Salemba, Jakarta – Perpustakaan Nasional melalui subdirektorat deposit akan mengadakan acara Pemilihan Buku Terbaik. Kamis (3/9) kembali diadakan rapat virtual terkait penilaian buku-buku yang telah diseleksi dan dinilai oleh para juri. Pada tahun ini ada 6 kategori tema buku terbaik diantaranya Pelayanan Publik, Arsitektur, Pendidikan Anak dan Usia Dini (PAUD), Kewirausahaan, Budidaya Kopi, dan Kerajinan Tangan. Jurinya merupakan Pakar pada masing-masing tema ditambah juri yg menilai sistematika penulisan dan Bahasa.
Agenda rapat virtual kali ini adalah mendengar progress penilaian dari masing-masing juri setiap tema karena dari 6 tema sudah dilakukan beberapa perputaran buku untuk diberikan penilaian. Untuk Pelayanan Publik, Sudah dinilai oleh tiga pakar, saat ini sudah masuk ke juri keempat. Estimasi penyelasaian minggu ketiga bulan September. Tema Arsitektur sudah ada satu juri yang telah menyelesaikan penilaian, 35 judul buku belum dinilai oleh masing-masing juri (1 putaran lagi), dan 22 judul buku akan dinilai bersama dengan pertemuan langsung. Tema PAUD saat ini sudah masuk putaran buku keempat dengan estimasi selesai minggu pertama bulan Oktober. Tema PAUD akan menyelesaikan penilaian buku pada akhir September sesuai dengan kesepakatan dan akan melakukan rapat finalisasi di bulan September. Buku yang masih harus diselesaikan tiap juri sekitar 54 judul. Tema Kewirausahaan pada putaran awal sudah selesai dinilai oleh lima juri (40 buku), kemudian ada putaran tambahan (24 buku), sekarang sudah masuk putaran ketiga (dari lima putaran). Tema Budidaya Kopi paket yang awalnya lima paket menjadi enam paket dan Jumlah buku yang sebelumnya tiga puluh enam menjadi empat puluh. Tema Kerajinan Tangan ada 30 – 61 buku yang belum dinilai oleh Juri dan dari 146 buku, 10 buku didiskualifikasi.
Harapannya akhir September atau awal Oktober seluruh juri sudah menyelesaikan penilaian, untuk nantinya melakukan pertemuan finalisasi penilaian.
Jakarta – Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) kembali melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Penerbit. Salah satu penerbit besar di Indonesia yaitu Penerbit Erlangga pada kesempatan ini menjadi peserta diskusi mengenai penyerahan Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR) kepada Perpustakaan Nasional. Kegiatan diskusi diselenggarakan pada hari Jumat, 4 Maret 2022 melalui zoom meeting dengan menghadirkan perwakilan dari Penerbit Erlangga yaitu Heru Prihatmoko (Kepala Produksi/Manager PPIC Erlangga) dan Rizal Pahlevi Hilabi (Chief Editor Buku Perguruan Tinggi Erlangga). Pihak Perpusnas diwakili oleh Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Koordinator Kelompok Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, Subkoordinator Karya Cetak Deposit, dan Subkoordinator Karya Rekam Deposit. Peserta diskusi dihadiri oleh beberapa perwakilan dari Penerbit Erlangga, Tim Teknis e-Deposit, dan Tim Penerimaan KCKR.Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang memberikan sambutan dan menyatakan bahwa FGD ini diselenggarakan sebagai upaya dalam meningkatkan kerja sama antara Perpusnas dan Penerbit berkaitan dengan Pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR). Emyati mengucapkan terima kasih karena sampai saat ini Penerbit Erlangga sudah melaksanakan serah simpan karya cetak. Melalui pertemuan ini juga diharapkan semakin memantapkan komitmen penerbit Erlangga dalam menyerahkan terbitan elektroniknya dalam memenuhi kewajiban pelaksanaan SSKCKR.Emyati menyampaikan, “Sejak Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) resmi disahkan, capaian penghimpunan karya di Perpustakaan Nasional RI terus naik secara signifikan. Data per 3 Maret 2022, penerbit buku elektronik yang sudah menyerahkan publikasinya ke e-Deposit