Jakarta - Perpustakaan Nasional (Perpusnas) terus berupaya untuk meningkatkan kinerja pejabat fungsional dengan melibatkan pustakawan ahli utama. Pada Senin, 15 November 2021 Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi (Deputi I) Ofy Sofiana mengundang pejabat tinggi pratama serta seluruh pustakawan ahli utama di lingkungan Kedeputian I untuk melaksanakan rapat koordinasi. Rapat berlangsung secara on site di Ruang Rapat Deputi I, Salemba. Agenda rapat antara lain membahas langkah-langkah ke depan dalam rangka melaksanakan perencanaan, pelaksanaan kegiatan, hingga monitoring dan evaluasi untuk Tahun Anggaran 2022.
Rapat koordinasi dihadiri oleh empat pejabat tinggi
pratama, yakni Kepala Pusat Jasa Informasi Perpustakaan dan
Pengelolaan Naskah Nusantara Teguh Purwanto, Kepala Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan
Perpustakaan Suharyanto, Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi
Perpustakaan Emyati Tangke Lembang, dan Plt. Kepala Pusat Preservasi dan Alih Media Bahan
Perpustakaan Mulatsih Susilorini. Rapat juga dihadiri oleh lima pustakawan
ahli utama di lingkungan Deputi I, yaitu Fathmi, Sri Sumekar, Mariana Ginting, Mujiani,
dan Ahmad Masykuri.
Ofy dalam sambutannya memberikan harapan yang besar
dan seluas-luasnya kepada pustakawan ahli utama untuk mendampingi setiap
kegiatan guna meningkatan kinerja Perpusnas, khususnya di lingkungan Kedeputian
I. Pustakawan ahli utama yang berjumlah tujuh orang akan terlibat dalam
berbagai kegiatan yang bersifat strategis nasional. Kegiatan tersebut diawali
dengan perencanaan, pelaksanaan, hingga monitoring dan evaluasi.
Kegiatan pendampingan pustakawan ahli utama juga dilaksanakan dalam penyusunan
kajian, penelitian, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP), Rencana
Strategis (Renstra), serta sosialisasi untuk peningkatan kompetensi pustakawan
yang dapat membantu meningkatkan kinerja di lingkungan Kedeputian I.
Pada kesempatan selanjutnya, Ofy mempersilakan para
pejabat tinggi pratama untuk menyampaikan gagasan yang berkaitan dengan
momentum ini. Para pejabat tinggi pratama menyatakan bahwa mereka mengapresiasi
dan akan memberikan kesempatan kepada para pustakawan ahli utama untuk
bergandengan tangan dalam hal memajukan Perpusnas melalui Kedeputian I.
Pada sesi diskusi dan tanya-jawab, pembahasan
semakin mengerucut kepada gambaran teknis pelaksanaan kegiatan yang akan
dilaksanakan oleh pustakawan ahli utama sebagai pendampingan kegiatan di
lingkungan Kedeputian I. Muncul beberapa gagasan dan ide dari masing-masing
pustakawan ahli utama, seperti perlu disusunnya mekanisme kerja dan sasaran
kinerja pegawai pustakawan ahli utama yang sesuai dengan Renstra Perpusnas.
Selain itu, diusulkan adanya akses data terpadu dari berbagai unit di
lingkungan Kedeputian I demi memudahkan pendampingan pustakawan ahli pertama
dalam setiap kegiatan terkait. Pustakawan ahli utama juga diharapkan turut
memberikan ide dan inovasi dalam bentuk konten kreatif di berbagai kanal resmi media
sosial Perpusnas.
Agenda rapat koordinasi di lingkungan Kedeputian I yang
melibatkan pejabat tinggi pratama dan pustakawan ahli utama ke depannya akan
dilaksanakan kembali secara rutin dalam kurun waktu bulanan guna memperoleh
keputusan yang signifikan. Koordinasi tersebut berperan sangat penting dalam
upaya peningkatan kinerja di lingkungan Kedeputian I.
Jakarta - Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan melaksanakan pertemuan tindak lanjut terkait interoperabilitas dengan Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI yang dilaksanakan secara daring pada Jumat, 24 September 2021 dan diikuti oleh para pimpinan dan staf Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan serta perwakilan dari Puskurbuk. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan interoperabilitas yang dilaksanakan pada 21 September 2021.Koordinator Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam Tatat Kurniawati menyatakan bahwa pada rapat sebelumnya telah ada kesepakatan antara Perpustakaan Nasional (Perpusnas) dan Puskurbuk. Tatat berharap bahwa dengan adanya sistem yang mempermudah Puskurbuk menyerahkan koleksinya, bisa memberikan sumbangsih luar biasa kepada implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR).Pertemuan yang dilakukan secara daring ini membahas teknis pelaksanaan interoperabilitas. Alur interoperbilitas yang akan dilakukan adalah API repositori dari Puskurbuk, baik dalam format JSON, AOI-PMH, maupun XML, akan dikonversi dalam metadata yang sudah distandarkan dalam format e-deposit ataupun format yang sudah dimiliki oleh perpustakaan. Selanjutnya format metadata yang sudah standar akan disimpan ke dalam Sistem Serah Simpan Karya Digital.
