Jakarta - Berdasarkan Undang-undang Nomor 43 Tahun
2007, Perpustakaan Nasional (Perpusnas) berkewajiban untuk meningkatkan
kualitas dan kuantitas koleksi perpustakaan. Salah satu upaya untuk mewujudkan
amanat tersebut adalah dengan menyediakan dokumen kebijakan untuk dijadikan
sebagai pedoman dalam pengembangan koleksi perpustakaan. Berkaitan dengan hal
tersebut, kegiatan penyusunan kebijakan pengembangan koleksi di Perpusnas ini
kemudian menjadi salah satu tanggung jawab dari Kelompok Pengembangan Koleksi
Perpustakaan yang berada di bawah naungan Direktorat Deposit dan Pengembangan
Koleksi Perpustakaan.
Kegiatan penyusunan kebijakan ini terdiri
atas berbagai rangkaian tahapan kegiatan yang berkesinambungan, dimulai dengan
menyusun kerangka acuan kerja, membuat naskah rancangan, hingga finalisasi dan
evaluasi di akhir kegiatan. Memasuki tahun anggaran 2021, kegiatan ini kembali
dilaksanakan dengan agenda penyempurnaan dari naskah kebijakan pengembangan
koleksi yang telah disusun pada tahun sebelumnya.
Revisi yang diberlakukan pada naskah kebijakan yang baru dilatarbelakangi oleh adanya dua hal yang perlu diperhatikan dan ditelaah lebih jauh. Hal pertama yang dibahas adalah tentang adanya perubahan nomenklatur unit kerja sesuai dengan reorganisasi di lingkungan Perpusnas. Perubahan tersebut tercantum dalam Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional. Peraturan baru menyebabkan adanya perubahan, salah satunya adalah Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan (dulu Bidang Akuisisi) yang bergabung dengan Kelompok Pengelolaan Karya Cetak dan Karya Rekam (dulu Subdirektorat Deposit) dan bernaung di bawah Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan.
Hal kedua yang melatarbelakangi adanya revisi dalam penyusunan naskah kebijakan pengembangan koleksi perpustakaan yakni adanya penambahan komponen kebijakan tentang pengembangan koleksi digital. Selama kurun waktu empat tahun terakhir (hingga tahun 2020), sejumlah dua per tiga (2/3) koleksi yang dikembangkan oleh Perpusnas adalah bahan perpustakaan digital. Angka tersebut merupakan jumlah yang cukup besar, dan dengan memperhatikan perubahan gaya hidup masyarakat yang kini serba digital, menjadi hal yang wajar apabila perkembangan koleksi digital juga ikut meningkat. Terlebih dengan adanya pandemi COVID-19, pemanfaatan koleksi analog menjadi sangat terbatas karena pemustaka tidak diperkenankan untuk berkunjung langsung ke perpustakaan demi menghindari penularan virus sehingga hanya dapat memanfaatkan koleksi digital yang telah tersedia.
Pada hari Rabu, 22 September 2021, telah dilaksanakan Rapat Penyusunan Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan T. A. 2021 yang melibatkan tiga narasumber, yaitu Luki Wijayanti, S.IP., M.Hum. (Universitas Indonesia), Dr. Riko Bintari Pertamasari, S.Sos., M.Hum. (Perpustakaan dan Penyebaran Teknologi Pertanian Bogor), dan Dra. Subeti Makdriani (Pustakawan Utama Perpusnas). Meskipun rapat tersebut dilaksanakan secara daring, tidak kemudian menutup kemungkinan untuk mendapatkan saran terbaik dari ketiga narasumber yang hadir.
Berbagai masukan dan saran yang membangun
dari narasumber menjadi salah satu faktor pendukung yang penting bagi kualitas
naskah kebijakan yang akan diterbitkan nanti. “(apabila membahas) Kebijakan,
perlu dicantumkan tentang tata kelola, … koleksi digital lebih kepada tata
kelolanya,” ungkap Luki. Menurutnya tata kelola merupakan hal yang perlu
dibahas lebih lanjut. Terlebih tentang tata kelola koleksi digital, Luki
membenarkan bahwa tata kelola koleksi digital perlu dipaparkan lebih lanjut
karena sebelumnya tidak disinggung pada naskah kebijakan yang lalu.
Riko dalam beberapa kesempatan cukup mengkritisi
beberapa hal yang masih bermakna ganda dalam penggunaan tata bahasa yang
digunakan. Selain itu, ia menghimbau untuk membangun kerja sama dengan berbagai
lembaga penelitian untuk penyebarluasan karya ilmiah digital lewat jalan
interoperabilitas. “Kebijakan pengembangan koleksi digital diharapkan dpat
memberikan jaminan keberlangsungan pengelolaan aset intelekual institusi,”
demikian pesannya.
