Bogor - Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) menandatangani
Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan
Kementerian Pertanian RI (Kementan) sebagai bentuk tindak lanjut dari Memorandum
of Understanding (MoU) antara Perpusnas dan Kementan pada 3
Maret 2020. Penandatanganan PKS dan FGD tersebut dilaksanakan pada hari Jumat,
24 September 2021 bertempat di Kantor Pusat Perpustakaan dan Penyebaran Teknologi
Pertanian (PUSTAKA), Jl. Ir. H. Juanda No. 20, Bogor, Jawa Barat.
Dalam penandatanganan PKS ini Perpusnas diwakili
oleh Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang,
Kepala Biro Hukum, Organisasi, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat Sri
Marganingsih, dan Direktur Standardisasi dan Akreditasi Perpustakaan Supriyanto.
Sementara itu Kementan diwakili oleh Kepala PUSTAKA Dr. Ir. Abdul Basit, M.S.
“Sebagai tindak lanjut dari penandatanganan MoU
antara Perpusnas dan Kementan perlu diturunkan menjadi perjanjian kerja sama
yang mengatur tentang pengembangan koleksi perpustakaan, pengembangan sumber daya
manusia perpustakaan, akreditasi perpustakaan, dan pengelolaan karya cetak dan
karya rekam (KCKR) di lingkungan Kementan”, demikian diungkapkan oleh Sri
Marganingsih pada saat membuka acara sekaligus menjadi moderator FGD.
Dr. Ir. Abdul Basit, M.S. dalam paparannya
menjelaskan bahwa melalui PKS ini dapat memperkuat kegiatan PUSTAKA yang telah
dimuat dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementan Tahun 2022, yaitu salah
satunya memperkuat perpustakaan digital, dengan koleksi yang terhubung dengan
Perpusnas, baik dalam bentuk e-resources maupun
interoperabilitas.
Emyati menambahkan bahwa dengan ditandatanganinya
PKS ini, Direktorat Deposit Pengembangan Koleksi Perpustakaan dan PUSTAKA
bekerja sama dalam bidang pengembangan koleksi KCKR di bidang pertanian dan
pengumpulan koleksi yang dipublikasikan di lingkungan Kementan, baik dalam
bentuk cetak, digital, maupun interoperabilitas.
Sementara itu dalam FGD dipaparkan bahwa terdapat
96 perpustakaan khusus yang ada di dalam lingkungan Kementan dan tersebar di seluruh
indonesia, serta baru ada 4 (empat) perpustakaan yang telah diakreditasi. Supriyanto
berharap melalui PKS ini dapat meningkatkan jumlah perpustakaan di lingkungan
Kementan yang menyusul terakreditasi.
Palembang - Direkorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Perpustakaan Nasional RI mengadakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 dan Undang-Undang No.13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam ke Subjek Serah di Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 11 s.d 14 Juni 2023. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018 adalah peraturan yang mewajibkan setiap subjek serah untuk menyerahkan koleksi terbitan dan publikasinya kepada Perpustakaan Nasional Republik Indonesia dan Perpustakaan Provinsi. Ketentuan mengenai pelaksanaan undang-undang tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021. Kedua ketentuan mengenai Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam ini harus terus disosialisasikan agar dapat dipahami, dimengerti dan dilaksanakan dengan penuh kesadaran oleh masyarakat, penerbit, produsen, serta warga negara yang menuangkan karya tulisnya dalam bentuk karya cetak maupun karya rekam. Pada hari senin, 12 Juni 2023 bertempat di hotel Santika Premiere Palembang dimulai rangkaian kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 dan Undang-Undang No.13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam dengan diawali oleh Sambutan Ibu Dra. Mariana Ginting selaku Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi. Dalam sambutannya Ibu Mariana menyampaikan pentingnya UU nomor 13 tahun 2018 ini sebagai penggganti UU nomor 4 tahun 1990 sebagai tuntutan dari kemajuan jaman dan perkembangan teknologi informasi. Pada saat ini buku digital, koran digital, majalah digital dan publikasi digital lainnya sudah tidak asing. Selanjutnya acara dibuka oleh Kepala Dinas Perpustakaan Provinsi Sumatera Selatan, Fitriana, S.Sos., M.Si. Ibu Fitriana menyampaikan seperti yang kita ketahui bersama bahwa peraturan perundangan bidang perpustakaan yang merupakan dasar hukum dalam pengelolaan perpustakaan di Indonesia dibuat dengan memperhatikan keseimbangan aspek ideologis, teknis, akademis dan ekonomis guna meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat. Pada sesi penyampaian materi dimoderatori oleh Bapak Samsudin, S.S. Pustakawan Ahli Muda dengan narasumber Dra. Tatat Kurniawati dengan materi Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dilanjutkan oleh narasumber Dinda Ayu Sumanti, S.Hum. materi tentang e-Deposit. Di hari kedua selasa, 13 Juni 2023 tim sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 dan Undang-Undang No.13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam mendatangi Dinas Perpustakaan Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan sinergi dalam melaksanakan pengelolaan karya cetak dan karya rekam yang disajikan oleh Rizki Bustomi, S.Kom serta dihadiri oleh pengelola karya cetak dan karya rekam di provinsi sehingga menghasilkan kesepahalaman tentang pengelolaan KCKR sesuai dengan Perka nomor 8 tahun 2022 tentang Standar Pengelolaan koleksi serah simpan karya cetak dan karya rekam.
