Jakarta - Perpustakaan Nasional (Perpusnas) melalui
Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) kembali
melaksanakan rapat lanjutan penyusunan Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan
dengan melibatkan unit kerja lain di lingkungan Perpustakaan Nasional. Pelaksanaan
rapat kali ini kembali melibatkan Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan
Perpustakaan, dengan mengundang Kelompok yang berbeda, yaitu Kelompok
Bibliografi. Rapat diselenggarakan pada 29 Oktober 2021 secara daring melalui
aplikasi Zoom Meeting.
Rapat dibuka oleh Koordinator Kelompok Pengelolaan
Koleksi Hasil Serah Simpan (Deposit) Tatat Kurniawati yang memberikan
penjelasan umum mengenai penyusunan Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan
sebagai awalan informasi bagi kelompok Bibliografi. “Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan merupakan amanat yang
diberikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak
dan Karya Rekam (UU SSKCKR) dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021
tentang Peraturan Pelaksanaan UU SSKCKR. Nantinya standar ini akan menjadi
acuan di lingkungan Perpusnas dan Perpustakaan Provinsi guna terciptanya
keseragaman pengelolaan koleksi hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam. Perlu
diketahui bahwa pengelolaan koleksi serah simpan terdiri atas 8 (delapan)
tahapan, yaitu penerimaan, pengadaan, pencatatan, pengolahan, penyimpanan,
pendayagunaan, pelestarian, dan pengawasan,” tuturnya.
Lebih lanjut Tatat juga menjelaskan bahwa maksud
diundangnya perwakilan dari Kelompok Bibliografi karena di dalam Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan ini
terdapat pula penjelasan mengenai Bibliografi Nasional dan Bibliografi Daerah.
Hadir dalam rapat mewakili Kelompok Bibliografi
yaitu Koordinator Pengembangan dan Pengawasan Bibliografi Nasional Indonesia
(BNI) dan Katalog Induk Nasional (KIN) Ratna Gunarti dan Subkoordinator
Substansi Penyusunan, Penerbitan, dan Pengawasan BNI dan KIN Nasrullah. Secara
umum keduanya menyambut baik adanya penyusunan Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan dan koordinasi yang terjalin
antara tim penyusun (Kelompok Deposit) dan unit kerja lainnya. Pada saat
diskusi, keduanya juga memberikan banyak masukan mengenai hal-hal yang
berkaitan dengan bibliografi, mulai dari adanya pedoman atau standar yang
digunakan dalam penyusunan BNI dan Bibliografi Daerah hingga
penggunaan data Bibliografi Daerah sebagai salah satu kontribusi dalam
penyusunan BNI.
Terkait Surat Edaran Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional RI Nomor 2866/2/KPG.10.00/III.2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Sekretaris Utama Nomor. 2731/2/KPG.10.00/III.2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 2 April 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa surat kabar sebanyak 700 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat depositKelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Ditayangkan live tanggal 26 Juli 2018 [Source: Perpustakaan Nasional RI]
Penulis : Catur Fitri WidiyawatiSelasa, 23 November 2021 menjadi hari istimewa bagi Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Berdasarkan hasil Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2021 yang tertuang dalam Piagam Penghargaan Nomor : 1955/1/KTU.02.00/XI.2021, pengelolaan arsip internal Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan mendapatkan Kategori B “Baik” dengan nilai 68,71 dan ditetapkan sebagai Peringkat IV Unit Pengolah Kearsipan di Lingkungan Perpustakaan Nasional RI. Bertempat di ruang Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, piagam penghargaan disampaikan langsung oleh Dewi Kartikasari selaku Kepala Sub Bagian TU Pimpinan, Kearsipan dan Protokol kepada Emyati Tangki Lembang selaku Direktur. Kegiatan pengawasan kearsipan internal ini dilaksanakan oleh Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan, Kearsipan dan Protokol sebagai bagian dari pembinaan kearsipan dengan merujuk pada Perka ANRI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan. Pengawasan dilakukan terhadap 17 Unit Pengolah di lingkungan Perpustakaan Nasional, dimulai pada tanggal 