Jakarta - Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018
tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) pada Pasal 31 mengamanatkan kepada
Perpustakaan Nasional (Perpusnas) untuk memberikan penghargaan kepada penerbit, produsen karya rekam, dan masyarakat yang berperan
serta dalam mendukung kewajiban serah simpan. Salah satu penghargaan yang
diberikan Perpusnas adalah penghargaan kepada pencipta karya rekam audio yang karyanya telah diserahkan ke Perpusnas.
Pada tahun 2021 Perpusnas memberikan penghargaan melalui kegiatan “Penghargaan Karya Rekam Audio
Terbaik”. Tema untuk penghargaan
yang pertama kali diselenggarakan ini adalah Musik Tradisional. Persiapan
penilaian karya rekam audio terbaik diawali dengan penelusuran data karya rekam
audio melalui situs web e-deposit, rapat atau pertemuan
persiapan penilaian bersama Dewan Juri dan panitia, pendistribusian karya rekam audio, dan yang terakhir adalah penilaian buku. Pertemuan persiapan
penilaian karya rekam audio diselenggarakan pada Kamis, 29 Juli 2021 secara virtual melalui zoom
meeting yang berlangsung pada pukul 09.00-11.50 WIB. Pertemuan dihadiri oleh Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka
dan Jasa Informasi, Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan,
Koordinator dan Subkoordinator di lingkungan Kelompok Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya
Rekam, seluruh Dewan Juri, dan panitia kegiatan.
Sesi pertama dibuka oleh Siti
Khoiriyah Uswah selaku pembawa acara.
Kemudian Emyati Tangke Lembang selaku Direktur Deposit
dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan memaparkan laporan ketua panitia. Emyati
menyampaikan bahwa tahun ini merupakan pertama kalinya Pemilihan Karya Rekam Audio Terbaik dilaksanakan oleh Perpusnas, kemudian koleksi yang dinilai (tahun
ini) merupakan koleksi tahun 2018 hingga Juli 2021. Disampaikan juga bahwa Dewan Juri berasal dari kalangan pengamat musik, musisi, penyanyi, dan akademisi.
Acara dilanjutkan dengan
sambutan oleh Ofy Sofiana selaku Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan
Jasa Informasi. Dalam sambutannya, Ofy menyampaikan kegiatan Karya Rekam Audio Terbaik diharapkan mampu memotivasi para pencipta karya rekam audio berupa lagu/musik untuk menghasilkan
karya yang berkualitas sebagai bagian dari hasil karya dan budaya bangsa
Indonesia. Kemudian disampaikan juga bahwa kegiatan Pemilihan Karya
Rekam Audio Terbaik ini pertama kali dilaksanakan di Perpusnas. Ofy juga mengatakan bahwa pengumuman Karya Rekam Audio Terbaik ini rencananya
akan dilaksanakan pada bulan September, bertepatan dengan Bulan Gemar Membaca.
Selanjutnya paparan Petunjuk
Teknis disampaikan oleh Tatat Kurniawati selaku Koordinator Kelompok
Pengelolaan Koleksi Hasil SSKCKR. Tatat menyampaikan bahwa persyaratan umum untuk karya rekam audio yang dinilai di antaranya adalah pencipta merupakan WNI, terbitan tahun 2018 sampai dengan Juli
2021, karya perorangan atau grup dengan maksimal 3 (tiga) orang pencipta, musik daerah yang memiliki
orisinalitas, dan karya rekam audio yang diikutsertakan tidak dibatasi jumlahnya. Sedangkan
untuk kriteria khusus, yaitu komposisi musik daerah (isi dan
gagasan kebudayaan daerah), menggunakan bahasa daerah, memakai unsur dominan
instrumen musik tradisional/daerah, dan mampu mengilhami serta merangsang nilai
kebudayaan daerah asal karya, sehingga meningkatkan pengertian, pemahaman,
serta literasi budaya nasional. Kriteria
ini dapat berubah sesuai kebutuhan dan kesepakatan dewan juri.