Jakarta - Perpustakaan Nasional melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Serikat Perusahaan Pers (SPS). Kegiatan ini sebagai upaya Perpustakaan Nasional dalam mendorong para produsen karya rekam khususnya penerbit surat kabar dalam menyerahkan karyanya sebagai upaya dalam Optimalisasi Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan karya Rekam.Tujuan dari kegiatan FGD ini adalah dalam rangka Penghimpunan Karya Rekam Digital (e-paper) melalui Integrasi Sistem KCKR. Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa (14/06/2022) ini dihadiri oleh Sekretaris Jenderal SPS, Wakil Pemimpin Redaksi Harian Kompas, Pimpinan Penerbit/Perwakilan dari Penerbit Surat Kabar di wilayah Jabodetabek, Koordinator Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, Subkoordinator Karya Rekam Deposit, Tim Teknis Sistem Pengelolaan KCKR, dan Tim Penerimaan Karya Rekam Deposit. Emyati Tangke Lembang, Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan dalam paparannya menjelaskan bahwa berdasarkan data penerimaan karya cetak dan karya rekam Perpustakaan Nasional tahun 2021 angka penerimaan terbesar didominasi oleh penghimpunan karya rekam digital dengan mencetak angka penerimaan sebesar 68% atau setara dengan hampir 300.000 item. Lebih lanjut Emyati menyatakan bahwa Perpustakaan Nasional akan terus mendorong para penerbit dalam menyerahkan karya mereka sebagai upaya dalam melestarikan karya anak bangsa. “Dengan menyerahkan karya ke Perpustakaan Nasional, maka penerbit berperan dalam membangun dan mencerdaskan bangsa serta dapat tercatat sebagai pelaku sejarah” jelas Emyati. Sekretaris Jenderal SPS, Asmono Wikan mengatakan bahwa euphoria para penerbit media cetak dalam mendstribusikan versi digital baik itu e-paper maupun e-magazine akan berimplikasi positif pada perluasan penegakkan dan kepatuhan menjalankan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 oleh para penerbit pers cetak khususnya anggota SPS di seluruh Indonesia. Sementara itu, Tri Agung Kristianto dari perwakilan Harian Kompas menyebutkan bahwa Pasal 4 dan pasal 5 dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 belum sepenuhnya terlaksana, sebab tak semua penerbit/pelaku media menyadari adanya kewajiban menyerahkan karyanya kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi. Kondisi ini diperburuk dengan kesadaran, bahwa karya itu sudah bertebaran di berbagai platform yang sebagian bisa diakses terbuka dan gratis.Selanjutnya, Vincentya Dyah memaparkan bahwa Undang-Undang 13 Tahun 2018 mengakomodasi koleksi-koleksi digital karena terkait dengan perkembangan teknologi. “Kami menyambut baik bahwa penerbit-penerbit atau perusahaan pers sangat mendukung dengan adanya penyerahan karya rekam digital karena lebih mudah dan cepat dibandingkan dengan penyerahan karya cetak yang bahkan memerlukan ongkos kirim” jelas Vincentya. Menjelang akhir acara dilakukan sesi diskusi dimana ada beberapa usulan dari peserta FGD diantaranya adalah pelaksana serah yang harus menyerahkan karya adalah penerbit surat kabar yang sudah terverifikasi oleh SPS, selain itu dikemukakan juga adanya rencana dari Perpustakaan Nasional untuk melaksanakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam pada Peringatan Hari Pers Nasional di Medan yang akan dilaksanakan pada Tahun 2023, serta adanya pernyataan kesiapan dari penerbit untuk melaksanakan serah simpan karya mereka. Usulan yang dikemukakan ini disambut baik oleh Perpustakaan Nasional dan hal ini membuktikan komitmen penerbit dalam melaksanakan kewajiban UU SSKCKR.
