Jakarta - Perpustakaan
Nasional RI (Perpusnas) sebagai lembaga pemerintah non kementerian melaksanakan
tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor
43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, pada Pasal 21 ayat (3b) disebutkan bahwa
salah satu tugasnya adalah mengembangkan koleksi nasional untuk melestarikan
hasil budaya bangsa. Di samping pengembangan koleksi nasional, pada Pasal 7
ayat (1f) juga ditegaskan bahwa salah satu kewajibannya adalah untuk
meningkatkan kualitas dan kuantitas koleksi perpustakaan.
Pelaksanaan tugas ini sangat tepat apabila
dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan
Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR), yaitu pada Pasal 4 yang menyatakan
bahwa Setiap Penerbit wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul
Karya Cetak kepada Perpustakaan Nasional dan 1 (satu) eksemplar kepada
Perpustakaan Provinsi tempat domisili Penerbit.
Guna memotivasi dan mengapresiasi para penulis
untuk menghasilkan karya yang berkualitas dan mendorong penerbit untuk
melaksanakan serah simpan karya cetak secara tertib, sehingga penghimpunan
koleksi deposit nasional dapat meningkat secara optimal, Perpusnas setiap
tahunnya memberikan penghargaan melalui kegiatan “Pemilihan Buku (Pustaka)
Terbaik” dari publikasi nasional yang diserahkan kepada Perpusnas. Hal tersebut
sejalan dengan UU SSKCKR Pasal 31 yang menyebutkan bahwa Perpusnas dan
perpustakaan provinsi memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berperan
serta dalam mendukung kewajiban serah simpan.
Adapun maksud dari kegiatan tersebut adalah
memotivasi penulis untuk menghasilkan karya yang berkualitas sesuai dengan
kondisi budaya Indonesia sehingga dapat menumbuh-kembangkan budaya literasi. Selain
maksud tersebut, tujuan dari kegiatan ini yaitu :
1. Memberikan apresiasi kepada penulis untuk karya yang berkualitas.
2. Memberikan apresiasi kepada penerbit nasional dalam melaksanakan UU
SSKCKR.
3. Mendorong penerbit untuk menerbitkan karya-karya yang berkualitas.
4. Menumbuhkembangkan budaya literasi masyarakat.
5. Mempromosikan publikasi berkualitas yang dihasilkan para penulis dan
penerbit nasional kepada masyarakat luas.
6. Memberikan motivasi dan meningkatkan sikap positif dan/atau nilai
kemanusiaan pembaca sebagai salah satu wujud pertanggungjawaban Perpusnas
selaku lembaga deposit nasional dalam upaya memperluas wawasan dan pengetahuan
pembaca.
Tema dari buku yang akan dinilai pada tahun 2021, terdiri dari 6 (enam)
bidang ilmu, yaitu;
1.
Agribisnis
2. COVID-19
3.
Investasi
4. Pantun
5. Pembelajaran Jarak Jauh
6. Media Sosial
Syarat kriteria dalam penilaian buku (Pustaka) terbaik 2021 ini adalah sebagai
berikut:
1. Penulis adalah Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Buku memiliki kesesuaian dengan salah satu tema yang diangkat;
3. Publikasi nasional yang target utamanya untuk dibaca masyarakat Indonesia;
4. Memiliki tahun terbit 2015 s.d. 2021 (Juni);
5. Karya penulis tunggal atau karya bersama tidak lebih dari 3 (tiga)
orang;
6. Mempunyai nomor ISBN; dan
7. Buku yang tidak diikutsertakan lomba antara lain buku pelajaran/buku
ajar (text books); buku rujukan (ensiklopedi, kamus,
pedoman, dsb.).
