Jakarta - Telah dilaksanakan Rapat pengembangan dan pengelolaan
karya e-Deposit pada hari Kamis, 27 Februari 2020. Rapat tersebut dimulai pada
pukul 09.30 hingga 11.30 WIB. dalam rapat tersebut dibahas perlu adanya data
cleansing yang terjadwal yang ditujukan untuk data 3 tahun terakhir (2018-2020).
Selain itu di singgung pula mengenai sistem interoperabilitas dalam pelaksanaan
penghimpunan karya cetak dan karya rekam elektronik.
Ditayangkan live tanggal 22 Juli 2018 [Source: Perpustakaan Nasional RI]
Jakarta – Dalam upaya meningkatkan koordinasi antara Perpustakaan Nasional selaku Pelaksana Simpan, dan seluruh Pelaksana Serah dalam rangka Pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam maka Perpustakaan Nasional melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan menyelenggarakan forum diskusi bersama beberapa perwakilan Perpustakaan khusus pada Selasa (25/07/23). Kegiatan yang bertempat di Ruang Rapat Pujasintara Lantai 5 Perpustakaan Nasional Jalan Medan Merdeka Selatan ini membahas mengenai koordinasi pelaksanaan serah simpan KCKR di lingkup Kementerian dan Lembaga dengan dua narasumber yaitu Riko Bintari Pertamasari dari Kementerian Pertanian sekaligus sebagai Ketua Forum Perpustakaan Khusus Indonesia serta Sjaeful Afandi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).Dalam sambutannya, Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Emyati Tangke Lembang menyampaikan bahwa penyelenggaraan kegiatan forum diskusi tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan koordinasi, tetapi juga diharapkan mampu menjadi wadah untuk saling berbagi dan bertukar pengetahuan serta saran dalam mengoptimalisasikan pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Lebih lanjut, Emyati menjelaskan bahwa Perpustakaan Nasional memiliki kewajiban untuk mengoordinasikan pengumpulan Karya, baik Karya Cetak maupun Karya Rekam yang dihasilkan oleh Kementerian dan Lembaga, serta mendorong masing-masing Perpustakaan yang ada di Kementerian dan Lembaga tersebut untuk mengelola karya yang dihasilkan, serta membangun repositori institusi“Hingga saat ini Perpustakaan Nasional sudah melakukan kerja sama penghimpunan karya melalui metode interoperabilitas antar Repositori Institusi yang dimiliki oleh beberapa Kementerian dan Lembaga” jelasnya. Selanjutnya, Tatat Kurniawati, Ketua Kelompok Kerja Pengelolaan Koleksi Hasil SS KCKR dalam paparannya menjelaskan bahwa tujuan pelaksanaan SS KCKR yaitu untuk mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa. “Perpustakaan Nasional mengkoordinasikan penyerahan karya cetak dan karya rekam dari kementerian dan lembaga dan memberikan penguatan kelembagaan kepada kementerian dan lembaga untuk melakukan penghimpunan, pengolahan dan penyimpanan KCKR yang dihasilkan di kementerian dan lembaga masing-masing untuk mewujudkan repositori kelembagaan” jelasnya.Sementara itu, Riko Bintari Pertamasari dari Kementerian Pertanian menjelaskan KCKR di Kementerian Pertanian diperlukan sebagai sumber informasi penting bagi pembangunan pertanian, menjadi salah satu tolok ukur kemajuan intelektual pertanian, lintasan sejarah pertanian di Indonesia serta pengelolaan dan pengaturan karya cetak dan karya rekam secara optimal di lingkup Kementerian Pertanian. Lebih lanjut, Riko menjelaskan bahwa setalah adanya Permentan Nomor 30 Tahun 2021 pengelolaan KCKR dilakukan melalui Pertanian Press dengan diberlakukan single ISBN Kementan untuk memudahkan pelacakan publikasi dan untuk koleksi Non ISBN dikelola sebagai deposit dan bagian dari Repositori Pertanian. Lebih lanjut, Sjaeful Afandi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyebutkan bahwa BRIN memiliki beberapa repositori yaitu Repositori Data yang menyimpan data penelitian yang berisi data yang diperoleh selama menyusun karya tulis ilmiah, Repositori Karya yang berisi karya atau terbitan ilmiah seperti buku, laporan penilaian, prosiding, paten maupun jurnal dari sivitas BRIN maupun kementerian/lembaga dan perguruan tinggi dalam bentuk digital file (pdf) serta Repositori Koleksi Cetak yang berisi karya atau tebitan ilmiah dalam bentuk cetak (printed). Kegiatan FGD kali ini menghasilkan sebuah rekomendasi yaitu perlunya pembuatan surat penguatan yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi terkait pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 13 Tahun 2018, dimana lembaga negara perlu untuk mengelola KCKR yang dihasilkan untuk membangun repositori institusi.
Jakarta - Agen Perubahan (AP) merupakan salah satu komponen penting dalam implementasi Reformasi Birokrasi (RB) di lingkungan kerja Pemerintahan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan di Instansi Pemerintah, AP merupakan individu atau kelompok anggota organisasi dari tingkat pimpinan sampai dengan pegawai yang dapat menggerakkan perubahan pada lingkungan kerjanya dan sekaligus dapat berperan sebagai teladan (role model) bagi setiap individu organisasi yang lain dalam berperilaku sesuai dengan nilai-nilai yang dianut organisasi. AP bertanggung jawab untuk selalu mempromosikan dan menjalankan keteladanan mengenai peran tertentu yang berhubungan dengan pelaksanaan peran, tugas, dan fungsi yang menjadi tanggung jawabnya. AP memiliki peran dan tugas sebagai katalis, penggerak perubahan, pemberi solusi, mediator, dan penghubung di lingkungan organisasi atau unit kerja yang menaunginya. Peran dan tugas tersebut melekat pada peran, tugas, dan fungsi individu AP dalam unit organisasinya masing-masing, sehingga tidak diperlukan pembentukan unit organisasi struktural baru untuk mewadahinya. Dalam rangka implementasi RB pada tahun 2021, Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) telah membentuk Tim AP di tingkat pusat (lembaga) dan unit kerja setingkat eselon satu. Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) juga menjadi salah satu unit kerja yang berkontribusi dalam pembentukan Tim AP tersebut, ditandai dengan terwakilinya DDPKP oleh sejumlah personel yang tergabung di dalam Tim AP Perpusnas dan Tim AP Unit Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi (Deputi I). Pada Tim AP Perpusnas, DDPKP diwakili oleh Yudhi Firmansyah sebagai anggota, sementara pada Tim AP Unit Deputi I diwakili oleh Dedy Junaedhi Laisa (Ketua), serta Siti Khoiriyah Uswah, Yudhi Firmansyah, dan Zaskia Iin Suryani (anggota). Khususnya pada Tim AP Unit Deputi I, terdapat beberapa sasaran program yang diajukan oleh para para AP dari DDPKP yang mencerminkan nilai organisasi Perpusnas, yaitu Profesional, Akuntabilitas, Sinergi, Transparan, dan Integritas (PASTI). Sasaran program tersebut antara lain adalah peningkatan kualitas dan kuantitas hasil penerimaan dan pengolahan karya cetak dan karya rekam (KCKR) oleh pegawai di lingkungan DDPKP, pemusatan data dalam satu drive di lingkungan Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan, serta peningkatan kualitas layanan publik. Indikator kinerja dari beberapa sasaran program yang diajukan meliputi:· Terlaksananya sosialisasi terkait aplikasi e-deposit versi 3 kepada penerbit di Kalimantan Timur untuk meningkatkan kegiatan serah simpan karya rekam;· Terlaksananya kegiatan penghargaan karya rekam (audio) terbaik untuk musisi/pencipta lagu atas karya yang telah diserahkan ke Perpusnas sebagai hasil kegiatan serah simpan KCKR;· Tersedianya call center pada unit kerja deposit untuk memberikan informasi akurat sesuai kebutuhan penerbit atau produsen karya rekam mengenai kegiatan serah simpan KCKR;· Tersusunnya layout ruang kerja sesuai dengan alur penerimaan dan pengolahan KCKR;· Tersusunnya time table kegiatan penerimaan dan pengolahan KCKR;· Tersusunnya database sederhana dalam satu drive terpusat; dan· Tersedianya fitur chat menggunakan aplikasi tawk.to pada website DDPKP. Dalam pelaksanaan program-program tersebut, AP melakukan konsultasi secara intensif dengan para pimpinan