Jakarta - Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) memberikan penghargaan kepada
pelaksana serah simpan karya cetak dan karya rekam (KCKR) sesuai amanat
dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak
dan Karya Rekam, melalui kegiatan Pekan Penghargaan Tahun 2021, yang
diselenggarakan pada Senin, 13 September 2021 di Gedung Layanan Perpustakaan
Nasional, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 11, Jakarta Pusat.
Kepala Perpusnas Muhammad Syarif Bando dalam sambutannya mengatakan
bahwa isi seluruh perpustakaan di dunia yang menjadi simbol kemajuan peradaban
adalah apa yang diciptakan oleh penulis, pengarang, penerbit, dan musisi, yang
dalam kesempatan ini oleh dewan juri telah dikategorikan sebagai terbaik. Meski
demikian, esensinya adalah bahwa semua karya yang telah diciptakan adalah yang
terbaik sesuai dengan kemanfaatannya bagi masyarakat, karena itu tugas
Perpusnas adalah menghimpun, mengelola sedemikian rupa, mendayagunakan
semaksimal mungkin, menganalisis seberapa banyak bahan bacaan yang tersedia,
dan seberapa banyak yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Selanjutnya Syarif Bando menyampaikan bahwa semua tokoh yang dicatat
dalam sejarah adalah orang-orang besar yang “bermain” dengan buku. Kekuatan
sebuah bangsa, kekuatan setiap orang ada pada ilmunya. Ilmu pengetahuan yang
dibukukan dinilai jauh lebih dahsyat daripada persenjataan. Satu peluru mampu
menembus satu kepala tapi sejatinya menghancurkan jutaan nilai kemanusiaan,
sebaliknya satu buku yang didigitalkan akan menembus jutaan kepala sekaligus
menumbuhkan nilai kemanusiaan baru.
Terdapat 10 jenis koleksi terbitan yang masuk dalam kategori penerima
penghargaan tahun 2021, yaitu atlas/peta, buku/monograf, grey literature,
laporan, buletin, majalah, jurnal, surat kabar, tabloid, dan karya rekam
analog. Penghargaan untuk jenis koleksi atlas/peta diserahkan
kepada Penerbit Indo Buwana dan Penerbit CV. Orion, sedangkan
jenis koleksi buku/monograf, diberikan kepada Penerbit Ellunar Publisher,
Penerbit Goresan Pena, Penerbit CV. Graha Pustaka, Penerbit Farha Pustaka,
Penerbit Bhuana Ilmu Populer, dan Penerbit Ashyara Media Indonesia. Penghargaan
untuk jenis koleksi grey literature diserahkan kepada STIKES Ngudia
Husada Madura, Magister Terapan Kesehatan Program Pascasarjana Politeknik
Kesehatan Kemenkes Semarang, dan Fakultas Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri
Semarang.
Selanjutnya penghargaan untuk jenis koleksi laporan diserahkan
kepada Bank Indonesia, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa
Barat, dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur Unit
Statistik, Survei, dan Liaison. Kemudian untuk jenis koleksi buletin diserahkan
kepada Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang dengan judul buletin Cakra
Samodra, dan buletin Energia Weekly dari PT. Pertama (Persero) Corporate
Communication-Corporate Secretary.
Penghargaan untuk jenis koleksi majalah diserahkan kepada Penerbit
PT. Aspirasi Pemuda dengan judul majalah Ayahbunda, Penerbit
Gaya Favorit Press dengan judul majalah Femina, Bagian
Pemberitaan Sekretariat Jenderal DPR RI dengan judul majalah Parlementaria,
dan Penerbit PT. Mangle Panglipur dengan judul majalah Mangle.
Sementara itu penghargaan untuk jenis koleksi jurnal diberikan
kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jawa Barat
dan Banten dengan judul jurnal Ekono Insentif, Universitas
Padjajaran dengan judul jurnal Dharmakarya, dan Universitas
Pertahanan dengan judul jurnal Pertahanan dan Bela Negara.
Sedangkan penghargaan untuk jenis koleksi surat kabar diberikan kepada Penerbit
PT. Aksara Dinamika Jogja dengan judul surat kabar Harian Jogja,
dan Penerbit PT. Media Investor Indonesia dengan judul surat kabar Investor
Daily Indonesia. Penghargaan untuk jenis koleksi tabloid diserahkan
kepada Yayasan Penerbit "Galura" Bandung dengan judul
tabloid Galura dan Penerbit PT. Duta Karya Swasta dengan judul
tabloid Sinar Tani. Terakhir, penghargaan untuk jenis koleksi karya
rekam analog diserahkan kepada Produsen Karya Rekam Armico, Produsen Karya
Rekam PT. Multimedika Digital Indonesia, dan Produsen Karya Rekam Yayasan
Kebudayaan Rancage.
