Peringatan Bulan Kunjung Perpustakaan yang jatuh pada Bulan September merupakan salah satu upaya yang dari Perpustakaan Nasional Republik Indonesia untuk meningkatkan kunjungan masyarakat ke perpustakaan. Upaya tersebut didukung baik oleh Himpunan Mahasiswa Perpustakaan dan Informasi Indonesia (HMPII) di Kota Malang yang terdiri dari Universitas Brawijaya dan Universitas Negeri Malang. Bekerjasama dengan Yayasan Pengembangan Perpustakaan Indonesia (YPPI) dan Perpustakaan Umum dan Arsip Kota Malang, HMPII menyelenggarakan serangkaian kegiatan berupa Lomba Mewarnai, Pawai Bersama, dan Story Telling bagi Siswa-Siswi TK di area Kota Malang.
Jakarta - Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) adalah perpustakaan yang bertanggung jawab atas akuisisi dan pelestarian kopi semua terbitan yang signifikan yang diterbitkan di sebuah negara dan berfungsi sebagai perpustakaan "deposit", berdasarkan undang-undang yang berlaku. Undang-Undang No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) mewajibkan setiap penerbit dan pengusaha rekaman untuk menyerahkan hasil terbitannya kepada Perpusnas RI. Peraturan ini dibuat untuk mendukung tugas dan fungsi Perpusnas RI sebagai perpustakaan deposit.Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan mempunyai tugas dan fungsi yakni melakukan penghimpunan, penyimpanan, pengelolaan, pelestarian, dan pendayagunaan karya cetak dan karya rekam (KCKR) yang diterbitkan di Indonesia. Hal ini sesuai dengan amanat UNESCO tentang fungsi perpustakaan nasional di suatu negara. Penghimpunan KCKR harus memenuhi pengelolaan yang efektif dan efisien sesuai dengan standar pengelolaan KCKR. Dalam standar pengelolaan KCKR terdapat teknis yaitu penerimaan, pengadaan, pencatatan/registrasi, pengolahan, penjajaran, pelestarian, dan pengawasan bahan pustaka/koleksi sesuai dengan UU SSKCKR pasal 15 ayat 2, sehingga setiap teknis pengelolaan mempunyai peran penting dalam mewujudkan / terlaksananya penghimpunan KCKR pada Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan.Selanjutnya dalam pasal 13 ayat 1 dijelaskan bahwa pelaksanaan penyerahan KCKR kepada Perpusnas RI dan perpustakaan provinsi melalui penyerahan langsung dan pengiriman via jasa pengiriman. Dalam teknis pengelolaan KCKR ini, terutama di tim penerimaan karya cetak dan rekam analog, ditemui banyak kendala dalam menyerahkan terbitan, antara lain pengiriman yang tidak sesuai dengan alamat, pengiriman yang tidak sesuai dengan lokasi lantai penerimaan di lingkungan Perpusnas RI, pengiriman yang menyasar ke unit lain, pengiriman yang belum sampai selama lebih dari sebulan, dan pengiriman yang terkendala dengan cuaca sehingga pengiriman jadi tersendat. Perlu adanya inovasi untuk mengatasi kendala atau permasalahan ini sehingga dapat menyelesaikan segala permasalahan yang sangat mengganggu penerimaan KCKR.Berkaitan dengan kendala tersebut, tim penerimaan karya cetak dan rekam analog mempunyai suatu solusi yang bersifat inovatif, yaitu membangun satu layanan konsultasi yang di dalamnya terdapat call center dan chatting center untuk penerbit dan produsen karya rekam dalam menyerahkan koleksinya. Hasil atau output dari call center dan chatting center ini merupakan implementasi pada pelaksanaan UU SSKCKR, yakni baik penerbit dan produsen karya cetak maupun karya rekam dapat berkoordinasi dengan tim penerimaan karya cetak dan rekam analog terkait banyak hal.Beberapa hal yang bisa dikoordinasikan antara lain mengenai pembukaan akun pasca akun diblokir oleh tim International Standard Book Number (ISBN), konfirmasi mengenai sudah/belum diterimanya kiriman terbitan dan ucapan terima kasih, tata cara penyerahan koleksi (baik secara langsung atau via pengiriman dengan jasa pengiriman), serta semua konsultasi yang berasal dari penerbit dan produsen karya cetak maupun karya rekam akan dapat umpan balik dari tim penerimaan sebagai solusi penyelesaian setiap masalah yang dihadapi.Layanan konsultasi call center dan chatting center dibuka setiap hari Senin s.d. Kamis pada pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB (istirahat pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB) dan hari Jumat pada pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB (istirahat pukul 12.30 s.d. 13.30 WIB) dengan nomor kontak 