Jakarta - Rapat Naskah Urgensi dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang
Pelaksanaan Undang-Undang No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak
dan Karya Rekam kembali dilakukan oleh Subdirektorat Deposit. Rapat kali ini dilakukan di Hotel Aryaduta Jakarta pada Senin, 9 September 2019. Rapat lanjutan ini dibuka oleh
Nucahyono selaku Kepala Direktorat Deposit Bahan Pustaka dan dihadiri oleh
pengurus inti IKAPI, perwakilan Komite Buku Nasional, perwakilan IKAPI DKI,
Penggiat Literasi, dan perwakilan Penerbit.
Wandi S. Brata perwakilan
dari Gramedia menyoroti dari segi ekonomi, “Jika tidak ada manfaat ekonomis
(dari sisi penerbit), ada baiknya wajib serah hanya mengirimkan karya digital
dan nantinya akan diakomodasi oleh Perpusnas. Perpusnas diharapkan bisa membuat
pendanaan lewat pendayagunaan karya deposit, layaknya di luar negeri. Selain
itu Perpusnas harus bisa menjamin pelestarian, sehingga kalau penerbit
sewaktu-waktu membutuhkan (untuk cetak kembali) mereka bisa datang langsung ke
perpusnas.“
Secara umum rapat ini memperoleh masukan mengenai karya digital,
karya digital untuk disabilitas, karya born digital, pembajakan, dan
kesiapan perpusnas dalam penerapan
Undang-undang tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) ini.
Dibahas juga mengenai penambahan pada pasal mengenai Penyerahan Karya Cetak dan
Karya Rekam oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Terakhir
Anton Kurnia dari Komite Buku Nasional berharap penerbit mendapatkan hak lain
yang lebih substansial selain menyerahkan dan mendapatkan bukti penyerahan yaitu mendapat
kopian terbaru apabila telah dialih media.
Jakarta, (25/07)-- Mewujudkan koleksi nasional dan melestarikan hasil budaya bangsa melalui implementasi undang-undang nomor 13 Tahun 2019 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam.
Terkait Surat Edaran Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional RI Nomor. 2731/2/KPG.10.00/III.2020 tentang tindak lanjut upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan, dengan bekerja di rumah.Pada 30 Maret 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa surat kabar sebanyak 600 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat depositKelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Palangka Raya, Kalimantan Tengah – Perpustakaan Nasional Republik Indonesia melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi produk hukum Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 sebagai upaya memasyarakatkan kewajiban serah simpan karya untuk kepentingan pelestarian bagi masa mendatang. Tidak hanya itu, pada kesempatan kali ini, Perpustakaan Nasional juga turut mengenalkan sistem e-Deposit yang diperuntukkan bagi kegiatan serah simpan Karya Rekam Digital. Pelaksanaan sosialisasi diselenggarakan di Ruang Pertemuan Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya pada tanggal 26 September 2022 pukul 08.30 sampai dengan 14.30 WIB dengan menghadirkan perwakilan Penerbit, Produsen Karya Rekam, serta Pustakawan dan/atau Pengelola Karya yang ada di lingkungan Satuan Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Emyati Tangke Lembang selaku Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, hadir memberikan sambutan dan meyakinkan seluruh peserta mengenai komitmen Perpustakaan Nasional untuk memberikan pelayanan terbaik dalam pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. “Hadirnya produk hukum SS KCKR yang baru ini menjadi pemacu dan pemicu bagi Perpustakaan Nasional untuk menjadi semakin baik dan berperan aktif dalam mewujudkan cita-cita nasional guna memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan dan perpustakaan. Perpustakaan Nasional berkomitmen untuk senantiasa melakukan yang terbaik dalam proses penghimpunan, pengelolaan, penyimpanan, pelestarian dan pendayagunaan Karya Cetak dan Karya Rekam untuk kepentingan bangsa,” tuturnya. Tak lupa, Emyati juga mengajak seluruh peserta sosialisasi untuk menjadikan kesempatan kali ini sebagai momentum kebangkitan dunia perpustakaan melalui Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam guna mewujudkan koleksi nasional yang lengkap dan mutakhir serta melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa. Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Tengah, Lukman Al Hakim, hadir dan membuka secara resmi kegiatan sosialisasi. Ia menyampaikan pentingnya pendokumentasian informasi melalui Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. “Perlu adanya dokumentasi informasi dalam bentuk Karya Cetak dan Karya Rekam, agar informasi-infomasi tersebut dapat tersimpan hingga ratusan tahun,” tuturnya. Tidak hanya itu, ia juga mengimbau seluruh peserta untuk melaksanakan amanah produk hukum Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam sebagai bentuk keikusertaan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Sosialisasi dilanjutkan dengan penyampaian materi yang dimoderatori oleh Kepala Bidang Deposit Pengolahan Bahan Pustaka dan Preservasi, Rody. Ia membagi sesi tersebut menjadi tiga, yaitu sesi penjelasan produk hukum (Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah), sesi penjelasan e-Deposit, dan sesi tanya jawab. Sesi penjelasan produk hukum disampaikan oleh dua narasumber dari Perpustakaan Nasional, yakni Suci Indrawati Irwan dan Jusa Junaedi. Sedangkan sesi penjelasan e-Deposit disampaikan oleh Eka Ni’matussholikhah. Antusias peserta sosialisasi sangat terlihat dalam pelaksanaan sosialisasi kali ini. Hal ini terlihat dari keaktifan peserta dalam memberikan pertanyaan kepada ketiga narasumber. Tidak hanya itu, berdasarkan hasil pengamatan, masih ada pula beberapa peserta yang memang baru mengetahui mengenai kegiatan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam ini. Oleh karena itu, beberapa peserta juga mengharapkan kegiatan ini bisa lebih sering dilakukan, dan tidak hanya dilaksanakan di titik-titik terdekat provinsi, tetapi juga di kabupaten/kota. Hal ini dapat dipahami, mengingat masih banyak Penerbit dan/atau Produsen Karya Rekam yang berdomisili jauh dari pusat provinsi, sehingga informasi-informasi terbaru seringkali tidak bisa langsung mereka dapatkan.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 3041/2/KPG.10.00/IV.2020 tentang perubahan kedua atas Surat Edaran Nomor 2866/2/KPG.10.00/III/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 11 Mei 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa Audio (ASIRI) sebanyak 700 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat deposit.Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Jakarta - Perpustakaan Nasional (Perpusnas) melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) kembali melaksanakan rapat lanjutan penyusunan Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan dengan melibatkan unit kerja lain di lingkungan Perpusnas. Rapat kali ini melibatkan Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan, khususnya Kelompok Pengolahan Bahan Perpustakaan, yang diselenggarakan pada 28 Oktober 2021 secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Rapat dibuka oleh Koordinator Kelompok Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan (Deposit) Tatat Kurniawati. Sebagai pengenalan awal ke Kelompok Pengolahan Bahan Perpustakaan, Tatat menjelaskan secara umum mengenai Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan yang sedang disusun. “Penyusunan Standar Koleksi Serah Simpan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU SSKCKR. Standar ini meliputi 8 (delapan) tahapan, salah satunya pengolahan, sehingga perlu bagi kami untuk berkoordinasi dengan Kelompok Pengolahan Bahan Perpustakaan,” tuturnya menutup pembukaan. Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang juga turut menambahkan informasi tentang Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan. Emyati menyampaikan bahwa Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan nantinya akan menjadi acuan dalam pengelolaan koleksi deposit, baik di Perpusnas maupun Perpustakaan Provinsi. Tidak hanya itu, Emyati juga menyampaikan bahwa setelah standar ini selesai disusun akan ada petunjuk teknis yang melengkapinya. Hadir dalam rapat Kepala Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan Suharyanto yang didampingi oleh para pustakawan yang mewakili Kelompok Pengolahan Bahan Perpustakaan, antara lain Destiya Puji Prabowo, Triani Rahmawati, Lilies Fardhiyah, dan Zulbahri. Seluruh peserta rapat kompak memberikan masukan mengenai teknis penulisan Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan. Di luar hal tersebut, mereka juga menjelaskan bahwa kegiatan pengolahan meliputi 3 (tiga) tahapan, yaitu prapengatalogan, pengatalogan, dan pascapengatalogan. Mereka juga memberikan banyak informasi mengenai hal-hal teknis lainnya, seperti penggunaan Resource Description & Access (RDA) dan Dewey Decimal Classification (DDC) 23. Informasi tersebut tentunya sangat bermanfaat bagi tim penyusun karena nantinya bisa menjadi referensi dalam penyusunan Petunjuk Teknis yang merupakan turunan dari Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan.
Jakarta – Pada hari Selasa Tanggal 12 November 2019, Perpustakaan Nasional mengadakan sosialisasi aplikasi e-Deposit dengan mengundang Musisi dan Produsen Karya Rekam. Kegiatan ini dihadiri oleh 51 peserta dan bertujuan agar musisi dan produsen karya rekam dapat secara mandiri mendaftarkan karyanya.Marganingsih (Kepala Subdirektorat Deposit) menyampaikan pentingnya kegiatan serah simpan sebagai bentuk kepedulian terhadap pelestarian dan penjagaan peradaban bangsa. Rudi Hernanda menyampaikan paparan mengenai Perpustakaan sebagai Rumah Peradaban Bangsa dan Peran Perpustakaan Nasional dalam Menjaga dan Mengelola Seluruh Karya Anak-Anak Indonesia. Setelah itu kegiatan lebih bersifat diskusi. Bens Leo mengingatkan “Karya indie harus turut serta, karena tidak ada payung yang melindungnya. Karya-karya di daerah dan tanpa nama, tolong segera didaftarkan.” Buddy Ace menambahkan bahwa perpusnas bisa menjadi salah satu tempat penyimpanan karya selain di perusahaan label, manajemen, rumah, dan penggemar. Baron mengingatkan pentingnya proteksi dan keamanan pada hal penyimpanan yang dilakukan oleh perpusnas. Endah juga memberi masukan dalam hal penyerahan karya oleh ahli waris “Perlu adanya sosialisasi yang lebih meluas, terutama kepada musisi senior dan para ahli warisnya karena banyak hal-hal sensitif yang perlu diluruskan dengan pendekatan yang lebih personal” Kegiatan sosialisasi ini ditutup dengan workshop aplikasi e-Deposit. Produsen karya rekam dan pemilik karya diajarkan cara mendaftarkan karyanya, khususnya karya rekam di aplikasi yang dikembangkan oleh perpusnas sebagai amanat Undang-undang tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam.