Jakarta - Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Prajabatan merupakan kegiatan yang
wajib diikuti oleh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Kewajiban tersebut
didukung dengan adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang memuat bahwa Calon PNS wajib menjalankan
percobaan. Percobaan yang dimaksud melalui proses pendidikan dan pelatihan terintegrasi
untuk membangun moral, kejujuran, semangat, dan motivasi nasionalisme dan
kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan
memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.
Untuk mengatur terkait proses pendidikan dan pelatihan, Lembaga Administrasi Negara mengeluarkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil. Peraturan tersebut menjelaskan bagaimana Pelatihan Dasar (Latsar) dilaksanakan dan tujuan yang hendak dicapai dari kegiatan Latsar tersebut. Setelah mengikuti Latsar, CPNS diharapkan dapat mengaktualisasikan dan menginternalisasikan nilai-nilai dasar PNS yaitu Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, dan Anti Korupsi.
Sebagai rangkaian kegiatan dari Latsar serta bagaimana CPNS mengaktualisasikan dan menginternalisasikan nilai-nilai dasar tersebut, CPNS wajib melaksanakan kegiatan aktualisasi. Salah satu bentuk kegiatan aktualisasi yang dilakukan oleh CPNS di lingkungan Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan adalah Pemberkasan File Hasil Digitalisasi Surat Pengantar Koleksi dari Wajib Serah dengan Database Google Drive di Subkelompok Penerimaan Karya Cetak.
Menurut
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Perpustakaan Nasional
Republik Indonesia memiliki 6 (enam) fungsi perpustakaan, salah satunya yaitu sebagai perpustakaan deposit.
Perpustakaan Nasional (Perpusnas) sebagai perpustakaan deposit memiliki tugas dan fungsi untuk menghimpun
dan melestarikan seluruh koleksi,
baik dari terbitan yang ada di Indonesia maupun yang
ada di luar negeri tentang Indonesia.
Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam merupakan
payung hukum kegiatan deposit. Menurut peraturan tersebut, setiap penerbit
wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar ke Perpusnas 1 (satu) eksemplar ke Perpustakaan Provinsi. Sedangkan untuk setiap produsen
karya rekam wajib menyerahkan 1 (satu) salinan untuk karya rekam ke Perpusnas dan Perpustakaan Provinsi.
Kegiatan
penyerahan koleksi dari wajib serah atau penerbit akan dibarengi dengan surat
penyerahan atau surat pengantar yang berisi tentang penyerahan karya cetak, jumlah eksemplar yang diserahkan,
judul karya cetak, ISBN, dan lain-lain. Surat pengantar tersebut akan menjadi
bukti penyerahan karya cetak dari penerbit dan akan menjadi bahan pengawasan
serah simpan karya cetak dan karya rekam. Surat pengantar tersebut akan dihimpun dan dikelola sebaik
mungkin. Dalam pengelolaan tersebut, salah satunya yaitu dengan melakukan alih
media atau digitalisasi, dengan melakukan digitalisasi arsip atau surat
pengantar tersebut supaya memudahkan penemuan kembali. Selain itu, dengan
menyimpannya di database Google Drive, surat pengantar tersebut
dapat diakses di mana saja oleh orang yang berwenang mengaksesnya serta sebagai backup
data. Untuk lebih memudahkan penemuan kembali file hasil digitalisasi
perlu adanya pemberkasan.
Pemberkasan
file hasil digitalisasi dilakukan dengan pengolahan surat pengantar
terlebih dahulu, kemudian digitalisasi surat pengantar tersebut dengan memindai surat pengantar. Tahap
pengolahan meliputi pemberian kode klasifikasi, pengelompokan berdasarkan bulan
pembuatan surat pengantar, pengelompokan secara alfabetis, kemudian pencatatan
surat pengantar tersebut supaya lebih terdata, dan terakhir digitalisasi.
Setelah pengolahan selesai, hasil file hasil digitalisasi juga perlu
diberkaskan agar memudahkan penemuan kembali.
