharmakarya, dan Universitas
Pertahanan dengan judul jurnal Pertahanan dan Bela Negara.
Sedangkan penghargaan untuk jenis koleksi surat kabar diberikan kepada Penerbit
PT. Aksara Dinamika Jogja dengan judul surat kabar Harian Jogja,
dan Penerbit PT. Media Investor Indonesia dengan judul surat kabar Investor
Daily Indonesia. Penghargaan untuk jenis koleksi tabloid diserahkan
kepada Yayasan Penerbit "Galura" Bandung dengan judul
tabloid Galura dan Penerbit PT. Duta Karya Swasta dengan judul
tabloid Sinar Tani. Terakhir, penghargaan untuk jenis koleksi karya
rekam analog diserahkan kepada Produsen Karya Rekam Armico, Produsen Karya
Rekam PT. Multimedika Digital Indonesia, dan Produsen Karya Rekam Yayasan
Kebudayaan Rancage.
Pekan Penghargaan Tahun 2021 juga diisi talk show dengan tema
“Budaya dalam Karya”. Kegiatan talk show ini menghadirkan narasumber
dari salah satu pemenang Buku Terbaik Tahun 2021 subjek pantun, Achmad Fahrodji
dan pemenang Audio Terbaik Tahun 2021, Ismet Ruhimat (Sambasunda), serta
narasumber dari Perpusnas yaitu Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan
Jasa Informasi Ofy Sofiana.
Achmad mengatakan bahwa dengan mengumpulkan sastrawan
milenial yang disebut angkatan milenial, diharapkan agar seluruh karya sastra
dinikmati kembali oleh milenial termasuk pantun sehingga ada semacam roh
perjuangan. Sementara itu Ismet menyampaikan bahwa potensi
milenial-milenial saat ini sangat memungkinkan untuk ditumbuhkembangkan dan
Perpusnas memberikan sebuah peluang dan ruang yang besar untuk
prestasi-prestasi budaya itu karena jendelanya ada di Perpusnas.
Selanjutnya Isnet menambahkan bahwa saat ini generasi muda di Jawa Barat
yang mencintai tradisional semakin banyak dan patut diinformasikan bahwa di
Jawa Barat banyak komunitas milenial yang telah membuat berbagai festival. Meskipun
situasi festival di Jawa Barat tidak sedahsyat dan sebesar di dalam
festival-festival tingkat nasional, akan tetapi mimpi-mimpi mereka sudah banyak
yang terwujud.
Sementara itu Ofy mengatakan bahwa pelaksanaan pemberian
penghargaan ini adalah salah satu mandat yang diemban oleh Perpusnas sebagai
wakil Pemerintah, karena Pemerintah wajib melestarikan aset bangsa. Semua aset
bangsa tersebut dikelola oleh Perpusnas sebagai jejak telusur kelak dan semua
koleksi yang tersimpan di Perpusnas pun akan lestari. Apabila terjadi kerusakan
pada koleksi, kita masih mempunyai pemeliharaan karena yang terpenting kontennya
itu tetap lestari dan bisa menjadi aset budaya bangsa yang bisa dipelajari oleh
generasi berikutnya.
Pekan penghargaan ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah bahwa Pemerintah hadir untuk memberikan apresiasi, memperhatikan, dan juga mengelola seluruh karya budaya yang ada di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan semua karya yang ada tersebut dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.
Diskusi ini dilaksanakan di Ruang rapat Kemendikbud jalan Jenderal Soedirman Jakarta pada tanggal 15 Maret 2018. Hadir dari Deposit Perpustakaan Nasional Rudi Hernanda mewakili Kepala Sub Direktorat Deposit, Dra. Tatat Kurniawati dan Wijiyanto. Dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan hadir kepala Bidang Hubungan Masyarakat dan Dokumentasi, Kepala Perpustakaan dan pejabat yang menerbitkan KCKR di lembaga Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dari data yang dipaparkan oleh Tim Perpusnas diketahui jika permintaan ISBN lembaga dilingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebanyak 2598 judul. Secara umum sebagian besar lembaga tersebut sudah melaksanakan kewajiban UU No. 4 Tahun 1990 namun belum tertib. Pelaksanaan penghimpunan KCKR di lingkungan Kemendikbud dikoordinir oleh bagian perpustakaan.