081317231823.Tim penerimaan karya cetak dan rekam analog juga berkoordinasi dengan tim pengawasan KCKR terkait data yang sudah dihimpun, yaitu dengan mencocokkan apabila terdapat kekeliruan dalam menyerahkan koleksi KCKR dan segera dicarikan solusinya. Selain itu tim penerimaan karya cetak dan rekam analog berkoordinasi dengan tim ISBN dalam menyelesaikan pembukaan akun ISBN pasca pemblokiran oleh pihak ISBN, terkait penerbit yang sudah menerima nomor ISBN namun belum menyerahkan hasil terbitannya ke Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan sebagai wajib serah UU SSKCKR.Sinergi yang dibangun antara tim penerimaan karya cetak dan rekam analog dengan penerbit dan produsen rekaman, tim penerimaan karya cetak dan rekam analog dengan tim pengawasan pengelolaan KCKR, serta tim penerimaan karya cetak dan rekam analog dengan tim ISBN, dapat meningkatakan kinerja dan produktivitas penerimaan karya cetak dan rekam analog di unit Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Dengan demikian, segala permasalahan yang dihadapi oleh penerbit dan produsen rekaman dapat diselesaikan. Selain itu secara tidak langsung terbangun pula kerja sama dan koordinasi yang tepat untuk menyelesaian segala permasalahan dengan cara win-win solutions.
Deposit Perpusnas. Jakarta. Pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) ;klaster pengelolaan hasil serah simpan karya cetak karya rekam dalam RUU Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam antara Panitia Kerja pemerintah dan Panitia Kerja Komisi X DPR RI. Pembahasan ini dilaksanakan pada tanggal 18 September 2018 bertempat di hotel Sultan Jakarta. (19/09/2018)
Jakarta - Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan mempunyai tugas pokok yaitu melakukan penghimpunan karya cetak dan karya rekam (KCKR) yang diterbitkan di Indonesia dan mengenai Indonesia, serta mengelola koleksi serah simpan yang berasaskan kemanfaatan, transparansi, aksesibilitas, keamanan, keselamatan, profesionalitas, antisipasi, ketanggapan, dan akuntabilitas serta pengembangan koleksi karya tulis, karya cetak dan karya rekam melalui pembelian, hadiah, hibah dan tukar menukar.Dalam mengemban Undang-Undang Nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR), Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan menekankan pada pengelolaan hasil KCKR yang telah diamanatkan oleh penerbit dan produsen karya rekam dalam pengelolaan hasil terbitannya. Atas dasar inilah Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan melalui Kelompok Pengelolaan Karya Cetak dan Karya Rekam melakukan kegiatan penyusunan regulasi dalam bentuk standar pengelolaan koleksi hasil serah simpan KCKR. Regulasi ini nantinya dapat juga diimplementasikan pada semua Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah yang ada di seluruh Indonesia.Dalam penyusunan standar pengelolaan koleksi hasil serah simpan KCKR, Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan mengundang para pakar dan praktisi, yaitu Firman Ardiansyah dan Asep Saeful Rohman. Penyusunan difokuskan pada pengelolaan KCKR mulai dari penerimaan, pengadaan, pencatatan, pengolahan, penyimpanan, pendayagunaan, pelestarian, dan pengawasan juga dalam perlindungan hak kekayaan intelektual di setiap KCKR yang diterbitkan oleh penerbit dan produsen karya rekam.Sesi awal penyusunan dibuka oleh Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang. Pembahasan selanjutnya dipandu oleh Koordinator Pengelolaan Hasil Karya Cetak dan Karya Rekam Tatat Kurniawati yang menerangkan bahwa Tim Penyusun sudah memiliki draf standar pengelolaan yang dibuat tahun 2020. Namun, draf tersebut belum disesuaikan dengan PP No. 55 Tahun 2021. Oleh karena itu diperlukan koordinasi dan penyesuaian lebih lanjut.Saat ini draf standar yang sudah dibuat sifatnya masih sangat teknis dan lebih cocok menjadi pedoman teknis, Penyusunan standar kali ini akan digabungkan menjadi satu (Karya Cetak dan Karya Rekam). Adapun untuk teknis, nantinya akan dipisah menjadi Pedoman Teknis Pengelolaan Karya Cetak dan Pedoman Teknsi Pengelolaan Karya Rekam dan akan ada 8 (delapan) komponen pengelolaan yang akan diatur di dalam standar.Selanjutnya dari pakar dan praktisi, Asep Saeful Rohman menyampaikan bahwa saat ini banyak stakeholder yang antusias terhadap pelaksanaan