Surakarta, Jawa Tengah - Subdirektorat kembali melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR), Jum’at (13/12). Sosialisasi dilakukan dalam acara yang bertemakan “Diskusi Pelestarian Karya Musik Melalui Edeposit” di PTPN Radio Solo pada pukul 14.00 WIB – 17.00 WIB. Acara di awali dengan sambutan Hery Kurnia mewakili Manajemen Radio PTPN dan dilanjutkan sambutan oleh Noorhadi yang mewakili Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Tengah. Peserta yang hadir dalam acara tersebut yaitu para musisi indie, pencipta lagu, mahasiswa, serta dosen yang berasal dari kota Surakarta dan sekitarnya.
Materi pertama yang disampaikan yaitu tentang perpustakaan sebagai rumah peradaban bangsa oleh Rudi Hernanda. Beliau dalam paparannya menyampaikan bahwa tinggi rendahnya kecerdasan suatu bangsa tergantung karya yang dihasilkan oleh masyarakatnya. Maka dari itu, Perpustakaan Nasional hadir melalui fungsinya sebagai fungsi perputakaan deposit untuk menghimpun karya-karya yang dihasilkan oleh masyarakat pada masa lalu, masa kini dan masa yang akan datang, dimana karya-karya tersebut diharapkan dapat didayagunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Materi selanjutnya yaitu dari pengamat
musik Bens Leo. Beliau menjelaskan pentingnya hak cipta pada suatu karya rekam.
Berkaitan dengan hak cipta, negara hadir melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2014 tentang Hak Cipta. Namun, dalam pelaksanaannya belum terealisasi secara
optimal, hal tersebut dikarenakan pendaftaran yang berbayar. Beliau juga
menyampaikan dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang SSKCKR,
Perpustakaan Nasional hadir untuk menghimpun karya rekam sebagai dukungan dan bukti
atas hak kepemilikan karya rekam. Selain itu beliau berharap masyarakat dapat
menggunakan haknya untuk menyimpan karyanya di Perpustakaan Nasional dengan senang
hati dan tanpa paksaan, mengingat manfaatnya yang akan diperoleh. Dengan
menyimpan karya di Perpustakaan Nasional, karya tersebut dapat disimpan,
dirawat, dilestarikan dan didayagunakan sebagai khazanah budaya bangsa serta
dapat mewujudkan peradaban bangsa yang kuat
Materi selanjutnya yaitu penghimpunan karya rekam elektronik melalui aplikasi edeposit oleh Rizki Bustomi. Pada materi ini disampaikan cara mendaftarkan akun edeposit dan cara mengupload karya rekam elektronik di portal edeposit.
Dalam rangka Peresmian Layanan Perpustakaan di Gedung Baru GEDUNG GRHATAMA PUSTAKA, Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY mengadakan serangkaian kegiatan:TANGGAL 14/12/15 Lomba mewarnai kategori Paud ; TK tema Perpustakaan. Jam pelaksanaan 09.00-11.00. Kriteria penilaian KREATIVITAS, KOMPOSISI WARNA, KETEPATAN WAKTU, KEBERSIHAN DAN KERAPIAN, KEINDAHAN.Lomba Poster kategori SMA/Sederajat. Jam pelaksanaan 14.00-17.00. Tema : Layanan dan Fasilitas di Gedung Perpustakaan. Kriteria Penilaian IDE, ISI, KUALITAS POSTER.TANGGAL 15/12/15Lomba Menulis Pengalaman di Perpustakaan kategori SD 5-6, SMP, SMA. Waktu Pelaksanaan 08.00-10.00. KRITERIA PENILAIAN : KREATIVITAS, KESESUAIAN TEMA, PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA YG BAIK DAN BENAR.Lomba Menggambar kategori SD kelas 4-6 tema Perpustakaan. Kriteria Penilaian KREATIFITAS DAN KEINDAHAN, ORIGINALITAS, KESESUAIAN TEMA, TEKNIK MENGGAMBAR DAN MEWARNAI, KOMPOSISI WARNA, KETEPATAN WAKTU.TANGGAL 16/12/15 Lomba menulis huruf Jawa Kategori SMP dan SMA. Waktu pelaksanaan 08.00-11.30. KRITERIA PENILAIAN KETEPATAN TULISAN, KERAPIAN TULISAN, KEINDAHAN TULISAN.Sumber: http://www.jogja.co/rangkaian-acara-pembukaan-perpustakaan-diy/
