Salemba, Jakarta – Perpustakaan Nasional melalui subdirektorat deposit akan mengadakan acara Pemilihan Buku Terbaik. Kamis (3/9) kembali diadakan rapat virtual terkait penilaian buku-buku yang telah diseleksi dan dinilai oleh para juri. Pada tahun ini ada 6 kategori tema buku terbaik diantaranya Pelayanan Publik, Arsitektur, Pendidikan Anak dan Usia Dini (PAUD), Kewirausahaan, Budidaya Kopi, dan Kerajinan Tangan. Jurinya merupakan Pakar pada masing-masing tema ditambah juri yg menilai sistematika penulisan dan Bahasa.
Agenda rapat virtual kali ini adalah mendengar progress penilaian dari masing-masing juri setiap tema karena dari 6 tema sudah dilakukan beberapa perputaran buku untuk diberikan penilaian. Untuk Pelayanan Publik, Sudah dinilai oleh tiga pakar, saat ini sudah masuk ke juri keempat. Estimasi penyelasaian minggu ketiga bulan September. Tema Arsitektur sudah ada satu juri yang telah menyelesaikan penilaian, 35 judul buku belum dinilai oleh masing-masing juri (1 putaran lagi), dan 22 judul buku akan dinilai bersama dengan pertemuan langsung. Tema PAUD saat ini sudah masuk putaran buku keempat dengan estimasi selesai minggu pertama bulan Oktober. Tema PAUD akan menyelesaikan penilaian buku pada akhir September sesuai dengan kesepakatan dan akan melakukan rapat finalisasi di bulan September. Buku yang masih harus diselesaikan tiap juri sekitar 54 judul. Tema Kewirausahaan pada putaran awal sudah selesai dinilai oleh lima juri (40 buku), kemudian ada putaran tambahan (24 buku), sekarang sudah masuk putaran ketiga (dari lima putaran). Tema Budidaya Kopi paket yang awalnya lima paket menjadi enam paket dan Jumlah buku yang sebelumnya tiga puluh enam menjadi empat puluh. Tema Kerajinan Tangan ada 30 – 61 buku yang belum dinilai oleh Juri dan dari 146 buku, 10 buku didiskualifikasi.
Harapannya akhir September atau awal Oktober seluruh juri sudah menyelesaikan penilaian, untuk nantinya melakukan pertemuan finalisasi penilaian.
Terkait Surat Edaran Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional RI Nomor 2866/2/KPG.10.00/III.2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Sekretaris Utama Nomor. 2731/2/KPG.10.00/III.2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 6 April 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa surat kabar sebanyak 700 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat depositKelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Serang – Kewajiban Serah Simpan KCKR sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam adalah sebuah kesadaran yang harus dimiliki oleh setiap pihak yang terlibat sebagai pelaksana serah dan pelaksana simpan. Untuk itu perlu diadakannya kegiatan sosialisasi agar masing-masing pihak memahami dan memiliki persepsi yang sama tentang pelaksanaan UU SS KCKR ini. Dikomandani oleh Gibran Bima Ghafara, Tim Sosialisasi yang beranggotakan Vincentia Dyah K., Rizki Bustomi, Rezky Putra Dejey, Esti Sukadar Mawati dan Juliarti mendapatkan giliran untuk melakukan sosialisasi UU SS KCKR di Provinsi Banten selama 2 hari yaitu dari tanggal 08 - 09 Maret 2023.Kegiatan hari pertama, bertempat di Swiss – Belhotel Serpong. Kegiatan ini berhasil menghadirkan 60 peserta yang terdiri dari penerbit baik pemerintah maupun swasta, penerbit perguruan tinggi, Organisasi Pemerintah Daerah setempat dan pegawai dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten selaku Pelaksana Simpan. Acara dibuka oleh Evi Syaefudin selaku Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten dilanjutkan dengan sambutan dari Emyati Tangkelembang selaku Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.Setelah sambutan, acara