Jakarta - Perpustakaan Nasional (Perpusnas) melalui
Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) kembali
melaksanakan rapat lanjutan penyusunan Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan
dengan melibatkan unit kerja lain di lingkungan Perpusnas. Rapat kali ini
melibatkan Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan, khususnya
Kelompok Pengolahan Bahan Perpustakaan, yang diselenggarakan pada 28 Oktober
2021 secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.
Rapat dibuka oleh Koordinator Kelompok Pengelolaan
Koleksi Hasil Serah Simpan (Deposit) Tatat Kurniawati. Sebagai pengenalan awal
ke Kelompok Pengolahan Bahan Perpustakaan, Tatat menjelaskan secara umum
mengenai Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan yang sedang disusun. “Penyusunan
Standar Koleksi Serah Simpan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018
tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) dan Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU SSKCKR.
Standar ini meliputi 8 (delapan) tahapan, salah satunya pengolahan, sehingga
perlu bagi kami untuk berkoordinasi dengan Kelompok Pengolahan Bahan
Perpustakaan,” tuturnya menutup pembukaan.
Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi
Perpustakaan Emyati Tangke Lembang juga turut menambahkan informasi tentang
Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan. Emyati menyampaikan bahwa Standar
Pengelolaan Koleksi Serah Simpan nantinya akan menjadi acuan dalam pengelolaan
koleksi deposit, baik di Perpusnas maupun Perpustakaan Provinsi. Tidak hanya
itu, Emyati juga menyampaikan bahwa setelah standar ini selesai disusun akan ada petunjuk teknis yang melengkapinya.
Hadir dalam rapat Kepala Pusat Bibliografi dan
Pengolahan Bahan Perpustakaan Suharyanto yang didampingi oleh para pustakawan
yang mewakili Kelompok Pengolahan Bahan Perpustakaan, antara lain Destiya Puji
Prabowo, Triani Rahmawati, Lilies Fardhiyah, dan Zulbahri. Seluruh peserta
rapat kompak memberikan masukan mengenai teknis penulisan Standar Pengelolaan
Koleksi Serah Simpan. Di luar hal tersebut, mereka juga menjelaskan bahwa
kegiatan pengolahan meliputi 3 (tiga) tahapan, yaitu prapengatalogan,
pengatalogan, dan pascapengatalogan. Mereka juga memberikan banyak informasi
mengenai hal-hal teknis lainnya, seperti penggunaan Resource
Description & Access (RDA) dan Dewey Decimal
Classification (DDC) 23. Informasi tersebut tentunya sangat bermanfaat
bagi tim penyusun karena nantinya bisa menjadi referensi dalam penyusunan
Petunjuk Teknis yang merupakan turunan dari Standar Pengelolaan Koleksi Serah
Simpan.
Terkait Surat Edaran Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional RI Nomor 2866/2/KPG.10.00/III.2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Sekretaris Utama Nomor. 2731/2/KPG.10.00/III.2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 15 April 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa Audio (MMI) sebanyak 700 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat depositKelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Jakarta.Pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam antara Pemerintah, Komisi X DPR RI, Penerbit dan Pengusaha Rekaman. Pembahasan ini dilaksanakan pada tanggal 26 Maret 2018 bertempat di hotel Century Jakarta.
Palembang - Direkorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Perpustakaan Nasional RI mengadakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 dan Undang-Undang No.13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam ke Subjek Serah di Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 11 s.d 14 Juni 2023. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018 adalah peraturan yang mewajibkan setiap subjek serah untuk menyerahkan koleksi terbitan dan publikasinya kepada Perpustakaan Nasional Republik Indonesia dan Perpustakaan Provinsi. Ketentuan mengenai pelaksanaan undang-undang tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021. Kedua ketentuan mengenai Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam ini harus terus disosialisasikan agar dapat dipahami, dimengerti dan dilaksanakan dengan penuh kesadaran oleh masyarakat, penerbit, produsen, serta warga negara yang menuangkan karya tulisnya dalam bentuk karya cetak maupun karya rekam. Pada hari senin, 12 Juni 2023 bertempat di hotel Santika Premiere Palembang dimulai rangkaian kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 dan Undang-Undang No.13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam dengan diawali oleh Sambutan Ibu Dra. Mariana Ginting selaku Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi. Dalam sambutannya Ibu Mariana menyampaikan pentingnya UU nomor 13 tahun 2018 ini sebagai penggganti UU nomor 4 tahun 1990 sebagai tuntutan dari kemajuan jaman dan perkembangan teknologi informasi. Pada saat ini buku digital, koran digital, majalah digital dan publikasi digital lainnya sudah tidak asing. Selanjutnya acara dibuka oleh Kepala Dinas Perpustakaan Provinsi Sumatera Selatan, Fitriana, S.Sos., M.Si. Ibu Fitriana menyampaikan seperti yang kita ketahui bersama bahwa peraturan perundangan bidang perpustakaan yang merupakan dasar hukum dalam pengelolaan perpustakaan di Indonesia dibuat dengan memperhatikan keseimbangan aspek ideologis, teknis, akademis dan ekonomis guna meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat. Pada sesi penyampaian materi dimoderatori oleh Bapak Samsudin, S.S. Pustakawan Ahli Muda dengan narasumber Dra. Tatat Kurniawati dengan materi Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dilanjutkan oleh narasumber Dinda Ayu Sumanti, S.Hum. materi tentang e-Deposit. Di hari kedua selasa, 13 Juni 2023 tim sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 dan Undang-Undang No.13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam mendatangi Dinas Perpustakaan Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan sinergi dalam melaksanakan pengelolaan karya cetak dan karya rekam yang disajikan oleh Rizki Bustomi, S.Kom serta dihadiri oleh pengelola karya cetak dan karya rekam di provinsi sehingga menghasilkan kesepahalaman tentang pengelolaan KCKR sesuai dengan Perka nomor 8 tahun 2022 tentang Standar Pengelolaan koleksi serah simpan karya cetak dan karya rekam.
