Jakarta – Senin, 16 Desember 2019
Subdirektorat Deposit Bahan Pustaka kembali mengadakan rapat pengintegrasian
aplikasi Inlis dan e-Deposit di ruang rapat Kasubdir Deposit Salemba. Kegiatan
ini adalah lanjutan dari rapat sebelumnya pada 13 Desember. Kegiatan yang
dihadiri Kepala Subdirektorat Deposit Bahan Pustaka Sri Marganingsih ini juga
dihadiri oleh Tatat Kurniawati, Ningrum Ekawati, Putra Achmad G, Abrar Nasbey,
dan Jusa Junaedi.
Kegiatan diawali oleh materi dari
Ningrum. Ningrum menjelaskan E-Deposit akan melakukan insert data tabel ke
inlis. Nanti akan ada tambahan tag 856 pada inlis. Mengenai user akan
menggunakan NIP dan menggunakan user dari ID e-Deposit bukan dari Inlis. Untuk
saat ini, nomor panggil menggunakan “DEP1912…”. Ini berguna dan perlu dilakukan
agar dapat menampilkan preview file yang ada di tag 856 $a untuk koleksi
eDeposit dan ada tanda di OPAC bahwa salah satu koleksi adalah koleksi eDeposit
Putra menanggapi bahwa ini
memerlukan koordinasi dengan banyak pihak, bahkan memerlukan pertemuan kembali
dengan mengundang pimpinan. Putra juga mengingatkan agar unit otomasi lebih concern
terhadap proteksi sistem. Abrar menanggapi juga bahwa, “Agar lebih enak dan
datanya rapih, pengerjaan integrasi termasuk penarikan data diserahkan kepada
Putra. Namun memang effort-nya akan lebih besar.”
Marganingsih juga menanggapi,
“Otomasi harus mengerti dan membuat kebijakan mengenai proteksi data sistem.”
Beliau juga mengatakan bahwa perlu ada inventarisasi tabel-tabel yang nantinya
akan masuk ke Inlis. “Kedepan kita perlu melaporkan dan meminta arahan ke
Deputi dengan menyertakan proposal sekaligus untuk nantinya mengundang
pihak-pihak lain yang perlu diundang.” Jelas Maraganingsih.
Manado – Pada hari Selasa 29 Oktober 2019, Direktorat Deposit Bahan Pustaka Perpustakaan Nasional mengadakan sosialisasi mengenai Undang-undang nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR). Bertempat di Hotel Aryaduta Manado, kegiatan sosialisasi dibuka dengan sambutan oleh Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Perpusnas dilanjutkan dengan sambutan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Sulawesi Utara. Sebagai narasumber kegiatan sosialisasi ini dari Subdirektorat Deposit Perpusnas yaitu Sri Marganingsih, Prita Wulandari, Wenny Altje Palar, dan Suci Indrawati. Kegiatan ini mengundang peserta dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Organisasi Perangkat Daerah Provinsi, Perwakilan Pers, Perwakilan Penerbit, dan Perwakilan Penerbit Perguruan Tinggi di Sulawesi Utara. Kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan diskusi. Diskusi dibuka dengan pertanyaan dari peserta. Alex John Ulaen (penulis buku) bertanya mengenai pasal mengenai kewajiban Perpusnas untuk membeli karya yang terbit diluar negeri dan pasal penghargaan. Nurun Sandiah bertanya mengenai detail terbitan umum dan bukan untuk umum, dana CSR untuk penerbitan, kerjasama penerbit jurnal dengan dikti dan perpusnas. Sony (Palindo Press) memberi masukan mengenai kerja sama antar instansi, perusahaan ekspedisi, perpustakaan daerah, perpusnas, dan penerbit. Penerbit Fakultas Ushuluhdin bertanya mengenai pengiriman file digital untuk mengurangi biaya. Pada sesi kedua yang diisi oleh Suci dan Prita diskusi peserta membahas lebih ke permintaan nomor ISBN dan KDT.
Senin (2/12/2019), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Aceh menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi UU 13 Th. 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, dihadiri lebih dari 50 orang yang mewakili penerbit, produsen karya rekam, penulis dan OPD Provinsi Aceh. Dalam acara yang diselenggarakan di Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Aceh ini saya memberi materi "Membangun Peradaban Bangsa Melalui Penghimpunan Karya Cetak dan Karya Rekam" .Setelah memahami hakikat dari keberadaan sebuah perpustakaan dan makna filosofi dari undang-undang serah simpan karya cetak dan karya rekam, audiens tak lagi melihat bahwa undang-undang tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara untuk menyerahlan KCKR nya ke Perpusnas dan Perpusprov namun hak setiap anak bangsa agar karyanya disimpan, dilestarikan dan dipublikasikan oleh Perpusnas dan Perpusprov.
Gubeng, Surabaya – Subdirektorat Deposit melakukan kegiatan Sosialisasi E-Deposit kepada musisi-musisi Indi di Surabaya, Kamis (31/10). Pelaksanaan sosialisasi tersebut bertempat di Katalokopi. Pembicara yang mengisi kegiatan sosialisasi ini yaitu Bens Leo, Rudi Hernanda, dan Teguh Gondomono.Dalam paparannya, Rudi Hernanda menjelaskan bahwa pada tanggal 28 Desember 2018 telah disahkan UU No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR). Dengan adanya undang-undang baru tersebut maka UU No. 4 Tahun 1990 tentang SSKCKR dinyatakan tidak berlaku lagi. Dalam UU No. 13 Tahun 2018 memuat hal-hal yang tidak diatur dalam UU No. 4 Tahun 1990, Khususnya dalam karya born digital. Dengan diaturnya hal-hal baru tersebut dapat mewujudkan sebagai rumah peradaban bangsa.Bens Leo dalam paparannya menjelaskan tentang pentingnya pendaftaran hak cipta atas karya, seperti yang diatur dalam UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Tetapi, banyak hal yang menyebabkan pemilik karya enggan mendaftarkan ciptaannya. penyebabnya antara lain biaya pendaftaran yang mahal, belum mendapatkan informasi tentang UU No. 28 Tahun 2014, pemilik karya tidak merasa penting untuk mendaftarkan karyanya, dll. Beliau pun menjelaskan tentang pentingnya menyerahkan karya pemusik indi baik itu bentuk digital, fisik maupun partitur ke Perpustakaan Nasional untuk disimpan dan dilestarikan. Sebuah karya haruslah didaftarkan hakciptanya dan disimpan serta dilestarikan untuk mewujudkan peradaban bangsa yang kuat. Pada sosialisasi ini dijelaskan juga tentang cara mendaftarkan karya digital serta dilakukan pelatihan penggunaan e-deposit dalam hal ini lagu indi ke e-deposit oleh Teguh Gondomono.
[Source: Perpustakaan Nasional RI]
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 3041/2/KPG.10.00/IV.2020 tentang perubahan kedua atas Surat Edaran Nomor 2866/2/KPG.10.00/III/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 13 Mei 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa Audio (ASIRI) sebanyak 700 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat deposit.Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Jakarta – Kamis, 08 Juni 2023, bertempat di ruang rapat Deputi 1, Gedung E Perpustakaan Nasional RI Salemba, untuk pertama kalinya para dewan juri dan tim panitia subjek pustaka Transformasi Digital melakukan rapat koordinasi, setelah sebelumnya bersama-sama dengan dewan juri dan tim panitia subjek lainnya mendapatkan arahan mengenai latar belakang, maksud dan tujuan serta mekanisme pelaksanaan kegiatan Pemilihan Buku (Pustaka) Terbaik Tahun 2023 dari Ibu Tatat Kurniawati, selaku Ketua Kelompok Pengelolaan KCKR (Deposit). Rapat koordinasi pertama kali ini hanya dihadiri oleh 3 orang juri dari 5 juri terpilih yang akan melakukan penilaian terhadap buku-buku koleksi hasil UU KCKR bersubjek Transformasi Digital. Tiga orang juri itu adalah :Dra. Prita Wulandari, M.M., M.Lib. selaku pakar perpustakaan, Yani Nurhadryani, S.Si., M.T., Ph.D selaku pakar subyek dari Institut Pertanian Bogor dan Dr. Usman Kansong, M.Si. selaku pakar subjek dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sementara 2 orang juri lainnya yang berhalangan hadir secara onsite, namun menghadiri secara daring melalui Zoom Meeting yaitu Dony Setiawan, M.Pd selaku pakar bahasa dari Badan Bahasa, dan Prof. Dr. Ir. Richardus Eko Indrajit, M.Sc., MBA., MA., M.Phil., M.Si. selaku pakar subjek dari Universitas Indonesia. Selain dewan juri, selama kegiatan proses penilaian, nantinya setiap tim subjek juga akan didampingi oleh 1 orang pendamping yang merupakan Pustakawan Ahli Utama yang bertugas di Perpustakaan Nasional RI. Untuk pendamping tim subjek Transformasi telah ditunjuk oleh panitia inti yaitu Ibu Dra. Woro Titi Haryanti, M.A.. Namun pada rapat koordinasi pertama kali ini, Ibu Woro juga berhalangan hadir.Rapat dibuka oleh Vincentia Dyah Kusumaningtyas selaku ketua tim panitia subjek Transformasi Digital, dengan penjelasan mengenai tujuan rapat koordinasi, yaitu untuk memilih, menilai kemudian menentukan 6 judul buku terbaik, yang telah diserahkan oleh para penerbit ke Perpustakaan Nasional RI, yang sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan, yang akan menjadi pemenang pada kegiatan ini melalui mekanisme penilaian yang telah ditentukan. Dibantu tim panitia subjek Transformasi Digital lainnya yang berjumlah 5 orang, para juri yang hadir akhirnya berhasil melakukan penyortiran buku yang awalnya berjumlah sebanyak 54 judul menjadi hanya 21 judul yang kemudian akan dinilai secara lebih mendalam oleh para juri.