Buah Batu, Bandung – Subdirektorat deposit melakukan kegiatan sosialisasi dan pertemuan dengan musisi indi di bandung, Jum’at (01/11). Sosialisasi dan pertemuan ini bertempat di Gedung Kesenian Dewi Asri, Institut Seni Budaya Indonesia. Pembicara yang memberikan paparan yaitu Bens Leo, Rudi Hernanda dan Teguh GondomonoDalam paparannya, Rudi Hernanda menjelaskan bahwa pada tanggal 28 Desember 2018 telah disahkan UU No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR). Dengan adanya undang-undang baru tersebut maka UU No. 4 Tahun 1990 tentang SSKCKR dinyatakan tidak berlaku lagi. Dalam UU No. 13 Tahun 2018 memuat hal-hal yang tidak diatur dalam UU No. 4 Tahun 1990, Khususnya dalam karya born digital. Dengan diaturnya hal-hal baru tersebut dapat mewujudkan Perpustakaan Nasional sebagai rumah peradaban bangsa.Bens Leo dalam paparannya menjelaskan tentang pentingnya pendaftaran hak cipta atas karya, seperti yang diatur dalam UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Tetapi, banyak hal yang menyebabkan pemilik karya enggan mendaftarkan ciptaannya. penyebabnya antara lain biaya pendaftaran yang mahal, belum mendapatkan informasi tentang UU No. 28 Tahun 2014, pemilik karya tidak merasa penting untuk mendaftarkan karyanya, dll. Beliau pun menjelaskan tentang pentingnya menyerahkan karya pemusik indi baik itu bentuk digital, fisik maupun partitur ke Perpustakaan Nasional untuk disimpan dan dilestarikan. Sebuah karya haruslah didaftarkan hakciptanya dan disimpan serta dilestarikan untuk mewujudkan peradaban bangsa yang kuat. Pada sosialisasi ini dijelaskan juga tentang cara mendaftarkan karya digital serta dilakukan pelatihan penggunaan e-deposit dalam hal ini lagu indi ke e-deposit oleh Teguh Gondomono.
Mataram - Dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan kembali mengadakan Sosialisasi UU No. 13 Tahun 2018. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada tanggal 1 Februari 2023 di Hotel Lombok Astoria Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan dihadiri oleh enam puluh peserta, mulai dari Pelaksana Serah, seperti Penerbit Swasta, Perguruan Tinggi, dan Organisasi Perangkat Daerah, hingga para pegawai dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi NTB selaku Pelaksana Simpan. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan informasi terkait implementasi UU No. 13 Tahun 2018 kepada Pelaksana Serah dan Pelaksana Simpan yang ada di Provinsi NTB. Kegiatan sosialisasi ini diawali dengan penyampaian Sambutan oleh Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Emyati Tangke Lembang. Dalam sambutannya, Direktur Deposit mengatakan bahwa “Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam pada bulan Desember tahun 2018 telah disahkan yang merupakan lompatan besar bagi dunia perpustakaan dan penerbitan di Indonesia. Undang-Undang ini merupakan pengganti dari Undang-Undang nomor 4 tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam yang telah berlaku lebih dari 28 tahun. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018, isinya lebih lengkap dan komprehensif daripada Undang-Undang sebelumnya khususnya dalam mengakomodir kemajuan teknologi informasi dan komunikasi dan memberi peluang lebih banyak bagi para wajib serah untuk berpartisipasi dalam penghimpunan hasil budaya anak bangsa yang berupa karya cetak dan karya rekam. Sebagai informasi, di Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam rentang waktu 2018 sampai dengan 2022 ada 115 penerbit karya cetak dan 4 pnerbit karya rekam digital aktif yang telah melaksanakan serah simpan UU Nomor 13 Tahun 2018, dengan jumlah penerimaan sebanyak 2629 judul dan 4273 eksemplar. Untuk para wajib serah yang belum menyerahkan hasil karya ke Perpustakaan Nasional RI dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi untuk segera menyerahkan sebagai hak wajib serah demi keamanan, keselamatan, dan kepatuhan wajib serah terhadap Undang-undang Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam. Untuk melengkapi kegiatan sosialisasi, ada sesi khusus terkait penghimpunan e-Deposit yang merupakan aplikasi penghimpunan, pengolahan dan pendayagunaan karya rekam” Setelah sambutan, acara dilanjutkan dengan pembukaan acara secara resmi oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi NTB, H. Mahdi, S.H., M.H. Selain membuka acara, beliau juga mengatakan bahwa, “Sosialisasi ini mengingatkan saya pada tahun 90 an, awal awal menjadi pegawai di Dinas Pariwisata, banyak pulau pulau kita dijual oleh bule, yang dikomplain oleh masyarakat Dinas Pariwisata kenapa tidak mendata pulau pulau yang ada dikita. Ada masyarakat yang membuat bahan promosi namun tidak menyerahkan bahan promosi tersebut ke dinas pariwisata dan dinas