Jakarta - Rapat Naskah Urgensi dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang
Pelaksanaan Undang-Undang No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak
dan Karya Rekam kembali dilakukan oleh Subdirektorat Deposit. Rapat kali ini dilakukan di Hotel Aryaduta Jakarta pada Senin, 9 September 2019. Rapat lanjutan ini dibuka oleh
Nucahyono selaku Kepala Direktorat Deposit Bahan Pustaka dan dihadiri oleh
pengurus inti IKAPI, perwakilan Komite Buku Nasional, perwakilan IKAPI DKI,
Penggiat Literasi, dan perwakilan Penerbit.
Wandi S. Brata perwakilan
dari Gramedia menyoroti dari segi ekonomi, “Jika tidak ada manfaat ekonomis
(dari sisi penerbit), ada baiknya wajib serah hanya mengirimkan karya digital
dan nantinya akan diakomodasi oleh Perpusnas. Perpusnas diharapkan bisa membuat
pendanaan lewat pendayagunaan karya deposit, layaknya di luar negeri. Selain
itu Perpusnas harus bisa menjamin pelestarian, sehingga kalau penerbit
sewaktu-waktu membutuhkan (untuk cetak kembali) mereka bisa datang langsung ke
perpusnas.“
Secara umum rapat ini memperoleh masukan mengenai karya digital,
karya digital untuk disabilitas, karya born digital, pembajakan, dan
kesiapan perpusnas dalam penerapan
Undang-undang tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) ini.
Dibahas juga mengenai penambahan pada pasal mengenai Penyerahan Karya Cetak dan
Karya Rekam oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Terakhir
Anton Kurnia dari Komite Buku Nasional berharap penerbit mendapatkan hak lain
yang lebih substansial selain menyerahkan dan mendapatkan bukti penyerahan yaitu mendapat
kopian terbaru apabila telah dialih media.
Jambi – Perpustakaan Nasional kembali mengadakan Sosialisasi Undang-undang nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam pada 26 Juni 2019. Kegiatan sosialisasi ini mengundang peserta diantaranya dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi, Organisasi Perangkat Daerah Provinsi, penerbit monograf, penerbit surat kabar, dan pengusaha rekaman di Jambi. Acara dibuka dengan sambutan Kadis Prov Jambi. Beliau mengatakan “Serah simpan karya cetak dan karya rekam adalah tolok ukur kemajuan bangsa, dalam pelaksanaan serah simpan karya cetak dan karya rekam harus berasaskan transparansi agar dapat diketahui dan dimengerti oleh semua pihak, baik itu stakeholder maupun masyarakat”. “Undang-Undang No 4 Tahun 1990 dirasa kurang relevan lagi, dengan sosialisasi Undang-Undang No 13 Tahun 2018 ini diharapkan agar masyarakat mengetahui dan memahami UU ini dan dapat meningkatkan layanan perpustakaan khususnya perpustakaan provinsi dan kab kota di Provinsi Jambi.” Lanjutnya. Acara dilanjutkan dengan arahan dari Direktorat Deposit Perpusnas dengan pembicara Nurcahyono, Martono, Esther Ginting, Gibran Bima Ghafara, Suci Indrawat dan Teguh Gondomono. Secara umum dalam arahan perwakilan Direktorat Deposit menjelaskan bahwa UU no 13 tahun 2018 adalah revisi dari UU no 4 tahun 1990. UU ini direvisi karena dinilai kurang efektif dalam pelaksanaannya. Dengan kemajuan teknologi UU no 4 tahun 1990 belum mengatur lebih jauh tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam(SSKCKR). PP pelaksanaan UU 13 sedang disusun dan Perpusnas berharap kontribusi dari daerah agar UU dan PP nya dapat terlaksana. Acara ditutup dengan sesi diskusi. Secara umum peserta menanyakan terkait detail UU no 13 tahun 2018, seperti sanksi pidana yang berubah menjadi sanksi administrasi, pelaksanaan pasal, belum adanya perintah untuk menjalankan UU di Kabupaten.