Jakarta – Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) kembali melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) dengan mengangkat tema “Peran IKAPI dalam Optimalisasi Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR).” Kegiatan diskusi ini diselenggarakan pada hari Senin, 12 April 2021 di Ruang Rapat Lantai 4, Gedung Layanan Perpustakaan Nasional, Jl. Medan Merdeka Selatan 11, Jakarta Pusat dengan menghadirkan narasumber yaitu Kartini Nurdin (Perwakilan IKAPI Pusat), Hikmat Kurnia sebagai perwakilan dari penerbit (Pimpinan Penerbit Agromedia Group), dan Emyati Tangke Lembang (Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Perpusnas RI). Diskusi juga dihadiri oleh beberapa perwakilan penerbit yang tergabung dalam anggota IKAPI. Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Ofy Sofiana hadir memberikan sambutan dan menyatakan bahwa FGD ini dilakukan sebagai upaya peningkatan kerja sama antara Perpusnas RI dan IKAPI. Ia berharap pelaksanaan FGD kali ini bisa lebih meningkatkan sinergi kedua belah pihak dalam mengoptimalkan penghimpunan KCKR. Tidak lupa, ia juga berpesan kepada IKAPI untuk mendorong anggota IKAPI lainnya dalam pelaksanaan SSKCKR. “Kami (Perpusnas RI) berharap pelaksanaan FGD ini bisa menjadi momentum bagi kita semua untuk lebih bersinergi dalam mengoptimalkan penghimpunan KCKR. Selain itu, kami juga mohon agar IKAPI dapat mendorong anggotanya yang belum aktif untuk menyerahkan karyanya ke Perpusnas RI dan Perpustakaan Provinsi,” tuturnya. Emyati menyampaikan paparan terkait Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam sebagai landasan dasar materi diskusi kali ini. Ia juga menyampaikan mengenai data penghimpunan terkini sebagai gambaran kondisi penghimpunan dan kepatuhan Penerbit terhadap Undang-Undang tersebut. “Berdasarkan data per 7 April 2021, terdapat 6.102 penerbit yang terdaftar di ISBN. Penerbit yang sudah menyerahkan karya sebanyak 2.635 dan yang belum menyerahkan karya sebanyak 3.467. Apabila dikonversi dalam bentuk jumlah terbitan, maka didapatkan angka sebanyak 38.083 judul karya yang sudah diterima dan 75.418 judul karya yang belum diterima,” tuturnya. Kegiatan dilanjutkan dengan paparan materi dari Kartini Nurdin selaku Perwakilan IKAPI Pusat. Secara ringkas, Kartini menjelaskan mengenai pentingnya implementasi UU SSKCKR dan teknis pelaksanaannya dengan berpedoman pada UU No. 13 Tahun 2018 dan PP No. 55 Tahun 2021. Sebagai penutup, ia menyatakan komitmennya untuk terus mendorong seluruh anggota IKAPI agar menyerahkan karyanya kepada Perpusnas RI dan Perpustakaan Provinsi. Ia juga membuka kesempatan sebesar-besarnya bagi Perpusnas RI untuk menjalin kerja sama dalam rangka mensukseskan amanat UU tersebut. Pimpinan Penerbit Agromedia Group Hikmat Kurnia turut menyampaikan paparan materi pada FGD kali ini. Baginya, pelaksanaan UU SSKCKR merupakan keniscayaan. Ia menambahkan bahwa wujud sebuah generasi dapat dipahami dengan memosisikan buku sebagai anak zaman yang hadir dalam konteks sebuah ruang dan waktu dan sebagai produk kebudayaan masyarakat. Baginya, buku merupakan warisan budaya yang memiliki kemampuan untuk mengunggah rasa afirmasi dan kepemilikan yang bisa dialih-tularkan, memperkuat, dan menstimulus identitas diri sebuah masyarakat dalam satu wilayah. Oleh karena itu, menurutnya peran pelaksanaan SSKCKR sangat dibutuhkan.Diskusi dipimpin oleh Tatat Kurniawati selaku Koordinator Pengelolaan Karya Cetak dan Karya Rekam. Antusias peserta diskusi sangat terlihat dalam pelaksanaan FGD ini. Selama berjalannya diskusi, Perpusnas RI tidak hanya menerima pertanyaan dari para peserta, tetapi juga saran yang dimaksudkan untuk perbaikan dan keberhasilan pelaksanaan SSKCKR.
