Bangunharjo, Yogyakarta – Subdirektorat Deposit Melakukan Sosialisasi e-deposit dan pertemuan dengan musisi indi di Yogyakarta, Rabu (30/10). Sosialisasi dan pertemuan tersebut bertempat di Radja Resto & Meeting Room Bangun Harjo. Pembicara yang mengisi acara yaitu Bens Leo, Rudi Hernanda dan Teguh Gondomono.
Dalam paparannya, Rudi Hernanda
menjelaskan bahwa pada tanggal 28 Desember 2018 telah disahkan UU No. 13 Tahun
2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR). Dengan adanya
undang-undang baru tersebut maka UU No. 4 Tahun 1990 tentang SSKCKR dinyatakan
tidak berlaku lagi. Dalam UU No. 13 Tahun 2018 memuat hal-hal yang tidak diatur
dalam UU No. 4 Tahun 1990, Khususnya dalam karya born digital. Dengan diaturnya
hal-hal baru tersebut dapat mewujudkan Perpustakaan Nasional sebagai rumah peradaban bangsa.
Bens Leo dalam paparannya
menjelaskan tentang pentingnya pendaftaran hak cipta atas karya, seperti yang
diatur dalam UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Tetapi, banyak hal yang menyebabkan pemilik karya enggan mendaftarkan ciptaannya.
penyebabnya antara lain biaya pendaftaran yang mahal, belum mendapatkan
informasi tentang UU No. 28 Tahun 2014, pemilik karya tidak merasa penting untuk
mendaftarkan karyanya, dll. Beliau pun menjelaskan tentang pentingnya
menyerahkan karya pemusik indi baik itu bentuk digital, fisik maupun partitur
ke Perpustakaan Nasional untuk disimpan dan dilestarikan. Sebuah karya haruslah
didaftarkan hak ciptanya dan disimpan serta dilestarikan untuk mewujudkan
peradaban bangsa yang kuat.
Pada sosialisasi ini dijelaskan juga tentang cara mendaftarkan karya digital serta dilakukan pelatihan penggunaan e-deposit dalam hal ini lagu indi ke e-deposit oleh Teguh Gondomono.
Jakarta - Karya rekam digital adalah karya yang dapat dilihat, didengar, dan ditampilkan melalui komputer atau alat baca digital lainnya. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR). Karya rekam digital merupakan salah satu hasil budaya bangsa yang sangat penting dalam menunjang pembangunan nasional dan menjadi salah satu koleksi yang dilestarikan oleh Perpustakaan Nasional (Perpusnas). Sampai saat ini belum ada pedoman penilaian aset karya rekam digital sehingga Perpusnas belum dapat menentukan besarnya nilai aset karya rekam digital. Dalam rangka memberi acuan umum harga, batasan, indikator penilaian, serta nilai suatu aset digital dalam satuan rupiah, supaya karya rekam digital dapat dipertanggungjawabkan sebagai barang milik negara, Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) menyusun pedoman berdasarkan pengalaman-pengalaman (best practice) serta saran dan masukan, baik dari pihak internal maupun eksternal. Salah satu instansi yang dipercaya untuk memberikan saran terkait penyusunan pedoman penilaian aset karya rekam digital adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). DDPKP menyelenggarakan pembahasan pedoman penilaian aset karya rekam digital dengan mengundang narasumber dari Direktorat Penilaian DJKN yang dilaksanakan pada Kamis, 21 Oktober 2021 pukul 10.00 sampai dengan pukul 12.00 melalui media zoom meeting. Acara ini dihadiri oleh Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan EMyati Tangke Lembang, Koordinator Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Deposit) Tatat Kurniawati, Subkoordinator Pengelolaan Karya Rekam Suci Indrawati, Tim Teknis Karya Rekam Deposit, serta Tim Pengelolaan Karya Rekam Deposit. Emyati dalam sambutannya berharap dengan adanya pertemuan ini narasumber dapat memberikan masukan dalam penyusunan pedoman penilaian aset karya rekam digital. Sementara itu Hermanu Joko Nugroho sebagai salah satu narasumber dari DJKN dalam paparannya menyampaikan bahwa karya rekam digital masuk dalam klasifikasi “aset tetap lainnya”. Hal ini mengacu pada Buletin Teknis 09 tentang Akuntansi Aset Tetap, yaitu aset yang termasuk dalam klasifikasi aset tetap lainnya adalah bahan perpustakaan/buku dan non buku, barang bercorak kesenian/kebudayaan/olahraga, hewan, ikan, dan tanaman. Aset ini diakui pada saat diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan/atau pada saat penguasaannya berpindah serta telah siap dipakai. Narasumber kedua dari DJKN Nafiantoro Agus Setiawan menambahkan bahwa kemungkinan yang paling banyak diaplikasikan dalam penilaian aset karya rekam digital adalah pendekatan biaya, karena di samping jumlahnya banyak, penilaiannya juga cukup massal, kunci kevalidannya adalah pada faktor apa saja yang dimasukkan dalam penilaian. Selanjutnya dalam sesi diskusi Hermanu dan Nafiantoro sepakat bahwa nilai dari produk digital diukur dalam ukuran Mega Byte karena besaran itu akan memengaruhi seberapa besar kapasitas penyimpanan yang akan dipakai oleh file tersebut. Nafiantoro mengatakan bahwa perlu adanya ketentuan yang disepakati mengenai pola kenaikan harga file setiap tahunnya, untuk menyederhanakan bisa dibuat range 1 (satu) sampai 5 (lima) tahun. Penilaian aset dalam bentuk PDF dapat dilakukan dengan menentukan harga per halaman, lalu dikalikan dengan jumlah halaman maka akan terkoreksi berdasarkan tahun dengan sendirinya. Hermanu juga mengimbau agar menghindari adanya double adjusment terkait dengan komponen konversi berdasarkan jumlah halaman.Dengan dilaksanakannya rapat pembahasan pedoman penilaian aset karya rekam digital dengan DJKN ini diharapkan dapat menghasilkan suatu pedoman yang dapat membantu pegawai dalam proses pelaksanaan penilaian aset karya rekam digital sehingga mempermudah proses penentuan harga, memberikan acuan dalam rangka menaksir harga karya rekam digital, baik itu buku elektronik, peta, serial, musik, dan film, serta untuk mengetahui jumlah kekayaan atau aset negara yang dimiliki oleh Perpusnas dalam bentuk koleksi digital hasil pelaksanaan UU SSKCKR.