18 Januari dan selesai pada tanggal 27 Januari 2021. Hasil pengawasan kearsipan internal ini telah diverifikasi oleh Tim Akreditasi ANRI secara langsung pada tanggal 13 Oktober 2021 bertempat di Hotel Ra Premiere Simatupang. Kompetensi sumber daya manusia kearsipan, jumlah pengelola, ketepatan pada aturan Tata Naskah Dinas, pemindahan arsip serta pemusnahan adalah sebagian dari poin-poin penilaian tim akreditasi. Hasil pengawasan internal menetapkan 6 (enam) Unit Pengolah di Lingkungan Perpustakaan Nasional mendapatkan Kategori BB “sangat Baik” untuk Peringkat I dan B “Baik” untuk Peringkat II sampai VI. Rekapitulasi nilai pengawasan menunjukkan Peringkat I diberikan kepada Biro Sumber Daya dan Umum dengan pencapaian nilai 80,00. Secara berurutan, Peringkat II hingga VI diberikan kepada Inspektorat, Direktorat Standardisasi dan Akreditasi, Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Pusat Pembinaan Pustakawan serta yang terakhir Pusat Preservasi dan Alih Media Bahan Perpustakaan. Expose hasil pengawasan internal oleh Unit Kearsipan I kepada seluruh pegawai diselenggarakan secara virtual melalui zoom meeting pada Selasa, 23 November 2021. Penghargaan terhadap pengelolaan kearsipan ini merupakan apresiasi Perpustakaan Nasional terhadap kinerja unit pengolah dalam menyelenggarakan tata kearsipan melalui manajemen yang baik, yakni dapat menjamin ketersediaan arsip yang memberikan kepuasan bagi pengguna (user) dan menjamin keselamatan arsip itu sendiri. Diharapkan pemberian penghargaan ini dapat menjadi penyemangat bagi unit pengolah lainnya di lingkungan Perpustakaan Nasional untuk selalu meningkatkan kinerja, kompetensi dan pada akhirnya mampu menjalin sinergi yang positif dengan semua unit pengolah demi kemajuan tata kelola kearsipan Perpustakaan Nasional.
Jakarta - Agen Perubahan (AP) merupakan salah satu komponen penting dalam implementasi Reformasi Birokrasi (RB) di lingkungan kerja Pemerintahan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan di Instansi Pemerintah, AP merupakan individu atau kelompok anggota organisasi dari tingkat pimpinan sampai dengan pegawai yang dapat menggerakkan perubahan pada lingkungan kerjanya dan sekaligus dapat berperan sebagai teladan (role model) bagi setiap individu organisasi yang lain dalam berperilaku sesuai dengan nilai-nilai yang dianut organisasi. AP bertanggung jawab untuk selalu mempromosikan dan menjalankan keteladanan mengenai peran tertentu yang berhubungan dengan pelaksanaan peran, tugas, dan fungsi yang menjadi tanggung jawabnya. AP memiliki peran dan tugas sebagai katalis, penggerak perubahan, pemberi solusi, mediator, dan penghubung di lingkungan organisasi atau unit kerja yang menaunginya. Peran dan tugas tersebut melekat pada peran, tugas, dan fungsi individu AP dalam unit organisasinya masing-masing, sehingga tidak diperlukan pembentukan unit organisasi struktural baru untuk mewadahinya. Dalam rangka implementasi RB pada tahun 2021, Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) telah membentuk Tim AP di tingkat pusat (lembaga) dan unit kerja setingkat eselon satu. Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) juga menjadi salah satu unit kerja yang berkontribusi dalam pembentukan Tim AP tersebut, ditandai dengan terwakilinya DDPKP oleh sejumlah personel yang tergabung di dalam Tim AP Perpusnas dan Tim AP Unit Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi (Deputi I). Pada Tim AP Perpusnas, DDPKP diwakili oleh Yudhi Firmansyah sebagai anggota, sementara pada Tim AP Unit Deputi I diwakili oleh Dedy Junaedhi Laisa (Ketua), serta Siti Khoiriyah Uswah, Yudhi Firmansyah, dan Zaskia Iin Suryani (anggota). Khususnya pada Tim AP Unit Deputi I, terdapat beberapa sasaran program yang diajukan oleh para para AP dari DDPKP yang mencerminkan nilai organisasi Perpusnas, yaitu Profesional, Akuntabilitas, Sinergi, Transparan, dan Integritas (PASTI). Sasaran program tersebut antara lain adalah peningkatan kualitas dan kuantitas hasil penerimaan dan pengolahan karya cetak dan karya rekam (KCKR) oleh pegawai di lingkungan DDPKP, pemusatan data dalam satu drive di lingkungan Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan, serta peningkatan