Pekan Penghargaan Tahun 2021 juga diisi talk show dengan tema
“Budaya dalam Karya”. Kegiatan talk show ini menghadirkan narasumber
dari salah satu pemenang Buku Terbaik Tahun 2021 subjek pantun, Achmad Fahrodji
dan pemenang Audio Terbaik Tahun 2021, Ismet Ruhimat (Sambasunda), serta
narasumber dari Perpusnas yaitu Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan
Jasa Informasi Ofy Sofiana.
Achmad mengatakan bahwa dengan mengumpulkan sastrawan
milenial yang disebut angkatan milenial, diharapkan agar seluruh karya sastra
dinikmati kembali oleh milenial termasuk pantun sehingga ada semacam roh
perjuangan. Sementara itu Ismet menyampaikan bahwa potensi
milenial-milenial saat ini sangat memungkinkan untuk ditumbuhkembangkan dan
Perpusnas memberikan sebuah peluang dan ruang yang besar untuk
prestasi-prestasi budaya itu karena jendelanya ada di Perpusnas.
Selanjutnya Isnet menambahkan bahwa saat ini generasi muda di Jawa Barat
yang mencintai tradisional semakin banyak dan patut diinformasikan bahwa di
Jawa Barat banyak komunitas milenial yang telah membuat berbagai festival. Meskipun
situasi festival di Jawa Barat tidak sedahsyat dan sebesar di dalam
festival-festival tingkat nasional, akan tetapi mimpi-mimpi mereka sudah banyak
yang terwujud.
Sementara itu Ofy mengatakan bahwa pelaksanaan pemberian
penghargaan ini adalah salah satu mandat yang diemban oleh Perpusnas sebagai
wakil Pemerintah, karena Pemerintah wajib melestarikan aset bangsa. Semua aset
bangsa tersebut dikelola oleh Perpusnas sebagai jejak telusur kelak dan semua
koleksi yang tersimpan di Perpusnas pun akan lestari. Apabila terjadi kerusakan
pada koleksi, kita masih mempunyai pemeliharaan karena yang terpenting kontennya
itu tetap lestari dan bisa menjadi aset budaya bangsa yang bisa dipelajari oleh
generasi berikutnya.
Pekan penghargaan ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah bahwa Pemerintah hadir untuk memberikan apresiasi, memperhatikan, dan juga mengelola seluruh karya budaya yang ada di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan semua karya yang ada tersebut dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.
Jakarta – Senin, 20 Januari 2020 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur datang ke Subdirektorat Deposit untuk berkonsultasi mengenai pengelolaan dan laporan aset deposit di lingkungan Disperpusip Jatim. Kegiatan tersebut diadakan di ruang rapat subdirektorat deposit dan dihadiri oleh perwakilan Disperpusip Jatim yaitu Suci, Rani, dan Jarwo. Pertemuan tersebut secara umum berbicara mengenai dasar hukum e-deposit dan INLIS (sistem pengelola perpustakaan). Mengenai aset Agus perwakilan subdirektorat deposit mengajak Rani untuk menemui pihak BMN, kemudian memberikan kontak pihak DJKN. Disperpusip Jatim ingin membuat modul Deposit di INLISlite dan diarahkan untuk berbicara kepada pihak otomasi selaku pengembang aplikasi tersebut. Secara khusus Disperpusip Jatim meminta data penghimpunan dari pelaksanaan UU No. 13 tahun 2018 untuk wilayah Jawa Timur. Pertemuan juga diisi dengan praktek modul Deposit pada aplikasi INLIS dibimbing oleh Hasanah dari kelompok kerja registrasi subdirektorat deposit. Disperpusip Jatim kemudian diajak berkeliling untuk melihat proses bisnis alur kerja kegiatan subdirektorat deposit.
Salemba, Jakarta – Subdirektorat deposit kembali melaksanakan rapat pembahasan rancangan peraturan pemerintah pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR), Kamis (09/01). Rapat dimulai pada pukul 09.30-16.00 WIB di Ruang Rapat Deputi I Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas RI). Rapat tersebut dihadiri oleh Ofy Sofiana (Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi), Nurcahyono (Kepala Direktorat Deposit Bahan Pustaka), Sri Marganingsih (Kepala Subdirektorat Deposit), Prita Wulandari (Kepala Subdirektorat Bibliografi). Rapat tersebut dibuka oleh Kepala Direktorat Deposit Bahan Pustaka, Nurcahyono yang secara umum melaporkan proses pengerjaan RPP hingga hari ini tanggal 9 januari 2020. Kemudian pembahasan dilanjutkan dengan arahan dari Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi, Ofy Sofiana yang kemudian membahas secara rinci pasal per pasal dari pasal 1 sampai pasal 36 Rancangan Peraturan Pemerintah pelaksanaan UU No.13 Th. 2018 tentang SSKCKR.