Makassar – Perpustakaan Nasional melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan bekerjasama dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 yang dilaksanakan selama dua hari pada Rabu - Kamis (30-31/08/2023).Kegiatan hari pertama, Rabu (30/08/2023) yang bertempat di Swis-Belhotel Makassar dihadiri oleh perwakilan penerbit, produsen karya rekam serta Organisasi Pemerintah Daerah setempat dan pegawai dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan yang berjumlah 60 orang. Acara diawali dengan sambutan Deputi Bidang Pengembangan Koleksi Perpustakaan dan Jasa Informasi yang dibacakan oleh Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Emyati tangke Lembang, lalu dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Andi Sangkawana selaku Kepala Bidang Perpustakaan yang sekaligus membuka acara serta paparan narasumber. Dalam sambutannya, Emyati Tangke Lembang menyebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 membunyai isi lebih lengkap dan komprehensif daripada Undang-Undang sebelumnya khususnya dalam mengakomodir kemajuan teknologi informasi dan komunikasi dan memberi peluang lebih banyak bagi para wajib serah untuk berpartisipasi dalam penghimpunan hasil budaya anak bangsa yang berupa karya cetak dan karya rekam“Di Provinsi Sulawesi Selatan dalam rentang waktu 2018 sampai dengan 2022 ada 281 penerbit karya cetak dan penerbit karya rekam digital aktif yang telah melaksanakan serah simpan UU Nomor 13 tahun 2018, dengan jumlah penerimaan sebanyak 7585 judul dan 13734 eks”.Selanjutnya, Andi Sangkawana dalam sambutannya menyebutkan bahwa kegiatan sosialisasi ini adalah salah satu kegiatan untuk mengimplementasikan amanat UU No. 13 Tahun 2018 Tentang Serah Simpan KCKR. Mengingat pentingnya peranan karya cetak dan karya rekam, perlu mewajibkan kepada setiap penerbit, produsen karya rekam, dan warga negara Indonesia untuk menyerahkan karya cetak dan karya rekamnya kepada Perpustakaan Nasional RI dan Perpustakaan Umum Provinsi tempat domisili penerbit.“Sosialisasi ini merupakan salah satu kegiatan Perpustakaan Nasional yang dilaksanakan di Sulawesi Selatan, yang dilaksanakan dengan maksud untuk memasyarakatkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2021, memberi manfaat dan nilai tambah, trutama untuk memperkuat koleksi karya cetak dan karya rekam, baik Perpustakaan Nasional maupun Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan serta memotivasi dan mendorong para penerbit untuk menyerahkan karya cetak dan karya rekam yang diterbitkan”Acara selanjutnya yaitu paparan dari Tatat Kurnawati dengan materi sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 serta Siti Khoiriyah Uswah dengan materi e-deposit yang dimoderatori oleh Syamsuddin, Pustakawan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan. Pada hari kedua, Kamis (05/09/2023) dilaksanakan koordinasi pengelolaan koleksi SS KCKR bersama pustakawan dan pengelola koleksi serah simpan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan. dalam kegiatan ini, Jusa Junaedi menjelaskan mengenai teknis pengelolaan Koleksi Serah Simpan berdasarkan standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan Karya cetak dan Karya Rekam yang dilanjutkan dengan diskusi mengenai pengelolaan koleksi Deposit di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan
Salemba, Jakarta – Subdirektorat Deposit Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) melakukan rapat Asesmen Inlis Modul Deposit, Kamis (16/01). Rapat tersebut dilaksanakan di ruang rapat Kepala Subdirektorat Deposit Perpusnas RI pukul 13.00 – 16.30 WIB yang dihadiri oleh Sri Marganingsih (Kepala Subdirektorat Deposit) dan staf Subdirektorat Deposit Perpusnas RI. Rapat tersebut bertujuan untuk mengetahui dan mengatasi masalah-masalah pada sistem InLiS Deposit agar dapat dilakukan pengembangan sistem. Dari rapat tersebut diharapkan dilakukan perbaikan dan penambahan fitur-fitur sistem InLiS dalam pelaksanaan pengelolaan karya cetak maupun karya rekam.
