Jakarta - Perpustakaan Nasional (Perpusnas) terus berupaya untuk meningkatkan kinerja pejabat fungsional dengan melibatkan pustakawan ahli utama. Pada Senin, 15 November 2021 Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi (Deputi I) Ofy Sofiana mengundang pejabat tinggi pratama serta seluruh pustakawan ahli utama di lingkungan Kedeputian I untuk melaksanakan rapat koordinasi. Rapat berlangsung secara on site di Ruang Rapat Deputi I, Salemba. Agenda rapat antara lain membahas langkah-langkah ke depan dalam rangka melaksanakan perencanaan, pelaksanaan kegiatan, hingga monitoring dan evaluasi untuk Tahun Anggaran 2022.
Rapat koordinasi dihadiri oleh empat pejabat tinggi
pratama, yakni Kepala Pusat Jasa Informasi Perpustakaan dan
Pengelolaan Naskah Nusantara Teguh Purwanto, Kepala Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan
Perpustakaan Suharyanto, Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi
Perpustakaan Emyati Tangke Lembang, dan Plt. Kepala Pusat Preservasi dan Alih Media Bahan
Perpustakaan Mulatsih Susilorini. Rapat juga dihadiri oleh lima pustakawan
ahli utama di lingkungan Deputi I, yaitu Fathmi, Sri Sumekar, Mariana Ginting, Mujiani,
dan Ahmad Masykuri.
Ofy dalam sambutannya memberikan harapan yang besar
dan seluas-luasnya kepada pustakawan ahli utama untuk mendampingi setiap
kegiatan guna meningkatan kinerja Perpusnas, khususnya di lingkungan Kedeputian
I. Pustakawan ahli utama yang berjumlah tujuh orang akan terlibat dalam
berbagai kegiatan yang bersifat strategis nasional. Kegiatan tersebut diawali
dengan perencanaan, pelaksanaan, hingga monitoring dan evaluasi.
Kegiatan pendampingan pustakawan ahli utama juga dilaksanakan dalam penyusunan
kajian, penelitian, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP), Rencana
Strategis (Renstra), serta sosialisasi untuk peningkatan kompetensi pustakawan
yang dapat membantu meningkatkan kinerja di lingkungan Kedeputian I.
Pada kesempatan selanjutnya, Ofy mempersilakan para
pejabat tinggi pratama untuk menyampaikan gagasan yang berkaitan dengan
momentum ini. Para pejabat tinggi pratama menyatakan bahwa mereka mengapresiasi
dan akan memberikan kesempatan kepada para pustakawan ahli utama untuk
bergandengan tangan dalam hal memajukan Perpusnas melalui Kedeputian I.
Pada sesi diskusi dan tanya-jawab, pembahasan
semakin mengerucut kepada gambaran teknis pelaksanaan kegiatan yang akan
dilaksanakan oleh pustakawan ahli utama sebagai pendampingan kegiatan di
lingkungan Kedeputian I. Muncul beberapa gagasan dan ide dari masing-masing
pustakawan ahli utama, seperti perlu disusunnya mekanisme kerja dan sasaran
kinerja pegawai pustakawan ahli utama yang sesuai dengan Renstra Perpusnas.
Selain itu, diusulkan adanya akses data terpadu dari berbagai unit di
lingkungan Kedeputian I demi memudahkan pendampingan pustakawan ahli pertama
dalam setiap kegiatan terkait. Pustakawan ahli utama juga diharapkan turut
memberikan ide dan inovasi dalam bentuk konten kreatif di berbagai kanal resmi media
sosial Perpusnas.
Agenda rapat koordinasi di lingkungan Kedeputian I yang
melibatkan pejabat tinggi pratama dan pustakawan ahli utama ke depannya akan
dilaksanakan kembali secara rutin dalam kurun waktu bulanan guna memperoleh
keputusan yang signifikan. Koordinasi tersebut berperan sangat penting dalam
upaya peningkatan kinerja di lingkungan Kedeputian I.
Jakarta - Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia memberikan penghargaan kepada karya rekam audio terbaik hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, berdasarkan UU No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dan PP No. 55 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. TEMA: MUSIK TRADISIONAL INDONESIA Daftar dan serahkan karya Anda ke https://edeposit.perpusnas.go.id, paling lambat tanggal 31 Juli 2021.Info selengkapnya klik http://s.id/audioterbaik2021 Catatan:· Untuk Label/ Perusahaan Rekaman/Perseorangan yang belum memiliki akun edeposit, dapat melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan username dan password;· Konfirmasi pendaftaran dan tunggu 1×24 jam untuk verifikasi akun;· Untuk Label/Perusahaan Rekaman/Perseorangan yang sudah memiliki akun edeposit, dapat langsung melakukan login dan menyerahkan karyanya. Apabila Anda memiliki album fisik (analog), mohon dikirimkan ke kantor kami di alamat: Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi PerpustakaanPerpustakaan Nasional RIJalan Salemba Raya. No 28A, Gedung E Lantai 7, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10430
Jakarta - Agen Perubahan (AP) merupakan salah satu komponen penting dalam implementasi Reformasi Birokrasi (RB) di lingkungan kerja Pemerintahan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan di Instansi Pemerintah, AP merupakan individu atau kelompok anggota organisasi dari tingkat pimpinan sampai dengan pegawai yang dapat menggerakkan perubahan pada lingkungan kerjanya dan sekaligus dapat berperan sebagai teladan (role model) bagi setiap individu organisasi yang lain dalam berperilaku sesuai dengan nilai-nilai yang dianut organisasi. AP bertanggung jawab untuk selalu mempromosikan dan menjalankan keteladanan mengenai peran tertentu yang berhubungan dengan pelaksanaan peran, tugas, dan fungsi yang menjadi tanggung jawabnya. AP memiliki peran dan tugas sebagai katalis, penggerak perubahan, pemberi solusi, mediator, dan penghubung di lingkungan organisasi atau unit kerja yang menaunginya. Peran dan tugas tersebut melekat pada peran, tugas, dan fungsi individu AP dalam unit organisasinya masing-masing, sehingga tidak diperlukan pembentukan unit organisasi struktural baru untuk mewadahinya. Dalam rangka implementasi RB pada tahun 2021, Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) telah membentuk Tim AP di tingkat pusat (lembaga) dan unit kerja setingkat eselon satu. Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) juga menjadi salah satu unit kerja yang berkontribusi dalam pembentukan Tim AP tersebut, ditandai dengan terwakilinya DDPKP oleh sejumlah personel yang tergabung di dalam Tim AP Perpusnas dan Tim AP Unit Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi (Deputi I). Pada Tim AP Perpusnas, DDPKP diwakili oleh Yudhi Firmansyah sebagai anggota, sementara pada Tim AP Unit Deputi I diwakili oleh Dedy Junaedhi Laisa (Ketua), serta Siti Khoiriyah Uswah, Yudhi Firmansyah, dan Zaskia Iin Suryani (anggota). Khususnya pada Tim AP Unit Deputi I, terdapat beberapa sasaran program yang diajukan oleh para para AP dari DDPKP yang mencerminkan nilai organisasi Perpusnas, yaitu Profesional, Akuntabilitas, Sinergi, Transparan, dan Integritas (PASTI). Sasaran program tersebut antara lain adalah peningkatan kualitas dan kuantitas hasil penerimaan dan pengolahan karya cetak dan karya rekam (KCKR) oleh pegawai di lingkungan DDPKP, pemusatan data dalam satu drive di lingkungan Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan, serta peningkatan kualitas layanan publik. Indikator kinerja dari beberapa sasaran program yang diajukan meliputi:· Terlaksananya