Jakarta – Jumat, 13 Desember 2019
Subdirektorat Deposit Bahan Pustaka kembali mengadakan rapat pengintegrasian
aplikasi Inlis dan e-Deposit di ruang rapat Kasubdir Deposit Salemba. Kegiatan
yang dihadiri oleh 15 peserta dari Internal Perpusnas dibuka oleh Kasubdir.
Deposit yang menjelaskan secara umum mengenai laman web eDeposit.
Pertemuan dilanjutkan dengan
presentasi materi dan teknis e-Deposit oleh Vincent. “Pada awalnya e-Deposit
digunakan untuk menghimpun karya rekam, seperti buku, peta, audio, dan ke depan
akan direncanakan untuk masuk terintegrasi ke Inlis.” Jelasnya. Vincent juga
menjelaskan bahwa e-Deposit saat ini sudah terhubung langsung dengan ISBN dan
ISRC. Ia juga mengatakan perlu adanya integrasi e-Deposit dan Inlis dari sisi
sistem dan proses bisnis. Ke depan akan disiapkan ruang khusus (intranet) untuk
mendayagunakan koleksi full e-Deposit.
Menanggapi penjelasan Vincent,
Marganingsih mengatakan “Untuk isi koleksi, pengaturan keterbukaan isinya
disesuaikan dengan permintaan penerbit dan produsen karya rekam.” Abrar juga
memberikan masukan bahwa penerimaan data kemungkinan akan diambil melalui
database langsung sehingga perlu dibuat satu kategori khusus untuk edeposit.
Kemudian perlu ada pembedaan informasi asal penerimaan.
Jakarta - Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) sebagai perpustakaan pelestarian bertugas untuk melestarikan seluruh karya cetak yang diterbitkan dan karya rekam yang dipublikasikan di Indonesia. Karya rekam merupakan setiap karya intelektual atau artistik yang direkam, baik audio maupun visual, dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) Pasal 15 menyebutkan bahwa Perpustakaan Nasional dan perpustakaan provinsi melakukan pengelolaan hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam. Pengelolaan yang dimaksud meliputi penerimaan, pengadaan, pencatatan, pengolahan, penyimpanan, pendayagunaan, petestarian, dan pengawasan. Dalam rangka melestarikan dan mengelola karya rekam yang telah diserah-simpankan di Perpusnas, Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan bekerja sama dengan CV. Strategi Selaras Performa akan melaksanakan kegiatan cleansing data sampah yang berasal dari kesalahan input, kesalahan migrasi data, data duplikat, dan data rusak pada aplikasi INLIS, eDeposit, dan Penghimpun Konten Web guna menghasilkan data wajib serah dan data mengenai serah simpan karya cetak dan karya rekam yang valid dan akurat. Kedua belah pihak mengadakan pertemuan secara daring pada 5 Agustus 2021 untuk membahas upaya peningkatan mutu karya rekam digital melalui proses cleansing data. Pertemuan ini dihadiri oleh Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Koordinator, Subkoordinator, dan staf di lingkungan Kelompok Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, perwakilan dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Perpusnas, serta tim dari CV. Strategi Selaras Performa. Pertemuan dibuka oleh Koordinator Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam Tatat Kurniawati, dilanjutkan dengan pengarahan oleh Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang. Dalam pengarahannya, Emyati menyampaikan bahwa karya rekam digital yang dikelola oleh Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan sangatlah banyak, oleh karena itu setiap tahun perlu adanya peningkatan mutu karya rekam digital, salah satunya dengan cleansing data. Dalam kegiatan ini diperlukan adanya kerja sama dan koordinasi yang selaras antara Kelompok Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, Pusdatin, dan CV. Strategi Selaras Performa. Emyati berharap, kegiatan cleansing data ini dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu. Acara dilanjutkan dengan paparan oleh Diana Puspitasari dari CV. Strategi Selaras Performa. Dalam paparan ini disampaikan bahwa tujuan dari kegiatan cleansing data adalah untuk memilah data sampah dan data duplikasi, menghasilkan data wajib