Kota Bandar Lampung,
Provinsi Lampung. Pengelolaan serah simpan karya cetak dan karya rekam di
Perpustakaan Nasioal RI yang tepatnya pada Direktorat Deposit dan Pengembangan
Koleksi Perpustakaan saat sudah berjalan dengan sebagai semestinya sesuai
dengan standar pengelolaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR) yang sudah
ada, untuk menyelaraskan antara Perpustakaan Nasional RI dengan Dinas
Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung, Tim KCKR Perpustakaan Nasioal RI melakukan
rapat koordinasi standar pengelolaan KCKR pada hari Rabu, 21 September 2022
yang melibatkan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi lampung.
Acara dibuka oleh Sunandar selaku Sekretaris Dinas membacakan sambutan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan Provinsi Lampung dilanjutkan oleh Benny Sufiaga AP selaku Kepala Bidang Deposit, Akuisisi
dan Pengolahan Bahan Pustaka Dinas Perpustakaan dan
Kearsiapan Provinsi Lampung. Rapat koordinasi standar pengelolaan KCKR salah satu upaya untuk menyelaraskan
pengelolaan KCKR antara Perpustakaan Nasional RI dengan Dinas Perpustakaan dan
Kearsipan Provinsi Lampung, dan diharapkan ada masukan dan bimbingan dari
Perpustakaan Nasional kepada para pengelola KCKR Dinas Perpustakaan dan
Kearsipan Provinsi Lampung, mengingat keterbatasan pengetahuan dan kemampuan
para pengelola KCKR Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung, sehingga
di masa yang akan datang pengelolaan KCKR kami bisa sejalan, lebih jelas,
terarah dan seragam sesuai dengan arahan dari Perpustakaan Nasional.
Tim pengelolaan KCKR Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan yang Terdiri dari Maria Sobon Sampe, Rizki Bustomi, Gibran Bima Ghafara, Maria Nurmalasari dan Rosi Imama memaparkan pengelolaan KCKR yang ada di Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan dengan jelas dan pada,t dengan harapan adanya persamaan pengelolaan standar pengelolaan KCKR yang ada di Perpustakaan Nasional RI dan Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan Provinsi Lampung dimasa yang akan datang.
Jakarta – Jumat, 13 Desember 2019 Subdirektorat Deposit Bahan Pustaka kembali mengadakan rapat pengintegrasian aplikasi Inlis dan e-Deposit di ruang rapat Kasubdir Deposit Salemba. Kegiatan yang dihadiri oleh 15 peserta dari Internal Perpusnas dibuka oleh Kasubdir. Deposit yang menjelaskan secara umum mengenai laman web eDeposit. Pertemuan dilanjutkan dengan presentasi materi dan teknis e-Deposit oleh Vincent. “Pada awalnya e-Deposit digunakan untuk menghimpun karya rekam, seperti buku, peta, audio, dan ke depan akan direncanakan untuk masuk terintegrasi ke Inlis.” Jelasnya. Vincent juga menjelaskan bahwa e-Deposit saat ini sudah terhubung langsung dengan ISBN dan ISRC. Ia juga mengatakan perlu adanya integrasi e-Deposit dan Inlis dari sisi sistem dan proses bisnis. Ke depan akan disiapkan ruang khusus (intranet) untuk mendayagunakan koleksi full e-Deposit. Menanggapi penjelasan Vincent, Marganingsih mengatakan “Untuk isi koleksi, pengaturan keterbukaan isinya disesuaikan dengan permintaan penerbit dan produsen karya rekam.” Abrar juga memberikan masukan bahwa penerimaan data kemungkinan akan diambil melalui database langsung sehingga perlu dibuat satu kategori khusus untuk edeposit. Kemudian perlu ada pembedaan informasi asal penerimaan.
