Surabaya (28/08) -- Kegiatan Rapat Teknis ISBN merupakan salah satu kegiatan Perpustakaan Nasional RI yang diselenggarakan rutin setiap tahunnya, kegiatan ini bertujuan memberikan penjelasan terhadap penerbit tentang persyaratan dan tata cara permohonan ISBN, KDT dan Barcode online. Di samping tujuan tersebut kegiatan ini juga mensosialisasikan peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI;No. 7 tahun 2016 tentang tata cara pemberian nomor ISBN.
Dihadiri sekitar 60 penerbit yang berada di kota Surabaya dan sekitarnya pada tanggal 28 Agustus 2018 di Hotel Aria Centra Surabaya, rapat kerja teknis;dibuka oleh Drs. Sudjono, MM selaku Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Jawa Timur.;Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi, Dra. Ofy Sofiana, MM dalam sambutannya memaparkan sejarah perkembangan ISBN di Indonesia dan menghimbau para penerbit untuk berperan aktif dalam menciptakan sistem perbukuan nasional yang berkualitas.;
Kepala Direktorat Deposit Bahan Pustaka, Dra. Lucya Dhamayanti, M. Hum., didampingi ketua kelompok Tim ISBN Ratna Gunarti, S.Sos menyampaikan perkembangan permohonan ISBN yang dibarengi dengan melonjaknya serah simpan karya cetak dan karya rekam. Acara rapat kerja teknis ini juga dimeriahkan dengan hadirnya duta baca terpilih untuk Provinsi Jawa Timur Sdr. Yuan yang menceritakan perjalanan hidupnya sehingga terpilih menjadi seorang duta baca serta;penyampaian oleh Bpk Toha tentang teknik baca cepat (skimming).;Sesi tanya jawab pada Rapat Kerja Teknis ini dipandu oleh Bapak Sujarwo sebagai moderator. Pertanyaan teknis mengenai ISBN yang disampaikan oleh para penerbit, sebetulnya bukan merupakan kendala bagi para penerbit namun perlu penegasan kembali supaya tidak terjadi keragu-raguan. Seperti yang disampaikan oleh Ibu Siska dari Penerbit Kresna Bima, yang menyampaikan permintaan agar surat keterangan hasil ISBN tetap dikirimkan melalui e-mail karena kebutuhan administrasi bagi para penulisnya. ;Sedangkan dari IKAPI menyampaikan perlunya sinkronisasi data penerbit antara IKAPI Cabang Jawa Timur dengan Database ISBN agar terbitan yang ada di provinsi Jawa Timur bisa dikelola dengan baik. Para penerbit juga meminta agar segera direalisasikannya pos gratis untuk pengiriman terbitan sebagai kewajiban serah simpan karya cetak dan karya rekam. Penerbit dalam kesempatan ini berkeinginan membuat varian terbitannya, tercetak dan ebook, untuk bisa bergabung dalam iPusnas.
Reportase -- Tim ISBN/KDT
Jakarta – Dalam upaya meningkatkan koordinasi antara Perpustakaan Nasional selaku Pelaksana Simpan, dan seluruh Pelaksana Serah dalam rangka Pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam maka Perpustakaan Nasional melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan menyelenggarakan forum diskusi bersama beberapa perwakilan Perpustakaan khusus pada Selasa (25/07/23). Kegiatan yang bertempat di Ruang Rapat Pujasintara Lantai 5 Perpustakaan Nasional Jalan Medan Merdeka Selatan ini membahas mengenai koordinasi pelaksanaan serah simpan KCKR di lingkup Kementerian dan Lembaga dengan dua narasumber yaitu Riko Bintari Pertamasari dari Kementerian Pertanian sekaligus sebagai Ketua Forum Perpustakaan Khusus Indonesia serta Sjaeful Afandi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).Dalam sambutannya, Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Emyati Tangke Lembang menyampaikan bahwa penyelenggaraan kegiatan forum diskusi tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan koordinasi, tetapi juga diharapkan mampu menjadi wadah untuk saling berbagi dan bertukar pengetahuan serta saran dalam mengoptimalisasikan pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Lebih lanjut, Emyati menjelaskan bahwa Perpustakaan Nasional memiliki kewajiban untuk mengoordinasikan pengumpulan Karya, baik Karya Cetak maupun Karya Rekam yang dihasilkan oleh Kementerian dan Lembaga, serta mendorong masing-masing Perpustakaan yang ada di Kementerian dan Lembaga tersebut untuk mengelola karya yang dihasilkan, serta membangun repositori institusi“Hingga saat ini Perpustakaan Nasional sudah melakukan kerja sama penghimpunan karya melalui metode interoperabilitas antar Repositori Institusi yang dimiliki oleh beberapa Kementerian dan