Palangka Raya, Kalimantan
Tengah – Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, kembali
melaksanakan kegiatan sosialisasi produk hukum Serah Simpan Karya Cetak dan
Karya Rekam, yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah
Nomor 55 Tahun 2021 sebagai upaya memasyarakatkan kewajiban serah simpan karya
untuk kepentingan pelestarian bagi masa mendatang. Tidak hanya itu, pada
kesempatan kali ini, Perpustakaan Nasional juga turut mengenalkan sistem
e-Deposit yang diperuntukkan bagi kegiatan serah simpan Karya Rekam Digital. Pelaksanaan
sosialisasi diselenggarakan di Ruang Pertemuan Swiss-Belhotel Danum Palangka
Raya pada tanggal 26 September 2022 pukul 08.30 sampai dengan 14.30 WIB dengan
menghadirkan perwakilan Penerbit, Produsen Karya Rekam, serta Pustakawan
dan/atau Pengelola Karya yang ada di lingkungan Satuan Kerja Pemerintah Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah.
Emyati Tangke Lembang selaku Direktur Deposit dan
Pengembangan Koleksi Perpustakaan, hadir memberikan sambutan dan meyakinkan
seluruh peserta mengenai komitmen Perpustakaan Nasional
untuk memberikan pelayanan terbaik dalam pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
“Hadirnya produk
hukum SS KCKR yang baru ini menjadi pemacu dan pemicu bagi Perpustakaan
Nasional untuk menjadi semakin baik dan berperan aktif dalam mewujudkan
cita-cita nasional guna memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan
bangsa melalui pendidikan dan perpustakaan. Perpustakaan Nasional berkomitmen
untuk senantiasa melakukan yang terbaik dalam proses penghimpunan, pengelolaan,
penyimpanan, pelestarian dan
pendayagunaan Karya Cetak dan Karya Rekam untuk kepentingan bangsa,” tuturnya.
Tak
lupa, Emyati juga mengajak seluruh peserta sosialisasi untuk menjadikan kesempatan kali ini
sebagai momentum kebangkitan dunia perpustakaan melalui Serah Simpan Karya
Cetak dan Karya Rekam guna mewujudkan koleksi nasional yang lengkap dan
mutakhir serta melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa.
Plt.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Tengah, Lukman Al
Hakim, hadir dan membuka secara resmi kegiatan sosialisasi. Ia menyampaikan
pentingnya pendokumentasian informasi melalui Serah Simpan Karya Cetak dan
Karya Rekam.
“Perlu adanya dokumentasi informasi dalam
bentuk Karya Cetak dan Karya Rekam, agar informasi-infomasi tersebut dapat tersimpan
hingga ratusan tahun,” tuturnya.
Tidak
hanya itu, ia juga mengimbau seluruh peserta untuk melaksanakan amanah produk
hukum Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam sebagai bentuk keikusertaan
dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sosialisasi dilanjutkan
dengan penyampaian materi yang dimoderatori oleh Kepala Bidang Deposit
Pengolahan Bahan Pustaka dan Preservasi, Rody.
Ia membagi sesi tersebut menjadi tiga, yaitu sesi penjelasan produk hukum
(Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah), sesi penjelasan e-Deposit, dan sesi
tanya jawab. Sesi penjelasan produk hukum disampaikan oleh dua narasumber dari
Perpustakaan Nasional, yakni Suci Indrawati Irwan dan Jusa Junaedi. Sedangkan
sesi penjelasan e-Deposit disampaikan oleh Eka Ni’matussholikhah. Antusias
peserta sosialisasi sangat terlihat dalam pelaksanaan sosialisasi kali ini. Hal
ini terlihat dari keaktifan peserta dalam memberikan pertanyaan kepada ketiga
narasumber. Tidak hanya itu, berdasarkan hasil pengamatan, masih ada pula
beberapa peserta yang memang baru mengetahui mengenai kegiatan Serah Simpan
Karya Cetak dan Karya Rekam ini. Oleh karena itu, beberapa peserta juga
mengharapkan kegiatan ini bisa lebih sering dilakukan, dan tidak hanya
dilaksanakan di titik-titik terdekat provinsi, tetapi juga di kabupaten/kota.
Hal ini dapat dipahami, mengingat masih banyak Penerbit dan/atau Produsen Karya
Rekam yang berdomisili jauh dari pusat provinsi, sehingga informasi-informasi
terbaru seringkali tidak bisa langsung mereka dapatkan.
Jakarta – Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) kembali membuka ruang konsultasi virtual bersama penerbit, produsen karya rekam, pustakawan, pengelola perpustakaan, dan masyarakat. Kegiatan kali ini diselenggarakan pada hari Rabu, 9 Juni 2021 secara virtual melalui zoom meeting, dengan menghadirkan para narasumber antara lain Rizki Bustomi selaku Subkoordinator Pengelolaan Karya Cetak, Dedy J. Laisa selaku Subkoordiantor Pengembangan Koleksi Tercetak, serta Dwi Dian Nusantari selaku pustakawan di Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Kegiatan tersebut dimoderatori oleh Andre Ganova.Kegiatan konsultasi dibuka oleh moderator kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi dari narasumber pertama, yaitu Rizki Bustomi yang menyampaikan fungsi deposit berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR). UU SSKCKR menjelaskan tata cara penyerahan maupun pengelolaan koleksi KCKR. Salah satu pelaksanaan KCKR yaitu mengasaskan beberapa asas, di antaranya ketermanfaatan, transparansi, aksesibilitas, keamanan, keselamatan, profesionalitas, antisipasi, tanggapan, dan akuntabilitas. Rizki juga menjelaskan perihal proses pengelolaan KCKR yang dimulai dengan kegiatan penerimaan, pengadaan, pencatatan, pengolahan, penyimpanan, pendayagunaan, pelestarian, dan pengawasan.Narasumber kedua adalah Dedy J. Laisa yang menyampaikan fungsi Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan berdasarkan Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional. Beberapa hal yang terkait dengan Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan adalah penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan koleksi perpustakaan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan NSPK di bidang pengembangan koleksi perpustakaan, melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan koleksi perpustakaan, melestarikan seluruh konten atau muatan hasil khazanah budaya masyarakat Indonesia pada umumnya (ini merupakan salah satu tugas utama pengembangan koleksi nasional), serta melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dari semua kegiatan yang dilaksanakan oleh Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, khususnya Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan.Lebih lanjut Dedy menyampaikan tugas pengembangan koleksi untuk mendukung program kegiatan dari Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, di antaranya adalah mengembangkan koleksi nasional, dalam hal ini semua koleksi hasil karya budaya bangsa baik yang terbit di dalam maupun di luar negeri, yang dapat diperoleh dari beberapa metode yaitu melalui pengadaan secara pembelian atau langganan, hadiah, hibah, dan tukar menukar. Beberapa jenis bahan perpustakaan yang dikembangkan adalah yang termasuk ke dalam koleksi tercetak, seperti monograf, serial atau terbitan berkala, dan bahan kartografis. Selain tercetak juga ada koleksi karya tulis yaitu naskah kuno atau manuskrip, dan koleksi terekam dalam bentuk e-resources, bahan audiovisual meliputi bahan perpustakaan dalam bentuk video, audio, dan berbagai variasinya. Khusus untuk e-resources yang dilanggan antara lain e-book, e-journal, e-newspaper, e-reference, e-database, dan seterusnya. Tujuannya adalah menyediakan sebanyak-banyaknya alternatif bagi masyarakat dalam mengakses segala informasi yang dimiliki oleh Perpusnas.Narasumber terakhir adalah Dwi Dian Nusantari yang menyampaikan dasar atau landasan untuk pelaksanaan kegiatan pengembangan koleksi berdasarkan Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Nasional Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Nasional. Kebijakan tersebut adalah untuk menjamin tersedianya koleksi yang lengkap dan mutakhir di lingkungan Perpusnas. Selain itu, adanya kebijakan tersebut untuk melestarikan hasil budaya bangsa, sehingga terwujud masyarakat pembelajar sepanjang hayat. Beliau juga menyampaikan prinsip-prinsip pengembangan koleksi, diantaranya adalah tersedianya sumber daya manusia, tersedianya alat bantu, tersusunnya tahapan kegiatan, tersedianya anggaran, terdapatnya acuan tentang ketentuan pengadaan bahan perpustakaan, jenis bahan perpustakaan, dan hubungan dengan unit terkait. Tidak terlalu banyak pertanyaan yang dilontarkan dalam sesi konsultasi tersebut, namun diskusi tetap berlangsung menarik. Diharapkan Perpusnas bersama masyarakat pada umumnya dan pengelola perpustakaan pada khususnya dapat terus bersinergi dan berkoordinasi dalam mengembangkan koleksi nasional, karena program tersebut juga membutuhkan peran serta masyarakat dalam mewujudkan koleksi nasional yang lengkap.
Jakarta – Perpustakaan Nasional RI melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan telah menyelenggarakan acara Pekan Penghargaan Tahun 2023 pada hari pertama Rabu, 6 September 2023 di Gedung Layanan Perpustakaan Nasional, Jl. Medan Merdeka Selatan Nomor 11, Jakarta Pusat. Acara ini diselenggarakan sebagai bentuk apresiasi Perpustakaan Nasional kepada Pelaksana Serah yaitu Penerbit dan Produsen Karya Rekam yang telah tertib dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Dalam laporannya, Tatat Kurniawati selaku Ketua Kelompok Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam menyatakan bahwa dasar Pelaksanaan Kegiatan Pekan Penghargaan Pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam Tahun 2023 adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam pada bab tentang Penghargaan bahwa yang pertama Perpustakaan Nasional memberikan penghargaan kepada Penerbit dan Produsen Karya Rekam yang melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang dan yang kedua Perpustakaan Nasional memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berperan serta dalam mendukung kewajiban serah simpan. Kemudian Sambutan Emyati Tangke Lembang selaku Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan mengatakan bahwa Penghargaan ini diharapkan dapat memberikan motivasi kepada para penulis untuk menghasilkan karya-karya yang berkualitas dan diharapkan kedepannya banyak penulis yang menghasilkan karya dari berbagai subjek keilmuan. Penerbit dan produsen karya rekam serta penulis merupakan elemen masyarakat yang sangat berperan dalam pembangunan budaya literasi. Berdasarkan tingkat ketertiban terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 Pekan Penghargaan pada hari pertama ini terdapat 27 (Dua Puluh Tujuh) Pelaksana serah yang berhasil dinobatkan sebagai peraih penghargaan yaitu Kategori Karya Cetak Majalah/Buletin yang mendapatkan penghargaan adalah PT. Media Investor Indonesia, PT. Mangle Panglipur dan Biro Pemberitaan Parlemen. Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan RI. Kategori Karya Cetak Surat Kabar/Tabloid yang mendapatkan penghargaan adalah PT. Jurnalindo Aksara Grafika, PT. Genta Singgalang Press, PT. Aksara Dinamika Jogja dan PT. Duta Karya Swasta. Kategori Karya Cetak Monograf yang mendapatkan penghargaan adalah CV. Kekata Group PT. Insan Cendekia Mandiri Group, CV. Madza Media, PT. Elex Media Komputindo dan Penerbit K-Media. Kategori Penerbit Perguruan Tinggi yang mendapatkan penghargaan adalah Universitas Andalas, Universitas Terbuka, Medical Education Unit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, UIN Maliki Press dan UNIMUS Press. Kategori Penerbit Kementerian/Lembaga yang mendapatkan penghargaan adalah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Kementerian Dalam Negeri RI dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertahanan Nasional RI. Kategori Produsen Karya Rekam yang mendapatkan penghargaan adalah Perkumpulan Rumah Cemerlang Indonesia, Penerbit Liniswara, Victory Pustaka Media, Institut Teknologi Sumatera Press dan Nas Media Pustaka. Terdapat 2 (Dua) peran serta masyarakat yang akan diberikan kepada Kementerian/Lembaga yaitu dengan Kategori Mitra Perpustakaan Nasional (Kementerian/Lembaga) yang mendapatkan penghargaan adalah Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI – Garuda (Garba Rujukan Digital) dan Lembaga Sensor Film. Selain itu peraih penghargaan tokoh masyakarat yaitu dengan Kategori Mitra Perpustakaan Nasional (Tokoh Masyarakat) adalah A. Riyanto. Selain memberikan penghargaan pada Pelaksana serah, peran serta masyarakat yang diberikan kepada Kementerian/Lembaga serta tokoh masyakarat, pada hari ini juga terdapat acara talkshow dengan tema “Menjadi Anak Bangsa Kreatif: Pemenang Era Digital” yang menghadirkan 4 (Empat) Narasumber yaitu yang pertama Mohammad Amin sebagai Direktur Industri Kreatif Musik, Film dan Animasi Kemenparekraf, yang kedua adalah Almira Bastari sebagai Penulis Novel Ganjil Genap, yang ketiga adalah Chand Parwez Servia sebagai Produser Starvision sedangkan narasumber selanjutnya adalah Salman Faridi sebagai CEO Mizan Pictures/Mizan Productions dengan Moderator Woro Titi Haryanti sebagai Pustakawan Ahli Utama Perpustakaan Nasional.
Bogor - Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan Kementerian Pertanian RI (Kementan) sebagai bentuk tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Perpusnas dan Kementan pada 3 Maret 2020. Penandatanganan PKS dan FGD tersebut dilaksanakan pada hari Jumat, 24 September 2021 bertempat di Kantor Pusat Perpustakaan dan Penyebaran Teknologi Pertanian (PUSTAKA), Jl. Ir. H. Juanda No. 20, Bogor, Jawa Barat. Dalam penandatanganan PKS ini Perpusnas diwakili oleh Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang, Kepala Biro Hukum, Organisasi, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat Sri Marganingsih, dan Direktur Standardisasi dan Akreditasi Perpustakaan Supriyanto. Sementara itu Kementan diwakili oleh Kepala PUSTAKA Dr. Ir. Abdul Basit, M.S. “Sebagai tindak lanjut dari penandatanganan MoU antara Perpusnas dan Kementan perlu diturunkan menjadi perjanjian kerja sama yang mengatur tentang pengembangan koleksi perpustakaan, pengembangan sumber daya manusia perpustakaan, akreditasi perpustakaan, dan pengelolaan karya cetak dan karya rekam (KCKR) di lingkungan Kementan”, demikian diungkapkan oleh Sri Marganingsih pada saat membuka acara sekaligus menjadi moderator FGD. Dr. Ir. Abdul Basit, M.S. dalam paparannya menjelaskan bahwa melalui PKS ini dapat memperkuat kegiatan PUSTAKA yang telah dimuat dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementan Tahun 2022, yaitu salah satunya memperkuat perpustakaan digital, dengan koleksi yang terhubung dengan Perpusnas, baik dalam bentuk e-resources maupun interoperabilitas. Emyati menambahkan bahwa dengan ditandatanganinya PKS ini, Direktorat Deposit Pengembangan Koleksi Perpustakaan dan PUSTAKA bekerja sama dalam bidang pengembangan koleksi KCKR di bidang pertanian dan pengumpulan koleksi yang dipublikasikan di lingkungan Kementan, baik dalam bentuk cetak, digital, maupun interoperabilitas. Sementara itu dalam FGD dipaparkan bahwa terdapat 96 perpustakaan khusus yang ada di dalam lingkungan Kementan dan tersebar di seluruh indonesia, serta baru ada 4 (empat) perpustakaan yang telah diakreditasi. Supriyanto berharap melalui PKS ini dapat meningkatkan jumlah perpustakaan di lingkungan Kementan yang menyusul terakreditasi.
Medan - Perpustakaan Nasional melalui Subdirektroat Deposit kembali melaksanakan kegiatan sosialiasasi Undang-undang Nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR). Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada Kamis, 26 September 2019 dengan mengundang perwakilan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi, Organisasi Perangkat Daerah Provinsi, Penerbit monograf, penerbit surat kabar, dan pengusaha rekaman. Acara dibuka dengan sambutan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara.Acara dilanjutkan dengan sambutan dan arahan Pustakawan Utama Perpustakaan Nasional RI yaitu Dra. Adriati, M.Hum. Beliau menjelaskan bahwa Perpustakaan Nasional memiliki kewajiban melestarikan karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan oleh anak bangsa. Beliau juga menjelaskan bahwa Undang-undang ini adalah revisi dari undang-undang sebelumnya, bahwa pada Undang-undang yang baru ini tidak ada sanksi pidana bagi wajib serah yang tidak menyerahkan karyanya. Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi. Secara umum diskusi berisikan informasi dan saran. Ibu Bayu (Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara) bercerita, “kebanyakan OPD di Provinsi Sumatera Utara “buta” tentang arsip dan perpustakaan, contohnya jika mencari tentang produk hukum yang diterbitkan oleh OPD, maka OPD tersebut tidak menyimpannya di perpustakaannya.” Bapak Fahmi (Unimed) memberikan masukan tentang sanksi untuk perorangan dan apresiasi untuk para pengirim KCKR dalam PP nya nanti.