Terkait Surat Edaran Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional RI Nomor. 2731/2/KPG.10.00/III.2020 tentang tindak lanjut upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan, dengan bekerja di rumah.Pada 30 Maret 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa surat kabar sebanyak 600 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat depositKelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Jakarta – Pada hari Selasa Tanggal 12 November 2019, Perpustakaan Nasional mengadakan sosialisasi aplikasi e-Deposit dengan mengundang Musisi dan Produsen Karya Rekam. Kegiatan ini dihadiri oleh 51 peserta dan bertujuan agar musisi dan produsen karya rekam dapat secara mandiri mendaftarkan karyanya.Marganingsih (Kepala Subdirektorat Deposit) menyampaikan pentingnya kegiatan serah simpan sebagai bentuk kepedulian terhadap pelestarian dan penjagaan peradaban bangsa. Rudi Hernanda menyampaikan paparan mengenai Perpustakaan sebagai Rumah Peradaban Bangsa dan Peran Perpustakaan Nasional dalam Menjaga dan Mengelola Seluruh Karya Anak-Anak Indonesia. Setelah itu kegiatan lebih bersifat diskusi. Bens Leo mengingatkan “Karya indie harus turut serta, karena tidak ada payung yang melindungnya. Karya-karya di daerah dan tanpa nama, tolong segera didaftarkan.” Buddy Ace menambahkan bahwa perpusnas bisa menjadi salah satu tempat penyimpanan karya selain di perusahaan label, manajemen, rumah, dan penggemar. Baron mengingatkan pentingnya proteksi dan keamanan pada hal penyimpanan yang dilakukan oleh perpusnas. Endah juga memberi masukan dalam hal penyerahan karya oleh ahli waris “Perlu adanya sosialisasi yang lebih meluas, terutama kepada musisi senior dan para ahli warisnya karena banyak hal-hal sensitif yang perlu diluruskan dengan pendekatan yang lebih personal” Kegiatan sosialisasi ini ditutup dengan workshop aplikasi e-Deposit. Produsen karya rekam dan pemilik karya diajarkan cara mendaftarkan karyanya, khususnya karya rekam di aplikasi yang dikembangkan oleh perpusnas sebagai amanat Undang-undang tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam.
Pasal 21 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan menyebutkan bahwa Perpustakaan Nasional bertanggung jawab mengembangkan koleksi nasional yang memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat. Perpustakaan Nasional (Perpusnas) melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan memiliki tanggung jawab dalam mengembangkan berbagai jenis koleksi, salah satunya adalah koleksi untuk pemustaka berkebutuhan khusus. Pengadaan koleksi untuk pemustaka berkebutuhan khusus merupakan upaya memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh layanan serta memanfaatkan dan mendayagunakan fasilitas perpustakaan, termasuk di dalamnya para penyandang disabilitas yang berhak memperoleh layanan perpustakaan yang disesuaikan dengan kemampuan dan keterbatasan masing-masing. Hal ini juga sejalan dengan amanat pada Pasal 24 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menyatakan bahwa penyandang disabilitas berhak untuk mendapatkan informasi dan berkomunikasi melalui media yang mudah diakses. Koleksi untuk pemustaka berkebutuhan khusus yang saat ini dikembangkan oleh Perpusnas adalah koleksi untuk pemustaka disabilitas netra, di antaranya koleksi dalam bentuk braille dan audiobook dalam format DAISY (Digital Accessible Information System). Dalam rangka meningkatkan pelayanan perpustakaan kepada para pemustaka berkebutuhan khusus, pada bulan Maret 2021, Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan melakukan kegiatan hunting ke Yayasan Mitra Netra di Jakarta dan Yayasan Raudhatul Makfufin di Tangerang Selatan. Yayasan Mitra Netra adalah organisasi nirlaba yang memusatkan programnya pada upaya meningkatkan kualitas dan partisipasi tunanetra di bidang pendidikan dan lapangan kerja (mitranetra.or.id). Sedangkan Yayasan Raudlatul Makfufin (Taman Tunanetra) mempunyai spesialisasi dan prioritas pengajaran agama Islam kepada tunanetra muslim di seluruh Indonesia. (makfufin.id) Pada kegiatan ini tim melakukan hunting berbagai subjek buku braille dan audiobook, melihat proses pembuatan dan pencetakan buku braille, serta pengenalan proses pembuatan buku elektronik (E-Pub). Pada kesempatan ini juga, tim menerima masukan terkait dengan aksesbilitas koleksi perpustakaan bagi para penyandang disabilitas netra yang harus disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi.