kualitas layanan publik. Indikator kinerja dari beberapa sasaran program yang diajukan meliputi:· Terlaksananya sosialisasi terkait aplikasi e-deposit versi 3 kepada penerbit di Kalimantan Timur untuk meningkatkan kegiatan serah simpan karya rekam;· Terlaksananya kegiatan penghargaan karya rekam (audio) terbaik untuk musisi/pencipta lagu atas karya yang telah diserahkan ke Perpusnas sebagai hasil kegiatan serah simpan KCKR;· Tersedianya call center pada unit kerja deposit untuk memberikan informasi akurat sesuai kebutuhan penerbit atau produsen karya rekam mengenai kegiatan serah simpan KCKR;· Tersusunnya layout ruang kerja sesuai dengan alur penerimaan dan pengolahan KCKR;· Tersusunnya time table kegiatan penerimaan dan pengolahan KCKR;· Tersusunnya database sederhana dalam satu drive terpusat; dan· Tersedianya fitur chat menggunakan aplikasi tawk.to pada website DDPKP. Dalam pelaksanaan program-program tersebut, AP melakukan konsultasi secara intensif dengan para pimpinan khususnya di lingkungan Deputi I dan DDPKP serta terus berkoordinasi dengan personel lain yang tergabung dalam Tim AP, baik di tingkat pusat maupun unit, untuk menyelaraskan implementasi program dan saling berbagi informasi atau pengalaman untuk meraih hasil yang optimal dan sesuai dengan capaian yang diharapkan. Implementasi program yang dilaksanakan oleh AP dapat berjalan efektif apabila tetap memperhatikan beberapa asas, yaitu komitmen dan keterlibatan aktif pimpinan, partisipasi aktif dari seluruh komponen yang terlibat, rasa memiliki dalam organisasi, ketersediaan sumber daya yang memadai, serta lingkungan internal organisasi yang kondusif bagi AP. Dengan demikian, dibutuhkan kerja sama dan dukungan yang kuat dari setiap personel yang terlibat dalam implementasinya, tidak hanya personel yang berperan sebagai AP, namun juga seluruh personel yang berada di sekitarnya.
Jakarta - Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) mengadakan rapat bersama dengan Universitas Padjadjaran terkait pembahasan penyusunan Pedoman Penilaian Aset Karya Rekam Digital pada Jumat, 29 Oktober 2021. Rapat dibuka dengan sambutan dan paparan singkat dari Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang. Acara dilanjutkan dengan paparan dari tim penyusun dan diskusi. Di sela-sela diskusi, Nurmaya Prahatmaja dan Andri Yanto selaku perwakilan dari Universitas Padjadjaran memberikan beberapa masukan terkait indikator yang digunakan untuk penilaian aset. Nurmaya menyampaikan bahwa untuk tolok ukur dan nilai harga aset file PDF sebaiknya tidak hanya dinilai berdasarkan fisiknya saja, tetapi konten dalam PDF juga lebih baik diperhitungkan. Kemudian untuk indikator file teks, bahasa juga sebaiknya dimasukkan dalam indikator. Menanggapi masukan tersebut, Subkoordinator Pengelolaan Karya Rekam Suci Indrawati menjelaskan bahwa konten sebenarnya juga telah menjadi diskusi tersendiri di internal DDPKP, namun untuk menilai isi (konten) ini membutuhkan sumber daya manusia yang memadai sehingga masih kesulitan untuk melakukan penilaian berdasarkan isi. Andri juga turut memberikan masukan dan menjelaskan bahwa sebaiknya penghitungan penaksiran harga antara aset yang berasal dari alih media dan born digital dibedakan, dengan begitu penilaian pada setiap aset bisa semakin jelas. Nurmaya kemudian menambahkan bahwa untuk mengetahui perbedaan antara aset yang born digital dan alih media, memerlukan orang yang bisa menyeleksi tentang kebenaran dari dua hal tersebut. Oleh karena itu, dalam hal ini keberadaan kurator digital memang sangat diperlukan untuk menilai kedua hal tersebut. Pada akhir rapat, Nurmaya kembali memberikan saran agar tim penyusun bisa merujuk sumber referensi dari The International Federation of Library Associations and Institutions (IFLA) bila ingin memperkaya indikator-indikator untuk penilaian aset karya rekam digital. Ia menyebutkan bahwa bacaan tersebut berguna sebagai komparasi dalam pembuatan Pedoman Penilaian Aset Karya Rekam Digital.Masukan maupun saran dari hasil Rapat Pembahasan Pedoman Penilaian Aset Karya Rekam Digital ini nantinya diharapkan dapat membuat Pedoman Penilaian Aset Karya Rekam Digital yang sedang dibuat menjadi lebih baik.
