Jakarta - Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018
tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) pada Pasal 31 mengamanatkan kepada
Perpustakaan Nasional (Perpusnas) untuk memberikan penghargaan kepada penerbit, produsen karya rekam, dan masyarakat yang berperan
serta dalam mendukung kewajiban serah simpan. Salah satu penghargaan yang
diberikan Perpusnas adalah penghargaan kepada pencipta karya rekam audio yang karyanya telah diserahkan ke Perpusnas.
Pada tahun 2021 Perpusnas memberikan penghargaan melalui kegiatan “Penghargaan Karya Rekam Audio
Terbaik”. Tema untuk penghargaan
yang pertama kali diselenggarakan ini adalah Musik Tradisional. Persiapan
penilaian karya rekam audio terbaik diawali dengan penelusuran data karya rekam
audio melalui situs web e-deposit, rapat atau pertemuan
persiapan penilaian bersama Dewan Juri dan panitia, pendistribusian karya rekam audio, dan yang terakhir adalah penilaian buku. Pertemuan persiapan
penilaian karya rekam audio diselenggarakan pada Kamis, 29 Juli 2021 secara virtual melalui zoom
meeting yang berlangsung pada pukul 09.00-11.50 WIB. Pertemuan dihadiri oleh Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka
dan Jasa Informasi, Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan,
Koordinator dan Subkoordinator di lingkungan Kelompok Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya
Rekam, seluruh Dewan Juri, dan panitia kegiatan.
Sesi pertama dibuka oleh Siti
Khoiriyah Uswah selaku pembawa acara.
Kemudian Emyati Tangke Lembang selaku Direktur Deposit
dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan memaparkan laporan ketua panitia. Emyati
menyampaikan bahwa tahun ini merupakan pertama kalinya Pemilihan Karya Rekam Audio Terbaik dilaksanakan oleh Perpusnas, kemudian koleksi yang dinilai (tahun
ini) merupakan koleksi tahun 2018 hingga Juli 2021. Disampaikan juga bahwa Dewan Juri berasal dari kalangan pengamat musik, musisi, penyanyi, dan akademisi.
Acara dilanjutkan dengan
sambutan oleh Ofy Sofiana selaku Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan
Jasa Informasi. Dalam sambutannya, Ofy menyampaikan kegiatan Karya Rekam Audio Terbaik diharapkan mampu memotivasi para pencipta karya rekam audio berupa lagu/musik untuk menghasilkan
karya yang berkualitas sebagai bagian dari hasil karya dan budaya bangsa
Indonesia. Kemudian disampaikan juga bahwa kegiatan Pemilihan Karya
Rekam Audio Terbaik ini pertama kali dilaksanakan di Perpusnas. Ofy juga mengatakan bahwa pengumuman Karya Rekam Audio Terbaik ini rencananya
akan dilaksanakan pada bulan September, bertepatan dengan Bulan Gemar Membaca.
Selanjutnya paparan Petunjuk
Teknis disampaikan oleh Tatat Kurniawati selaku Koordinator Kelompok
Pengelolaan Koleksi Hasil SSKCKR. Tatat menyampaikan bahwa persyaratan umum untuk karya rekam audio yang dinilai di antaranya adalah pencipta merupakan WNI, terbitan tahun 2018 sampai dengan Juli
2021, karya perorangan atau grup dengan maksimal 3 (tiga) orang pencipta, musik daerah yang memiliki
orisinalitas, dan karya rekam audio yang diikutsertakan tidak dibatasi jumlahnya. Sedangkan
untuk kriteria khusus, yaitu komposisi musik daerah (isi dan
gagasan kebudayaan daerah), menggunakan bahasa daerah, memakai unsur dominan
instrumen musik tradisional/daerah, dan mampu mengilhami serta merangsang nilai
kebudayaan daerah asal karya, sehingga meningkatkan pengertian, pemahaman,
serta literasi budaya nasional. Kriteria
ini dapat berubah sesuai kebutuhan dan kesepakatan dewan juri.