Dokumen kebijakan pengembangan koleksi perpustakaan ini disusun sebagai upaya melaksanakan amanat UU. Penyusunan dokumen ini dimaksudkan untuk dapat memenuhi ekspektasi masyarakat, khususnya di kalangan perpustakaan (baik pengelola, pemustaka, maupun kalangan akademisi) sebagai acuan dan pedoman dalam hal pengembangan koleksi perpustakaan. Kebijakan pengembangan koleksi diharapkan dapat menjadi dokumen publik yang bersifat general serta dapat diakses bebas oleh masyarakat di masa mendatang.
Jakarta - Buku digital dalam negeri yang tersimpan dalam aplikasi iPusnas merupakan salah satu aset yang perlu dikelola. Hal ini diperlukan agar pemustaka mengetahui keberadaan koleksi tersebut ketika melakukan pencarian melalui Katalog Perpustakaan Nasional (Perpusnas) yaitu Online Public Access Catalog (OPAC). Pengelolaan juga dilakukan dalam rangka pendataan koleksi buku digital dalam negeri. Dua kegiatan utama yang dilakukan dalam pengelolaan adalah registrasi dan pengolahan bahan perpustakaan. Registrasi dilakukan oleh Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan, sedangkan pengolahan dilakukan oleh Kelompok Pengolahan Bahan Perpustakaan. Dalam rangka mengevaluasi kegiatan pengolahan koleksi buku digital dalam negeri, Kelompok Pengolahan Bahan Perpustakaan yang diwakili oleh Kordinator Pengolahan Bahan Perpustakaan E-Resources melakukan rapat dengan Tim Pengembangan Koleksi E-Resources dari Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan beserta Tim Aksaramaya sebagai pengembang aplikasi iPusnas. Rapat dilakukan pada hari Kamis, 19 Oktober 2021 di Ruang Rapat Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Salemba, Jakarta Pusat. Pihak Perpusnas memberikan banyak informasi kepada pihak pengembang aplikasi untuk memperlancar kegiatan pengolahan bahan perpustakaan. Beberapa informasi yang diberikan di antaranya terkait penomoran ISBN untuk koleksi buku digital yang cukup ditulis nomor ISBN dalam kurung jenis file penyimpanan buku digital. Pihak Pengolahan juga meminta akses yang lebih mudah untuk membuka file buku digital agar proses pengolahan lebih cepat. Selama ini kataloger masuk ke koleksi melalui akun mereka sebagai pemustaka dan mendapatkan buku yang dicari sedang diantre oleh pemustaka. Hal ini menyebabkan kataloger tidak mendapat akses ke koleksi buku digital yang akan diolah. Selain itu, kataloger hanya bisa meminjam lima buku selama satu hari sehingga pengolahan hanya bisa dilakukan maksimal lima buku setiap harinya. Ada beberapa judul buku yang tidak sama antara kover buku dan hasil pencarian. Ketika semua buku sedang dipinjam, tidak dapat diketahui seluruh jumlah salinan yang diadakan oleh aplikasi iPusnas. Informasi tambahan juga diberikan untuk evaluasi pengadaan buku digital dalam negeri yang diakses oleh aplikasi iPusnas. Informasi yang pertama adalah beberapa judul buku tidak sesuai antara judul dan isinya. Informasi selanjutnya adalah beberapa buku tidak memenuhi syarat sebagai buku karena jumlah halaman yang sedikit. Kemudian disampaikan juga informasi mengenai ISBN tercetak dan ISBN bentuk digital tidak lengkap, ISBN yang diberikan tidak sesuai dengan ISBN yang ada pada buku, serta terdapatnya perbedaan antara nama penerbit pada data seleksi dengan dokumen pemberkasan. Rapat evaluasi tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan, di antaranya adalah perlu ada akses khusus untuk kataloger yang akan melakukan registrasi dan pengolahan koleksi buku digital dalam negeri. Penerbit perlu diberitahu untuk mendaftarkan ISBN buku digital yang diadakan oleh Perpusnas. Pencantuman judul pada hasil pencarian harus sesuai dengan judul pada kover buku. Daftar buku yang akan diseleksi perlu ditambahkan sinopsis, kover buku, dan jumlah halamannya. Kemudian data penerbit yang diberikan pada daftar katalog seleksi sesuai dengan yang ada pada kover buku.Terlaksananya rapat evaluasi tersebut diharapkan mampu memberikan perbaikan dalam pengelolaan koleksi buku digital dalam negeri. Informasi yang disampaikan juga berguna untuk pihak penerbit dalam memberikan data informasi buku yang akan diadakan. Penerbit diharapkan dapat memberikan data lengkap dan sesuai dengan yang tertera di buku digital, baik judul, ISBN, data penerbit, serta data lain yang diperlukan untuk kegiatan seleksi dan pengelolaan koleksi buku digital dalam negeri. Penerbit juga diharapkan patuh untuk mendaftarkan ISBN buku digital yang diterbitkannya dan mematuhi kewajiban serah simpan karya cetak dan karya rekam.