Terkait Surat Edaran Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional RI Nomor 2866/2/KPG.10.00/III.2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Sekretaris Utama Nomor. 2731/2/KPG.10.00/III.2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 15 April 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa Audio (MMI) sebanyak 700 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat depositKelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Jakarta - Perpustakaan Nasional (Perpusnas) sebagai lembaga pemerintah non kementerian melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, pada Pasal 21 ayat (3b) disebutkan bahwa salah satu tugas Perpusnas adalah mengembangkan koleksi nasional untuk melestarikan hasil budaya bangsa. Pelaksanaan tugas ini dikuatkan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR). Dalam Pasal 5 disebutkan bahwa setiap produsen karya rekam yang memublikasikan karya rekam wajib menyerahkan 1 (satu) salinan rekaman dari setiap judul karya rekam kepada Perpusnas dan 1 (satu) salinan kepada Perpustakaan Provinsi tempat domisili Produsen Karya Rekam paling lama 1 (satu) tahun setelah dipublikasikan. Lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam Pasal 5 disebutkan bahwa Karya Cetak dan Karya Rekam yang telah diserahkan kepada Perpusnas dan Perpustakaan Provinsi menjadi barang milik negara atau barang milik daerah. Namun demikian, sampai saat ini belum ada pedoman penilaian aset karya rekam digital sehingga Perpusnas belum dapat menentukan penilaian aset karya rekam digital tersebut. Untuk itu diperlukan suatu Pedoman Penilaian Aset Karya Rekam Digital guna menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan penilaian aset karya rekam digital yang di lakukan oleh Perpusnas, khususnya di lingkungan Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP), dan juga Perpustakaan Provinsi. Menindaklanjuti kebutuhan tersebut, DDPKP pada Selasa, 5 Oktober 2021 mengadakan pertemuan secara daring dengan Biro Sumber Daya Manusia dan Umum (SDMU) dan Tim Pengelola Barang Milik Negara (BMN) Perpusnas untuk membahas penyusunan Draf Awal Pedoman Penilaian Aset Karya Rekam Digital. Pertemuan ini dibuka oleh Koordinator Pengelolaan Koleksi Hasil SSKCKR Tatat Kurniawati. Pada pertemuan tersebut Tatat menyampaikan, “Maksud dari pertemuan ini adalah untuk menyampaikan Draf Awal Pedoman Penilaian Aset Karya Rekam Digital. Pertemuan selanjutnya akan mengundang unit kerja terkait, mohon arahan dari Kepala Biro SDMU dan juga mohon rekomendasi narasumber dari luar Perpusnas.” Selanjutnya Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang menyampaikan bahwa Pedoman Penilaian Aset Karya Rekam Digital baru pertama kali disusun, maka diharapkan kerja sama dari Biro SDMU, khususnya dari Pengelola BMN dan pengelola aset. karena ini merupakan amanat dari UU SSKCKR, yaitu setiap KCKR yang masuk Perpusnas adalah termasuk aset negara. Emyati juga berharap dengan adanya pertemuan ini, Biro SDMU dan Tim Pengelola BMN Perpusnas dapat memberikan masukan dalam penyusunan Pedoman Penilaian Aset Karya Rekam Digital, karena pedoman ini akan menjadi pedoman juga bagi perpustakaan di seluruh Indonesia. Kepala Biro SDMU Ahmad Masykuri memberikan masukan yaitu untuk menyusun Pedoman Penilaian Aset Karya Rekam Digital perlu dilihat dari sisi usianya dan juga nilai dari kandungan informasinya. Apabila dari fisiknya itu apakah bagian dari penilaian, terkadang agak sulit juga menilainya, apakah bisa dikonversikan dalam bentuk digital yang baru. Dalam hal ini perlu melibatkan pihak Pusat Preservasi dan Alih Media Bahan Perpustakaan serta Pusat Data dan Informasi terkait karya rekam ini. Sementara itu ke depannya perlu juga melibatkan pakar-pakar koleksi digital, seperti filolog, ahli budaya, dan pakar dari bidang lain yang terkait dengan karya rekam ini. Paparan Draft Awal Pedoman Penilaian Aset Karya Rekam Digital disampaikan oleh Tim Penyusun yang diwakili oleh Vincentia Dyah, di antaranya tentang penentuan indikator dan tolok ukur penilaian aset, serta penentuan komponen konversi nilai harga koleksi karya rekam digital dalam satuan interval. Selain paparan dari Tim Penyusun juga ada diskusi terkait draf pedoman yang sudah disusun. Diskusi mencakup pembahasan tentang jenis koleksi, indikator penilaian, kualitas file, ukuran file, waktu publikasi, dan sebagainya. Tujuan penyusunan Pedoman Penilaian Aset Karya Rekam Digital yaitu: (1) Membantu pegawai dalam proses pelaksanaan penilaian aset karya rekam digital sehingga mempermudah proses penentuan harga; (2) Memberikan acuan dalam rangka menaksir harga karya rekam digital; dan (3) Mengetahui jumlah kekayaan negara (aset negara) yang dimiliki oleh Perpusnas dalam bentuk koleksi digital hasil pelaksanaan UU SSKCKR. Diharapkan dengan adanya pedoman tersebut dapat menjadi standar penilaian aset karya rekam digital yang akan memperlancar kegiatan.