Jakarta – Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan diberikan kesempatan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan untuk berbagi pengetahuan dengan para pengelola perpustakaan di Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan RI (Poltekkes Kemenkes) yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Proses berbagi pengetahuan (knowledge sharing) ini dilakukan melalui kegiatan magang di Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas). Kegiatan magang yang awalnya akan diselenggarakan secara langsung (onsite) di lingkungan Perpusnas ini dengan berbagai pertimbangan diubah ke dalam bentuk virtual/daring melalui aplikasi Zoom Meeting.Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan menerima peserta magang selama tiga hari, dimulai 9 Juli 2021 sampai dengan 13 Juli 2021. Pertemuan dibagi menjadi dua sesi setiap harinya dengan tim peserta yang berbeda. Sesi pertama diisi dengan pengarahan tentang pengembangan koleksi perpustakaan. Sesi kedua diisi dengan kegiatan praktik pengembangan koleksi yang dilakukan dari analisis kebutuhan hingga registrasi bahan perpustakaan yang diadakan. Kegiatan praktik pengembangan koleksi perpustakaan menjadi kurang maksimal karena hanya dilakukan melalui Zoom Meeting dengan waktu yang terbatas.Pengarahan pengembangan koleksi perpustakaan dilakukan oleh tiga narasumber, yaitu Koordinator Pengembangan Koleksi Perpustakaan Mujiani, Subkoordinator Pengembangan Koleksi Tercetak Dedy Junaedhi Laisa, dan Subkoordinator Pengembangan Koleksi Terekam Ramadhani Mubaraq. Mujiani memberikan penjelasan mengenai pengembangan koleksi secara umum dan penerapannya di Perpusnas. Selanjutnya Dedy mendapat giliran memberikan penjelasan tentang ruang lingkup bahan perpustakaan tercetak berikut tahapan pengembangan koleksi tercetak. Kemudian Ramadhani menjelaskan tentang ruang lingkup bahan perpustakaan terekam dan tahapan pengembangan koleksi terekam.Adapun sesi praktik terbagi menjadi tiga bagian, yaitu praktik pengembangan koleksi tercetak, praktik pengembangan koleksi audiovisual, dan praktik pengembangan koleksi e-resources. Pada sesi praktik ini peserta diberikan simulasi cara menyeleksi bahan perpustakaan, proses pengadaaan, dan cara melakukan input data koleksi yang telah diadakan melalui aplikasi INLISLite. Peserta cukup antusias pada sesi ini, terutama pada saat praktik menggunakan INLISLite. Hanya saja, praktik ini dirasakan kurang maksimal karena dilakukan secara daring. Peserta berharap nantinya akan ada kesempatan melakukan praktik secara langsung. Rasa keingintahuan dan antusiasme peserta cukup tinggi untuk mempelajari pengembangan koleksi lebih mendalam lagi. Hal ini terbukti dari banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh peserta, baik di sesi pertama maupun pada sesi kedua. Karena banyaknya pertanyaan, panitia hanya merangkum beberapa pertanyaan yang diajukan. Beberapa pertanyaan tersebut antara lain mengenai penerapan Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpusnas untuk perpustakaan lain, cara membuka aplikasi INLISLite, aturan mengenai menyalin koleksi perpustakan lain, dan cara melakukan penelusuran buku pada aplikasi penerbit yang ada di web. Peserta berharap pandemi ini segera berakhir sehingga bisa berkunjung ke Perpusnas agar dapat melihat dan mempelajari pengembangan koleksi secara langsung.