[Source: Perpustakaan Nasional RI]
Salemba, Jakarta - Perpustakaan Nasional (Perpusnas) yang diwakili oleh Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Emyati Tangke Lembang, menerima kunjungan kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan pada Senin (19/02/2024) di ruang rapat lantai 8, gedung E. Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Pimpinan DPRD Kab. Pekalongan, Hj. Hindun, dan 3 (tiga) Wakil Pimpinan, Sumar Rosul, H. Mirza Kholik, Catur Adriansah, serta 2 (dua) orang tim sekretariat.Ketua Pimpinan sekaligus Ketua tim kunjungan kerja, Hindun, menyampaikan bahwa agenda kunjungan kerja kali ini untuk berkonsultasi mengenai pengembangan bahan pustaka dan jasa informasi, khususnya berkaitan dengan upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk menarik minat masyarakat agar memaksimalkan pemanfaatan layanan perpustakaan yang tersedia di kabupaten Pekalongan. “Alhamdulillah, pada tahun 2023, kami mendapatkan bantuan dari Perpusnas untuk rehab bangunan perpustakaan lama. Dan sudah diresmikan juga pada tahun yang sama”, jelas Hindun.Hadir mendampingi Direktur, Ketua Kelompok Kerja Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Deposit), Tatat Kurniawati, Ketua Kelompok Kerja Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Muhamad Idris Marbawi, dan Ketua Subkelompok Kerja Pengembangan Koleksi Terekam, Ramadhani Mubaraq.Pada kesempatan tersebut, Lembang menjelaskan bahwa pada tahun 2024, Perpusnas melalui penajaman programnya yang digagas oleh Plt. Kepala Perpusnas telah menetapkan program dalam rangka penguatan budaya baca dan literasi untuk menyalurkan 1.000 judul buku dengan target 10.000 perpustakaan desa.Menanggapi pertanyaan yang diajukan oleh salah satu wakil DPRD perihal proses seleksi dan verifikasi bahan perpustakaan dalam rangka mendapatkan bahan bacaan bermutu, Kurniawati menjelaskan bahwa Perpusnas sebagai perpustakaan yang menjalankan fungsi sebagai perpustakaan deposit menghimpun semua koleksi hasil karya anak bangsa. “Kami, Perpusnas, menghimpun semua koleksi, baik tercetak maupun terekam. Namun, jika ada karya yang berpotensi mengancam stabilitas nasional, akan dibatasi pendayagunaannya”, lanjutnya.Lebih lanjut, Marbawi, menyoroti tentang keluhan dan hambatan yang dialami oleh pustakawan di daerah terutama dalam pengadaan bahan perpustakaan dikarenakan adanya pembatasan pada harga satuan dalam dokumen perencanaan. Untuk itu, ia mendorong agar pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan dapat bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk menerbitkan Peraturan Bupati untuk mengatasi permasalahan tersebut, sehingga diharapkan dapat menjadi stimulus untuk pengadaan bahan perpustakaan yang berkualitas. Reportase: Muhamad Idris MarbawiFotografer: Ramadhani Mubaraq
Terkait Surat Edaran Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional RI Nomor. 2731/2/KPG.10.00/III.2020 tentang tindak lanjut upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan, dengan bekerja di rumah.Pada 23 Maret 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa peta sebanyak 600 item. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat depositKelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Gambir, Jakarta,-- FGD RPP UU 13 Th.2018 Dengan Perpustakaan Khusus Kementerian dan Lembaga Pemerintah, Hotel Aryaduta Jakarta, Senin 23 September 2019. Pembukaan dan pemaparan oleh Sri Marganingsih Kasubdir. Deposit Perpustakaan Nasional RI. RPP dapat mengoptimalkan kewajiban para perpustakaan khusus K/L, sehingga perpustakaan khusus lembaga dapat terlibat langsung dalam pengambilan keputusan di lembaganya, Pernyataan Wahyu dari Perpustakaan Kementerian Luar Negeri. Eka mewakili dari BPPT "Hal yang harus dikeluarkan/dicantumkan dalam RPP ada beberapa poin antara lain, Berharap ada kata “wajib” yang tercantum secara eksplisit, jadi penyerahan oleh pihak terkait itu menjadi sebuah kewajiban yang harus dilakukan, repository institusi juga dituangkan secara eksplisit, dan terkait hal tersebut kami (forum) sedang membuatkan draft-nya." UU dan RPP KCKR dapat menjadi pedoman untuk pemerintah daerah, karena Kemendagri juga sebagai pembina. Pasal 15 ayat (3), penyerahan KCKR oleh lembaga negara “dipandang perlu menyerahkan”, seharusnya diganti kata “wajib”. Pendapat Arison mewakili Kementerian Dalam Negeri.