dibagi menjadi 2 sesi. Sesi pertama paparan materi mengenai UU No. 13 Tahun 2018 yang disampaikan oleh Rizki Bustomi kemudian dilanjutkan dengan paparan materi mengenai PP Nomor 5 Tahun 2022 yang disampaikan oleh Rezky Putra Dejey. Selesai paparan, para peserta diberikan kesempatan untuk melakukan diskusi dan tanya jawab.Sesi kedua, dilanjutkan setelah jeda ishoma. Pada sesi ini, giliran Vincentia Dyah K. menyampaikan materi mengenai e-Deposit. Sebagaimana disampaikan dalam sambutan Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan dimana munculnya berbagai publikasi dalam format baru yaitu format digital atau elektronik merupakan bentuk nyata dari perkembangan teknologi informasi. Dan semua publikasi tersebut merupakan karya yang harus diserahkan kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Propinsi untuk disimpan, dilestarikan dan didayagunakan. Pada sesi ini juga para pelaksana serah diajarkan mengenai cara-cara melakukan unggah mandiri sebagai bentuk penyerahan koleksi terekam kepada Perpustakaan Nasional RI melalui aplikasi e-Deposit. Kegiatan hari pertama ditutup dengan sesi pemberian dorprize bagi penanya dengan pertanyaan terbaik dan testimoni dari peserta sosialisasi yang diwakili oleh Teguh dari Universitas Pembangunan Jaya.Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten berharap sepulangnya dari kegiatan sosialisasi ini para peserta dapat memahami materi sosialisasi lebih mendalam, sehingga sinergi yang harmonis antara pelaksana serah dan pelaksana simpan tercipta dengan baik, dan pada akhirnya pengelolaan koleksi dan pengembangan perpustakaan yang ideal dapat terwujud di Provinsi Banten.
Terkait Surat Edaran Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional RI Nomor. 2731/2/KPG.10.00/III.2020 tentang tindak lanjut upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan, dengan bekerja di rumah.Pada 20 Maret 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa peta sebanyak 600 item. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat depositKelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Medan Merdeka Selatan, Jakarta — Melanjutkan agenda Perpusnas dalam rangka mendukung dan memfasilitasi penyebaran musik-musik Indonesia, Direktorat Deposit mengadakan forum diskusi dengan mengundang PAPPRI (Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia) dan FESMI (Federasi Serikat Musisi Indonesia). Diskusi pada hari Senin, (1/7) dan bertempat di Ruang Serbaguna Perpustakaan Nasioanl Merdeka Selatan ini berlangsung dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.Forum Diskusi ini diawali dengan penyampaian laporan oleh tim penyelenggara yang diwakili oleh Rudi Hernanda yang secara umum menyampaikan latar belakang kegiatan kali ini yang merupakan tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi UU No. 13 Tahun 2018 dan juga perihal rencana publikasi karya musik dalam rangka menyebarluaskan karya tersebut. Forum kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Perpusnas M. Syarif Bando yang mengajak seluruh elemen untuk mendukung dalam peningkatan kualitas peradaban di Indonesia, dengan menciptakan suatu komitmen agar para pencipta karya musik dapat “membumikan karya” dengan tetap menerima hak ekonomi mereka melalui Perpusnas dengan media sosialnya atau dengan aplikasi lain yang dikelola.Acara dilanjutkan dengan penyerahan karya oleh Bapak Candra Darusman dan Dwiki Dharmawan yang diserahkan langsung kepada Kepala Perpusnas.Johnny Maukar, Sekretaris Jenderal PAPPRI memberikan beberapa pandangan dan masukan pada forum kali ini. “Perkembangan teknologi selalu 2 kali lebih cepat dari peraturan hukum, ini yang