Jakarta - Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi
Perpustakaan (DDPKP) mengadakan rapat bersama dengan Universitas Padjadjaran terkait
pembahasan penyusunan Pedoman Penilaian Aset Karya Rekam Digital pada Jumat, 29
Oktober 2021. Rapat dibuka dengan sambutan dan paparan singkat dari Direktur
Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang. Acara
dilanjutkan dengan paparan dari tim penyusun dan diskusi. Di sela-sela diskusi,
Nurmaya Prahatmaja dan Andri Yanto selaku perwakilan dari Universitas Padjadjaran
memberikan beberapa masukan terkait indikator yang digunakan untuk penilaian
aset.
Nurmaya menyampaikan bahwa
untuk tolok ukur dan nilai harga aset file PDF sebaiknya tidak hanya
dinilai berdasarkan fisiknya saja, tetapi konten dalam PDF juga lebih baik
diperhitungkan. Kemudian untuk indikator file teks, bahasa juga
sebaiknya dimasukkan dalam indikator. Menanggapi masukan tersebut, Subkoordinator Pengelolaan Karya Rekam Suci
Indrawati menjelaskan bahwa konten sebenarnya juga telah menjadi diskusi tersendiri
di internal DDPKP, namun untuk menilai isi (konten) ini membutuhkan sumber daya
manusia yang memadai sehingga masih kesulitan untuk melakukan penilaian
berdasarkan isi.
Andri juga turut memberikan
masukan dan menjelaskan bahwa sebaiknya penghitungan penaksiran harga antara
aset yang berasal dari alih media dan born digital dibedakan,
dengan begitu penilaian pada setiap aset bisa semakin jelas.
Nurmaya kemudian
menambahkan bahwa untuk mengetahui perbedaan antara aset yang born
digital dan alih media, memerlukan orang yang bisa menyeleksi tentang
kebenaran dari dua hal tersebut. Oleh karena itu, dalam hal ini keberadaan
kurator digital memang sangat diperlukan untuk menilai kedua hal tersebut.
Pada akhir rapat, Nurmaya kembali
memberikan saran agar tim penyusun bisa merujuk sumber referensi dari The International
Federation of Library Associations and Institutions (IFLA) bila ingin
memperkaya indikator-indikator untuk penilaian aset karya rekam digital. Ia
menyebutkan bahwa bacaan tersebut berguna sebagai komparasi dalam pembuatan
Pedoman Penilaian Aset Karya Rekam Digital.
Masukan maupun saran dari
hasil Rapat Pembahasan Pedoman Penilaian Aset Karya Rekam Digital ini nantinya
diharapkan dapat membuat Pedoman Penilaian Aset Karya Rekam Digital yang sedang
dibuat menjadi lebih baik.
Jakarta, -- FGD RPP UU 13 Th. 2018-dengan penerbit Surat Kabar dan Majah-Naskah Urgensi dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, Jum'at (13/9) di Hotel Aryaduta Jakarta. Peserta - Asmono Wikan (SPS Pusat); Agusnia Ayu (SPS Pusat); Wulan (Femina); Tio (Poskota); Haryanto; Ana (Gatra); Ami (Media Indonesia); (Warta Kota); Penerbit Serial. - RPP harus mencerminkan sikap progresif dalam perumusannya.Dalam UU yang baru, dan RPP harus ada pendekatan inisiatif (berkesinambungan dengan penerbit), kolaboratif (kerangka kepatuhan berkolaborasi, tidak semata-mata subordinat), big data (hampir semua sudah digital) Kepatuhan UU dari media (serial) masih lebih bagus daripada penerbit rekaman (karya rekam), karena ada problematika terkait biaya, tenaga, dan ‘faktor x’. Sedangkan pada UU baru, terlihat isu digital sudah ada, contohnya dari inovasi di e-deposit. Unggah mandiri, merupakan salah satu unsur kepatuhan. Namun problematika terkait penyerahan karya masih sama, maka diperlukan diskusi untuk membahas hal tersebut. Ada kelonggaran di UU yang baru, terkait waktu penyerahan ke Perpusnas. Kaitan UU SSKCKR ; apakah perlu mencantumkan nomenklatur produk pers, untuk membedakan dari produk pers yang abal-abal. Misalnya tabloid yang hanya terbit pada saat waktu tertentu (misalnya tabloid hoax pilkada). Penyerahan ke Perpusnas hanya produk pers yang bernilai, mengandung karya intelektual dan media arus utama di segmen masing-masing. Penerapan sanski administrartif masih perlu direview agar tidak kontraproduktif dengan peraturan UU lainnya. (Konflik dengan UU Pers 40/1999 pasal 4 ayat (2)) , karena tidak pernah ada media pers yang dicabut. Perlu diskusi lebih lanjut. Lihat pula Pasal 44 ayat 3, Pasal 46 ayat 1,2 menjadi tidak relevan.Pembuatan aplikasi SSKCKR yang compatible dan bisa diakses oleh semua rekan media pers - Catatan khusus ; aspek manfaat karena ada jaminan tidak akan hilang karyanya di Perpusnas. Subyek manfaat ini perlu divisualisasikan dalam RPP agar lebih riil (difoto dalam bentuk naratif) agar perspektif pemahaman wajib serah jelas,perlu penjelasan lebih lanjut mengenai ruang lingkup kerjasama dengan lembaga lain. Penggunaan standar diksi (terbitan berseri, terbitan berkala) di RPP mengacu pada industri percetakan. Isu digital kurang mendapat porsi besar dalam RPP, contohnya jika dalam 10 tahun ke depan media cetak sudah bertransformasi menjadi digital, atau jika ada penerbit yang menerbitkan tercetaknya triwulanan sedangkan tiap bulannya mereka menerbitkan digitalnya. Perlu pengaturan terkait mekanisme pada akses karya digital media yang berbayar. Komentar Asmono Wikan Sekretaris Jenderal Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat.
