• Beranda
  • Koleksi
    • Koleksi
    • Statistik
  • Wajib Serah
    • Wajib Serah
    • Statistik
  • Publikasi
    • Publikasi
    • Peraturan & Pedoman
  • Informasi
    • Berita
    • Artikel & Opini
    • Pengumuman
    • Event
  • Profil
    • Visi Misi
    • Tentang
    • Struktur Organisasi
  • Login
  • Beranda
  • Koleksi
    • Koleksi
    • Statistik
  • Wajib Serah
    • Wajib Serah
    • Statistik
  • Publikasi
    • Publikasi
    • Peraturan & Pedoman
  • Informasi
    • Berita
    • Artikel & Opini
    • Pengumuman
    • Event
  • Profil
    • Visi Misi
    • Tentang
    • Struktur Organisasi
  • Login
Admin
Provinsi

Detail Berita

Previous Next
Monday, 13 September 2021, 18:11 Dilihat 394 kali
Rapat Koordinasi Pendataan KCKR Hasil Penghimpunan Tahun 2020

Jakarta - Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan menyelenggarakan Webinar dengan tema ”Rapat Koordinasi Pendataan KCKR Hasil Penghimpunan Tahun 2020” yang diselenggarakan pada Selasa, 7 September 2021. Kegiatan yang merupakan lanjutan dari kegiatan monitoring dan evaluasi kepatuhan pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) ini menghadirkan narasumber yaitu Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan, dan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur. Rapat ini diikuti oleh sekitar 300 peserta yang terdiri atas Kepala Dinas Perpustakaan atau Pejabat Pengelola Bidang Deposit Perpustakaan Provinsi serta para  pustakawan dan pengelola koleksi deposit.

 

Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang dalam laporannya menyampaikan hasil penghimpunan KCKR Perpusnas selama tahun 2020 yaitu sejumlah 355.630 judul dan 420.000 eksemplar. Jumlah tersebut terdiri atas karya cetak sejumlah 59.885 judul / 124.195 eksemplar, karya rekam analog sejumlah 153 judul / 213 eksemplar, dan karya rekam digital sejumlah 295.592 judul / 295.592 item. Secara kinerja hasil penghimpunan KCKR tahun 2020 telah melebihi target Indikator Kinerja Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Berdasarkan data yang diolah, secara nasional tingkat kepatuhan pelaksana serah di Indonesia berada pada angka 39,1% (range 0-100%).

 

Kepala Perpusnas Muhammad Syarif Bando dalam sambutannya memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kepala Dinas Perpustakaan Provinsi, Pejabat Deposit, serta Pengelola Koleksi SSKCKR di seluruh Indonesia, dalam mengelola kegiatan dan koleksi serah simpan sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSSKCKR), sehingga KCKR Indonesia sebagai khazanah budaya bangsa akan terus lestari. Syarif Bando juga menyatakan bahwa Perpusnas membuka diri untuk mendapatkan masukan ide dan saran bagi kesuksesan pelaksanaan UU SSKCKR.

 

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur Tiat S. Suwardi menyatakan sangat menyambut baik acara Rapat Koordinasi Pendataan KCKR Hasil Penghimpunan Tahun 2020 ini. Mengingat upaya untuk menyimpan KCKR sebagai koleksi nasional budaya bangsa belum terlaksana optimal, Tiat mengajak untuk bersama-sama bisa mengoptimalkan dan menghimpun KCKR yang memiliki peran penting sebagai hasil budaya bangsa. Hal ini selaras dengan visi-misi Ibu Gubernur Jawa Timur yang sangat mendukung kegiatan perpustakaan, termasuk pengelolaan KCKR.

 

Kepala Bidang Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi (Dispersip) Sulawesi Selatan Yulianto menjelaskan dalam paparannya bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990, Sulawesi Selatan sudah melaksanakan amanat meskipun belum maksimal. Lebih lanjut Yulianto menyatakan bahwa data yang terhimpun sejak tahun 1990-2020, judul karya cetak yang berhasil dihimpun sampai dengan tahun 2020 kurang lebih berjumlah 2.878 dengan jumlah eksemplar kurang lebih 4.044. Demikian juga dengan karya rekam yang berhasil dihimpun sampai dengan tahun 2020 berjumlah 170 yang bersumber dari masyarakat, penerbit, dan pengusaha rekaman. Target Dispersip Sulawesi Selatan untuk tahun 2021 kurang lebih sekitar 56% dan sudah tercapai kurang lebih sekitar 37%.

