• Beranda
  • Koleksi
    • Koleksi
    • Statistik
  • Wajib Serah
    • Wajib Serah
    • Statistik
  • Publikasi
    • Publikasi
    • Peraturan & Pedoman
  • Informasi
    • Berita
    • Artikel & Opini
    • Pengumuman
    • Event
  • Profil
    • Visi Misi
    • Tentang
    • Struktur Organisasi
  • Login
  • Beranda
  • Koleksi
    • Koleksi
    • Statistik
  • Wajib Serah
    • Wajib Serah
    • Statistik
  • Publikasi
    • Publikasi
    • Peraturan & Pedoman
  • Informasi
    • Berita
    • Artikel & Opini
    • Pengumuman
    • Event
  • Profil
    • Visi Misi
    • Tentang
    • Struktur Organisasi
  • Login
Admin
Provinsi

Detail Berita

Previous Next
Friday, 13 December 2019, 18:05 Dilihat 385 kali
Sosialisasi Pelestarian Karya Digital Melalui E-Deposit dan Pertemuan dengan Seniman Musisi Surakarta dan Sekitarnya

Surakarta, Jawa Tengah - Subdirektorat kembali melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR), Jum’at (13/12). Sosialisasi dilakukan dalam acara yang bertemakan “Diskusi  Pelestarian Karya Musik Melalui Edeposit” di PTPN Radio Solo pada pukul 14.00 WIB – 17.00 WIB. Acara di awali dengan sambutan Hery Kurnia mewakili Manajemen Radio PTPN dan dilanjutkan sambutan oleh Noorhadi yang mewakili Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Tengah. Peserta yang hadir dalam acara tersebut yaitu para musisi indie, pencipta lagu, mahasiswa, serta dosen yang berasal dari kota Surakarta dan sekitarnya.


Materi pertama yang disampaikan yaitu tentang perpustakaan sebagai rumah peradaban bangsa oleh Rudi Hernanda. Beliau dalam paparannya menyampaikan bahwa tinggi rendahnya kecerdasan suatu bangsa tergantung karya yang dihasilkan oleh masyarakatnya. Maka dari itu, Perpustakaan Nasional hadir melalui fungsinya sebagai fungsi perputakaan deposit untuk menghimpun karya-karya yang dihasilkan oleh masyarakat pada masa lalu, masa kini dan masa yang akan datang, dimana karya-karya tersebut diharapkan dapat didayagunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Materi selanjutnya yaitu dari pengamat musik Bens Leo. Beliau menjelaskan pentingnya hak cipta pada suatu karya rekam. Berkaitan dengan hak cipta, negara hadir melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Namun, dalam pelaksanaannya belum terealisasi secara optimal, hal tersebut dikarenakan pendaftaran yang berbayar. Beliau juga menyampaikan dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang SSKCKR, Perpustakaan Nasional hadir untuk menghimpun karya rekam sebagai dukungan dan bukti atas hak kepemilikan karya rekam. Selain itu beliau berharap masyarakat dapat menggunakan haknya untuk menyimpan karyanya di Perpustakaan Nasional dengan senang hati dan tanpa paksaan, mengingat manfaatnya yang akan diperoleh. Dengan menyimpan karya di Perpustakaan Nasional, karya tersebut dapat disimpan, dirawat, dilestarikan dan didayagunakan sebagai khazanah budaya bangsa serta dapat mewujudkan peradaban bangsa yang kuat


Materi selanjutnya yaitu penghimpunan karya rekam elektronik melalui aplikasi edeposit oleh Rizki Bustomi. Pada materi ini disampaikan cara mendaftarkan akun edeposit dan cara mengupload karya rekam elektronik di portal edeposit.