Salemba, Jakarta – kamis, 23 Januari 2020 pukul 13.00 - 13.45 WIB Subdirektorat Deposit bertemu dengan 3 orang perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Pada pertemuan tersebut hadir pula 3 orang perwakilan dari Biro Umum Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Sri Marganingsih (Kepala Subdirektorat Deposit) mengatakan bahwa Subdirektorat Deposit menerima karya cetak dan karya rekam dari berbagai penerbit dan produsen karya rekam, karya-karya tersebut haruslah diketahui nilai (harganya) untuk keperluan DJKN. Beliau berharap kedepan dapat dilakukan diskusi dengan pakar mengenai karya digital. Menanggapi hal tersebut, perwakilan DJKN mengiyakan perlu mengetahui lebih lanjut melalui diskusi mengenai karya digital. Hal tersebut dikarenakan DJKN belum memiliki standar proses penilaian karya rekam digital. Beliau juga menyampaikan pada saat ini KCKR yang sudah diterima (berdasarkan triwulan ke-3) sebanyak 308.363 item.
Deposit Perpusnas. Diskusi ini dilaksanakan di Ruang rapat Kemendikbud jalan jenderal soedirman Jakarta pada tanggal 15 Maret 2018. Hadir dari Deposit Perpustakaan Nasional Bapak rudi Hernanda mewakili Kepala Sub Direktorat Deposit, Ibu Dra. Tatat Kurniawati dan Wijiyanto. Dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan hadir kepala Bidang Hubungan Masyarakat dan Dokumentasi, Kepala Perpustakaan dan pejabat yang menerbitkan KCKR di lembaga Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dari data yang dipaparkan oleh Tim Perpusnas diketahui jika permintaan ISBN lembaga dilingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebanyak 2598 judul. Secara umum sebagian besar lembaga tersebut sudah melaksanakan kewajiban UU No. 4 Tahun 1990 namun belum tertib. Pelaksanaan penghimpunan KCKR di lingkungan Kemendikbud dikoordinir oleh bagian perpustakaan. (16/03/2018)
Merdeka Selatan, Jakarta – Telah dilakukan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang Karya Rekam Audio Visual terkait dengan RPP pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam, Jumat (11/10). Kegiatan FGD ini dihadiri oleh Kepala Direktorat Deposit Bahan Pustaka, Nurcahyono; Kepala Subdirektorat Deposit, Sri Marganingsih; Perwakilan KPI, KPID Jabar, TVRI, PPFI, Pusbangfilm dan LSF. FGD dibuka oleh Kepala Subdirektorat Deposit Sri Marganingsih dan dilanjutkan arahan oleh Kepala Direktorat Deposit Bahan Pustaka Nurcahyono. Kegiatan ini secara umum membahas mengenai hasil FGD yang telah dilaksanakan sebelumnya.Dalam FGD Agung Suprio (Perwakilan KPI) mengungkapkan bahwa pasal 45 dalam UU 32 tentang Penyiaran, bahan siaran wajib disimpan sekurang-kurangnya selama 1 tahun. Dengan begitu, pada dasarnya kelompok penyiaran setuju dengan hadirnya pemerintah dalam penyimpanan produk siaran karena dapat mengurangi cost pembelian storage. Selain itu Yani, mengemukakan UU No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman pasal 38 menerangkan bahwa pengarsipan film dapat bersifat organisasi, perorangan dan pemerintah yang saat ini di wujudkan oleh Perpusnas. Dalam Undang-undang tersebut disebutkan bahwa pelaku usaha harus menyerahkan kepada pusat pengarsipan film Indonesia sebanyak 1 copy, setahun setelah beredar. Beliau juga berpendapat sebaiknya Perpusnas menyimpan Film yang telah dinyatakan lulus sensor, kecuali film yang tidak dipertunjukkan secara umum. Selain itu juga beliau mengatakan “perlu membuat payung yang kuat dan besar, karena negara (Perpusnas) harus mampu memayungi semua kepentingan". Ahmad (Perwakilan LSF) juga mengatakan bahwa perlu adanya penyamaan presepsi mengenai arsip aktif dan inaktif. Selain itu, dalam pelaksanaan UU No. 13 Th. 2018 tentang SSKCR harus ada sesuatu yang memaksa dan pemberian sanksi dan perlu sinergitas antar lembaga agar terciptanya sadar serah dan produk hukum. Ahmad juga berpendapat bahwa melihat dari lapangan, perpusnas mampu untuk memfasilitasi karya rekam audio visual dalam hal storage dan preservasi.