sebanyak 1.694 penerbit dan buku elektronik (e-book) yang sudah masuk e-Deposit sebanyak 33.315 item. Selain itu Perpustakaan Nasional sudah melakukan interoperabilitas dengan repositori milik Kemdikbudristekdikti (Garuda dan Rama), Puskurbuk, BPS, Kementan, dan rencananya pada tahun ini akan ada repositori lainnya yang akan turut melakukan interoperabilitas dengan Perpustakaan Nasional, seperti: (1) Repositori milik Kemdikbudristekdikti dan (2) Repositori milik BRIN. Perolehan karya digital melalui interoperabilitas dari tahun 2018 hingga 2021 sudah mencapai kurang lebih satu juta item.”Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dan diskusi. Secara ringkas, Heru Prihatmoko menyampaikan bahwa kerja sama antara Penerbit Erlangga dan Perpusnas sudah berjalan sangat baik. Hal ini dibuktikan dengan aktifnya Penerbit Erlangga dalam mengirimkan buku cetak guna memenuhi kewajiban UU SSKCKR. Namun, dalam pelaksanaannya Penerbit Erlangga mengalami kendala, seperti buku yang tidak jadi terbit sehingga ISBN yang sudah diajukan terus menjadi tagihan.Kemudian Rizal Pahlevi Hilabi menambahkan, seiring berjalannya waktu Penerbit Erlangga tidak menemui masalah dengan ISBN maupun penyerahan buku cetak kepada Perpusnas. Dikarenakan pandemi, untuk membantu pembelajaran jarak jauh maka Penerbit Erlangga mulai beralih ke e-book. Baik e-book maupun buku cetak dari penulis menginginkan harus ada ISBN. Akan tetapi, berbeda dengan buku cetak, untuk e-book yang akan diserahkan adalah bahan baku.Lebih lanjut Rizal menyampaikan, “e-book yang dibuat oleh Penerbit Erlangga sistemnya sedikit berbeda. Erlangga membuat sirkuit sendiri dengan tidak ingin menyebarkan atau tidak bisa menyerahkan e-book-nya kepada siapa pun. Untuk akses e-book menggunakan aplikasi dengan membeli voucher, tujuannya adalah untuk melindungi e-book kami dan untuk menghindari pembajakan. Untuk itu, apa yang membuat kami tidak ragu untuk menyerahkan e-book kami ke Perpusnas?”Dalam diskusi, Koordinator Kelompok Pengelolaan Koleksi Hasil SSKCKR Tatat Kurniawati meyakinkan Penerbit Erlangga untuk menyerahkan e-book dari sisi fungsi dan kebijakan. Ia menjelaskan penyerahan dan penyimpanan karya sesuai amanah dari 2 (dua) payung hukum yaitu UU SSKCKR dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Subkoordinator Karya Rekam Deposit Suci Indrawati menambahkan untuk keamanan karya disebutkan pada Pasal 2 UU SSKCKR bahwa Pelaksanaan serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam salah satunya berasaskan keamanan. Maksud asas keamanan di sini adalah bahwa pelaksanaan SSKCKR harus memberikan jaminan keamanan KCKR dari kemungkinan penyalahgunaan.Sementara itu secara teknis, Vincentya Dyah memberikan penjelasan mengenai syarat buku digital yang diserahkan ke sistem e-Deposit, tampilan e-Deposit dari sisi admin/pengelola, dan strategi keamanan karya rekam digital yaitu :- Layer aplikasi web- Layer aplikasi desktop- Layer database- Layer storage- Layer server dan networkPenjelasan mengenai keamanan karya rekam digital yang disampaikan Vincentya sudah sangat jelas, sehingga Penerbit tidak perlu ragu lagi dalam menyerahkan karyanya melalui sistem e-Deposit. Sistem e-Deposit dibuat dengan tingkat keamanan yang sangat tinggi dengan menerapkan standar operasional prosedur sedemikian rupa agar Karya yang telah dihimpun selalu dalam keadaan terbaik serta dapat diakses kapan pun dengan tetap memperhatikan hak akses yang diberikan oleh Penerbit/Produsen Karya Rekam. Selama berjalannya diskusi, Perpusnas tidak hanya menerima pertanyaan dari para peserta, tetapi juga saran yang dimaksudkan untuk perbaikan dan keberhasilan pelaksanaan SSKCKR. Sebagai penutup, Tatat memberikan apresiasi kepada Penerbit Erlangga karena sudah aktif dalam memenuhi kewajiban UU SSKCKR.