Selain itu bobot aspek penilaian juga perlu disepakati oleh para juri, apabila perlu ditambahkan atau dikurangi. Kemudian Tatat menjelaskan tahapan-tahapan penilaian yang terdiri atas verifikasi karya rekam audio; penetapan ruang lingkup, kriteria, dan bobot nilai; penilaian karya rekam audio melalui aplikasi e-deposit; juri menilai karya rekam audio sesuai jadwal; penggabungan hasil penilaian untuk nominasi; penentuan 5 (lima) terbaik; pembuatan berita acara; dan pengumuman pemenang.
Pada akhir pertemuan dari masing-masing juri diperoleh kesepakatan
ruang lingkup, kriteria, dan bobot nilai yang disesuaikan dengan kebutuhan. Hasil dari
kegiatan Pemilihan Karya Rekam
Audio Terbaik ini diharapkan mampu
memotivasi para pencipta untuk dapat menghasilkan karya yang berkualitas dan menjadi
bagian dari hasil karya dan budaya bangsa Indonesia. Selain itu diharapkan
kegiatan ini juga mampu memotivasi produsen karya rekam untuk melaksanakan serah simpan secara tertib, sehingga
penghimpunan koleksi deposit nasional dapat meningkat dari segi kualitas maupun
kuantitas secara optimal.
Jakarta - Perpustakaan Nasional (Perpusnas) melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) kembali melaksanakan rapat lanjutan penyusunan Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan sebagai bentuk perwujudan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU SSKCKR. Rapat kali ini merupakan pelaksanaan rapat ketiga yang dilakukan dengan mengundang Kembali para narasumber, yaitu Asep Saeful Roham (Universitas Padjadjaran) dan Firman Ardiansyah (Institut Pertanian Bogor). Rapat diselenggarakan pada 16 Agustus 2021 secara daring melalui aplikasi zoom meeting.Serupa dengan pertemuan sebelumnya, rapat dibuka oleh Koordinator Kelompok Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Deposit) Tatat Kurniawati dan dilanjutkan dengan arahan dari Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang. Tatat membuka rapat dengan menjelaskan bahwa pertemuan kali ini akan difokuskan pada pembahasan mengenai poin penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan. Adapun poin pengawasan, nantinya akan melibatkan narasumber dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Kemenkumham) yang memang memiliki tugas menangani poin pelaksanaan pengawasan. Tatat menyampaikan, “Penyusunan standar ini tidak hanya melibatkan Kelompok Deposit dan unit kerja lain di lingkungan Perpusnas. Rencananya untuk poin pengawasan (sanksi administratif) akan melibatkan narasumber dari Kemenkumham dan akan dirapatkan pada tanggal 19 Agustus 2021 sebagai awalan. Sehingga pembahasannya akan lebih menekankan pada hakikat dari sanksi administratif tersebut. Setelah itu, barulah kita meminta rekomendasi orang yang akan secara khusus mengawal pembuatan poin pengawasan Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan.” Menanggapi poin penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan, kedua narasumber menyampaikan bahwa penyimpanan karya nantinya disimpan di ruangan yang berbeda sesuai dengan jenis dan bentuk koleksinya. Khusus untuk karya rekam digital akan disimpan pada Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Perpusnas. Adapun untuk pelestarian, narasumber mengingatkan mengenai migrasi (format) yang disesuaikan dengan kemajuan zaman. Hal ini dilakukan guna tetap terjaganya isi dari karya tersebut. Pada poin pendayagunaan, Firman memberikan masukan bahwa pelaksanaannya harus berada di ruang khusus dengan batasan tertentu dan didukung peralatan/teknologi yang disesuaikan dengan media/konten yang didayagunakan. Sementara itu Asep lebih menekankan pada istilah “pendayagunaan” yang sering kali masih mengalami salah penafsiran oleh beberapa perpustakaan. Oleh karena itu perlu ada penjelasan yang mendetail mengenai prosedur pendayagunaan koleksi deposit sebagai “koleksi rujukan” yang jika dikaitkan dengan standar ini pengertiannya tidak disamakan dengan koleksi referensi yang sifatnya dapat diakses oleh siapa pun.
