Jakarta - Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) memberikan penghargaan kepada
penulis buku terbaik dan musisi/kontributor/pencipta karya rekam audio terbaik
sesuai amanat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan
Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR), melalui kegiatan Pekan Penghargaan
Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR) Tahun 2021, yang
diselenggarakan pada hari Jumat, 10 September 2021 di Gedung Layanan
Perpustakaan Nasional, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 11, Jakarta Pusat.
Pada kegiatan Pekan Penghargaan Serah Simpan KCKR Tahun 2021, Perpusnas
memberikan anugerah kepada 36 penulis buku terbaik dengan 6 (enam) subjek yang
dinilai yaitu subjek Agribisnis, subjek Covid-19, subjek Investasi, subjek
Pantun Indonesia, subjek Pembelajaran Jarak Jauh, dan subjek Media Sosial,
serta kepada 5 (lima) pencipta karya rekam audio terbaik dengan tema Musik
Tradisional Indonesia, dan kepada 30 Pelaksana Serah Simpan KCKR yang terdiri
dari Penerbit, Produsen Karya Rekam, serta Lembaga Pemerintah dan Perguruan
Tinggi yang aktif dan tertib dalam pelaksanaan UU SSKCKR.
Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati
Tangke Lembang yang hadir dalam acara tersebut menyampaikan laporan singkat
bahwa kegiatan Pekan Penghargaan Serah Simpan KCKR Tahun 2021 ini dilaksanakan
selama 2 (dua) hari, yaitu pada hari Jumat, 10 September 2021 untuk pemberian
Anugerah Buku Terbaik Tahun 2021 dan Anugerah Karya Rekam Audio Terbaik Tahun
2021, dan hari Senin, 13 September 2021 untuk pemberian Anugerah Pelaksana
Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam Tahun 2021 serta talk
show dengan tema “Budaya dalam Karya”.
Sementara itu, Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa
Informasi Ofy Sofiana menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk
memberikan dorongan dan motivasi kepada masyarakat dan juga para wajib serah
untuk aktif dan tertib dalam memenuhi kewajibannya sesuai UU SSKCKR, dan
diharapkan para wajib serah dapat ikut serta menyosialisasikannya kepada
masyarakat. Selanjutnya Ofy mengatakan bahwa penghargaan kepada pencipta karya
rekam audio yang karyanya telah diserahkan ke Perpusnas baru diselenggarakan
tahun ini.
Dewan juri pada kegiatan Pekan Penghargaan Serah Simpan KCKR Tahun 2021
ini berjumlah 35 orang, yaitu 30 orang juri melakukan penilaian buku terbaik
dari 6 (enam) subjek dengan masing-masing subjek dinilai oleh 5 (lima) orang
juri yang terdiri dari Akademisi, Praktisi, Pakar, Ahli Bahasa, dan Pustakawan
Ahli Utama Perpusnas. Sedangkan 5 (lima) orang juri yang terdiri dari Musisi
dan Pakar Musik melakukan penilaian karya rekam audio terbaik dengan tema Musik
Tradisional dari seluruh provinsi di Indonesia. Pelaksanaan penilaian
dilaksanakan selama 3 (tiga) bulan yaitu pada bulan Juni sampai dengan Agustus
2021, dengan data koleksi buku tahun terbit 2015 - 2021 dan data koleksi karya
rekam audio tahun produksi 2018-2020.
Penghargaan untuk Buku Terbaik dengan subjek Agribisnis, yaitu terbaik
pertama dengan judul buku Kupas Tuntas Budidaya Belut, penulis
Cahyo Saparinto dan Fajar Junariyata, terbaik kedua dengan judul buku Agribisnis
Bawang Merah, penulis Sri Hindarti dan Lia Rohmatul Maula, terbaik ketiga
dengan judul buku Agribisnis Ayam Kampung Pedaging dan Petelur,
penulis Bayu Prasetya Wibowo, terbaik keempat dengan judul buku Super
Lengkap Itik, penulis Ir. Supriyadi, MM., terbaik kelima dengan judul
buku Sapi Potong dan Manajemen Usaha, penulis Hamdi Mayulu, dan
terbaik keenam dengan judul buku Bisnis Hidroponik ala Roni Kebunsayur,
penulis Roni Arifin dan Vera.
Penghargaan untuk Buku Terbaik dengan subjek Covid-19, yaitu terbaik
pertama dengan judul buku Anti panik! buku panduan virus corona, penulis dr.
Jaka Pradipta, Sp.P. dan dr. Ahmad Muslim Nazaruddin, Sp.P., terbaik kedua
dengan judul buku Covid-19, penulis Marisca Evalina
Gondokesumo dan Fenny Kusuma Leliga, terbaik ketiga dengan judul buku Lawan
Virus Corona: studi nutrisi untuk kekebalan tubuh, penulis Fadhil
Ahsan, Nanda Yuli Rahmawati, dan Fidyah Nanda Alditia, terbaik keempat dengan
judul Coronavirus: kupas tuntas sejarah, sumber, penyebaran,
patogenesis, pendekatan diagnosis dan gejala klinis coronavirus pada hewan dan
manusia, penulis Prof. drh. H.R. Wasito, M.Sc., Ph.D. dan Prof.
drh. Hj. Hastari Wuryastuti, M.Sc., Ph.D., terbaik kelima dengan judul
buku Virus Corona Baru Covid-19: kenali, cegah, lindungi diri sendiri
& orang lain, penulis Dr. dr. Hans Tandra, dan terbaik keenam
dengan judul buku Virus Corona dan Pandemi 2020, penulis Mulki
Panjidinihari.