sosialisasi terkait aplikasi e-deposit versi 3 kepada penerbit di Kalimantan Timur untuk meningkatkan kegiatan serah simpan karya rekam;· Terlaksananya kegiatan penghargaan karya rekam (audio) terbaik untuk musisi/pencipta lagu atas karya yang telah diserahkan ke Perpusnas sebagai hasil kegiatan serah simpan KCKR;· Tersedianya call center pada unit kerja deposit untuk memberikan informasi akurat sesuai kebutuhan penerbit atau produsen karya rekam mengenai kegiatan serah simpan KCKR;· Tersusunnya layout ruang kerja sesuai dengan alur penerimaan dan pengolahan KCKR;· Tersusunnya time table kegiatan penerimaan dan pengolahan KCKR;· Tersusunnya database sederhana dalam satu drive terpusat; dan· Tersedianya fitur chat menggunakan aplikasi tawk.to pada website DDPKP. Dalam pelaksanaan program-program tersebut, AP melakukan konsultasi secara intensif dengan para pimpinan khususnya di lingkungan Deputi I dan DDPKP serta terus berkoordinasi dengan personel lain yang tergabung dalam Tim AP, baik di tingkat pusat maupun unit, untuk menyelaraskan implementasi program dan saling berbagi informasi atau pengalaman untuk meraih hasil yang optimal dan sesuai dengan capaian yang diharapkan. Implementasi program yang dilaksanakan oleh AP dapat berjalan efektif apabila tetap memperhatikan beberapa asas, yaitu komitmen dan keterlibatan aktif pimpinan, partisipasi aktif dari seluruh komponen yang terlibat, rasa memiliki dalam organisasi, ketersediaan sumber daya yang memadai, serta lingkungan internal organisasi yang kondusif bagi AP. Dengan demikian, dibutuhkan kerja sama dan dukungan yang kuat dari setiap personel yang terlibat dalam implementasinya, tidak hanya personel yang berperan sebagai AP, namun juga seluruh personel yang berada di sekitarnya.
Padang – Perputakaan Nasional kembali mengadakan kegiatan sosialisasi ke provinsi terkait Undang-undang nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR), kali ini provinsi Sumatera Barat. Kegiatan ini bertempat di Hotel Grand Zuri, kota Padang pada hari kamis tanggal 8 Agustus 2019. Kegiatan ini mengundang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi, Organisasi perangkat daerah, balai pelestarian, penerbit monograf, penerbit surat kabar, pengusaha rekaman, dan universitas di Sumatera Barat.Kegiatan ini diisi oleh narasumber dari Perpusnas yaitu Marganingsih (Kepala Subdirektorat Deposit), Prita Wulandari (Kepala Subdirektorat Bibliografi), Rudi Hernanda dan Timi Utami (Pustakawan Ahli Madya). Setelah sambutan para narasumber memberikan paparannya mengenai UU no. 13 tahun 2018 tentang SSKCKR, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) UU no 13 tahun 2018, pembangunan aplikasi e-Deposit, dan terakhir sosialisasi ISBN. Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab. Mardani (Balai Pelestarian) menanyakan mengenai teknis penyerahan terbitan film dokumenter. Narasumber kembali menjelaskan bahwa tahun ini Perpusnas sudah mempunyai aplikasi e-deposit, yaitu penghimpunan karya elektronik yang bisa dilihat di portal deposit dan bisa unggah mandiri dengan menggunakan akun ISBN. Armi Tanjung (Pustaka) bertanya mengenai kewajiban serah apakah berlaku mundur atau maju karena para penerbit mungkin hanya akan mampu menyerahkan 50% karyanya. Narasumber memahami kesulitan penerbit dan menjelaskan bahwa hal tersebut bias dibicarakan. Handoko (Universitas Andalas) bertanya mengenai masing-masing fakultas yang meminta ISBN sendiri ke Perpusnas apakah dapat ditertibkan menjadi satu pintu. Menjawab pertanyaan ini Marganingsih setuju, “Perpusnas memang mengharapkan 1 single account untuk memudahkan melakukan kontrol. Memang diperlukan MoU dengan perguruan tinggi”.
Jakarta – Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) sebagai lembaga pemerintahan nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perpustakaan mengemban amanat mulia dalam mengembangkan koleksi nasional yang memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat dan pelestarian hasil budaya bangsa, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 43 tentang Perpustakaan (Pasal 21 ayat 3 poin a dan b). Kelompok Pengembangan Koleksi perpustakaan yang berada di bawah naungan Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan menjadi motor terlaksananya tugas tersebut. Pengembangan koleksi merupakan proses awal dari tahapan kegiatan pengelolaan perpustakaan yang dilakukan untuk membangun koleksi perpustakaan guna memenuhi kebutuhan informasi pemustaka. Pengembangan koleksi yang dilaksanakan oleh Perpusnas meliputi seluruh hasil karya masyarakat Indonesia dalam berbagai bentuk dan media. Surat kabar merupakan salah satu jenis bahan perpustakaan yang diadakan dan sudah sejak lama menjadi koleksi Perpusnas. Surat kabar sebagai salah satu jenis terbitan berkala/serial merupakan salah satu koleksi penting di Perpusnas. Adapun ciri khas yang dimiliki terbitan berkala sehingga terbitan ini menjadi media penyebaran informasi baru yang paling efektif adalah menyediakan informasi mutakhir. Hal inilah yang menjadi pertimbangan diadakannya surat kabar. Perpusnas sebagai unit pemberi jasa/layanan kepada masyarakat selalu menaruh perhatian pada pengukuran kinerja dalam memenuhi kebutuhan informasi pemustaka, dan meyakinkan diri bahwa bahan perpustakaan yang dipilih bermanfaat bagi pemustakanya. Komitmen ini muncul karena ukuran keberhasilan suatu perpustakaan termasuk Perpusnas adalah dari manfaat koleksinya bagi kebutuhan informasi masyarakat. Berdasarkan Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Nasional, prinsip yang dimiliki Perpusnas dalam mengembangkan koleksi surat kabar sebagai terbitan berkala/serial yaitu:a. Terbitan serial memiliki dewan redaksi atau tim editor yang terdiri atas orang-orang yang dianggap ahli yang bertanggung jawab atas artikel atau rubrik yang disajikan.b. Semua serial yang terbit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagai hasil pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR).c. Terbitan serial luar negeri tentang Indonesia.d. Terbitan serial luar negeri yang terbit di negara anggota ASEAN diutamakan mencakup subjek sosial, politik, dan budaya.e. Subjek/bidang tertentu yang menjadi prioritas kebijakan pemerintah.f. Subjek tentang ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai skala prioritas. Berdasarkan prinsip-prinsip yang sudah ditentukan tersebut, maka dilakukan pengembangan koleksi surat kabar melalui berbagai tahapan sebagai berikut:1. Survei kebutuhan pemustakaSurvei kebutuhan pemustaka merupakan upaya yang dilakukan untuk mengumpulkan informasi mengenai judul surat kabar yang diinginkan oleh pemustaka. Pengumpulan informasi ini dapat dilakukan melalui penyebaran angket, melakukan kajian kebutuhan pemustaka, hunting langsung ke penerbit/pameran, serta usulan dari unit kerja lain atau organisasi profesi. 2. Seleksi bahan perpustakanSeleksi bahan perpustakaan dilakukan untuk menentukan judul bahan perpustakaan yang akan diadakan. Tujuannya adalah agar koleksi yang diadakan sesuai dengan kebutuhan infomasi pemustaka dan memiliki nilai guna yang tinggi karena banyak dimanfaatkan oleh pemustaka. 3. Verifikasi bahan perpustakaanVerifikasi bahan perpustakaan dalam hal ini adalah memeriksa kepemilikan bahan perpustakaan yang sudah terpilih ke pangkalan data (INLIS). Dari hasil verifikasi tersebut akan diketahui sudah/belum adanya judul surat kabar yang diverifikasi dalam jajaran koleksi. 4. Pengadaan bahan perpustakaanHasil seleksi dan verifikasi yang telah dilakukan dituangkan ke dalam suatu daftar judul bahan perpustakaan yang siap untuk diadakan. Pelaksanaan pengadaan bahan perpustakaan dapat melalui berbagai cara, yaitu:a. Sebagai hasil pelaksanaan UU SSKCKR;b. Pembelian;c. Hadiah dan hibah;d. Tukar menukar;e. Hasil alih media koleksi; danf. Terbitan sendiri.Ketentuan pengadaan untuk bahan perpustakaan serial dalam hal ini adalah surat kabar yang diadakan melalui pembelian adalah dalam bentuk berlangganan. Masing-masing judul surat kabar yang dilanggan adalah sejumlah 1 (satu) eksemplar. Judul surat kabar yang sudah ditentukan untuk dilanggan tersebut harus terus diperpanjang masa langganannya selama surat kabar tersebut masih terbit. Hal ini dimaksudkan agar informasi yang diperoleh dari judul surat kabar tersebut utuh, tidak terpotong atau terputus karena dihentikan langganannya. Ketentuan ini tidak berlaku jika penerbit menghentikan masa terbit surat kabar tersebut, atau ada keputusan khusus yang dikeluarkan oleh Perpusnas terkait surat kabar tersebut. Perpusnas melalui Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan hingga saat ini masih melanggan sejumlah surat kabar nasional dan surat kabar daerah. Judul surat kabar tersebut adalah: NO. SURAT KABAR NASIONAL NO. SURAT KABAR DAERAH 1 Bisnis Indonesia 19 Bali Post 2 Harian Analisa 20 Babel News 3 Harian Ekonomi Neraca 21 Bangka Pos 4 Harian Terbit 22 Harian Pagi Tribun Jogja 5 Warta Kota 23 Harian Umum Gala Media 6 Independent Observer 24 Harian Umum Pikiran Rakyat 7 Investor Daily Indonesia 25 Kabar Banten 8 Jakarta Post, The 26 Kabar Cirebon 9 Jawa Pos 27 Kabar Priangan 10 Kompas 28 Kaltim Post 11 Kontan 29 Pos Belitung 12 Koran Jakarta 30 Pos Kota 13 Koran Sindo 31 Radar Bali 14 Media Indonesia 32 Radar Banten 15 Rakyat Merdeka 33 Radar Bekasi 16 Republika 34 Radar Bogor 17 Suara Pembaruan 35 Radar Cianjur 18 Super Ball 36 Radar Depok 37 Radar Lampung 38 Radar Solo 39 Tribun Medan 40 Tribun Pekanbaru Tabel 1. Daftar Judul Surat Kabar yang Dilanggan Perpusnas Tahun 2021 Perkembangan teknologi yang semakin canggih terutama penggunaan internet yang semakin masif ternyata berimbas negatif terhadap perkembangan penerbitan surat kabar cetak di Indonesia. Ditambah lagi dengan terpaan pandemi COVID-19 yang memperparah kondisi penerbitan surat kabar cetak. Dalam satu dekade ini banyak media massa yang sudah tidak beroperasi lagi. Sebagian media massa cetak yang menghentikan operasi penerbitan surat kabar cetaknya telah bermigrasi ke media digital, tetapi sebagian lagi ada yang benar-benar tutup dan hilang. Beberapa surat kabar tersebut adalah sebagai berikut: NO.JUDULKETERANGAN1Harian Bola-2Harian Pelita-3IndoposBerlanjut di portal daring4Jakarta Globe-5Koran TempoBerlanjut di portal daring6Sentana-7Sinar HarapanBerlanjut di portal daring8Suara Merdeka-9Suara Karya-10Suara Pembaruan-11Suluh Indonesia-12Top Skor-Tabel 2. Daftar Surat Kabar Cetak yang Sudah Berhenti Terbit Fenomena ini memang tidak bisa dihindari, pada era 4.0 yang ditandai dengan internet of things (IoTs) atau serba internet, memaksa berbagai jenis bisnis untuk shifting mengembangkan usaha berbasis digital. Beberapa surat kabar cetak boleh mati, namun jurnalismenya tetap hidup di platform berita yang sesuai perkembangan teknologi dan perilaku masyarakat. Perpusnas sebagai Lembaga yang berperan penting terhadap kelestarian hasil budaya bangsa, sampai kapan pun akan tetap menyimpan dan merawat dengan baik seluruh surat kabar cetak yang pernah ada di bumi nusantara ini, baik yang sudah berhenti masa terbitnya, sudah beralih ke platform digital, maupun yang paling utama adalah yang masih terbit hingga saat ini. Dengan demikian seluruh informasi yang terkandung dalam surat kabar tersebut tetap dapat diperoleh dan dinikmati oleh siapa pun dan sampai kapan pun.