SSKCKR dan regulasi lain yang mendukungnya. Hal ini terjadi karena mereka memiliki kepentingan untuk melestarikan pengetahuannya, baik dalam bentuk cetak maupun rekam, Harapannya, pertemuan ini dapat melahirkan regulasi yang berisi pengetahuan, teknis, dan hal lain yang dapat membantu dalam memandu kawan-kawan di daerah dalam memaksimalkan fungsi deposit.Draf yang sudah dibuat secara komponen tidak akan banyak berubah, namun akan ada penyesuaian dalam hal isi (dengan UU dan PP), sehingga upaya-upaya pembaruan dapat terakomodir dalam standar dan juknis. Standar dan juknis dibuat dalam bentuk umum saja. Pada pedoman teknis, item-item umum tersebut akan diperinci kembali dan diharapkan bisa hadir sebagai regulasi yang adaptif terhadap perkembangan zaman.Selanjutnya Firman Ardiansyah memaparkan mengenai banyaknya tantangan yang akan dihadapi Perpusnas dalam hal pelestarian karya, terlebih karya rekam digital yang perkembangannya terus melaju dari tahun ke tahun, Perlu ada penegasan, apakah standar ini hanya diberlakukan untuk dua sampai tiga tahun lalu dievaluasi kembali atau untuk selamanya (untuk mengakomodir daerah-daerah yang belum terfasilitasi), Bisa juga dibuatkan klausulnya (untuk memfasilitasi daerah 3T) dalam standar, yang nanti rinciannya ada di pedoman teknis. Ada pernyataan yang dipertegas untuk kasus daerah-daerah dengan kendala tertentu. Untuk standar penerimaan karya rekam, bisa dimasukan standar API dan OAI.Kemuudian dikemukakan narasi tambahan dari Gibran Bima Ghafara yang menerangkan bahwa PP sudah cukup rinci, jadi untuk standar harusnya merupakan hal-hal yang belum terakomodir di PP tersebut, contohnya bentuk dan isi surat (untuk penerimaan). Subkoordinator Pengelolan Koleksi Karya Cetak Rizki Bustomi juga memberi masukan untuk standar pengelolaan, yaitu baiknya disajikan dalam bentuk umum saja, sehingga isi pedoman teknis nantinya bisa lebih rinci dan teknis.Penyusunan standar pengelolaan koleksi hasil serah simpan KCKR diharapkan dapat selesai pada bulan Agustus 2021 dengan mempersiapkan draf standar pengelolaan KCKR dan tabel perbandingannya. Grup khusus juga akan dibentuk dalam penyusunan standar pengelolaan koleksi hasil serah simpan KCKR.
Bantuan tenaga Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Terhadap Pelaksanaan Kegiatan Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) Pelaksanaan kegiatan pada Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) mengalami perkembangan yang sangat pesat dalam hal capaian di masing-masing kegiatan tiap tahunnya, dengan capaian yang mengalami kelonjakan yang cukup signifikan di tahun ini jika dibandingkan dengan jumlah pengelola kegiatan di unit DDPKP sehingga diperlukan tenaga untuk menyelesaikan kegiatan. Kelompok pengelolaan koleksi karya cetak dan karya rekam (deposit) mempunyai tupoksi yaitu menghimpun koleksi karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan oleh wajib serah di seluruh wilayah NKRI selanjutnya akan dilakukan pengelolaan, namun ada beberapa tahapan pengelolaan KCKR yang perlu untuk dioptimalkan secara maksimal yaitu1. Verifikasi penerimaan (Bukti Penerimaan) untuk Wajib Serah2. Memberikan kelengkapan hasil verifikasi penerimaan bahan perpustakaan3. Melakukan pelabelan koleksi monograf dan literatur kelabu4.Pembenahan penjajaran koleksi monograf dan literatur kelabu Kelompok pengembangan koleksi perpustakaan mempunyai tupoksi yaitu menghimpun koleksi dari pengadaan, pembelian, hibah dan tukar-menukar, namun ada beberapa tahapan yang perlu untuk dioptimalkan secara maksimal yaitu :1. Seleksi bahan perpustakaan2. Inventarisasi bahan perpustakan3. Pengemasan Kembali bahan perpustakaan untuk distribusi Pada rancangan bantuan CPNS dilakukan pemetaan dan target di masing-masing teknis pengerjaan, dengan dibantu oleh 68 tenaga dan waktu pengerjaan dari tanggal 25 Juli s.d. 05 Agustus 2022 (10 hari) serta lokasi pengerjaan di gedung D lantai 2 dan gedung E di lantai 8,9,10 dan 11. Setelah melaksanakan teknis kegiatan pada unit DDPKP hasilnya diharapkan dapat terselesaikan tepat pada waktunya dengan capaian yang hampir 100%, kegiatan Rancangan Bantuan CPNS Terhadap Pelaksanaan Kegiatan DDPKP ditutup secara resmi oleh Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan pada hari Kamis, 04 Agustus 2022.