Penghargaan untuk Buku Terbaik dengan subjek Investasi, yaitu terbaik
pertama dengan judul buku Who Wants to be a Smart Investor, penulis
Lukas Setia Atmaja, terbaik kedua dengan judul buku Investasi Saham ala
Fundamentalis Dunia, penulis Ryan Filbert dan William Prasetya, terbaik
ketiga dengan judul buku Anak Muda Miliarder Saham, penulis Andika
Sutoro Putra, terbaik keempat dengan judul buku Money Quest,
penulis Jocs Pantastico dan Anita Untario, terbaik kelima dengan judul
buku Bisnis Waralaba Indomaret 7 Langkah Cerdas Menjadi Investor
Minimarket, penulis Pipo Hargiyanto, dan terbaik keenam dengan judul
buku Investing is Easy, penulis Raymond Budiman.
Penghargaan untuk Buku Terbaik dengan subjek Pantun Indonesia, yaitu
terbaik pertama dengan judul buku Semakin Santun karena Berpantun, penulis Achmad
Fachrodji, terbaik kedua dengan judul buku Serumpun Pantun Kehidupan, penulis H.
Iberamsyah Barbary, terbaik ketiga dengan judul buku Antologi Pantun
Nasihat: memupuk asa membangun karakter, penulis Sri Margawati,
M.Pd., terbaik keempat dengan judul buku Pantun Pelangi Budaya
Nusantara, penulis Trimo, S.Pd., M.Pd., terbaik kelima dengan
judul buku Bimbingan Pranikah Melalui Pantun bagi Generasi Milenial 4.0, penulis Erman
Zaruddin, dan terbaik keenam dengan judul buku Langkahku Menuju
Surga-Mu: kumpulan pantun, penulis Eni Dewi Kurniawati.
Penghargaan untuk Buku Terbaik dengan subjek Pembelajaran Jarak Jauh,
yaitu terbaik pertama dengan judul buku Implementasi Social Presence
dalam Bimbingan Online – dalam Konteks Perspektif Komunikasi
Personal, Interpersonal, dan Impersonal, penulis Mudafiatun Isriyah dan
Richardus Eko Indrajit, terbaik kedua dengan judul buku Pembelajaran
Kolaboratif Daring Asinkronus, penulis Kasiyah, terbaik ketiga
dengan judul buku Teknologi Pembelajaran: implementasi pembelajaran era
4.0, penulis Evi Fatimatur Rusydiyah, terbaik keempat dengan
judul buku Penerapan Metode Belajar Matematika Melibatkan Orangtua pada
Masa Pandemi Covid-19 di Sekolah Menengah Pertama, penulis Usep
Repelianto, terbaik kelima dengan judul buku Teknologi Pendidikan dalam
Pendidikan Jarak Jauh, penulis Atwi Suparman, dan terbaik keenam
dengan judul buku E-learning: strategi pembelajaran daring di masa
pandemi covid-19, penulis Darmadi.
Penghargaan untuk Buku Terbaik dengan subjek Media Sosial, yaitu terbaik
pertama dengan judul buku Menggali Pundi-Pundi Lewat Tren Sosial Media,
penulis Astrid Savitri, terbaik kedua dengan judul buku Anak Muda dan
Medsos: memahami geliat anak muda, media sosial, dan kepemimpinan dalam
ekosistem digital, penulis Alois Wisnuhardana, terbaik ketiga dengan judul
buku Panduan Bermuamalah melalui Media Sosial, penulis Dr. H.M.
Asrorun Ni'am Sholeh, M.A., terbaik keempat dengan judul buku Rahasia
Cepat Tenar dan Dapat Duit Lewat Youtube, penulis Alfa Hartoko, terbaik
kelima dengan judul buku Yuk Jadi Youtuber, penulis Jefferly
Helianthusonfri, dan terbaik keenam dengan judul buku Ada Apa dengan
Media Sosial?, penulis Rohmah Jimi Sholihah.
Penghargaan untuk Karya Rekam Audio Terbaik terpilih 5 lagu yaitu
dengan judul lagu Kembang Gadung, penata musik Ismet Ruchimat
(Sambasunda), Keroncong Telomoyo, penyanyi Bram Titaley, Si
Mulih Karaben (Yang pulang sore hari, Those who return home at sundown),
pencipta Djaga Depari dan penyanyi Sri Malem Br. Bangun, Tari Potoka
Ponyang (Kalimantan Tengah), penampil Central Kalimantan Art Delegation, dan Terra’
Pajjer, Poteh Temor, pencipta Jamhari (Linkrafin).
Seluruh karya terbaik yang telah melalui penilaian dewan juri berhak
mendapatkan uang pembinaan, plakat, dan piagam penghargaan dari Perpusnas.
