Jakarta – Perpustakaan Nasional melalui Direktorat Deposit dan
Pengembangan Koleksi Perpustakaan pada Rabu tanggal 31 Agustus 2022 bertempat
di Gedung Teater Perpustakaan Nasional RI Salemba telah melaksanakan Rapat
Koordinasi Dewan Juri Pemilihan Buku (Pustaka) Terbaik Tahun 2022. Rapat ini
merupakan kegiatan awal dalam proses Pemilihan Buku (Pustaka) Terbaik Tahun 2022. Rapat
diawali dengan Laporan Kegiatan Pemilihan Buku (Pustaka) Terbaik
Tahun 2022 oleh Ibu Emyati Tangke Lembang selaku Direktur Deposit dan
Pengembangan Koleksi Perpustakaan Nasional. Dalam laporannya beliau menyatakan bahwa kegiatan ini dilatarbelakangi oleh UU Nomor
43 Tahun 2018 yang dalam Pasal 31 disebutkan bahwa “Perpustakaan Nasional
diamanatkan untuk melaksanakan pemberian penghargaan kepada Penerbit dan
Produsen Karya Rekam, serta masyarakat yang berperan dalam mendukung kewajiban
serah simpan”.
Setelah laporan kegiatan dari Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi, acara dilanjutkan dengan sambutan dan arahan dari Ibu Ofy Sofiana selaku Plt. Deputi Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi. Plt. Deputi mengatakan bahwa Pemilihan Buku (Pustaka) Terbaik merupakan kegiatan pemberian penghargaan yang dilaksanakan setiap tahun, sejak tahun 2011 dengan subjek pustaka berbeda setiap tahunnya. Tujuan dari kegiatan ini diharapkan mampu memotivasi para penulis untuk menghasilkan karya yang berkualitas sesuai dengan kondisi budaya Indonesia sehingga dapat menumbuh-kembangkan budaya literasi. Dalam sambutannya, Plt. Deputi juga menjelaskan alasan terpilihnya 3 subjek pustaka tahun ini, antara lain karena subjek pustaka tersebut sedang menjadi trend di kalangan masyarakat dan juga merupakan koleksi dengan jumlah penerimaan yang cukup banyak. Pada arahannya, beliau menyerahkan sepenuhnya penilaian atas buku-buku terpilih yang terbaik kepada para juri. Plt. Deputi mengharapkan para juri mampu memberikan penilaian yang sebaik-baiknya sesuai kriteria dan bobot nilai yang dewan juri tetapkan, sehingga didapatkan pemenang dengan karya terbaik yang mampu meningkatkan literasi masyarakat dan dapat diimplementasikan untuk meningkatkan kesejahteraan.
Selanjutnya adalah Pengarahan Teknis Pemilihan Buku (Pustaka) Terbaik Tahun 2022 yang disampaikan oleh Ibu Tatat Kurniawati
selaku Koordinator Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya
Rekam. Beliau menjelaskan maksud dari penyelenggaraan kegiatan ini adalah guna memotivasi penulis untuk
menghasilkan karya yang berkualitas sesuai dengan kondisi budaya Indonesia
sehingga dapat menumbuh-kembangkan budaya literasi dengan tujuan antara lain
memberikan apresiasi kepada penerbit dan penulis, mendorong penerbit untuk
menerbitkan karya berkualitas serta untuk mempromosikan karya berkualitas
kepada masyarakat luas.
Koordinator juga memaparkan persyaratan umum dan persyaratan khusus untuk
penilaian buku terbaik. Persyaratan umum antara lain penulis WNI, karya penulis
tunggal atau maksimal 5 orang, memiliki nomor ISBN, bukan karya terjemahan dan
bukan buku ajar. Sedangkan persyaratan khusus antara lain substansi dan materi
tulisan, mengilhami, mengajak dan menumbungkembangkan rasa ingin tahu,
berbahasa Indonesia yang baik dan benar serta memiliki manfaat untuk para
pembacanya.
Aspek penilaian buku terbaik terdiri dari 5 aspek dengan jumlah bobot
nilai keseluruhan 100%. Ruang lingkup mengenai buku yang akan dinilai menjadi
wewenang dewan juri untuk menentukan sesuai subjek pustaka masing-masing. Dewan juri terdiri dari 5 (lima) orang per subjek pustaka.
