Jakarta - Perpustakaan Nasional (Perpusnas) melalui
Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) kembali
melaksanakan rapat lanjutan penyusunan Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan
sebagai bentuk perwujudan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang
Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) dan Peraturan Pemerintah
Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU SSKCKR. Rapat
diselenggarakan pada 3 Agustus 2021 secara daring melalui aplikasi zoom
meeting dengan menghadirkan perwakilan tim penyusun dan narasumber
dari luar Perpusnas.
Rapat lanjutan ini dibuka oleh Koordinator Kelompok
Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Deposit) Tatat
Kurniawati dan dilanjutkan dengan sambutan sekaligus arahan dari Direktur
Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang. Tatat dan
Emyati sama-sama memberikan semangat dan ucapan terima kasih kepada seluruh tim
penyusun karena sudah menyempatkan diri dan berbagi waktu serta pikirannya
untuk membantu Perpusnas dalam memenuhi amanat UU SSKCKR.
Selepas sambutan dan arahan tersebut, rapat
dilanjutkan dengan sesi diskusi. Tatat yang berperan sebagai moderator membuka
diskusi dengan menjelaskan kepada narasumber dan tim penyusun bahwa penyusunan
Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan ini akan melibatkan banyak unit kerja
yang ada di Perpusnas. “Ada beberapa poin dalam standar ini yang sudah bukan
menjadi tupoksi dari Kelompok Deposit. Namun, tetap perlu kita buat
rancangannya dan nantinya akan kita diskusikan dengan unit kerja lain. Sebagai
contoh poin pengolahan yang kini menjadi tupoksi dari unit kerja Pusat
Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan dan poin pelestarian yang
merupakan tupoksi dari unit kerja Pusat Preservasi dan Alih Media Bahan
Perpustakaan,” tuturnya.
Emyati sependapat dengan Tatat, ia pun menambahkan
mengenai poin pengadaan yang nantinya akan dibahas bersama dengan Kelompok
Pengembangan Koleksi Perpustakaan yang kini sudah memiliki “rumah” yang sama
dengan Kelompok Deposit, yaitu DDPKP.
Hadir menanggapi dan mengarahkan hasil draf Standar
Pengelolaan Koleksi Serah Simpan, Asep Saeful Rohman (Universitas Padjadjaran)
dan Firman Ardiansyah (Institut Pertanian Bogor) memberikan banyak masukan dan
arahan mengenai isi dari standar yang sudah dirancang oleh tim penyusun. Mereka
secara gamblang mengarahkan tim untuk mengelompokkan poin-poin yang sudah
dibuat dan memberikan batasan kalimat yang akan masuk ke dalam standar. Hal
tersebut disampaikan, mengingat masih ada beberapa usulan yang sifatnya cukup
teknis dan nantinya bisa dimasukkan ke dalam usulan Petunjuk Teknis sebagai
turunan dari Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan.
Jakarta - Perpustakaan Nasional (Perpusnas) melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) kembali menyelenggarakan acara Pekan Penghargaan Tahun 2023 yang berlangsung selama 2 hari, yakni 6 dan 7 September 2023. Bertempat di Gedung Gedung Layanan Perpustakaan Nasional, Jl. Medan Merdeka Selatan Nomor 11, Jakarta Pusat, acara tahunan ini diselenggarakan sebagai bentuk apresiasi terhadap kepatuhan pelaksana serah yakni Penerbit dan Produser Karya Rekam sekaligus kepada para penulis yang menghasilkan karya terbaik dan berkualitas.Ketua Kelompok Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam Tatat Kurniawati dalam laporannya menyatakan, bahwa dasar pelaksanaan kegiatan Pekan Penghargaan Tahun 2023 adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Perpusnas akan memberikan penghargaan kepada Penerbit dan