Jakarta - Buku digital dalam negeri yang tersimpan dalam
aplikasi iPusnas merupakan salah satu aset yang perlu dikelola. Hal ini
diperlukan agar pemustaka mengetahui keberadaan koleksi tersebut ketika
melakukan pencarian melalui Katalog Perpustakaan Nasional (Perpusnas) yaitu Online
Public Access Catalog (OPAC). Pengelolaan juga dilakukan dalam rangka
pendataan koleksi buku digital dalam negeri. Dua kegiatan utama yang dilakukan
dalam pengelolaan adalah registrasi dan pengolahan bahan perpustakaan.
Registrasi dilakukan oleh Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan, sedangkan
pengolahan dilakukan oleh Kelompok Pengolahan Bahan Perpustakaan.
Dalam rangka mengevaluasi kegiatan pengolahan
koleksi buku digital dalam negeri, Kelompok Pengolahan Bahan Perpustakaan yang
diwakili oleh Kordinator Pengolahan Bahan Perpustakaan E-Resources
melakukan rapat dengan Tim Pengembangan Koleksi E-Resources dari
Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan beserta Tim Aksaramaya sebagai
pengembang aplikasi iPusnas. Rapat dilakukan pada hari Kamis, 19 Oktober 2021
di Ruang Rapat Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan,
Salemba, Jakarta Pusat. Pihak Perpusnas memberikan banyak informasi kepada
pihak pengembang aplikasi untuk memperlancar kegiatan pengolahan bahan perpustakaan.
Beberapa informasi yang diberikan di antaranya
terkait penomoran ISBN untuk koleksi buku digital yang cukup ditulis nomor ISBN
dalam kurung jenis file penyimpanan buku digital. Pihak Pengolahan juga
meminta akses yang lebih mudah untuk membuka file buku digital agar
proses pengolahan lebih cepat. Selama ini kataloger masuk ke koleksi melalui
akun mereka sebagai pemustaka dan mendapatkan buku yang dicari sedang diantre
oleh pemustaka. Hal ini menyebabkan kataloger tidak mendapat akses ke koleksi
buku digital yang akan diolah. Selain itu, kataloger hanya bisa meminjam lima
buku selama satu hari sehingga pengolahan hanya bisa dilakukan maksimal lima
buku setiap harinya. Ada beberapa judul buku yang tidak sama antara kover buku
dan hasil pencarian. Ketika semua buku sedang dipinjam, tidak dapat diketahui
seluruh jumlah salinan yang diadakan oleh aplikasi iPusnas.
Informasi tambahan juga diberikan untuk evaluasi
pengadaan buku digital dalam negeri yang diakses oleh aplikasi iPusnas.
Informasi yang pertama adalah beberapa judul buku tidak sesuai antara judul dan
isinya. Informasi selanjutnya adalah beberapa buku tidak memenuhi syarat
sebagai buku karena jumlah halaman yang sedikit. Kemudian disampaikan juga informasi
mengenai ISBN tercetak dan ISBN bentuk digital tidak lengkap, ISBN yang
diberikan tidak sesuai dengan ISBN yang ada pada buku, serta terdapatnya perbedaan
antara nama penerbit pada data seleksi dengan dokumen pemberkasan.
Rapat evaluasi tersebut menghasilkan beberapa
kesimpulan, di antaranya adalah perlu ada akses khusus untuk kataloger yang
akan melakukan registrasi dan pengolahan koleksi buku digital dalam negeri.
Penerbit perlu diberitahu untuk mendaftarkan ISBN buku digital yang diadakan
oleh Perpusnas. Pencantuman judul pada hasil pencarian harus sesuai dengan
judul pada kover buku. Daftar buku yang akan diseleksi perlu ditambahkan
sinopsis, kover buku, dan jumlah halamannya. Kemudian data penerbit yang
diberikan pada daftar katalog seleksi sesuai dengan yang ada pada kover buku.
Terlaksananya rapat evaluasi tersebut diharapkan
mampu memberikan perbaikan dalam pengelolaan koleksi buku digital dalam negeri.