Lembaga” jelasnya. Selanjutnya, Tatat Kurniawati, Ketua Kelompok Kerja Pengelolaan Koleksi Hasil SS KCKR dalam paparannya menjelaskan bahwa tujuan pelaksanaan SS KCKR yaitu untuk mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa. “Perpustakaan Nasional mengkoordinasikan penyerahan karya cetak dan karya rekam dari kementerian dan lembaga dan memberikan penguatan kelembagaan kepada kementerian dan lembaga untuk melakukan penghimpunan, pengolahan dan penyimpanan KCKR yang dihasilkan di kementerian dan lembaga masing-masing untuk mewujudkan repositori kelembagaan” jelasnya.Sementara itu, Riko Bintari Pertamasari dari Kementerian Pertanian menjelaskan KCKR di Kementerian Pertanian diperlukan sebagai sumber informasi penting bagi pembangunan pertanian, menjadi salah satu tolok ukur kemajuan intelektual pertanian, lintasan sejarah pertanian di Indonesia serta pengelolaan dan pengaturan karya cetak dan karya rekam secara optimal di lingkup Kementerian Pertanian. Lebih lanjut, Riko menjelaskan bahwa setalah adanya Permentan Nomor 30 Tahun 2021 pengelolaan KCKR dilakukan melalui Pertanian Press dengan diberlakukan single ISBN Kementan untuk memudahkan pelacakan publikasi dan untuk koleksi Non ISBN dikelola sebagai deposit dan bagian dari Repositori Pertanian. Lebih lanjut, Sjaeful Afandi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyebutkan bahwa BRIN memiliki beberapa repositori yaitu Repositori Data yang menyimpan data penelitian yang berisi data yang diperoleh selama menyusun karya tulis ilmiah, Repositori Karya yang berisi karya atau terbitan ilmiah seperti buku, laporan penilaian, prosiding, paten maupun jurnal dari sivitas BRIN maupun kementerian/lembaga dan perguruan tinggi dalam bentuk digital file (pdf) serta Repositori Koleksi Cetak yang berisi karya atau tebitan ilmiah dalam bentuk cetak (printed). Kegiatan FGD kali ini menghasilkan sebuah rekomendasi yaitu perlunya pembuatan surat penguatan yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi terkait pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 13 Tahun 2018, dimana lembaga negara perlu untuk mengelola KCKR yang dihasilkan untuk membangun repositori institusi.
Jakarta - Sejak tahun 2018, Perpustakaan Nasional (Perpusnas) tidak hanya menghimpun karya cetak dan karya rekam analog, namun juga menghimpun karya rekam digital dalam jenis born digital. Hal ini tercantum pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) Pasal 1 bahwa “karya rekam adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam, baik audio maupun visual, dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau senisnya yang diperuntukkan bagi umum“. Dalam pengelolaan karya rekam digital, perlu dilakukan keamanan karya rekam digital. Keamanan karya rekam digital yang di lakukan oleh Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) dilakukan dalam 5 (lima) layer keamanan yaitu:1. keamanan di layer aplikasi web,2. keamanan di layer aplikasi desktop,3. keamanan di layer database,4. keamanan di layer storage,5. keamanan di layer server. Keamanan di layer aplikasi web harus dapat mengakomodasi celah-celah keamanan sebagai berikut:a. Unvalidated input, yaitu pemanipulasian request web, bisa dalam bentuk query string, cookie information, maupun header. Contoh serangan yang termasuk dengan masalah ini adalah Cross site scripting, buffer overflows, dan injection flaws.b. Broken access control, yaitu aplikasi yang tidak efektif untuk memaksa otorisasi hak akses bekerja sesuai fungsinya. Misalnya, apabila user berhasil melewati halaman login, mereka dapat bebas menjalankan operasi apabila mengakses tautan web tertentu dalam halaman admin, padahal mereka tidak memiliki akses.c. Broken authentication dan session management, yang menunjuk pada semua aspek dari pengaturan autentikasi dan manajemen dari session yang sedang aktif, sehingga aplikasi harus memperhatikan kekuatan password, password use (membatasi akses dengan tenggat waktu), dan password storage (tidak menyimpan password dalam aplikasi), session ID protection yang seharusnya tidak dapat dilihat oleh seseorang pada jaringan yang sama.d. Cross site scripting, yang terjadi ketika seseorang membuat aplikasi web melalui script ke user lain.e. Buffer overflows, yaitu ketika penyerang mengirimkan request