Penulis : Admin Deposit ()
Editor : ()
  Cari Berita
Sosialisasi Serah Simpan...
13 March 2023
Sosialisasi Serah Simpan...
27 February 2023
Sosialisasi UU SS KCKR de...
22 February 2023
Koordinasi Pelaksanaan Se...
22 February 2023
Peraturan Perpusnas Tenta...
14 February 2023

Berita Lainnya

Hunting Bahan Perpustakaan Monografi Luar Negeri dalam Upaya Memperkuat Koleksi Nasional dan Indonesiana

Jakarta - Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) terus berupaya meningkatkan dan memperkuat koleksi nasional dalam rangka mewujudkan visi lembaga yang disesuaikan dengan visi Pemerintah RI Periode 2020-2024, yaitu "Terwujudnya Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong melalui penguatan budaya literasi". Perpusnas melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan berusaha mewujudkan visi tersebut dengan salah satunya mengembangkan koleksi yang lengkap dan mutakhir, serta sesuai dengan kebutuhan pemustaka.   Salah satu kegiatan rutin yang dilakukan dalam pengembangan koleksi perpustakaan adalah hunting bahan perpustakaan monografi luar negeri. Kegiatan tersebut dilakukan dengan mendatangi/mengunjungi penyedia, yaitu penerbit, toko buku, ataupun perorangan yang memiliki terbitan, baik dalam bentuk tercetak maupun terekam. Beberapa penyedia yang secara rutin dikunjungi di antaranya adalah Toko Buku Periplus (PT. Java Books Indonesia), Toko Buku Kinokuniya (PT. Mitra Adi Perkasa), dan Toko Buku Books and Beyond (Singapore Press Holding / SPH). Ketiga toko buku tersebut cukup populer di kalangan penikmat bacaan terbitan luar negeri karena memiliki pilihan subjek yang beragam dan tersedia dalam jumlah relatif banyak.   Pada 24 Agustus 2021, Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan menugaskan Tim Hunting dari Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan yang beranggotakan tiga orang pustakawan, yaitu Suhartoyo, Media Novia Stri, dan Chairida Saufatunnisa untuk melakukan hunting ke Periplus yang beralamat di Kawasan Industri Pulo Gadung, Jl. Rawa Gelam IV No. 9, RW 9, Kawasan Industri, Jatinegara, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Kedatangan Tim Hunting disambut oleh perwakilan dari Periplus, yaitu J. Bambang Sarekat B. (Binu). Secara singkat Binu menjelaskan sejarah Periplus yang merupakan perusahaan distributor majalah dan importir buku. Jaringan toko buku Periplus pertama kali didirikan tahun 1999 dengan lokasi pertama di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta.   Dikenal sebagai toko buku impor yang menyediakan ribuan judul buku dengan komposisi 90% buku berbahasa Inggris, saat ini Periplus telah memiliki 45 toko di seluruh Indonesia yang tersebar di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Lombok, Balikpapan, dan Bali. Sebagian besar toko buku tersebut berlokasi di bandara-bandara besar di Indonesia. Dari hasil kunjungan tersebut, Tim Hunting memperoleh bahan perpustakaan berupa monografi luar negeri terbitan tahun terbaru (2021) dari berbagai subjek dan beberapa koleksi Indonesiana. Salah satu buku yang diperoleh adalah Indonesian Stories for Language Learners: Traditional Stories in Indonesia and English karya Katherine Davidsen yang diterbitkan oleh Tuttle Publishing pada 12 Oktober 2021.   Koleksi Indonesiana sendiri adalah koleksi yang terdiri dari bahan perpustakaan yang diterbitkan di Indonesia, dan/atau bahan perpustakaan yang ditulis oleh warga Indonesia, dan/atau bahan perpustakaan tentang Indonesia, baik yang diterbitkan di dalam atau di luar Indonesia. Koleksi tersebut diharapkan dapat mewujudkan koleksi yang lengkap dan mutakhir, serta sesuai dengan kebutuhan pemustaka dan selaras dengan visi Perpusnas.

31 August 2021
Penulis : Ramadhani Mubaraq ()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa ()
Anugerah Pustaka Nusantara 2019

Anugerah Pustaka Nusantara 2019 di Auditorium Soekarman Perpustakaan Nasional RI, Medan Merdeka Selatan, 17 Juli 2019. Hadir juga Salah satu tokoh aktor, sutradara dan musikus Indonesia, Gregorius Djaduk Ferianto atau yang lebih dikenal dengan nama Djaduk Ferianto.Ditayangkan live tanggal 17 Juli 2019 [Source: Perpustakaan Nasional RI]

17 July 2019
Penulis : Admin Deposit ()
Editor : ()
Sosialisasi Undang-undang Nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam di Provinsi Sumatera Utara

Medan - Perpustakaan Nasional melalui Subdirektroat Deposit kembali melaksanakan kegiatan sosialiasasi Undang-undang Nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR). Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada Kamis, 26 September 2019 dengan mengundang perwakilan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi, Organisasi Perangkat Daerah Provinsi, Penerbit monograf, penerbit surat kabar, dan pengusaha rekaman. Acara dibuka dengan sambutan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara.Acara dilanjutkan dengan sambutan dan arahan Pustakawan Utama Perpustakaan Nasional RI yaitu Dra. Adriati, M.Hum. Beliau menjelaskan bahwa Perpustakaan Nasional memiliki kewajiban melestarikan karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan oleh anak bangsa. Beliau juga menjelaskan bahwa Undang-undang ini adalah revisi dari undang-undang sebelumnya, bahwa pada Undang-undang yang baru ini tidak ada sanksi pidana bagi wajib serah yang tidak menyerahkan karyanya. Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi. Secara umum diskusi berisikan informasi dan saran. Ibu Bayu (Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara) bercerita, “kebanyakan OPD di Provinsi Sumatera Utara “buta” tentang arsip dan perpustakaan, contohnya jika mencari tentang produk hukum yang diterbitkan oleh OPD, maka OPD tersebut tidak menyimpannya di perpustakaannya.” Bapak Fahmi (Unimed) memberikan masukan tentang sanksi untuk perorangan dan apresiasi untuk para pengirim KCKR dalam PP nya nanti.

26 September 2019
Penulis : Admin Deposit ()
Editor : ()
Pengesahan PP Nomor 55 Tahun 2021 Merupakan Lompatan Besar bagi Dunia Perpustakaan, Penerbitan, dan Rekaman di Indonesia

Jakarta - Pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) merupakan lompatan besar bagi dunia perpustakaan, penerbitan, dan rekaman di Indonesia. PP ini mengatur pelaksanaan UU SSKCKR dan isinya menjadi pelengkap yang komprehensif atas UU tersebut.Pernyataan tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) Ofy Sofiana dalam Rapat Penyusunan Peraturan (RPP) Sebagai Tindak Lanjut dari Mandat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) pada 8 April 2021 yang bertempat di Hotel Ritz Carlton, Jakarta. Rapat tersebut dihadiri oleh 100 orang peserta dari berbagai Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang tergabung dalam Tim Penyusunan RPP tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam serta staf Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan.  Lebih lanjut Ofy menyatakan bahwa pengesahan PP Nomor 55 Tahun 2021 menjadi langkah awal bagi semua pihak terkait untuk lebih bekerja keras dalam mengerjakan peraturan pendukung. Pengesahan PP tersebut akan diikuti oleh penyusunan turunan dari PP dan Perpusnas RI akan kembali bekerja sama dengan perwakilan dari Kementerian dan LPNK untuk merampungkannya.   Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang memberikan pemaparan mengenai PP Nomor 55 Tahun 2021. Dalam paparannya tersebut disampaikan dasar penyusunan PP Nomor 55 Tahun 2021 yaitu UU SSKCKR Pasal 6 ayat (3) tentang Tata Cara Penyerahan KCKR, Pasal 7 ayat (7) tentang Pengenaan Sanksi Administratif, Pasal 14 tentang Pelaksanaan Penyerahan, Pasal 28 tentang Pengelolaan Hasil SSKCKR, Pasal 30 Ayat (2) tentang Peran Serta Masyarakat, dan Pasal 31 ayat (4) tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan.   Pada rapat tersebut dipaparkan juga berbagai masukan dari Tim Penyusun RPP terhadap Penyusunan Peraturan sebagai tindak lanjut dari Mandat PP Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Masukan antara lain disampaikan oleh Dian Wahyuni (Kemendikbud), Mujibuddakwah (Kemenkeu), Elrika (Kemenko PMK), Samuel (Kemenkumham), Setyo Untoro (Badan Bahasa), Syahmardan (Kemenkumham), dan Chaidir Amir (Kemendikbud).