Produsen Karya Rekam yang melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan Undang-Undang sekaligus memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berperan serta dalam mendukung kewajiban serah simpan.Emyati Tangke Lembang selaku Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan dalam sambutannya menyatakan, bahwa penghargaan ini diselenggarakan untuk memberikan motivasi kepada para penulis untuk menghasilkan karya terbaik dan berkualitas serta memacu kepatuhan Penerbit dan Produser Karya Rekam dalam melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018. Acara Pemilihan Buku (Pustaka) Terbaik Tahun 2023 yang diselenggarakan dihari kedua, 7 September 2023, menjadi hari bersejarah bagi para penulis yang karyanya telah dipilih oleh dewan juri sebagai pemenang. Proses pemilihan ini telah melalui serangkaian penilaian dan rapat pembahasan oleh dewan juri yang berkompeten dibidangnya, sesuai dengan tema subjek pustaka yang telah ditetapkan. Subjek pustaka Pemilihan Umum memiliki 40 judul buku terpilih dari penyaringan awal. Berdasarkan penilaian dan rapat dewan juri ditetapkan 6 (enam) orang sebagai pemenang sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penilaian tertanggal 31 Juli 2023. Berikut Pemenang Penghargaan Buku (Pustaka) Terbaik Tahun 2023. ▪ Terbaik 1Pembatasan hak pilih warga negara karya Khairul Fahmi▪ Terbaik 2Ambang batas pemilu : pertarungan partai politik dan pudarnya ideologi di Indonesia karya Ridho Al Hamdi▪ Terbaik 3Pemilukada : optimalisasi sentra gakkumdu dan peran polri dalam penyelenggaraan pemilu yang efektif dan demokratis karya Leonardus H. Simarmata▪ Terbaik 4Sisi lain Pilkada : memahami kontestasi politik dari sudut praktis karya Asrinaldi▪ Terbaik 5Asal-usul manajemen pemilu Indonesia karya Viryan Azis▪ Terbaik 6 Dinamika pengawasan pemilu karya Ruslan HusenAtas prestasi tersebut, para pemenang berhak mendapatkan piagam penghargaan dan uang pembinaan. Hadir secara langsung saat acara, Bapak Khairul Fahmi sebagai Terbaik 1, Bapak Ridho Al Hamdi sebagai Terbaik 2, dan Ibu Dina mewakili Bapak Viryan Azis sebagai Terbaik 5. Sedangkan secara daring telah hadir Bapak Leonardus H. Simarmata sebagai Terbaik 3, Bapak Asrinaldi sebagai Terbaik 4, dan Bapak Ruslan Husen sebagai Terbaik 6.Sekali lagi kami ucapkan selamat kepada Bapak/Ibu pemenang atas prestasi yang telah dicapai. Semoga apresiasi ini dapat menjadi penyemangat untuk menghasilkan lebih banyak lagi karya-karya yang inspiratif dan bermanfaat untuk membangun masyarakat Indonesia berliterasi. Diharapkan Pemilihan Buku (Pustaka) Terbaik ini juga menjadi pemantik semangat bagi penulis lainnya untuk tetap berkarya menelurkan yang terbaik.Buku sebagai karya tercetak mampu menemani manusia bertumbuh kembang dan mengenal abjad sebagai wujud peradaban. Memahami kata demi kata, untaian kalimat yang tak terhingga saat menjadi paragraf penuh makna adalah rangkaian pembelajaran yang tidak pernah berakhir. Terima kasih telah berbagi cerita, inspirasi, gagasan, pengetahuan, wahai penulis :) Salam sehat. Salam literasi.
Rabu (27/112019), Tim Edeposit Perpusnas RI berdiskusi dengan tim dari group Teknologi Informasi Universitas Tokyo tentang repositori Utokyo, digital humanities, storage management & digitations include copyright, Diskusi yang dipandu oleh Prof. Maeda Akira; Kepala Departemen Sistem Informasi Universitas Tokyo Jepang ini berlangsung di joint use building lantai 3 ruang konferensi 1 Universitas Tokyo