Jakarta – Perpustakaan Nasional RI melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan telah menyelenggarakan acara Pekan Penghargaan Tahun 2023 pada hari pertama Rabu, 6 September 2023 di Gedung Layanan Perpustakaan Nasional, Jl. Medan Merdeka Selatan Nomor 11, Jakarta Pusat. Acara ini diselenggarakan sebagai bentuk apresiasi Perpustakaan Nasional kepada Pelaksana Serah yaitu Penerbit dan Produsen Karya Rekam yang telah tertib dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Dalam laporannya, Tatat Kurniawati selaku Ketua Kelompok Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam menyatakan bahwa dasar Pelaksanaan Kegiatan Pekan Penghargaan Pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam Tahun 2023 adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam pada bab tentang Penghargaan bahwa yang pertama Perpustakaan Nasional memberikan penghargaan kepada Penerbit dan Produsen Karya Rekam yang melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang dan yang kedua Perpustakaan Nasional memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berperan serta dalam mendukung kewajiban serah simpan. Kemudian Sambutan Emyati Tangke Lembang selaku Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan mengatakan bahwa Penghargaan ini diharapkan dapat memberikan motivasi kepada para penulis untuk menghasilkan karya-karya yang berkualitas dan diharapkan kedepannya banyak penulis yang menghasilkan karya dari berbagai subjek keilmuan. Penerbit dan produsen karya rekam serta penulis merupakan elemen masyarakat yang sangat berperan dalam pembangunan budaya literasi. Berdasarkan tingkat ketertiban terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 Pekan Penghargaan pada hari pertama ini terdapat 27 (Dua Puluh Tujuh) Pelaksana serah yang berhasil dinobatkan sebagai peraih penghargaan yaitu Kategori Karya Cetak Majalah/Buletin yang mendapatkan penghargaan adalah PT. Media Investor Indonesia, PT. Mangle Panglipur dan Biro Pemberitaan Parlemen. Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan RI. Kategori Karya Cetak Surat Kabar/Tabloid yang mendapatkan penghargaan adalah PT. Jurnalindo Aksara Grafika, PT. Genta Singgalang Press, PT. Aksara Dinamika Jogja dan PT. Duta Karya Swasta. Kategori Karya Cetak Monograf yang mendapatkan penghargaan adalah CV. Kekata Group PT. Insan Cendekia Mandiri Group, CV. Madza Media, PT. Elex Media Komputindo dan Penerbit K-Media. Kategori Penerbit Perguruan Tinggi yang mendapatkan penghargaan adalah Universitas Andalas, Universitas Terbuka, Medical Education Unit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, UIN Maliki Press dan UNIMUS Press. Kategori Penerbit Kementerian/Lembaga yang mendapatkan penghargaan adalah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Kementerian Dalam Negeri RI dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertahanan Nasional RI. Kategori Produsen Karya Rekam yang mendapatkan penghargaan adalah Perkumpulan Rumah Cemerlang Indonesia, Penerbit Liniswara, Victory Pustaka Media, Institut Teknologi Sumatera Press dan Nas Media Pustaka. Terdapat 2 (Dua) peran serta masyarakat yang akan diberikan kepada Kementerian/Lembaga yaitu dengan Kategori Mitra Perpustakaan Nasional (Kementerian/Lembaga) yang mendapatkan penghargaan adalah Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI – Garuda (Garba Rujukan Digital) dan Lembaga Sensor Film. Selain itu peraih penghargaan tokoh masyakarat yaitu dengan Kategori Mitra Perpustakaan Nasional (Tokoh Masyarakat) adalah A. Riyanto. Selain memberikan penghargaan pada Pelaksana serah, peran serta masyarakat yang diberikan kepada Kementerian/Lembaga serta tokoh masyakarat, pada hari ini juga terdapat acara talkshow dengan tema “Menjadi Anak Bangsa Kreatif: Pemenang Era Digital” yang menghadirkan 4 (Empat) Narasumber yaitu yang pertama Mohammad Amin sebagai Direktur Industri Kreatif Musik, Film dan Animasi Kemenparekraf, yang kedua adalah Almira Bastari sebagai Penulis Novel Ganjil Genap, yang ketiga adalah Chand Parwez Servia sebagai Produser Starvision sedangkan narasumber selanjutnya adalah Salman Faridi sebagai CEO Mizan Pictures/Mizan Productions dengan Moderator Woro Titi Haryanti sebagai Pustakawan Ahli Utama Perpustakaan Nasional.