yang membuat server menjalankan kode-kode yang dikirimkan oleh penyerang.f. Injection flaws, di mana hacker dapat mengirimkan atau meng-inject request ke operating system atau ke externam sumber seperti database.g. Insecure storage, yaitu menjaga keamanan informasi sensitif seperti password, informasi kartu kredit, ibu kandung, dan yang lainnya.h. Denial of service, yaitu serangan yang dibuat oleh hacker yang mengirimkan request dalam jumlah yang sangat besar dan dalam waktu yang bersamaan secara terus menerus.i. Insecure configuration management, yaitu dengan tidak menggunakan konfigurasi default dari tools yang terpasang pada server, misal web server, file script, dll. Dengan adanya keamanan pada layer aplikasi web ini, maka diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan para wajib serah bahwa koleksi yang telah diserahkan aman dari bahaya kerusakan dan atau kehilangan sebagai wujud kepatuhan pada UU SSKCKR.
Jakarta - Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan pada pasal 1 ayat (5) menyebutkan bahwa Perpustakaan Nasional adalah lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) sebagai pelaksana pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan. Berkaitan dengan fungsi sebagai perpustakaan rujukan dan perpustakaan penelitian, Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) mempunyai tanggung jawab menjamin tersedianya koleksi yang lengkap sesuai kebutuhan pemustaka. Dalam rangka mewujudkan kedua fungsi tersebut, pada 2 Juli 2021 Perpusnas menerima kunjungan dari PT. Enam Kubuku Indonesia di Gedung Fasilitas Layanan Perpusnas, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Agenda kunjungan adalah kolaborasi buku digital (Kubuku E-Resources) dengan Perpusnas yang dihadiri oleh Kepala Perpusnas Muhammad Syarif Bando, Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Ofy Sofiana, Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan Deni Kurniadi, Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang, dan Kepala Pusat Pusat Data dan Informasi Taufiq Abdul Gani. PT. Enam Kubuku Indonesia melalui CEO-nya Jozep Edyanto menawarkan enam Executive Summary dari aplikasi buku digitalnya (Kubuku E-Resources), yaitu Security, Flexibility, Excellent Service, Library Network, App Feature, dan Perpusnas Video Conference.1. Security, yaitu dengan menerapkan Digital Right Management (DRM) dalam pengelolaan konten sehingga menjamin keamanan data konten maupun pengguna (Reader ePub3).2. Flexibility, yaitu membuat fitur yang disesuaikan dengan kebutuhan Perpusnas, baik program kerja yang sudah ada maupun program kerja yang sudah direncanakan ke depan. Seperti fitur User Interface yang didesain secara khusus sehingga terlihat lebih eksklusif dan fitur yang menghubungkan antara perpustakaan digital provinsi dan perpustakaan digital yang ada di bawah provinsi tersebut.3. Excellent Service, yaitu menyediakan servis khusus yang akan menangani keluhan aplikasi dan konsultasi teknologi untuk memberikan masukan-masukan dalam hal pengembangan teknologi ke depannya.4. Library Network, yaitu koneksi perpustakaan yang menghubungkan 1.600 perpustakaan yang sudah menggunakan platform Kubuku.5. App Feature, yaitu fitur yang terdiri dari pencarian kata yang terindeks di semua halaman buku. Fitur anotasi berupa catatan pribadi dan highlight pada konten buku. Fitur share yang membagikan kutipan lengkap dengan informasi buku. Fitur daftar pustaka yang dilengkapi dengan enam style daftar Pustaka, di antaranya adalah MLA Style, Turabian Style, APA Style, Harvard Style, IEEE Style, dan Chicago Style.6. Perpusnas Video Conference, yaitu kegiatan yang digunakan untuk pembinaan perpustakaan di seluruh Indonesia dan peningkatan literasi digital yang telah menjadi salah satu tugas utama Perpusnas, dan juga bisa digunakan untuk seminar literasi, baik yang diselenggarakan Perpusnas maupun stakeholder terkait.Upaya kolaborasi ini mendapat tanggapan dari Perpusnas. Pertama adalah tanggapan dari Kepala Perpusnas yang menginginkan bahwa aplikasi Kubuku ini harus sustainable dan berproduktivitas, copyright harus bisa dinikmati oleh orang banyak, konten harus berbahasa Indonesia, dan sejalan dengan program Pemerintah, yaitu membangun SDM yang unggul. Tanggapan kedua datang dari Deni