Selain itu bobot aspek penilaian juga perlu disepakati oleh para juri, apabila perlu ditambahkan atau dikurangi. Kemudian Tatat menjelaskan tahapan-tahapan penilaian yang terdiri atas verifikasi karya rekam audio; penetapan ruang lingkup, kriteria, dan bobot nilai; penilaian karya rekam audio melalui aplikasi e-deposit; juri menilai karya rekam audio sesuai jadwal; penggabungan hasil penilaian untuk nominasi; penentuan 5 (lima) terbaik; pembuatan berita acara; dan pengumuman pemenang.
Pada akhir pertemuan dari masing-masing juri diperoleh kesepakatan
ruang lingkup, kriteria, dan bobot nilai yang disesuaikan dengan kebutuhan. Hasil dari
kegiatan Pemilihan Karya Rekam
Audio Terbaik ini diharapkan mampu
memotivasi para pencipta untuk dapat menghasilkan karya yang berkualitas dan menjadi
bagian dari hasil karya dan budaya bangsa Indonesia. Selain itu diharapkan
kegiatan ini juga mampu memotivasi produsen karya rekam untuk melaksanakan serah simpan secara tertib, sehingga
penghimpunan koleksi deposit nasional dapat meningkat dari segi kualitas maupun
kuantitas secara optimal.
Jakarta - Hari Rabu, 9 Juni 2021 menjadi hari istimewa bagi Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Bertempat di Ruang Teater Perpustakaan Nasional RI, Jl. Merdeka Selatan No. 11 Jakarta Pusat, kegiatan “Peluncuran Situs Web E-Deposit Versi 3 dan Workshop E-Deposit” telah sukses diselenggarakan. Kegiatan yang digagas oleh Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun Ke-41 Perpustakaan Nasional RI yang jatuh pada 17 Mei 2021. Dihadiri oleh 80 perwakilan penerbit buku elektronik se-Jabodetabek, kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber dengan pembahasan mengenai pendataan satu pintu karya cetak dan karya rekam (KCKR), materi e-Deposit hingga workshop e-Deposit secara langsung. Ofy Sofiana selaku Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi dalam sambutannya menegaskan bahwa Perpusnas berkomitmen melaksanakan UU No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) dengan mempersiapkan berbagai hal yang dapat mendukung pelaksanaan UU ini, baik dalam hal peningkatan kualitas SDM, teknologi, sistem informasi terkini, maupun sarana dan prasarana pendukung lainnya. Untuk mengakomodasi tujuan tersebut, Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan telah melakukan pengembangan sistem e-Deposit yang terbaru, yakni versi 3 yang merupakan pembaruan dari sistem sebelumnya. Sistem e-Deposit hadir untuk memberi kemudahan bagi penerbit/produsen karya rekam, individu, dan organisasi dalam menyerahkan karya digital/elektronik kepada Perpusnas. Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Prepustakaan Emyati Tangke Lembang bahwa pengembangan aplikasi e-Deposit versi 3 ini diharapkan dapat menjadi sarana pendukung dalam pelaksanaan UU SSKCKR, khususnya dalam penghimpunan karya rekam elektronik/digital sehingga dapat meningkatkan jumlah terbitan karya rekam. Sejak diluncurkan tahun 2019, dalam perkembangannya sistem e-Deposit telah menghimpun tidak kurang dari 46 ribu karya elektronik/digital dari 1.444 produsen karya rekam yang telah terdaftar pada sistem. Dengan demikian, diharapkan proses menghimpun, menyimpan, melestarikan, dan mendayagunakan KCKR untuk kepentingan bangsa oleh Perpusnas dapat berjalan secara kontinu dan maksimal. Kegiatan “Peluncuran Situs Web E-Deposit Versi 3 dan Workshop E-Deposit” ini diharapkan dapat menambah pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan penerbit dan produsen karya rekam, sehingga pada akhirnya akan lebih memudahkan pelaksana serah dalam melaksanakan serah simpan karya rekam elektronik/digital. Berbagai pembaruan yang dilakukan bertujuan mempermudah proses unggah digital secara mandiri melalui tahapan-tahapan yang jelas, membantu mengontrol tagihan ISBN, baik cetak maupun elektronik, penambahan fitur API (Application Programming Interface) untuk mempermudah komunikasi antarsistem bagi pelaksana serah yang mempunyai repositori mandiri hingga fitur keamanan yang lebih mutakhir. Manakala pelaksana serah mengalami kendala, baik pada saat menggunakan aplikasi e-Deposit maupun ketika ingin berkonsultasi mengenai serah simpan KCKR dan pengembangan koleksi perpustakaan, Perpusnas membuka ruang konsultasi Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan setiap hari Rabu pukul 09.00 s.d. 11.00 WIB melalui aplikasi zoom.