Jakarta – Tujuan dari pelaksanaan serah simpan karya cetak dan karya rekam (SSKCKR) menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) adalah untuk mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka menunjang pembangunan melalui pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menyelamatkan Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR) dari ancaman bahaya yang disebabkan oleh alam dan/atau perbuatan manusia. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) kembali mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan wajib serah sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan tujuan pelaksanaan SSKCKR tersebut. FGD kali ini dilaksanakan bersama dengan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) sebagai upaya meningkatkan kerja sama antara Perpusnas, ASIRI, dan produsen karya rekam (musik) di Indonesia dalam pelaksanaan serah simpan karya, khususnya karya rekam analog dan digital. Kegiatan diskusi ini diselenggarakan pada hari Senin, 21 Juni 2021 di Ruang Rapat Lantai 4, Gedung Perpustakaan Nasional, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 11, Jakarta Pusat dengan menghadirkan narasumber yaitu Braniko Indyar (General Manager ASIRI), Hengky White sebagai Perwakilan Produsen Karya Rekam (Nagaswara), dan Emyati Tangke Lembang (Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Perpusnas). Diskusi juga dihadiri oleh beberapa perwakilan produsen karya rekam yang tergabung dalam ASIRI. Dalam paparannya terkait implementasi UU SSKCKR, Emyati menyampaikan bahwa di tahun 2021 ini Perpusnas akan memberikan penghargaan bagi produsen karya rekam yang karyanya dipublikasikan dan sudah diserahkan kepada Perpusnas. Pemberian penghargaan tersebut berupa piagam dan pin penghargaan dengan mempertimbangkan tingkat kepatuhan dan kualitas karya serta ada kriteria dari tim Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Lebih lanjut Emyati menyampaikan bahwa produsen karya rekam yang tidak memenuhi kewajiban serah simpan akan dikenakan sanksi administratif, seperti yang disebutkan dalam UU SSKCKR dan diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU SSKCKR tersebut, sehingga diharapkan kepada produsen karya rekam untuk dapat melaksanakan penyerahan karya kepada Perpusnas. Kegiatan dilanjutkan dengan paparan dari Braniko yang secara singkat menjelaskan bahwa dengan adanya UU SSKCKR, setiap produsen karya rekam wajib menyerahkan karyanya kepada Perpusnas sehingga produsen karya rekam memiliki back up, karena tidak dapat diketahui secara pasti sampai kapan karya rekam bisa terlindungi. Apabila disimpan di Perpusnas, harapannya dari segi keamanan dan juga sistemnya dapat mengakomodir karya rekam yang sudah diserahkan oleh para produsen karya rekam, karena yang dikhawatirkan adalah faktor keamanan. Braniko juga menyampaikan bahwa ada beberapa anggota ASIRI yang belum menyerahkan karyanya dikarenakan mengalami kendala. Ia menyambut baik kegiatan FGD ini, karena dari kegiatan ini diharapkan ditemukan solusi untuk menyelesaikan kendala atau permasalahan tersebut. Hengky yang mewakili produsen karya rekam turut menyampaikan bahwa ia selalu siap untuk memaklumi keputusan Pemerintah dalam hal penyerahan karya, namun terkadang mengalami kendala seperti website atau server yang down dan bisa berhasil akan tetapi membutuhkan waktu yang lama. Ia memberikan saran sebaiknya Perpusnas bisa memberikan solusi dan bisa lebih berkoordinasi dengan tim IT terkait. Pada sesi diskusi yang dipimpin oleh Tatat Kurniawati (Koordinator Pengelolaan Karya Cetak dan Karya Rekam), antusiasme para peserta diskusi sangat terlihat dalam pelaksanaan FGD ini. Pertanyaan dan tanggapan dilontarkan dari produsen karya rekam, di antaranya Trinty Optima Production, Gema Nada Pertiwi, dan peserta lainnya. Selama berjalannya diskusi, Perpusnas tidak hanya menerima pertanyaan dari para peserta diskusi, tetapi juga saran yang ditujukan untuk perbaikan dan keberhasilan pelaksanaan SSKCKR.