Jakarta – Tujuan dari pelaksanaan serah simpan karya cetak dan karya rekam (SSKCKR) menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) adalah untuk mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka menunjang pembangunan melalui pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menyelamatkan Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR) dari ancaman bahaya yang disebabkan oleh alam dan/atau perbuatan manusia. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) kembali mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan wajib serah sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan tujuan pelaksanaan SSKCKR tersebut. FGD kali ini dilaksanakan bersama dengan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) sebagai upaya meningkatkan kerja sama antara Perpusnas, ASIRI, dan produsen karya rekam (musik) di Indonesia dalam pelaksanaan serah simpan karya, khususnya karya rekam analog dan digital. Kegiatan diskusi ini diselenggarakan pada hari Senin, 21 Juni 2021 di Ruang Rapat Lantai 4, Gedung Perpustakaan Nasional, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 11, Jakarta Pusat dengan menghadirkan narasumber yaitu Braniko Indyar (General Manager ASIRI), Hengky White sebagai Perwakilan Produsen Karya Rekam (Nagaswara), dan Emyati Tangke Lembang (Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Perpusnas). Diskusi juga dihadiri oleh beberapa perwakilan produsen karya rekam yang tergabung dalam ASIRI. Dalam paparannya terkait implementasi UU SSKCKR, Emyati menyampaikan bahwa di tahun 2021 ini Perpusnas akan memberikan penghargaan bagi produsen karya rekam yang karyanya dipublikasikan dan sudah diserahkan kepada Perpusnas. Pemberian penghargaan tersebut berupa piagam dan pin penghargaan dengan mempertimbangkan tingkat kepatuhan dan kualitas karya serta ada kriteria dari tim Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Lebih lanjut Emyati menyampaikan bahwa produsen karya rekam yang tidak memenuhi kewajiban serah simpan akan dikenakan sanksi administratif, seperti yang disebutkan dalam UU SSKCKR dan diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU SSKCKR tersebut, sehingga diharapkan kepada produsen karya rekam untuk dapat melaksanakan penyerahan karya kepada Perpusnas. Kegiatan dilanjutkan dengan paparan dari Braniko yang secara singkat menjelaskan bahwa dengan adanya UU SSKCKR, setiap produsen karya rekam wajib menyerahkan karyanya kepada Perpusnas sehingga produsen karya rekam memiliki back up, karena tidak dapat diketahui secara pasti sampai kapan karya rekam bisa terlindungi. Apabila disimpan di Perpusnas, harapannya dari segi keamanan dan juga sistemnya dapat mengakomodir karya rekam yang sudah diserahkan oleh para produsen karya rekam, karena yang dikhawatirkan adalah faktor keamanan. Braniko juga menyampaikan bahwa ada beberapa anggota ASIRI yang belum menyerahkan karyanya dikarenakan mengalami kendala. Ia menyambut baik kegiatan FGD ini, karena dari kegiatan ini diharapkan ditemukan solusi untuk menyelesaikan kendala atau permasalahan tersebut. Hengky yang mewakili produsen karya rekam turut menyampaikan bahwa ia selalu siap untuk memaklumi keputusan Pemerintah dalam hal penyerahan karya, namun terkadang mengalami kendala seperti website atau server yang down dan bisa berhasil akan tetapi membutuhkan waktu yang lama. Ia memberikan saran sebaiknya Perpusnas bisa memberikan solusi dan bisa lebih berkoordinasi dengan tim IT terkait. Pada sesi diskusi yang dipimpin oleh Tatat Kurniawati (Koordinator Pengelolaan Karya Cetak dan Karya Rekam), antusiasme para peserta diskusi sangat terlihat dalam pelaksanaan FGD ini. Pertanyaan dan tanggapan dilontarkan dari produsen karya rekam, di antaranya Trinty Optima Production, Gema Nada Pertiwi, dan peserta lainnya. Selama berjalannya diskusi, Perpusnas tidak hanya menerima pertanyaan dari para peserta diskusi, tetapi juga saran yang ditujukan untuk perbaikan dan keberhasilan pelaksanaan SSKCKR.