Jakarta - Dalam pengelolaan karya rekam digital, perlu dilakukan keamanan karya rekam digital. Keamanan karya rekam digital yang di lakukan oleh Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan dilakukan dalam 5 (lima) layer keamanan yaitu:1. keamanan di layer aplikasi web2. keamanan di layer aplikasi desktop3. keamanan di layer database4. keamanan di layer storage5. keamanan di layer server E-Deposit adalah sistem penghimpunan karya rekam digital yang dibuat dan dikembangkan sejak tahun 2018. Berdasarkan hasil evaluasi pada akhir tahun 2020, pengembangan e-Deposit pada tahun 2021 akan dilanjutkan dengan mengakomodasi pendayagunaan koleksikarya rekam digital. Aplikasi pendayagunaan e-Deposit ini hanya digunakan dalam jaringan Local Area Network (LAN) Perpusnas dan memerlukan tingkat keamanan yang baik agar hak cipta yang dimiliki oleh penerbit dan atau produsen karya rekam terlindungi. Karakteristik aplikasi yang memerlukan tingkat keamanan yang baik maka aplikasi dibuat berbasis desktop. Keamanan di layer aplikasi desktop, dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:a. Autentikasi user dengan keanggotaan Perpusnas, yaitu pemustaka yang sudah terdaftar menjadi anggota Perpusnas dapat mengakses koleksi e-Deposit secara utuh dengan datang ke Pepsnas.b. Single device login, yaitu pemustaka dapat mengakses semua aplikasi yang telah diatur oleh sistem dengan sekali login.c. Enkripsi konten digital, yaitu konten original yang terdapat pada sistem tidak boleh tampil pada halaman web. Konten yang ditampilkan adalah hanya konten yang sudah bertanda air dengan halaman yang dipilihkan oleh user dan diberi enkripsi tertentu.d. Activity log, yaitu merupakan suatu tool yang dibuat untuk mengetahui seluruh aktivitas atau kegiatan pemustaka dalam mengoperasikan aplikasi.e. LAN access only, yaitu hanya bisa diakses saat pemustaka berada dalam jaringan lokal Perpusnasf. Watermark konten digital, yaitu tanda kepemilikan yang diberikan oleh Perpusnas.g. Token based API, yaitu kumpulan huruf angka acak (enkripsi) yang diberikan oleh pemilik situs kepada client. Dengan adanya keamanan pada layer aplikasi desktop ini, maka diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan para wajib serah yang telah menyerahkan karya rekam digital atas keamanan karya yang telah diserahkan karena hanya dilayankan di LAN Perpusnas dan meningkatnya kualitas serta kemudahan akses pemustaka terhadap bahan-bahan perpustakaan digital hasil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) dengan tetap menjaga hak cipta karya tersebut.
Surabaya (28/08) -- Kegiatan Rapat Teknis ISBN merupakan salah satu kegiatan Perpustakaan Nasional RI yang diselenggarakan rutin setiap tahunnya, kegiatan ini bertujuan memberikan penjelasan terhadap penerbit tentang persyaratan dan tata cara permohonan ISBN, KDT dan Barcode online. Di samping tujuan tersebut kegiatan ini juga mensosialisasikan peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI;No. 7 tahun 2016 tentang tata cara pemberian nomor ISBN.Dihadiri sekitar 60 penerbit yang berada di kota Surabaya dan sekitarnya pada tanggal 28 Agustus 2018 di Hotel Aria Centra Surabaya, rapat kerja teknis;dibuka oleh Drs. Sudjono, MM selaku Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Jawa Timur.;Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi, Dra. Ofy Sofiana, MM dalam sambutannya memaparkan sejarah perkembangan ISBN di Indonesia dan menghimbau para penerbit untuk berperan aktif dalam menciptakan sistem perbukuan nasional yang berkualitas.;Kepala Direktorat Deposit Bahan Pustaka, Dra. Lucya Dhamayanti, M. Hum., didampingi ketua kelompok Tim ISBN Ratna Gunarti, S.Sos menyampaikan perkembangan permohonan ISBN yang dibarengi dengan melonjaknya serah simpan karya cetak dan karya rekam. Acara rapat kerja teknis ini juga dimeriahkan dengan hadirnya duta baca terpilih untuk Provinsi Jawa Timur Sdr. Yuan yang