Setiap tema akan dipilih sebanyak 6 (enam) buku
(Pustaka) terbaik yang berhak atas piagam penghargaan dan uang apresiasi
sebesar:
Terbaik 1 : Rp. 20.000.000
Terbaik 2 : Rp. 17.500.000
Terbaik 3 : Rp. 15.000.000
Terbaik 4 : Rp. 10.000.000
Terbaik 5 : Rp. 7.500.000
Terbaik 6 : Rp. 5.000.000
Jika Anda memiliki karya cetak sesuai tema dan
memenuhi syarat kriteria di atas, silakan mengirimkan karyanya ke:
Pengelolaan KCKR
Perpustakaan Nasional RI
Jalan Salemba Raya No. 28A, Gedung E Lantai 7
Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10430
PALING LAMBAT TANGGAL 20 JULI 2021
Contact Person:
Hafidz – 085887450171
Suci - 081910004142
Salemba, Jakarta – kamis, 23 Januari 2020 pukul 13.00 - 13.45 WIB Subdirektorat Deposit bertemu dengan 3 orang perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Pada pertemuan tersebut hadir pula 3 orang perwakilan dari Biro Umum Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Sri Marganingsih (Kepala Subdirektorat Deposit) mengatakan bahwa Subdirektorat Deposit menerima karya cetak dan karya rekam dari berbagai penerbit dan produsen karya rekam, karya-karya tersebut haruslah diketahui nilai (harganya) untuk keperluan DJKN. Beliau berharap kedepan dapat dilakukan diskusi dengan pakar mengenai karya digital. Menanggapi hal tersebut, perwakilan DJKN mengiyakan perlu mengetahui lebih lanjut melalui diskusi mengenai karya digital. Hal tersebut dikarenakan DJKN belum memiliki standar proses penilaian karya rekam digital. Beliau juga menyampaikan pada saat ini KCKR yang sudah diterima (berdasarkan triwulan ke-3) sebanyak 308.363 item.
Salemba, Jakarta – Direktorat Deposit melakukan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang SSKCKR, e-deposit, dan International Standrad Book Number (ISBN) kepada CPNS di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, Kamis (26/12). Acara diawali sambutan oleh Sri Marganingsih selaku Kepala Subdirektorat Deposit yang menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini akan dipandu oleh agen perubahan deposit yang akan menyampaikan mengenai tupoksi Direktorat Deposit Bahan Pustaka ke seluruh CPNS di lingkungan Perpusnas. Kemudian dilanjutkan sambutan oleh Nurcahyono selaku Kepala Direktorat Deposit Bahan Pustaka. Beliau mengatakan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Perpustakaan Nasional memiliki fungsi deposit. Maka dari itu UU NO. 13 Th. 2018 tentang SSKCKR hadir untuk mendukung fungsi Perpustakaan Nasional sebagai Perpustakaan Deposit.Paparan pertama disampaikan oleh Tatat Kurniawati tentang UU No. 13 Th. 2018 tentang SSKCKR. Beliau menyampaikan UU No. 13 Th. 2018 tentang SSKCKR terdiri dari 8 Bab 36 Pasal yang disyahkan oleh DPR RI pada tanggal 28 Desember 2018 dan merupakan revisi dari UU No.4 Th. 1990 tentang SSKCKR. UU baru tersebut juga merupakan salah satu pelaksanaan tujuan negara yang terdapat di Pembukaan UUD 1945 pada alinea ke-4 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa serta melestarikan kebudayaan bangsa sebagai tolak ukur peradaban suatu bangsa. Dalam pelaksanaanya UU No. 13 Tahun 2018 tentang SSKCKR memiliki 9 asas, antara lain kemanfaatan, transparasi, aksesbilitas, keamanan, keselamatan, profesionalitas, antisipasi, ketanggapan, dan akuntabilitas. Selain itu beliau juga menyampaikan tahapan pengelolaan KCKR yaitu penerimaan, pengadaan, pencatatan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, pendayagunaan, pengawasan.Paparan selanjutnya disampaikan oleh Agus Wahyudi tentang E-Deposit. Beliau menyampaikan bahwa e-deposit adalah aplikasi berbasis web yang berfungsi untuk menghimpun, mengolah, melestarikan, serta mendayagunakan karya elektronik/ digital. Bagi masyarakat yang ingin menggunakan haknya untuk menyimpan dan melestarikan karya elektronik/ digital dapat mengunjungi situs https://edeposit.perpusnas.go.id/. Bagi yang telah memiliki akun ISBN, wajib serah dapat login menggunakan akun ISBN di portal edeposit tersebut. Masyarakat dapat mengupload karyanya dengan format PDF, JPEG, MP3, WAV dengan ukuran file maksimal 500 MB. Beliau juga menyampaikan bahwa Edeposit ini sudah terintegrasi dengan ISBN, ISRC, ISMN dan kedepannya akan bekerjasama dengan PDII LIPI terkait dengan ISSN.Paparan yang terakhir disampaikan oleh Irham Hanif Nabawi tentang ISBN. Beliau menyampaikan bahwa ISBN merupakan pengenal/ penanda internasional yang bersifat unik untuk publikasi masyarakat. Manfaat dari ISBN adalah sebagai identitas buku, sarana promosi, alat untuk memperlancar arus distribusi, sarana temu kembali informasi, meningkatkan angka kredit bagi kalangan tertentu, sekaligus menjadi alat ukur penilaian akreditasi perguruan tinggi. Beliau juga menekankan terkait sanksi yang berhubungan dengan permintaah nomor ISBN yang tercantum dalam PERKA No. 7 tahun 2016. Pada Bab VII Pasal 12, sanksi penundaan pemberian nomor ISBN dan pemblokiran akun ISBN diberikan kepada pihak yang melakukan penghitungan ISBN mandiri dan pihak yang tidak melakukan serah simpan karya cetak dan karya rekam. Pada akhir acara ditutup dengan sesi kuis dan pemberian hadiah kepada partisipan aktif.