Jakarta,Tim Pemantauan Deposit melakukan kegiatan pemantauan Pada Tanggal 20 September 2018 keRedaksi Majalah Kartika Kencana Persatuan Istri Prajurit/Persit Kartika Candra Kirana di Jalan Gatot Subroto Jakarta. Tim Pemantauan terdiri Haryono dan Wijiyanto bertemu dengan Sekretaris Redaksi Majalah Kartika Kencana, Betty Anisa. Secara Umum Penerbit Majalah Kartika Kencana telah melaksanakan UU No. 4 Tahun 1990.
Kota Gorontalo, Gorontalo - Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) merupakan penyempurnaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 yang telah berlaku lebih dari 28 tahun. UU SSKCKR yang disahkan pada tahun 2018 tersebut memiliki isi yang lebih lengkap dan komprehensif, khususnya dalam mengakomodir kemajuan teknologi informasi dan komunikasi serta memberi peluang lebih banyak bagi para wajib serah untuk berpartisipasi aktif dalam penghimpunan hasil budaya anak bangsa yang berupa karya cetak dan karya rekam (KCKR).Pada 25 Maret 2021 dilaksanakan Sosialisasi UU SSKCKR di Provinsi Gorontalo. Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo. Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Aston, Kota Gorontalo ini dihadiri oleh berbagai penerbit, produsen rekaman, organisasi perangkat daerah, perguruan tinggi, musisi, dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo. Kegiatan diawali dengan sambutan Pustakawan Ahli Utama Maria Sobon Sampe dan dibuka oleh Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo H. Sul A. Maito S.Ag, ME. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menjadi pendorong bagi pelaksanaan UU SSKCKR di Provinsi Gorontalo yang masih belum terlaksana secara menyeluruh.
Terkait Surat Edaran Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional RI Nomor. 2731/2/KPG.10.00/III.2020 tentang tindak lanjut upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan, dengan bekerja di rumah.Pada 31 Maret 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa surat kabar sebanyak 600 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat depositKelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Deposit Perpusnas. Selasa, 25 September 2018 bertempat di Kantor Kementerian PAN dan RB, Jakarta. Diskusi tentang pelaksanaan penghimpunan karya cetak dan karya rekam khususnya di lingkungan Kementerian PAN dan RB. Perpustakaan khusus kementerian/lembaga pemerintah adalah perpustakaan khusus yang berada di bawah kementerian/lembaga yang mempunyai tugas menghimpun, menyimpan dan melayankan serta melestarikan seluruh terbitan baik cetak maupun non cetak yang diterbitkan oleh Kementerian/Lembaganya. Peranan perpustakaan khusus Kementerian/Lembaga tersebut sejalan dengan tugas dan fungsi Perpusnas sebagai perpustakaan deposit dan pelestarian karya cetak dan karya rekam di Indonesia. Pada diskusi tersebut, Ibu Sri Marganingsih selaku Kepala Sub Direktorat Deposit Perpusnas mengatakan ;Perpusnas mendorong dan menginginkan perpustakaan khusus di Kementerian/Lembaga mempunyai peranan penting sebagai perpustakan penghimpunan, penyimpanan, dan pelestarian KCKR yang berada di lingkungan Kementerian/Lembaga, agar karya-karya tersebut dapat tetap digunakan untuk saat ini dan yang akan datang;.Perpustakaan Khusus Kementerian PAN dan RB bersama Perpusnas melalui Direktorat Deposit Bahan Pustaka melakukan diskusi mendalam atau Focus Group Discussion (FGD) terkait dengan tugas dan fungsi Perpustakaan Kementerian PAN dan RB sebagai perpustakaan penghimpunan, penyimpanan, pelayanan, dan pelestarian karya atau terbitan yang berada di lingkungan Kementerian PAN dan RB. Kegiatan tersebut juga salah satu bentuk kerjasama sebagai tindak lanjut penandatanganan MoU antara Perpusnas dengan Kementerian PAN dan RB yang telah dilakukan pada bulan Juli 2018.UU no. 4 tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dan UU no. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan sebagai dasar atau landasan hukum bagi Perpustakaan khusus Kementerian PAN dan RB untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi perpustakaan khusus. Oleh karena itu, salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan membuat peraturan menteri mengenai penghimpunan, penyimpanan, pelayanan dan pelestarian karya/terbitan di lingkungan Kementerian PAN dan RB. Peraturan Menteri nantinya akan memudahkan tugas dan peran Perpustakaan Kementerian PAN dan RB dalam menghimpun seluruh karya-karya yang dihasilkan oleh/di Kementerian untuk disimpan, didayagunakan dan dilestarikan oleh Perpustakaan. (26/09/2018)