Pemberkasan
dilakukan dengan melakukan rename atau pemberian nama ulang pada file
hasil digitalisasi. dilakukan rename file hasil digitalisasi karena pada
saat proses memindai nama file masih berupa “scan_no.urut scan”, dengan nama file
yang seperti akan mempersulit dan memakan waktu lama untuk menemukan file
tersebut. Rename file menggunakan format “[Nomor (sesuai urutan fisik
surat yang telah diolah). Nama Penerbit]. Setelah rename selesai
kemudian membuat folder Alfabet sebagai bentuk pemberkasan, file
ditempatkan pada folder alfabet sesuai dengan huruf awal nama penerbit
dan sesuai dengan pemberkasan pada fisik surat pengantar.
Saat
penerimaan karya cetak, ternyata masih ada beberapa penerbit yang tidak
menyertakan surat pengantar karya cetak. Selain tidak menyertakan surat
pengantar, ada juga penerbit yang hanya menyertakan daftar karya cetak yang
diserahkan, bon pengiriman, invoice, dan lain lain. Di masa mendatang diharapkan
penerbit dapat menyertakan surat pengantar yang setidaknya memuat: kop, nomor surat, tanggal, daftar karya cetak yang
diserahkan, dan tanda tangan. Mengingat surat pengantar tersebut merupakan bukti pengiriman karya
cetak dan sebagai bahan pengawasan kepatuhan penyerahan karya cetak, sudah
sepatutnya surat pengantar tersebut dikelola dengan baik.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 3041/2/KPG.10.00/IV.2020 tentang perubahan kedua atas Surat Edaran Nomor 2866/2/KPG.10.00/III/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 27 April 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa Audio (ASIRI) sebanyak 700 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat deposit.Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Perpustakaan Nasional bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta melaksanakan kegiatan;Temu Wicara Festival Mitra Deposit (tematik) : Pemilihan Film Favorit Remaja pada Hari Kamis, 8 November 2018 di Auditorium Soekarman Jl. Merdeka Selatan No 11 Jakarta Pusat. Bertindak sebagai narasumber pada kegiatan ini, Muhammad Syarif Bando selaku Kepala Perpustakaan Nasional RI, Saiful Mujab (KAKANWIL Kementerian Agama DKI Jakarta), Joko Krismiyanto (Ketua Pembina Yayasan Altu Kreatif). Pemilihan film favorit ini diikuti oleh 22 Madrasah Aliya Negeri (MAN) di wilayah DKI Jakarta. Kegiatan dimulai pukul 09.00 - 15.00 WIB.;
Ditayangkan live tanggal 22 Juli 2019 [Source: Perpustakaan Nasional RI]
Jakarta - Indonesia adalah negara dengan sejuta keberagaman. Keberagaman yang ada telah menghasilkan sejuta warisan budaya yang terhampar dari Aceh hingga Papua. Perpustakaan sebagai sistem pengelolaan rekaman gagasan, pemikiran, pengalaman, dan pengetahuan umat manusia, mempunyai fungsi utama melestarikan hasil dan warisan budaya umat manusia. Perpustakaan Nasional (Perpusnas) memiliki tujuan yang sangat berkaitan dengan upaya tersebut, yaitu mewujudkan terbentuknya masyarakat yang mempunyai budaya membaca dan belajar sepanjang hayat. Naskah kuno berisi warisan budaya karya intelektual bangsa Indonesia yang sangat berharga dan hingga saat ini masih tersebar di masyarakat. Naskah kuno merupakan identitas, kebanggaan, dan warisan budaya yang berharga, serta menjadi bukti catatan tentang kebudayaan Indonesia masa lalu. Selain terkandung di dalam naskah kuno, kebudayaan bangsa Indonesia masa kini juga tertuang di dalam muatan lokal (local content) terbitan penerbit di tiap daerah yang tersebar di setiap provinsi. Pemerintah memberi mandat kepada Perpusnas seperti yang tertuang dalam UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan pada Pasal 21, yaitu bahwa Perpustakaan Nasional bertanggung jawab untuk mengembangkan koleksi nasional yang memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat, mengembangkan koleksi nasional untuk melestarikan budaya bangsa, serta mengidentifikasi dan mengupayakan pengembalian naskah kuno yang berada di luar negeri. Agar dapat memenuhi kewajiban dan tanggung jawab tersebut, Perpusnas memberikan amanatnya kepada Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Kegiatan berburu koleksi muatan lokal dan naskah kuno pada tahun 2021 dilaksanakan di beberapa daerah di Indonesia, salah satunya adalahdi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Tim Hunting dari Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan yang terdiri atas empat orang pustakawan yaitu Suhartoyo, Maria Sobon Sampe, Narli Herdadi, dan Ririn Anggraeni berkesempatan untuk menjalankan tugas yang dilaksanakan pada 16-19 Maret 2021. Tim Hunting mengawali kunjungannya ke Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi NTB. Dalam kunjungan tersebut, Tim Hunting diterima oleh Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi NTB H. Amir serta mendapatkan informasi mengenai narasumber dan penerbit lokal di daerah NTB. Selain itu melalui Kepala Bidang Deposit Musa El Jalalilham, Tim Hunting menerima hibah buku muatan lokal sebanyak 11 judul/21 eksemplar. Tim Hunting kemudian mengunjungi beberapa penerbit di wilayah Pulau Lombok guna mecari buku yang berkaitan dengan kebudayaan daerah NTB. Hasil yang diperoleh di wilayah dengan julukan Pulau Seribu Masjid ini yaitu buku muatan lokal sejumlah 19 judul/37 eksemplar dengan beragam judul dan subjek. Museum Negeri NTB merupakan salah satu tempat yang wajib dikunjungi jika ingin lebih mengenal kebudayaan Lombok dan sekitarnya. Pada kunjungan ke museum tersebut, Tim Hunting disambut baik oleh Kepala Museum NTB Bunyamin dan memperoleh sejumlah informasi mengenai sumber-sumber informasi muatan lokal di provinsi NTB. Kunjungan berikutnya yaitu ke kediaman Gede Nursan, seorang tokoh masyarakat NTB. Tim Hunting berkesempatan melihat naskah kuno dalam bentuk lontar yang dimiliki oleh Pak Gede, panggilan akrabnya, yang kondisinya dalam keadaan baik. Naskah kuno tersebut ditulis menggunakan huruf dan Bahasa Sasak. Informasi yang Tim Hunting peroleh akan diidentifikasi kemudian diteliti oleh filolog sebelum akhirya diputuskan untuk diadakan oleh Perpusnas.Melalui kegiatan hunting ini, diharapkan koleksi muatan lokal dan naskah kuno yang telah diperoleh dapat dilestarikan dan dimanfaatkan oleh masyarakat luas. Koleksi tersebut merupakan sumber ilmu sepanjang hayat yang merefleksikan nilai sosial-ekonomi, politik, dan budaya yang dihasilkan masyarakat lokal Indonesia.
Jakarta - Jumat tanggal 1 April 2022 menjadi salah satu hari yang ditunggu-tunggu bagi Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Pasalnya pada hari tersebut, Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan bertemu dengan ASIRI dan beberapa perwakilan Produsen Karya Rekam untuk mengadakan Focus Group Discussion (FGD) membahas tentang bagaimana nasib sistem ISRC kedepannya. Mulanya FGD diawali dengan pembukaan dari ibu Tatat Kurniawati sebagai moderator. Kemudian FGD dilanjutkan dengan sambutan dari Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Perpustakaan Nasional, yaitu Ibu Ofy Sofiana. Pada awal sambutan, Beliau menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antara Perpustakaan Nasional dengan ASIRI terkait implementasi Undang-Undang Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Ibu Ofy kemudian melanjutkan sambutannya dengan membahas tentang topik utama dari acara kali ini, yaitu mengenai rencana pengembangan sistem International Standard Recording Code (ISRC) untuk kedepannya. Lebih lanjut Ibu Ofy menuturkan