Serang, Banten – Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan mengadakan Rapat Koordinasi Satu Pintu Pendataan Karya Cetak dan Karya Rekam pada hari Rabu, 26 Oktober 2022 di Ruang Serba Guna Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten. Acara berlangsung dari pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB. Rapat dibuka oleh Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan dengan dihadiri Perwakilan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten serta Subkoordinator Karya Rekam, Pranata Komputer dan Pengelola KCKR. Dasar Hukum dari Koordinasi Satu Pintu Pendataan Karya Cetak dan Karya Rekam adalah sebagai berikut : 1. UU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Pencatatan hasil serah simpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diwujudkan dalam sistem pendataan Karya Cetak dan Karya Rekam2. PP Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam 3. Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 5 Tahun 2021 tentang Sistem Pendataan Satu Pintu Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya RekamKegiatan Koordinasi Satu Pintu Pendataan Karya Cetak dan Karya Rekam ini diselenggarakan sebagai Sistem atau Sarana Elektronik Terpadu yang di buat oleh Perpustakaan Nasional untuk mengintegrasikan seluruh proses pendataan hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam di seluruh Indonesia. Untuk itu Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten menjadi salah satu Instansi yang akan melakukan uji coba terhadap sistem ini dan diharapkan akan menjadi contoh yang baik terhadap Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi yang lain. Dengan adanya Sistem Satu Pintu Pendataan Karya Cetak dan Karya Rekam dapat terwujudnya satu data hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam yang terintegrasi di Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi secara efektif dan efisien dan terciptanya keseragaman data hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam, serta meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan serah simpan karya cetak dan karya rekam.
Jakarta - Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) tidak hanya menghimpun karya cetak dan karya rekam analog, namun juga menghimpun karya rekam digital dalam jenis born digital. Hal ini tercantum pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) Pasal 1 bahwa “karya rekam adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam, baik audio maupun visual dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau senisnya yang diperuntukkan bagi umum“. Dalam pengelolaan karya rekam digital, perlu dilakukan keamanan karya rekam digital. Keamanan digital adalah istilah kolektif yang menggambarkan sumber daya yang digunakan untuk melindungi identitas online, data, dan aset digital lainnya. Keamanan karya rekam digital yang di lakukan oleh DDPKP dilakukan dalam 5 (lima) layer keamanan yaitu:1. keamanan di layer aplikasi web2. keamanan di layer aplikasi desktop3. keamanan di layer database4. keamanan di layer storage5. keamanan di layer server Keamanan di layer database, dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:a. Autentikasi user, yaitu setiap pemustaka memiliki password tersendiri sehingga hanya pemustaka tertentu yang dapat mengakses data sesuai kebutuhan pemustaka tersebut.b. Read only access untuk IP publik, yaitu memberikan fungsi baca-saja sehingga IP publik hanya akan bisa dieksekusi atau dibuka saja, namun tidak bisa diedit. Keamanan di layer server, dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:a. Pengacakan nama file, yaitu dilakukan pengacakan nama file sehingga nama file tidak lagi sama sengan nama file asli.b. Autentikasi user, yaitu yaitu setiap pemustaka memiliki password tersendiri sehingga hanya pemustaka tertentu yang dapat mengakses data sesuai kebutuhan pemustaka tersebut.c. DDOS Attack protection, yaitu perlindungan terhadap jenis serangan yang dilakukan dengan cara membanjiri lalu lintas jaringan internet pada server, sistem, atau jaringan. Dengan adanya keamanan pada layer database dan layer server ini maka diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan para wajib serah bahwa koleksi yang telah diserahkan aman dari bahaya kerusakan, peretasan, dan atau kehilangan sebagai wujud kepatuhan pada UU SSKCKR.
Frequently Asked Questions (FAQ) Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan