Jakarta – Pada hari Selasa Tanggal 12 November 2019,
Perpustakaan Nasional mengadakan sosialisasi aplikasi e-Deposit dengan
mengundang Musisi dan Produsen Karya Rekam. Kegiatan ini dihadiri oleh 51
peserta dan bertujuan agar musisi dan produsen karya rekam dapat secara mandiri
mendaftarkan karyanya.
Marganingsih
(Kepala Subdirektorat Deposit) menyampaikan pentingnya kegiatan serah simpan sebagai bentuk kepedulian terhadap
pelestarian dan penjagaan peradaban bangsa. Rudi Hernanda menyampaikan
paparan mengenai Perpustakaan
sebagai Rumah Peradaban Bangsa dan Peran Perpustakaan Nasional dalam Menjaga
dan Mengelola Seluruh Karya Anak-Anak Indonesia. Setelah itu kegiatan lebih
bersifat diskusi.
Bens Leo mengingatkan “Karya indie harus turut serta, karena
tidak ada payung yang melindungnya. Karya-karya di daerah dan tanpa nama,
tolong segera didaftarkan.” Buddy Ace menambahkan bahwa perpusnas bisa menjadi
salah satu tempat penyimpanan karya selain di perusahaan label, manajemen,
rumah, dan penggemar. Baron mengingatkan pentingnya proteksi dan keamanan pada
hal penyimpanan yang dilakukan oleh perpusnas. Endah juga memberi masukan dalam
hal penyerahan karya oleh ahli waris “Perlu
adanya sosialisasi yang lebih meluas, terutama kepada musisi senior dan para
ahli warisnya karena banyak hal-hal sensitif yang perlu diluruskan dengan
pendekatan yang lebih personal”
Kegiatan
sosialisasi ini ditutup dengan workshop aplikasi e-Deposit. Produsen karya
rekam dan pemilik karya diajarkan cara mendaftarkan karyanya, khususnya karya
rekam di aplikasi yang dikembangkan oleh perpusnas sebagai amanat Undang-undang
tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam.
Jakarta - Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) merupakan legal deposit yang memberikan mandat kepada Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) untuk melakukan pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) di Indonesia. Tujuan pelaksanaan SSKCKR adalah mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka menunjang pembangunan melalui pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan menyelamatkan karya cetak dan karya rekam dari ancaman bahaya yang disebabkan oleh alam dan/atau perbuatan manusia. Perkembangan dan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) saat ini menunjukkan bahwa masyarakat telah hidup pada era digital yang dinamis. Perpusnas melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan dalam hal SSKCKR dan memenuhi kebutuhan informasi masyarakat memiliki 5 (lima) situs web. Pada tulisan ini, penulis akan memperkenalkan 3 (tiga) situs web yang dimiliki oleh Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. 1. https://depbangkol.perpusnas.go.id/ Pelaksanaan SSKCKR tidak hanya terbatas pada prosedur penyerahan, penerimaan, dan penyimpanan, melainkan hingga pembangunan sistem pendataan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 21 UU SSKCKR agar dapat diakses oleh masyarakat, terutama wajib serah. Pembangunan sistem pendataan karya cetak dan karya rekam juga bertujuan untuk mengiventarisasi hasil SSKCKR. Perkembangan dan kemajuan TIK saat ini memudahkan Perpusnas dalam menyajikan data SSKCKR, begitu juga masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi terkait data tersebut. Pengembangan Sistem Pendataan Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR) tidak hanya untuk mengimplementasikan amanat Pasal 21, tetapi juga Pasal 22 dalam rangka Pekan Penghargaan SSKCKR Hasil Pelaksanaan UU SSKCKR. Situs web ini bertujuan untuk mencatat hasil SSKCKR dari semua koleksi yang diterima oleh Deposit dan dapat diketahui oleh masyarakat. Adapun manfaatnya bagi pengguna antara lain adalah:• mengakses berita;• mengakses kegiatan;• mengakses publikasi;• mengakses halaman wajib serah; dan• mengakses halaman koleksi. 2. https://Interoperabilitas2019.perpusnas.go.id Tujuan pelaksanaan SSKCKR adalah mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka menunjang pembangunan melalui pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menyelamatkan KCKR dari ancaman bahaya yang disebabkan oleh alam dan/atau perbuatan manusia. Saat ini kita mengetahui bersama bahwa dengan berkembangnya teknologi digital maka semakin melimpahnya koleksi digital dari hari ke hari. Perpusnas dalam tugasnya melestarikan hasil budaya bangsa di antaranya melestarikan sumber informasi dalam jangka waktu yang lama. Pemanfaatan teks informasi secara elektronik pun dari waktu ke waktu semakin terus berkembang, oleh karena itu diperlukan solusi yang tepat untuk mengatasi masalah tersebut. Aplikasi Interoperabilitas ini menjadi salah satu solusi dalam hal karya rekam. Sistem Penghimpun Konten Web ini bertujuan untuk menghimpun metadata dan file open access dari sistem Garuda (Kemenristekdikti). Diharapan sistem ini dapat mengakomodasi pemanenan (harvesting) metadata dari Garuda. Manfaat dari sistem ini adalah tersedianya cadangan data hasil penghimpunan konten web di Perpusnas, sekaligus sebagai bentuk komitmen Perpusnas dalam melaksanakan tugasnya dalam menjaga karya intelektual seluruh anak bangsa yang terhimpun dalam sistem Garuda. 