Jakarta - Rapat Naskah Urgensi dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) dilakukan di Ruang Rapat Deputi 1 Perpustakaan Nasional salemba pada Rabu 4 September 2019. Rapat yang dibuka oleh Ofy Sofiana selaku Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi diihadiri oleh Kepala Direktorat Deposit Bahan Pustaka dan Kepala Subdirektorat Deposit. Rapat ini mengundang peserta dari akademisi dan praktisi yaitu perwakilan Gramedia Grup, Universitas Gajah Mada, Aksaramaya, Asirevi, Universitas Padjajaran, Serikat Perusahaan Pers, dan Pegiat Arsip Film.
Kegiatan ini menghasilkan banyak masukan terkait penegasan
definisi dan batasan pada kata-kata yang ada pada RPP. Selain itu dengan
ditetapkannya PP ini para stakeholder seperti penerbit, penulis, pembuat film
berharap agar perpusnas mempu menciptakan pasar, memberikan nilai ekonomi,
membangun kerja sama, sehingga secara umum menguntungkan seluruh bangsa
Indonesia.
Seperti
yang disampaikan oleh Asep Saeful perwakilan dari UNPAD, “Deposit
merupakan salah satu usaha untuk menghimpun aset, tentunya bukan hanya
perpusnas yang diuntungkan tapi seluruh bangsa Indonesia.”
Jakarta – Jumat, 10 Januari 2020 Subdirektorat Deposit mengadakan rapat mengenai pembangan aplikasi e-Deposit. Rapat yang mengundang Ismail Fahmi ini dilaksanakan di ruang rapat Kasubdir Deposit dihadiri oleh Sri Marganingsih, Teguh Gondomono, Gibran Bima, dan Jusa Junaedi. Rapat ini meminta masukan dari Ismail Fahmi. Fungsi yang sudah ada di eDeposit yaitu, input, preservasi, dan search. Dalam fungsi preservasi terdapat audio, video, pdf (ocr), dan metadata. Dalam fungsi search terdapat preview, research. Penyimpanan menggunakan SOLR. Ismail juga menjelaskan “Hanya metadata yang disimpan di dalam SOLR karena tidak membutuhkan Fulltext”. Ismail juga menjelaskan tahapan pembuatan sistem research. Mengenai kebutuhan analisis Ismail mengatakan, “Perlu ada penguatan dalam RPP bahwa koleksi yang dihimpun nantinya akandigunakan untuk kebutuhan analisis (multimedia analytic, text analytic) dalam fungsi pendayagunaan tanpa memberikan fulltext.”
Jakarta - Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan (Poltekkes Kemenkes) adalah institusi pendidikan kedinasan tenaga profesional di bidang kesehatan yang berada di bawah naungan Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) yang tersebar di setiap provinsi. Selain mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai lembaga pencetak tenaga profesional di bidang kesehatan, Poltekkes Kemenkes juga menghasilkan beberapa tenaga yang melakukan pengelolaan di bidang perpustakaan. Demi menambah pengetahuan dan wawasan di bidang perpustakaan bagi para tenaga tersebut, Kemenkes mengakomodir segala kebutuhan tentang teknis pengelolaan perpustakaan dengan mengirim 1 (satu) orang perwakilan di masing-masing Poltekkes untuk menimba ilmu melalui kegiatan magang di Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas). Para tahun 2021 ini kegiatan magang Poltekkes Kemenkes di Perpusnas diikuti oleh peserta dalam jumlah relatif banyak sehingga dibagi menjadi 3 (tiga) kelompok. Dengan diberlakukannya PPKM Darurat dari tanggal 3-20 Juli 2021, maka kegiatan magang dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting. Magang di Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, yaitu pada 9, 12, dan 13 Juli. Pada hari pertama Kelompok Pengelola Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR) menerima peserta dari Kelompok 