[Source: Perpustakaan Nasional RI]Perpustakaan Nasional RI berkewajiban menyimpan dan melestarikan aset budaya bangsa yang terdokumentasi dalam karya cetak dan karya rekam yang bernilai intelektual dan/atau artistik sebagai hasil karya bangsa Indonesia. Perpustakaan Nasional RI sebagai Perpustakaan Deposit memiliki tanggung jawab dalam penghimpunan, pengelolaan, penyimpanan, pelestarian dan pendayagunaan karya cetak dan karya rekam yang terbit dan/atau dipublikasikan di Indonesia. Koleksi karya cetak dan karya rekam hasil peleksanaan UU No.13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UUSSKCKR) dicatat oleh Perpustakaan Nasional RI di dalam Bibliografi Nasional sebagai bentuk pengawasan terhadap seluruh terbitan yang ada di Indonesa
Salemba, Jakarta – Perpustakaan Nasional mengikuti pertemuan dengan Kemeterian terkait Penyusunan naskah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) atas tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR). Pertemuan yang dilakukan secara virtual pada kamis (3/9) ini diikuti juga oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). RPP tentang SSKCKR merupakan tindaklanjut dari UU No. 13 Tahun 2018 yang di dalamnya membahas tentang Karya Cetak dan Karya Rekam (mulai dari pengadaan, penghimpuann, hingga pendayagunaan). Tidak hanya itu di dalamnya juga terdapat pembahasan tentang sanksi (administratif hingga (rekomendasi) pencabutan izin usaha), dan penghargaan (apresiasi dari pemerintah), serta pengaturan kewajiban penyerahan WNA dan WNI. Pembahasan pada pertemuan ini secara umum lebih kepada penggunaan kata, konsistensi kata, sinkronisasi pasal, dsb. Pertemuan dibuka oleh Bpk. Syahmardan perwakilan dari Kemenkumham. Setelah itu, dilanjutkan oleh Bapak Benyamin (Direktur HPP). Bunyamin menegaskan selama PP terbaru ini belum ditetapkan, maka PP Nomor 70 Tahun 1991 dan PP Nomor 41 Tahun 1999 masih berlaku untuk menghindari kekosongan hukum. Bunyamin juga menjelaskan, ke depan akan dibentuk tim kecil untuk melakukan penyisiran untuk tiap pasal. Kepala Perpusnas Muhammad Syarif Bando memastikan bahwa koreksi yang diberikan pada pertemuan kali ini akan segera ditindaklanjuti. Syarif bando juga menambahkan, “Peraturan Perpusnas yang dimandatori oleh PP ini akan segera kami susun”.