 

Sementara itu Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan, Nurliani menyatakan bahwa menindaklanjuti UU SSKCKR merupakan satu langkah dalam memberikan kesepahaman yang sama bagi kita semua. Nurliani juga mengatakan bahwa sejak disahkannya UU SSKCKR pada tanggal 28 Desember 2018, Dispersip Provinsi Kalimantan Selatan langsung melakukan sosialisasi UU tersebut, yaitu pada 7-8 November 2019 di Hotel Zuri Exspress, pada 5-6 Februari 2020 di Hotel Rattan Inn, dan terakhir pada 5-6 Maret 2021 di Hotel Rattan Inn. Total keseluruhan penghimpunan dari tahun 2019 sampai tahun 2021 terdapat 358 eksemplar dan konten ikalsel dengan jumlah 31 judul dan soft copy ada 310 eksemplar. Sedangkan penghimpunan yang diperoleh berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 1990 mencapai 8.588 judul / 11.790 eksemplar.

Penulis : Afdini Rihlatul Mahmudah ()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa ()
  Cari Berita
Sosialisasi Serah Simpan...
13 March 2023
Sosialisasi Serah Simpan...
27 February 2023
Sosialisasi UU SS KCKR de...
22 February 2023
Koordinasi Pelaksanaan Se...
22 February 2023
Peraturan Perpusnas Tenta...
14 February 2023

Berita Lainnya

Rangkaian Acara Pembukaan Perpustakaan DIY

Dalam rangka Peresmian Layanan Perpustakaan di Gedung Baru GEDUNG GRHATAMA PUSTAKA, Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY mengadakan serangkaian kegiatan:TANGGAL 14/12/15 Lomba mewarnai kategori Paud ; TK tema Perpustakaan. Jam pelaksanaan 09.00-11.00. Kriteria penilaian KREATIVITAS, KOMPOSISI WARNA, KETEPATAN WAKTU, KEBERSIHAN DAN KERAPIAN, KEINDAHAN.Lomba Poster kategori SMA/Sederajat. Jam pelaksanaan 14.00-17.00. Tema : Layanan dan Fasilitas di Gedung Perpustakaan. Kriteria Penilaian IDE, ISI, KUALITAS POSTER.TANGGAL 15/12/15Lomba Menulis Pengalaman di Perpustakaan kategori SD 5-6, SMP, SMA. Waktu Pelaksanaan 08.00-10.00. KRITERIA PENILAIAN : KREATIVITAS, KESESUAIAN TEMA, PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA YG BAIK DAN BENAR.Lomba Menggambar kategori SD kelas 4-6 tema Perpustakaan. Kriteria Penilaian KREATIFITAS DAN KEINDAHAN, ORIGINALITAS, KESESUAIAN TEMA, TEKNIK MENGGAMBAR DAN MEWARNAI, KOMPOSISI WARNA, KETEPATAN WAKTU.TANGGAL 16/12/15 Lomba menulis huruf Jawa Kategori SMP dan SMA. Waktu pelaksanaan 08.00-11.30. KRITERIA PENILAIAN KETEPATAN TULISAN, KERAPIAN TULISAN, KEINDAHAN TULISAN.Sumber: http://www.jogja.co/rangkaian-acara-pembukaan-perpustakaan-diy/

16 December 2015
Penulis : Admin Deposit ()
Editor : ()
Pembahasan Draf RPP SSKCKR dengan Kementerian Lembaga anggota PAK

Draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sudah beberapa kali dibahas dengan Kemendikbud dan beberapa kementerian. Hari tanggal 29 April 2020 dan 13 Mei 2020 merupakan pertemuan ke-4 dan ke-5 RPP memasuki babak pembahasan tingkat PAK (Panitia Antar Kementerian). PAK dibentuk sesuai Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 351/P/2020 tentang Panitia Antarkementerian Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR). Pembahasan melalui video conference melibatkan sembilan institusi Kementerian/ Lembaga (K/L) anggota PAK, antara lain Kementeriaan Pendidikan dan Kebudayaan, Perpustakaan Nasional, Kemenko Bidang Pembangunan dan Sumber Daya Manusia, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional.Pelaksanaan serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR) dalam RPP bertujuan untuk ; 1) mengelola koleksi KCKR sebagai koleksi nasional yang lengkap dan mutakhir sebagai salah satu tolak ukur kemajuan peradaban bangsa, ; 2) mewujudkan sistem pendataan KCKR untyuk memberikan kemudahan, ketersediaan, dan keterjangkauan bagi masyarakat dalam memanfaatkan KCKR,; 3) meningkatkan kesadaran penerbit dan produsen karya rekam tentang pentingnya pelestarian KCKR yang bernilai intelektual dan artistik sebagai hasil karya budaya bangsa melalui pemberian penghargaan,; 4) meningkatkan peran serta masyarakat dalam membangun budaya literasi melalui pendayagunaan koleksi serah simpanPelestarian tidak hanya menyangkut soal karya cetak tetapi termasuk juga karya rekam. Karya rekam terbagi dalam dua bentuk, yaitu karya rekam analog dan digital. Dan karya rekam terdiri atas audio, visual dan audio visual. “Urgensi RPP terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 adalah soal pelestarian budaya bangsa,” imbuh Kepala Perpusnas beberapa waktu lalu.RPP SSKCKR memuat 8 bab dan 40 pasal. Pada pembahasan UU 13/2018 sebelumnya yang melibatkan mitra kerja Komisi X DPR-RI disarankan, RPP yang disusun harus tersinergi terhadap 11 UU lain, antara lain UU Kemajuan Budaya, UU Sistem Perbukuan, UU Perpustakaan, UU Sistem Nasional Iptek, dan UU SSKCKR.Ada lima poin penting yang akan dimuat dalam RPP. Pertama, mengenai tata cara penyerahan KCKR. Kedua, mengenai mekanisme pengenaan sanksi administratif bagi penerbit dan produsen karya rekam yang tidak taat melaksnakan kewajiban. Ketiga, mekanisme pengelolaan hasil SSKCKR. Keempat, tata cara peran serta (keterlibatan) masyarakat dalam pelaksanaan SSKCKR. Dan kelima, yakni bentuk penghargaan kepada pelaku SSKCKR dan masyarakat yang berperan aktif dalam pelaksanaan SSKCKR. Di sela-sela pembahasan dengan kementerian/lembaga terkait, Perpusnas terus menerus melakukan dialog yang melibatkan organisasi profesi seperti IKAPI, SPS, ASIRI, LSF, APPTI, KPAI, TV, dan seniman film maupun suara baik dalam naungan label maupun indie. Pada proses dialog tersebut Perpusnas mendengarkan dan menerima seluruh masukan yang disampaikan.Perpusnas berharap pembahasan RPP pada PAK tidak memakan waktu lama sehingga pada 2020 dapat disetujui  untuk kemudian diundangkan.  Sumber: Humas Perpusnas RI

13 May 2020
Penulis : Admin Deposit ()
Editor : ()
KOORDINASI SATU PINTU PENDATAAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM DENGAN DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN PROVINSI BANTEN

Serang, Banten – Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan mengadakan Rapat Koordinasi Satu Pintu Pendataan Karya Cetak dan Karya Rekam pada hari Rabu, 26 Oktober 2022 di Ruang Serba Guna Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten. Acara berlangsung dari pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB. Rapat dibuka oleh Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan dengan dihadiri  Perwakilan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten serta Subkoordinator Karya Rekam, Pranata Komputer dan Pengelola KCKR. Dasar Hukum dari Koordinasi Satu Pintu Pendataan Karya Cetak dan Karya Rekam adalah sebagai berikut : 1.    UU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Pencatatan hasil serah simpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diwujudkan dalam sistem pendataan Karya Cetak dan Karya Rekam2.  PP Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam 3.    Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 5 Tahun 2021 tentang Sistem Pendataan Satu Pintu Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya RekamKegiatan Koordinasi Satu Pintu Pendataan Karya Cetak dan Karya Rekam ini diselenggarakan sebagai Sistem atau Sarana Elektronik Terpadu yang di buat oleh Perpustakaan Nasional untuk mengintegrasikan seluruh proses pendataan hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam di seluruh Indonesia. Untuk itu Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten menjadi salah satu Instansi yang akan melakukan uji coba terhadap sistem ini dan diharapkan akan menjadi contoh yang baik terhadap Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi yang lain. Dengan adanya Sistem Satu Pintu Pendataan Karya Cetak dan Karya Rekam dapat terwujudnya satu data hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam yang terintegrasi di Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi secara efektif dan efisien dan terciptanya keseragaman data hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam, serta meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan serah simpan karya cetak dan karya rekam.

14 December 2022
Penulis : Suryani Kusuma Dewi ()
Editor : Rizki Bustomi ()
Koordinasi Pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam Bersama Afiliasi Penerbit Perguruan Tinggi Indonesia (APPTI)

Jakarta - Dalam rangka meningkatkan koordinasi pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SS KCKR), Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan melaksanakan kegiatan Forum Diskusi Penerbit dan Produsen Karya Rekam pada tanggal 14 Februari 2023 di Gedung Perpusnas, Merdeka Selatan. Pada kegiatan forum diskusi kali ini, Perpusnas mengundang perwakilan Afiliasi Penerbit Perguruan Tinggi Indonesia (APPTI) selaku mitra Perpusnas dalam pelaksanaan SS KCKR di lingkup Penerbitan Perguruan Tinggi.Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi, Mariana Ginting hadir dan memberikan sambutan dalam kegiatan tersebut. Ia berharap penyelenggaraan kegiatan forum diskusi kali ini, mampu menjadi wadah untuk saling berbagi dan bertukar pengetahuan serta saran dalam mengoptimalkan pelaksanaan SS KCKR.Forum Diskusi dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh tiga narasumber, yakni Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Emyati Tangke Lembang, serta Ayudha Dharma Prayoga dan Elang Ilik Martawijaya selaku perwakilan dari APPTI yang dimoderatori oleh Wijiyanto. Emyati mengawali sesi pemaparan dengan menjelaskan kebijakan-kebijakan dan sistem yang berkenaan dengan praktik SS KCKR. Setelah itu sesi dilanjutkan dengan pemaparan dari kedua perwakilan APPTI yang secara umum menjelaskan mengenai peran APPTI dalam pelaksanaan SS KCKR.Pada saat sesi pemaparan dan diskusi, Ayudha menyampaikan beberapa kendala yang sering dihadapi oleh penerbit, mulai dari manajemen yang sering berubah, hingga masih adanya penulis dan penerbit yang belum tahu adanya kewajiban SS KCKR. Ia juga memberikan usulan agar para penerbit bisa membenahi sistem dan tata kelolanya, termasuk menyediakan "arsip" karya untuk selanjutnya diserahkan ke Perpusnas dan juga sebagai arsip internal Penerbit. “penerbit harus membenahi sistem dan tata kelola sehingga bisa memenuhi kewajiban dan sesuai dengan undang-undang dan ketentuan Perpusnas, termasuk juga bagaimana kita melakukan sosialisasi kepada penulis mengenai konsekuensi memiliki ISBN” Adapun Elang, selain menitikberatkan pada peran APPTI dalam pelaksanaan SS KCKR, ia juga menyampaikan usulan pemanfaatan blokchain dalam penerbitan karya-karya penulis yang sudah berpulang. Hal ini dilakukan agar penulis dan/atau ahli warisnya tetap bisa mendapatkan manfaat royalti dari karya yang telah dibuatnya.

22 February 2023
Penulis : Fajar Dian Utami ()
Editor : Suci Indrawati Irwan ()
Focus Group Discussion (FGD) Naskah Urgensi dan RPP UU.No.13 Tahun 2018 dengan Penerbit Perguruan Tinggi