Denpasar – Pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2019 Perpustakaan Nasional kembali mengadakan sosialisasi ke Provinsi terkait Undang-undang nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR). Pada kesempatan kali ini provinsi yang menjadi tujuan adalah Bali. Bertempat di Hotel Golden Tulip Esential kegiatan sosialisasi ini dihadiri 89 peserta diantaranya perwakilan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi, Organisasi Perangkat Daerah Provinsi, Penerbit monograf, penerbit surat kabar, dan pengusaha rekaman.Materi sosialisasi UU no. 13 tahun 2018 tentang SSKCKR diberikan oleh Titiek Kismiyati dilanjutkan dengan materi Rancangan Peraturan Pemerintah pelaksanaan UU no. 13 tahun 2018 oleh Tatat Kurniawati. Pada panel pertama Widyandra (Penerbit JAP) bertanya mengapa sanksi hanya ditujukan kepada penerbit dan produsen rekaman, sementara Pemerintah daerah dan Lembaga tidak. Tatat Kurniawati menjawab, “Kami hanya memberi rekomendasi, dengan melihat sanksi tersebut tidaklah mungkin diterapkan ke Pemerintah Daerah dan lembaga, kegiatan penerbitan yang ada di pemerintah daerah dan Lembaga bukanlah tugas pokoknya.” Pada panel kedua materi dilanjutkan dengan Sosialisasi aplikasi e-Deposit oleh Arsi Suparni dilanjutkan dengan Sosialisasi ISBN oleh Nasrulah. Pada sesi diskusi Dedhy (Kayumas Agung) menjelaskan bahwa beliau ingin koleksi digitalnya dapat diakses masyarakat banyak tetapi disisi lain beliau juga khawatir dengan keamanannya, salah satunya terkait pembajakan. Menanggapi hal ini Arsi Suparni menjelaskan “Di aplikasi kami ada system DRM yaitu digital rights management yang akan mengatur penggunaan koleksi Bapak, sehingga tidak akan disalahgunakan.” Nasrulah menjawab pertanyaan Wahyudi mengenai persyaratan pengajuan nomor ISBN prosiding menjelaskan “Pengajuan prosiding harus mengikuti persyaratan yang dikeluarkan Kemristekdikti dan LIPI, pengajuannya harus dengan embaga yang mengadakan seminar tersebut dan sudah dilaksanakan seminarnya untuk diajukan permohonan ISBN nya.”
Perpustakaan Nasional RI melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) mendukung terwujudnya Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, khususnya DDPKP. Dalam upaya merealisasikan keinginan tersebut, DDPKP menempuh langkah-langkah preventif dalam pencegahan terjadinya tindak korupsi seperti gratifikasi, salah satunya yaitu dengan meluncurkan pin stop gratifikasi yang akan dilaksanakan pada hari senin, 9 Januari 2023 di Ruang Direktur DDPKP.Secara umum, pin stop gratifikasi berbentuk perisai dan bertuliskan “stop gratifikasi” di dalamnya. Adapun filosofi dari pin tersebut, yaitu:1. Tepi Perisai Emas : melambangkan cita-cita kejayaan perpustakaan nasional di masa mendatang yang berkomitmen untuk mencerdaskan bangsa melalui pelayanan ke semua lapisan masyarakat umum.2. Backgroud Putih : warna yang melambangkan netralitas dalam melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat.3. Tangan Berwarna Hijau dan Biru : melambangkan identitas instansi yang berkomitmen dalam mencegah tindak gratifikasi serta kedalaman ilmu pengetahuan yang dimiliki sebagai landasan dalam pengabdian kepada masyarakat, nusa dan bangsa.4. Kata stop dengan warna merah : melambangkan larangan keras atas segala tindakan yang melawan hukum serta mencegah agar tindakan ini tidak terjadi lagi.5. Kata gratifikasi berwarna hitam : melambangkan penghalang dari tindakan tercela dan sisi negatif yang tidak patut untuk diikuti. Peluncuran pin stop gratifikasi diharapkan dapat mencegah terjadinya tindak gratifikasi baik yang secara langsung maupun tidak langsung sehingga dapat menciptakan kondisi good government yang mendukung WBK dan WBBM.