perpustakaan. Melalui sosialisasi ini memberikan pemahaman bersama betapa penting karya cetak dan karya rekam. Banyak karya karya tang berkaitan dengan objek wisata namun kesadaran untuk menyerahkan ke Perpustakaan Nasional dan Provinsi masih belum ada. Apabila kesadaran akan penyerahan telah ada, Insyaallah kapan kita mencari masih bisa diketemukan. Apa yang dilakukan Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan sangatlah luar biasa bagi kita di Nusa Tenggara Barat dalam upaya menumbuhkan kesadaran betapa pentingnya karya cetak dan karya rekam disimpan, akan jadi abadi sehingga kapan dibutuhkan tetap tersedia, apabila akan mencetak ulang tinggal ke Perpustakaan Nasional atau Provinsi. Jumlah karya cetak dan karya rekam masih sangat sedikit yang disimpan di Perpustakaan Provinsi. Bagi yang menerbitkan, Langkah awalnya sisihkan terlebih dahulu untuk diserahkan ke Perpustakaan. Buku kita yang dalam bentuk lontar banyak ditemukan di Laiden. Pentingnya penyimpanan karya cetak dan karya rekam ini bagi kemajuan ilmu pengetahuan dan kemajuan daerah kita. Mudah-mudahan acara sosialisasi dapat dimanfaatkan sebagai sumber informasi sehingga timbullah kesadaran untuk menyerahkan karya cetak dan karya rekam”. Pada kegiatan sosialisasi kali ini terdapat tiga materi yang disampaikan oleh tim Perpustakaan Nasional yaitu:1. UU No. 13 Tahun 2018 yang disampaikan oleh Suci Indrawati Irwan;2. PP Nomor 5 Tahun 2022 yang disampaikan oleh Ika Sakina; dan3. Aplikasi e-Deposit yang disampaikan oleh Lestari Endah Pratiwi. Para peserta sosialisasi sangat antusias dengan acara ini. Itu terlihat dari banyaknya peserta yang aktif dalam tanya jawab setelah sesi paparan materi. Keingintahuan peserta terkait UU No. 13 Tahun 2018 juga cukup besar. Selain para peserta, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi NTB, juga mengapresiasi langkah Perpustakaan Nasional Republik Indonesia dengan diadakannya kegiatan sosialisasi ini. Mereka berpendapat bahwa kegiatan seperti ini perlu untuk terus dilakukan karena masih rendahnya kesadaran para Pelaksana Serah yang ada di NTB dalam menjalankan kewajiban penyerahan karya-karyanya ke Perpustakaan NTB.
Padang – Perpustakaan Nasional RI melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan bertempat di Santika Hotel Premiere Padang pada tanggal 21 dan 22 Juni 2023 melakukan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang No.13 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2021 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam di Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman akan pentingnya kesadaran masyarakat, penerbit, produsen karya rekam, dan pemerintah yang telah menuangkan karyanya dalam bentuk tercetak maupun terekam untuk diserahkan dan disimpan di Perpustakaan Nasional RI. Pada hari pertama tanggal 21 Juni 2023, kegiatan sosialisasi dilaksanakan bertempat di Hotel Santika Premiere Padang dan dihadiri oleh 60 peserta yang terdiri dari penerbit, produsen karya rekam, OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Acara dibuka oleh Direkur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Ibu Emyati Tangke Lembang, S.Sos yang menyampaikan pentingnya UU nomor 13 tahun 2018 ini sebagai penggganti UU nomor 4 tahun 1990 sebagai tuntutan dari kemajuan jaman dan perkembangan teknologi informasi. Pada sesi penyampaian materi dimoderatori oleh Bapak Destra Triarman, S.Kom selaku Kepala Bidang Deposit, Pengembangan dan Pelestarian Bahan Perpustakaan pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat dengan narasumber Wijiyanto dengan materi Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dilanjutkan oleh narasumber Izhaar Dienillah dengan materi tentang e-Deposit. Pada hari kedua tanggal 22 Juni 2023, guna melakukan sinergi dan kesepahaman terkait pengelolaan koleksi hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam, tim Sosialisasi mengunjungi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat dengan memberikan paparan terkait pengelolaan karya cetak dan karya rekam yang disajikan oleh Gibran Bima Ghafara. Pada kegiatan ini dihadiri oleh pengelola koleksi hasil KCKR di Provinsi Sumatera Barat.
