Salemba, Jakarta – kamis,
23 Januari 2020 pukul 14.00-17.30 WIB Subdirektorat Deposit kembali melakukan
rapat pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dengan 2
orang perwakilan dari Badan Bahasa, Sriyanto dan Wisnu. Pada rapat kali ini
badan bahasa memberikan masukan-masukan terkait penggunaan bahasa yang baik dan
benar dalam penulisan pasal-pasal di RPP tersebut.
Jakarta - Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan menyelenggarakan Webinar dengan tema ”Rapat Koordinasi Pendataan KCKR Hasil Penghimpunan Tahun 2020” yang diselenggarakan pada Selasa, 7 September 2021. Kegiatan yang merupakan lanjutan dari kegiatan monitoring dan evaluasi kepatuhan pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) ini menghadirkan narasumber yaitu Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan, dan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur. Rapat ini diikuti oleh sekitar 300 peserta yang terdiri atas Kepala Dinas Perpustakaan atau Pejabat Pengelola Bidang Deposit Perpustakaan Provinsi serta para pustakawan dan pengelola koleksi deposit. Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang dalam laporannya menyampaikan hasil penghimpunan KCKR Perpusnas selama tahun 2020 yaitu sejumlah 355.630 judul dan 420.000 eksemplar. Jumlah tersebut terdiri atas karya cetak sejumlah 59.885 judul / 124.195 eksemplar, karya rekam analog sejumlah 153 judul / 213 eksemplar, dan karya rekam digital sejumlah 295.592 judul / 295.592 item. Secara kinerja hasil penghimpunan KCKR tahun 2020 telah melebihi target Indikator Kinerja Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Berdasarkan data yang diolah, secara nasional tingkat kepatuhan pelaksana serah di Indonesia berada pada angka 39,1% (range 0-100%). Kepala Perpusnas Muhammad Syarif Bando dalam sambutannya memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kepala Dinas Perpustakaan Provinsi, Pejabat Deposit, serta Pengelola Koleksi SSKCKR di seluruh Indonesia, dalam mengelola kegiatan dan koleksi serah simpan sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSSKCKR), sehingga KCKR Indonesia sebagai khazanah budaya bangsa akan terus lestari. Syarif Bando juga menyatakan bahwa Perpusnas membuka diri untuk mendapatkan masukan ide dan saran bagi kesuksesan pelaksanaan UU SSKCKR. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur Tiat S. Suwardi menyatakan sangat menyambut baik acara Rapat Koordinasi Pendataan KCKR Hasil Penghimpunan Tahun 2020 ini. Mengingat upaya untuk menyimpan KCKR sebagai koleksi nasional budaya bangsa belum terlaksana optimal, Tiat mengajak untuk bersama-sama bisa mengoptimalkan dan menghimpun KCKR yang memiliki peran penting sebagai hasil budaya bangsa. Hal ini selaras dengan visi-misi Ibu Gubernur Jawa Timur yang sangat mendukung kegiatan perpustakaan, termasuk pengelolaan KCKR. Kepala Bidang Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi (Dispersip) Sulawesi Selatan Yulianto menjelaskan dalam paparannya bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990, Sulawesi Selatan sudah melaksanakan amanat meskipun belum maksimal. Lebih lanjut Yulianto menyatakan bahwa data yang terhimpun sejak tahun 1990-2020, judul karya cetak yang berhasil dihimpun sampai dengan tahun 2020 kurang lebih berjumlah 2.878 dengan jumlah eksemplar kurang lebih 4.044. Demikian juga dengan karya rekam yang berhasil dihimpun sampai dengan tahun 2020 berjumlah 170 yang bersumber dari masyarakat, penerbit, dan pengusaha rekaman. Target Dispersip Sulawesi Selatan untuk tahun 2021 kurang lebih sekitar 56% dan sudah tercapai kurang lebih sekitar 37%. Sementara itu Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan, Nurliani menyatakan bahwa menindaklanjuti UU SSKCKR merupakan satu langkah dalam memberikan kesepahaman yang sama bagi kita semua. Nurliani juga mengatakan bahwa sejak disahkannya UU SSKCKR pada tanggal 28 Desember 2018, Dispersip Provinsi Kalimantan Selatan langsung melakukan sosialisasi UU tersebut, yaitu pada 7-8 November 2019 di Hotel Zuri Exspress, pada 5-6 Februari 2020 di Hotel Rattan Inn, dan terakhir pada 5-6 Maret 2021 di Hotel Rattan Inn. Total keseluruhan penghimpunan dari tahun 2019 sampai tahun 2021 terdapat 358 eksemplar dan konten ikalsel dengan jumlah 31 judul dan soft copy ada 310 eksemplar. Sedangkan penghimpunan yang diperoleh berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 1990 mencapai 8.588 judul / 11.790 eksemplar.