Matraman, Jakarta -- FGD RPP UU 13 Th.2018 dengan produser rekaman Video, Hotel Holiday Inn Jakarta. Rabu 18 September 2019. Materi bahasan, Naskah Urgensi dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Pembukaan dan pemaparan oleh Sri Marganingsih selaku Kasubdir. Deposit Perpustakaan Nasional RI. Dihadiri beberapa perwakilan dari insan pers dan Broadcasting diantaranya, Sinematek Indonesia, ASIREVI, Pegiat Arsip Film, LSF, PPFI, Kompas TV, Starvision, GTV, Trans7, Indosiar, SCTV, Soraya Film, ANTV & TVOne, Multivision Plus, TVRI.Akhlis (Sinematek) ; UU adalah kewajiban, namun juga beban baru bagi para wajib serah, maka dari itu RPP sudah seharusnya dikritisi. Bagaimana posisi perpustakaan khusus (dalam hal ini misalnya perpustakaan sinematek) Terkait UU perfilman (UU 33 tahun 2009) tercantum jelas; “dapat dilakukan bersama peran serta masyarakat”, namun di UU KCKR baru justru tidak ada? Karena Sinematek Indonesia menjadi pusat kearsipan/produk dari perfilman. Pengarsipannya dimulai dari peran serta/kesadaran masyarakat. Sistem storage-nya pun sudah berjalan tanpa campur tangan pemerintah. UU dan PP harus dapat implementatif, Jangan sampai nantinya akan menjadi beban yang keduanya (pemerintah dan masyarakat) pada akhirnya tidak dapat menjalankan kewajibannya.Ahmad Yani (LSF); Mengangkat soal keprihatinan masyarakat terkait pelestarian karya, pembahasan seperti ini dinilai perlu. Hadirnya UU KCKR ini merupakan jawaban tantangan masyarakat kepada pemerintah. Sejauh mana kapasitas Perpusnas dalam pengelolaan karya? Adakan klausul yang mengikat dalam PP, misalnya terkait siapa yang bertanggung jawab. Adanya UU peralihan, terkait lembaga-lembaga yang selama ini menyimpan karya. Ada banyak lembaga yang melestarikan justru bagus karena akan saling menopang. Penghargaan seperti mengadakan festival, diperhatikan spesifikasinya misalnya terkait dengan kepatuhan penyerahan karya, agar tidak ada tumpang tindih dengan ‘penghargaan lembaga’ yang lainnya.
Surabaya (28/08) -- Kegiatan Rapat Teknis ISBN merupakan salah satu kegiatan Perpustakaan Nasional RI yang diselenggarakan rutin setiap tahunnya, kegiatan ini bertujuan memberikan penjelasan terhadap penerbit tentang persyaratan dan tata cara permohonan ISBN, KDT dan Barcode online. Di samping tujuan tersebut kegiatan ini juga mensosialisasikan peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI;No. 7 tahun 2016 tentang tata cara pemberian nomor ISBN.Dihadiri sekitar 60 penerbit yang berada di kota Surabaya dan sekitarnya pada tanggal 28 Agustus 2018 di Hotel Aria Centra Surabaya, rapat kerja teknis;dibuka oleh Drs. Sudjono, MM selaku Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Jawa Timur.;Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi, Dra. Ofy Sofiana, MM dalam sambutannya memaparkan sejarah perkembangan ISBN di Indonesia dan menghimbau para penerbit untuk berperan aktif dalam menciptakan sistem perbukuan nasional yang berkualitas.;Kepala Direktorat Deposit Bahan Pustaka, Dra. Lucya Dhamayanti, M. Hum., didampingi ketua kelompok Tim ISBN Ratna Gunarti, S.Sos menyampaikan perkembangan permohonan ISBN yang dibarengi dengan melonjaknya serah simpan karya cetak dan karya rekam. Acara rapat kerja teknis ini juga dimeriahkan dengan hadirnya duta baca terpilih untuk Provinsi Jawa Timur Sdr. Yuan yang menceritakan perjalanan hidupnya sehingga terpilih menjadi seorang duta baca serta;penyampaian oleh Bpk Toha tentang teknik baca cepat (skimming).;Sesi tanya jawab pada Rapat Kerja Teknis ini dipandu oleh Bapak Sujarwo sebagai moderator. Pertanyaan teknis mengenai ISBN yang disampaikan oleh para penerbit, sebetulnya bukan merupakan kendala bagi para penerbit namun perlu penegasan kembali supaya