Kurniadi, yaitu penggunaaan buku digital akan sangat baik apabila sudah dipakai oleh berbagai daerah, seperti aplikasi Candil di Jawa Barat. Selain itu menurutnya aplikasi Kubuku harus bisa melengkapi aplikasi iPusnas yg sudah dimiliki oleh Perpusnas. Tanggapan berikutnya adalah dari Ofy Sofiana, menurutnya aplikasi Kubuku adalah aplikasi buku digital dengan fitur yg luar biasa. Perpusnas sudah mempunyai iPusnas yang bisa diakses dengan menggunakan smartphone, tetapi yang menarik dari aplikasi Kubuku adalah fitur video konferensi, yang pada era pandemi seperti sekarang ini akan sangat berguna. Ini akan membantu pertemuan-pertemuan yang intensif, baik dalam skala kecil maupun besar, sehingga tidak perlu lagi untuk pergi ke tempat-tempat yang jauh, misalnya daerah ujung timur Indonesia. Selanjutnya Emyati Tangke Lembang menginginkan agar file buku digital tersebut bisa diunduh ke dalam server Perpusnas sehingga memudahkan untuk temu kembali apabila dibutuhkan dan juga dapat dijadikan sebagai aset Perpusnas. Sementara itu Taufiq Abdul Gani menginginkan agar aplikasi dapat diunduh dengan mudah di smartphone seperti di Playstore atau Appstore dan file buku digital tersebut dapat dimiliki seterusnya (perpetual) oleh Perpusnas.
Jakarta - Karya cetak dan karya rekam (KCKR) merupakan hasil cipta, rasa, dan karsa manusia yang memiliki peranan penting sebagai salah satu tolok ukur kemajuan intektual bangsa, referensi dalam bidang pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian, dan penyebaran informasi dan pelestarian kebudayaan nasional, serta merupakan alat telusur terhadap catatan sejarah, jejak perubahan, dan perkembangan suatu bangsa. Karya-karya tersebut dapat terhimpun dan terkelola dengan disusun dan disahkannya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR).Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi UU SSKCKR pada Senin, 8 November 2021 di Hotel Arya Duta, Jakarta. Kegiatan ini dihadiri Kepala Perpustakaan Nasional (Perpusnas), Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi, Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Perwakilan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta, Pimpinan Penerbit dan Produsen Karya Rekam wilayah DKI Jakarta, Koordinator dan Subkoordinator di lingkungan DDPKP, dan staf Kelompok Pengelolaan Hasil Serah Simpan KCKR (Deposit). Narasumber dalam kegiatan ini adalah Pustakawan Ahli Utama Perpusnas Subeti Makdriani, Koordinator Pengelolaan Hasil Serah Simpan KCKR (Deposit) Tatat Kurniawati, dan Vincentia Dyah Kusumaningtyas dari Tim Teknis Deposit.Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Yudhi Firmansyah, dilanjutkan dengan laporan kegiatan oleh Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang. Kemudian Kepala Perpusnas Muhammad Syarif Bando berkesempatan membuka acara sekaligus memberikan sambutan. Dalam sambutannya Syarif menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan tidak dapat dipisahkan dari UU SSKCKR. Filosofi dari UU ini adalah tentang bagaimana negara hadir untuk memfasilitasi orang-orang yang berminat dan berbakat dalam dunia penulisan dan penerbitan KCKR. Masyarakat Indonesia membutuhkan karya terbaik bangsa yang akan mengubah nasib masyarakat di masa mendatang. Dengan kata lain, tanpa pengusaha KCKR bangsa akan stagnan pada ilmu pengetahuan di masa lampau.Syarif juga menegaskan bahwa UU ini memayungi kita untuk mencerdaskan anak bangsa. Menurutnya, salah satu strategi untuk mencerdaskan anak bangsa adalah memaksimalkan peran Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) dalam menyosialisasikan kepada pimpinan daerah mengenai buku apa saja yang diperlukan masyarakat di wilayah tersebut.Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Subeti mengenai UU SSKCKR. Dalam paparannya, Subeti menyampaikan bahwa setiap penerbit wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul karya cetak kepada Perpusnas dan 1 (satu) eksemplar kepada Perpustakaan Provinsi tempat domisili penerbit. Sedangkan untuk produsen karya rekam wajib menyerahkan 1 (satu) salinan rekaman dari setiap judul karya rekam yang berisi nilai sejarah, budaya, pendidikan, dan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada Perpusnas.Materi mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU SSKCKR disampaikan oleh Koordinator Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan KCKR (Deposit) Tatat Kurniawati. Tatat menyampaikan bahwa dasar penyusunan dari PP ini adalah Pasal 6 ayat 3, Pasal 7 ayat 7, Pasal 14, Pasal 28, Pasal 30 ayat 2, serta Pasal 31 ayat 4 UU SSKCKR.Vincentia sebagai narasumber ketiga menyampaikan materi mengenai layanan e-Deposit yang merupakan implementasi dari Pasal 22 UU SSKCKR yang bertujuan untuk memudahkan dan mempercepat kegiatan penghimpunan, penyimpanan, pengolahan, dan pendayagunaan KCKR, mengintegrasikan berbagai data dari aplikasi lain yang terkait dengan koleksi hasil pelaksanaan UU SSKCKR, serta menyediakan data untuk disajikan di portal pendataan KCKR. Aplikasi e-Deposit dapat diakses melalui https://edeposit.perpusnas.go.id.Kegiatan sosialisasi ditutup dengan sesi diskusi. Pada sesi ini, Eka Nur E. P. mewakili Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta mengusulkan adanya peraturan gubernur yang ditujukan kepada penerbit sehingga Perpustakaan Provinsi lebih mudah untuk memotivasi penerbit dalam menyerahkan karya. Usulan lain disampaikan oleh David dari Penerbit Erlangga, bahwa dibutuhkan sumber daya manusia khusus di internal penerbit dan in house training dari pihak Perpusnas untuk memberikan pengarahan terkait pengunggahan karya rekam ke aplikasi e-Deposit. Kegiatan Sosialisasi UU SSKCKR ini diharapkan dapat memberikan pemahaman bagi para subjek serah akan pentingnya pelaksanaannya dan dapat melaksanakan UU ini secara tertib.
Keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat dipisahkan dari peristiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, melalui peristiwa tersebut bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara sekaligus menyatakan kepada dunia luar (bangsa lain) bahwa sejak saat itu telah berdiri negara baru, yaitu Republik Indonesia. Adapun tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia tercantum dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945, meliputi: a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; b. Memajukan kesejahteraan umum; c. Mencerdaskan kehidupan bangsa; d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Dalam rangka perwujudan cita-cita dan tujuan nasional tersebut, bangsa Indonesia melakukan pembangunan nasional secara berencana, menyeluruh terpadu, terarah, dan terukur. Demi terwujudnya cita-cita yang luhur itu diperlukan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. Sejalan dengan program Pemerintah menuju Indonesia Emas 2045, maka diperlukan SDM yang tangguh termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). Peran, tugas, dan fungsi PNS menempatkan PNS sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan yang secara langsung bertanggung jawab untuk menjamin terselenggaranya roda pemerintahan dan ikut serta secara langsung mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. Setiap PNS harus senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS, serta senantiasa mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, atau golongan. Kepentingan bangsa dan negara harus ditempatkan di atas kepetingan lainnya. Agar kepentingan bangsa dan negara selalu ditempatkan di atas kepentingan lainnya dibutuhkan langkah-langkah konkret, melalui: 1. Memantapkan wawasan kebangsaan; 2. Menumbuhkembangkan kesadaran bela negara; dan 3. Mengimplementaskani Sistem Administrasi NKRI. Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS) adalah pendidikan dan pelatihan dalam Masa Prajabatan yang dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat, dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang. Kompetensi diukur berdasarkan kemampuan menunjukkan sikap perilaku bela negara; mengaktualisasikan nilai-nilai dasar PNS dalam pelaksanaan tugas jabatannya; mengaktualisasikan kedudukan dan peran PNS dalam kerangka NKRI; dan menunjukkan penguasaan kompetensi teknis yang dibutuhkan sesuai dengan bidang tugas. Sementara terintegrasi berarti penyelenggaraan Latsar CPNS memadukan antara pelatihan klasikal dan nonklasikal, serta Kompetensi Sosial Kultural dengan Kompetensi Bidang. (Sumber: Peraturan LAN No. 1 Tahun 2021) Latsar CPNS Blended Learning terdiri dari 4 (empat) komponen, yaitu: 1. Pembelajaran Mandiri; Pelatihan mandiri secara daring melalui Massive Open Online Course (MOOC) dan aplikasi ini dikelola oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN). 