menceritakan perjalanan hidupnya sehingga terpilih menjadi seorang duta baca serta;penyampaian oleh Bpk Toha tentang teknik baca cepat (skimming).;Sesi tanya jawab pada Rapat Kerja Teknis ini dipandu oleh Bapak Sujarwo sebagai moderator. Pertanyaan teknis mengenai ISBN yang disampaikan oleh para penerbit, sebetulnya bukan merupakan kendala bagi para penerbit namun perlu penegasan kembali supaya tidak terjadi keragu-raguan. Seperti yang disampaikan oleh Ibu Siska dari Penerbit Kresna Bima, yang menyampaikan permintaan agar surat keterangan hasil ISBN tetap dikirimkan melalui e-mail karena kebutuhan administrasi bagi para penulisnya. ;Sedangkan dari IKAPI menyampaikan perlunya sinkronisasi data penerbit antara IKAPI Cabang Jawa Timur dengan Database ISBN agar terbitan yang ada di provinsi Jawa Timur bisa dikelola dengan baik. Para penerbit juga meminta agar segera direalisasikannya pos gratis untuk pengiriman terbitan sebagai kewajiban serah simpan karya cetak dan karya rekam. Penerbit dalam kesempatan ini berkeinginan membuat varian terbitannya, tercetak dan ebook, untuk bisa bergabung dalam iPusnas.Reportase -- Tim ISBN/KDT
Salemba, Jakarta – kamis, 23 Januari 2020 pukul 14.00-17.30 WIB Subdirektorat Deposit kembali melakukan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dengan 2 orang perwakilan dari Badan Bahasa, Sriyanto dan Wisnu. Pada rapat kali ini badan bahasa memberikan masukan-masukan terkait penggunaan bahasa yang baik dan benar dalam penulisan pasal-pasal di RPP tersebut.
Jakarta – Senin, 20 Januari 2020 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur datang ke Subdirektorat Deposit untuk berkonsultasi mengenai pengelolaan dan laporan aset deposit di lingkungan Disperpusip Jatim. Kegiatan tersebut diadakan di ruang rapat subdirektorat deposit dan dihadiri oleh perwakilan Disperpusip Jatim yaitu Suci, Rani, dan Jarwo. Pertemuan tersebut secara umum berbicara mengenai dasar hukum e-deposit dan INLIS (sistem pengelola perpustakaan). Mengenai aset Agus perwakilan subdirektorat deposit mengajak Rani untuk menemui pihak BMN, kemudian memberikan kontak pihak DJKN. Disperpusip Jatim ingin membuat modul Deposit di INLISlite dan diarahkan untuk berbicara kepada pihak otomasi selaku pengembang aplikasi tersebut. Secara khusus Disperpusip Jatim meminta data penghimpunan dari pelaksanaan UU No. 13 tahun 2018 untuk wilayah Jawa Timur. Pertemuan juga diisi dengan praktek modul Deposit pada aplikasi INLIS dibimbing oleh Hasanah dari kelompok kerja registrasi subdirektorat deposit. Disperpusip Jatim kemudian diajak berkeliling untuk melihat proses bisnis alur kerja kegiatan subdirektorat deposit.
Kota Gorontalo, Gorontalo - Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) merupakan penyempurnaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 yang telah berlaku lebih dari 28 tahun. UU SSKCKR yang disahkan pada tahun 2018 tersebut memiliki isi yang lebih lengkap dan komprehensif, khususnya dalam mengakomodir kemajuan teknologi informasi dan komunikasi serta memberi peluang lebih banyak bagi para wajib serah untuk berpartisipasi aktif dalam penghimpunan hasil budaya anak bangsa yang berupa karya cetak dan karya rekam (KCKR).Pada 25 Maret 2021 dilaksanakan Sosialisasi UU SSKCKR di Provinsi Gorontalo. Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo. Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Aston, Kota Gorontalo ini dihadiri oleh berbagai penerbit, produsen rekaman, organisasi perangkat daerah, perguruan tinggi, musisi, dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo. Kegiatan diawali dengan sambutan Pustakawan Ahli Utama Maria Sobon Sampe dan dibuka oleh Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo H. Sul A. Maito S.Ag, ME. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menjadi pendorong bagi pelaksanaan UU SSKCKR di Provinsi Gorontalo yang masih belum terlaksana secara menyeluruh.