Kendari, Sulawesi Tenggara - Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan terus berupaya melakukan sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) dalam rangka mengoptimalkan implementasinya demi penguatan koleksi nasional. Pada tahun 2021, Provinsi Sulawesi Tenggara menjadi salah satu daerah sasaran tempat dilakukannya kegiatan sosialisasi tersebut.Kegiatan Sosialisasi UU SSKCKR di Provinsi Sulawesi Tenggara diselenggarakan pada 5 Maret 2021, bertempat di Claro Hotel, Kendari. Kegiatan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Tenggara. Kegiatan diikuti oleh 60 orang peserta dari berbagai penerbit dan produsen karya rekam, serta OPD dari Provinsi Sulawesi Tenggara.Acara diawali oleh sambutan Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang. Emyati mengatakan bahwa dengan disahkannya UU SSKCKR pada bulan Desember tahun 2018 merupakan lompatan besar bagi dunia perpustakaan dan penerbitan di Indonesia. UU ini isinya lebih lengkap dan komprehensif daripada UU sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990, khususnya dalam mengakomodir kemajuan teknologi informasi dan komunikasi dan memberi peluang lebih banyak bagi para wajib serah untuk berpartisipasi dalam penghimpunan hasil budaya anak bangsa yang berupa karya cetak dan karya rekam (KCKR).Acara selanjutnya adalah sambutan sekaligus pembukaan acara oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Tenggara Nur Saleh. Nur Saleh mengatakan bahwa UU SSKCKR menjadi penting dan diharapkan dapat menumbuhkan kesepahaman di antara semua pelaku yang disebutkan dalam UU ini, karena implementasinya menunjang pembangunan nasional.Setelah kegiatan dibuka, acara dilanjutkan dengan pemaparan tentang UU SSKCKR oleh Pustakawan Ahli Pertama dari Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Gibran Bima Ghafara. Sesi selanjutnya adalah pemaparan tentang E-Deposit oleh Pustakawan Ahli Pertama dari Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Yudhi Firmansyah.Kegiatan diakhiri dengan pemaparan tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Perpusnas RI oleh perwakilan dari Biro Hukum, Organisasi, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat, Perpusnas RI Ananto Pratiesno.
Jakarta - Pegawai Negeri Sipil (PNS) mempunyai fungsi dan peran sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. Dalam rangka melaksanakan fungsi dan peran tersebut, seorang PNS dituntut untuk memiliki sikap profesional dalam menjalankan tugas-tugasnya serta mengerahkan segala daya dan tenaga untuk mencapai dan mewujudkan tujuan negara, yaitu memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Sosok PNS yang profesional tersebut dapat dibentuk dengan melaksanakan pembinaan, salah satunya melalui jalur pelatihan dasar. Sebelum diangkat menjadi PNS, seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) wajib menjalani Masa Prajabatan selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan sebagai CPNS. Selama Masa Prajabatan tersebut, setiap Instansi Pemerintah wajib memberikan Pelatihan Dasar CPNS sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS). Latsar CPNS tahun 2021 dilaksanakan dengan model blended learning. Model tersebut dilaksanakan melalui 3 (tiga) bagian pembelajaran, yaitu pelatihan mandiri, distance learning, dan pembelajaran klasikal di tempat penyelenggaraan Latsar CPNS. Pada bagian distance learning, peserta menjalani pelatihan melalui sistem pembelajaran daring menggunakan MOOC (Massive Open Online Course) secara mandiri dan asynchronous, serta dipadukan dengan pembelajaran secara synchronous menggunakan aplikasi zoom meeting. Sedangkan pada bagian klasikal, peserta menjalani kegiatan aktualisasi di tempat kerja masing-masing