1 dengan anggotanya yaitu Hober, Kubaci ER Baru, Ponco, Hot Rohaida, Abdur Rahman, Faizah, Ansi Watu, Nurul Hidayati, Izana, Maria Salomina, Junawir, dan Wijaya Hardiati. Sesuai dengan arahan dan jadwal dari Pusat Pendidikan Pelatihan Perpusnas bahwa setiap unit wajib memberikan materi tentang tugas pokok dan fungsinya dalam pengelolaan perpustakaan, Kelompok Pengelolaan KCKR memaparkan tentang Teknis Pengelolaan KCKR dengan narasumber Tatat Kurniawati, Teknis Pengelolaan Koleksi Karya Rekam dengan narasumber Suci Indrawati Irwan, dan Teknis Pengelolaan Koleksi Karya Cetak dengan narasumber Rizki Bustomi. Selain itu untuk menyempurnakan pemaparan diperlukan juga praktik pengelolaan KCKR yang dipandu oleh Rizki Bustomi (Pengelolaan Koleksi Karya Cetak) dan Vincentya Diah Kusumaningtyas (Pengelolaan Karya Rekam melalui aplikasi E-deposit). Berikut hasil tanya jawab dan diskusi antara Tim Pemateri dan Peserta Magang Poltekkes Kemenkes: 1. Bagaimana pengaturan suhu untuk ruangan penyimpanan koleksi KCKR? Apakah bisa disimpan di ruangan yang sama?Jawab:Pengaturan suhu pada karya cetak dan karya rekam analog jelas berbeda. Ruang penyimpanan koleksi karya cetak dikondisikan dengan suhu 24’C, sementara untuk karya rekam analog pada suhu 18-20’C. Pada fasilitas Perpusnas, koleksi karya cetak dan rekam analog disimpan pada ruang depo di dalam gedung yang sama (Gedung A), namun berbeda ruang/kamar di masing-masing sisi dan masing-masing ruang ditutup dengan pintu besi agar menahan suhu supaya stabil. 2. Bagaimana pengaturan kelembapan koleksi karya cetak dan rekam analog? Di tempat saya pengaturan kelembaban diatur di angka 60-90!Jawab:Pengelola KCKR menyediakan Dehumidifier terutama pada ruang penyimpanan karya rekam analog untuk mengatur kelembapan koleksi sehingga koleksi lebih terjaga dan tidak mudah rusak atau lapuk. 3. Apakah jurnal dari universitas sudah mendapat izin dari instansi terkait untuk di-download datanya?Jawab:Data jurnal dan link yang Perpusnas dapatkan berasal dari sistem GARUDA milik Kemenristek BRIN, sementara seluruh jurnal berasal dari Open Journal System yang menyediakan akses terbuka. 4. Saat ini kami sudah memakai aplikasi, namun aplikasi tersebut tidak memiliki fitur untuk men-download bukti/surat terima. Apakah akan ada aplikasi untuk pengelolaan koleksi digital untuk perpustakaan khusus? Supaya kami mudah mendapatkan hal yang sama seperti sistem yang dimiliki Perpusnas?Jawab:Perpusnas memiliki aplikasi otomasi perpustakaan yang dapat mengakomodasi pengelolaan karya digital yaitu INLISLITE. Kami merekomendasikan perpustakaan untuk memakai aplikasi tersebut, karena akan mendapat update dan dukungan dari Perpusnas. Tidak tertutup kemungkinan fitur-fitur baru seperti yang diinginkan peserta di sini, namun apabila instansi menggunakan memakai aplikasi lain dapat dimintakan kepada pengembang aplikasi Untuk membuat fitur sesuai diperlukan saat ini. 5. Bagaimana kami bisa mendapatkan laporan kinerja pada sistem kami? Karena hal itu penting untuk DUPAK pustakawan.Jawab:Seperti sudah dijelaskan sebelumnya, agar dimintakan kepada pengembang aplikasi untuk menyediakan fitur-fitur yang diinginkan, serta dibuat sesuai kebutuhan instansi dan pengguna dalam hal ini pustakawan. Kegiatan magang Poltekkes Kemenkes di Perpusnas ini diharapkan dapat menambah pengetahuan dan wawasan, serta meningkatkan profesionalitas pengelolaan perpustakaan di masing-masing Poltekkes Kemenkes di setiap daerah.
