Penyempurnaan Ruang Depo Penyimpanan KCKR
Karya cetak adalah setiap karya intelektual dan/atau artistic yang di
terbitkan dalam bentuk yang diperuntukkan bagi umum, sedangkan karya rekam adalah
setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam, baik audio maupun
visual dalam bentuk
analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum. Karya cetak dan karya rekam pada dasarnya merupakan
salah satu hasil budaya bangsa sebagai perwujudan
cipta, rasa dan karsa manusia.
Peranannya sangat penting dalam
menunjang pembangunan pada umumnya, khususnya
pembangunan pendidikan, penelitian pengembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi serta penyebaran informasi.
Dalam menjalankan tupoksinya pengelola
kckr mengacu pada undang-undang nomor 13 tahun 2018 tentang serah simpan karya
cetak dan karya rekam Pengelola KCKR menyediakan Depo-depo penyimpanan yang tujuan untuk menunjang koleksi dalam
hal pengelolaan KCKR semua tertuang
pada pasal 24 ayat 1 “Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi menyediakan sarana dan prasarana
untuk penyimpanan Koleksi Serah Simpan” dan ayat 2 “Penyimpanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan untuk menjaga dan melindungi fisik dan isi Koleksi Serah Simpan” Penyimpanan koleksi KCKR. Dengan
adanya Amanah dari undang-undang nomor 13 tahun 2018 tentang serah simpan
karya cetak dan karya rekam tujuan dari manajemen depo penyimpnan yaitu:
a.
Menyimpan seluruh koleksi
kckr dari berbagai jenis koleksi yang ada di Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan.
b.
Menyempurnakan depo
penyimpanan koleksi KCKR sesuai standar penyimpanan koleksi.
c.
Melakukan langkah
preventif dan kuratif dalam manajemen penyimpanan koleksi KCKR
Manajemen depo penyimpanan kckr
praktiknya melakukan monitoring ke masing-masing depo penyimpanan KCKR dan
melakukan evaluasi dengan mencatat semua kekurangan dari sarana dan prasarana
juga peralatan pendukung serta menindaklanjuti semua kekurangan dengan
bersinergi dengan unit Biro SDM dan Umum dan Pusat Preservasi dan Alih Media
Bahan Perpustakaan.
Dengan terciptanya Sinergi antara 3 unit
kerja di Perpustakaan Nasional RI sehingga dapat menyempurnakan depo
penyimpanan kckr yang bertujuan untuk melestarian koleksi kckr agar terlindung
dari kerusakan yang disebabkan oleh alam atau non alam sesuai dengan Amanah undang-undang nomor 13 tahun
2018 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam yang terdapat pada:
a.
Pasal 17 berbunyi “ Perpustakaan Nasional sebagai
perpustakaan pelestarian bertugas untuk melestarikan seluruh Karya cetak yang diterbitkan dan Karya
Rekam yang dipublikasikan di Indonesia”
b.
Pasal 26
-
Ayat 1 “Perpustakaan
Nasional melakukan pelestarian Simpan”
-
Ayat 2 “Pelestarian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara preventif dan kuratif
sesuai -dengan perkembangan teknologi”
Adapun
kegiatan Manajemen Depo penyimpanan
koleksi KCKR dapat
memberikan manfaat kepada yaitu :
- Pustakawan dan
pengelola KCKR, berhasil menemukan kembali koleksi yang dibutuhkan oleh pemustaka dalam
waktu singkat.
- Subjek serah, merasa yakin
dan percaya untuk menyerahkan koleksinya kepada Perpustakan Nasional RI.
masyarakat luas yang
terdiri dari pemustaka baik pemustaka pelajar, umum atau karyawan sehingga
semua informasi yang terkandung dalam koleksi laporan dapat bermanfaat untuk
masyarakat luas.