Jakarta - Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang SSKCKR pada Pasal 5 menyebutkan bahwa seluruh hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam (KCKR) menjadi barang milik negara atau milik daerah, maka Perpustakaan Nasional (Perpusnas) melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) akan membuat Pedoman Penilaian Aset Karya Rekam Digital. Sehubungan dengan hal tersebut maka dilaksanakan rapat kolaborasi antara DDPKP dan Pusat Preservasi dan Alih Media Bahan Perpustakaan untuk melakukan pembahasan mengenai pembuatan pedoman tersebut pada Rabu, 13 Oktober 2021 yang dilakukan secara daring. Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang dalam sambutannya menyebutkan bahwa Pedoman Penilaian Aset Karya Rekam Digital disusun sebagai salah satu acuan dalam kegiatan penilaian aset karya rekam yang dilakukan di lingkungan DDPKP yang bertujuan untuk memberikan acuan dalam rangka menaksir harga karya rekam digital, baik itu buku elektronik, partitur, serial, musik, dan film serta untuk mengetahui jumlah kekayaan atau aset negara yang dimiliki oleh Perpusnas dalam bentuk koleksi aset digital hasil pelaksanaan UU SSKCKR. Pada pertemuan ini, selain paparan dari tim tenyusun pedoman aset karya rekam digital juga dilakukan diskusi terkait draf pedoman yang sudah disusun. Diskusi pada rapat ini mencakup pembahasan tentang indikator penilaian serta format dokumen yang dinilai. Koordinator Inventarisasi, Reproduksi, dan Alih Media dari Pusat Preservasi dan Alih Media Perpustakaan Wiratna Tritawirasta mengatakan bahwa pada UU SSKCKR mengamanatkan bahwa koleksi yang sudah disimpan harus juga dilakukan preservasi, maka terkait dengan penilaian aset juga harus dipikirkan perlakuan ke depannya terhadap file tersebut, jangan sampai sudah dimasukkan sesuai dengan UU tapi kemudian tidak bisa terbaca.
Jakarta - Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) pada Kamis, 14 Oktober 2021 mengadakan pertemuan secara daring dengan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), Biro Sumber Daya Manusia dan Umum (SDMU), dan Pengelola Barang Milik Negara (BMN) Perpustakaan Nasional (Perpusnas) untuk membahas penyusunan draf pedoman penilaian aset karya rekam digital. Pedoman tersebut disusun sebagai tindak lanjut dari amanat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR). Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang dalam arahannya menyampaikan bahwa pedoman penilaian aset karya rekam digital ini disusun sebagai salah satu acuan dalam kegiatan penilaian aset karya rekam digital di DDPKP Perpusnas sehingga mempermudah penentuan harga karya rekam digital. Tujuan penyusunan pedoman ini adalah memberikan acuan dalam rangka menafsir harga karya rekam digital, baik itu buku elektronik, partitur, peta, serial, musik, dan film, serta mengetahui jumlah kekayaan aset negara yang dimiliki oleh Perpusnas dalam bentuk koleksi digital hasil pelaksanaan UU SSKCKR.Dalam paparannya, Vincentia Dyah dari Tim Penyusun menjelaskan bahwa karya rekam digital adalah karya yang dapat dilihat, didengar, dan ditampilkan melalui komputer atau alat baca lainnya. Indikator penilaiannya terbagi menjadi beberapa indikator berdasarkan jenis file-nya. Secara umum, semakin kekinian suatu file, maka harganya semakin mahal, dan sebaliknya, semakin lama file tersebut, maka harganya semakin murah. Semakin banyak halaman, maka semakin mahal harganya dan berkorelasi dengan tahun terbit. Berkaitan dengan hak akses, semakin rahasia maka harganya semakin mahal. Selain itu, ada atribut yang langsung diverifikasi oleh komputer, tapi ada juga yang dideskripsikan oleh manusia.Tuty Hendrawati selaku perwakilan dari Pusdatin mengatakan bahwa konsep latar belakang yang mendasari pedoman harus kuat terlebih dahulu agar dimengerti arahnya. Di sini, salah satu yang perlu dipahami adalah materi digital terbagi dua, natively digital/born digital dan digitize material. Pedoman, selain penilaian nantinya akan berimbas pada pengelolaan objek digital karya rekam, perlu diperjelas seperti apa kriteria karya rekam atau karya digital itu. Karakteristik kriteria format digital, misalnya tidak bersifat privat, bisa dibaca secara bersama-sama. Terdapat 8 (delapan) kriteria di mana objek digital yang akan diterima, yaitu open standard, ubiquity, stability, support metadata, feature set, interoperability, viability, dan authencity. Jika tidak ditentukan dari awal, dikhawatirkan penerbit akan memberikan file yang bersifat eksklusif yang teknologinya tidak dimiliki pengelola (Perpusnas) sehingga akan menjadikan permasalahan di kemudian hari. Tak kalah penting, perlu dipertimbangkan juga keunikan dan kelangkaan, file digital yang memiliki nilai historis tinggi, dan nilai informasi.