Terkait Surat Edaran Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional RI Nomor 2866/2/KPG.10.00/III.2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Sekretaris Utama Nomor. 2731/2/KPG.10.00/III.2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 7 April 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa surat kabar sebanyak 700 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat depositKelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Jakarta - Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai bagian dari ASN diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Berdasarkan UU tersebut, instansi pemerintah yang melaksanakan program penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diwajibkan untuk memberikan program pendidikan dan pelatihan terintegrasi bagi CPNS yang telah diterima di instansi terkait selama satu tahun masa percobaan. Peraturan Lembaga Administrasi Negara (LAN) No. 12 Tahun 2018 juga turut mempertegas aturan terkait kewajiban CPNS untuk menjalani masa percobaan yang dilaksanakan melalui proses Pelatihan Dasar (Latsar) terintegrasi yang bertujuan untuk menguatkan nilai-nilai dasar CPNS, yaitu Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, dan Anti Korupsi (ANEKA); kecintaan terhadap tanah air Indonesia yang meliputi: wawasan kebangsaan dan kesiapsiagaan bela negara; serta pengetahuan mengenai kedudukan dan peran PNS dalam kerangka Negara Republik Indonesia (NKRI) yang meliputi: Manajemen ASN, Pelayanan Publik, dan Whole of Government. Sebagai bagian dari Latsar, CPNS wajib melaksanakan kegiatan aktualisasi dengan baik dan tepat sasaran di unit kerjanya masing-masing. Demi jalannya kegiatan aktualisasi yang baik dan tepat sasaran, CPNS mendapatkan bimbingan dari coach yang berasal dari PPMKP Kementerian Pertanian dan mentor yang telah ditunjuk unit kerja terkait. Undang-Undang No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan menyatakan bahwa Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) adalah Lembaga Pemerintah Non-Departemen (LPND) yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara. Salah satu fungsi yang disebutkan adalah fungsi deposit yang dalam hal ini Perpusnas memiliki fungsi dan tugas untuk menghimpun dan menyimpan seluruh koleksi terbitan yang ada di Indonesia. Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan adalah unit kerja yang diberikan tugas untuk melaksanakan pengelolaan hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam (KCKR), serta pengembangan koleksi perpustakaan. Adapun payung hukum pelaksanaan serah simpan karya cetak dan karya rekam adalah Undang-Undang No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR). Dalam UU SSKCKR Pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa setiap penerbit wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul karya cetak kepada Perpusnas dan 1 (satu) eksemplar kepada Perpustakaan Provinsi tempat domisili penerbit. Pada praktiknya, masih banyak penerbit yang belum tertib melakukan kewajiban ini dengan hanya mengirimkan 1 (satu) eksemplar dari setiap judul karya cetak ke Perpusnas. Beberapa penyebab hal ini terjadi adalah karena kurangnya pemahaman akan pelaksanaan UU SSKCKR. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa koleksi 1 (satu) eksemplar adalah koleksi yang diserahkan oleh penerbit sebagai bentuk pelaksanaan UU SSKCKR, namun jumlahnya masih kurang atau belum memenuhi persyaratan yang seharusnya. Koleksi 1 (satu) eksemplar yang dikirimkan oleh penerbit memerlukan pengelolaan khusus yang tidak dapat disamakan dengan koleksi yang jumlahnya telah memenuhi ketentuan (dua eksemplar). Selama ini pengelolaan koleksi 1 (satu) eksemplar belum optimal dilakukan. Pencatatan yang belum tersistem, belum dilakukannya pengolahan, serta pengawasan yang masih rendah adalah sejumlah permasalahan dalam pengelolaan koleksi 1 (satu) eksemplar. Kegiatan pembuatan draf SOP ini melibatkan penulis, pimpinan yang terdiri atas Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Koordinator Pengelolaan Karya Cetak dan Karya Rekam, dan Subkoordinator Pengelolaan Karya Cetak, serta seluruh Tim Kerja di Subkelompok Pengelolaan Karya Cetak yang dalam hal ini disebut stakeholder. Adapun kegiatan-kegiatan pembuatan draf SOP ini adalah terdiri atas:1. Penulis mengumpulkan dan mempelajari regulasi2. Berkonsultasi dengan mentor3. Berkonsultasi dengan para stakeholder4. Membuat Draf SOP5. Memaparkan Draf SOP pada stakeholder Dalam pertemuan hasil diskusi dan pemaparan dengan stakeholder, draf SOP yang telah dibuat oleh penulis disetujui oleh para stakeholder. Namun demikian, draf tersebut tetap harus ditindaklanjuti agar dapat menjadi SOP dan disosialisasikan pada tim kerja terkait untuk dapat mulai digunakan. Kesimpulan dari kegiatan pembuatan Draf SOP Pengelolaan Koleksi 1 (Satu) Eksemplar Hasil Serah Simpan Karya Cetak ini adalah bahwa draf tersebut dapat memberikan gambaran terkait manajemen pengelolaan koleksi 1 (satu) eksemplar hasil serah simpan karya cetak. Agar koleksi 1 (satu) eksemplar tidak hanya tertumpuk tanpa ditindaklanjuti secara jelas dan pengelolaan koleksi 1 (satu) eksemplar ini juga mampu mendorong terwujudnya tertib serah simpan karya cetak karya rekam sebagai bentuk implementasi dari UU SSKCKR.