bahwa kegiatan FGD kali ini juga dimaksudkan untuk memperoleh evaluasi terhadap sistem ISRC yang sebelumnya dan masukan terhadap rencana pembangunan sistem ISRC selanjutnya. Setelah sambutan dari Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Perpustakaan Nasional, acara dilanjutkan dengan paparan dari Direktur Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, yaitu Ibu Emyati Tangke Lembang. Inti dari paparan tersebut adalah Perpustakaan Nasional ingin melaksanakan integrasi dengan sistem ISRC. Ibu Emyati menambahkan bahwa sebelumnya integrasi memang pernah dilaksanakan, namun integrasi yang dimaksud hanya terbatas kepada integrasi terhadap storage penyimpanan ISRC saja, sedangkan dari sisi data masih belum bisa dilakukan karena adanya keterbatasan pada API sistem ISRC. Oleh karena itu, Ibu Emyati mengharapkan para peserta FGD dapat memberikan evaluasi terhadap sistem ISRC terdahulu dan masukan untuk pengembangan sistem yang akan datang. Berikutnya kegiatan FGD dilanjutkan dengan paparan rencana pengembangan aplikasi ISRC oleh Ibu Vincentya Dyah K. Pada paparannya, Ibu Vincentya menjelaskan kalau pengembangan yang akan dilakukan meliputi pengembangan modul pekerjaan mulai dari front end, modul back office, modul produsen karya rekam, dan API. FGD kemudian berlanjut dengan demo aplikasi ISRC oleh Bapak Hengky dari Perusahaan Naga Swarasakti. Dalam demonya, Bapak Hengky juga menjelaskan tentang beberapa masalah yang dihadapi Produsen Karya Rekam saat ini ketika melakukan upload audio di sistem ISRC. FGD kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi antara Perpustakaan Nasional, ASIRI, dan Produsen Karya Rekam. Ada beberapa hal yang menjadi inti pembicaraan dalam diskusi tersebut yaitu perlu adanya pengadaan storage untuk sistem ISRC kedepannya, adanya pengembangan besar yang akan dilakukan pada sistem ISRC, solusi untuk permasalahan yang terjadi ketika upload di sistem ISRC, adanya standarisasi untuk upload audio di sistem ISRC, adanya integrasi antara sistem ISRC dengan beberapa sistem di kementerian lain seperti Kominfo dan Kemenkumham, serta permintaan kesediaan dari beberapa produsen karya rekam untuk mencoba sistem ISRC ketika sistem tersebut sudah siap 90%. Berdasarkan diskusi tersebut, dipastikan bahwa sistem ISRC kedepannya akan berubah menjadi lebih baik dan bisa membantu Perpustakaan Nasional dalam implementasi Undang-Undang Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dengan lebih baik pula.
Dalam rangka Peresmian Layanan Perpustakaan di Gedung Baru GEDUNG GRHATAMA PUSTAKA, Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY mengadakan serangkaian kegiatan:TANGGAL 14/12/15 Lomba mewarnai kategori Paud ; TK tema Perpustakaan. Jam pelaksanaan 09.00-11.00. Kriteria penilaian KREATIVITAS, KOMPOSISI WARNA, KETEPATAN WAKTU, KEBERSIHAN DAN KERAPIAN, KEINDAHAN.Lomba Poster kategori SMA/Sederajat. Jam pelaksanaan 14.00-17.00. Tema : Layanan dan Fasilitas di Gedung Perpustakaan. Kriteria Penilaian IDE, ISI, KUALITAS POSTER.TANGGAL 15/12/15Lomba Menulis Pengalaman di Perpustakaan kategori SD 5-6, SMP, SMA. Waktu Pelaksanaan 08.00-10.00. KRITERIA PENILAIAN : KREATIVITAS, KESESUAIAN TEMA, PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA YG BAIK DAN BENAR.Lomba Menggambar kategori SD kelas 4-6 tema Perpustakaan. Kriteria Penilaian KREATIFITAS DAN KEINDAHAN, ORIGINALITAS, KESESUAIAN TEMA, TEKNIK MENGGAMBAR DAN MEWARNAI, KOMPOSISI WARNA, KETEPATAN WAKTU.TANGGAL 16/12/15 Lomba menulis huruf Jawa Kategori SMP dan SMA. Waktu pelaksanaan 08.00-11.30. KRITERIA PENILAIAN KETEPATAN TULISAN, KERAPIAN TULISAN, KEINDAHAN TULISAN.Sumber: http://www.jogja.co/rangkaian-acara-pembukaan-perpustakaan-diy/