Jakarta - Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan menyatakan bahwa naskah kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan. Naskah kuno merupakan bagian tak terpisahkan dari koleksi nasional, yaitu sebagai salah satu jenis koleksi dalam bentuk karya tulis yang berisi catatan para leluhur mengenai rekam jejak perjalanan bangsa Indonesia sejak berabad-abad lalu. Pemerintah melalui Perpustakaan Nasional (Perpusnas) bertanggung jawab dalam mengembangkan koleksi naskah kuno dalam rangka melestarikan hasil budaya bangsa serta untuk memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat melalui pendayagunaan koleksi naskah kuno yang mengandung informasi. Di samping mengidentifikasi keberadaan naskah kuno yang berada di dalam negeri, Perpusnas juga bertanggung jawab dalam mengupayakan pengembalian naskah kuno yang berada di luar negeri. Upaya tersebut dilakukan untuk memperluas potensi keberhasilan mengembangkan koleksi naskah kuno di Perpusnas sehingga dapat dijadikan sebagai pusat rujukan naskah kuno nusantara. Dalam rangka mengemban tanggung jawab tersebut, Perpusnas melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan yang berada di bawah naungan Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi telah merancang dan melaksanakan kegiatan pengembangan koleksi naskah kuno. Kegiatan tersebut memiliki beberapa tahapan, antara lain meliputi identifikasi (seleksi dan hunting) dan pengadaan naskah kuno. Tujuan dari kegiatan pengembangan koleksi naskah kuno adalah untuk menghimpun warisan budaya karya intelektual bangsa Indonesia dalam bentuk naskah kuno nusantara yang dapat memperkuat koleksi nasional, khususnya koleksi Indonesiana. Secara khusus kegiatan ini juga bertujuan untuk mewujudkan tersedianya bahan perpustakaan naskah kuno yang dapat dimanfaatkan untuk pemenuhan kebutuhan informasi pemustaka serta mengidentifikasi dan mengupayakan pengembalian naskah kuno yang berada di luar negeri. Pelaksanaan kegiatan pengadaan naskah kuno melibatkan tiga unit kerja, yaitu Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Pusat Jasa Informasi Perpustakaan dan Pengelolaan Naskah Nusantara, serta Pusat Preservasi dan Alih Media Bahan Perpustakaan. Ketiga unit tersebut berkoordinasi dan berkolaborasi untuk menjalani tahapan demi tahapan dalam kegiatan pengadaan naskah kuno sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Pustakawan di lingkungan Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan melakukan identifikasi terhadap naskah kuno yang berada di masyarakat, baik melalui kegiatan hunting maupun berdasarkan penerimaan naskah kuno yang langsung dikirimkan ke Perpusnas. Naskah kuno tersebut kemudian didata untuk selanjutnya diseleksi dan rinciannya dimuat di dalam daftar hasil seleksi naskah kuno. Naskah kuno hasil seleksi yang secara fisik sudah diterima oleh tim pengadaan di Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan akan dikirim ke Pusat Jasa Informasi Perpustakaan dan Pengelolaan Naskah Nusantara serta Pusat Preservasi dan Alih Media Bahan Perpustakaan untuk diperiksa oleh para tenaga ahli yang memiliki kapasitas dalam identifikasi naskah kuno, khususnya di bidang filologi (filolog) dan konservasi bahan perpustakaan (konservator). Identifikasi meliputi keaslian naskah kuno, usia naskah kuno, bahasa, aksara, dan media yang digunakan, serta konten yang terkandung di dalamnya. Berdasarkan hasil identifikasi naskah kuno tersebut, para filolog dan konservator kemudian membuat daftar rekomendasi mengenai kelayakan naskah kuno yang akan diadakan. Proses pemberian rekomendasi tersebut di antaranya memperhatikan beberapa faktor, yaitu kondisi fisik naskah kuno, kelangkaan tema naskah kuno di jajaran