Jakarta – Jumat, 31
Januari 2020 bertempat di kantor Billboard Indonesia Subdirektorat Deposit
mengadakan pertemuan rencana kerja sama terkait eDeposit. Pertemuan ini dilakukan
oleh perwakilan Subdirektorat Deposit Sri Marganingsih, Rudi Hernanda, Reza
Putra dan perwakilan Billboard Indonesia Adib, Aldo, dan Danu.
Pertemuan ini dilakukan dalam
rangka menjalin kerja sama terkait pelestarian karya rekam, khususnya karya musik
terkait aplikasi e-deposit. Kerja sama ini menjadi penting karena Billboard
Indonesia memiliki kedekatan yang baik dengan musisi Indonesia (khususnya
influencer). Billboard cukup tau nama-nama kolektor musik yang menyimpan
koleksi-koleksi masa lalu seperti piringan hitam, kaset, dsb sehingga
diharapkan bisa membantu untuk lebih menggaungkan demo eDeposit melalui media
yang dimiliki.
Billboard Indonesia yang sudah
masuk Indonesia sejak 2018 telah merilis Billboard Indonesia Top 100 mulai 25
September 2019. Billboard memiliki data berupa audio streaming, video
streaming, radio dan karaoke. Top 100 menjadi barometer musik di Indonesia
dengan lagu berbahasa Indonesia. Diskusi juga membahas apakah memungkinkan rilisan
mingguan billboard untuk diunggah ke eDeposit untuk kemudahan dalam analisis
data.
Billboard Indonesia berharap bisa
saja dilakukan wawancara baik dari pihak perpusnas atau musisi yang sudah
melakukan pengunggahan ke eDeposit. Billboard pada dasarnya tidak butuh
branding di Perpusnas, Billboard hanya berharap agar ke depan para musisi punya
kedekatan (berkaitan dengan pelestarian) melalui wawancara di Perpusnas. Pada
dasarnya, Perpusnas ikut senang dengan adanya perhatian khusus dari pihak billboard
Indonesia mengenai pelestarian khususnya karya musik.
Jakarta - Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) merupakan salah satu mekanisme dari reformasi birokrasi lembaga pemerintahan. Membangun ZI menuju WBK/WBBM di lingkungan Perpustakaan Nasional RI merupakan bentuk pencegahan dan pemberantasan korupsi yang konkret menuju penyelenggaraan pemerintahan di Perpustakaan Nasional RI yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sebagai bagian dari pencapaian reformasi birokrasi dan pelayanan publik. Dengan dicanangkannya ZI dan adanya pengusulan unit kerja Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan sebagai unit kerja yang akan dijadikan sebagai WBK, diperlukan komitmen dari pimpinan dan segenap pegawai. Upaya Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan untuk menuju WBK diwujudkan dengan menyusun Rencana Kerja Pembangunan ZI.
Jakarta – Perpustakaan Nasional RI sebagai lembaga pemerintah non kementrian melakukan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan. Salah satunya adalah menjalankan fungsi Perpustakaan Nasional sebagai perpustakaan deposit yang memiliki tugas dan fungsi untuk melaksanakan pengelolaan hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.Pengelolaan hasil serah simpan KCKR tersebut meliputi 7 kegiatan, diantaranya adalah pengawasan. Salah satu cara pengawasan yang dilakukan adalah dengan pemantauan terhadap pelaksana serah yang menerbitkan dan/atau mepublikasikan karyanya, sebagaimana tertuang dalam PP No. 55 Tahun 2023 pasal 17 ayat (2).Berdasarkan peraturan tersebut, Perpustakaan Nasional melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan menyelenggarakan kegiatan pemantauan tahun 2023. Pemantauan tahun ini akan dikhususkan kepada penerbit serial (terbitan berkala) yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Pelaksanaan kegiatan pemantauan ini dimulai pada Juli hingga Agustus 2023, terhadap 68 penerbit serial yang sudah diseleksi oleh Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Daftar penerbit tersebut dibuat berdasarkan data penerimaan karya cetak sebelum tahun 2023. Dari data penerimaan tersebut, telah ditemukan beberapa penerbit yang belum sepenuhnya melakukan kewajiban sesuai dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, yaitu belum menyerahkan 2 eksemplar dari setiap judul Karya Cetak kepada Perpustakaan Nasional paling lambat 3 bulan setelah karya tersebut diterbitkan. Dengan adanya kegiatan pemantauan ini diharapkan pelaksanaan Undang-Undang No. 13 Tahun 2018 berjalan lebih optimal dan tujuan pelaksanaan serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dapat tercapai sepenuhnya.