Jakarta - Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Prajabatan merupakan kegiatan yang wajib diikuti oleh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Kewajiban tersebut didukung dengan adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang memuat bahwa Calon PNS wajib menjalankan percobaan. Percobaan yang dimaksud melalui proses pendidikan dan pelatihan terintegrasi untuk membangun moral, kejujuran, semangat, dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang. Untuk mengatur terkait proses pendidikan dan pelatihan, Lembaga Administrasi Negara mengeluarkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil. Peraturan tersebut menjelaskan bagaimana Pelatihan Dasar (Latsar) dilaksanakan dan tujuan yang hendak dicapai dari kegiatan Latsar tersebut. Setelah mengikuti Latsar, CPNS diharapkan dapat mengaktualisasikan dan menginternalisasikan nilai-nilai dasar PNS yaitu Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, dan Anti Korupsi.Sebagai rangkaian kegiatan dari Latsar serta bagaimana CPNS mengaktualisasikan dan menginternalisasikan nilai-nilai dasar tersebut, CPNS wajib melaksanakan kegiatan aktualisasi. Salah satu bentuk kegiatan aktualisasi yang dilakukan oleh CPNS di lingkungan Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan adalah Pemberkasan File Hasil Digitalisasi Surat Pengantar Koleksi dari Wajib Serah dengan Database Google Drive di Subkelompok Penerimaan Karya Cetak. Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia memiliki 6 (enam) fungsi perpustakaan, salah satunya yaitu sebagai perpustakaan deposit. Perpustakaan Nasional (Perpusnas) sebagai perpustakaan deposit memiliki tugas dan fungsi untuk menghimpun dan melestarikan seluruh koleksi, baik dari terbitan yang ada di Indonesia maupun yang ada di luar negeri tentang Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam merupakan payung hukum kegiatan deposit. Menurut peraturan tersebut, setiap penerbit wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar ke Perpusnas 1 (satu) eksemplar ke Perpustakaan Provinsi. Sedangkan untuk setiap produsen karya rekam wajib menyerahkan 1 (satu) salinan untuk karya rekam ke Perpusnas dan Perpustakaan Provinsi. Kegiatan penyerahan koleksi dari wajib serah atau penerbit akan dibarengi dengan surat penyerahan atau surat pengantar yang berisi tentang penyerahan karya cetak, jumlah eksemplar yang diserahkan, judul karya cetak, ISBN, dan lain-lain. Surat pengantar tersebut akan menjadi bukti penyerahan karya cetak dari penerbit dan akan menjadi bahan pengawasan serah simpan karya cetak dan karya rekam. Surat pengantar tersebut akan dihimpun dan dikelola sebaik mungkin. Dalam pengelolaan tersebut, salah satunya yaitu dengan melakukan alih media atau digitalisasi, dengan melakukan digitalisasi arsip atau surat pengantar tersebut supaya memudahkan penemuan kembali. Selain itu, dengan menyimpannya di database Google Drive, surat pengantar tersebut dapat diakses di mana saja oleh orang yang berwenang mengaksesnya serta sebagai backup data. Untuk lebih memudahkan penemuan kembali file hasil digitalisasi perlu adanya pemberkasan. Pemberkasan file hasil digitalisasi dilakukan dengan pengolahan surat pengantar terlebih dahulu, kemudian digitalisasi surat pengantar tersebut dengan memindai surat pengantar. Tahap pengolahan meliputi pemberian kode klasifikasi, pengelompokan berdasarkan bulan pembuatan surat pengantar, pengelompokan secara alfabetis, kemudian pencatatan surat pengantar tersebut supaya lebih terdata, dan terakhir digitalisasi. Setelah pengolahan selesai, hasil file hasil digitalisasi juga perlu diberkaskan agar memudahkan penemuan kembali. Pemberkasan dilakukan dengan melakukan rename atau pemberian nama ulang pada file hasil digitalisasi. dilakukan rename file hasil digitalisasi karena pada saat proses memindai nama file masih berupa “scan_no.urut scan”, dengan nama file yang seperti akan mempersulit dan memakan waktu lama untuk menemukan file tersebut. Rename file menggunakan format “[Nomor (sesuai urutan fisik surat yang telah diolah). Nama Penerbit]. Setelah rename selesai kemudian membuat folder Alfabet sebagai bentuk pemberkasan, file ditempatkan pada folder alfabet sesuai dengan huruf awal nama penerbit dan sesuai dengan pemberkasan pada fisik surat pengantar. Saat penerimaan karya cetak, ternyata masih ada beberapa penerbit yang tidak menyertakan surat pengantar karya cetak. Selain tidak menyertakan surat pengantar, ada juga penerbit yang hanya menyertakan daftar karya cetak yang diserahkan, bon pengiriman, invoice, dan lain lain. Di masa mendatang diharapkan penerbit dapat menyertakan surat pengantar yang setidaknya memuat: kop, nomor surat, tanggal, daftar karya cetak yang diserahkan, dan tanda tangan. Mengingat surat pengantar tersebut merupakan bukti pengiriman karya cetak dan sebagai bahan pengawasan kepatuhan penyerahan karya cetak, sudah sepatutnya surat pengantar tersebut dikelola dengan baik.
Jakarta. Pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) klaster tentang pendanaan dan penghargaan dalam RUU Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam antara Panitia Kerja pemerintah dan Panitia Kerja Komisi X DPR RI.Pembahasan ini dilaksanakan pada tanggal 2 Oktober 2018 bertempat di hotel Sultan Jakarta.