Jakarta.Pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam antara Pemerintah, Komisi X DPR RI, Penerbit dan Pengusaha Rekaman. Pembahasan ini dilaksanakan pada tanggal 26 Maret 2018 bertempat di hotel Century Jakarta.
Jakarta - Jumat tanggal 1 April 2022 menjadi salah satu hari yang ditunggu-tunggu bagi Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Pasalnya pada hari tersebut, Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan bertemu dengan ASIRI dan beberapa perwakilan Produsen Karya Rekam untuk mengadakan Focus Group Discussion (FGD) membahas tentang bagaimana nasib sistem ISRC kedepannya. Mulanya FGD diawali dengan pembukaan dari ibu Tatat Kurniawati sebagai moderator. Kemudian FGD dilanjutkan dengan sambutan dari Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Perpustakaan Nasional, yaitu Ibu Ofy Sofiana. Pada awal sambutan, Beliau menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antara Perpustakaan Nasional dengan ASIRI terkait implementasi Undang-Undang Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Ibu Ofy kemudian melanjutkan sambutannya dengan membahas tentang topik utama dari acara kali ini, yaitu mengenai rencana pengembangan sistem International Standard Recording Code (ISRC) untuk kedepannya. Lebih lanjut Ibu Ofy menuturkan bahwa kegiatan FGD kali ini juga dimaksudkan untuk memperoleh evaluasi terhadap sistem ISRC yang sebelumnya dan masukan terhadap rencana pembangunan sistem ISRC selanjutnya. Setelah sambutan dari Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Perpustakaan Nasional, acara dilanjutkan dengan paparan dari Direktur Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, yaitu Ibu Emyati Tangke Lembang. Inti dari paparan tersebut adalah Perpustakaan Nasional ingin melaksanakan integrasi dengan sistem ISRC. Ibu Emyati menambahkan bahwa sebelumnya integrasi memang pernah dilaksanakan, namun integrasi yang dimaksud hanya terbatas kepada integrasi terhadap storage penyimpanan ISRC saja, sedangkan dari sisi data masih belum bisa dilakukan karena adanya keterbatasan pada API sistem ISRC. Oleh karena itu, Ibu Emyati mengharapkan para peserta FGD dapat memberikan evaluasi terhadap sistem ISRC terdahulu dan masukan untuk pengembangan sistem yang akan datang. Berikutnya kegiatan FGD dilanjutkan dengan paparan rencana pengembangan aplikasi ISRC oleh Ibu Vincentya Dyah K. Pada paparannya, Ibu Vincentya menjelaskan kalau pengembangan yang akan dilakukan meliputi pengembangan modul pekerjaan mulai dari front end, modul back office, modul produsen karya rekam, dan API. FGD kemudian berlanjut dengan demo aplikasi ISRC oleh Bapak Hengky dari Perusahaan Naga Swarasakti. Dalam demonya, Bapak Hengky juga menjelaskan tentang beberapa masalah yang dihadapi Produsen Karya Rekam saat ini ketika melakukan upload audio di sistem ISRC. FGD kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi antara Perpustakaan Nasional, ASIRI, dan Produsen Karya Rekam. Ada beberapa hal yang menjadi inti pembicaraan dalam diskusi tersebut yaitu perlu adanya pengadaan storage untuk sistem ISRC kedepannya, adanya pengembangan besar yang akan dilakukan pada sistem ISRC, solusi untuk permasalahan yang terjadi ketika upload di sistem ISRC, adanya standarisasi untuk upload audio di sistem ISRC, adanya integrasi antara sistem ISRC dengan beberapa sistem di kementerian lain seperti Kominfo dan Kemenkumham, serta permintaan kesediaan dari beberapa produsen karya rekam untuk mencoba sistem ISRC ketika sistem tersebut sudah siap 90%. Berdasarkan diskusi tersebut, dipastikan bahwa sistem ISRC kedepannya akan berubah menjadi lebih baik dan bisa membantu Perpustakaan Nasional dalam implementasi Undang-Undang Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dengan lebih baik pula.