Matraman, Jakarta-  Focus Group Discussion (FGD) Naskah Urgensi dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, di Hotel Holiday Inn Exppada, Selasa (17/9/2019). Dihadiri dari beberapa perwakilan Penerbit Perguruan Tinggi antara lain sebagaiberikut :Wina Erwina, Asep Saeful Rohman (UNPAD)Ida F. (UGM)Sri Tantina, Henny  (Perpustakaan UI)Sunarman (Penerbitan UI Publishing)Dede (BP FH UI)Fikri (FKM UI)Harsiti (Perpustakaan Univ. Tarumanegara)Meliza (Perpustakaan Univ. Pelita Harapan)Marwan (Perpustakaan Univ. Krisnadwipayana)Siti (Perpustakaan STEI)Deni Indra (Perpustakaan Sekolah Tinggi Manajemen IMMI)Fathunisa (Perpustakaan Polstat STIS)Diah (Perpustakaan Univ. Trisakti)Ahmad (Perpustakaan UIN Syarif Hidayatullah)Erwan (Perpustakaan Univ. Esa Unggul)Kisman (Perpustakaan Univ. Pembangunan Jaya)Sawung Yudo (Perpustakaan UNJ)Leli (UNJ)Danny Dimas (IPB Press)Marjono (Perpustakaan IPB)Hafizah, Simon (ITL Trisakti Press)Syifa (Akademi Telkom)Andhika (Univ. Pancasila)Ardi (Untirta)Arif Zakaria (BINUS)24 Perpustakaan Perguruan Tinggi/UPT Penerbitan.Pembukaan dan pemaparan oleh Sri Marganingsih selaku Kepala Sub Direktorat Deposit Perpustakaan Nasional RI.Peserta Penerbit Perguruan Tinggi Univ. Pembangunan Jaya, Kisman mengajukan usulan " Penyerahan koleksi khusus dalam hal ini karya ilmiah (skripsi, tesis, disertasi) seharusnya diserahkan juga ke Perpusnas karena mengandung karya intelektual, Sudah ada Repositori RAMA (Kemenristekdikti) khusus publikasi mahasiswa dan dosen. Perpusnas RI. diharapkan dapat berkoordinasi dengan Dikti dan LIPI. Kasubdir Deposit Perpusnas RI. Sri Marganingsih menanggapi usulan tersebut sebagai berikut, "Potensi penghimpunan karya cetak di Indonesia sangatlah besar. Penyerahan skripsi/tesis akan membuat penyimpanan depo di deposit Perpusnas RI. membludak. Namun, akan dituangkan dalam RPP terkait penyerahan skripsi/tesis/disertasi yang akan masuk ke perpustakaan provinsi. Harapan ke depannya untuk berjejaring dengan antar universitas, Akan diadakan rapat internal antara Kemenristekdikti, Kemendikbud, LIPI, dan Lembaga lainnya terkait penyerahan koleksi khusus dari perguruan tinggi." Demikian salah satu interaktif dalam acara FGD dengan penerbit perguruan tinggi.*

17 September 2019
Penulis : Admin Deposit ()
Editor : ()
Pekan Penghargaan Tahun 2022, Wujud Nyata Apresiasi Perpustakaan Nasional RI Kepada Penulis, Penerbit dan Produsen Karya Rekam di indonesia