serah dan data mengenai serah simpan karya cetak dan karya rekam yang valid, serta meningkatkan akurasi dan validitas data pada aplikasi INLIS, eDeposit, dan Penghimpun Konten Web. Tahapan cleansing data dimulai dari audit cleansing data, dilanjutkan dengan penentuan spesifikasi alur kerja, eksekusi alur kerja cleansing data, serta diakhiri dengan pengendalian pasca eksekusi cleansing data. Kegiatan cleansing data akan dilaksanakan selama 30 hari kalender, dimulai dari 28 Juli 2021 sampai dengan 27 Agustus 2021. Aristianto Hakim sebagai perwakilan dari Pusdatin Perpusnas memberikan masukan atas paparan yang disampaikan oleh Diana, yaitu perlunya kehati-hatian dalam melaksanakan cleansing data, mengingat data yang terdapat pada aplikasi INLIS saling berkaitan dengan data pada unit kerja lain di Perpusnas. Oleh karena itu, Aris berharap sebelum dilaksanakannya cleansing data, perlu dilakukan koordinasi di antara pihak-pihak yang berkaitan, pengecekan ulang, konfirmasi dengan pihak-pihak yang berkaitan, serta cleansing data dilaksanakan setelah proses backup data. Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan berupaya untuk meningkatkan mutu karya rekam digital sebagai bagian dari proses pelestarian dan pengelolaan karya rekam sesuai dengan yang diamanahkan dalam UU SSKCKR. Koordinasi yang baik antara semua pihak terkait, serta prinsip kehati-hatian akan selalu diterapkan dalam pelaksanaan kegiatan ini. Dengan terselesaikannya kegiatan cleansing data, diharapkan akan menghasilkan data wajib serah dan data mengenai serah simpan karya cetak dan karya rekam yang valid dan akurat.
Jakarta - Dalam rangka memperingati HUT Ke-41 Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas), Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan mengadakan kegiatan konsultasi virtual melalui aplikasi Zoom yang ditujukan bagi masyarakat luas. Topik yang dibahas adalah pengelolaan karya cetak karya rekam (KCKR) dan pengembangan koleksi perpustakaan. Konsultasi virtual ini dilaksanakan perdana pada tanggal 19 Mei 2021, bertepatan dengan peluncuran konsultasi virtual di seluruh unit kerja di lingkungan Perpusnas. Selanjutnya kegiatan tersebut akan berlangsung pada setiap hari Rabu, pukul 09.00 s.d. 11.00 WIB. Kegiatan perdana menghadirkan beberapa narasumber dari tim Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, di antaranya adalah Tatat Kurniawati selaku Koordinator Pengelolaan Hasil Serah Simpan KCKR dan Mujiani selaku Koordinator Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Sesi konsultasi dimulai dengan paparan mengenai tugas pokok dan fungsi Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Khususnya terkait pengembangan koleksi perpustakaan, disampaikan bahwa salah satu tugas yang diemban adalah mengembangkan koleksi Indonesiana, baik di dalam maupun luar negeri, dengan metode pembelian, hadiah/hibah, dan tukar menukar bahan perpustakaan. Diikuti sebanyak 116 peserta yang berasal dari penerbit dan pengelola berbagai jenis perpustakaan membuat kegiatan ini berlangsung interaktif. Peserta konsultasi aktif bertanya terkait permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh peserta, baik secara teknis maupun kebijakan, kepada tim narasumber. Pertanyaan yang diajukan mengenai pengelolaan koleksi deposit dan pengembangan koleksi yang berasal dari pengadaan seperti pembelian dan hadiah/hibah, di antaranya yaitu registrasi nomor induk koleksi, data serah simpan KCKR, registrasi di INLISLite (Integrated Library System), pengolahan koleksi, dan aplikasi e-Deposit. M. Hadi Pranoto, peserta dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan bahwa forum ini luar biasa karena peserta dapat mengonsultasikan permasalahan-permasalahan yang ditemui di lapangan. Secara umum peserta menyatakan bahwa konsultasi virtual ini sangat bermanfaat karena menambah wawasan khususnya di bidang pengelolaan koleksi deposit dan pengembangan koleksi perpustakaan.