Jakarta – Perpustakaan Nasional melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Bahan Perpustakaan bersama Penerbit Kelompok Agromedia mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Penghimpunan Karya Digital melalui Integrasi Sistem Karya Cetak dan Karya Rekam sebagai upaya dalam Optimalisasi Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan karya Rekam”. Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa 7 Juni 2022, dihadiri oleh Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Bahan Perpustakaan Perpusnas, Pimpinan Penerbit Kelompok Agromedia, Direktur Republik Media Kreatif, Pimpinan Penerbit/Perwakilan dari Penerbit Kelompok Agromedia, Koordinator Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, Subkoordinator Karya Rekam Deposit, Tim Teknis Sistem Pengelolaan KCKR, dan Tim Karya Rekam Deposit. FGD dibuka oleh Suci Indrawati selaku moderator. Suci menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam adalah peraturan yang mewajibkan setiap subjek serah untuk menyerahkan koleksi terbitan dan publikasinya kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi. Namun, masih ada beberapa wajib serah seperti Penerbit yang belum terinformasikan secara baik akan pentingnya pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam tersebut. Oleh karena itu, diperlukan sebuah pertemuan guna menyampaikan informasi dan meningkatkan kembali kesadaran pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, salah satunya melalui kegiatan FGD. Dalam kesempatan ini FGD dilaksanakan bersama Penerbit Kelompok Agromedia. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka saling berbagi informasi dan berkoordinasi antara Perpustakaan Nasional dan Penerbit Kelompok Agromedia guna meningkatkan kontribusi dan kesadaran akan pentingnya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018. Emyati Tangke Lembang selaku Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan mengawali paparan dengan menyampaikan tujuan FGD yaitu dalam rangka penghimpunan karya rekam digital melalui integrasi Sistem Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR) sebagai upaya optimalisasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Kemudian Beliau menjelaskan Undang-Undang No. 13 Tahun 2018 (UU SSKCKR), mengamanatkan Perpusnas untuk menghimpun seluruh karya, baik karya cetak maupun karya rekam yang diterbitkan di Indonesia, yang diserahkan oleh penerbit dan produsen karya rekam selaku pelaksana serah. Lebih lanjut Emyati menyampaikan bahwa UU SSKCKR sudah memiliki Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam yang mengamanahkan pada Pasal 6 Ayat 3 yaitu penyerahan langsung karya rekam digital sebagaimana dimaksud dilakukan dengan cara menggugah sendiri dalam Sistem Penghimpunan Karya Rekam Digital pada Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Provinsi sesuai domisili; atau melalui Interoperabilitas. Selanjutnya Emyati menyampaikan data Karya Cetak yang sudah diserahkan Penerbit Kelompok Agromedia kepada Perpustakaan Nasional adalah 2.364 judul. Sedangkan informasi mengenai ebook yang diperoleh dari website masing-masing Penerbit Kelompok Agromedia, terdapat ebook yang sudah diperjualbelikan namun belum diserahkan ke Perpustakaan Nasional sejumlah 1.481 judul. Diharapkan dengan pertemuan ini Penerbit Kelompok Agromedia dapat segera menyerahkan Karya Cetak dan Karya Rekam yang sudah diterbitkan ke Perpustakaan Nasional. Emyati memberikan apresiasi kepada Penerbit Agromedia dikarenakan pada tahun 2020 ada 2 (dua) judul buku dari Penerbit Agromedia yang berhasil meraih penghargaan Anugerah Buku (Pustaka) Terbaik 2020 dari Perpustakaan Nasional RI. Buku pertama, yakni Buku Pintar Kopi karya penulis Eddy Panggabean meraih kategori terbaik 2 dan buku kedua, yakni Coffee Roasting karya Eris Susandi, sebagai kategori terbaik ketiga. Adanya penghargaan dan apresiasi dari Perpustakaan Nasional ini, tentunya menambah semangat tim redaksi dan Penerbit Agromedia untuk terus menghasilkan buku-buku berkualitas dan bermanfaat bagi seluruh pembaca buku di Indonesia. Mengakhiri paparannya, Emyati berharap agar FGD kali ini dapat menghasilkan berbagai rumusan atau formulasi koordinasi dan kerjasama yang nyata dalam melaksanakan penghimpunan KCKR, sehingga proses penghimpunan yang efektif, efisien dan berkesinambungan dapat terwujud. Adanya kerjasama ini tentunya tidak hanya dapat membuktikan komitmen Penerbit Kelompok Agromedia dalam melaksanakan kewajiban UU SSKCKR, tetapi juga diharapkan Penerbit Kelompok Agromedia dapat memasukkan buku terbitannya ke daerah-daerah di Indonesia agar dapat memperkaya koleksi yang memuat ilmu pengetahuan yang luar biasa dalam mewujudkan literasi masyarakat untuk kesejahteraan. Hadir dalam FGD Hikmat Kurnia selaku Pimpinan Penerbit Kelompok Agromedia. Hikmat memaparkan Penerbit Kelompok Agromedia memiliki 5 sekretaris redaksi dengan 20 Penerbit yang aktif beserta imprint-nya diantaranya yaitu Agromedia, Cikal Aksara, Visimedia, Tangga Pustaka, Gagas, Bukune, IndonesiaTera, Qultum Media, Kawan Pustaka, B-Media, C-Media, Ruang Kata, Media Kita, Transmedia Pustaka, Gradien Mediatama, Anak Kita, Wahyu