Jakarta – Perpustakaan Nasional RI melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan telah berhasil menggelar perhelatan Pekan Penghargaan Tahun 2022 pada hari Senin, 14 November 2022 di Gedung Layanan Perpustakaan Nasional, Jl. Medan Merdeka Selatan Nomor 11, Jakarta Pusat. Acara ini hadir sebagai bentuk apresiasi Perpustakaan Nasional kepada Penerbit dan Produsen Karya Rekam yang telah tertib dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, serta kepada para penulis buku yang karyanya dinyatakan sebagai Buku (Pustaka) Terbaik Tahun 2022 sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Pada Pekan Penghargaan tahun ini, terdapat 10 (sepuluh) Penerbit dan Produsen Karya Rekam yang berhasil dinobatkan sebagai peraih penghargaan. Penerbit dan Produsen Karya Rekam tersebut dikategorikan berdasarkan 3 (tiga) jenis koleksi yaitu Penerbit buku, Produsen Karya Rekam buku elektronik, serta Penerbit media cetak terbitan berkala. Berdasarkan tingkat ketertiban terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018, ditetapkan peraih penghargaan dari jenis koleksi buku adalah Biru Atma Jaya, Azkiya Publishing, Gadjah Mada University Press, dan IPB Press. Kemudian peraih penghargaan untuk jenis koleksi buku elektronik adalah Deepublish, Amongkarta, Universitas Islam Indonesia, dan Universitas Katolik Soegijapranata. Selanjutnya, peraih penghargaan dari jenis koleksi media cetak terbitan berkala adalah PT. Kompas Media Nusantara dan PT. Republika Media Mandiri.Penghargaan juga diberikan kepada penulis buku yang karyanya dinobatkan sebagai Buku (Pustaka) Terbaik Tahun 2022. Adapun subjek yang diikutsertakan yakni Sains Data, Fotografi, dan Hukum Tenaga Kerja. Peraih penghargaan pada subjek Sains Data adalah Bagus Sartono, Dewi Kiswani Bodro, dan Gerry Alfa Dito dengan bukunya yang berjudul Teknik Eksplorasi Data yang Harus Dikuasai Data Scientist sebagai peringkat pertama. Disusul oleh Suyanto, Kurniawan Nur Ramadhani, dan Satria Mandala dengan karyanya berjudul Deep Learning: Modernisasi Machine Learning untuk Big Data sebagai peringkat kedua. Lalu Meilita Tryana Sembiring, dan Chalis Fajri Hasibuan dengan judul buku Data Science: Strategi UMKM dalam Pengambilan Keputusan sebagai peringkat ketiga. Penerima penghargaan Buku (Pustaka) Terbaik Tahun 2022 pada subjek Fotografi adalah Seno Gumira Ajidarma dengan bukunya yang berjudul Kisah mata Fotografi Antara Dua Subjek: Perbincangan tentang Ada sebagai peringkat pertama. Dilanjutkan dengan Raditya Darian S. dengan judul buku Above Jakarta Then and Now sebagai peringkat kedua. Lalu peringkat ketiga diraih oleh Joel Athalla dengan bukunya yang berjudul Memotret Foto Produk untuk Toko Online dengan Smartphone. Selanjutnya penerima penghargaan Buku (Pustaka) Terbaik Tahun 2022 subjek Hukum Tenaga Kerja, peringkat pertama dimenangkan oleh Nabiyla Risfa Izzati dengan bukunya yang berjudul Penyalahgunaan Keadaan (undue influence) dalam Perjanjian Kerja: Karakteristik, Mekanisme Penyelesaian dan Pencegahan. Peringkat kedua diraih oleh Urip Giyono dengan karyanya yang berjudul Pembaharuan Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia: Penetapan Upah Minimum Regional Berbasis Keadilan Pancasila. Terakhir, peringkat ketiga didapatkan oleh Manahan M.P. Sitompul dengan bukunya yang berjudul Perkembangan Hukum Ketenagakerjaan dan Perlindungan Hak-Hak Konstitusional Pekerja/Buruh Indonesia.Kepala Perpustakaan Nasional, Muhammad Syarif Bando hadir dan menyampaikan apresiasinya kepada para peraih penghargaan karena telah mengambil peran dalam mencerdaskan anak bangsa.“Hari ini negara hadir menyampaikan ucapan terima kasih, penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak/Ibu siapapun tidak hanya yang ada dalam ruangan ini tapi di luar sana yang secara nyata punya dedikasi, punya kesungguhan, punya kemauan untuk mengambil peran dalam mengisi tugas yang dimandatori oleh Undang-Undang Dasar 1945 yaitu mencerdaskan anak bangsa melalui karya-karyanya” Ujar Syarif dalam sambutannya saat Pekan Penghargaan Tahun 2022.Selain itu, Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Emyati Tangke Lembang juga menyampaikan harapan atas terselenggaranya acara ini. “Kegiatan Pekan Penghargaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam diharapkan dapat memotivasi Pelaksana Serah dan Pencipta Karya untuk terus menghasilkan karya-karya terbaik dan tertib dalam menyerahkan karya-karyanya ke Perpustakaan Nasional sebagai upaya dalam melestarikan karya-karya tersebut bagi generasi mendatang dan menjadikannya sebagai rekam jejak peradaban bangsa Indonesia” Ungkap Emyati.Kegiatan Pekan Penghargaan tahun ini juga dimeriahkan oleh Lisa A. Riyanto (anak dari penyanyi legendaris A. Riyanto) yang turut hadir bersama Richardus Djokopranoto untuk mendukung acara tersebut dan secara simbolis menyerahkan buku cetak berisi daftar lagu A. Riyanto dan karya rekam berupa harddisk berisi audio lagu A. Riyanto guna disimpan dan dilestarikan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018. Lisa A. Riyanto juga menyempatkan untuk menyanyikan 2 (dua) lagu ayahnya, yakni Senandung Rindu dan Kemuning. Tidak hanya itu, kemeriahan acara juga kembali digaungkan dengan adanya penampilan musik dan lagu daerah yang dibawakan oleh Maulana Maliq Ibrahim.

14 December 2022
Penulis : Rosi Imama ()
Editor : Rizki Bustomi ()
Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Perpustakaan Nasional RI
Jalan Salemba Raya No. 28A Jakarta Pusat 10430
  • Telephone : 0813-1723-1823

Kunjungi

  • Koleksi
  • Wajib Serah
  • Publikasi
  • Berita
  • Artikel & Opini
  • Pengumuman
  • FAQ

Maps

Hak Cipta 2021 © Perpustakaan Nasional. Seluruhnya dilindungi Hak Cipta.
Anda Pengunjung ke 533687