Surakarta, Jawa Tengah - Subdirektorat kembali melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR), Jum’at (13/12). Sosialisasi dilakukan dalam acara yang bertemakan “Diskusi Pelestarian Karya Musik Melalui Edeposit” di PTPN Radio Solo pada pukul 14.00 WIB – 17.00 WIB. Acara di awali dengan sambutan Hery Kurnia mewakili Manajemen Radio PTPN dan dilanjutkan sambutan oleh Noorhadi yang mewakili Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Tengah. Peserta yang hadir dalam acara tersebut yaitu para musisi indie, pencipta lagu, mahasiswa, serta dosen yang berasal dari kota Surakarta dan sekitarnya.Materi pertama yang disampaikan yaitu tentang perpustakaan sebagai rumah peradaban bangsa oleh Rudi Hernanda. Beliau dalam paparannya menyampaikan bahwa tinggi rendahnya kecerdasan suatu bangsa tergantung karya yang dihasilkan oleh masyarakatnya. Maka dari itu, Perpustakaan Nasional hadir melalui fungsinya sebagai fungsi perputakaan deposit untuk menghimpun karya-karya yang dihasilkan oleh masyarakat pada masa lalu, masa kini dan masa yang akan datang, dimana karya-karya tersebut diharapkan dapat didayagunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.Materi selanjutnya yaitu dari pengamat musik Bens Leo. Beliau menjelaskan pentingnya hak cipta pada suatu karya rekam. Berkaitan dengan hak cipta, negara hadir melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Namun, dalam pelaksanaannya belum terealisasi secara optimal, hal tersebut dikarenakan pendaftaran yang berbayar. Beliau juga menyampaikan dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang SSKCKR, Perpustakaan Nasional hadir untuk menghimpun karya rekam sebagai dukungan dan bukti atas hak kepemilikan karya rekam. Selain itu beliau berharap masyarakat dapat menggunakan haknya untuk menyimpan karyanya di Perpustakaan Nasional dengan senang hati dan tanpa paksaan, mengingat manfaatnya yang akan diperoleh. Dengan menyimpan karya di Perpustakaan Nasional, karya tersebut dapat disimpan, dirawat, dilestarikan dan didayagunakan sebagai khazanah budaya bangsa serta dapat mewujudkan peradaban bangsa yang kuat Materi selanjutnya yaitu penghimpunan karya rekam elektronik melalui aplikasi edeposit oleh Rizki Bustomi. Pada materi ini disampaikan cara mendaftarkan akun edeposit dan cara mengupload karya rekam elektronik di portal edeposit.
Deposit Perpusnas. Jakarta. Pembahasan lanjutan terkait Pembahasan lanjutan 6 klaster permasalahan dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam antara Panitia Kerja pemerintah dan Tenaga Ahli Komisi X DPR RI. Pembahasan ini dilaksanakan pada tanggal 28 September 2018 bertempat di gedung Perpustakaan Nasional Jl. Merdeka Selatan Jakarta Pusat.;
Ketua Program Studi Perpustakaan dan Sains Informasi, Universitas Pendidikan Indonesia; Dr. Riche Chyntia J. M.Si, menyambut hangat kedatangan Drs. Putu Suhartika, M.Si dan Richard Togaranta Ginting, M.Hum dari Program Studi D3 perpustakaan, FISIP Universitas Udayana, Bali (27/10). Tidak hanya oleh dosen, Mahasiswa/I dari masing-masing universitas dilibatkan dalam kunjungan yang dimaksudkan untuk studi banding berkaitan dengan perkembangan ilmu Perpustakaan, baik dari aspek keilmuan maupun kurikulum pembelajaran yang ada di Program Studi Perpustakaan dan Sains Informasi. Bincang hangat dan bertukar pikiran untuk menyelaraskan presepsi, visi, dan misi dalam memajukan dunia Perpustakaan di Indonesia menjadi agenda utama dalam kegiatan ini. Penguatan karakter dan soft skill menjadi salah satu solusi yang dihasilkan, karena ilmu perpustakaan memang perlu dikolaborasikan dengan berbagai disiplin ilmu terutama pada kemajuan abad 21. Harapannya dengan terjalin kerjasama antar intansi ;yang merupakan faktor penting; maka peningkatan kualitas ilmu perpustakaan berjalan dengan optimal dan memberikan hasil yang bermanfaat bagi bidang ilmu perpustakaan secara khusus dan bagi kemaslahatan umat manusia secara umumnya.;