Jakarta - Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) sebagai lembaga pemerintah non kementerian melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, pada Pasal 21 ayat (3b) disebutkan bahwa salah satu tugasnya adalah mengembangkan koleksi nasional untuk melestarikan hasil budaya bangsa. Di samping pengembangan koleksi nasional, pada Pasal 7 ayat (1f) juga ditegaskan bahwa salah satu kewajibannya adalah untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas koleksi perpustakaan. Pelaksanaan tugas ini sangat tepat apabila dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR), yaitu pada Pasal 4 yang menyatakan bahwa, "Setiap Penerbit wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul Karya Cetak kepada Perpustakaan Nasional dan 1 (satu) eksemplar kepada Perpustakaan Provinsi tempat domisili Penerbit." Guna memotivasi dan mengapresiasi para penulis untuk menghasilkan karya yang berkualitas dan mendorong penerbit untuk melaksanakan serah simpan karya cetak secara tertib, Perpusnas setiap tahunnya memberikan penghargaan melalui kegiatan “Pemilihan Buku (Pustaka) Terbaik” dari terbitan dan publikasi nasional yang diserahkan kepada Perpusnas. Hal tersebut sejalan dengan UU SSKCKR Pasal 31 yang menyebutkan bahwa Perpusnas dan perpustakaan provinsi memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berperan serta dalam mendukung kewajiban serah simpan. Adapun maksud dari kegiatan tersebut adalah memotivasi penulis untuk menghasilkan karya yang berkualitas sesuai dengan kondisi budaya Indonesia sehingga dapat menumbuh-kembangkan budaya literasi. Selain maksud tersebut, tujuan dari kegiatan ini yaitu : 1. Memberikan apresiasi kepada penulis untuk karya yang berkualitas. 2. Memberikan apresiasi kepada penerbit nasional dalam melaksanakan UU SSKCKR. 3. Mendorong penerbit untuk menerbitkan karya-karya yang berkualitas. 4. Menumbuhkembangkan budaya literasi masyarakat. 5. Mempromosikan publikasi berkualitas yang dihasilkan para penulis dan penerbit nasional kepada masyarakat luas. 6. Memberikan motivasi dan meningkatkan sikap positif dan/atau nilai kemanusiaan pembaca sebagai salah satu wujud pertanggungjawaban Perpusnas selaku lembaga deposit nasional dalam upaya memperluas wawasan dan pengetahuan pembaca. Subjek pustaka dari buku yang akan dinilai pada tahun 2023, yaitu: 1. Stunting 2. Transformasi Digital 3. Pemilihan Umum 4. ASEAN Syarat kriteria dalam penilaian buku (Pustaka) terbaik tahun 2023 ini adalah sebagai berikut: 1. Penulis adalah Warga Negara Indonesia (WNI); 2. Buku memiliki kesesuaian dengan salah satu subjek pustaka yang diangkat; 3. Terbitan nasional yang target utamanya untuk dibaca masyarakat Indonesia; 4. Memiliki tahun terbit 2017 s.d. 30 April 2023; 5. Karya penulis tunggal atau karya bersama tidak lebih dari 3 (tiga) orang; 6. Mempunyai nomor ISBN; dan 7. Buku yang tidak diikutsertakan lomba antara lain buku pelajaran/buku ajar (text books); buku rujukan (ensiklopedi, kamus, pedoman, dsb.) dan buku hasil penelitian. Setiap subjek pustaka akan dipilih sebanyak 6 (enam) buku (Pustaka) terbaik yang berhak atas piagam penghargaan dan uang pembinaan sebesar: Terbaik 1 : Rp. 20.000.000 Terbaik 2 : Rp. 17.500.000 Terbaik 3 : Rp. 15.000.000 Terbaik 4 : Rp. 10.000.000 Terbaik 5 : Rp. 7.500.000 Terbaik 6 : Rp. 5.000.000 Jika Anda memiliki karya cetak sesuai subjek pustaka dan memenuhi syarat kriteria di atas, silakan mengirimkan karyanya ke: Pengelolaan KCKR Perpustakaan Nasional RI Jalan Salemba Raya No. 28A, Gedung E Lantai 7 Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10430 PALING LAMBAT TANGGAL 30 APRIL 2023 Contact Person: Dinda - 085716245627 Tari - 089613447446
Jakarta - Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) mulai menerapkan aplikasi e-kinerja yang manfaatnya antara lain terkait dengan implementasi kewajiban kementerian/lembaga untuk menunjukkan kinerjanya sebagaimana diatur dalam PP No. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.Pada bulan Juni lalu, Perpusnas telah mengadakan sosialisasi pengukuran kinerja melalui e-kinerja secara daring dan luring yang dihadiri oleh seluruh pegawai di lingkungan Perpusnas. Berdasarkan masukan dari Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Ofy Sofiana, perlu dilakukan pelatihan untuk menginput data pada aplikasi e-kinerja sebagai tindak lanjut sosialisasi tersebut. Pada hari Kamis, 15 Juli 2021, Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan menyelenggarakan kegiatan simulasi secara daring yang ditujukan bagi pegawai di lingkungan Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan guna memantapkan tata cara penginputan data di aplikasi e-kinerja. Kegiatan ini dipandu oleh dua narasumber dari Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan yaitu Yulianah dan Zaskia Iin Suryani. Dalam kegiatan simulasi secara daring ini dijelaskan beberapa tahap penginputan data dengan cara yang sederhana dan mudah dipahami. Simulasi ini diharapkan mampu memfasilitasi pegawai yang kesulitan dalam melakukan penginputan data. Antusiasme pegawai sangat terlihat dengan adanya beberapa permintaan praktik langsung melalui share screen pada aplikasi zoom untuk mengetahui tingkat kepahaman terkait simulasi yang diberikan. Kegiatan yang berlangsung dari pukul 09.00 – 12.00 WIB ini diakhiri dengan penutupan oleh Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang. Dalam kesempatan tersebut, Emyati mengucapkan terima kasih atas partisipasi dan perhatian seluruh pegawai Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan dalam rangka mewujudkan penerapan aplikasi e-kinerja. Emyati juga mengharapkan pegawai dapat melaksanakan kegiatan harian yang sesuai dengan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan membagi waktu dengan kegiatan di luar tupoksi masing-masing pegawai.
Deposit Perpusnas. Rabu, 12 September 2018 bertempat di Kantor ASIRI Kuningan Jakarta. ASIRI adalah anggota tim koordinasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UUSSKCKR). Kegiatan atau pertemuan rutin dilakukan oleh Perpusnas Bersama ASIRI sebagai bagian koordinasi penghimpunan KCKR dalam rangka pelaksanaan undang-undang deposit di Indonesia.Perpusnas Bersama dengan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (;ASIRI;) mengadakan diskusi tentang penghimpunan karya suara/musik sebagai bagian pelaksanaan UUSSKCKR. Perserta disksui kali ini adalah Ibu Sri Marganingsih (Kepala Sub Direktorat Deposit) Bersama dengan staf dan Bapak Nico (selaku Plt Ketua Harian ASIRI) dan staf. Diskusi antara Perpusnas dan ASIRI juga membahas mengenai teknis pelaksanaan kerjasama sebagai bagian dari MoU antara ASIRI dan Perpusnas. Sebagai komitment ASIRI adalah membantu Perpusnas dalam menghimpun karya rekam suara/music di Indonesia dan Perpusnas siap membantu ASIRI dalam pengembangan sistem pemberian nomor ISRC.Ibu Sri Marganingsih mengatakan ;Pada tahun ini, Perpusnas sedang membangun sistem elektronik deposit (E-Deposit) dan saat bersamaan juga sedang membuat sistem pemberian nomor ISRC yang nantinya dapat digunakan oleh ASIRI;. Sistem ISRC adalah sistem pemberian nomor ISRC secara online. Sistem ISRC nantinya dapat digunakan oleh ASIRI dalam memberikan nomor ISRC yang diberikan kepada perusahaan rekaman. Dalam pertemuan kali ini, ASIRI memberikan file data karya rekaman/musik sebagai sampel data untuk keperluan dalam pengembangan sistem ISRC. (13/09/2018)
Salemba, Jakarta – Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan menyelenggarakan Talk Show Praktik Baik Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SS KCKR) pada hari Selasa, 25 Mei 2021. Talk Show ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun ke-41 Perpusnas yang jatuh pada tanggal 17 Mei 2021. Talk Show diselenggarakan secara daring melalui zoom meeting dengan menghadirkan empat narasumber dari berbagai latar belakang yang menjadi representasi dari Pelaksana SS KCKR di Indonesia, yaitu Wandi S. Brata (Direktur Publishing & Education Kompas Gramedia), Braniko Indhyar (General Manager Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI)), Monika N. Lastiyani (Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) D.I. Yogyakarta), dan Oki Setiana Dewi (aktris dan penulis). Acara Talk Show dibagi menjadi empat sesi dengan menghadirkan masing-masing satu narasumber yang dipandu langsung oleh Yudhi Firmansyah (Pustakawan Perpusnas) selaku host dan moderator. Wandi S. Brata hadir menyapa peserta Talk Show sebagai pembicara pertama. Ia menjelaskan secara rinci mengenai trik yang dilakukan Kompas Gramedia dalam mendisiplinkan praktik pelaksanaan SS KCKR di kantornya, mulai dari penunjukkan Person in Charge di masing-masing penerbit hingga sosialisasi UU SS KCKR kepada para penulis saat acara writers gathering. Selain itu, ia juga menyampaikan mengenai rencana kerja sama (interoperabilitas) yang akan dijalin bersama Perpusnas dalam rangka meningkatkan pelaksanaan Serah Simpan Karya Rekam Digital. Pada kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan bahwa ke depannya Kompas Gramedia akan memasukkan beberapa poin mengenai pelaksanaan SS KCKR ke dalam kontrak dengan penulis. Hal ini dilakukan untuk lebih meningkatkan kesadaran penulis tentang UU SS KCKR dan tentunya memudahkan penerbit untuk menyerahkan karya-karya para penulis ke Perpusnas dan Perpustakaan Provinsi. Sesi Talk Show berikutnya diisi oleh Braniko Indhyar selaku perwakilan ASIRI. Ia mengawali perbincangan dengan bercerita tentang pelaksanaan SS KCKR bersama perusahaan-perusahaan label yang dinaungi oleh asosiasi tersebut. Ia juga menceritakan mengenai kerja sama yang tengah terjalin dengan Perpusnas dalam pemberian International Standard Recording Code (ISRC) dan penghimpunan musik digital di Indonesia. Menutup perbincangan, Braniko memberi sedikit catatan bagi Perpusnas yang harapannya bisa menjadi perbaikan di masa mendatang. Ia berharap agar sistem penghimpunan karya rekam digital (e-Deposit) dapat melestarikan master dari setiap karya dengan baik dan meningkatkan keamanannya guna melindungi karya-karya yang terhimpun dari upaya pembajakan. Selepas berbincang bersama dua narasumber Pelaksana Serah, acara Talk Show dilanjutkan dengan menghadirkan Monika N. Lastiyani dari DPAD D.I. Yogyakarta selaku Pelaksana Simpan di tingkat provinsi, khususnya D.I. Yogyakarta. Ia bercerita banyak mengenai implementasi UU SS KCKR di daerahnya mulai dari UU No. 4 Tahun 1990 hingga UU No. 13 Tahun 2018. Sejumlah langkah-langkah konkret sudah dilakukan oleh DPAD D.I. Yogyakarta dalam rangka meningkatkan implementasi pelaksanaan UU SS KCKR di provinsi D.I. Yogyakarta, mulai dari pembuatan Perda dan Pergub untuk mendukung pelaksanaan SS KCKR di lingkup provinsi, hunting karya ke kantor-kantor penerbit, hingga pemberian apresiasi kepada penerbit terpilih. Bagi Monika, roh pelaksanaan UU SS KCKR ini yaitu pelestarian karya anak bangsa. Oleh karena itu, ia berharap ada kepatuhan dari setiap penerbit dan produsen karya rekam untuk mengimplementasikan amanah UU tersebut. Aksi nyata dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan provinsi tentunya juga dibutuhkan guna menyukseskan pelaksanaan SS KCKR di Indonesia. Oki Setiana Dewi hadir menyapa para peserta pada sesi terakhir Talk Show Praktik Baik SS KCKR kali ini. Bagi Oki, hadirnya UU SS KCKR sangat penting karena karya-karya anak bangsa dapat dilestarikan dengan baik. Ia mencontohkan dirinya sendiri yang saat ini sedang kesulitan untuk menemukan karyanya yang berjudul “Melukis Pelangi: Catatan Hati Oki Setiana Dewi.” Hal ini terjadi karena baik dirinya, penerbit, maupun toko buku, sudah tidak ada lagi yang menyimpannya, mengingat peluncuran karya tersebut sudah sangat lama dilakukan. Ia mengaku kaget sekaligus bersyukur karena saat sesi Talk Show berlangsung ternyata karya tersebut terkonfirmasi sudah ada dan tersimpan dengan baik di Perpusnas. Menutup perbincangan, Oki berharap agar ke depannya seluruh karya anak bangsa dapat tersimpan di Perpusnas. Ia juga menyarankan agar Perpusnas bisa membuat acara yang menarik atau bahkan menggandeng influencer agar bisa lebih mempromosikan eksistensi Perpusnas dan pentingnya pelaksanaan UU SS KCKR ini.