2. Pembelajaran Kolaboratif ; Pembelajaran Jarak Jauh atau Distance Learning yang terdiri dari e-learning dan aktualisasi di tempat kerja. Lembaga pelatihan dalam hal ini adalah Pusat Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian (PPMKP) yang berlokasi di Ciawi, Bogor, Jawa Barat. PPMKP membantu mendaftarkan peserta pelatihan agar dapat mengikuti e-learning dan mengikuti pembelajaran bersama pengampu materi, coach, dan kelompok pelatihan. 3. Pembelajaran Klasikal; Pembelajaran di kelas melalui tatap muka. Hal ini bertujuan untuk mencapai kompetensi yang tidak dapat dicapai dalam pembelajaran secara daring. Pembelajaran klasikal nantinya akan dilakukan di lembaga pelatihan yaitu di PPMKP. 4. Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas (PKTBT); Pembelajaran yang difokuskan pada kebutuhan teknis sesuai dengan bidang tugas CPNS. PKTBT dilaksanakan di instansi asal CPNS, dalam hal ini Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas). Materi dalam pembelajaran terdiri dari 4 (empat) agenda, yaitu agenda ke-1 tentang sikap perilaku bela negara, agenda ke-2 adalah nilai-nilai dasar PNS yang terdiri dari nilai ANEKA (Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, Anti Korupsi), agenda ke-3 tentang kedudukan dan peran PNS dalam NKRI, dan agenda ke-4 tentang habituasi (pembiasaan) di tempat kerja masing-masing. Khusus pada agenda ke-4, peserta terlebih dahulu diharuskan membuat dan mempresentasikan rancangan aktualisasi sebelum melaksanakan habituasi selama 20 hari kerja. Dalam laporan aktualisasi penulis memfokuskan pada pengoptimalan pendataan terbitan dari Badan/Lembaga Internasional-Regional (PBB/TIR). Sebelum mencari prioritas isu, serangkaian identifikasi isu telah dilaksanakan di unit kerja penulis yaitu, Kelompok Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Deposit). Penulis memprioritaskan isu ini karena keterkaitannya antara tugas pokok dan fungsi di Kelompok Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Deposit) dengan penyerahan wewenang dari United Nations Depository Libraries/DL-72 yang menegaskan bahwa “Perpusnas adalah lembaga/perpustakaan yang ditunjuk sebagai perpustakaan deposit untuk terbitan yang diterbitkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa dan badan internasional yang ada di bawahnya. Perpusnas juga menerima bahan perpustakaan terbitan internasional/regional dari lembaga/badan internasional maupun regional selain badan PBB. Berdasarkan sumber terbitnya, Koleksi Terbitan PBB/TIR dibagi menjadi tiga, yaitu: 1. Koleksi United Nations/PBB dan juga termasuk badan/lembaga yang bernaung di bawahnya, seperti: UNESCO,UNICEF,ILO,FAO,WHO,IMF dll. 2. Koleksi Terbitan Internasional. 3. Koleksi Terbitan International-Regional mengenai Indonesia. Berdasarkan jenis terbitannya, koleksi Terbitan PBB/TIR dibagi menjadi tiga kelas, yaitu: 1. Monograf; 2. Monograf Seri; 3. Koleksi Serial: majalah, buletin, surat kabar, dll. Berdasarkan Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Perpustakaan Nasional 2020-2024, Visi Perpustakaan Nasional Tahun 2020-2024 disesuaikan dengan Visi Presiden periode 2020-2024, yaitu: “Terwujudnya Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong melalui penguatan budaya literasi”. Sementara itu misi Perpusnas disesuaikan dengan 7 (tujuh) Agenda Pembangunan Nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, yaitu agenda ke-4 revolusi mental dan pembangunan kebudayaan. Maka Perpustakaan Nasional merumuskan Misi: “Meningkatkan Perpustakaan sesuai Standar Nasional Perpustakaan, Pelayanan Prima Perpustakaan, dan Pelestarian Bahan Pustaka dan Naskah Nusantara”. Dengan adanya koleksi terbitan PBB/TIR ini diharapkan dapat menambah jumlah koleksi Perpusnas dalam peningkatan pelayanan kepada pemustaka. Selain itu, juga merupakan bentuk tanggung jawab kepada PBB dan badan internasional yang ada di bawahnya. Untuk sementara koleksi terbitan PBB/TIR ini belum dapat dilayankan kepada pemustaka secara umum. Namun, bagi pihak-pihak yang berkepentingan dapat meminta informasi yang diinginkan kepada unit kerja Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan.