Perpustakaan Nasional bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta melaksanakan kegiatan;Temu Wicara Festival Mitra Deposit (tematik) : Pemilihan Film Favorit Remaja pada Hari Kamis, 8 November 2018 di Auditorium Soekarman Jl. Merdeka Selatan No 11 Jakarta Pusat. Bertindak sebagai narasumber pada kegiatan ini, Muhammad Syarif Bando selaku Kepala Perpustakaan Nasional RI, Saiful Mujab (KAKANWIL Kementerian Agama DKI Jakarta), Joko Krismiyanto (Ketua Pembina Yayasan Altu Kreatif). Pemilihan film favorit ini diikuti oleh 22 Madrasah Aliya Negeri (MAN) di wilayah DKI Jakarta. Kegiatan dimulai pukul 09.00 - 15.00 WIB.;
Pengembangan koleksi adalah kegiatan yang ditujukan untuk menjaga agar koleksi perpustakaan tetap mutakhir dan sesuai dengan kebutuhan pemustaka. UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan mengamanatkan Perpustakaan Nasional (Perpusnas) untuk bertanggung jawab dalam mengembangkan koleksi nasional yang memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat serta untuk melestarikan hasil budaya bangsa. Dalam melaksanakan tanggung jawab tersebut disusunlah Kebijakan Pengembangan Koleksi sebagai salah satu panduan bagi Perpusnas dalam mewujudkan koleksi nasional yang lengkap dan mutakhir sesuai visi dan misi yang telah ditetapkan. Selain mengembangkan bahan perpustakaan dalam bentuk monografi, terbitan berkala, efemera, audiovisual, naskah kuno, sumber elektronik, bahan grafis, dan bentuk mikro, Perpusnas melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan juga berupaya melengkapi koleksinya dengan pengembangan bahan perpustakaan kartografi yang di antaranya berupa peta, atlas, dan globe. Cakupan konten dari bahan perpustakaan kartografi ini adalah tentang Indonesia atau yang berkaitan dengan Indonesia (Indonesiana), serta tentang negara-negara yang secara geografis bersinggungan dengan Indonesia, khususnya di lingkup ASEAN. Guna memenuhi kebutuhan (permintaan) pemustaka akan bahan perpustakaan kartografi, Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan melalui dua orang pustakawan di lingkungan Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan yaitu Erlina Inderasari dan Aina Pujiyanti, pada 1 Juli 2021 melakukan kunjungan ke salah satu toko di sebuah pusat perbelanjaan di daerah Jakarta Utara. Tujuan kunjungan adalah untuk mengakuisisi beberapa bahan perpustakaaan kartografi, khususnya globe. Globe (bola dunia) sebagai bahan perpustakaan memiliki banyak manfaat yang beragam. Dalam ilmu pengetahuan, fungsi globe antara lain adalah:· Untuk mengetahui suatu proses gerhana, baik waktu terjadinya maupun tempatnya.· Untuk mengetahui proses perubahan musim berdasarkan pada perubahan posisi semu matahari terhadap bumi.· Untuk mengetahui pembagian iklim bumi dengan berdasarkan garis lintangnya.· Untuk menghitung pembagian waktu di bumi dengan berdasarkan garis bujurnya.· Untuk membandingkan luas daratan dengan luas lautan di permukaan bumi.· Sebagai media peraga bentuk bumi dan rotasinya.· Untuk menentukan jenis proyeksi untuk pemetaan tempat tertentu.· Untuk mengetahui besarnya skala nominal tentang jarak, bentuk, dan luas di permukaan bumi.Selain fungsi-fungsi tersebut, globe juga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan politik, yaitu globe yang memuat batas-batas negara dan kota-kota besar dari negara-negara di dunia. Globe dapat dibedakan berdasarkan cara globe diletakkan, yaitu globe bertiang, globe gantung, dan globe beralas. Dari ketiga jenis globe ini yang banyak digunakan adalah globe bertiang. Untuk pengadaan koleksi bakan perpustakaan kartografi, Perpusnas mengakusisi globe bertiang karena globe ini paling banyak digunakan, mudah dilihat, mudah diperoleh, dan lebih fleksibel. Globe ini nantinya akan disimpan sebagai bagian dari koleksi kartografi di Gedung Layanan Perpusnas, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 11, Jakarta Pusat.