Informasi yang disampaikan juga berguna untuk pihak penerbit dalam memberikan
data informasi buku yang akan diadakan. Penerbit diharapkan dapat memberikan
data lengkap dan sesuai dengan yang tertera di buku digital, baik judul, ISBN,
data penerbit, serta data lain yang diperlukan untuk kegiatan seleksi dan
pengelolaan koleksi buku digital dalam negeri. Penerbit juga diharapkan patuh
untuk mendaftarkan ISBN buku digital yang diterbitkannya dan mematuhi kewajiban
serah simpan karya cetak dan karya rekam.
Jakarta - Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai bagian dari ASN diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Berdasarkan UU tersebut, instansi pemerintah yang melaksanakan program penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diwajibkan untuk memberikan program pendidikan dan pelatihan terintegrasi bagi CPNS yang telah diterima di instansi terkait selama satu tahun masa percobaan. Peraturan Lembaga Administrasi Negara (LAN) No. 12 Tahun 2018 juga turut mempertegas aturan terkait kewajiban CPNS untuk menjalani masa percobaan yang dilaksanakan melalui proses Pelatihan Dasar (Latsar) terintegrasi yang bertujuan untuk menguatkan nilai-nilai dasar CPNS, yaitu Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, dan Anti Korupsi (ANEKA); kecintaan terhadap tanah air Indonesia yang meliputi: wawasan kebangsaan dan kesiapsiagaan bela negara; serta pengetahuan mengenai kedudukan dan peran PNS dalam kerangka Negara Republik Indonesia (NKRI) yang meliputi: Manajemen ASN, Pelayanan Publik, dan Whole of Government. Sebagai bagian dari Latsar, CPNS wajib melaksanakan kegiatan aktualisasi dengan baik dan tepat sasaran di unit kerjanya masing-masing. Demi jalannya kegiatan aktualisasi yang baik dan tepat sasaran, CPNS mendapatkan bimbingan dari coach yang berasal dari PPMKP Kementerian Pertanian dan mentor yang telah ditunjuk unit kerja terkait. Undang-Undang No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan menyatakan bahwa Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) adalah Lembaga Pemerintah Non-Departemen (LPND) yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara. Salah satu fungsi yang disebutkan adalah fungsi deposit yang dalam hal ini Perpusnas memiliki fungsi dan tugas untuk menghimpun dan menyimpan seluruh koleksi terbitan yang ada di Indonesia. Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan adalah unit kerja yang diberikan tugas untuk melaksanakan pengelolaan hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam (KCKR), serta pengembangan koleksi perpustakaan. Adapun payung hukum pelaksanaan serah simpan karya cetak dan karya rekam adalah Undang-Undang No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR). Dalam UU SSKCKR Pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa setiap penerbit wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul karya cetak kepada Perpusnas dan 1 (satu) eksemplar kepada Perpustakaan Provinsi tempat domisili penerbit. Pada praktiknya, masih banyak penerbit yang belum tertib melakukan kewajiban ini dengan hanya mengirimkan 1 (satu) eksemplar dari setiap judul karya cetak ke Perpusnas. Beberapa penyebab hal ini terjadi adalah karena kurangnya pemahaman akan pelaksanaan UU SSKCKR. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa koleksi 1 (satu) eksemplar adalah koleksi yang diserahkan oleh penerbit sebagai bentuk pelaksanaan UU SSKCKR, namun jumlahnya masih kurang atau belum memenuhi persyaratan yang seharusnya. Koleksi 1 (satu) eksemplar yang dikirimkan oleh penerbit memerlukan pengelolaan khusus yang tidak dapat disamakan dengan koleksi yang jumlahnya telah memenuhi ketentuan (dua eksemplar). Selama ini pengelolaan koleksi 1 (satu) eksemplar belum optimal dilakukan. Pencatatan yang belum tersistem, belum dilakukannya pengolahan, serta pengawasan yang masih rendah adalah sejumlah permasalahan dalam pengelolaan koleksi 1 (satu) eksemplar. Kegiatan pembuatan draf SOP ini melibatkan penulis, pimpinan yang terdiri atas Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Koordinator Pengelolaan Karya Cetak dan Karya Rekam, dan Subkoordinator Pengelolaan Karya Cetak, serta seluruh Tim Kerja di Subkelompok Pengelolaan Karya Cetak yang dalam hal ini disebut stakeholder. Adapun kegiatan-kegiatan pembuatan draf SOP ini adalah terdiri atas:1. Penulis mengumpulkan dan mempelajari regulasi2. Berkonsultasi dengan mentor3. Berkonsultasi dengan para stakeholder4. Membuat Draf SOP5. Memaparkan Draf SOP pada stakeholder Dalam pertemuan hasil diskusi dan pemaparan dengan stakeholder, draf SOP yang telah dibuat oleh penulis disetujui oleh para stakeholder. Namun demikian, draf tersebut tetap harus ditindaklanjuti agar dapat menjadi SOP dan disosialisasikan pada tim kerja terkait untuk dapat mulai digunakan. Kesimpulan dari kegiatan pembuatan Draf SOP Pengelolaan Koleksi 1 (Satu) Eksemplar Hasil Serah Simpan Karya Cetak ini adalah bahwa draf tersebut dapat memberikan gambaran terkait manajemen pengelolaan koleksi 1 (satu) eksemplar hasil serah simpan karya cetak. Agar koleksi 1 (satu) eksemplar tidak hanya tertumpuk tanpa ditindaklanjuti secara jelas dan pengelolaan koleksi 1 (satu) eksemplar ini juga mampu mendorong terwujudnya tertib serah simpan karya cetak karya rekam sebagai bentuk implementasi dari UU SSKCKR.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 3250/2/KPG.10.00/V.2020 tentang perubahan Surat Edaran Nomor 3041/2/KPG.10.00/IV/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 14 Mei 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa Audio (ASIRI) sebanyak 700 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat deposit.Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Jakarta - Perpustakaan Nasional RI kembali menyelenggarakan Pekan Penghargaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR) Tahun 2023 yang diselenggarakan pada hari Rabu dan Kamis, 6-7 September 2023, di Gedung Layanan Perpustakaan Nasional, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 11, Jakarta Pusat. Pada hari kedua pelaksanaan Pekan Penghargaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR) Tahun 2023, Perpustakaan Nasional memberikan Penghargaan Buku (Pustaka) Terbaik kepada 32 (tiga puluh dua) penulis terbaik dengan 4 (empat) subjek pustaka yaitu ASEAN, Pemilihan Umum, Stunting dan Transformasi Digital, Serta Penghargaan Mitra Perpustakaan Nasional Tahun 2023 kepada 3 (tiga) tokoh masyarakat dan Kementerian/Lembaga yang telah mendukung pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.Penghargaan Buku (Pustaka) Terbaik subjek pustaka ASEAN, untuk terbaik pertama diberikan kepada Faris Al-Fadhat dengan judul buku