Salemba, Jakarta –
subdirektorat Deposit kembali melaksanakan rapat pembahasan rancangan peraturan
pemerintah pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya
Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR). Rapat kali ini dilakukan dengan perwakilan Penerbit Gramedia, Rabu (08/01). Rapat dilaksanakan
pada pukul 14.00 – 15.20 WIB di ruang rapat Kasubdir Deposit Perpustakaan Nasional
RI yang dihadiri oleh Sri Marganingsih (Kepala Subdirektorat Deposit), Rudi
Hernanda, Tatat Kurniawati, Gibran Bima dan Wandi (Gramedia).
Dalam rapat
tersebut wandi mengatakan bahwa perlu ada keseimbangan antara sanksi dan
penghargaan. Poin sanksi sudah bisa melibatkan lembaga lain dengan sanksi
terberat yaitu pencabutan badan usaha. Oleh karena itu, penghargaan harus bisa
memberikan rekomendasi kepada penerbit atau badan usaha.
Buah Batu, Bandung – Subdirektorat deposit melakukan kegiatan sosialisasi dan pertemuan dengan musisi indi di bandung, Jum’at (01/11). Sosialisasi dan pertemuan ini bertempat di Gedung Kesenian Dewi Asri, Institut Seni Budaya Indonesia. Pembicara yang memberikan paparan yaitu Bens Leo, Rudi Hernanda dan Teguh GondomonoDalam paparannya, Rudi Hernanda menjelaskan bahwa pada tanggal 28 Desember 2018 telah disahkan UU No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR). Dengan adanya undang-undang baru tersebut maka UU No. 4 Tahun 1990 tentang SSKCKR dinyatakan tidak berlaku lagi. Dalam UU No. 13 Tahun 2018 memuat hal-hal yang tidak diatur dalam UU No. 4 Tahun 1990, Khususnya dalam karya born digital. Dengan diaturnya hal-hal baru tersebut dapat mewujudkan Perpustakaan Nasional sebagai rumah peradaban bangsa.Bens Leo dalam paparannya menjelaskan tentang pentingnya pendaftaran hak cipta atas karya, seperti yang diatur dalam UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Tetapi, banyak hal yang menyebabkan pemilik karya enggan mendaftarkan ciptaannya. penyebabnya antara lain biaya pendaftaran yang mahal, belum mendapatkan informasi tentang UU No. 28 Tahun 2014, pemilik karya tidak merasa penting untuk mendaftarkan karyanya, dll. Beliau pun menjelaskan tentang pentingnya menyerahkan karya pemusik indi baik itu bentuk digital, fisik maupun partitur ke Perpustakaan Nasional untuk disimpan dan dilestarikan. Sebuah karya haruslah didaftarkan hakciptanya dan disimpan serta dilestarikan untuk mewujudkan peradaban bangsa yang kuat. Pada sosialisasi ini dijelaskan juga tentang cara mendaftarkan karya digital serta dilakukan pelatihan penggunaan e-deposit dalam hal ini lagu indi ke e-deposit oleh Teguh Gondomono.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 3041/2/KPG.10.00/IV.2020 tentang perubahan kedua atas Surat Edaran Nomor 2866/2/KPG.10.00/III/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 12 Mei 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa Audio (ASIRI) sebanyak 700 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat deposit.Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Jakarta - Dalam pengelolaan karya rekam digital, perlu dilakukan keamanan karya rekam digital. Keamanan karya rekam digital yang di lakukan oleh Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan dilakukan dalam 5 (lima) layer keamanan yaitu:1. keamanan di layer aplikasi web2. keamanan di layer aplikasi desktop3. keamanan di layer database4. keamanan di layer storage5. keamanan di layer server E-Deposit adalah sistem penghimpunan karya rekam digital yang dibuat dan