Serang – Kewajiban Serah Simpan KCKR sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam adalah sebuah kesadaran yang harus dimiliki oleh setiap pihak yang terlibat sebagai pelaksana serah dan pelaksana simpan. Untuk itu perlu diadakannya kegiatan sosialisasi agar masing-masing pihak memahami dan memiliki persepsi yang sama tentang pelaksanaan UU SS KCKR ini. Dikomandani oleh Gibran Bima Ghafara, Tim Sosialisasi yang beranggotakan Vincentia Dyah K., Rizki Bustomi, Rezky Putra Dejey, Esti Sukadar Mawati dan Juliarti mendapatkan giliran untuk melakukan sosialisasi UU SS KCKR di Provinsi Banten selama 2 hari yaitu dari tanggal 08 - 09 Maret 2023.Kegiatan hari pertama, bertempat di Swiss – Belhotel Serpong. Kegiatan ini berhasil menghadirkan 60 peserta yang terdiri dari penerbit baik pemerintah maupun swasta, penerbit perguruan tinggi, Organisasi Pemerintah Daerah setempat dan pegawai dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten selaku Pelaksana Simpan. Acara dibuka oleh Evi Syaefudin selaku Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten dilanjutkan dengan sambutan dari Emyati Tangkelembang selaku Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.Setelah sambutan, acara dibagi menjadi 2 sesi. Sesi pertama paparan materi mengenai UU No. 13 Tahun 2018 yang disampaikan oleh Rizki Bustomi kemudian dilanjutkan dengan paparan materi mengenai PP Nomor 5 Tahun 2022 yang disampaikan oleh Rezky Putra Dejey. Selesai paparan, para peserta diberikan kesempatan untuk melakukan diskusi dan tanya jawab.Sesi kedua, dilanjutkan setelah jeda ishoma. Pada sesi ini, giliran Vincentia Dyah K. menyampaikan materi mengenai e-Deposit. Sebagaimana disampaikan dalam sambutan Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan dimana munculnya berbagai publikasi dalam format baru yaitu format digital atau elektronik merupakan bentuk nyata dari perkembangan teknologi informasi. Dan semua publikasi tersebut merupakan karya yang harus diserahkan kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Propinsi untuk disimpan, dilestarikan dan didayagunakan. Pada sesi ini juga para pelaksana serah diajarkan mengenai cara-cara melakukan unggah mandiri sebagai bentuk penyerahan koleksi terekam kepada Perpustakaan Nasional RI melalui aplikasi e-Deposit. Kegiatan hari pertama ditutup dengan sesi pemberian dorprize bagi penanya dengan pertanyaan terbaik dan testimoni dari peserta sosialisasi yang diwakili oleh Teguh dari Universitas Pembangunan Jaya.Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten berharap sepulangnya dari kegiatan sosialisasi ini para peserta dapat memahami materi sosialisasi lebih mendalam, sehingga sinergi yang harmonis antara pelaksana serah dan pelaksana simpan tercipta dengan baik, dan pada akhirnya pengelolaan koleksi dan pengembangan perpustakaan yang ideal dapat terwujud di Provinsi Banten.