Bertepatan dengan perayaan HUT ke-41 Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas), Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan menyelenggaran webinar dengan tema Pengembangan Koleksi Perpustakaan E-Resources yang digelar pada hari Senin, 24 Mei 2021. Kegiatan ini dilakukan secara daring melalui zoom meeting dengan menghadirkan tiga narasumber, yaitu Emyati Tangke Lembang selaku Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan; Laely Wahyuli selaku Koordinator Manajemen Pengetahuan Perpustakaan Universitas Indonesia, dan Wina Erwina selaku Kepala Pusat Pengelolaan Pengetahuan Universitas Padjadjaran. Acara tersebut dimoderatori oleh Subeti Makdriani, Pustakawan Utama Perpusnas di Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan.Acara dibuka oleh sambutan Deputi Bidang Pengembangan Bahan Perpustakaan dan Jasa Informasi Ofy Sofiana yang menjelaskan bahwa penerapan teknologi informasi yang menyebar ke segala bidang telah membawa perubahan di berbagai sektor, termasuk perpustakaan. Pengaruh ini akhirnya melahirkan apa yang disebut dengan perpustakaan digital, yaitu perpustakaan yang mempunyai koleksi buku dalam bentuk format digital dan diakses dengan menggunakan komputer. Sejak tahun 2008, Perpusnas telah mengadakan koleksi digital berupa e-resources terbitan dalam dan luar negeri dengan maksud untuk memudahkan masyarakat Indonesia dalam memenuhi kebutuhan informasinya. Perpusnas terus berupaya mengembangankan koleksi sebagai pemasok informasi yang diarahkan ke sumber-sumber elektronik berupa e-book, e-journal, dan e-video.Acara selanjutnya adalah penyampaian keynote speech oleh Kepala Perpusnas Muhammad Syarif Bando. Beliau berbicara tentang perpustakaan sebagai sistem pengelolaan rekaman gagasan, pemikiran, pengalaman, dan pengetahuan umat manusia, yaitu mempunyai fungsi utama melestarikan hasil budaya umat manusia tersebut. Sasarannya adalah terbentuknya masyarakat yang memiliki budaya literasi dan belajar sepanjang hayat. Untuk itulah dalam rangka menjangkau seluruh masyarakat, baik umum dan akademisi, membutuhkan pengetahuan dan informasi yang spesifik. Perpusnas telah menggerakkan inovasi tersebut dengan mengembangkan bahan perpustakaan e-book dalam negeri yg terdapat dalam aplikasi iPusnas dan bahan perpustakaan digital online (e-resources) yang terdiri atas berbagai database buku dan jurnal terbitan dalam dan luar negeri.Acara utama adalah pemaparan oleh para narasumber. Emyati Tangke Lembang sebagai pemapar pertama mengangkat tema tentang Inovasi Pengembangan Koleksi Nasional di Era Digital. Perpusnas memiliki fungsi sebagai perpustakaan rujukan, yaitu menyediakan koleksi sebagai bahan rujukan berbagai ilmu pengetahuan. Perkembangan di era digital saat ini mendorong Perpusnas untuk melakukan inovasi pengembangan koleksi nasional agar dapat memenuhi kebutuhan informasi masyarakat dengan mudah dan cepat. Perkembangan itu diwujudkan dengan hadirnya iPusnas dan situs web E-Resources. Narasumber kedua adalah Laely Wahyuli yang membawakan tema Pengembangan Koleksi E-Resources di Perpustakaan Perguruan Tinggi. Jenis koleksi e-resources terdiri atas online database, repositori, dan research tools. Untuk mengakses koleksi e-resources UI dapat melalui jaringan kampus atau luar kampus yang menggunakan EzProxy. Evaluasi terhadap koleksi e-resources dilakukan dengan memperhatikan unsur-unsur akurasi, otoritatif, objektifitas, kemutakhiran, dan relevansi. Etika penggunaaan informasi yaitu mampu menggunakan referensi manager, menggunakan software anti-plagiarisme, menulis penelitian dan mencegah plagiarism menggunakan research tools. Narasumber terakhir adalah Wina Erwina dengan pemaparannya berjudul Manajemen E-Resources di Perpustakaan. Menurutnya inti dari pengembangan koleksi adalah bagaimana kita dapat memelihara informasi untuk generasi mendatang. Keuntungan e-resources adalah biaya produksi dan distribusi lebih murah dibanding media cetak, lebih interaktif, proses duplikasi lebih mudah, dapat integrasi ke berbagai media (gambar, video, audio), dapat konservasi dari media yang mudah rapuh, dan ramah lingkungan. Tantangannya adalah gawai e-resources membutuhkan tenaga, biaya infrastruktur teknologi tinggi, membutuhkan kompatibilitas software dan hardware, dan lain sebagainya. Dampak dari keberadaan e-resources di perguruan tinggi yaitu bergesernya ke pembelajaran daring, realisasi konsep digital, informasi untuk riset lebih mudah diakses, serta informasi elektronik lebih banyak keuntungan dibanding informasi digital.