3. https://Edeposit.perpusnas.go.id E-Deposit merupakan sistem yang dikembangkan Perpusnas untuk memfasilitasi kegiatan pengumpulan dan pengelolaan karya rekam digital yang diterbitkan di Indonesia sebagai hasil dari implementasi UU SSKCKR. Tujuan dari sistem e-Deposit ini adalah pertama, memudahkan dan mempercepat kegiatan penghimpunan, penyimpanan, pengolahan, dan pendayagunaan bahan perpustakaan elektronik/digital yang diterbitkan di Indonesia atau tentang Indonesia hasil pelaksanaan UU SSKCKR; kedua, mengintegrasikan berbagai data dari aplikasi lain yang terkait dengan koleksi hasil pelaksanaan UU SSKCKR; dan ketiga, menyediakan data untuk disajikan pada portal pendataan KCKR (depbangkol.perpusnas.go.id) sebagai sarana pendayagunaan koleksi bahan perpustakaan digital hasil pelaksanaan UU SSKCKR. Selain tujuan di atas, manfaat dari sistem ini adalah karya rekam digital yang terhimpun akan disimpan dan dilestarikan sebagai aset nasional bangsa Indonesia dan membantu upaya mewujudkan koleksi nasional dan Bibliografi Nasional Indonesia yang lengkap dan mutakhir. Dalam sistem ini diakomodir penyerahan koleksi serah simpan karya rekam dalam bentuk buku, partitur, serial, lagu, peta, dan film. Mekanisme penyerahan yaitu dengan unggah mandiri dengan unggah tunggal dan unggah banyak. Keunggulan dari sistem e-Deposit ini adalah:• Proses dan progres penyerahan SSKCKR bisa diakses secara daring;• Tersedianya laporan koleksi yang sudah diunggah;• Diketahuinya tagihan ISBN dan e-ISBN yang sudah atau belum diserahkan;• Dapat request file master sesuai saat kondisi diserahkan (tanpa watermark); dan• Tersedianya Application Programming Interface (API) penyerahan koleksi digital.
Kendari, Sulawesi Tenggara - Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan terus berupaya melakukan sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) dalam rangka mengoptimalkan implementasinya demi penguatan koleksi nasional. Pada tahun 2021, Provinsi Sulawesi Tenggara menjadi salah satu daerah sasaran tempat dilakukannya kegiatan sosialisasi tersebut.Kegiatan Sosialisasi UU SSKCKR di Provinsi Sulawesi Tenggara diselenggarakan pada 5 Maret 2021, bertempat di Claro Hotel, Kendari. Kegiatan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Tenggara. Kegiatan diikuti oleh 60 orang peserta dari berbagai penerbit dan produsen karya rekam, serta OPD dari Provinsi Sulawesi Tenggara.Acara diawali oleh sambutan Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang. Emyati mengatakan bahwa dengan disahkannya UU SSKCKR pada bulan Desember tahun 2018 merupakan lompatan besar bagi dunia perpustakaan dan penerbitan di Indonesia. UU ini isinya lebih lengkap dan komprehensif daripada UU sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990, khususnya dalam mengakomodir kemajuan teknologi informasi dan komunikasi dan memberi peluang lebih banyak bagi para wajib serah untuk berpartisipasi dalam penghimpunan hasil budaya anak bangsa yang berupa karya cetak dan karya rekam (KCKR).Acara selanjutnya adalah sambutan sekaligus pembukaan acara oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Tenggara Nur Saleh. Nur Saleh mengatakan bahwa UU SSKCKR menjadi penting dan diharapkan dapat menumbuhkan kesepahaman di antara semua pelaku yang disebutkan dalam UU ini, karena implementasinya menunjang pembangunan nasional.Setelah kegiatan dibuka, acara dilanjutkan dengan pemaparan tentang UU SSKCKR oleh Pustakawan Ahli Pertama dari Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Gibran Bima Ghafara. Sesi selanjutnya adalah pemaparan tentang E-Deposit oleh Pustakawan Ahli Pertama dari Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Yudhi Firmansyah.Kegiatan diakhiri dengan pemaparan tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Perpusnas RI oleh perwakilan dari Biro Hukum, Organisasi, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat, Perpusnas RI Ananto Pratiesno.
Pengembangan koleksi adalah kegiatan yang ditujukan untuk menjaga agar koleksi perpustakaan tetap mutakhir dan sesuai dengan kebutuhan pemustaka. UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan mengamanatkan Perpustakaan Nasional (Perpusnas) untuk bertanggung jawab dalam mengembangkan koleksi nasional yang memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat serta untuk melestarikan hasil budaya bangsa. Dalam melaksanakan tanggung jawab tersebut disusunlah Kebijakan Pengembangan Koleksi sebagai salah satu panduan bagi Perpusnas dalam mewujudkan koleksi nasional yang lengkap dan mutakhir sesuai visi dan misi yang telah ditetapkan. Selain mengembangkan bahan perpustakaan dalam bentuk monografi, terbitan berkala, efemera, audiovisual, naskah kuno, sumber elektronik, bahan grafis, dan bentuk mikro, Perpusnas melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan juga berupaya melengkapi koleksinya dengan pengembangan bahan perpustakaan kartografi yang di antaranya berupa peta, atlas, dan globe. Cakupan konten dari bahan perpustakaan kartografi ini adalah tentang Indonesia atau yang berkaitan dengan Indonesia (Indonesiana), serta tentang negara-negara yang secara geografis bersinggungan dengan Indonesia, khususnya di lingkup ASEAN. Guna memenuhi kebutuhan (permintaan) pemustaka akan bahan perpustakaan kartografi, Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan melalui dua orang pustakawan di lingkungan Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan yaitu Erlina Inderasari dan Aina Pujiyanti, pada 1 Juli 2021 melakukan kunjungan ke salah satu toko di sebuah pusat perbelanjaan di daerah Jakarta Utara. Tujuan kunjungan adalah untuk mengakuisisi beberapa bahan perpustakaaan kartografi, khususnya globe. Globe (bola dunia) sebagai bahan perpustakaan memiliki banyak manfaat yang beragam. Dalam ilmu pengetahuan, fungsi globe antara lain adalah:· Untuk mengetahui suatu proses gerhana, baik waktu terjadinya maupun tempatnya.· Untuk mengetahui proses perubahan musim berdasarkan pada perubahan posisi semu matahari terhadap bumi.· Untuk mengetahui pembagian iklim bumi dengan berdasarkan garis lintangnya.· Untuk menghitung pembagian waktu di bumi dengan berdasarkan garis bujurnya.· Untuk membandingkan luas daratan dengan luas lautan di permukaan bumi.· Sebagai media peraga bentuk bumi dan rotasinya.· Untuk menentukan jenis proyeksi untuk pemetaan tempat tertentu.· Untuk mengetahui besarnya skala nominal tentang jarak, bentuk, dan luas di permukaan bumi.Selain fungsi-fungsi tersebut, globe juga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan politik, yaitu globe yang memuat batas-batas negara dan kota-kota besar dari negara-negara di dunia. Globe dapat dibedakan berdasarkan cara globe diletakkan, yaitu globe bertiang, globe gantung, dan globe beralas. Dari ketiga jenis globe ini yang banyak digunakan adalah globe bertiang. Untuk pengadaan koleksi bakan perpustakaan kartografi, Perpusnas mengakusisi globe bertiang karena globe ini paling banyak digunakan, mudah dilihat, mudah diperoleh, dan lebih fleksibel. Globe ini nantinya akan disimpan sebagai bagian dari koleksi kartografi di Gedung Layanan Perpusnas, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 11, Jakarta Pusat.