Media, Bintang Wahyu, Wahyu Qolbu, DeMedia Pustaka. Hikmat juga menjelaskan bahwa Penerbit Agromedia juga menaungi penulis-penulis di seluruh Indonesia namun saat ini masih terkonsentrasi di Pulau Jawa. Lebih lanjut Hikmat menyampaikan data ISBN dari 20 Penerbit Kelompok Agromedia yang sudah tervalidasi dan data ISBN yang sudah didepositkan dalam 5 tahun terakhir, yaitu total ISBN tervalidasi sebanyak 1.718 judul, sedangkan total ISBN yang sudah didepositkan sebanyak 1.425 judul, sehingga 82,95% judul telah didepositkan. Kemudian secara teknis terdapat kendala keterlambatan validasi ISBN, diantaranya ada beberapa kasus dalam pengajuan ISBN tertolak, karena adanya kesalahan teknis, namun ketika diajukan kembali, proses validasi membutuhkan waktu yang lama. Satu judul buku bisa membutuhkan waktu kurang lebih sekitar 1 bulan. Atas keterlambatan validasi ISBN tersebut sangat berpengaruh pada pendistribusian buku. Selain itu terdapat kendala dalam melaksanakan deposit KCKR, diantaranya karena adanya revisi dadakan dan esensial naskah oleh penulis pada waktu final proof, sehingga menyebabkan proses terbit buku menjadi mundur. Selain itu juga jadwal terbit buku yang terpaksa diundurkan untuk mengejar momentum pasar yang tepat. Akibatnya, proses terbit buku ikut mundur meskipun ISBN sudah keluar, terutama untuk buku-buku terkait momentum, seperti UN, UTBK, CPNS, dan lain-lain. Sementara itu, Ningrum Ekawati selaku perwakilan dari Tim Teknis Sistem Pengelolaan KCKR mengenalkan sistem pengelolaan KCKR yang ada di DDPKP. Sistem pengelolaan KCKR di DDPKP ada 4 sistem, yaitu eDeposit, Penghimpun konten web, INLIS (mengelola karya cetak dan karya rekam analog), dan portal SS KCKR provinsi. Dengan aplikasi pendukung SS KCKR diantaranya ISBN, ISSN, ISRC, dan Bank Data Pelaksana Serah. Dalam hal ini pemustaka dapat mengakses di portal depbangkol.perpusnas.go.id, melalui app desktop pendayagunaan KCKR, dan iPusnas. Selanjutnya Ningrum menyampaikan tahapan pengelolaan karya rekam digital yaitu ingest (unggah mandiri dan interoperabilitas), verifikasi, penyimpanan dan pelestarian, pengelolaan, pendayagunaan (masih dalam pengembangan). Strategi keamanan karya rekam digital dilakukan dalam 5 layer keamanan yaitu Keamanan di Layer Aplikasi Web, Keamanan di Layer Aplikasi Desktop, Keamanan di Layer Database, Keamanan di Layer Storage, dan Keamanan di Layer Server. Sedangkan tahapan pengelolaan karya cetak dan karya rekam analog yaitu penerimaan, pencatatan, penyimpanan, dan pelestarian. Ningrum berharap Perpustakaan Nasional dan Penerbit dapat bersinergi dalam pelaksanaan SS KCKR. Direktur Republik Media Kreatif, Randy Anthony turut menyampaikan paparan materi pada FGD kali ini. Randy menyampaikan terkait buku digital terbitan Penerbit Kelompok Agromedia ada sekitar 4.000 buku digital. Namun buku yang lengkap file PDF dan metadatanya ada 3.690 judul, dalam format EPUB ada 227 judul, dan 103 judul dalam format teks. Buku digital tersebut masih menggunakan ISBN buku cetak. FGD dilanjutkan dengan sesi diskusi yang dipimpin oleh moderator. Antusias peserta diskusi sangat terlihat dalam pelaksanaan FGD ini. Dalam diskusi, Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan mengingatkan untuk buku elektronik yang dikomersialkan harus memiliki e-ISBN. Selain itu, Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan siap menerima dan menyimpan terbitan elektronik apabila Penerbit Kelompok Agromedia menyerahkan ebook melalui interoperabilitas. Selama berjalannya diskusi, narasumber tidak hanya menerima pertanyaan dari para peserta, tetapi juga saran yang dimaksudkan untuk perbaikan dan keberhasilan pelaksanaan serah simpan karya cetak dan karya rekam.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 3041/2/KPG.10.00/IV.2020 tentang perubahan kedua atas Surat Edaran Nomor 2866/2/KPG.10.00/III/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 12 Mei 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa Audio (ASIRI) sebanyak 700 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat deposit.Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Jakarta - Kepatuhan serah simpan berkaitan dengan pelaksanaan UU No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR). Dalam UU ini, setiap penerbit wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul karya cetak kepada Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) dan 1 (satu) eksemplar pada perpustakaan provinsi tempat domisili penerbit. Dalam UU ini juga dinyatakan bahwa setiap produsen karya rekam wajib menyerahkan 1 (satu) salinan rekaman dari setiap judul karya rekam yang berisi nilai sejarah, budaya, pendidikan, dan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada Perpusnas dan 1 (satu) salinan kepada perpustakaan provinsi tempat domisili produsen karya rekam. Target Kinerja Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan pada tahun 2020 untuk persentase peningkatan jumlah koleksi KCKR yang terhimpun adalah sebesar 5% dengan jumlah penghimpunan KCKR sebanyak 350.000 eksemplar. Berdasarkan pelaksanaan kegiatan selama tahun 2020, KCKR yang berhasil dihimpun adalah sebanyak 420.000 