Sorak sorak bergembira, bergembira semua … Penggalan lagu tersebut seakan mencerminkan perasaan seluruh staf Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) ketika tim Futsal DDPKP meraih kemenangan sebagai juara 2 pada Pekan Olahraga Futsal di lingkup Perpustakaan Nasional RI. Tidak hanya itu, penggalan lagu tersebut nampaknya juga mewakili seluruh perasaan pihak panitia yang telah sukses menyelenggarakan Pekan Olahraga tersebut sejak tanggal 23 sampai dengan 26 Agustus 2022 dengan baik. Keberhasilan tim futsal DDPKP sebagai juara 2 bukanlah tanpa rintangan. Tim mengawali permainan dengan melawan Pusdiklat dengan hasil score 7 – 1. Setelah itu, esok harinya dilanjutkan dengan melawan Biro SDMU dengan hasil score 2 – 1. Babak berikutnya, tim futsal DDPKP dijadwalkan melawan Pusjasintara. Meskipun sempat ada beberapa pemain yang cedera, tim futsal DDPKP tetap berhasil menjaga gawang dengan perolehan score akhir 3 – 1. Hasil pertandingan tersebut lantas mengantarkan tim Futsal DDPKP ke babak final untuk melawan PPUK. Saat pertandingan, terdengar riuh pendukung tim yang terus mengantarkan perjuangan seluruh pemain tim futsal DDPKP dalam menjaga gawang. Walaupun pada akhirnya, tim DDPKP harus menerima hasil akhir sebagai juara 2 dengan perolehan score akhir 1 – 0. Namun, baik tim Futsal maupun seluruh staf tetap bersorak gembira, mengingat ada beberapa pemain yang tercatat sebagai 3 besar top scorer yang bukan tidak mungkin kelak akan menjadi bibit-bibit unggul dalam permainan mendatang. Berikut merupakan daftar pemain tim Futsal DDPKP yang berhasil mencetak gol kemenangan: 1. Dedy Junaedi Laisa mencetak 4 Gol 2. Izhaar Deinillah mencetak 2 Gol 3. Rezky Putra Dejey mencetak 2 Gol 4. Hendra Darmaiwan mencetak 1 Gol 5. Alvian Bagus Saputro mencetak 1 Gol
Salemba, Jakarta – Subdirektorat deposit kembali melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pelaksanaan Undang-Undang No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) pada hari kamis, (06/12). Pembahasan RPP kali ini dimulai pukul 09.40 WIB dan dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian dan Lembaga. Pembahasan RPP dibuka oleh Agus Wahyudi dan dilanjutkan sambutan dan pengarahan oleh Sri Marganingsih selaku Kepala Subdirektorat Deposit. Beliau menjelaskan secara umum mengenai latar belakang kegiatan serah simpan karya cetak dan karya rekam, terutama karya rekam yang berbentuk digital. Tidak hanya itu, beliau juga menjelaskan mengenai permintaan eISBN untuk karya cetak yang selanjutnya menjelaskan pengunggahan secara mandiri karya digital melalui eDeposit. Adapun eDeposit saat ini sudah bekerja sama dengan ASIRI terkait penyerahan lagu digital secara interoperabilitas.Sri Marganingsih juga mengarahkan peserta untuk membuat single account di setiap kementerian dan lembaga, hal tersebut dikarenakan relatif banyak ditemukan akun dari setiap pusat-pusat di kementerian lembaga. Jika kementerian dan lembaga telah membuat single account, maka kementerian dan lembaga dapat dengan mudah melakukan pengawasan terhadap terbitannya. Setelah pengarahan dari Sri Marganingsih, kegiatan dilanjutkan dengan praktik unggah mandiri yang dipandu langsung oleh tim E-Deposit.