Merdeka Selatan, Jakarta – Telah dilaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan Kementerian Luar Negeri, Selasa (15/10). FGD ini dihadiri oleh Deputi I Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi, Ofy Sofiana; Kepala Direktorat Deposit Bahan Pustaka, Nurcahyono; Kepala Subdirektorat Deposit, Sri Marganingsih dan Perwakilan dari Kemenlu, Wahyu dan Syahriel.FGD dibuka oleh kepala Direktorat Deposit dan Deputi I. kemudian dilanjutkan dengan membahas hasil rapat yang telah dilaksanakan sebelumnya dan menjelaskan mengenai tujuan dari kegiatan FGD.Dalam FGD tersebut Syahriel (perwakilan Kemenlu) mengatakan bahwa perlu ada kejelasan mengenai cakupan “Karya Indonesia” baik secara umum maupun secara spesifik. Kemudian, dalam diplomatik terdapat asas resiprositas, sehingga Perpusnas tidak bisa secara sepihak mewajibkan WNA untuk memberikan karya tulis, kecuali ada MoU bilateral, kecuali Perpusnas dengan perpustakaan luar negeri atau pengarang tersebut secara sukarela untuk memberikan karya tersebut. Selain itu, Syahrial juga berpendapat perlu ada rapat koordinasi program guna pembahasan kerja sama antara Perpusnas dengan Kemenlu. Syariel juga menekankan dalam kaitannya dengan UU Perjanjian Internasional, Kemenlu harus dilibatkan dalam setiap kerja sama institusi antar negara.Menanggapi tentang RPP pelaksanaan UU No. 13 Th. 2018 tentang SSKCKR, Wahyu (perwakilan kemenlu) mengatakan “secara berkala (setelah bersurat), KBRI akan mengirim informasi ke Jakarta (Perpusnas) mengenai koleksi buku tentang Indonesia yang diterbitkan di suatu negara. Nantinya, Perpusnas yang akan menentukan untuk prioritas pembeliannya”. Beliau juga menjelaskan untuk komunitas di luar negeri yang menerbitkan buku. Nantinya akan ada pendekatan tertentu untuk menyerahakan koleksinya ke Perpusnas. Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi, Ofy Sofiana juga menanggapi “jika memang ada perpustakaan di masing-masing KBRI, maka bisa saja menjadi perpanjangan tangan dari Perpusnas dalam penghimpunan. Selain itu ofy sofiana juga berpendapat perlu adanya kejelasan penjabaran mengenai WNA baik itu perorangan, komunitas atau lainnya. Menurut beliau juga perlu dilakukan MoU untuk penguatan Tusi dan penguat informasi dalam kaitannya apabila tedapat kerja sama perpustakaan antar negara.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 3250/2/KPG.10.00/V.2020 tentang perubahan Surat Edaran Nomor 3041/2/KPG.10.00/IV/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 29 Mei 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa Audio (MMI) sebanyak 700 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat deposit.Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.