Jakarta
- Perpustakaan Nasional melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi
Perpustakaan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Serikat
Perusahaan Pers (SPS). Kegiatan ini sebagai upaya Perpustakaan Nasional dalam mendorong
para produsen karya rekam khususnya penerbit surat kabar dalam menyerahkan
karyanya sebagai upaya dalam Optimalisasi Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 tahun
2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan karya Rekam.
Tujuan
dari kegiatan FGD ini adalah
dalam rangka Penghimpunan Karya Rekam Digital (e-paper) melalui Integrasi Sistem KCKR. Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa (14/06/2022)
ini dihadiri oleh Sekretaris Jenderal SPS, Wakil Pemimpin Redaksi Harian Kompas,
Pimpinan Penerbit/Perwakilan dari Penerbit Surat Kabar di wilayah Jabodetabek, Koordinator
Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, Subkoordinator
Karya Rekam Deposit, Tim Teknis Sistem Pengelolaan KCKR, dan Tim Penerimaan
Karya Rekam Deposit.
Emyati
Tangke Lembang, Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan dalam
paparannya menjelaskan bahwa berdasarkan data penerimaan karya cetak dan karya
rekam Perpustakaan Nasional tahun 2021 angka penerimaan terbesar didominasi
oleh penghimpunan karya rekam digital dengan mencetak angka penerimaan sebesar
68% atau setara dengan hampir 300.000 item. Lebih lanjut Emyati menyatakan
bahwa Perpustakaan Nasional akan terus mendorong para penerbit dalam
menyerahkan karya mereka sebagai upaya dalam melestarikan karya anak bangsa.
“Dengan menyerahkan karya ke Perpustakaan Nasional, maka penerbit berperan
dalam membangun dan mencerdaskan bangsa serta dapat tercatat sebagai pelaku
sejarah” jelas Emyati.
Sekretaris
Jenderal SPS, Asmono Wikan mengatakan bahwa euphoria para penerbit media cetak
dalam mendstribusikan versi digital baik itu e-paper maupun e-magazine akan
berimplikasi positif pada perluasan penegakkan dan kepatuhan menjalankan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2018 oleh para penerbit pers cetak khususnya anggota SPS di
seluruh Indonesia.
Sementara
itu, Tri Agung Kristianto dari perwakilan Harian Kompas menyebutkan bahwa Pasal 4 dan pasal 5 dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2018 belum sepenuhnya terlaksana, sebab tak semua penerbit/pelaku media
menyadari adanya kewajiban menyerahkan karyanya kepada Perpustakaan Nasional
dan Perpustakaan Provinsi. Kondisi ini diperburuk dengan kesadaran, bahwa karya
itu sudah bertebaran di berbagai platform yang sebagian bisa diakses terbuka
dan gratis.
Selanjutnya, Vincentya Dyah memaparkan bahwa Undang-Undang
13 Tahun 2018 mengakomodasi koleksi-koleksi digital karena terkait dengan
perkembangan teknologi. “Kami menyambut baik bahwa penerbit-penerbit atau
perusahaan pers sangat mendukung dengan adanya penyerahan karya rekam digital
karena lebih mudah dan cepat dibandingkan dengan penyerahan karya cetak yang
bahkan memerlukan ongkos kirim” jelas Vincentya.
Menjelang akhir acara dilakukan sesi diskusi dimana
ada beberapa usulan dari peserta FGD diantaranya adalah pelaksana serah yang
harus menyerahkan karya adalah penerbit surat kabar yang sudah terverifikasi
oleh SPS, selain itu dikemukakan juga adanya rencana dari Perpustakaan Nasional
untuk melaksanakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 tahun 2018 tentang Serah
Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam pada Peringatan Hari Pers Nasional di Medan
yang akan dilaksanakan pada Tahun 2023, serta adanya pernyataan kesiapan dari
penerbit untuk melaksanakan serah simpan karya mereka. Usulan yang dikemukakan
ini disambut baik oleh Perpustakaan Nasional dan hal ini membuktikan komitmen penerbit dalam melaksanakan
kewajiban UU SSKCKR.
