• Beranda
  • Koleksi
    • Koleksi
    • Statistik
  • Wajib Serah
    • Wajib Serah
    • Statistik
  • Publikasi
    • Publikasi
    • Peraturan & Pedoman
  • Informasi
    • Berita
    • Artikel & Opini
    • Pengumuman
    • Event
  • Profil
    • Visi Misi
    • Tentang
    • Struktur Organisasi
  • Login
  • Beranda
  • Koleksi
    • Koleksi
    • Statistik
  • Wajib Serah
    • Wajib Serah
    • Statistik
  • Publikasi
    • Publikasi
    • Peraturan & Pedoman
  • Informasi
    • Berita
    • Artikel & Opini
    • Pengumuman
    • Event
  • Profil
    • Visi Misi
    • Tentang
    • Struktur Organisasi
  • Login
Admin
Provinsi

Detail Berita

Previous Next
Wednesday, 15 January 2020, 17:56 Dilihat 107 kali
Rapat Pembahasan RPP pelaksanaan UU No.13 Th. 2018 tentang SSKCKR

Jakarta - Rabu, 15 Januari 2020 Direktorat Deposit Bahan Pustaka kembali mengadakan rapat pembahasan RPP pelaksanaan UU No.13 Th. 2018 tentang SSKCKR. Kegiatan yang dihadiri oleh Ofy Sofiana, Nurcahyono, Sri Marganingsih, Rudi Hernanda, Gibran Bima, Suci Indrawati, dan Jusa Junaedi dilaksanakan di ruang rapat Deputi 1 Perpusnas, Salemba.


Kegiatan ini kembali membahas pasal per pasal RPP. Pada kesempatan kali ini pasal yang dibahas yaitu mulai dari pasal 37 hingga pasal 67. Pasal yang dibahas diantaranya terkait pengelolaan yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Perpusnas tentang standar pengelolaan koleksi serah simpan KCKR, peran serta masyarakat, pembinaan, pengenaan sanksi, penilaian tingkat kepatuhan dan penghargaan.


Penulis : Admin Deposit ()
Editor : ()
  Cari Berita
Sosialisasi Serah Simpan...
13 March 2023
Sosialisasi Serah Simpan...
27 February 2023
Sosialisasi UU SS KCKR de...
22 February 2023
Koordinasi Pelaksanaan Se...
22 February 2023
Peraturan Perpusnas Tenta...
14 February 2023

Berita Lainnya

Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Meraih Tiga Gelar Juara dalam MTQ KORPRI Perpusnas Tahun 2021

Jakarta - Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) sukses menorehkan hasil istimewa dalam ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) KORPRI Perpustakaan Nasional Tahun 2021. Ketiga staf DDPKP yang berpartisipasi sebagai peserta dalam ajang MTQ perdana di lingkungan Perpustakaan Nasional (Perpusnas) tersebut berhasil meraih gelar juara di kategori lomba yang berbeda.   Pada pengumuman pemenang lomba yang disampaikan setelah Apel Pagi di Lingkungan Perpusnas pada Senin, 8 November 2021, Muhamad Idris Marbawi berhasil keluar sebagai pemenang pertama dalam lomba Azan (putra). Begitu pula dengan Allaili Maulidina yang berhasil meraih nilai tertinggi dan keluar sebagai pemenang pertama dalam lomba Penulisan Artikel Al-Qur’an (putri). Selanjutnya Zaskia Iin Suryani turut menyumbangkan gelar juara setelah berhasil keluar sebagai pemenang ketiga dalam lomba Tartil Al-Qur’an (putri).   Hasil ini terbilang sangat baik karena ketiga peserta tersebut masing-masing mendaftarkan diri hanya pada satu kategori lomba dan semuanya sukses meraih hasil yang optimal. Para pemenang berhak menerima hadiah berupa uang pembinaan dan sertifikat (piagam penghargaan).   Ketua Panitia Pelaksana MTQ KORPRI Perpusnas Tahun 2021 Dedy Junaedhi Laisa dalam pengumuman tersebut menyampaikan bahwa dari rencana 15 kategori lomba yang dilaksanakan, hanya 9 (sembilan) kategori yang dinyatakan ada pemenangnya, sementara 6 (enam) kategori lomba lainnya tidak memenuhi kuota minimal peserta. Meski demikian, para peserta dari 6 (enam) kategori lomba tersebut tetap diberikan kesempatan untuk tampil dan memperlihatkan potensi yang dimilikinya.   Berikut hasil lengkap para pemenang lomba MTQ KORPRI Perpusnas tahun 2021.   Lomba Tartil Al-Qur’an (Putra): 1. Yaya Ofia Mabruri (Pusat Analisis Perpustakaan dan Pengembangan Budaya Baca) 2. Achmad Bhayqunny (Pusat Preservasi dan Alih Media Bahan Perpustakaan) 3. Muhammad Ilyas Dalimar (Pusat Data dan Informasi)   Lomba Tartil Al-Qur’an (Putri): 1. Samsiyah (Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan) 2. Luthfiati Makarim (Pusat Jasa Informasi Perpustakaan dan Pengelolaan Naskah Nusantara) 3. Zaskia Iin Suryani (Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan)   Lomba Tilawah Al-Qur’an (Putra): 1. Mamat Ramlan (Pusat Pendidikan dan Pelatihan) 2. Mawardi (UPT Perpustakaan Proklamator Bung Karno) 3. Achmad Bhayqunny (Pusat Preservasi dan Alih Media Bahan Perpustakaan)   Lomba Tilawah Al-Qur’an (Putri): 1. Hikmah Nurida (Pusat Analisis Perpustakaan dan Pengembangan Budaya Baca) 2. Fara Ayu Ekasari Firdaus 3. Leksi Hedrifa (Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan)   Lomba Hifzh Al-Qur’an (Putra): 1. Rizky Catur Utomo (Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan) 2. Asep Nursaepudin (UPT Perpustakaan Proklamator Bung Karno) 3. Damaji Ratmono (Biro Hukum, Organisasi, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat)   Lomba Hifzh Al-Qur’an (Putri): 1. Sri Palupi (Pusat Pendidikan dan Pelatihan) 2. Luthfiati Makarim (Pusat Jasa Informasi Perpustakaan dan Pengelolaan Naskah Nusantara) 3. Fatkhu Rohmatin (Pusat Jasa Informasi Perpustakaan dan Pengelolaan Naskah Nusantara)   Lomba Dakwah Al-Qur’an (Putra): 1. Hestianna (UPT Perpustakaan Proklamator Bung Hatta) 2. Luthfiati Makarim (Pusat Jasa Informasi Perpustakaan dan Pengelolaan Naskah Nusantara) 3. Leksi Hedrifa (Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan)   Lomba Azan (Putra): 1. Muhamad Idris Marbawi (Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan) 2. Edi Herwanto (UPT Perpustakaan Proklamator Bung Karno) 3. Abdullah (Pusat Pengembangan Perpustakaan Sekolah/Madrasah dan Perguruan Tinggi)   Lomba Penulisan Artikel Al-Qur'an (Putri): 1. Allaili Maulidina (Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan) 2. Andrian Restyorini (UPT Perpustakaan Proklamator Bung Karno) 3. Luthfiati Makarim (Pusat Jasa Informasi Perpustakaan dan Pengelolaan Naskah Nusantara)

11 November 2021
Penulis : Diah Budhi Utami, S. Sos. ()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa ()
Seribu Harapan dalam Gagasan Kedirgantaraan Marsekal TNI (Purn.) Chappy Hakim melalui Perpustakaan Nasional RI

Jakarta - Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) menerima kunjungan dari Marsekal TNI (Purn.) Chappy Hakim, salah seorang tokoh dari kalangan militer Indonesia khususnya di Angkatan Udara. Chappy merupakan mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAU) tahun 2002-2005. Meskipun telah purna dari tugas kemiliteran, Chappy tetap berkontribusi dan mengabdi kepada bangsa dengan tetap aktif menyampaikan gagasan dan idenya lewat menulis. Berangkat dari hal tersebut, maka lahirlah berbagai karya tulis yang terbit dalam bentuk buku dengan beragam judul. Chappy bertandang ke Perpustakaan Nasional RI di Jalan Merdeka Selatan Jakarta Pusat pada Senin pagi, 8 Agustus 2021. Kedatangannya disambut langsung oleh Kepala Perpusnas Muhammad Syarif Bando dengan baik, didampingi oleh Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan Deni Kurniadi, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Yoyo Yahyono, dan Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang. Selain berkunjung untuk bersilaturahmi, Chappy juga membawa serta 1.000 eksemplar buku untuk dihibahkan kepada Perpusnas. Dengan semangat luar biasa, Chappy ingin turut serta berkontribusi dalam memajukan literasi bangsa. Sebanyak 1.000 eksemplar buku tersebut terdiri atas tujuh judul yang berbeda. Rincian judul buku-buku tersebut antara lain Dari Capung sampai Hercules, Martabat Ibu Pertiwi di Selat Malaka, Rute Penerbangan Pemersatu Bangsa, Dari Segara ke Angkasa, Menjaga Ibu Pertiwi dan Bapak Angkasa, Defence and Aviation, dan 100 Artikel Chappy Hakim. Dari tujuh judul buku yang dihibahkan, enam judul di antaranya merupakan karya dari pemikiran dan gagasan Chappy sendiri. Merasakan bahwa bacaan bertema kedirgantaraan masih jarang dan sulit untuk ditemui, Chappy ingin ikut berkontribusi untuk mengubah keadaan tersebut. Berbekal minat dan gagasannya tentang kedirgantaraan yang lekat hingga melahirkan buku baru yang fresh, Chappy berharap agar buah pikir ini dapat dibaca pula oleh seluruh masyarakat, terutama generasi muda. Melalui Perpusnas, Chappy menyematkan harapan tersebut dengan bangga. “Penyebaran minat dirgantara terutama pada generasi muda bangsa sangat diperlukan mengingat dirgantara adalah masa depan umat manusia.” tuturnya. Menyediakan bahan bacaan untuk ikut meningkatkan literasi bangsa adalah amanah negara yang diemban oleh Perpusnas. Berkenaan dengan hal tersebut, siapa pun dapat berperan serta dalam mendukung dan mewujudkan amanah ini. Tak terkecuali Marsekal TNI (Purn.) Chappy Hakim, yang dengan semangat tinggi meyakini bahwa amanat tersebut dapat diwujudkan. Melalui gagasan dan karyanya, terselip harapan untuk kemajuan bangsa dan negara. Langkahnya mempercayakan seribu bahan bacaan baru kepada Perpusnas demi terwujudkan masa depan bangsa dan negara yang lebih baik, menjadikan amanah negara terasa selangkah lebih dekat untuk diraih bersama.

10 August 2021
Penulis : Ramadhani Mubaraq ()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa ()
Diskusi dengan tim dari group Teknologi Informasi Universitas Tokyo

Rabu (27/112019), Tim Edeposit Perpusnas RI berdiskusi dengan tim dari group Teknologi Informasi Universitas Tokyo tentang repositori Utokyo, digital humanities, storage management & digitations include copyright, Diskusi yang dipandu oleh Prof. Maeda Akira; Kepala Departemen Sistem Informasi Universitas Tokyo Jepang ini berlangsung di joint use building lantai 3 ruang konferensi 1 Universitas Tokyo

27 November 2019
Penulis : Admin Deposit ()
Editor : ()
Sosialisasi UU no 13 tahun 2018 tentang SSKCKR di Bali

Denpasar – Pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2019 Perpustakaan Nasional kembali mengadakan sosialisasi ke Provinsi terkait Undang-undang nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR). Pada kesempatan kali ini provinsi yang menjadi tujuan adalah Bali. Bertempat di Hotel Golden Tulip Esential kegiatan sosialisasi ini dihadiri 89 peserta diantaranya perwakilan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi, Organisasi Perangkat Daerah Provinsi, Penerbit monograf, penerbit surat kabar, dan pengusaha rekaman.Materi sosialisasi UU no. 13 tahun 2018 tentang SSKCKR diberikan oleh Titiek Kismiyati dilanjutkan dengan materi Rancangan Peraturan Pemerintah pelaksanaan UU no. 13 tahun 2018 oleh Tatat Kurniawati. Pada panel pertama Widyandra (Penerbit JAP) bertanya mengapa sanksi hanya ditujukan kepada penerbit dan produsen rekaman, sementara Pemerintah daerah dan Lembaga tidak. Tatat Kurniawati menjawab, “Kami hanya memberi rekomendasi, dengan melihat sanksi tersebut tidaklah mungkin diterapkan ke Pemerintah Daerah dan lembaga, kegiatan penerbitan yang ada di pemerintah daerah dan Lembaga bukanlah tugas pokoknya.” Pada panel kedua materi dilanjutkan dengan Sosialisasi aplikasi e-Deposit  oleh Arsi Suparni dilanjutkan dengan Sosialisasi ISBN oleh Nasrulah. Pada sesi diskusi Dedhy (Kayumas Agung) menjelaskan bahwa beliau ingin koleksi digitalnya dapat diakses masyarakat banyak tetapi disisi lain beliau juga khawatir dengan keamanannya, salah satunya terkait pembajakan. Menanggapi hal ini Arsi Suparni menjelaskan “Di aplikasi kami ada system DRM yaitu digital rights management yang akan mengatur penggunaan koleksi Bapak, sehingga tidak akan disalahgunakan.” Nasrulah menjawab pertanyaan Wahyudi mengenai persyaratan pengajuan nomor ISBN prosiding menjelaskan “Pengajuan prosiding harus mengikuti persyaratan yang dikeluarkan Kemristekdikti dan LIPI, pengajuannya harus dengan embaga yang mengadakan seminar tersebut dan sudah dilaksanakan seminarnya untuk diajukan permohonan ISBN nya.”

31 July 2019
Penulis : Admin Deposit ()
Editor : ()
Rapat Virtual RPP Pelaksanaan UU Serah Simpan KCKR dengan Kementerian

Salemba, Jakarta – Perpustakaan Nasional mengikuti pertemuan dengan Kemeterian terkait Penyusunan naskah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) atas tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR). Pertemuan yang dilakukan secara virtual pada kamis (3/9) ini diikuti juga oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). RPP tentang SSKCKR merupakan tindaklanjut dari UU No. 13 Tahun 2018 yang di dalamnya membahas tentang Karya Cetak dan Karya Rekam (mulai dari pengadaan, penghimpuann, hingga pendayagunaan). Tidak hanya itu di dalamnya juga terdapat pembahasan tentang sanksi (administratif hingga (rekomendasi) pencabutan izin usaha), dan penghargaan (apresiasi dari pemerintah), serta pengaturan kewajiban penyerahan WNA dan WNI. Pembahasan pada pertemuan ini secara umum lebih kepada penggunaan kata, konsistensi kata, sinkronisasi pasal, dsb. Pertemuan dibuka oleh Bpk. Syahmardan perwakilan dari Kemenkumham. Setelah itu, dilanjutkan oleh Bapak Benyamin (Direktur HPP). Bunyamin menegaskan selama PP terbaru ini belum ditetapkan, maka PP Nomor 70 Tahun 1991 dan PP Nomor 41 Tahun 1999 masih berlaku untuk menghindari kekosongan hukum. Bunyamin juga menjelaskan, ke depan akan dibentuk tim kecil untuk melakukan penyisiran untuk tiap pasal. Kepala Perpusnas Muhammad Syarif Bando memastikan bahwa koreksi yang diberikan pada pertemuan kali ini akan segera ditindaklanjuti. Syarif bando juga menambahkan, “Peraturan Perpusnas yang dimandatori oleh PP ini akan segera kami susun”.