eksemplar. Apabila capaian tersebut dibandingkan dengan penghimpunan KCKR pada tahun 2019 yaitu sebanyak 396.198 eksemplar, maka penghimpunan KCKR pada tahun 2020 mengalami kenaikan dengan persentase realisasi sebesar 6,01%. Penghimpunan KCKR oleh Perpusnas sejak tahun 1990 sampai dengan tahun 2020 mencapai 2.270.798 eksemplar. KCKR yang dihimpun terdiri dari karya cetak sejumlah 1.1422.898 eksemplar, karya rekam yang terdiri atas karya rekam analog dan digital sejumlah 792.255 eksemplar, dan karya jenis Perserikatan Bangsa-Bangsa/Terbitan Internasional-Regional (PBB/TIR) sejumlah 55.645 eksemplar. Koleksi karya cetak mendominasi pencapaian penghimpunan KCKR. Bahan perpustakaan jenis karya cetak yang dihimpun antara lain koleksi monograf, koleksi serial, literatur kelabu (grey literature), dan peta. Koleksi karya rekam terdiri atas koleksi karya rekam analog yang berupa CD, VCD, DVD, dan CD-ROM. Koleksi karya rekam yang lain adalah koleksi karya rekam digital yang terdiri atas buku digital, musik digital, dan koleksi jurnal. Koleksi PBB/TIR adalah koleksi yang dikirim oleh Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan lembaga luar negeri. Mulai tahun 2020, Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan tidak lagi menghimpun koleksi PBB/TIR. Secara umum target kinerja penghimpunan KCKR yang tertuang dalam manual Indikator Kinerja Utama Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan telah tercapai, namun dari fenomena ini meninggalkan beberapa catatan terkait dengan tingkat kepatuhan penerbit dan pengusaha rekaman dalam melaksanakan UU SSKCKR. Data kepatuhan serah simpan penerbit dan pengusaha rekaman dalam melaksanakan serah simpan pada tahun 2020 menunjukkan level belum patuh. Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Tahun 2020 memperlihatkan bahwa setidaknya ada dua faktor yang memengaruhi rendahnya tingkat kepatuhan penerbit yaitu: a. Implementasi UU SSKCKR belum maksimalSaat ini tingkat kepatuhan penerbit dan produsen karya rekam pelaksana UU SSKCKR masih berada dalam level belum patuh. Level belum patuh diperoleh dengan membandingkan antara jumlah potensi terbitan dari seluruh penerbit dan produsen karya rekam yang ada di Indonesia dengan jumlah pelaksana UU SSKCKR. b. Pelaksanaan sanksi administratif yang belum terlaksanaSebagai sebuah produk hukum yang di dalamnya memuat hak dan kewajiban, UU SSKCKR memberikan sanksi-sanksi kepada penerbit dan pengusaha rekaman yang tidak patuh melaksanakan UU ini. Sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 8, penerbit dan pengusaha rekaman yang tidak melaksanakan dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. pembekuan kegiatan usaha; dan/atau c. pencabutan izin.Sanksi administratif diberikan atas rekomendasi dari Perpusnas atau perpustakaan provinsi. Sejak UU SSKCKR ini disahkan, Perpusnas belum pernah menegakkan sanksi administratif tersebut kepada penerbit dan pengusaha rekaman. Rekomendasi pemberian sanksi administratif seyogyanya menjadikan para penerbit dan pengusaha rekaman patuh melaksanakan UU SSKCKR. Data Kepatuhan Serah Simpan Provinsi IndonesiaBerdasarkan data kepatuhan serah simpan Indonesia yang berasal dari pangkalan data pengelolaan data KCKR yang digunakan Perpusnas dalam aplikasi Inlis, dapat ditelaah faktor-faktor yang memengaruhi rendahnya tingkat kepatuhan penerbit. Data yang diambil menggunakan durasi data dari 1 Januari 2020 sampai dengan 2 Maret 2021. Sebagaimana disebutkan di atas, jumlah KCKR yang berhasil dihimpun Perpusnas pada tahun 2020 adalah sejumlah 420.000 eksemplar dan dapat dijelaskan pada tabel berikut. KCKR Item Eksemplar Rekam Analog 153 213 Monograf 54.688 112.669 Surat Kabar 20 2077 Peta 21 42 Atlas 31 61 Majalah 98 647 Laporan 23 136 Buletin 22 98 Grey Literature 4.886 8.283 Tabloid 5 37 Jurnal Cetak 83 203 Rekam Digital 295.534 295.534 Pada tabel di atas terlihat semakin banyak koleksi karya rekam digital yang berhasil dihimpun dengan jumlah 295.534 eksemplar. Koleksi terbanyak kedua adalah koleksi karya cetak yang terdiri atas bentuk monograf, surat kabar, peta, dan atlas. Koleksi karya cetak yang lain adalah majalah, laporan, buletin, grey literature, tabloid, dan jurnal cetak yang menyumbang angka 59.877 judul dan 124.253 eksemplar. Pada tabel tersebut terlihat penghimpunan koleksi rekam analog yang berupa CD, VCD, DVD, dan CD-ROM menunjukkan angka yang relative kecil, yaitu hanya sejumlah 153 judul dan 213 eksemplar. Kondisi ini memang menunjukkan semakin jarangnya perusahaan rekaman yang memproduksi karya dalam bentuk analog dan beralih ke bentuk elektronik dan digital. Pada tahun 2020 SSKCKR dilaksanakan oleh pelaksana serah (penerbit dan produsen karya rekam) dengan total sejumlah 2.697 pelaksana serah. Para pelaksana serah ini berasal dari seluruh wilayah Indonesia yang terdiri dari 34 provinsi. Dengan diwakilinya pelaksana serah dari setiap provinsi menunjukan jika UU SSKCKR telah tersosialisasikan di seluruh provinsi yang ada di Indonesia. Tingkat kepatuhan pelaksana serah di seluruh provinsi Indonesia tahun 2020 adalah sebesar 39,1. Hal ini dihasilkan dari penghitungan KCKR yang diserahkan ke Perpusnas