Medan – Salah satu tugas utama Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) adalah mengembangkan koleksi nasional yang kuat demi kepentingan dan kebutuhan pemustaka. Dalam rangka pengembangan koleksi tersebut, Perpusnas berupaya mengidentifikasi berbagai bahan perpustakaan yang tersebar di masyarakat dengan melakukan kegiatan hunting bahan perpustakaan yang dilakukan oleh Tim Hunting dari Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Termasuk ke dalam jenis bahan perpustakaan yang diidentifikasi di antaranya adalah bahan perpustakaan naskah kuno dan muatan lokal (local content) yang memuat kearifan lokal yang ada di tengah masyarakat. Tim Hunting ditugaskan ke berbagai daerah untuk mengunjungi berbagai sumber informasi yang dapat berkontribusi dalam memberikan informasi seputar keberadaan naskah kuno dan local content. Beberapa titik sasaran Tim Hunting adalah masyarakat pemilik naskah kuno, toko buku dan penerbit setempat, pameran buku, serta berbagai institusi yang dapat berkontribusi dalam kegiatan pengembangan koleksi tersebut. Pada tahun 2021, Sumatera Utara menjadi salah satu provinsi yang dijadikan sebagai daerah sasaran kegiatan hunting naskah kuno dan local content. Sumatera Utara merupakan salah satu daerah yang memiliki rekam jejak sejarah yang panjang dan budaya yang tinggi, serta menghasilkan banyak terbitan seputar itu, sehingga diharapkan dapat berkontribusi besar dalam pengembangan koleksi naskah kuno dan local content Perpusnas. Tim Hunting Sumatera Utara yang beranggotakan empat orang pustakawan dari Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan (Dedy Junaedhi Laisa, Margono, Umbara Purwacaraka, dan Diah Prascita Murti) terlebih dahulu berkunjung ke Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Provinsi Sumatera Utara di Kota Medan untuk melakukan koordinasi dan mengumpulkan informasi terkait keberadaan naskah kuno dan local content yang ada di wilayah tersebut. Dalam menjalankan tugas, Tim Hunting dibantu oleh narasumber yang berkompeten di bidang naskah kuno, khususnya mengenai Sastra Batak, yaitu Dra. Mehamat Br Karo Sekali dan Dra. Nurhayati Harahap, M. Hum. Beberapa lokasi yang dikunjungi oleh Tim Hunting Sumatera Utara pada 23-26 Februari 2021 lalu antara lain adalah Museum Batak Tomok, Museum Huta Bolon Simanindo, Museum Pusaka Karo, dan Museum Negeri Provinsi Sumatera Utara. Hasil dari kunjungan ke lokasi-lokasi tersebut adalah diperolehnya informasi mengenai keberadaan naskah kuno yang ditulis dalam beberapa media seperti lak-lak (kulit tumbuhan/kayu), tongkat bambu, tulang kerbau, kayu berbentuk buah labu, tongkat, dan lain-lain. Tim Hunting juga berhasil mengunjungi beberapa penerbit lokal di kota Medan seperti CV. Kencana Emas Sejahtera dan Penerbit Kede Buku Obelia. Dari penerbit-penerbit tersebut diperoleh buku-buku yang memuat tentang kebudayaan masyarakat dan kekhasan daerah Sumatera Utara yang tentunya dapat memperkaya ragam tema koleksi Perpusnas. Meskipun tidak terlalu banyak lokasi yang dikunjungi mengingat begitu luasnya cakupan wilayah Sumatera Utara, cukup banyak informasi yang diperoleh sehingga dapat bermanfaat untuk mendukung kegiatan pengembangan koleksi selanjutnya di masa mendatang.
Bandung, Jawa barat – Sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) dilaksanakan di Hotel Ibis Bandung Trans Studio, Kamis (02/05). Sosialiasi dihadiri Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provnsi Jawa Barat, Pejabat di Lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Barat, Kepala Direktorat Deposit Bahan Pustaka Perpusnas, Staf Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Barat, Penerbit Monograf, Penerbit Surat Kabar, OPD Provinsi dan Pengusaha Rekaman dengan jumlahh keseluruhan 89 orang.Dalam sosialiasi tersebut terdiri dari 4 materi yang dibagi menjadi dua panel. Materi-materi tersebut antara lain Sosialisasi UU No. 13 Th. 2018 tentang SSKCKR oleh Rudi hernanda, Inventarisasi RPP Pelaksanaan UU No. 13 Th. 2018 tentang SSKCKR oleh Tatat Kurniawati, Sosialisasi Sistem e-Deposit oleh Teguh Gondomono, dan Sosialisasi ISBN oleh Wijianto.Pada sesi tanya jawab Tatat Kurniawati menjelaskan, bahwa dalam UU No.13 Th. 2018 tentang SSKCKR mengatur WNI yang menghasilkan karya tentang Indonesia melalui penelitian dan di terbitkan di luar negeri memiliki hak untuk menyimpan karyanya di Perpustakaan Nasional RI. Sementara karya WNI yang bukan hasil dari penelitian dan diterbitkan di luar negeri, perpusnas dapat melakukan pengadaan untuk karya tersebut. Pengadaan tersebut akan diatur lebih lanjut dalam RPP pelaksanaan UU No.13 Th. 2018 tentang SSKCKR.Berkaitan dengan hak masyarakat Indonesia untuk menyimpan karya cetak dan karya rekam, Rudi Hernanda menyampaikan bahwa tidak ada ketentuan buku yang diserahkan harus ber-ISBN dalam UU No.13 Th. 2018. Adapun kriteria yang sesuai UU yaitu karya cetak atau karya rekam yang memiliki nilai artistik dan/ atau intelektual, dicetak, diterbitkan, dan untuk umum.Pada paparannya, Teguh Gondomono menjelaskan jumlah koleksi yang dapat diserahkan oleh masyarakat ke Perpusnas RI. Masyarakat Indonesia memiliki hak untuk menyimpan karyanya dengan menyerahkan dua eksemplar untuk karya cetak dan satu kopi untuk karya rekam/ elektronik. Beliau juga menjelaskan kedepannya, masyarakat yang memublikasikan elektronik bisa secara mandiri mengupload jurnalnya di aplikasi e-Deposit Perpusnas. Secara mandiri tim e-Deposit Perpusnas juga melakukan harvesting jurnal-jurnal yang sudah OJS.
Jakarta – Senin, 20 Januari 2020 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur datang ke Subdirektorat Deposit untuk berkonsultasi mengenai pengelolaan dan laporan aset deposit di lingkungan Disperpusip Jatim. Kegiatan tersebut diadakan di ruang rapat subdirektorat deposit dan dihadiri oleh perwakilan Disperpusip Jatim yaitu Suci, Rani, dan Jarwo. Pertemuan tersebut secara umum berbicara mengenai dasar hukum e-deposit dan INLIS (sistem pengelola perpustakaan). Mengenai aset Agus perwakilan subdirektorat deposit mengajak Rani untuk menemui pihak BMN, kemudian memberikan kontak pihak DJKN. Disperpusip Jatim ingin membuat modul Deposit di INLISlite dan diarahkan untuk berbicara kepada pihak otomasi selaku pengembang aplikasi tersebut. Secara khusus Disperpusip Jatim meminta data penghimpunan dari pelaksanaan UU No. 13 tahun 2018 untuk wilayah Jawa Timur. Pertemuan juga diisi dengan praktek modul Deposit pada aplikasi INLIS dibimbing oleh Hasanah dari kelompok kerja registrasi subdirektorat deposit. Disperpusip Jatim kemudian diajak berkeliling untuk melihat proses bisnis alur kerja kegiatan subdirektorat deposit.