22 April 2021
Penulis : Suci Indrawati Irwan ()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa ()
ICT Based Service of The National Library of Indonesia

[Source: Perpustakaan Nasional RI]

01 January 1970
Penulis : Admin Deposit ()
Editor : ()
Rapat Pembahasan RPP Pelaksanaan UU No. 13 Tahun 2018 tentang SSKCKR dengan Firman Ardiansyah

Salemba, Jakarta – Subdirektorat Deposit Perpustakaan Nasional Repiblik Indonesia (Perpusnas RI) kembali melakukan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR). Rapat tersebut dihadiri oleh Sri Marganingsih (Kepala Subdirektorat Deposit Perpusnas RI), Rudi Hernanda, Agus Wahyudi, Gibran Bima dan Firman Ardiansyah, S.Kom., M.Si (Pakar IT), Selasa (07/01). Rapat dilaksanakan pukul 10.00 – 15.30 WIB di Rung Rapat Kasubdir Deposit Perpusnas RI.Pada rapat tersebut Sri Marganingsih mengatakan bahwa Produsen Karya Rekam yang menghasilkan karya rekam digital dapat menggunakan haknya untuk menyimpan karya rekamnya dengan menyerahkan karya rekam tersebut ke Perpusnas RI. Menurut Firman, Kualitas karya digital ada 2 jenis, yiatu saat produksi (kualitas asli) dan saat diseminasi (tergantung media yang digunakan. Menanggapi firman, Agus Wahyudi menjelaskan kualitas yang dimaksud (pada pasal 14) sesuai dengan yang diproduksi atau yang dipublikasi, “jika kualitas yang dimaksud berdasarkan norma, berarti ada tugas bagi perpusnas untuk melakukan seleksi”, ungkapnya. Rudi Hernanda juga mengatakan bahwa belum ada pengaturan kualitas karya rekam berdasarkan norma. Selain karya rekam digital, Perpusnas RI dapat menghimpun dan melestarikan situs web, halaman blog pribadi, media sosial tokoh publik dan bentuk lain yang sejenis sesuai dengan perkembangan teknologi melalui proses seleksi terhadap karya yang dianggap penting, kata Sri Marganingsih. Sedangkan untuk perguruan tinggi dapat menggunakan haknya untuk menyimpan dan melestarikan hasil publikasinya yang berupa laporan tugas akhir, skripsi, tesis serta disertasi kepada perpustakaan Provinsi dan Perpustakaan Pusat Perguruan Tinggi. Beliau juga mengungkapkan bahwa karya yang disimpan di deposit Perpusnas RI dan Perpustakaan Provinsi didayagunakan secara tertutup dan terbatas. Agus Wahyudi juga mengatakan bahwa Perpusnas RI menjamin keamanan, tidak ada pelanggaran hak cipta dan hak ekonomi dari karya yang disimpan di deposit Perpusnas RI.

07 January 2020
Penulis : Admin Deposit ()
Editor : ()
Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Perpustakaan Nasional RI
Jalan Salemba Raya No. 28A Jakarta Pusat 10430
  • Telephone : 0813-1723-1823

Kunjungi

  • Koleksi
  • Wajib Serah
  • Publikasi
  • Berita
  • Artikel & Opini
  • Pengumuman
  • FAQ

Maps

Hak Cipta 2021 © Perpustakaan Nasional. Seluruhnya dilindungi Hak Cipta.
Anda Pengunjung ke 533699