dibagi dengan seluruh jumlah karya cetak/rekam yang seharusnya didepositkan. Untuk karya monograf ber-ISBN dilakukan dengan membandingkan total judul ISBN yang diminta pada tahun 2020 dengan total buku ber-ISBN yang didepositkan. Untuk koleksi serial seperti surat kabar, majalah, bulletin, dan jurnal dengan cara membandingkan berapa kali koleksi tersebut terbit pada tahun 2020 dengan jumlah koleksi tahun 2020 yang diserahkan ke Perpusnas. Provinsi dengan Kepatuhan Serah Simpan TertinggiData kepatuhan serah simpan tahun 2020 menunjukkan provinsi Kalimantan Barat menduduki peringkat tertinggi kepatuhan serah simpan dengan jumlah 58,7 dari 13 pelaksana serah. Kemudian disusul oleh provinsi Sulawesi Tenggara dengan nilai kepatuhan 54,7 dari 17 pelaksana serah. Tabel berikut memperlihatkan 10 provinsi dengan nilai kepatuhan tertinggi. No. Provinsi Jumlah Pelaksana Serah Kepatuhan 1 Kalimantan Barat 13 58,7 2 Sulawesi Tenggara 17 54,7 3 Gorontalo 9 53,5 4 Jambi 19 53,0 5 Sumatera Selatan 30 51,6 6 Papua Barat 5 50,0 7 Papua 4 50,0 8 Riau 33 49,2 9 Kalimantan Utara 4 48,3 10 Banten 89 46,3 Berdasarkan data di atas, secara umum dapat disimpulkan jika provinsi yang memiliki nilai kepatuhan tinggi berasal dari luar Pulau Jawa. Hanya satu provinsi yang mewakili Pulau Jawa, yaitu Provinsi Banten yang menduduki tingkat kepatuhan tertinggi nomor 10 dengan jumlah 46,3 dengan pelaksana serah sebanyak 89. Fenomena ini memberikan data jika pelaksana serah yang memiliki kepatuhan tinggi tidak serta merta berasal dari provinsi yang dekat dengan Jakarta sebagai tempat melaksanakan serah simpan. Provinsi dengan jarak yang sangat jauh seperti Papua dan Papua Barat pun mencatatkan diri sebagai provinsi yang memiliki kepatuhan serah simpan cukup tinggi. Provinsi dengan Kepatuhan Serah Simpan TerendahDalam berbagai program sosialisasi UU SSKCKR, Perpusnas mendapatkan banyak masukan untuk memberikan subsidi pendanaan untuk pengiriman koleksi deposit pelaksana serah dari provinsi-provinsi yang jauh dari Jakarta. Dalam koridor UU SSKCKR, hal ini menjadi usulan yang akhirnya tidak disetujui oleh DPR. Pendanaan yang berkaitan dengan biaya pengiriman koleksi serah simpan ke Jakarta menjadi tanggung jawab penuh para pelaksana serah. Data kepatuhan serah simpan menunjukkan jika masalah jauhnya jarak memengaruhi tingkat kepatuhan para pelaksana serah. Data kepatuhan menunjukan provinsi-provinsi dengan tingkat kepatuhan rendah didominasi oleh provinsi yang jauh dari Pulau Jawa seperti Maluku, Sulawesi Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Data provinsi dengan kepatuhan serah simpan terendah tergambar pada tabel berikut ini. No. Provinsi Jumlah Pelaksana Serah Kepatuhan 1 Maluku 7 14,0 2 Kalimantan Tengah 25 24,2 3 Sulawesi Barat 9 24,4 4 Nusa Tenggara Timur 15 25,0 5 Maluku Utara 6 25,0 6 Bali 44 30,1 7 Sulawesi Tengah 7 30,3 8 Sulawesi Utara 9 30,6 9 Bengkulu 17 32,0 10 Sumatera Barat 49 32,6 Provinsi dengan Pelaksana Serah TertinggiData kepatuhan serah simpan tahun 2020 menunjukkan bahwa Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur menduduki peringkat tertinggi dari segi jumlah pelaksana serah. DKI Jakarta memiliki sejumlah 613 penerbit dan produsen karya rekam yang melaksanakan kewajiban serah simpan UU SSKCKR. Banyaknya pelaksana serah ini tidak diikuti oleh tingkat kepatuhan serah simpannya. Nilai kepatuhan serah simpan Provinsi DKI Jakarta berada dibawah rata-rata nilai kepatuhan serah simpan nasional yang hanya berada pada tingkat 38,1. Sementara itu Provinsi Jawa Barat dan Jawa Timur memiliki nilai kepatuhan serah simpan satu angka di atas nilai rata-rata nasional. Hal ini menjadi catatan tersendiri bagi semua pihak untuk melakukan usaha-usaha yang lebih gigih dalam menarik kemauan pelaksana serah di Pulau Jawa agar lebih tertib melaksanakan kewajiban SSKCKR. Jumlah provinsi dengan jumlah pelaksana serah terbanyak dan nilai kepatuhannya digambarkan pada tabel berikut. No. Provinsi Jumlah Pelaksana Serah Kepatuhan 1 DKI Jakarta 613 38,1 2 Jawa Barat 415 40,0 3 Jawa Timur 353 40,1 4 DIY 312 43,8 5 Jawa Tengah 302 38,1 6 Banten 89 46,3 7 Sumatera Utara 66 33,6 8 Sulawesi Selatan 57 39,6 9 Sumatera Barat 49 32,6 10 Bali 44 30,1 KesimpulanSetelah membaca dan menganalisis data kepatuhan serah simpan Indonesia, dapat ditarik kesimpulan bahwa tingkat kepatuhan serah simpan pelaksana serah Indonesia masih rendah dengan nilai 39,1. Nilai ini belum ideal bagi target penghimpunan koleksi deposit Perpusnas. Nilai kepatuhan serah simpan bisa dijadikan sebagai landasan penghimpunan KCKR tahun berikutnya dengan melakukan peningkatan jumlah per tahunnya dalam tahun Renstra 2020-2024.Data kepatuhan serah simpan tahun 2020 juga mengindikasikan bahwa Perpusnas terus mensosialisasikan UU SSKCKR dengan tujuan membangun kesadaran mengenai pentingnya pelaksanaan serah simpan. Pentingnya UU SSKCKR bagi perkembangan ilmu pengetahuan Indonesia dan upaya pelestarian karya cetak dan karya rekam bagi generasi yang akan datang harus terus digalakkan dan disebarluaskan dalam rangka membentuk kesadaran kolektif masyarakat Indonesia akan pentingnya penyerahan karya ke Perpusnas.