Penilaian diawali dengan memilih koleksi yang sesuai dengan kriteria umum dan
khusus, selanjutnya koleksi yang terpilih akan didistribusikan ke masing-masing
dewan juri untuk dilakukan penilaian sehingga terpilih 3 pemenang terbaik.
Proses penilaian dilakukan selama bulan September-Oktober 2022 dan penetapan
pemenang dilakukan di bulan November 2022 yang nantinya akan diumumkan pada
acara Pekan Penghargaan.
- FGD RPP UU 13 Th.2018 dengan produser Rekaman Suara, Hotel Holiday Inn Jakarta, Kamis 19 September 2019. Materi Bahasan pada acara FGD adalah "Naskah Urgensi dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam." Pembukaan dan pemaparan acara oleh Sri Marganingsih Kasubdir. Deposit Perpustakaan Nasional RI."Pentingnya pelestarian kekayaan budaya bangsa, hal tersebut merupakan PR besar negara. UU KCKR baru adalah mimpi besar, bagus sudah dimulai semoga bisa konsisten dijalankan.Bagaimana membuat masyarakat tertarik/menyadarkan pola pikirnya tidak hanya terkait hal ekonomi saja. Harus dibentuk beberapa tim kecil, tim khusus lain yang memang ditugaskan untuk menangani dan fokus akan hal-hal tertentu. Misalnya tim digital untuk me-maintain karya digital yang saat ini sedang sangat berkembang. Namun diusahakan juga untuk tetap memikirkan dan memperhatikan sejarah, karena misalnya karya musik tradisional daerah puluhan tahun lalu yang belum diperhatikan padahal memiliki nilai filosofis yang sangat tinggi dan generasi mendatang bahkan tidak tahu dan tidak peduli." penjelasan dari Darmansyah (Lembaga Pengembangan Kebudayaan Melayu).UU HAKI dari sisi musik sifatnya deklaratif sejak di announce, tidak ada bukti fisiknya. Berdasarkan hal tersebut, bisa dibuat di RPP suatu kewajiban untuk memberikan 1 copy musik beserta metadatanya sebagai bukti berkekuatan hukum. pernyataan Kadri (PAPRI) Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia.
Terkait Surat Edaran Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional RI Nomor 2866/2/KPG.10.00/III.2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Sekretaris Utama Nomor. 2731/2/KPG.10.00/III.2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 17 April 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa Audio (MMI) sebanyak 700 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat depositKelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan merupakan salah satu unit kerja setingkat eselon 2 yang berada di bawah Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI). Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan mempunyai tugas dan fungsi di antaranya melakukan penghimpunan karya cetak dan karya rekam (KCKR) dari penerbit dan produsen karya rekam. Pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) Pasal 15 ayat 2 dijelaskan bahwa pengelolaan KCKR terdiri dari penerimaan, pengadaan, pencatatan, pengolahan, penyimpanan, pendayagunaan, pelestarian, dan pengawasan. Dalam menjalankan pengelolaan KCKR, Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan selalu berkoordinasi dengan unit-unit terkait untuk penyempurnaan pengelolaan koleksi KCKR. Pelaksanaan pengelolaan KCKR diawali dengan koordinasi yang dilakukan oleh Kelompok Pengelola KCKR yang terdiri atas Tatat Kurniawati (Koordinator Pengelolaan KCKR) dan Rizki Bustomi (Subkoordinator Pengelolaan Koleksi Karya Cetak) dengan berkunjung ke Pusat Jasa Informasi Perpustakaan dan Pengelolaan Naskah Nusantara. Dalam kunjungan ini, Kelompok Pengelola KCKR bertemu dengan Yuliatri Bunga (Koordinator Penyusunan Konten dan Layanan Informasi Perpustakaan), Luthfiati Makarim (Koordinator Monograf dan Berkala Langka), Atis Taufik Abdul Rahman (Subkoordinator Layanan Keanggotaan dan Sirkulasi), Arief Wicaksono (Subkoordinator Layanan Referensi, Monograf, Terbitan Berkala, dan Multimedia), dan Hanita Sulistia (Ketua Kelompok Layanan Monograf Tertutup) untuk berdiskusi membahas pengelolaan KCKR tentang pencatatan, penyimpanan, dan pendayagunaannya. Di samping itu, diskusi juga membahas tentang informasi yang beredar bahwasanya koleksi Deposit KCKR (Kop. 2) mengalami perubahan lokasi penyimpanan dan layanannya bisa dipinjamkan untuk dibawa pulang sehingga secara tidak langsung akan berubah pada tagging Inlis yang akan mengurangi aset penilaian koleksi Deposit, serta pendayagunaan koleksi Deposit.Diskusi tersebut menghasilkan keputusan bersama, yaitu: 1. Koleksi Deposit hasil pelaksanaan UU SSKCKR tetap menjadi koleksi Deposit dengan teknis pelayanan tertutup. Apabila ada koleksi Deposit yang dilayankan terbuka, tetap tidak bisa dibawa pulang untuk dipinjamkan.2. Koleksi Deposit hasil pelaksanaan UU SSKCKR tetap menjadi aset deposit dengan melihat pada sumber pengatalogan walau berubah pada tagging lokasi penyimpanan koleksi.3. Memberikan stiker dengan warna khusus untuk membedakan antara koleksi hasil pelaksanaan UU SSKCKR dan koleksi yang berdasarkan pembelian.4. Mengirimkan koleksi grey literature mulai tahun 2021 dengan catatan sudah berganti nomor panggil.5. Koleksi TIR/PBB untuk sementara masih menunggu kebijakan Deputi Bidang Pengembangan Koleksi dan Jasa Informasi.6. Pendayagunaan koleksi Deposit berada di Perustakaan Nasional RI Salemba dengan menggunakan layanan rujukan dan pemustaka bisa menggunakan Lt. 7c sebagai ruang baca namun masih menunggu keputusan Kepala Pusat Jasa Informasi Perpustakaan dan Pengelolaan Naskah Nusantara beserta SOP pendayagunaannya.Setelah mengunjungi Pusat Jasa Informasi Perpustakaan dan Pengelolaan Naskah Nusantara, Kelompok Pengelola KCKR juga berkunjung ke Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan untuk bertemu dengan Triani Rahmawati (Koordinator Pengolahan Hasil Pengadaan dan Serah Simpan KCKR), Destiya Puji Prabowo (Subkoordinator Pengolahan Hasil Pengadaan dan Serah Simpan Karya Cetak), dan Lilies Fardhiyah (Subkoordinator Pengolahan Hasil Pengadaan dan Serah Simpan Karya Rekam). Kedua pihak berdiskusi membahas teknis pengelolaan KCKR tentang pencatatan, pengolahan, dan pengiriman koleksi KCKR kop. 2.Diskusi tersebut menghasilkan keputusan bersama, yaitu: 1. Koleksi Grey Literature tahun 2021 akan dikirim ke Kelompok Pengolahan Hasil Pengadaan dan Serah Simpan KCKR.2. Koleksi TIR/PBB masih menunggu kebijakan Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi.3. Setiap pengiriman koleksi hasil pelaksaaan UU SSKCKR Kop. 2 dilengkapi Berita Acara Pengiriman (BAP) dan dilaksanakan pada akhir tahun.4. Koleksi Deposit hasil pelaksanaan UU SSKCKR yang belum dilabel warna oranye akan diberi label warna oranye oleh Kelompok Pengolahan Hasil Pengadaan dan Serah Simpan KCKR.5. Apabila ditemukan koleksi Deposit (kop. 1) akan dikembalikan ke Kelompok Pengelola KCKR.6. Untuk menyeragamkan sistem pencatatan koleksi KCKR dengan pengembangan koleksi perpustakaan, Kelompok Pengelola KCKR hanya mengisi pada tag, 245, 264, dan 250. Nantinya bagi staf pengelola KCKR yang ingin melakukan pengolahan, akan mengirimkan surat permohonan izin untuk melakukan pengolahan koleksi KCKR. Koordinasi antarunit tersebut sangatlah penting mengingat Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan memiliki tupoksi yang sangat berkaitan alur kinerjanya dengan unit lain di Perpusnas RI. Sebagai contoh pada Pusat Jasa Informasi Perpustakaan dan Pengelolaan Naskah Nusantara tentang teknis pencatatan, penyimpanan, dan pendayagunaan, pada Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan terkait teknis pencatatan, pengolahan, dan pengiriman koleksi KCKR, pada Pusat Preservasi dan Alih Media Bahan Perpustakaan tentang penyimpanan dan pelestarian koleksi agar tidak menjadi rusak baik fisik maupun informasinya, serta pada Pusat Data dan Informasi mengenai semua sistem aplikasi untuk menunjang pelaksanaan pengelolaan KCKR di Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Koordinasi antarunit yang dilaksanakan oleh koordinator dan subkoordinator ini selanjutnya dapat dijadikan sebagai bahan masukan untuk pimpinan di masing-masing unit kerja di lingkungan Perpusnas RI dalam memaksimalkan kinerja pegawai dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan unit masing-masing.