menjadi permasalahan bersama bagi para elemen terkait khususnya berkaitan dengan peredaran karya di Youtube. “Johnny kemudian melanjutkan, dalam kaitannya dengan Youtube, perlu adanya edukasi bagi pemilik channel Youtube tersebut berkaitan dengan hak cipta karya. Ada baiknya ke depan diadakan FGD dari berbagai pihak (Kemenkumham, Perpusnas, dan Bekraf) agar para pencipta karya tidak berulang kali mendaftarkan karyanya.Dwiki Dharmawan menyampaikan pandangannya terkait pernyataan Kaperpusnas, baiknya memang ke depan Perpusnas bukan hanya menjadi gudang karya, tapi harus bisa dipikirkan pula bagaimana masyarakat bisa mengakses karya tersebut dengan baik dan kekinian.Nurcahyono menanggapi bahwa saat ini perpusnas sudah memiliki aplikasi (e-Deposit) dalam kaitannya untuk mengirimkan hasil karyanya ke Perpusnas. Harapannya, aplikasi tersebut ke depan bisa lebih user-friendly. Perpusnas tidak fokus pada perlindungan hukum, tetapi lebih ke penyimpanan dan perawatan.Candra Darusman menekankan bahwa seluruh karya musik yang dimainkan; dilantunkan di berbagai media harusnya memberikan hak ekonomi bagi para penciptanya. Pada kesempatan tersebut Rudi Hernanda kembali menekankan bahwa Karya Deposit yang ada di Perpusnas hanya disimpan, dilestarikan, dan didayagunakan bukan dilayankan. UU Deposit yang dikelola oleh Perpusnas berbicara mengenai pusat dokumentasi, bukan hak cipta.
Jakarta - Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan turut menyemarakkan rangkaian kegiatan Peringatan Ulang Tahun Ke-42 Perpustakaan Nasional (Perpusnas) dengan menyelenggarakan webinar tematik yang dikemas dalam bentuk talk show dengan tema “Penghimpunan dan Pelestarian Karya Anak Bangsa dari Masa ke Masa” dan dilaksanakan secara daring pada Jumat, 27 Mei 2022. Acara webinar tersebut dapat diakses melalui Zoom dan live streaming YouTube channel DDPKP Perpusnas dan berhasil menarik minat tidak kurang dari 907 orang peserta. Kegiatan ini merupakan bagian dari Monitoring dan Evaluasi Kepatuhan Pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) tahun 2022. Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang dalam sambutannya menyatakan bahwa Perpustakaan Nasional (Perpusnas) memiliki fungsi sebagai perpustakaan deposit yang memiliki amanah untuk mengimplementasikan pelaksanaan SSKCKR sebagai perwujudan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Undang-Undang ini bertujuan mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa. Karya anak bangsa yang dihasilkan dari cipta, rasa, dan karsa merupakan koleksi nasional yang sangat berharga. Hal ini tidak terlepas dari peran para Pencipta Karya seperti penulis dan musisi yang terus menghasilkan karya terbaiknya sehingga dapat dinikmati khalayak luas. Mengingat peran strategis dari Pencipta Karya yang tidak bisa dikesampingkan dari Pelaksana Serah, maka dibutuhkan sebuah pertemuan untuk mengetahui dan mengevaluasi pelaksanaan SSKCKR di Indonesia. Pada kesempatan tersebut, Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan mengundang narasumber dari berbagai latar belakang, yakni sejarawan JJ Rizal, penulis Prof. Richardus Eko Indrajit, dan musisi Iwan Fals untuk saling berdiskusi, berbagi, bertukar saran, dan memberikan gagasan, serta membangun komunikasi di antara Pencipta Karya.JJ Rizal yang juga cukup aktif sebagai penulis menyampaikan bahwa perpustakaan merupakan ukuran peradaban sebuah bangsa dan fungsi deposit yang dimiliki menjadi sangat penting. Deposit menjadi inti dari perpustakaan itu sendiri dengan mengambil bahan dari publik, mencatat perkembangan kebudayaan menjadi proses menuju peradaban. Dari sini kita bisa tahu, siapa sebenarnya kita, apa yang kita capai dari periode ke periode, dan apakah maju, mundur, atau jalan di tempat. Itu tergantung pada koleksi yang tercatat di perpustakaan kita.