Ekonomi Politik Jepang di Asia Tenggara: Dominasi dan Kontestasi Aktor-Aktor Domestik, terbaik kedua diberikan kepada Ida Kurnia dengan judul buku Aspek Nasional dan Internasional Pemanfaatan Surplus Perikanan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, terbaik ketiga diberikan kepada Poltak Partogi Nainggolan dengan judul buku ASEAN, Quo Vadis? : Perdagangan Bebas, Konflik Laut China Selatan, dan Konflik Domestik sebagai Batu Ujian, terbaik keempat diberikan kepada Beginda Pakpahan dengan judul buku Indonesia, ASEAN, & Ketidakpastian Hubungan Internasional, terbaik kelima diberikan kepada Jawahir Thontowi dengan judul buku Perjanjian Internasional dan HAM: Dalam Konstitusi Negara-Negara ASEAN serta terbaik keenam diberikan kepada Rendi Prayuda dan Syafri Harto dengan judul buku ASEAN dan Kejahatan Transnasional Narkotika: Problematika, Dinamika, dan Tantangan.Penghargaan Buku (Pustaka) Terbaik subjek pustaka Pemilihan Umum, untuk terbaik pertama diberikan kepada Khairul Fahmi dengan judul buku Pembatasan Hak Pilih Warga Negara, terbaik kedua diberikan kepada Ridho Al-Hamdi dengan judul buku Ambang Batas Pemilu: Pertarungan Partai Politik dan Pudarnya Ideologi di Indonesia, terbaik ketiga diberikan kepada Leonardus H. Simarmata dengan judul buku Pemilukada: Optimalisasi Sentra Gakkumdu dan Peran Polri dalam Penyelenggaraan Pemilu yang Efektif dan Demokratis, terbaik keempat diberikan kepada Asrinaldi dengan judul buku Sisi lain Pilkada: Memahami Kontestasi Politik dari Sudut Praktis, terbaik kelima diberikan kepada Viryan Azis dengan judul buku Asal-Usul Manajemen Pemilu Indonesia serta terbaik keenam diberikan kepada Ruslan Husen dengan judul buku Dinamika Pengawasan Pemilu.Penghargaan Buku (Pustaka) Terbaik subjek pustaka Stunting, untuk terbaik pertama diberikan kepada Tria Astika Endah Permatasari dengan judul buku Pencegahan Stunting Pada Balita Melalui Perbaikan Gizi dan Sanitasi: Integrasi Intervensi Gizi Spesifik dan Sensitif, terbaik kedua diberikan kepada La Ode Syaiful Islamy Hisanuddin, Rininta Andriani, dan La Ode Farid Akhyar Hisanuddin, dengan judul buku Konvergensi Kebijakan Penanggulangan Stunting, terbaik ketiga diberikan kepada Stefanus Mendes Kiik dan Muhammad Saleh Nuwa dengan judul buku Stunting : dengan Pendekatan Framework WHO, terbaik keempat diberikan kepada Darmadi dengan judul buku Stunting dalam Asuhan Sekolah yang Ramah, terbaik kelima diberikan kepada Hartini Haritani, Sitti Rohmi Djalilah dan M. Zainul Asror dengan judul buku Model Pendampingan Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi Posyandu dan untuk terbaik keenam diberikan kepada Nurul Imani dengan judul buku Stunting Pada Anak: Kenali dan Cegah Sejak Dini.Penghargaan Buku (Pustaka) Terbaik subjek pustaka Transformasi Digital, untuk terbaik pertama diberikan kepada Arif Hoetoro dan Dias Satria dengan judul buku Smart Economy: Kewirausahaan UMKM 4.0, terbaik kedua diberikan kepada Ricky Virona Martono dengan judul buku Supply Chain 4.0 Blockchain dan Platform Global Value Chain, terbaik ketiga diberikan kepada Astrid Savitri dengan judul buku Bonus Demografi 2030; Menjawab Tantangan Serta Peluang Edukasi 4.0 dan Revolusi Bisnis 4.0, terbaik keempat diberikan kepada Batara M. Simatupang dengan judul buku Perbankan Digital: Menuju Bank 4.0, untuk terbaik kelima