Bandung, Jawa barat – Sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) dilaksanakan di Hotel Ibis Bandung Trans Studio, Kamis (02/05). Sosialiasi dihadiri Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provnsi Jawa Barat, Pejabat di Lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Barat, Kepala Direktorat Deposit Bahan Pustaka Perpusnas, Staf Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Barat, Penerbit Monograf, Penerbit Surat Kabar, OPD Provinsi dan Pengusaha Rekaman dengan jumlahh keseluruhan 89 orang.Dalam sosialiasi tersebut terdiri dari 4 materi yang dibagi menjadi dua panel. Materi-materi tersebut antara lain Sosialisasi UU No. 13 Th. 2018 tentang SSKCKR oleh Rudi hernanda, Inventarisasi RPP Pelaksanaan UU No. 13 Th. 2018 tentang SSKCKR oleh Tatat Kurniawati, Sosialisasi Sistem e-Deposit oleh Teguh Gondomono, dan Sosialisasi ISBN oleh Wijianto.Pada sesi tanya jawab Tatat Kurniawati menjelaskan, bahwa dalam UU No.13 Th. 2018 tentang SSKCKR mengatur WNI yang menghasilkan karya tentang Indonesia melalui penelitian dan di terbitkan di luar negeri memiliki hak untuk menyimpan karyanya di Perpustakaan Nasional RI. Sementara karya WNI yang bukan hasil dari penelitian dan diterbitkan di luar negeri, perpusnas dapat melakukan pengadaan untuk karya tersebut. Pengadaan tersebut akan diatur lebih lanjut dalam RPP pelaksanaan UU No.13 Th. 2018 tentang SSKCKR.Berkaitan dengan hak masyarakat Indonesia untuk menyimpan karya cetak dan karya rekam, Rudi Hernanda menyampaikan bahwa tidak ada ketentuan buku yang diserahkan harus ber-ISBN dalam UU No.13 Th. 2018. Adapun kriteria yang sesuai UU yaitu karya cetak atau karya rekam yang memiliki nilai artistik dan/ atau intelektual, dicetak, diterbitkan, dan untuk umum.Pada paparannya, Teguh Gondomono menjelaskan jumlah koleksi yang dapat diserahkan oleh masyarakat ke Perpusnas RI. Masyarakat Indonesia memiliki hak untuk menyimpan karyanya dengan menyerahkan dua eksemplar untuk karya cetak dan satu kopi untuk karya rekam/ elektronik. Beliau juga menjelaskan kedepannya, masyarakat yang memublikasikan elektronik bisa secara mandiri mengupload jurnalnya di aplikasi e-Deposit Perpusnas. Secara mandiri tim e-Deposit Perpusnas juga melakukan harvesting jurnal-jurnal yang sudah OJS.