Jakarta - Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan mengirimkan tiga orang stafnya untuk berpartisipasi dalam Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) KORPRI Perpustakaan Nasional Tahun 2021. Ketiga staf yang merupakan pejabat fungsional pustakawan tersebut adalah Muhamad Idris Marbawi, Allaili Maulidina, dan Zaskia Iin Suryani yang mengikuti tiga cabang lomba yang berbeda. Idris mengikuti lomba Azan (putra), Allaili mengikuti lomba Penulisan Artikel Al-Qur’an (putri), dan Zaskia mengikuti lomba Tartil Al-Qur’an (putri). Mereka harus berkompetisi secara ketat dengan para perwakilan peserta dari unit kerja lain di lingkungan Perpustakaan Nasional (Perpusnas) yang terlihat antusias mengikuti ajang MTQ ini. Ketua Panitia Pelaksana MTQ KORPRI Perpusnas Tahun 2021 Dedy Junaedhi Laisa dalam laporannya menyampaikan bahwa ajang ini terselenggara atas kerja sama KORPRI Perpusnas dan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Baitul ‘Ilmi Perpusnas. Kegiatan yang diselenggarakan dalam rangka Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW (19 Oktober 2021) dan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-50 KORPRI (29 November 2021) ini berlangsung selama tiga hari (26-28 Oktober 2021) dan bertempat di Ruang Teater Perpusnas, Salemba, Jakarta Pusat. Ajang ini sendiri merupakan kegiatan MTQ pertama yang dilaksanakan di lingkungan Perpusnas. Pada acara pembukaan, Kepala Perpusnas Muhammad Syarif Bando mengatakan bahwa melalui kegiatan ini diharapkan seluruh pegawai semakin memiliki kesadaran dalam memberikan layanan yang baik kepada pengunjung dan pengguna layanan Perpunas. Syarif Bando juga menyampaikan bahwa pada dasarnya semua agama menganjurkan untuk memuliakan tamu sehingga pelayanan kepada pengunjung harus diperhatikan. Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Joko Santoso juga menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu dari kegiatan yang dipersembahkan KORPRI dalam menyambut HUT Ke-50 KORPRI di samping Lomba Penulisan Esai yang akan diselenggarakan pada akhir November nanti. Sementara itu Ketua DKM Baitul ‘Ilmi Perpusnas Upriyadi dalam sambutannya berharap bahwa melalui ajang MTQ ini dapat terpantau bakat-bakat istimewa dari pegawai di lingkungan Perpusnas yang nantinya dapat diberdayakan dalam kegiatan keislaman, baik di lingkup internal maupun eksternal Perpusnas. Kegiatan MTQ ini mengundang minat tidak kurang dari 37 peserta dari berbagai unit kerja, termasuk dari UPT Perpustakaan Proklamator Bung Karno dan UPT Perpustakaan Proklamator Bung Hatta yang mengirimkan sejumlah wakilnya dan berkesempatan mengikuti secara daring. Adapun cabang yang diperlombakan antara lain adalah Tartil Al-Qur’an, Tilawah Al-Qur’an, Hifzh (Hafalan) Al-Qur’an, Azan, Dakwah Al-Qur’an, Khotbah Jumat, Kaligrafi Al-Qur’an, Penulisan Artikel Al-Qur’an, dan Doa. Dewan Juri MTQ kali ini beranggotakan sejumlah tokoh agama yang selama ini memang aktif berpartisipasi dalam kegiatan keagamaan di lingkungan Perpusnas, yaitu Ustaz Drs. Mudhori, Ustaz H. Asep Husni Labib, M.A., dan Ustaz Drs. Kholilurohman. Pengumuman dan penganugerahan pemenang dari setiap lomba direncanakan akan dilaksanakan pada awal November 2021.