Jayapura, Papua – Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan kembali melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR). Pelaksanaan sosialisasi diselenggarakan di Ruang Pertemuan Swiss-Belhotel Papua pada 31 Maret 2021 pukul 09.00 sampai dengan 12.30 WIT dengan menghadirkan perwakilan dari pustakawan, penerbit, produsen karya rekam, dan seniman yang ada di Papua. Kegiatan sosialisasi kali ini merupakan pelaksanaan sosialisasi kelima yang dilakukan pada tahun 2021, setelah pelaksanaan sosialisasi di Bangka Belitung, Aceh, Kalimantan Timur, dan Gorontalo. Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang turut hadir dan dalam sambutannya berupaya meyakinkan seluruh peserta mengenai komitmen Perpusnas RI untuk memberikan pelayanan terbaik dalam pelaksanaan serah simpan karya cetak dan karya rekam (KCKR). “Melalui UU SSKCKR yang baru ini, Perpusnas RI berkomitmen untuk senantiasa melakukan yang terbaik dalam proses penghimpunan, pengelolaan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan KCKR untuk kepentingan bangsa,” tuturnya dalam sambutan tersebut. Emyati juga tak lupa berpesan kepada seluruh peserta sosialisasi untuk menyerahkan hasil karyanya ke Perpusnas RI dan Perpustakaan Provinsi sebagai salah satu wujud kepatuhan pelaksana serah terhadap amanah UU SSKCKR. Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan, dan Arsip Daerah (DPPAD) Provinsi Papua L. Christian Sohilait juga berkesempatan hadir dan membuka secara resmi kegiatan sosialisasi. Ia menyampaikan pentingnya pelaksanaan sosialisasi ini bagi para pelaksana serah. “Adanya sosialisasi ini tentunya sangat penting karena dapat memberi pemahaman kepada para penulis, penerbit, dan pencipta karya seni yang ada di Papua agar dapat memahami isi dari UU ini sehingga ke depan mereka semua dapat dengan sukarela menyerahkan hasil karyanya untuk dikelola dan disimpan sebagai koleksi budaya daerah,” tuturnya. Christian juga berpendapat bahwa kegiatan sosialisasi ini bisa menjadi momen yang baik bagi DPPAD Provinsi Papua untuk mendata seluruh penulis, penerbit, dan pencipta seni yang ada di Papua guna meningkatkan koordinasi dan kerja sama sehingga di masa mendatang koleksi konten lokal mengenai Papua akan semakin meningkat. Kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan penyampaian materi yang dimoderatori oleh Kepala Bidang Perpustakaan DPPAD Provinsi Papua Achmad Djalali yang mendampingi tiga narasumber dari Perpusnas RI, yaitu Suci Indrawati Irwan, Vincentia Dyah K., dan Ananto Pratiesno. Ketiga narasumber menjelaskan mengenai beragam hal terkait pelaksanaan serah simpan KCKR, mulai dari dasar hukum, urgensi, proses pengelolaan karya, baik karya cetak maupun karya rekam (analog dan digital) hingga pelaksanaan pemberian sanksi dan penghargaan serta pengenalan sistem penghimpun dan pengelola karya digital berbasis web, E-Deposit. Narasumber juga memberikan pengetahuan tambahan mengenai Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dapat digunakan untuk mencari sumber data hukum di lingkungan Perpusnas RI. Antusias peserta sosialisasi sangat terlihat dalam pelaksanaan sosialisasi kali ini. Sesi tanya jawab yang direncanakan hanya dibuka dua sesi ditambah menjadi empat sesi untuk memenuhi keingintahuan para peserta sosialisasi. Pada sesi tanya jawab tersebut, Perpusnas RI juga berkesempatan merencanakan kerja sama dengan Dewan Kesenian Tanah Papua dalam rangka pendataan karya musik daerah yang memang menjadi salah satu kegiatan Perpusnas RI dalam waktu dekat. Selepas pelaksanaan kegiatan, beberapa peserta memberikan apresiasi atas terselenggaranya sosialisasi UU SSKCKR ini. Secara terpisah, beberapa peserta menyatakan bahwa mereka mendapatkan pengetahuan baru mengenai pelaksanaan serah simpan karya yang sebelumnya tidak diketahui, dan ke depannya mereka akan berusaha untuk terus aktif berkoordinasi baik dengan pihak penulis, DPPAD, maupun Perpusnas RI.Dewan Kesenian Tanah Papua yang diwakili oleh Albert juga menyatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini menjadi momen berharga bukan hanya bagi penerbit dan produsen karya rekam, tetapi juga bagi para seniman dan budayawan di Papua. Ia berpendapat bahwa adanya sosialisasi ini memberikan pengetahuan baru bagi mereka dalam hal penyerahan karya, khususnya karya-karya khas Papua agar ke depan mereka semua bisa dengan tenang menyerahkan karyanya untuk tetap dijaga oleh negara dan kelak dapat dinikmati oleh generasi mendatang.