Jakarta - Manuskrip menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan adalah naskah beserta segala informasi yang terkandung di dalamnya, yang memiliki nilai budaya dan sejarah, antara lain, serat, babad, hikayat, dan kitab. Tidak salah apabila manuskrip dijadikan sebagai salah satu objek pemajuan kebudayaan, hal ini dikarenakan manuskrip merupakan sumber pengetahuan tercetak kuno hasil karya tulis leluhur yang sarat akan makna. Hingga sekarang, masih banyak manuskrip yang tetap terjaga oleh masyarakat di tempat asalnya, tersebar di seluruh wilayah Indonesia dan termasuk di dalamnya adalah daerah Banten. Melestarikan dan memajukan kebudayaan nasional merupakan hal yang wajib dilaksanakan oleh setiap warga negara. Pemerintah melalui Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) ikut berpartisipasi dalam melaksanakan pemajuan kebudayaan. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan pada Pasal 21 yang menyebutkan bahwa salah satu tanggung jawab Perpusnas adalah mengembangkan koleksi nasional yang memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat dan untuk melestarikan hasil budaya bangsa. Demi terwujudnya tugas tersebut, maka Perpusnas melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan ikut berpartisipasi melalui usaha pemetaan dan pengadaan manuskrip atau naskah kuno nusantara dan bahan perpustakaan muatan lokal (local content) dari berbagai daerah di Indonesia. Pada 9-12 Juni 2021, Tim Hunting dari Perpusnas yang beranggotakan empat orang pustakawan dari Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan yaitu M. Idris Marbawi, Hendra Darmaiwan, Siti Alyza Rizqika Noordin, dan Allaili Maulidina melaksanakan tugas hunting naskah kuno dan local content ke Provinsi Banten. Mengawali kunjungan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten, Tim Hunting mendapatkan arahan untuk menemui beberapa narasumber yang dianggap memiliki informasi tentang keberadaan naskah kuno dan local content di daerah setempat. Tim Hunting juga mengunjungi Kantor Bahasa Banten untuk mengumpulkan sejumlah informasi. Namun sayang, dalam dua tahun terakhir belum ada terbitan baru dari Kantor Bahasa Banten. Meski demikian, Tim Hunting berhasil mendapatkan hibah koleksi terbitan berkala local content. Melanjutkan kunjungan selanjutnya, Tim Hunting bertemu dengan seorang narasumber yaitu Mufti Ali. Dari pertemuan dengan Mufti, Tim Hunting memperoleh bahan perpustakaan local content tentang Banten yang kebanyakan merupakan hasil tulisannya sendiri. Tujuan kunjungan selanjutnya adalah Komunitas Bantenologi yang dapat dikatakan cukup memuaskan karena Tim Hunting dapat membawa pulang beberapa bahan perpustakaan local content tentang penelitian keagamaan di sekitar daerah Banten yang ternyata belum terdapat di dalam koleksi Perpusnas. Kunjungan mengesankan lainnya adalah kala Tim Hunting bertemu dengan narasumber lain yaitu Yadi Ahyadi atau akrab disapa dengan Abah Yadi di kediamannya. Abah Yadi merupakan seorang pegiat naskah kuno dan telah bergelut di dunia pernaskahan sejak tahun 1998/1999. Dalam kunjungan tersebut, Abah Yadi menunjukkan belasan naskah kuno yang dirawatnya dengan sangat hati-hati. Selain menyimpan, merawat, dan mengkaji naskah kuno, Abah Yadi juga memberikan pelatihan kepada masyarakat sekitar tentang bagaimana cara merawat naskah kuno yang baik dan benar. Hal ini dikarenakan masih banyak manuskrip yang disimpan mandiri oleh masyarakat sekitar namun mereka masih kebingungan mengenai cara merawatnya. Abah Yadi menceritakan budaya peninggalan para pendahulu yang telah dikajinya dari naskah kuno yang disimpannya. Salah satu cerita menarik adalah tentang budaya minum kopi masyarakat Banten, yakni menyeduh kopi dan mencampurkannya dengan gula aren. Hal ini ternyata sudah dilakukan sejak dahulu kala. Dengan mengaplikasikan informasi yang beliau kaji dari naskah kuno, kemudian Abah Yadi menerapkannya dengan membuat produk kopi instan kemasan, sebuah produk biji kopi