Terkait Surat Edaran Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional RI Nomor 2866/2/KPG.10.00/III.2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Sekretaris Utama Nomor. 2731/2/KPG.10.00/III.2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 3 April 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa surat kabar sebanyak 700 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat depositKelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Jakarta – Perpustakaan Nasional (Perpusnas) melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) kembali melaksanakan rapat lanjutan penyusunan Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan. Kali ini, pelaksanaan rapat dilaksanakan pada 4 November 2021 dengan melibatkan Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan (PKP) yang merupakan satuan unit kerja bersama Kelompok Deposit di lingkungan DDPKP.Rapat dibuka oleh Koordinator Kelompok Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan (Deposit) Tatat Kurniawati dengan menjelaskan secara umum mengenai penyusunan Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU SSKCKR. Sebagai penutup, Tatat menyampaikan bahwa isi dari Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan masih bersifat umum dan akan lebih dirincikan secara teknis di Petunjuk Teknis yang akan dibuat setelah standar ini selesai.Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang juga turut hadir dan menyampaikan informasi bahwa penyusunan Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan sudah beberapa kali dibahas dengan mengundang unit kerja lain yang ada di Perpusnas. Emyati mengatakan, “Standar ini sudah beberapa kali dirapatkan dengan unit kerja lain yang ada di Perpusnas karena banyaknya isi pembahasan yang beririsan dengan tupoksi dari unit kerja tersebut. Sebut saja, unit kerja Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan (Pusbiola) untuk poin pengolahan, unit kerja Pusat Preservasi dan Aluh Media Bahan Perpustakaan untuk poin pelestarian, dan kali ini Kelompok PKP untuk poin pengadaan.”Selanjutnya Emyati juga menjelaskan bahwa Standar Pengolahan Koleksi Serah Simpan ini nantinya akan menjadi acuan dalam pengelolaan koleksi deposit baik, di Perpusnas maupun Perpustakaan Provinsi.Hadir pula dalam rapat, beberapa staf yang mewakili Kelompok PKP, antara lain Muhamad Idris, Yawani Allah, dan Ramadhani Mubaraq. Idris yang mewakili rekan-rekannya menyampaikan beberapa masukan terhadap draf standar yang telah dibuat oleh Tim Penyusun. Lebih lanjut, ia juga menyampaikan mengenai proses yang dilakukan untuk menentukan pengadaan koleksi, mulai dari penelusuran data karya yang akan dibeli, proses seleksi, hingga akhirnya masuk ke dalam penetapan karya yang akan dibeli. Sebagai penutup, Idris juga merekomendasikan untuk lebih mendetailkan mengenai karya yang akan dibeli, agar tidak ada perbedaan persepsi di masa mendatang. Hal ini dapat dipahami, mengingat karya yang dapat dibeli untuk koleksi deposit hanya untuk karya WNI mengenai Indonesia yang diterbitkan atau dipublikasikan di luar negeri yang dibuat tidak melalui penelitian, dan karya WNA mengenai Indonesia yang diterbitkan atau dipublikasikan di luar negeri yang tidak dibuat di Indonesia.