Jakarta - Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) pada Kamis, 14 Oktober 2021 mengadakan pertemuan secara daring dengan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), Biro Sumber Daya Manusia dan Umum (SDMU), dan Pengelola Barang Milik Negara (BMN) Perpustakaan Nasional (Perpusnas) untuk membahas penyusunan draf pedoman penilaian aset karya rekam digital. Pedoman tersebut disusun sebagai tindak lanjut dari amanat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR). Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang dalam arahannya menyampaikan bahwa pedoman penilaian aset karya rekam digital ini disusun sebagai salah satu acuan dalam kegiatan penilaian aset karya rekam digital di DDPKP Perpusnas sehingga mempermudah penentuan harga karya rekam digital. Tujuan penyusunan pedoman ini adalah memberikan acuan dalam rangka menafsir harga karya rekam digital, baik itu buku elektronik, partitur, peta, serial, musik, dan film, serta mengetahui jumlah kekayaan aset negara yang dimiliki oleh Perpusnas dalam bentuk koleksi digital hasil pelaksanaan UU SSKCKR.Dalam paparannya, Vincentia Dyah dari Tim Penyusun menjelaskan bahwa karya rekam digital adalah karya yang dapat dilihat, didengar, dan ditampilkan melalui komputer atau alat baca lainnya. Indikator penilaiannya terbagi menjadi beberapa indikator berdasarkan jenis file-nya. Secara umum, semakin kekinian suatu file, maka harganya semakin mahal, dan sebaliknya, semakin lama file tersebut, maka harganya semakin murah. Semakin banyak halaman, maka semakin mahal harganya dan berkorelasi dengan tahun terbit. Berkaitan dengan hak akses, semakin rahasia maka harganya semakin mahal. Selain itu, ada atribut yang langsung diverifikasi oleh komputer, tapi ada juga yang dideskripsikan oleh manusia.Tuty Hendrawati selaku perwakilan dari Pusdatin mengatakan bahwa konsep latar belakang yang mendasari pedoman harus kuat terlebih dahulu agar dimengerti arahnya. Di sini, salah satu yang perlu dipahami adalah materi digital terbagi dua, natively digital/born digital dan digitize material. Pedoman, selain penilaian nantinya akan berimbas pada pengelolaan objek digital karya rekam, perlu diperjelas seperti apa kriteria karya rekam atau karya digital itu. Karakteristik kriteria format digital, misalnya tidak bersifat privat, bisa dibaca secara bersama-sama. Terdapat 8 (delapan) kriteria di mana objek digital yang akan diterima, yaitu open standard, ubiquity, stability, support metadata, feature set, interoperability, viability, dan authencity. Jika tidak ditentukan dari awal, dikhawatirkan penerbit akan memberikan file yang bersifat eksklusif yang teknologinya tidak dimiliki pengelola (Perpusnas) sehingga akan menjadikan permasalahan di kemudian hari. Tak kalah penting, perlu dipertimbangkan juga keunikan dan kelangkaan, file digital yang memiliki nilai historis tinggi, dan nilai informasi.