Jakarta – Jumat, 10 Januari 2020 Subdirektorat Deposit mengadakan rapat mengenai pembangan aplikasi e-Deposit. Rapat yang mengundang Ismail Fahmi ini dilaksanakan di ruang rapat Kasubdir Deposit dihadiri oleh Sri Marganingsih, Teguh Gondomono, Gibran Bima, dan Jusa Junaedi. Rapat ini meminta masukan dari Ismail Fahmi. Fungsi yang sudah ada di eDeposit yaitu, input, preservasi, dan search. Dalam fungsi preservasi terdapat audio, video, pdf (ocr), dan metadata. Dalam fungsi search terdapat preview, research. Penyimpanan menggunakan SOLR. Ismail juga menjelaskan “Hanya metadata yang disimpan di dalam SOLR karena tidak membutuhkan Fulltext”. Ismail juga menjelaskan tahapan pembuatan sistem research. Mengenai kebutuhan analisis Ismail mengatakan, “Perlu ada penguatan dalam RPP bahwa koleksi yang dihimpun nantinya akandigunakan untuk kebutuhan analisis (multimedia analytic, text analytic) dalam fungsi pendayagunaan tanpa memberikan fulltext.”
Perpustakaan Nasional melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Produsen Karya Rekam Film. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya Perpustakaan Nasional dalam mendorong para Produsen Karya Rekam Film dalam menyerahkan karya-karya filmnya sebagai upaya dalam optimalisasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan karya Rekam (SS KCKR). Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu (14/06/2023) dan dihadiri oleh perwakilan Produsen Karya Rekam Film seperti Starvision dan Mizan, serta Lembaga Pengelola Karya Rekam Film, seperti Direktorat Perfilman, Musik dan Media (Kemendikbudristek), Lembaga Sensor Film, Arsip Nasional RI. Mariana Ginting selaku Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi menyatakan bahwa secara umum, kegiatan Forum Diskusi ini merupakan kegiatan yang ditujukan untuk meningkatkan koordinasi antara Perpustakaan Nasional selaku pelaksana simpan dan Produsen Karya Rekam Film selaku pelaksana serah dalam rangka pelaksanaan SS KCKR. Tidak hanya itu, pelaksanaan forum diskusi ini juga berfokus pada penguatan koordinasi serah simpan Karya Rekam Film dengan lembaga, badan dan unit kementerian yang mengelola Karya Rekam Film serta pengenalan kebijakan-kebijakan pendukung pelaksanaan SS KCKR. Hal ini dilakukan mengingat perkembangan teknologi yang terus melesat, sehingga berpengaruh pada pola kerja seluruh ekosistem dunia tak terkecuali di bidang perfilman. Emyati Tangke Lembang selaku Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan menyatakan bahwa Perpustakaan Nasional akan terus mendorong para Produsen Karya Rekam Film dalam menyerahkan karya-karyanya sebagai upaya dalam melestarikan karya anak bangsa. Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa saat ini Perpustakaan Nasional terlebih DDPKP tengah mengembangkan aplikasi satu pintu pendataan SS KCKR yang nantinya akan bersinergi dengan Perpustakaan Provinsi baik dalam pengelolaan, penerimaan dan tahapan-tahapan lainnya. Nujul Kristanto, Direktur Perfilman, Musik dan Media, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi beserta jajaran dalam paparannya menyatakan bahwa pada dasarnya Pusat Pengarsipan Arsip sebagaimana tertuang dalam Permendikbud No. 41 Tahun 2019 sampai saat ini belum bisa terealisasikan karena belum adanya produk hukum yang menaunginya, Ia menegaskan juga bahwa perlu adanya diskusi yang baik, khususnya dengan asosiasi perfilman dalam hal ini dapat berkoordinasi dengan Badan Perfilman Indonesia guna menyusun landasan terbaik dalam membentuk Pusat Pengarsipan tersebut. Ketua Lembaga Sensor Film (LSF), Nasrullah dalam paparannya menyatakan bahwa LSF menyimpan 150.000 keping Karya Rekam Film yang belum tahu mau diapakan, mengingat tidak adanya fungi penyimpanan pada Lembaga tersebut. Sehingga ia pun menyambut hangat adanya pelaksanaan SS KCKR yang ada di Perpustakaan Nasional. Tak lupa, ia mewakili LSF juga menyampaikan komitmen untuk terus mendukung Pemerintah dalam mencerdaskan seluruh masyarakat Indonesia melalui pengarsipan dan pelestarian Karya Rekam Film agar bisa diakses dan menjadi bahan pembelajaran masyarakat hingga masa mendatang. Adapun, Agus Santoso selaku Direktur Preservasi, Arsip Nasional Republik Indonesia memberikan pemaparan berkaitan dengan proses pelestarian Karya Rekam Film yang ada di lembaganya. Ia menyatakan bahwa Karya Rekam Film sangat penting untuk dilestarikan karena karya tersebut merupakan bagian dari budaya bangsa.