diberikan kepada Danrivanto Budhijanto dengan judul buku Cyberlaw dan Revolusi Industri 4.0 dan utnuk terbaik keenam diberikan kepada Mukhril dan Alvan Hazhari dengan judul buku Peran Guru Menghadapi Education 4.0. Sementara itu untuk Penghargaan Mitra Perpustakaan Nasional Tahun 2023 diberikan kepada Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI - Garuda (Garba Rujukan Digital), Lembaga Sensor Film serta A.Riyanto.Kepala Perpustakaan Nasional, Muhammad Syarif Bando mengapresiasi dan memberikan penghargaan setinggi - tingginya kepada seluruh penulis dan penerbit yang telah menerbitkan karya untuk masyarakat. “Semua buku yang terbit adalah buku terbaik sesuai dengan konsepnya” ungkapnya. Dijelaskan bahwa penghargaan tahun ini ditingkatkan menjadi empat subjek yang terkait dengan kebijakan pemerintah.“seperti saat ini sedang berlangsung KTT ASEAN di Jakarta, stunting yang menjadi perhatian kita karena menyangkut pondasi generasi bangsa Indonesia untuk dua puluh tahun mendatang, dan saat ini kita tidak bisa lepas dari transforamsi digital dan untuk pemilu bahwa saat ini kita masuk di tahun politik”. Jelasnya. Sementara itu Kepala Perpustakaan Nasional menjelaskan bahwa Indonesia tidak boleh terus meratapi nasib yang dihakimi oleh bangsa-bangsa lain selama berpuluh-puluh tahun sebagai bangsa yang rendah budaya bacanya. Karena indonesia adalah negara dengan jumlah aksara terbesar di Dunia yang membuktikan bahwa Indonesia adalah keturunan dari nenek moyang pembaca. Lebih lanjut, Kepala perpustakaan Nasional mengajak para penerbit dan penulis untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa Perpustakaan Nasional dan perpustakaan di daerah sudah sangat siap untuk melayani pengetahuan bagi masyarkat.
- FGD RPP UU 13 Th.2018 dengan produser Rekaman Suara, Hotel Holiday Inn Jakarta, Kamis 19 September 2019. Materi Bahasan pada acara FGD adalah "Naskah Urgensi dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam." Pembukaan dan pemaparan acara oleh Sri Marganingsih Kasubdir. Deposit Perpustakaan Nasional RI."Pentingnya pelestarian kekayaan budaya bangsa, hal tersebut merupakan PR besar negara. UU KCKR baru adalah mimpi besar, bagus sudah dimulai semoga bisa konsisten dijalankan.Bagaimana membuat masyarakat tertarik/menyadarkan pola pikirnya tidak hanya terkait hal ekonomi saja. Harus dibentuk beberapa tim kecil, tim khusus lain yang memang ditugaskan untuk menangani dan fokus akan hal-hal tertentu. Misalnya tim digital untuk me-maintain karya digital yang saat ini sedang sangat berkembang. Namun diusahakan juga untuk tetap memikirkan dan memperhatikan sejarah, karena misalnya karya musik tradisional daerah puluhan tahun lalu yang belum diperhatikan padahal memiliki nilai filosofis yang sangat tinggi dan generasi mendatang bahkan tidak tahu dan tidak peduli." penjelasan dari Darmansyah (Lembaga Pengembangan Kebudayaan Melayu).UU HAKI dari sisi musik sifatnya deklaratif sejak di announce, tidak ada bukti fisiknya. Berdasarkan hal tersebut, bisa dibuat di RPP suatu kewajiban untuk memberikan 1 copy musik beserta metadatanya sebagai bukti berkekuatan hukum. pernyataan Kadri (PAPRI) Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia.
Jakarta,-- Focus Group Discussion RPP UU 13 Th.2018 dengan Penerbit buku, Hotel Aryaduta Jakarta. Kamis, 5 September 2019.
Jakarta - Karya cetak dan karya rekam (KCKR) merupakan hasil cipta, rasa, dan karsa manusia yang memiliki peranan penting sebagai salah satu tolok ukur kemajuan intektual bangsa, referensi dalam bidang pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian, dan penyebaran informasi dan pelestarian kebudayaan nasional, serta merupakan alat telusur terhadap catatan sejarah, jejak perubahan, dan perkembangan suatu bangsa. Karya-karya tersebut dapat terhimpun dan terkelola dengan disusun dan disahkannya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR).Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi UU SSKCKR pada Senin, 8 November 2021 di Hotel Arya Duta, Jakarta. Kegiatan ini dihadiri Kepala Perpustakaan Nasional (Perpusnas), Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi, Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Perwakilan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta, Pimpinan Penerbit dan Produsen Karya Rekam wilayah DKI Jakarta, Koordinator dan Subkoordinator di lingkungan DDPKP, dan staf Kelompok Pengelolaan Hasil Serah Simpan KCKR (Deposit). Narasumber dalam kegiatan ini adalah Pustakawan Ahli Utama Perpusnas Subeti Makdriani, Koordinator Pengelolaan Hasil Serah Simpan KCKR (Deposit) Tatat Kurniawati, dan Vincentia Dyah Kusumaningtyas dari Tim Teknis Deposit.Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Yudhi Firmansyah, dilanjutkan dengan laporan kegiatan oleh Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang. Kemudian Kepala Perpusnas Muhammad Syarif Bando berkesempatan membuka acara sekaligus memberikan sambutan. Dalam sambutannya Syarif menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan tidak dapat dipisahkan dari UU SSKCKR. Filosofi dari UU ini adalah tentang bagaimana negara hadir untuk memfasilitasi orang-orang yang berminat dan berbakat dalam dunia penulisan dan penerbitan KCKR. Masyarakat Indonesia membutuhkan karya terbaik bangsa yang akan mengubah nasib masyarakat di masa mendatang. Dengan kata lain, tanpa pengusaha KCKR bangsa akan stagnan pada ilmu pengetahuan di masa lampau.Syarif juga menegaskan bahwa UU ini memayungi kita untuk mencerdaskan anak bangsa. Menurutnya, salah satu strategi untuk mencerdaskan anak bangsa adalah memaksimalkan peran Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) dalam menyosialisasikan kepada pimpinan daerah mengenai buku apa saja yang diperlukan masyarakat di wilayah tersebut.Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Subeti mengenai UU SSKCKR. Dalam paparannya, Subeti menyampaikan bahwa setiap penerbit wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul karya cetak kepada Perpusnas dan 1 (satu) eksemplar kepada Perpustakaan Provinsi tempat domisili penerbit. Sedangkan untuk produsen karya rekam wajib menyerahkan 1 (satu) salinan rekaman dari setiap judul karya rekam yang berisi nilai sejarah, budaya, pendidikan, dan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada Perpusnas.Materi mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU SSKCKR disampaikan oleh Koordinator Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan KCKR (Deposit) Tatat Kurniawati. Tatat menyampaikan bahwa dasar penyusunan dari PP ini adalah Pasal 6 ayat 3, Pasal 7 ayat 7, Pasal 14, Pasal 28, Pasal 30 ayat 2, serta Pasal 31 ayat 4 UU SSKCKR.Vincentia sebagai narasumber ketiga menyampaikan materi mengenai layanan e-Deposit yang merupakan implementasi dari Pasal 22 UU SSKCKR yang bertujuan untuk memudahkan dan mempercepat kegiatan penghimpunan, penyimpanan, pengolahan, dan pendayagunaan KCKR, mengintegrasikan berbagai data dari aplikasi lain yang terkait dengan koleksi hasil pelaksanaan UU SSKCKR, serta menyediakan data untuk disajikan di portal pendataan KCKR. Aplikasi e-Deposit dapat diakses melalui https://edeposit.perpusnas.go.id.Kegiatan sosialisasi ditutup dengan sesi diskusi. Pada sesi ini, Eka Nur E. P. mewakili Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta mengusulkan adanya peraturan gubernur yang ditujukan kepada penerbit sehingga Perpustakaan Provinsi lebih mudah untuk memotivasi penerbit dalam menyerahkan karya. Usulan lain disampaikan oleh David dari Penerbit Erlangga, bahwa dibutuhkan sumber daya manusia khusus di internal penerbit dan in house training dari pihak Perpusnas untuk memberikan pengarahan terkait pengunggahan karya rekam ke aplikasi e-Deposit. Kegiatan Sosialisasi UU SSKCKR ini diharapkan dapat memberikan pemahaman bagi para subjek serah akan pentingnya pelaksanaannya dan dapat melaksanakan UU ini secara tertib.