Jakarta – Selasa, 17 Desember 2019 Direktorat Deposit Perpustakaan Nasional mengadakan rapat terkait suvei kepatuhan terhadap wajib serah di ruang rapat deputi I Perpusnas, salemba. Kegiatan yang dihadiri oleh 16 peserta dari internal direktorat deposit ini turut mengundang 4 orang perwakilan Ombudsman yaitu Prof. Drs. Adrianus Eliasta Meliala, M.Si., M.Sc, Ph.D., Hendy, Meri, dan Oktavini.Kegiatan ini secara umum berisikan pemaparan draft survey kepatuhan terhadap wajib serah. Kepala Direktorat Deposit Nurcahyono mengatakan, “Usulan mengenai penilai perpustakaan di lingkungan keemnterian dan lembaga sudah disampaikan kepada Menpan RB. Adapun indikatornya, yaitu kesesuain dengan standar nasional perpustakaan dan yang kedua kepatuhan para wajib serah kepada Perpusnas. Hal tersebut dilakukan agar perkembangan di masing-masing perpustakaan semakin cepat dan kesadaran ‘SS KCKR’ semakin meningkat. “ Perwakilan Ombudsman masing-masing diberikan kesempatan untuk memberikan masukan. prof. Adrianus menjelaskan “Untuk awalan ini menggunakan survei, karena kalau menggunakan indeks harus tahu total populasi, kegiatan dengan skala yang sama hingga mendapatkan benchmarking. Mengenai sasaran kegiatan, untuk saat ini dapat diperkirakan totalnya sekitar 150.“ Hendy memberi banyak sekali masukan mengenai draft, maksud pelaksanaan survei, tujuan survei, sasaran survei, teknik pengambilan data, penyeragaman format, persiapan sebelum melakukan survey, variabel dalam parameter survey, penghitungan survei, dan hambatan dalam pelaksanaan survey kepatuhan tersebut.
Jakarta - Berdasarkan Instruksi Presiden tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jawa dan Bali, Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) melakukan penyesuaian sistem kerja bagi pegawai (PNS dan CPNS) di lingkungan Perpusnas. Mekanisme yang diterapkan yaitu seluruh pegawai di lingkungan Perpusnas di Jakarta dan pegawai UPT Perpustakaan Proklamator Bung Karno di Blitar selama PPKM Darurat mulai tanggal 3 Juli s.d. 20 Juli 2021, melaksanakan tugas kedinasan dari rumah/tempat tinggalnya atau Work from Home (WFH) secara penuh atau 100% (seratus persen) dengan tetap memperhatikan sasaran dan target kinerja masing-masing pegawai. Selama PPKM Darurat, pegawai Perpusnas tidak diperkenankan melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada saat WFH kecuali untuk urusan tugas kedinasan atau urusan keluarga yang mendesak dengan diketahui dan mendapatkan izin dari Pejabat Pimpinan Tinggi yang berwenang mengeluarkan ijin. Apabila pegawai melanggar ketentuan tersebut, maka akan diberikan sanksi berupa hukuman displin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan juga melakukan beberapa penyesuaian pada mekanisme pekerjaan selama masa pemberlakuan PPKM Darurat tersebut. Salah satunya adalah terkait mekanisme serah simpan karya cetak dan karya rekam. Penerbit dan produsen karya rekam diharapkan untuk menunda sementara pengiriman koleksi, baik secara langsung maupun melalui jasa pengiriman, terhitung mulai tanggal 3 Juli s.d. 20 Juli 2021. Informasi lebih lanjut mengenai penyesuaian mekanisme tersebut dapat diperoleh melalui Call Center Penerimaan pada nomor 081317231823 atau dapat dikomunikasikan melalui email pusatdatadeposit@gmail.com Sementara itu berkaitan dengan kegiatan pengembangan koleksi perpustakaan yang dilaksanakan oleh Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan, penerimaan bahan perpustakaan dari penerbit/penyedia tetap dapat dilangsungkan dengan perjanjian serta dengan memperhatikan ketentuan mengenai protokol kesehatan di lingkungan Perpusnas.