Jakarta - Dalam rangka meningkatkan koordinasi pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SS KCKR), Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan melaksanakan kegiatan Forum Diskusi Penerbit dan Produsen Karya Rekam pada tanggal 14 Februari 2023 di Gedung Perpusnas, Merdeka Selatan. Pada kegiatan forum diskusi kali ini, Perpusnas mengundang perwakilan Afiliasi Penerbit Perguruan Tinggi Indonesia (APPTI) selaku mitra Perpusnas dalam pelaksanaan SS KCKR di lingkup Penerbitan Perguruan Tinggi.Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi, Mariana Ginting hadir dan memberikan sambutan dalam kegiatan tersebut. Ia berharap penyelenggaraan kegiatan forum diskusi kali ini, mampu menjadi wadah untuk saling berbagi dan bertukar pengetahuan serta saran dalam mengoptimalkan pelaksanaan SS KCKR.Forum Diskusi dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh tiga narasumber, yakni Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Emyati Tangke Lembang, serta Ayudha Dharma Prayoga dan Elang Ilik Martawijaya selaku perwakilan dari APPTI yang dimoderatori oleh Wijiyanto. Emyati mengawali sesi pemaparan dengan menjelaskan kebijakan-kebijakan dan sistem yang berkenaan dengan praktik SS KCKR. Setelah itu sesi dilanjutkan dengan pemaparan dari kedua perwakilan APPTI yang secara umum menjelaskan mengenai peran APPTI dalam pelaksanaan SS KCKR.Pada saat sesi pemaparan dan diskusi, Ayudha menyampaikan beberapa kendala yang sering dihadapi oleh penerbit, mulai dari manajemen yang sering berubah, hingga masih adanya penulis dan penerbit yang belum tahu adanya kewajiban SS KCKR. Ia juga memberikan usulan agar para penerbit bisa membenahi sistem dan tata kelolanya, termasuk menyediakan "arsip" karya untuk selanjutnya diserahkan ke Perpusnas dan juga sebagai arsip internal Penerbit. “penerbit harus membenahi sistem dan tata kelola sehingga bisa memenuhi kewajiban dan sesuai dengan undang-undang dan ketentuan Perpusnas, termasuk juga bagaimana kita melakukan sosialisasi kepada penulis mengenai konsekuensi memiliki ISBN” Adapun Elang, selain menitikberatkan pada peran APPTI dalam pelaksanaan SS KCKR, ia juga menyampaikan usulan pemanfaatan blokchain dalam penerbitan karya-karya penulis yang sudah berpulang. Hal ini dilakukan agar penulis dan/atau ahli warisnya tetap bisa mendapatkan manfaat royalti dari karya yang telah dibuatnya.
Pasal 21 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan menyebutkan bahwa Perpustakaan Nasional bertanggung jawab mengembangkan koleksi nasional yang memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat. Perpustakaan Nasional (Perpusnas) melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan memiliki tanggung jawab dalam mengembangkan berbagai jenis koleksi, salah satunya adalah koleksi untuk pemustaka berkebutuhan khusus. Pengadaan koleksi untuk pemustaka berkebutuhan khusus merupakan upaya memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh layanan serta memanfaatkan dan mendayagunakan fasilitas perpustakaan, termasuk di dalamnya para penyandang disabilitas yang berhak memperoleh layanan perpustakaan yang disesuaikan dengan kemampuan dan keterbatasan masing-masing. Hal ini juga sejalan dengan amanat pada Pasal 24 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menyatakan bahwa penyandang disabilitas berhak untuk mendapatkan informasi dan berkomunikasi melalui media yang mudah diakses. Koleksi untuk pemustaka berkebutuhan khusus yang saat ini dikembangkan oleh Perpusnas adalah koleksi untuk pemustaka disabilitas netra, di antaranya koleksi dalam bentuk braille dan audiobook dalam format DAISY (Digital Accessible Information System). Dalam rangka meningkatkan pelayanan perpustakaan kepada para pemustaka berkebutuhan khusus, pada bulan Maret 2021, Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan melakukan kegiatan hunting ke Yayasan Mitra Netra di Jakarta dan Yayasan Raudhatul Makfufin di Tangerang Selatan. Yayasan Mitra Netra adalah organisasi nirlaba yang memusatkan programnya pada upaya meningkatkan kualitas dan partisipasi tunanetra di bidang pendidikan dan lapangan kerja (mitranetra.or.id). Sedangkan Yayasan Raudlatul Makfufin (Taman Tunanetra) mempunyai spesialisasi dan prioritas pengajaran agama Islam kepada tunanetra muslim di seluruh Indonesia. (makfufin.id) Pada kegiatan ini tim melakukan hunting berbagai subjek buku braille dan audiobook, melihat proses pembuatan dan pencetakan buku braille, serta pengenalan proses pembuatan buku elektronik (E-Pub). Pada kesempatan ini juga, tim menerima masukan terkait dengan aksesbilitas koleksi perpustakaan bagi para penyandang disabilitas netra yang harus disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 3041/2/KPG.10.00/IV.2020 tentang perubahan kedua atas Surat Edaran Nomor 2866/2/KPG.10.00/III/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 04 Mei 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa Audio (ASIRI) sebanyak 700 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat deposit.Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.