tidak terjadi keragu-raguan. Seperti yang disampaikan oleh Ibu Siska dari Penerbit Kresna Bima, yang menyampaikan permintaan agar surat keterangan hasil ISBN tetap dikirimkan melalui e-mail karena kebutuhan administrasi bagi para penulisnya. ;Sedangkan dari IKAPI menyampaikan perlunya sinkronisasi data penerbit antara IKAPI Cabang Jawa Timur dengan Database ISBN agar terbitan yang ada di provinsi Jawa Timur bisa dikelola dengan baik. Para penerbit juga meminta agar segera direalisasikannya pos gratis untuk pengiriman terbitan sebagai kewajiban serah simpan karya cetak dan karya rekam. Penerbit dalam kesempatan ini berkeinginan membuat varian terbitannya, tercetak dan ebook, untuk bisa bergabung dalam iPusnas.Reportase -- Tim ISBN/KDT
Terkait Surat Edaran Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional RI Nomor. 2731/2/KPG.10.00/III.2020 tentang tindak lanjut upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan, dengan bekerja di rumah.Pada 24 Maret 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 sebanyak 600 cantuman yang terdiri dari 29 cantuman peta dan 571 cantuman surat kabar. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat depositKelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Pekanbaru – Perpustakaan Nasional kembali mengadakan Sosialisasi Undang-undang nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam pada 22 Agustus 2019. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan di Hotel Pangeran Pekanbaru dihadiri oleh 100 peserta diantaranya dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi, Organisasi Perangkat Daerah Provinsi, penerbit monograf, penerbit surat kabar, dan pengusaha rekaman di Riau. Perpusnas dengan Subdirektorat Deposit membawa serta Pustakawan Ahli Utama, Adriati sebagai narasumber.Dalam sambutannya Kepala Dipersip Riau berpesan, “Dengan sosialisasi Undang-Undang No. 13 Tahun 2018 ini diharapkan agar masyarakat mengetahui dan memahami UU ini dan dapat meningkatkan layanan perpustakaan khususnya perpustakaan provinsi dan kabupaten/kota di Provinsi Riau.” Pustakawan Ahli Utama Adriati juga berpesan pada sambutannya, “Untuk pelaksaaan UU ini harus ada harmonisasi antara Perpusnas dan perpustakaan provinsi. Perpusnas memberikan bantuan-bantuan untuk memotivasi perpustakaan di daerah agar dapat bergerak. Perpustakaan harus sesuai dengan standar nasional perpustakaan masing-masing jenis perpustakaan dan sistem yang baku.” Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan 4 narasumber dari perpusnas, Adriati (Pustakawan Ahli Utama), Marganingsih (Kepala Subdirektorat Deposit), Desi Mardianingsih, dan Edy Hidayat. Secara berturut-turut materi diberikan dari UU no 13 tahun 2018 tentang SSKCKR, rancangan peraturan pemerintah tentang SSKCKR, aplikasi terbaru e-Deposit, dan sosialisasi mengenai ISBN. Menjawab pertanyaan peserta, Adriati menjelaskan mengenai sanksi bagi wajib serah yang tidak tertib, “Terkait tidak adanya sanksi pidana dalam undang-undang yang baru, bapak tidak usah pesimis dengan undang-undang yang baru ini. Dengan adanya pasal tentang penghargaan, kita bisa memakai strategi pemberian penghargaan untuk penerbit dan produsen karya rekam yang aktif melaksanakan undang-undang untuk menghimpun koleksi deposit.”
Terkait Surat Edaran Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional RI Nomor 2866/2/KPG.10.00/III.2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Sekretaris Utama Nomor. 2731/2/KPG.10.00/III.2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 13 April 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa surat kabar sebanyak 700 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat depositKelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.