Jakarta - Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan pada pasal 1 ayat (5) menyebutkan bahwa Perpustakaan Nasional adalah lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) sebagai pelaksana pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan. Berkaitan dengan fungsi sebagai perpustakaan rujukan dan perpustakaan penelitian, Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) mempunyai tanggung jawab menjamin tersedianya koleksi yang lengkap sesuai kebutuhan pemustaka. Dalam rangka mewujudkan kedua fungsi tersebut, pada 2 Juli 2021 Perpusnas menerima kunjungan dari PT. Enam Kubuku Indonesia di Gedung Fasilitas Layanan Perpusnas, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Agenda kunjungan adalah kolaborasi buku digital (Kubuku E-Resources) dengan Perpusnas yang dihadiri oleh Kepala Perpusnas Muhammad Syarif Bando, Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Ofy Sofiana, Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan Deni Kurniadi, Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang, dan Kepala Pusat Pusat Data dan Informasi Taufiq Abdul Gani. PT. Enam Kubuku Indonesia melalui CEO-nya Jozep Edyanto menawarkan enam Executive Summary dari aplikasi buku digitalnya (Kubuku E-Resources), yaitu Security, Flexibility, Excellent Service, Library Network, App Feature, dan Perpusnas Video Conference.1. Security, yaitu dengan menerapkan Digital Right Management (DRM) dalam pengelolaan konten sehingga menjamin keamanan data konten maupun pengguna (Reader ePub3).2. Flexibility, yaitu membuat fitur yang disesuaikan dengan kebutuhan Perpusnas, baik program kerja yang sudah ada maupun program kerja yang sudah direncanakan ke depan. Seperti fitur User Interface yang didesain secara khusus sehingga terlihat lebih eksklusif dan fitur yang menghubungkan antara perpustakaan digital provinsi dan perpustakaan digital yang ada di bawah provinsi tersebut.3. Excellent Service, yaitu menyediakan servis khusus yang akan menangani keluhan aplikasi dan konsultasi teknologi untuk memberikan masukan-masukan dalam hal pengembangan teknologi ke depannya.4. Library Network, yaitu koneksi perpustakaan yang menghubungkan 1.600 perpustakaan yang sudah menggunakan platform Kubuku.5. App Feature, yaitu fitur yang terdiri dari pencarian kata yang terindeks di semua halaman buku. Fitur anotasi berupa catatan pribadi dan highlight pada konten buku. Fitur share yang membagikan kutipan lengkap dengan informasi buku. Fitur daftar pustaka yang dilengkapi dengan enam style daftar Pustaka, di antaranya adalah MLA Style, Turabian Style, APA Style, Harvard Style, IEEE Style, dan Chicago Style.6. Perpusnas Video Conference, yaitu kegiatan yang digunakan untuk pembinaan perpustakaan di seluruh Indonesia dan peningkatan literasi digital yang telah menjadi salah satu tugas utama Perpusnas, dan juga bisa digunakan untuk seminar literasi, baik yang diselenggarakan Perpusnas maupun stakeholder terkait.Upaya kolaborasi ini mendapat tanggapan dari Perpusnas. Pertama adalah tanggapan dari Kepala Perpusnas yang menginginkan bahwa aplikasi Kubuku ini harus sustainable dan berproduktivitas, copyright harus bisa dinikmati oleh orang banyak, konten harus berbahasa Indonesia, dan sejalan dengan program Pemerintah, yaitu membangun SDM yang unggul. Tanggapan kedua datang dari Deni Kurniadi, yaitu penggunaaan buku digital akan sangat baik apabila sudah dipakai oleh berbagai daerah, seperti aplikasi Candil di Jawa Barat. Selain itu menurutnya aplikasi Kubuku harus bisa melengkapi aplikasi iPusnas yg sudah dimiliki oleh Perpusnas. Tanggapan berikutnya adalah dari Ofy Sofiana, menurutnya aplikasi Kubuku adalah aplikasi buku digital dengan fitur yg luar biasa. Perpusnas sudah mempunyai iPusnas yang bisa diakses dengan menggunakan smartphone, tetapi yang menarik dari aplikasi Kubuku adalah fitur video konferensi, yang pada era pandemi seperti sekarang ini akan sangat berguna. Ini akan membantu pertemuan-pertemuan yang intensif, baik dalam skala kecil maupun besar, sehingga tidak perlu lagi untuk pergi ke tempat-tempat yang jauh, misalnya daerah ujung timur Indonesia. Selanjutnya Emyati Tangke Lembang menginginkan agar file buku digital tersebut bisa diunduh ke dalam server Perpusnas sehingga memudahkan untuk temu kembali apabila dibutuhkan dan juga dapat dijadikan sebagai aset Perpusnas. Sementara itu Taufiq Abdul Gani menginginkan agar aplikasi dapat diunduh dengan mudah di smartphone seperti di Playstore atau Appstore dan file buku digital tersebut dapat dimiliki seterusnya (perpetual) oleh Perpusnas.