CPNS, yaitu di Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas), dan pembelajaran secara bersama-sama di tempat pelatihan (on campus), yaitu di Pusat Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian (PPMKP), Ciawi. Hanya saja metode klasikal yang telah direncanakan tersebut tidak dapat terealisasi dikarenakan kondisi pandemi COVID-19 yang belum menunjukan kondisi yang lebih baik. Selama menjalankan aktualisasi di unit kerja, ditemukan beberapa isu yang terjadi di Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan, salah satunya adalah “Masih Kurangnya Pengetahuan Pegawai terkait Teknis Pengadaan Monografi Luar Negeri pada Tim Kerja Monografi Luar Negeri”. Kurangnya pengetahuan pegawai terkait teknis pengadaan monografi luar negeri akan mengakibatkan proses pengadaan akan menjadi terhambat dan tidak sesuai target. Jika pengadaan monografi terhambat, maka proses-proses selanjutnya juga akan terhambat sehingga semakin lama monografi tersebut dapat dilayankan kepada masyarakat. Berdasarkan fenomena di atas, perlu dicarikan alternatif gagasan untuk menyelesaikan isu tersebut agar kinerja pegawai dalam pengadaan monografi luar negeri berjalan dengan maksimal dan sesuai dengan target yang telah ditentukan. Adapun alternatif gagasan yang dipilih untuk menyelesaikan isu tersebut yakni “Pembuatan Petunjuk Teknis Pengadaan Monografi Luar Negeri di Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan” melalui kegiatan-kegiatan berikut ini:1. Konsultasi dengan pimpinan terkait pembuatan petunjuk teknis pengadaan monografi luar negeri;2. Mengumpulkan data yang berkaitan dengan penyusunan petunjuk teknis pengadaan monografi luar negeri;3. Menyusun petunjuk teknis pengadaan monografi luar negeri;4. Sosialisasi petunjuk teknis pengadaan monografi luar negeri kepada pegawai di Tim Kerja Monografi Luar Negeri;5. Evaluasi petunjuk teknis pengadaan monografi luar negeri sesuai hasil sosialisasi;6. Implementasi petunjuk teknis pengadaan luar negeri di Tim Kerja Monografi Luar Negeri.Kegiatan aktualisasi ini dilaksanakan di lingkungan Perpusnas, yaitu pada Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, khususnya di Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 20 hari kerja, terhitung dari tanggal 2 Juli hingga 30 Juli 2021. Pelaksanaan aktualisasi dilakukan dengan menuangkan nilai-nilai dasar PNS, seperti akuntabilitas, nasionalisme, etika publik, komitmen mutu, dan anti korupsi; serta nilai-nilai kedudukan dan peran PNS, seperti manajemen ASN, whole of government, dan pelayanan publik. Petunjuk Teknis Pengadaan Monografi Luar Negeri melalui Pembelian disusun dalam 4 (empat) bab. Bab I Pendahuluan, mencakup latar belakang, dasar hukum, tujuan, pengertian, dan sistematika penyajian. Bab II Ruang Lingkup Monografi Luar Negeri, mencakup ruang lingkup koleksi terbitan luar negeri, seperti koleksi terbitan ASEAN dan non-ASEAN. Bab III Pengadaan Monografi Luar Negeri, mencakup metode pengadaan bahan perpustakaan secara umum dan pengadaan monografi luar negeri melalui pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan tender. Bab IV Penutup, mencakup simpulan dari Petunjuk Teknis Pengadaan Monografi Luar Negeri melalui Pembelian. Disusunnya Petunjuk Teknis Pengadaan Monografi Luar Negeri melalui Pembelian ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi para pustakawan dalam melakukan pengadaan koleksi di lingkungan Perpusnas dan dapat membantu dalam mengatasi masalah-masalah yang selama ini kerap timbul dalam pelaksanaan pengadaan koleksi di lapangan, khususnya dalam pengadaan monografi luar negeri. Dengan demikian arah pengembangan koleksi yang dilakukan oleh Perpusnas dapat lebih terencana, terarah, dan berkesinambungan.