Jakarta – Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) kembali membuka ruang konsultasi virtual bersama penerbit, produsen karya rekam, pustakawan, pengelola perpustakaan, dan masyarakat. Kegiatan kali ini diselenggarakan pada hari Rabu, 9 Juni 2021 secara virtual melalui zoom meeting, dengan menghadirkan para narasumber antara lain Rizki Bustomi selaku Subkoordinator Pengelolaan Karya Cetak, Dedy J. Laisa selaku Subkoordiantor Pengembangan Koleksi Tercetak, serta Dwi Dian Nusantari selaku pustakawan di Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Kegiatan tersebut dimoderatori oleh Andre Ganova.Kegiatan konsultasi dibuka oleh moderator kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi dari narasumber pertama, yaitu Rizki Bustomi yang menyampaikan fungsi deposit berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR). UU SSKCKR menjelaskan tata cara penyerahan maupun pengelolaan koleksi KCKR. Salah satu pelaksanaan KCKR yaitu mengasaskan beberapa asas, di antaranya ketermanfaatan, transparansi, aksesibilitas, keamanan, keselamatan, profesionalitas, antisipasi, tanggapan, dan akuntabilitas. Rizki juga menjelaskan perihal proses pengelolaan KCKR yang dimulai dengan kegiatan penerimaan, pengadaan, pencatatan, pengolahan, penyimpanan, pendayagunaan, pelestarian, dan pengawasan.Narasumber kedua adalah Dedy J. Laisa yang menyampaikan fungsi Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan berdasarkan Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional. Beberapa hal yang terkait dengan Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan adalah penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan koleksi perpustakaan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan NSPK di bidang pengembangan koleksi perpustakaan, melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan koleksi perpustakaan, melestarikan seluruh konten atau muatan hasil khazanah budaya masyarakat Indonesia pada umumnya (ini merupakan salah satu tugas utama pengembangan koleksi nasional), serta melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dari semua kegiatan yang dilaksanakan oleh Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, khususnya Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan.Lebih lanjut Dedy menyampaikan tugas pengembangan koleksi untuk mendukung program kegiatan dari Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, di antaranya adalah mengembangkan koleksi nasional, dalam hal ini semua koleksi hasil karya budaya bangsa baik yang terbit di dalam maupun di luar negeri, yang dapat diperoleh dari beberapa metode yaitu melalui pengadaan secara pembelian atau langganan, hadiah, hibah, dan tukar menukar. Beberapa jenis bahan perpustakaan yang dikembangkan adalah yang termasuk ke dalam koleksi tercetak, seperti monograf, serial atau terbitan berkala, dan bahan kartografis. Selain tercetak juga ada koleksi karya tulis yaitu naskah kuno atau manuskrip, dan koleksi terekam dalam bentuk e-resources, bahan audiovisual meliputi bahan perpustakaan dalam bentuk video, audio, dan berbagai variasinya. Khusus untuk e-resources yang dilanggan antara lain e-book, e-journal, e-newspaper, e-reference, e-database, dan seterusnya. Tujuannya adalah menyediakan sebanyak-banyaknya alternatif bagi masyarakat dalam mengakses segala informasi yang dimiliki oleh Perpusnas.Narasumber terakhir adalah Dwi Dian Nusantari yang menyampaikan dasar atau landasan untuk pelaksanaan kegiatan pengembangan koleksi berdasarkan Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Nasional Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Nasional. Kebijakan tersebut adalah untuk menjamin tersedianya koleksi yang lengkap dan mutakhir di lingkungan Perpusnas. Selain itu, adanya kebijakan tersebut untuk melestarikan hasil budaya bangsa, sehingga terwujud masyarakat pembelajar sepanjang hayat. Beliau juga menyampaikan prinsip-prinsip pengembangan koleksi, diantaranya adalah tersedianya sumber daya manusia, tersedianya alat bantu, tersusunnya tahapan kegiatan, tersedianya anggaran, terdapatnya acuan tentang ketentuan pengadaan bahan perpustakaan, jenis bahan perpustakaan, dan hubungan dengan unit terkait. Tidak terlalu banyak pertanyaan yang dilontarkan dalam sesi konsultasi tersebut, namun diskusi tetap berlangsung menarik. Diharapkan Perpusnas bersama masyarakat pada umumnya dan pengelola perpustakaan pada khususnya dapat terus bersinergi dan berkoordinasi dalam mengembangkan koleksi nasional, karena program tersebut juga membutuhkan peran serta masyarakat dalam mewujudkan koleksi nasional yang lengkap.