Salemba, Jakarta – Telah terlaksana rapat pembuatan master data penerbit di ruang rapat Deputi I Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas RI) pukul 08.30 - 12.00 WIB, Kamis (23/01). Pertemuan dibuka oleh Kepala Subdirektorat Deposit, Sri Marganingsih yang secara umum menjelaskan bahasan rapat kali ini. Setelah itu dilanjutkan dengan arahan dari Kepala Direktorat Deposit Bahan Pustaka, Nurcahyono.Pada rapat ini hadir pula Kepala Pusat Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan Pustaka (Pusbangkol), Upriyadi. Beliau mengatakan pusbangkol tentunya ke depan juga akan bersinggungan dengan inlis dan e-Deposit. "Penerbit saat mengajukan permintaan ISBN diharapkan juga diarahkan untuk menginformasikan buku-buku terbaru agar kedepannya Perpusnas RI dapat melakukan seleksi pengadaan buku sebelum ke toko buku", ujarnya.Selain itu hadir pula Kepala Subbidang Otomasi Aristianto Hakim, beliau mengungkapkan perlu ada kesepakatan mengenai penamaan penerbit, cara kerja, serta pemilihan satu unit yang berwenang untuk melakukan verifikasi data penerbit dalam pembuatan master data penerbit. “kemungkinan baru bisa diimplementasikan akhir tahun, karena dari sisi komitmen dan aplikasi masih harus dipersiapkan”, katanya. Harapannya kedepan akan ada pembuatan suatu database baru yang nantinya bisa menjadi rujukan bagi semua sitem, ujar Vincent. Adapaun strategi efisien menurut Vincent dalam pembuatan master data penerbit yakni pemisahan fornt end dan back end InLiS, sinkronisasi database master dan transaction InLiS yang akan diakses melalui API, Asynchronous Programming, Cachin query dengan redis, Containerzation yang terbagi-bagi dalam beberapa server, Load balancing, Scalling up server.
Deposit Perpusnas. Jakarta. Pembahasan lanjutan terkait Pembahasan lanjutan 6 klaster permasalahan dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam antara Panitia Kerja pemerintah dan Tenaga Ahli Komisi X DPR RI. Pembahasan ini dilaksanakan pada tanggal 28 September 2018 bertempat di gedung Perpustakaan Nasional Jl. Merdeka Selatan Jakarta Pusat.;
Jakarta – Senin, 20 Januari 2020 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur datang ke Subdirektorat Deposit untuk berkonsultasi mengenai pengelolaan dan laporan aset deposit di lingkungan Disperpusip Jatim. Kegiatan tersebut diadakan di ruang rapat subdirektorat deposit dan dihadiri oleh perwakilan Disperpusip Jatim yaitu Suci, Rani, dan Jarwo. Pertemuan tersebut secara umum berbicara mengenai dasar hukum e-deposit dan INLIS (sistem pengelola perpustakaan). Mengenai aset Agus perwakilan subdirektorat deposit mengajak Rani untuk menemui pihak BMN, kemudian memberikan kontak pihak DJKN. Disperpusip Jatim ingin membuat modul Deposit di INLISlite dan diarahkan untuk berbicara kepada pihak otomasi selaku pengembang aplikasi tersebut. Secara khusus Disperpusip Jatim meminta data penghimpunan dari pelaksanaan UU No. 13 tahun 2018 untuk wilayah Jawa Timur. Pertemuan juga diisi dengan praktek modul Deposit pada aplikasi INLIS dibimbing oleh Hasanah dari kelompok kerja registrasi subdirektorat deposit. Disperpusip Jatim kemudian diajak berkeliling untuk melihat proses bisnis alur kerja kegiatan subdirektorat deposit.