Selasa (10/12/2019), tim Edeposit Perpustakaan Nasional RI berdiskusi dengan para musisi, manajemen musisi indie se Pekanbaru dan pustakawan di lingkungan Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau serta kepala dinas Perpustakaan beberapa kabupaten/kota se Propinsi Riau. Diskusi yang digelar di gedung Ismail Suko Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau ini bertajuk “Diskusi Pelestarian Karya Musik Melalui Edeposit” dengan tujuan mesosialisasikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam, sekaligus menghimpun karya rekam elektronik melalui aplikasi edeposit. Kegiatan yang berlangsung pukul 13.15 hingga 17.00 ini terselenggara atas kerjasama Perpusnas RI dengan Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau.
Jakarta – Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan diberikan kesempatan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan untuk berbagi pengetahuan dengan para pengelola perpustakaan di Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan RI (Poltekkes Kemenkes) yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Proses berbagi pengetahuan (knowledge sharing) ini dilakukan melalui kegiatan magang di Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas). Kegiatan magang yang awalnya akan diselenggarakan secara langsung (onsite) di lingkungan Perpusnas ini dengan berbagai pertimbangan diubah ke dalam bentuk virtual/daring melalui aplikasi Zoom Meeting.Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan menerima peserta magang selama tiga hari, dimulai 9 Juli 2021 sampai dengan 13 Juli 2021. Pertemuan dibagi menjadi dua sesi setiap harinya dengan tim peserta yang berbeda. Sesi pertama diisi dengan pengarahan tentang pengembangan koleksi perpustakaan. Sesi kedua diisi dengan kegiatan praktik pengembangan koleksi yang dilakukan dari analisis kebutuhan hingga registrasi bahan perpustakaan yang diadakan. Kegiatan praktik pengembangan koleksi perpustakaan menjadi kurang maksimal karena hanya dilakukan melalui Zoom Meeting dengan waktu yang terbatas.Pengarahan pengembangan koleksi perpustakaan dilakukan oleh tiga narasumber, yaitu Koordinator Pengembangan Koleksi Perpustakaan Mujiani, Subkoordinator Pengembangan Koleksi Tercetak Dedy Junaedhi Laisa, dan Subkoordinator Pengembangan Koleksi Terekam Ramadhani Mubaraq. Mujiani memberikan penjelasan mengenai pengembangan koleksi secara umum dan penerapannya di Perpusnas. Selanjutnya Dedy mendapat giliran memberikan penjelasan tentang ruang lingkup bahan perpustakaan tercetak berikut tahapan pengembangan koleksi tercetak. Kemudian Ramadhani menjelaskan tentang ruang lingkup bahan perpustakaan terekam dan tahapan pengembangan koleksi terekam.Adapun sesi praktik terbagi menjadi tiga bagian, yaitu praktik pengembangan koleksi tercetak, praktik pengembangan koleksi audiovisual, dan praktik pengembangan koleksi e-resources. Pada sesi praktik ini peserta diberikan simulasi cara menyeleksi bahan perpustakaan, proses pengadaaan, dan cara melakukan input data koleksi yang telah diadakan melalui aplikasi INLISLite. Peserta cukup antusias pada sesi ini, terutama pada saat praktik menggunakan INLISLite. Hanya saja, praktik ini dirasakan kurang maksimal karena dilakukan secara daring. Peserta berharap nantinya akan ada kesempatan melakukan praktik secara langsung. Rasa keingintahuan dan antusiasme peserta cukup tinggi untuk mempelajari pengembangan koleksi lebih mendalam lagi. Hal ini terbukti dari banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh peserta, baik di sesi pertama maupun pada sesi kedua. Karena banyaknya pertanyaan, panitia hanya merangkum beberapa pertanyaan yang diajukan. Beberapa pertanyaan tersebut antara lain mengenai penerapan Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpusnas untuk perpustakaan lain, cara membuka aplikasi INLISLite, aturan mengenai menyalin koleksi perpustakan lain, dan cara melakukan penelusuran buku pada aplikasi penerbit yang ada di web. Peserta berharap pandemi ini segera berakhir sehingga bisa berkunjung ke Perpusnas agar dapat melihat dan mempelajari pengembangan koleksi secara langsung.