Rabu (20/11/2019) Bersama Bens Leo, Buddy Ace dan para musisi indie kota Depok dalam kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam di Aula Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Depok.
Bertepatan dengan perayaan HUT ke-41 Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas), Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan menyelenggaran webinar dengan tema Pengembangan Koleksi Perpustakaan E-Resources yang digelar pada hari Senin, 24 Mei 2021. Kegiatan ini dilakukan secara daring melalui zoom meeting dengan menghadirkan tiga narasumber, yaitu Emyati Tangke Lembang selaku Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan; Laely Wahyuli selaku Koordinator Manajemen Pengetahuan Perpustakaan Universitas Indonesia, dan Wina Erwina selaku Kepala Pusat Pengelolaan Pengetahuan Universitas Padjadjaran. Acara tersebut dimoderatori oleh Subeti Makdriani, Pustakawan Utama Perpusnas di Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan.Acara dibuka oleh sambutan Deputi Bidang Pengembangan Bahan Perpustakaan dan Jasa Informasi Ofy Sofiana yang menjelaskan bahwa penerapan teknologi informasi yang menyebar ke segala bidang telah membawa perubahan di berbagai sektor, termasuk perpustakaan. Pengaruh ini akhirnya melahirkan apa yang disebut dengan perpustakaan digital, yaitu perpustakaan yang mempunyai koleksi buku dalam bentuk format digital dan diakses dengan menggunakan komputer. Sejak tahun 2008, Perpusnas telah mengadakan koleksi digital berupa e-resources terbitan dalam dan luar negeri dengan maksud untuk memudahkan masyarakat Indonesia dalam memenuhi kebutuhan informasinya. Perpusnas terus berupaya mengembangankan koleksi sebagai pemasok informasi yang diarahkan ke sumber-sumber elektronik berupa e-book, e-journal, dan e-video.Acara selanjutnya adalah penyampaian keynote speech oleh Kepala Perpusnas Muhammad Syarif Bando. Beliau berbicara tentang perpustakaan sebagai sistem pengelolaan rekaman gagasan, pemikiran, pengalaman, dan pengetahuan umat manusia, yaitu mempunyai fungsi utama melestarikan hasil budaya umat manusia tersebut. Sasarannya adalah terbentuknya masyarakat yang memiliki budaya literasi dan belajar sepanjang hayat. Untuk itulah dalam rangka menjangkau seluruh masyarakat, baik umum dan akademisi, membutuhkan pengetahuan dan informasi yang spesifik. Perpusnas telah menggerakkan inovasi tersebut dengan mengembangkan bahan perpustakaan e-book dalam negeri yg terdapat dalam aplikasi iPusnas dan bahan perpustakaan digital online (e-resources) yang terdiri atas berbagai database buku dan jurnal terbitan dalam dan luar negeri.Acara utama adalah pemaparan oleh para narasumber. Emyati Tangke Lembang sebagai pemapar pertama mengangkat tema tentang Inovasi Pengembangan Koleksi Nasional di Era Digital. Perpusnas memiliki fungsi sebagai perpustakaan rujukan, yaitu menyediakan koleksi sebagai bahan rujukan berbagai ilmu pengetahuan. Perkembangan di era digital saat ini mendorong Perpusnas untuk melakukan inovasi pengembangan koleksi nasional agar dapat memenuhi kebutuhan informasi masyarakat dengan mudah dan cepat. Perkembangan itu diwujudkan dengan hadirnya iPusnas dan situs web E-Resources. Narasumber kedua adalah Laely Wahyuli yang membawakan tema Pengembangan Koleksi E-Resources di Perpustakaan Perguruan Tinggi. Jenis koleksi e-resources terdiri atas online database, repositori, dan