asli yang digiling dengan campuran gula aren khas Banten yang memiliki cita rasa unik, dikemas secara modern, dan siap untuk dipasarkan. Dari kediaman Abah Yadi, Tim Hunting memperoleh satu naskah yang berisi tentang amalan Agama Islam yang ditulis dalam huruf Arab pegon. Abah Yadi tidak pernah berhenti berusaha agar Pemerintah membantu melestarikan naskah kuno, dengan menyediakan tempat penyimpanan yang layak dan juga memperkenalkan naskah kuno lokal kepada masyarakat agar literasi tentang naskah kuno di masyarakat lebih meningkat ke depannya.Naskah kuno dan local content bukan hanya sekedar objek pemajuan kebudayaan bangsa. Objek ini merupakan salah satu harta warisan yang kaya akan ilmu dan budaya, secara eksklusif dituangkan langsung ke dalam media yang pada masa lalu tak mudah dan tak murah biayanya. Di dalamnya berisikan budaya nusantara dan tidak cukup dengan hanya dihimpun, namun juga wajib disebarluaskan agar budaya ini terjaga eksistensinya. Budaya memang bisa berubah atau bercampur dengan budaya baru, namun jangan sampai budaya nusantara hilang begitu saja. Oleh karena itu, kegiatan mengkaji, menghimpun, dan merawat naskah kuno, serta menggali budaya baru dengan menuangkannya ke dalam bentuk tulisan bermuatan lokal dan menyebarluaskan tulisan tersebut merupakan salah satu upaya agar budaya kita lestari dan tak lekang oleh waktu.
Jakarta – Senin, 16 Desember 2019 Subdirektorat Deposit Bahan Pustaka kembali mengadakan rapat pengintegrasian aplikasi Inlis dan e-Deposit di ruang rapat Kasubdir Deposit Salemba. Kegiatan ini adalah lanjutan dari rapat sebelumnya pada 13 Desember. Kegiatan yang dihadiri Kepala Subdirektorat Deposit Bahan Pustaka Sri Marganingsih ini juga dihadiri oleh Tatat Kurniawati, Ningrum Ekawati, Putra Achmad G, Abrar Nasbey, dan Jusa Junaedi.Kegiatan diawali oleh materi dari Ningrum. Ningrum menjelaskan E-Deposit akan melakukan insert data tabel ke inlis. Nanti akan ada tambahan tag 856 pada inlis. Mengenai user akan menggunakan NIP dan menggunakan user dari ID e-Deposit bukan dari Inlis. Untuk saat ini, nomor panggil menggunakan “DEP1912…”. Ini berguna dan perlu dilakukan agar dapat menampilkan preview file yang ada di tag 856 $a untuk koleksi eDeposit dan ada tanda di OPAC bahwa salah satu koleksi adalah koleksi eDepositPutra menanggapi bahwa ini memerlukan koordinasi dengan banyak pihak, bahkan memerlukan pertemuan kembali dengan mengundang pimpinan. Putra juga mengingatkan agar unit otomasi lebih concern terhadap proteksi sistem. Abrar menanggapi juga bahwa, “Agar lebih enak dan datanya rapih, pengerjaan integrasi termasuk penarikan data diserahkan kepada Putra. Namun memang effort-nya akan lebih besar.” Marganingsih juga menanggapi, “Otomasi harus mengerti dan membuat kebijakan mengenai proteksi data sistem.” Beliau juga mengatakan bahwa perlu ada inventarisasi tabel-tabel yang nantinya akan masuk ke Inlis. “Kedepan kita perlu melaporkan dan meminta arahan ke Deputi dengan menyertakan proposal sekaligus untuk nantinya mengundang pihak-pihak lain yang perlu diundang.” Jelas Maraganingsih.
Peringatan Hari Musik dunia diperingati Perpustakaan Nasional dengan mengadakan Talkshow Perkembangan Musik Digital bersama Perpustakaan Nasional, ASIRI, Joox dan Grup Musik D'masiv. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 20;Maret 2018 di Teater Soekarman Perpusnas Jalan Merdeka Selatan Jakarta Pusat. Talkshow ini menghadirkan pemateri Kepala Perpustakaan Nasional Drs. Muhammad Syarif Bando, MM, Kepala Direktorat Deposit Ibu Dra. Lucya Damayanti, M.Hum, Direktur Joox; Bapak Oki dan Direktur ASIRI Bapak Penta Lesmana serta Vokali D'masive Rian.Seiring perkembangan teknologi, dunia musik semakin maju, kini hadir jenis musik digital. tugas Perpustakaan Nasional kedepan adalah bagaimana musik digital dapat dilestarikan sebagai hasil karya anak bangsa. Tugas ini; perlu dukungan lembaga2 terkait terkait sepersti ASIRI, Produser lagu dan tentu saja grup-grup musik itu sendiri.