03 September 2020
Penulis : Admin Deposit ()
Editor : ()
Koordinasi Antarunit Pengelola KCKR untuk Memfasilitasi Kebutuhan Penerbit dan Produsen Karya Rekam

Jakarta - Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan mempunyai tugas pokok dan fungsi yaitu salah satunya melakukan pengelolaan karya cetak dan karya rekam (KCKR), seperti juga yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR). Dalam mengemban amanat tersebut, Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan selalu berhubungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan penerbit dan produsen karya rekam.   UU SSKCKR menjelaskan bahwa penebit adalah orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang menerbitkan karya cetak yang ada di wilayah negara Republik Indonesia. Sedangkan produsen karya rekam adalah orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang menghasilkan karya rekam yang ada di wilayah negara Republik Indonesia. Kemudian dijelaskan bahwa setiap penerbit wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap karya cetak kepada Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) dan 1 (satu) eksemplar kepada perpustakaan provinsi tempat penerbit domisili.   Dalam pengelolaan KCKR, baik pengelola serah maupun pengelola simpan mempunyai hak dan kewajiban seperti yang sudah tertuang dalam UU SSKCKR. Hak dan kewajiban pengelola serah yaitu menyerahkan seluruh terbitan ke Perpusnas dan perpustakaan provinsi dengan tenggang waktu 3 (tiga) bulan paling lama dalam penyerahan karya cetak dan 1 (satu) tahun paling lama dalam penyerahan salinan untuk karya rekam setelah diterbitkan/dipublikasikan. Hak penerbit yaitu menerima tanda bukti penyerahan koleksi dan menjaga semua koleksi yang sudah diserahkan agar menjadi lestari selamanya. Sementara itu di sisi pengelola simpan yaitu mempunyai hak untuk melakukan penghimpunan segala macam jenis koleksi yang diterbitkan/dipublikasikan dari penerbit dan produsen karya rekam serta mempunyai kewajiban yaitu menyimpan/melestarikan segala macam koleksi dari penerbit dan produsen karya rekam yang telah menyerahkan kepada pengelola serah.   Dalam penyerahan koleksinya, penerbit mempunyai permintaan perihal tanda terima untuk perusahaannya dalam mengakomodir semua kebutuhan di setiap laporan penyerahan koleksi. Salah satunya yaitu dengan mencantumkan eksemplar lebih dalam tanda terima ucapan terima kasih yang diserahkan oleh Perpusnas. Dengan adanya permintaan dari penerbit ini, Kelompok Pengelolaan KCKR berkoordinasi dengan Pusat Data dan Informasi untuk memenuhi segala kebutuhan setiap penerbit melalui aplikasi Inlis pada modul penerimaan KCKR. Kedua unit kerja menyepakati bahwa segala macam kebutuhan penerbit dalam meminta data eksemplar lebih telah diakomodir dengan menyediakan menu khusus untuk eksemplar lebih. Teknisnya adalah dengan melakukan pengiriman semua hasil tanda terima yang benar-benar belum ada di database Inlis ke email penerbit dan mengirimkan tanda terima untuk eksemplar lebih ke penerbit dan produsen karya rekam melalui e-mail.   Dengan adanya permintaan penerbit dan produsen karya rekam, Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan terus berupaya untuk memfasilitasi segala macam kebutuhan penerbit dan produsen karya rekam. Dengan demikian akan terjalin sinergi antara pengelola serah dan pengelola simpan, sehingga kerja sama yang sudah dibangun dapat meningkatkan penghimpunan KCKR secara lebih optimal di masa mendatang.

26 August 2021
Penulis : Rizki Bustomi ()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa ()
Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Perpustakaan Nasional RI
Jalan Salemba Raya No. 28A Jakarta Pusat 10430
  • Telephone : 0813-1723-1823

Kunjungi

  • Koleksi
  • Wajib Serah
  • Publikasi
  • Berita
  • Artikel & Opini
  • Pengumuman
  • FAQ

Maps

Hak Cipta 2021 © Perpustakaan Nasional. Seluruhnya dilindungi Hak Cipta.
Anda Pengunjung ke 533087