Jakarta - Perpustakaan Nasional (Perpusnas) melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) kembali melaksanakan rapat lanjutan penyusunan Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan dengan melibatkan unit kerja lain di lingkungan Perpusnas. Rapat kali ini melibatkan Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan, khususnya Kelompok Pengolahan Bahan Perpustakaan, yang diselenggarakan pada 28 Oktober 2021 secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Rapat dibuka oleh Koordinator Kelompok Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan (Deposit) Tatat Kurniawati. Sebagai pengenalan awal ke Kelompok Pengolahan Bahan Perpustakaan, Tatat menjelaskan secara umum mengenai Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan yang sedang disusun. “Penyusunan Standar Koleksi Serah Simpan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU SSKCKR. Standar ini meliputi 8 (delapan) tahapan, salah satunya pengolahan, sehingga perlu bagi kami untuk berkoordinasi dengan Kelompok Pengolahan Bahan Perpustakaan,” tuturnya menutup pembukaan. Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang juga turut menambahkan informasi tentang Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan. Emyati menyampaikan bahwa Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan nantinya akan menjadi acuan dalam pengelolaan koleksi deposit, baik di Perpusnas maupun Perpustakaan Provinsi. Tidak hanya itu, Emyati juga menyampaikan bahwa setelah standar ini selesai disusun akan ada petunjuk teknis yang melengkapinya. Hadir dalam rapat Kepala Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan Suharyanto yang didampingi oleh para pustakawan yang mewakili Kelompok Pengolahan Bahan Perpustakaan, antara lain Destiya Puji Prabowo, Triani Rahmawati, Lilies Fardhiyah, dan Zulbahri. Seluruh peserta rapat kompak memberikan masukan mengenai teknis penulisan Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan. Di luar hal tersebut, mereka juga menjelaskan bahwa kegiatan pengolahan meliputi 3 (tiga) tahapan, yaitu prapengatalogan, pengatalogan, dan pascapengatalogan. Mereka juga memberikan banyak informasi mengenai hal-hal teknis lainnya, seperti penggunaan Resource Description & Access (RDA) dan Dewey Decimal Classification (DDC) 23. Informasi tersebut tentunya sangat bermanfaat bagi tim penyusun karena nantinya bisa menjadi referensi dalam penyusunan Petunjuk Teknis yang merupakan turunan dari Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan.
Terkait Surat Edaran Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional RI Nomor 2866/2/KPG.10.00/III.2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Sekretaris Utama Nomor. 2731/2/KPG.10.00/III.2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 1 April 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa surat kabar sebanyak 700 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat depositKelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Jakarta - Dalam rangka memperingati HUT Ke-41 Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas), Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan mengadakan kegiatan konsultasi virtual melalui aplikasi Zoom yang ditujukan bagi masyarakat luas. Topik yang dibahas adalah pengelolaan karya cetak karya rekam (KCKR) dan pengembangan koleksi perpustakaan. Konsultasi virtual ini dilaksanakan perdana pada tanggal 19 Mei 2021, bertepatan dengan peluncuran konsultasi virtual di seluruh unit kerja di lingkungan Perpusnas. Selanjutnya kegiatan tersebut akan berlangsung pada setiap hari Rabu, pukul 09.00 s.d. 11.00 WIB. Kegiatan perdana menghadirkan beberapa narasumber dari tim Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, di antaranya adalah Tatat Kurniawati selaku Koordinator Pengelolaan Hasil Serah Simpan KCKR dan Mujiani selaku Koordinator Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Sesi konsultasi dimulai dengan paparan mengenai tugas pokok dan fungsi Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Khususnya terkait pengembangan koleksi perpustakaan, disampaikan bahwa salah satu tugas yang diemban adalah mengembangkan koleksi Indonesiana, baik di dalam maupun luar negeri, dengan metode pembelian, hadiah/hibah, dan tukar menukar bahan perpustakaan. Diikuti sebanyak 116 peserta yang berasal dari penerbit dan pengelola berbagai jenis perpustakaan membuat kegiatan ini berlangsung interaktif. Peserta konsultasi aktif bertanya terkait permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh peserta, baik secara teknis maupun kebijakan, kepada tim narasumber. Pertanyaan yang diajukan mengenai pengelolaan koleksi deposit dan pengembangan koleksi yang berasal dari pengadaan seperti pembelian dan hadiah/hibah, di antaranya yaitu registrasi nomor induk koleksi, data serah simpan KCKR, registrasi di INLISLite (Integrated Library System), pengolahan koleksi, dan aplikasi e-Deposit. M. Hadi Pranoto, peserta dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan bahwa forum ini luar biasa karena peserta dapat mengonsultasikan permasalahan-permasalahan yang ditemui di lapangan. Secara umum peserta menyatakan bahwa konsultasi virtual ini sangat bermanfaat karena menambah wawasan khususnya di bidang pengelolaan koleksi deposit dan pengembangan koleksi perpustakaan.