Perpustakaan Nasional melaksanakan kegiatan;Temu Wicara Festival Mitra Deposit (tematik) : Sastra Daerah dalam Upaya Penyelamatan Bahasa Ibu dan Bahasa Daerah di Tengah Modernisasi pada Hari Rabu, 7 November 2018 di Auditorium Soekarman Jl. Merdeka Selatan No 11 Jakarta Pusat. Kegiatan ini dihadiri oleh, Lucya Damayanti selaku;Kepala Direktorat Deposit Bahan Pustaka Perpustakaan Nasional, Saut Poltak Tambunan (sastrawan), Free Hearty (akademisi), Rahmat Taufik Hidayat (Ketua Yayasan Kebudayaan RANCAGE), sebagai narasumber dan para pemerhati sastra serta akademisi.
Padang, Sumatera Barat - Pada hari Selasa, 17 Desember 2019 Subdirektorat Deposit melaksanakan kegiatan sosialisasi E-Deposit di Padang. Kegiatan tersebut dihadiri peserta dengan jumlah 34 orang yang terdiri dari seniman, composer, dan penyanyi. Pada sosialisasi kali ini hadir pula Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sumatera Barat. Beliau mengatakan bahwa pada hakikatnya secara prinsip dan kerangka umum antara UU No. 4 Th. 1990 dengan UU No. 13 Th. 2018 tentang SSKCKR memiliki inti yang sama, yaitu untuk menghimpun, melestarikan dan mendayagunakan karya cetak dan karya rekam yang memiliki nilai-nilai kebudayaan, pendidikan dan penelitian agar dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat di Sumatera Barat maupun di seluruh Indonesia. Beliau juga menyampaikan perihal tingkat kepatuhan dan kesadaran para penerbit di Sumatera Barat masih sangat kecil, lebih khusus pada karya rekam. Hal tersebut berdampak pada jumlah koleksi yang ada di Deposit Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat. Sedangkan, pemustaka di daerah sumatera Barat mengharapkan koleksi yang beragam dan banyak. “Padahal, jika dibandingkan dengan provinsi lain, produktivitas karya cetak dan karya rekam di Sumatera Barat merupakan yang paling tinggi”, kata beliau. Beliau juga berharap jika masyarakat memiliki hasil karya mohon bantuannya untuk diserahkan kepada Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat.Paparan selanjutnya yaitu dari Tatat Kurniawati. Beliau menyampaikan bahwa tujuan dari UU No. 13 tahun 2018 ini yaitu untuk melindungi asset-aset bangsa yang terdokumentasikan melalui karya cetak dan karya rekam. Sesuai dengan perkembangan zaman, Pada UU yang baru ini telah mendukung untuk penghimpunan karya rekam dan karya digital. Menghindari hilangnya karya-karya tersebut, negara hadir untuk menyimpan, melestarikan, dan kemudian mendayagunakan karya tersebut. Pelaksanaan UU No. 13 Th. 2018 tentang SSKCKR ini sejalan dengan tugas perpustakaan yaitu sebagai rumah peradaban bangsa. Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi dalam menjalankan tugasnya sebagai perpustakaan deposit, tujuannya yaitu memberikan hak kepada masyarakat dalam menyimpan dan melestarikan hasil karya cetak maupun karya rekam secara gratis tanpa mengeluarkan biaya. Dalam kegiatan ini juga dilakukan penghimpunan karya rekam elektronik melalui aplikasi E-Deposit yang dipandu oleh Ningrum. Beliau menjelaskan tentang cara mendaftarkan akun E-Deposit dan cara mengupload karya rekam elektronik di portal E-Deposit (https://edeposit.perpusnas.go.id/).