koleksi Perpusnas, serta masukan dari pemustaka dan para pakar. Daftar rekomendasi yang telah disusun menjadi dasar bagi tim pengadaan dalam menentukan naskah kuno yang bisa diadakan serta dalam melakukan negosiasi harga dengan pemilik naskah kuno. Setelah tercapai kesepakatan antara tim pengadaan dan pemilik naskah kuno, selanjutnya dilakukan pemberkasan dokumen pengadaan untuk merealisasikan pengadaan naskah kuno sesuai dengan peraturan yang berlaku. Naskah kuno yang telah diadakan akan dikirim ke Pusat Preservasi dan Alih Media Bahan Perpustakaan untuk diperiksa dan ditangani sesuai standar konservasi, sehingga sebelum diolah dan dilayankan, naskah kuno tersebut berada dalam kondisi fisik yang baik. Pemeriksaan dan penanganan fisik naskah kuno tersebut menjadi hal yang penting dilakukan untuk mengantisipasi dan memperbaiki kerusakan yang mungkin terjadi selama rangkaian proses pengadaan naskah kuno. Kegiatan pengembangan koleksi naskah kuno yang dilaksanakan oleh Perpusnas selama enam tahun terakhir (2015-2020) telah berhasil mencapai sasaran pengadaan sejumlah 1.496 eksemplar seperti dapat dilihat pada Grafik 1.Grafik 1. Grafik Pengadaan Naskah Kuno Perpustakaan Nasional RI Tahun 2015-2020Capaian tersebut melengkapi jumlah koleksi naskah kuno di Perpusnas yang tercatat sudah berjumlah 13.219 eksemplar (per bulan April 2021). Koleksi naskah kuno tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas dalam menunjang pemenuhan kebutuhan informasi, baik dalam bentuk bentuk fisik maupun digital hasil alih media. Pelaksanaan kegiatan pengembangan koleksi naskah kuno bukannya tidak menghadapi kendala, khususnya selama masa pandemi ini. Perpusnas dituntut untuk terus melakukan penyesuaian dan perbaikan demi mencapai kinerja dan pencapaian target secara optimal. Salah satunya adalah dengan terus berupaya memberikan pemahaman secara jelas dan menyeluruh mengenai mekanisme pengadaan naskah kuno, sehingga tercipta kesepahaman yang baik antara masyarakat sebagai pemilik naskah kuno dan Perpustakaan Nasional sebagai lembaga yang memiliki tanggung jawab dalam mengembangkan koleksi naskah kuno.
Peringatan Hari Musik dunia diperingati Perpustakaan Nasional dengan mengadakan Talkshow Perkembangan Musik Digital bersama Perpustakaan Nasional, ASIRI, Joox dan Grup Musik D'masiv. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 20;Maret 2018 di Teater Soekarman Perpusnas Jalan Merdeka Selatan Jakarta Pusat. Talkshow ini menghadirkan pemateri Kepala Perpustakaan Nasional Drs. Muhammad Syarif Bando, MM, Kepala Direktorat Deposit Ibu Dra. Lucya Damayanti, M.Hum, Direktur Joox; Bapak Oki dan Direktur ASIRI Bapak Penta Lesmana serta Vokali D'masive Rian.Seiring perkembangan teknologi, dunia musik semakin maju, kini hadir jenis musik digital. tugas Perpustakaan Nasional kedepan adalah bagaimana musik digital dapat dilestarikan sebagai hasil karya anak bangsa. Tugas ini; perlu dukungan lembaga2 terkait terkait sepersti ASIRI, Produser lagu dan tentu saja grup-grup musik itu sendiri.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 3041/2/KPG.10.00/IV.2020 tentang perubahan kedua atas Surat Edaran Nomor 2866/2/KPG.10.00/III/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 11 Mei 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa Audio (ASIRI) sebanyak 700 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat deposit.Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 3250/2/KPG.10.00/V.2020 tentang perubahan Surat Edaran Nomor 3041/2/KPG.10.00/IV/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 22 Mei 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa Audio (ASIRI) sebanyak 700 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat deposit.Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Jakarta - Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) Pasal 1, karya rekam adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam, baik audio maupun visual dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum. Sementara itu menurut Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU SSKCKR Pasal 1, karya rekam terdiri dari karya rekam analog dan karya rekam digital. Karya rekam digital adalah karya yang dapat dilihat, didengar, dan ditampilkan melalui komputer atau alat baca digital lainnya. Sejak tahun 2018, Perpustakaan Nasional (Perpusnas) tidak hanya menghimpun karya cetak dan karya rekam analog, namun juga menghimpun karya rekam digital dalam jenis born digital. Dalam pengelolaan karya rekam digital, perlu dilakukan keamanan karya rekam digital. Keamanan karya rekam digital yang dilakukan oleh Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) dilakukan dalam 5 (lima) layer keamanan, yaitu:1. keamanan di layer aplikasi web,2. keamanan di layer aplikasi desktop,3. keamanan di layer database,4. keamanan di layer storage,5. keamanan di layer server. Keamanan di layer storage dilakukan dengan:1. Enkripsi konten yang dicadangkan,2. Pencadangan pada tape library,3. Pencadangan dilakukan juga pada Network Attached Storage (NAS) dan Storage Area Network (SAN). Adapun tujuan kemanan di layer storage adalah untuk mendukung kegiatan penyimpanan karya rekam digital dalam storage backup offline (tape) secara otomatis dan menjaga serta melindungi fisik dan isi koleksi serah simpan karya rekam digital. Karya rekam digital yang dihimpun di Deposit, baik itu dari storage utama e-Deposit maupun Storage Mirror e-Deposit, dilakukan increment backup setiap minggu dan full backup dilakukan tiap 3 (tiga) bulan. NAS, SAN, dan tape library saat ini berada di Data Center Perpusnas. Dengan adanya keamanan pada layer storage ini, maka diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan para wajib serah bahwa koleksi yang telah diserahkan aman dari bahaya kerusakan dan atau kehilangan sebagai wujud kepatuhan pada UU SSKCKR.
Deposit Perpusnas. Rabu, 12 September 2018 bertempat di Kantor ASIRI Kuningan Jakarta. ASIRI adalah anggota tim koordinasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UUSSKCKR). Kegiatan atau pertemuan rutin dilakukan oleh Perpusnas Bersama ASIRI sebagai bagian koordinasi penghimpunan KCKR dalam rangka pelaksanaan undang-undang deposit di Indonesia.Perpusnas Bersama dengan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (;ASIRI;) mengadakan diskusi tentang penghimpunan karya suara/musik sebagai bagian pelaksanaan UUSSKCKR. Perserta disksui kali ini adalah Ibu Sri Marganingsih (Kepala Sub Direktorat Deposit) Bersama dengan staf dan Bapak Nico (selaku Plt Ketua Harian ASIRI) dan staf. Diskusi antara Perpusnas dan ASIRI juga membahas mengenai teknis pelaksanaan kerjasama sebagai bagian dari MoU antara ASIRI dan Perpusnas. Sebagai komitment ASIRI adalah membantu Perpusnas dalam menghimpun karya rekam suara/music di Indonesia dan Perpusnas siap membantu ASIRI dalam pengembangan sistem pemberian nomor ISRC.Ibu Sri Marganingsih mengatakan ;Pada tahun ini, Perpusnas sedang membangun sistem elektronik deposit (E-Deposit) dan saat bersamaan juga sedang membuat sistem pemberian nomor ISRC yang nantinya dapat digunakan oleh ASIRI;. Sistem ISRC adalah sistem pemberian nomor ISRC secara online. Sistem ISRC nantinya dapat digunakan oleh ASIRI dalam memberikan nomor ISRC yang diberikan kepada perusahaan rekaman. Dalam pertemuan kali ini, ASIRI memberikan file data karya rekaman/musik sebagai sampel data untuk keperluan dalam pengembangan sistem ISRC. (13/09/2018)