research tools. Untuk mengakses koleksi e-resources UI dapat melalui jaringan kampus atau luar kampus yang menggunakan EzProxy. Evaluasi terhadap koleksi e-resources dilakukan dengan memperhatikan unsur-unsur akurasi, otoritatif, objektifitas, kemutakhiran, dan relevansi. Etika penggunaaan informasi yaitu mampu menggunakan referensi manager, menggunakan software anti-plagiarisme, menulis penelitian dan mencegah plagiarism menggunakan research tools. Narasumber terakhir adalah Wina Erwina dengan pemaparannya berjudul Manajemen E-Resources di Perpustakaan. Menurutnya inti dari pengembangan koleksi adalah bagaimana kita dapat memelihara informasi untuk generasi mendatang. Keuntungan e-resources adalah biaya produksi dan distribusi lebih murah dibanding media cetak, lebih interaktif, proses duplikasi lebih mudah, dapat integrasi ke berbagai media (gambar, video, audio), dapat konservasi dari media yang mudah rapuh, dan ramah lingkungan. Tantangannya adalah gawai e-resources membutuhkan tenaga, biaya infrastruktur teknologi tinggi, membutuhkan kompatibilitas software dan hardware, dan lain sebagainya. Dampak dari keberadaan e-resources di perguruan tinggi yaitu bergesernya ke pembelajaran daring, realisasi konsep digital, informasi untuk riset lebih mudah diakses, serta informasi elektronik lebih banyak keuntungan dibanding informasi digital.
Pontianak – Kegiatan sosialisasi Undang-undang nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) kembali dilaksanakan oleh Direktorat Deposit Perpustakaan Nasional. Kegiatan kali ini berlangsung di Hotel Grand Mahkota Pontianak, Kalimantan Barat pada 12 September 2019 dengan mengundang peserta dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi, Organisasi perangkat daerah, penerbit monograf, penerbit surat kabar, dan pengusaha rekaman di Kalimantan Barat. Kegiatan sosialiasi ini terbagi kedalam 2 sesi. Sesi pertama diisi oleh 2 narasumber yaitu Tatat Kurniawati dengan paparan dari UU no 13 tahun 2018 tentang SSKCKR dan Ita Rosita yang membawakan materi inventarisasi rancangan peraturan pemerintah (RPP) pelaksanaan UU no 13 tahun 2018. Sesi pertama diakhiri dengan tanya jawab oleh peserta. Roy Sandi dari Pustaka One bertanya mengenai keuntungan yang didapat penerbit dalam pelaksanaan UU ini. “Promosi bisa kami lakukan melalui kegiatan pameran atau dipromosikan melalui Web kami yang bisa diakses oleh masyarakat. Selain itu juga mengurangi biaya untuk pelestarian atau pemeliharaan koleksi. Pemerintah dalam hal ini Perpustakaan Nasional menyediakan anggaran untuk itu, karena sudah jelas diamanatkan dalam undang-undang ini melalui pasal pendanaan dan kewajiban Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Propinsi menyediakan sarana dan prasarana penyimpanan dan pelestarian karya.” Jelas Tatat. Sesi kedua diisi oleh 2 narasumber lagi yaitu Desty Ayatun yang menjelaskan aplikasi e-Deposit kemudian dilanjutkan oleh Irham Hanif Nabawi menjelaskan mengenai ISBN. Desty menjelaskan sebagai jawaban dari pertanyaan Margiono dari YKT Publisher, “iPusnas dan e-Deposit adalah dua aplikasi berbeda. iPusnas untuk dilayankan bisa dibaca dan dipinjam secara online dan koleksinya berasal dari pembelian, sedangkan e-Deposit adalah aplikasi untuk menyimpan, melestarikan karya digital yang Bapak wajib serahkan ke Perpusnas, bisa dilayanakan juga secara terbatas tidak seperti di iPusnas.”