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 3041/2/KPG.10.00/IV.2020 tentang perubahan kedua atas Surat Edaran Nomor 2866/2/KPG.10.00/III/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 30 April 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa Audio (ASIRI) sebanyak 700 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat deposit.Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Jakarta - Bangsa Indonesia adalah bangsa dengan tingkat peradaban tinggi, tercermin dengan kayanya warisan budaya dan warisan budaya nasional yang dimiliki. Salah satu ciri bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai dan melestarikan warisan budayanya. Pelestarian kebudayaan nasional merupakan suatu hal yang sangat menarik, mengingat adanya keanekaragaman budaya yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Warisan budaya nasional yang dimiliki oleh bangsa Indonesia di antaranya yaitu naskah kuno dan koleksi muatan lokal (local content).Pemerintah melalui Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) mempunyai tugas untuk melestarikan naskah kuno dan koleksi local content yang tersebar di seluruh penjuru nusantara agar dapat termanfaatkan dengan baik. Hal tersebut sesuai tanggung jawab Perpusnas yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan pada Pasal 21, yaitu mengembangkan koleksi nasional yang memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat dan untuk melestarikan hasil budaya bangsa.Dalam menjalankan tanggung jawab tersebut, Perpusnas melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan berupaya mengidentifikasi bahan perpustakaan yang tersebar di masyarakat dengan melakukan kegiatan hunting naskah kuno dan local content ke berbagai daerah di nusantara. Melalui kegiatan hunting ini, pustakawan dapat memperoleh gambaran dan informasi mengenai keberadaan naskah kuno dan local content di daerah, untuk kemudian memetakan dan mengakuisisinya menjadi koleksi Perpusnas agar dapat didayagunakan oleh pemustaka.Kalimantan Barat menjadi salah satu provinsi tujuan kegiatan hunting naskah kuno dan local content. Selain dikenal sebagai salah satu dari sekian wilayah di dunia yang tepat dilintasi garis khatulistiwa, Kalimantan Barat juga mempunyai potensi budaya yang sangat unik. Hal ini ditandai dengan terdapatnya berbagai macam suku, di antaranya adalah Dayak, Melayu, Tionghoa, dan Banjar. Diharapkan potensi budaya tersebut dapat berkontribusi besar dalam pengembangan koleksi naskah kuno dan local content Perpusnas.Pada 16-19 Februari 2021, Tim Hunting yang beranggotakan empat orang pustakawan di Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan, yaitu Mujiani, H. Arion, Zakaria Guninda, dan Zaskia Iin Suryani berkunjung ke Kalimantan Barat untuk mengumpulkan informasi terkait keberadaan naskah kuno dan penerbit-penerbit lokal di daerah tersebut. Tim Hunting melakukan kunjungan ke beberapa instansi pemerintah khususnya di Kota Pontianak, antara lain Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Barat, Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Kalimantan Barat, dan Museum Kalimantan Barat. Dari kunjungan tersebut, Tim Hunting memperolah informasi keberadaan naskah kuno di Kabupaten Sambas, alamat penerbit-penerbit lokal, dan beberapa tokoh pejuang literasi Kalimantan Barat yang aktif menulis terkait budaya lokal.Dalam melaksanakan tugas, Tim Hunting didampingi oleh Safri, narasumber yang membantu menelusuri titik-titik keberadaan naskah kuno dan bahan perpustakaan local content. Bersama Safri, Tim Hunting mengunjungi kediaman Herman, seorang kolektor barang antik yang memiliki sejumlah naskah kuno. Koleksi pribadinya tersebut berada dalam kondisi yang kurang terawat, dengan lembar-lembar terpisah dan kertas yang rapuh. Dari sejumlah koleksinya tersebut terdapat salah satu naskah kuno yang menarik perhatian Tim Hunting. Naskah kuno tersebut berbentuk gulungan kain yang berisikan amalan-amalan, ditulis dalam aksara dan Bahasa Arab, dan telah berusia kurang lebih 200 tahun. Menurut Herman, naskah kuno tersebut diperoleh dari daerah Demak. Namun sangat disayangkan, naskah kuno tersebut tidak diizinkan untuk dibawa oleh Tim Hunting ke Jakarta. Tim Hunting juga mengunjungi beberapa penerbit lokal seperti Penerbit Pustaka One, Institut Dayakologi, Tom’s Book Publishing, Derwati Press, Untan Press, dan Galeria Kalimantan Barat. Dari kunjungan tersebut diperoleh bahan perpustakaan local content sejumlah 79 judul (153 eksemplar). Diharapkan bahan perpustakaan tersebut dapat melengkapi koleksi Perpusnas, mampu memenuhi kebutuhan informasi pemustaka, dan menunjukkan satu upaya nyata dalam melestarikan warisan budaya nasional.