Penyempurnaan Ruang Depo Penyimpanan KCKR Karya cetak adalah setiap karya intelektual dan/atau artistic yang di terbitkan dalam bentuk yang diperuntukkan bagi umum, sedangkan karya rekam adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam, baik audio maupun visual dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum. Karya cetak dan karya rekam pada dasarnya merupakan salah satu hasil budaya bangsa sebagai perwujudan cipta, rasa dan karsa manusia. Peranannya sangat penting dalam menunjang pembangunan pada umumnya, khususnya pembangunan pendidikan, penelitian pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta penyebaran informasi. Dalam menjalankan tupoksinya pengelola kckr mengacu pada undang-undang nomor 13 tahun 2018 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam Pengelola KCKR menyediakan Depo-depo penyimpanan yang tujuan untuk menunjang koleksi dalam hal pengelolaan KCKR semua tertuang pada pasal 24 ayat 1 “Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi menyediakan sarana dan prasarana untuk penyimpanan Koleksi Serah Simpan” dan ayat 2 “Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menjaga dan melindungi fisik dan isi Koleksi Serah Simpan” Penyimpanan koleksi KCKR. Dengan adanya Amanah dari undang-undang nomor 13 tahun 2018 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam tujuan dari manajemen depo penyimpnan yaitu:a. Menyimpan seluruh koleksi kckr dari berbagai jenis koleksi yang ada di Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan.b. Menyempurnakan depo penyimpanan koleksi KCKR sesuai standar penyimpanan koleksi. c. Melakukan langkah preventif dan kuratif dalam manajemen penyimpanan koleksi KCKR Manajemen depo penyimpanan kckr praktiknya melakukan monitoring ke masing-masing depo penyimpanan KCKR dan melakukan evaluasi dengan mencatat semua kekurangan dari sarana dan prasarana juga peralatan pendukung serta menindaklanjuti semua kekurangan dengan bersinergi dengan unit Biro SDM dan Umum dan Pusat Preservasi dan Alih Media Bahan Perpustakaan. Dengan terciptanya Sinergi antara 3 unit kerja di Perpustakaan Nasional RI sehingga dapat menyempurnakan depo penyimpanan kckr yang bertujuan untuk melestarian koleksi kckr agar terlindung dari kerusakan yang disebabkan oleh alam atau non alam sesuai dengan Amanah undang-undang nomor 13 tahun 2018 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam yang terdapat pada:a. Pasal 17 berbunyi “ Perpustakaan Nasional sebagai perpustakaan pelestarian bertugas untuk melestarikan seluruh Karya cetak yang diterbitkan dan Karya Rekam yang dipublikasikan di Indonesia”b. Pasal 26 - Ayat 1 “Perpustakaan Nasional melakukan pelestarian Simpan” - Ayat 2 “Pelestarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara preventif dan kuratif sesuai -dengan perkembangan teknologi”Adapun kegiatan Manajemen Depo penyimpanan koleksi KCKR dapat memberikan manfaat kepada yaitu :- Pustakawan dan pengelola KCKR, berhasil menemukan kembali koleksi yang dibutuhkan oleh pemustaka dalam waktu singkat.- Subjek serah, merasa yakin dan percaya untuk menyerahkan koleksinya kepada Perpustakan Nasional RI. masyarakat luas yang terdiri dari pemustaka baik pemustaka pelajar, umum atau karyawan sehingga semua informasi yang terkandung dalam koleksi laporan dapat bermanfaat untuk masyarakat luas.
Perpustakaan Nasional RI menandatangani nota kesepahaman dengan pemerintah Kota Ambon dalam rangka progress mewujudkan Ambon sebagai salah satu kota music dunia. Tentu saja peristiwa ini sangat bersejarah dan menjadi penting dalam upaya mempercepat pembangunan Pusat Dokumentasi Musik Nasional di Kota Ambon. Sebagaimana diketahui bahwa memiliki Pusat Dokumentasi Musik Nasional merupakan salah satu syarat yang diberikan UNESCO kepada kota Ambon jika ingin menjadi Kota Music Dunia.Setelah penandatanganan MOU dilanjutkan talk show dengan mengambil tema ;Mewujudkan Pusat Dokumentasi Nasional;. Talk show menghadirkan nara sumber Kepala Perpustakaan Nasional RI; Muhammad Syarif Bando, Deputi Fasilitasi HKI dan Regulasi; Ari Juliano Gema, Walikota Ambon; Richard Louhenapessy; dan Ketua Ambon Music Office, Ronny Loppies. Sedangkan saya diminta menjadi moderator.Selain penandatanganan nota kesepahaman dan talk show, acara dihadiri tak kurang dari 100 undangan ini juga dimeriahkan oleh grup music Hawaian yang khusus didatangkan dari Ambon.Kegiatan yang diselenggarakan pada tanggal 29 Oktober 2018 di Auditorium Soekarman Perpustakaan Nasional RI, Jl. Medan Merdeka Selatan 11 Jakarta Pusat berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga 12.30 WIB.;