“Semakin baik koleksi atau bibliografi perpustakaan, makin update dengan data yang tertata baik, kita menjadi tahu seberapa banyak kemajuan peradaban kita. Itu yang menjadi tolok ukur kemajuan bangsa kita,” tambah JJ Rizal. Ia lalu menambahkan bahwa kemajuan peradaban ini juga diimbangi dengan perkembangan karya cetak ke karya digital. Koleksi buku yang semakin banyak ditandai dengan hadirnya buku digital yang mendampingi buku fisik. Kondisi ini semakin memudahkan akses dalam membuat edisi pembaharuan maupun menjadi seorang penulis.Richardus Eko Indrajit sebagai akademisi sekaligus penulis mengungkapkan bahwa di balik buku berisi data dan informasi yang merupakan bahan baku dari pengetahuan atau kecerdasan. Sebuah bangsa yang cerdas adalah bangsa yang mahir menggunakan dan menguasai informasi maupun pengetahuan untuk diolah, menerka situasi, dan mengantisipasi perkembangan ke depan. “Informasi maupun pengetahuan yang terkandung dalam karya cetak dan karya rekam sangat mendukung perkembangan sekaligus membentuk karakter bangsa karena didukung oleh pengetahuan dan informasi yang terangkum dalam sebuah buku,” ujar Richardus.Senada dengan perkembangan dunia digital di Indonesia, Iwan Fals mengungkapkan bahwa perkembangan musik Indonesia dari tahun 1980 hingga 2022 ditandai dengan semakin beragamnya jenis musik, musisi, dan teknologi rekaman tanpa harus antre ke perusahaan rekaman. Namun, tema lagu cinta tetap mendominasi industri musik sampai saat ini.Iwan Fals selanjutnya menuturkan bahwa dari musik kita dapat melihat potret zaman sebuah bangsa dan musisi terlibat di dalamnya dengan sebuah karya. “Cara melestarikan karya adalah dengan terus menghasilkan karya terbaik dan mendokumentasikannya, serta menyimpan di Perpusnas untuk kemudian dapat diakses secara luas dan diceritakan kepada generasi selanjutnya,“ imbuhnya. Perpusnas memiliki fungsi deposit untuk melawan lupa dalam kehidupan. Sejatinya hidup memang dijalani ke depan, namun tetap dipahami ke belakang. Di sini deposit memiliki posisi yang sangat penting untuk sebuah bangsa maju ke depan. Jika tidak memiliki deposit yang baik, sejatinya kita mengabaikan masa depan. Karena masa depan adalah negeri tanpa peta dan cara kita membuat peta tersebut adalah dengan perpustakaan deposit yang menyimpan memori karya untuk membantu kita belajar menciptakan masa depan lebih baik.
Tarogong Kidul, Garut – Telah dilakukan kegiatan sosialiasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam di Priangan Timur, Jum’at (12/07). Sosialisai bertempat di Hotel Fave dengan di hadiri oleh Ofy Sofiana selaku Deputi Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi, Ferdiansyah selaku Tim Panja DPR/ Komisi X, Sri Marganingsih selaku Kepala Subdirektorat Deposit. Peserta yang hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut berjumlah 150 orang dari berbagai penerbit monogra, surat kabar, OPD Priangan Timur dan pengusaha rekaman. Dalam kegiatan sosialisasi tersebut dibagi menjadi dua panel, panel pertama diisi dengan materi Sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam oleh Sri Marganingsih. Sedangkan pada panel kedua terdiri dari 3 materi, materi pertama yaitu Peranan IKAPI dalam Pelaksanaan Undang-Undang No.13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam oleh Ketua IKAPI Jawa Barat, materi kedua yaitu Inventarisasi Rancangan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 oleh rudi Hernanda, dan materi ketiga Sosialisasi ISBN oleh Ratna Gunarti.