Jakarta - Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan menyelenggarakan Webinar dengan tema ”Rapat Koordinasi Pendataan KCKR Hasil Penghimpunan Tahun 2020” yang diselenggarakan pada Selasa, 7 September 2021. Kegiatan yang merupakan lanjutan dari kegiatan monitoring dan evaluasi kepatuhan pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) ini menghadirkan narasumber yaitu Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan, dan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur. Rapat ini diikuti oleh sekitar 300 peserta yang terdiri atas Kepala Dinas Perpustakaan atau Pejabat Pengelola Bidang Deposit Perpustakaan Provinsi serta para pustakawan dan pengelola koleksi deposit. Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang dalam laporannya menyampaikan hasil penghimpunan KCKR Perpusnas selama tahun 2020 yaitu sejumlah 355.630 judul dan 420.000 eksemplar. Jumlah tersebut terdiri atas karya cetak sejumlah 59.885 judul / 124.195 eksemplar, karya rekam analog sejumlah 153 judul / 213 eksemplar, dan karya rekam digital sejumlah 295.592 judul / 295.592 item. Secara kinerja hasil penghimpunan KCKR tahun 2020 telah melebihi target Indikator Kinerja Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Berdasarkan data yang diolah, secara nasional tingkat kepatuhan pelaksana serah di Indonesia berada pada angka 39,1% (range 0-100%). Kepala Perpusnas Muhammad Syarif Bando dalam sambutannya memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kepala Dinas Perpustakaan Provinsi, Pejabat Deposit, serta Pengelola Koleksi SSKCKR di seluruh Indonesia, dalam mengelola kegiatan dan koleksi serah simpan sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSSKCKR), sehingga KCKR Indonesia sebagai khazanah budaya bangsa akan terus lestari. Syarif Bando juga menyatakan bahwa Perpusnas membuka diri untuk mendapatkan masukan ide dan saran bagi kesuksesan pelaksanaan UU SSKCKR. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur Tiat S. Suwardi menyatakan sangat menyambut baik acara Rapat Koordinasi Pendataan KCKR Hasil Penghimpunan Tahun 2020 ini. Mengingat upaya untuk menyimpan KCKR sebagai koleksi nasional budaya bangsa belum terlaksana optimal, Tiat mengajak untuk bersama-sama bisa mengoptimalkan dan menghimpun KCKR yang memiliki peran penting sebagai hasil budaya bangsa. Hal ini selaras dengan visi-misi Ibu Gubernur Jawa Timur yang sangat mendukung kegiatan perpustakaan, termasuk pengelolaan KCKR. Kepala Bidang Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi (Dispersip) Sulawesi Selatan Yulianto menjelaskan dalam paparannya bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990, Sulawesi Selatan sudah melaksanakan amanat meskipun belum maksimal. Lebih lanjut Yulianto menyatakan bahwa data yang terhimpun sejak tahun 1990-2020, judul karya cetak yang berhasil dihimpun sampai dengan tahun 2020 kurang lebih berjumlah 2.878 dengan jumlah eksemplar kurang lebih 4.044. Demikian juga dengan karya rekam yang berhasil dihimpun sampai dengan tahun 2020 berjumlah 170 yang bersumber dari masyarakat, penerbit, dan pengusaha rekaman. Target Dispersip Sulawesi Selatan untuk tahun 2021 kurang lebih sekitar 56% dan sudah tercapai kurang lebih sekitar 37%. Sementara itu Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan, Nurliani menyatakan bahwa menindaklanjuti UU SSKCKR merupakan satu langkah dalam memberikan kesepahaman yang sama bagi kita semua. Nurliani juga mengatakan bahwa sejak disahkannya UU SSKCKR pada tanggal 28 Desember 2018, Dispersip Provinsi Kalimantan Selatan langsung melakukan sosialisasi UU tersebut, yaitu pada 7-8 November 2019 di Hotel Zuri Exspress, pada 5-6 Februari 2020 di Hotel Rattan Inn, dan terakhir pada 5-6 Maret 2021 di Hotel Rattan Inn. Total keseluruhan penghimpunan dari tahun 2019 sampai tahun 2021 terdapat 358 eksemplar dan konten ikalsel dengan jumlah 31 judul dan soft copy ada 310 eksemplar. Sedangkan penghimpunan yang diperoleh berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 1990 mencapai 8.588 judul / 11.790 eksemplar.