Jakarta - Pelaksanaan deposit (serah simpan) bahan perpustakaan di Indonesia sudah dimulai sejak abad ke-19 dan diperkuat dengan diberlakukannya Staatblad No. 7981 Tahun 1913 tentang Toezending van drukwerken aan het Bataviaasch Genootschap van Kunsten en Wetenschappen. Semua kantor pemerintah diminta mengirimkan satu eksemplar terbitannya tanpa biaya kepada direksi Bataviaasch Genootschap van Kunsten en Wetencshappen (Ikatan Kesenian dan Ilmu Batavia). Tatkala lembaga tersebut berubah menjadi Lembaga Kebudajaan Indonesia, ketentuan tahun 1913 juga tidak berlaku lagi, sehingga dari segi pengawasan bibliografi terdapat masa kosong antara 1942-1952 (Sulistyo-Basuki, 2008).Dengan adanya Keputusan Pemerintah Hindia Belanda tersebut, Perpustakaan Museum Jakarta menyimpan koleksi terbitan Indonesia yang terlengkap dari permulaan abad ke-19 sampai Jepang menduduki Indonesia pada tahun 1942. Pada tahun 1952 Departemen Pendidikan dan Kebudayaan mendirikan kantor Bibliografi Nasional. Tugas pokoknya adalah mendaftar semua terbitan Indonesia dan menjadi perpustakaan deposit untuk menyimpan semua terbitan baik swasta maupun pemerintah, sebagaimana tertuang di dalam surat keputusan.Pada tahun 1980 didirikanlah Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0164/0/1980. Perpustakaan ini merupakan integrasi dari empat perpustakaan yang sudah lama ada di bawah naungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu Perpustakaan Museum Nasional, Perpustakaan Sejarah Politik dan Sosial, Bidang Bibliografi dan Deposit Pusat Pembinaan Perpustakaan, dan Perpustakaan Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Sebagai pusat deposit, Perpusnas mempunyai tugas utama untuk menghimpun, menyimpan, melestarikan, dan mendayagunakan semua karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan di wilayah Republik Indonesia.Dalam melaksanakan fungsi deposit, Perpusnas dan Perpustakaan Provinsi didukung dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, dan untuk menjalankan Undang-Undang ini diterbitkan pula Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Serah Simpan dan Pengelolaan Karya Rekam Film Ceritera atau Film Dokumenter.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 kemudian diganti oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Kedua Undang-Undang ini lebih dikenal sebagai Undang-Undang Deposit (UU Deposit). Sejarah singkat mengenai perkembangan UU Deposit dan pusat deposit di Indonesia dapat dilihat pada Tabel 1.Tabel 1. Perkembangan UU Deposit di Indonesia No. Periodisasi Pusat Deposit UU Deposit 1 1856 - 1942 Bataviaasch Genootschap van Kunsten en Wetenschappen (setelah merdeka menjadi Perpustakaan Museum Pusat) Staatblad No. 7981 Tahun 1913 2 1952 - 1972 Kantor Bibliografi Nasional, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan -----T./A.----- 3 1975 - 1980 Pusat Pembinaan Perpustakaan, Bidang Deposit, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan -----T./A.----- 4 1980 - 1989 Perpustakaan Nasional RI, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan -----T./A.----- 1990 - Desember 2018 - Perpustakaan Nasional RI, Direktorat Deposit Bahan Pustaka - Perpustakaan Provinsi UU No. 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan KCKR (PP No. 70 Tahun 1991 dan PP No. 23 Tahun 1999) 5 Desember 2018 - sekarang - Perpustakaan Nasional RI. Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan - Perpustakaan Provinsi UU No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan KCKR (PP No. 55 Tahun 2021) Sumber :- Peranan Bibliografi Nasional Indonesia dan Berita Bibliografi Dalam Pengawasan Bibliografi Rujukan di Indonesia (Imam B. Prasetiawan).- Mengenal Undang-Undang Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam (Suharyanto Mallawa).Pelaksanaan serah simpan karya cetak dan karya rekam (SSKCKR) yang diatur UU Deposit bertujuan untuk mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka menunjang pembangunan melalui pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan menyelamatkan karya cetak dan karya rekam dari ancaman bahaya yang disebabkan oleh alam dan/atau perbuatan manusia. Selama kurun waktu pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018, terbit peraturan di tingkat daerah dalam upaya penguatan pelaksanaan SSKCKR. Peraturan daerah tersebut diterbitkan dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 di tingkat daerah, baik di provinsi maupun kabupaten/kota. Namun, tidak semua provinsi mengeluarkan peraturan tersebut. Beberapa pemerintah daerah yang mengeluarkan peraturan tentang SSKCKR dapat dilihat pada Tabel 2.Tabel 2. Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan SSKCKR No. Peraturan Perihal 1 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2006 Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam 2 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2012 Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam 3 Peraturan Daerah Kota Tidore Nomor 5 Tahun 2012 Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam 4 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2005 Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam di Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 5 Peraturan Bupati Belitung Nomor 24 Tahun 2015 Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam di Kabupaten Belitung