Jakarta - Perpustakaan Nasional RI kembali menyelenggarakan Pekan Penghargaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR) Tahun 2023 yang diselenggarakan pada hari Rabu dan Kamis, 6-7 September 2023, di Gedung Layanan Perpustakaan Nasional, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 11, Jakarta Pusat. Pada hari kedua pelaksanaan Pekan Penghargaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR) Tahun 2023, Perpustakaan Nasional memberikan Penghargaan Buku (Pustaka) Terbaik kepada 32 (tiga puluh dua) penulis terbaik dengan 4 (empat) subjek pustaka yaitu ASEAN, Pemilihan Umum, Stunting dan Transformasi Digital, Serta Penghargaan Mitra Perpustakaan Nasional Tahun 2023 kepada 3 (tiga) tokoh masyarakat dan Kementerian/Lembaga yang telah mendukung pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.Penghargaan Buku (Pustaka) Terbaik subjek pustaka ASEAN, untuk terbaik pertama diberikan kepada Faris Al-Fadhat dengan judul buku Ekonomi Politik Jepang di Asia Tenggara: Dominasi dan Kontestasi Aktor-Aktor Domestik, terbaik kedua diberikan kepada Ida Kurnia dengan judul buku Aspek Nasional dan Internasional Pemanfaatan Surplus Perikanan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, terbaik ketiga diberikan kepada Poltak Partogi Nainggolan dengan judul buku ASEAN, Quo Vadis? : Perdagangan Bebas, Konflik Laut China Selatan, dan Konflik Domestik sebagai Batu Ujian, terbaik keempat diberikan kepada Beginda Pakpahan dengan judul buku Indonesia, ASEAN, & Ketidakpastian Hubungan Internasional, terbaik kelima diberikan kepada Jawahir Thontowi dengan judul buku Perjanjian Internasional dan HAM: Dalam Konstitusi Negara-Negara ASEAN serta terbaik keenam diberikan kepada Rendi Prayuda dan Syafri Harto dengan judul buku ASEAN dan Kejahatan Transnasional Narkotika: Problematika, Dinamika, dan Tantangan.Penghargaan Buku (Pustaka) Terbaik subjek pustaka Pemilihan Umum, untuk terbaik pertama diberikan kepada Khairul Fahmi dengan judul buku Pembatasan Hak Pilih Warga Negara, terbaik kedua diberikan kepada Ridho Al-Hamdi dengan judul buku Ambang Batas Pemilu: Pertarungan Partai Politik dan Pudarnya Ideologi di Indonesia, terbaik ketiga diberikan kepada Leonardus H. Simarmata dengan judul buku Pemilukada: Optimalisasi Sentra Gakkumdu dan Peran Polri dalam Penyelenggaraan Pemilu yang Efektif dan Demokratis, terbaik keempat diberikan kepada Asrinaldi dengan judul buku Sisi lain Pilkada: Memahami Kontestasi Politik dari Sudut Praktis, terbaik kelima diberikan kepada Viryan Azis dengan judul buku Asal-Usul Manajemen Pemilu Indonesia serta terbaik keenam diberikan kepada Ruslan Husen dengan judul buku Dinamika Pengawasan Pemilu.Penghargaan Buku (Pustaka) Terbaik subjek pustaka Stunting, untuk terbaik pertama diberikan kepada Tria Astika Endah Permatasari dengan judul buku Pencegahan Stunting Pada Balita Melalui Perbaikan Gizi dan Sanitasi: Integrasi Intervensi Gizi Spesifik dan Sensitif, terbaik kedua diberikan kepada La Ode Syaiful Islamy Hisanuddin, Rininta Andriani, dan La Ode Farid Akhyar Hisanuddin, dengan judul buku Konvergensi Kebijakan Penanggulangan Stunting, terbaik ketiga diberikan kepada Stefanus Mendes Kiik dan Muhammad Saleh Nuwa dengan judul buku Stunting : dengan Pendekatan Framework WHO, terbaik keempat diberikan kepada Darmadi dengan judul buku Stunting dalam Asuhan Sekolah yang Ramah, terbaik kelima diberikan kepada Hartini Haritani, Sitti Rohmi Djalilah dan M. Zainul Asror dengan judul buku Model Pendampingan Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi Posyandu dan untuk terbaik keenam diberikan kepada Nurul Imani dengan judul buku Stunting Pada Anak: Kenali dan Cegah Sejak Dini.Penghargaan Buku (Pustaka) Terbaik subjek pustaka Transformasi Digital, untuk terbaik pertama diberikan kepada Arif Hoetoro dan Dias Satria dengan judul buku Smart Economy: Kewirausahaan UMKM 4.0, terbaik kedua diberikan kepada Ricky Virona Martono dengan judul buku Supply Chain 4.0 Blockchain dan Platform Global Value Chain, terbaik ketiga diberikan kepada Astrid Savitri dengan judul buku Bonus Demografi 2030; Menjawab Tantangan Serta Peluang Edukasi 4.0 dan Revolusi Bisnis 4.0, terbaik keempat diberikan kepada Batara M. Simatupang dengan judul buku Perbankan Digital: Menuju Bank 4.0, untuk terbaik kelima diberikan kepada Danrivanto Budhijanto dengan judul buku Cyberlaw dan Revolusi Industri 4.0 dan utnuk terbaik keenam diberikan kepada Mukhril dan Alvan Hazhari dengan judul buku Peran Guru Menghadapi Education 4.0. Sementara itu untuk Penghargaan Mitra Perpustakaan Nasional Tahun 2023 diberikan kepada Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI - Garuda (Garba Rujukan Digital), Lembaga Sensor Film serta A.Riyanto.Kepala Perpustakaan Nasional, Muhammad Syarif Bando mengapresiasi dan memberikan penghargaan setinggi - tingginya kepada seluruh penulis dan penerbit yang telah menerbitkan karya untuk masyarakat. “Semua buku yang terbit adalah buku terbaik sesuai dengan konsepnya” ungkapnya. Dijelaskan bahwa penghargaan tahun ini ditingkatkan menjadi empat subjek yang terkait dengan kebijakan pemerintah.“seperti saat ini sedang berlangsung KTT ASEAN di Jakarta, stunting yang menjadi perhatian kita karena menyangkut pondasi generasi bangsa Indonesia untuk dua puluh tahun mendatang, dan saat ini kita tidak bisa lepas dari transforamsi digital dan untuk pemilu bahwa saat ini kita masuk di tahun politik”. Jelasnya. Sementara itu Kepala Perpustakaan Nasional menjelaskan bahwa Indonesia tidak boleh terus meratapi nasib yang dihakimi oleh bangsa-bangsa lain selama berpuluh-puluh tahun sebagai bangsa yang rendah budaya bacanya. Karena indonesia adalah negara dengan jumlah aksara terbesar di Dunia yang membuktikan bahwa Indonesia adalah keturunan dari nenek moyang pembaca. Lebih lanjut, Kepala perpustakaan Nasional mengajak para penerbit dan penulis untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa Perpustakaan Nasional dan perpustakaan di daerah sudah sangat siap untuk melayani pengetahuan bagi masyarkat.