Jakarta - Pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) merupakan lompatan besar bagi dunia perpustakaan, penerbitan, dan rekaman di Indonesia. PP ini mengatur pelaksanaan UU SSKCKR dan isinya menjadi pelengkap yang komprehensif atas UU tersebut.Pernyataan tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) Ofy Sofiana dalam Rapat Penyusunan Peraturan (RPP) Sebagai Tindak Lanjut dari Mandat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) pada 8 April 2021 yang bertempat di Hotel Ritz Carlton, Jakarta. Rapat tersebut dihadiri oleh 100 orang peserta dari berbagai Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang tergabung dalam Tim Penyusunan RPP tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam serta staf Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Lebih lanjut Ofy menyatakan bahwa pengesahan PP Nomor 55 Tahun 2021 menjadi langkah awal bagi semua pihak terkait untuk lebih bekerja keras dalam mengerjakan peraturan pendukung. Pengesahan PP tersebut akan diikuti oleh penyusunan turunan dari PP dan Perpusnas RI akan kembali bekerja sama dengan perwakilan dari Kementerian dan LPNK untuk merampungkannya. Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang memberikan pemaparan mengenai PP Nomor 55 Tahun 2021. Dalam paparannya tersebut disampaikan dasar penyusunan PP Nomor 55 Tahun 2021 yaitu UU SSKCKR Pasal 6 ayat (3) tentang Tata Cara Penyerahan KCKR, Pasal 7 ayat (7) tentang Pengenaan Sanksi Administratif, Pasal 14 tentang Pelaksanaan Penyerahan, Pasal 28 tentang Pengelolaan Hasil SSKCKR, Pasal 30 Ayat (2) tentang Peran Serta Masyarakat, dan Pasal 31 ayat (4) tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan. Pada rapat tersebut dipaparkan juga berbagai masukan dari Tim Penyusun RPP terhadap Penyusunan Peraturan sebagai tindak lanjut dari Mandat PP Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Masukan antara lain disampaikan oleh Dian Wahyuni (Kemendikbud), Mujibuddakwah (Kemenkeu), Elrika (Kemenko PMK), Samuel (Kemenkumham), Setyo Untoro (Badan Bahasa), Syahmardan (Kemenkumham), dan Chaidir Amir (Kemendikbud).
Diskusi ISBN online dan e-Deposit dipandu oleh Tim ISBN, sdri. Ratna Gunarti, Tim e-Deposit sdr. Teguh Gondomono & sdr. Widjiyanto, pada acara Indonesia International Book Fair (IIBF), Hall A, Jakarta Convention Center, 6 September 2019.
Terkait Surat Edaran Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional RI Nomor. 2731/2/KPG.10.00/III.2020 tentang tindak lanjut upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan, dengan bekerja di rumah.Pada 19 Maret 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa peta sebanyak 600 item. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat deposit Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Sanur, Bali – Subdirektorat Deposit Perpusnas melakukan kegiatan sosialisasi e-Deposit kepada musisi di Bali, Sabtu (16/11). Pertemuan dibuka oleh Ayip dan Rudolf Dethu selaku tuan rumah yang menyampaikan mengenai pentingnya pengarispan sebuah karya dan dukungan mereka terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.Setelah pembukaan, dilanjutkan oleh Rudi Hernanda yang menyampaikan mengenai perpustakaan sebagai rumah peradaban bangsa. Dan peran serta para musisi sebagai tokoh yang turut andil dalam membangun rumah peradaban tersebut melalui karya rekam yang mereka ciptakan. Dalam sosialisasi tersebut hadir pula Bens Leo. Beliau menyampaikan bahwa negara sudah hadir melalui e-Deposit sebagai penghimpun dan pelindung karya-karya para musisi. “e-Deposit bisa menjadi salah satu pendukung dalam hal perlindungan hak cipta.”, katanya. Kegiatan sosialisasi ini juga di dukung oleh Ayu Weda, beliau juga mencoba untuk membantu mensosialisasikan ke rekan-rekan musisi lainnya, dan beliau yakin Bali dapat turut serta dalam pelaksanaan UU No.13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam ini.