khususnya di lingkungan Deputi I dan DDPKP serta terus berkoordinasi dengan personel lain yang tergabung dalam Tim AP, baik di tingkat pusat maupun unit, untuk menyelaraskan implementasi program dan saling berbagi informasi atau pengalaman untuk meraih hasil yang optimal dan sesuai dengan capaian yang diharapkan. Implementasi program yang dilaksanakan oleh AP dapat berjalan efektif apabila tetap memperhatikan beberapa asas, yaitu komitmen dan keterlibatan aktif pimpinan, partisipasi aktif dari seluruh komponen yang terlibat, rasa memiliki dalam organisasi, ketersediaan sumber daya yang memadai, serta lingkungan internal organisasi yang kondusif bagi AP. Dengan demikian, dibutuhkan kerja sama dan dukungan yang kuat dari setiap personel yang terlibat dalam implementasinya, tidak hanya personel yang berperan sebagai AP, namun juga seluruh personel yang berada di sekitarnya.
Layanan penerimaan Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR) adalah awal dari pengelolaan KCKR di lingkungan unit Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, pada layanan ini dibagi menjadi 4 jenis layanan yaitu :1. Layanan Penerimaan KCKR secara datang langsung2. Layanan Penerimaan KCKR melalui jasa pengiriman3. Layanan Penerimaan KCKR melalui unggah mandiri4. Layanan Penerimaan KCKR melalui interoperabilitas Dalam mendukung dan meningkatkan layanan penerimaan KCKR secara prima, Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan saat ini sedang menyusun standar layanan penerimaan KCKR yang pada nantinya akan digunakan sebagai acuan dalam melakukan pelayanan penerimaan KCKR di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, sehingga dibutuhkan narasumber yang berasal dari praktisi dan para ahli pada bidangnyan dalam menyusun standar pelayanan penerimaan KCKR, berikut naramsumber dan masukan dalam penyusunan standar layanan KCKR yaitu : 1. Asep Saeful Rohman akademisi di bidang ilmu perpustakaan dengan masukan sebagai berikut : a. Kesiapan kompetensi SDM untuk pengelolaan koleksi hasil SS KCKR. Petugas layanan berdasarkan standar layanan penerimaan harus memiliki beberapa kompetensi tertentu, begitu juga SDM lainnya yang terlibat dalam pengelolaan koleksi hasil SS KCKR, sehingga perlu adanya upaya peningkatan kompetensi secara berkelanjutan.b. Kesiapan sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan layanan penerimaan KCKR yang ada belum representatif. Luas ruang layanan dan ruang penyimpanan sementara saat ini masih terlalu sempit dibandingkan dengan yang dibutuhkan.c. Perlunya pemeliharaan karya rekam serta peningkatan kapasitas sistem dan ruang penyimpanan datad. Sinkronisasi pengelolaan KCKR Perpustakaan Nasional dengan Perpustakaan Provinsi.2. Miftah Sayyid Persada dengan jabatan analisis kebijakan publik pertama dengan masukan sebagai berikut :a. Kebijakan terkait penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia yaitu Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayaan Publik. Kebijakan ini diperlukan agar penyelenggara layanan dapat memberikan layanan publik yang prima.b. Untuk dapat mewujudkan layanan publik yang prima terdapat hal-hal yang perlu dipenuhi, yaitu: kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana & prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan serta inovasi pelayanan.c. Aspek kebijakan pelayanan yang perlu diperhatikan terkait bagaimana standar pelayanan publik