dikembangkan sejak tahun 2018. Berdasarkan hasil evaluasi pada akhir tahun 2020, pengembangan e-Deposit pada tahun 2021 akan dilanjutkan dengan mengakomodasi pendayagunaan koleksikarya rekam digital. Aplikasi pendayagunaan e-Deposit ini hanya digunakan dalam jaringan Local Area Network (LAN) Perpusnas dan memerlukan tingkat keamanan yang baik agar hak cipta yang dimiliki oleh penerbit dan atau produsen karya rekam terlindungi. Karakteristik aplikasi yang memerlukan tingkat keamanan yang baik maka aplikasi dibuat berbasis desktop. Keamanan di layer aplikasi desktop, dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:a. Autentikasi user dengan keanggotaan Perpusnas, yaitu pemustaka yang sudah terdaftar menjadi anggota Perpusnas dapat mengakses koleksi e-Deposit secara utuh dengan datang ke Pepsnas.b. Single device login, yaitu pemustaka dapat mengakses semua aplikasi yang telah diatur oleh sistem dengan sekali login.c. Enkripsi konten digital, yaitu konten original yang terdapat pada sistem tidak boleh tampil pada halaman web. Konten yang ditampilkan adalah hanya konten yang sudah bertanda air dengan halaman yang dipilihkan oleh user dan diberi enkripsi tertentu.d. Activity log, yaitu merupakan suatu tool yang dibuat untuk mengetahui seluruh aktivitas atau kegiatan pemustaka dalam mengoperasikan aplikasi.e. LAN access only, yaitu hanya bisa diakses saat pemustaka berada dalam jaringan lokal Perpusnasf. Watermark konten digital, yaitu tanda kepemilikan yang diberikan oleh Perpusnas.g. Token based API, yaitu kumpulan huruf angka acak (enkripsi) yang diberikan oleh pemilik situs kepada client. Dengan adanya keamanan pada layer aplikasi desktop ini, maka diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan para wajib serah yang telah menyerahkan karya rekam digital atas keamanan karya yang telah diserahkan karena hanya dilayankan di LAN Perpusnas dan meningkatnya kualitas serta kemudahan akses pemustaka terhadap bahan-bahan perpustakaan digital hasil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) dengan tetap menjaga hak cipta karya tersebut.
Jakarta - Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan (Poltekkes Kemenkes) adalah institusi pendidikan kedinasan tenaga profesional di bidang kesehatan yang berada di bawah naungan Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) yang tersebar di setiap provinsi. Selain mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai lembaga pencetak tenaga profesional di bidang kesehatan, Poltekkes Kemenkes juga menghasilkan beberapa tenaga yang melakukan pengelolaan di bidang perpustakaan. Demi menambah pengetahuan dan wawasan di bidang perpustakaan bagi para tenaga tersebut, Kemenkes mengakomodir segala kebutuhan tentang teknis pengelolaan perpustakaan dengan mengirim 1 (satu) orang perwakilan di masing-masing Poltekkes untuk menimba ilmu melalui kegiatan magang di Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas). Para tahun 2021 ini kegiatan magang Poltekkes Kemenkes di Perpusnas diikuti oleh peserta dalam jumlah relatif banyak sehingga dibagi menjadi 3 (tiga) kelompok. Dengan diberlakukannya PPKM Darurat dari tanggal 3-20 Juli 2021, maka kegiatan magang dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting. Magang di Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, yaitu pada 9, 12, dan 13 Juli. Pada hari pertama Kelompok Pengelola Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR) menerima peserta dari Kelompok 1 dengan anggotanya yaitu Hober, Kubaci ER Baru, Ponco, Hot Rohaida, Abdur Rahman, Faizah, Ansi Watu, Nurul Hidayati, Izana, Maria Salomina, Junawir, dan Wijaya Hardiati. Sesuai dengan arahan dan jadwal dari Pusat Pendidikan Pelatihan Perpusnas bahwa setiap unit wajib memberikan materi tentang tugas pokok dan fungsinya dalam pengelolaan perpustakaan, Kelompok Pengelolaan KCKR memaparkan tentang Teknis Pengelolaan KCKR dengan narasumber Tatat Kurniawati, Teknis Pengelolaan Koleksi Karya Rekam dengan narasumber Suci Indrawati Irwan, dan Teknis Pengelolaan Koleksi Karya Cetak dengan narasumber Rizki Bustomi. Selain itu untuk menyempurnakan pemaparan diperlukan juga praktik pengelolaan KCKR yang dipandu oleh Rizki Bustomi (Pengelolaan Koleksi Karya Cetak) dan Vincentya Diah Kusumaningtyas (Pengelolaan Karya Rekam melalui aplikasi E-deposit). Berikut hasil tanya jawab dan diskusi antara Tim Pemateri dan Peserta Magang Poltekkes Kemenkes: 1. Bagaimana pengaturan suhu untuk ruangan penyimpanan koleksi KCKR? Apakah bisa disimpan di ruangan yang sama?Jawab:Pengaturan suhu pada karya cetak dan karya rekam analog jelas berbeda. Ruang penyimpanan koleksi karya cetak dikondisikan dengan suhu 24’C, sementara untuk karya rekam analog pada suhu 18-20’C. Pada fasilitas Perpusnas, koleksi karya cetak dan rekam analog disimpan pada ruang depo di dalam gedung yang sama (Gedung A), namun berbeda ruang/kamar di masing-masing sisi dan masing-masing ruang ditutup dengan pintu besi agar menahan suhu supaya stabil. 2. Bagaimana pengaturan kelembapan koleksi karya cetak dan rekam analog? Di tempat saya pengaturan kelembaban diatur di angka 60-90!Jawab:Pengelola KCKR menyediakan Dehumidifier terutama pada ruang penyimpanan karya rekam analog untuk mengatur kelembapan koleksi sehingga koleksi lebih terjaga dan tidak mudah rusak atau lapuk. 3. Apakah jurnal dari universitas sudah mendapat izin dari instansi terkait untuk di-download datanya?Jawab:Data jurnal dan link yang Perpusnas dapatkan berasal dari sistem GARUDA milik Kemenristek BRIN, sementara seluruh jurnal berasal dari Open Journal System yang menyediakan akses terbuka. 4. Saat ini kami sudah memakai aplikasi, namun aplikasi tersebut tidak memiliki fitur untuk men-download bukti/surat terima. Apakah akan ada aplikasi untuk pengelolaan koleksi digital untuk perpustakaan khusus? Supaya kami mudah mendapatkan hal yang sama seperti sistem yang dimiliki Perpusnas?Jawab:Perpusnas memiliki aplikasi otomasi perpustakaan yang dapat mengakomodasi pengelolaan karya digital yaitu INLISLITE. Kami merekomendasikan perpustakaan untuk memakai aplikasi tersebut, karena akan mendapat update dan dukungan dari Perpusnas. Tidak tertutup kemungkinan fitur-fitur baru seperti yang diinginkan peserta di sini, namun apabila instansi menggunakan memakai aplikasi lain dapat dimintakan kepada pengembang aplikasi Untuk membuat fitur sesuai diperlukan saat ini. 5. Bagaimana kami bisa mendapatkan laporan kinerja pada sistem kami? Karena hal itu penting untuk DUPAK pustakawan.Jawab:Seperti sudah dijelaskan sebelumnya, agar dimintakan kepada pengembang aplikasi untuk menyediakan fitur-fitur yang diinginkan, serta dibuat sesuai kebutuhan instansi dan pengguna dalam hal ini pustakawan. Kegiatan magang Poltekkes Kemenkes di Perpusnas ini diharapkan dapat menambah pengetahuan dan wawasan, serta meningkatkan profesionalitas pengelolaan perpustakaan di masing-masing Poltekkes Kemenkes di setiap daerah.
Jakarta - Perpustakaan Nasional (Perpusnas) terus berupaya untuk meningkatkan layanan yang diberikan kepada stake holder terkait, baik pemustaka perseorangan maupun instansi/organisasi. Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) menyelenggarakan Pelatihan Layanan Prima bagi seluruh pegawainya dengan tujuan agar dapat menyediakan layanan terbaik untuk pemustaka, penerbit, vendor, dan semua pihak terkait. Pelatihan Layanan Prima ini diselenggarakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting pada Selasa, 09 November 2021. Pelatihan ini diawali dengan sambutan dari Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang diikuti dengan sambutan dari Koordinator Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Deposit) Tatat Kurniawati. Tatat menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas layanan yang diberikan pada penerbit atau pelaksana serah terkait dengan aktivitas pengelolaan koleksi hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam (KCKR). Ditambah lagi, kemampuan komunikasi yang efektif tidak hanya harus dimiliki oleh Tim Penerimaan yang berhadapan langsung dengan pelaksana serah, namun juga oleh seluruh pegawai untuk memberikan layanan melalui media panggilan telepon maupun chat (pesan teks). Kegiatan ini menghadirkan narasumber internal dari unit DDPKP, yaitu Yudhi Firmansyah, yang telah sering menjadi public speaker, baik sebagai Master of Ceremony (MC), moderator, maupun narasumber dalam berbagai acara. Pada kesempatan kali ini, materi yang dibahas mengenai komunikasi dan basic public speaking. Pemaparan tidak hanya berupa teori mengenai komunikasi, namun juga kejadian konkret yang ditemui di unit DDPKP. Pada sesi tanya jawab, diskusi semakin mengerucut membahas mengenai gambaran teknis pelaksanaan sosialiasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) serta sosialiasi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU SSKCKR yang menjadi rencana kegiatan pada tahun 2022 mendatang. Pelatihan Pelayanan Prima ini berlangsung selama 2 (dua) jam dan diikuti setidaknya oleh 60 peserta. Emyati sangat mengapresiasi Yudhi yang telah berkenan berbagi pengetahuan mengenai layanan prima, utamanya terkait komunikasi dan public speaking. Selain itu, Emyati juga memberikan kesempatan bagi semua pegawai di lingkungan DDPKP untuk dapat membagikan wawasan dan pengalamannya seperti yang sudah Yudhi lakukan. Kegiatan selingan seperti ini penting untuk diselenggarakan di antara aktivitas kerja rutin harian untuk mengembangkan berbagai talenta yang dimiliki oleh para pegawai.
Bandung, Jawa barat – Sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) dilaksanakan di Hotel Ibis Bandung Trans Studio, Kamis (02/05). Sosialiasi dihadiri Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provnsi Jawa Barat, Pejabat di Lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Barat, Kepala Direktorat Deposit Bahan Pustaka Perpusnas, Staf Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Barat, Penerbit Monograf, Penerbit Surat Kabar, OPD Provinsi dan Pengusaha Rekaman dengan jumlahh keseluruhan 89 orang.Dalam sosialiasi tersebut terdiri dari 4 materi yang dibagi menjadi dua panel. Materi-materi tersebut antara lain Sosialisasi UU No. 13 Th. 2018 tentang SSKCKR oleh Rudi hernanda, Inventarisasi RPP Pelaksanaan UU No. 13 Th. 2018 tentang SSKCKR oleh Tatat Kurniawati, Sosialisasi Sistem e-Deposit oleh Teguh Gondomono, dan Sosialisasi ISBN oleh Wijianto.Pada sesi tanya jawab Tatat Kurniawati menjelaskan, bahwa dalam UU No.13 Th. 2018 tentang SSKCKR mengatur WNI yang menghasilkan karya tentang Indonesia melalui penelitian dan di terbitkan di luar negeri memiliki hak untuk menyimpan karyanya di Perpustakaan Nasional RI. Sementara karya WNI yang bukan hasil dari penelitian dan diterbitkan di luar negeri, perpusnas dapat melakukan pengadaan untuk karya tersebut. Pengadaan tersebut akan diatur lebih lanjut dalam RPP pelaksanaan UU No.13 Th. 2018 tentang SSKCKR.Berkaitan dengan hak masyarakat Indonesia untuk menyimpan karya cetak dan karya rekam, Rudi Hernanda menyampaikan bahwa tidak ada ketentuan buku yang diserahkan harus ber-ISBN dalam UU No.13 Th. 2018. Adapun kriteria yang sesuai UU yaitu karya cetak atau karya rekam yang memiliki nilai artistik dan/ atau intelektual, dicetak, diterbitkan, dan untuk umum.Pada paparannya, Teguh Gondomono menjelaskan jumlah koleksi yang dapat diserahkan oleh masyarakat ke Perpusnas RI. Masyarakat Indonesia memiliki hak untuk menyimpan karyanya dengan menyerahkan dua eksemplar untuk karya cetak dan satu kopi untuk karya rekam/ elektronik. Beliau juga menjelaskan kedepannya, masyarakat yang memublikasikan elektronik bisa secara mandiri mengupload jurnalnya di aplikasi e-Deposit Perpusnas. Secara mandiri tim e-Deposit Perpusnas juga melakukan harvesting jurnal-jurnal yang sudah OJS.