Jakarta - Dalam pengelolaan karya rekam digital, perlu dilakukan keamanan karya rekam digital. Keamanan karya rekam digital yang di lakukan oleh Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan dilakukan dalam 5 (lima) layer keamanan yaitu:1. keamanan di layer aplikasi web2. keamanan di layer aplikasi desktop3. keamanan di layer database4. keamanan di layer storage5. keamanan di layer server E-Deposit adalah sistem penghimpunan karya rekam digital yang dibuat dan dikembangkan sejak tahun 2018. Berdasarkan hasil evaluasi pada akhir tahun 2020, pengembangan e-Deposit pada tahun 2021 akan dilanjutkan dengan mengakomodasi pendayagunaan koleksikarya rekam digital. Aplikasi pendayagunaan e-Deposit ini hanya digunakan dalam jaringan Local Area Network (LAN) Perpusnas dan memerlukan tingkat keamanan yang baik agar hak cipta yang dimiliki oleh penerbit dan atau produsen karya rekam terlindungi. Karakteristik aplikasi yang memerlukan tingkat keamanan yang baik maka aplikasi dibuat berbasis desktop. Keamanan di layer aplikasi desktop, dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:a. Autentikasi user dengan keanggotaan Perpusnas, yaitu pemustaka yang sudah terdaftar menjadi anggota Perpusnas dapat mengakses koleksi e-Deposit secara utuh dengan datang ke Pepsnas.b. Single device login, yaitu pemustaka dapat mengakses semua aplikasi yang telah diatur oleh sistem dengan sekali login.c. Enkripsi konten digital, yaitu konten original yang terdapat pada sistem tidak boleh tampil pada halaman web. Konten yang ditampilkan adalah hanya konten yang sudah bertanda air dengan halaman yang dipilihkan oleh user dan diberi enkripsi tertentu.d. Activity log, yaitu merupakan suatu tool yang dibuat untuk mengetahui seluruh aktivitas atau kegiatan pemustaka dalam mengoperasikan aplikasi.e. LAN access only, yaitu hanya bisa diakses saat pemustaka berada dalam jaringan lokal Perpusnasf. Watermark konten digital, yaitu tanda kepemilikan yang diberikan oleh Perpusnas.g. Token based API, yaitu kumpulan huruf angka acak (enkripsi) yang diberikan oleh pemilik situs kepada client. Dengan adanya keamanan pada layer aplikasi desktop ini, maka diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan para wajib serah yang telah menyerahkan karya rekam digital atas keamanan karya yang telah diserahkan karena hanya dilayankan di LAN Perpusnas dan meningkatnya kualitas serta kemudahan akses pemustaka terhadap bahan-bahan perpustakaan digital hasil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) dengan tetap menjaga hak cipta karya tersebut.