diselenggarakan berdasar pada ketentuan PermenPANRB No.15/2014. Ketika standar layanan ini sudah disahkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional maka unit pelaksana layanan harus membuat, melaksanakan dan memenuhi maklumat layanan.d. Survei kepuasan layanan bertujuan untuk melihat sejauh mana kepuasan masyarakat dalam menggunakan layanan yang diselenggarakan.e. Komponen standar pelayanan terdiri dari service delivery yang merupakan hak pengguna layanan dan manufacturing yang merupakan uraian bagaimana pihak Perpustakaan Nasional dalam menyelenggarakan layananan penerimaan KCKR.f. Ketika pengolahan data hasil SKM maka akan terlihat aspek-aspek terlemah dari layanan yang diselenggarakan yang nantinya perlu dilakukan rencana tindak lanjut.g. Untuk menyelenggarakan layanan yang publik prima, penyelenggara layanan harus memastikan area pelayanan publik nyaman untuk pengguna layanan.h. Adanya data statistik terkait pengaduan layanan penerimaan KCKR secara berkala dan dipublikasikan.i. Aspek inovasi penyelenggaraan pelayanan publik tidak harus ide baru, namun dapat mereplika ide-ide yang sudah pernah digunakan sebelumnya. Dengan dihadiri oleh perwakilan masing-masing penerbit dan produsen karya rekam yang menyerahkan secara datang langsung, melalui jasa pengiriman, melalui unggah mandiri dan melalui interoperabilitas masing-masing sebanyak 4 orang, kelompok pengelola KCKR berharap dapat menerima masukan, saran dan kritik dalam tahap penyusunan standar layanan penerimaan KCKR yang dapat penyempurnakan isi materi standar yang pada akhirnya akan disyahkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional RI untuk diterapkan pada Perpustakaan Nasional dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan daerah di masing-masing provinsi.
Ditayangkan live tanggal 25 Juli 2018 [Source: Perpustakaan Nasional RI]
Medan - Perpustakaan Nasional melalui Subdirektroat Deposit kembali melaksanakan kegiatan sosialiasasi Undang-undang Nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR). Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada Kamis, 26 September 2019 dengan mengundang perwakilan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi, Organisasi Perangkat Daerah Provinsi, Penerbit monograf, penerbit surat kabar, dan pengusaha rekaman. Acara dibuka dengan sambutan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara.Acara dilanjutkan dengan sambutan dan arahan Pustakawan Utama Perpustakaan Nasional RI yaitu Dra. Adriati, M.Hum. Beliau menjelaskan bahwa Perpustakaan Nasional memiliki kewajiban melestarikan karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan oleh anak bangsa. Beliau juga menjelaskan bahwa Undang-undang ini adalah revisi dari undang-undang sebelumnya, bahwa pada Undang-undang yang baru ini tidak ada sanksi pidana bagi wajib serah yang tidak menyerahkan karyanya. Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi. Secara umum diskusi berisikan informasi dan saran. Ibu Bayu (Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara) bercerita, “kebanyakan OPD di Provinsi Sumatera Utara “buta” tentang arsip dan perpustakaan, contohnya jika mencari tentang produk hukum yang diterbitkan oleh OPD, maka OPD tersebut tidak menyimpannya di perpustakaannya.” Bapak Fahmi (Unimed) memberikan masukan tentang sanksi untuk perorangan dan apresiasi untuk para pengirim KCKR dalam PP nya nanti.