• Beranda
  • Koleksi
    • Koleksi
    • Statistik
  • Wajib Serah
    • Wajib Serah
    • Statistik
  • Publikasi
    • Publikasi
    • Peraturan & Pedoman
  • Informasi
    • Berita
    • Artikel & Opini
    • Pengumuman
    • Event
  • Profil
    • Visi Misi
    • Tentang
    • Struktur Organisasi
  • Login
  • Beranda
  • Koleksi
    • Koleksi
    • Statistik
  • Wajib Serah
    • Wajib Serah
    • Statistik
  • Publikasi
    • Publikasi
    • Peraturan & Pedoman
  • Informasi
    • Berita
    • Artikel & Opini
    • Pengumuman
    • Event
  • Profil
    • Visi Misi
    • Tentang
    • Struktur Organisasi
  • Login
Admin
Provinsi

Detail Berita

Previous Next
Wednesday, 26 June 2019, 17:34 Dilihat 118 kali
Sosialisasi Undang-undang Nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam di Jambi

Jambi – Perpustakaan Nasional kembali mengadakan Sosialisasi Undang-undang nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam pada 26 Juni 2019. Kegiatan sosialisasi ini mengundang peserta diantaranya dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi, Organisasi Perangkat Daerah Provinsi, penerbit monograf, penerbit surat kabar, dan pengusaha rekaman di Jambi. Acara dibuka dengan sambutan Kadis Prov Jambi. Beliau mengatakan “Serah simpan karya cetak dan karya rekam adalah tolok ukur kemajuan bangsa, dalam pelaksanaan serah simpan karya cetak dan karya rekam harus berasaskan transparansi agar dapat diketahui dan dimengerti oleh semua pihak, baik itu stakeholder maupun masyarakat”. “Undang-Undang No 4 Tahun 1990 dirasa kurang relevan lagi, dengan sosialisasi Undang-Undang No 13 Tahun 2018 ini diharapkan agar masyarakat mengetahui dan memahami UU ini dan dapat meningkatkan layanan perpustakaan khususnya perpustakaan provinsi dan kab kota di Provinsi Jambi.” Lanjutnya.

Acara dilanjutkan dengan arahan dari Direktorat Deposit Perpusnas dengan pembicara Nurcahyono, Martono, Esther Ginting, Gibran Bima Ghafara, Suci Indrawat dan Teguh Gondomono. Secara umum dalam arahan perwakilan Direktorat Deposit menjelaskan bahwa UU no 13 tahun 2018  adalah revisi dari UU no 4 tahun 1990. UU ini direvisi karena dinilai kurang efektif dalam pelaksanaannya. Dengan kemajuan teknologi UU no 4 tahun 1990 belum mengatur lebih jauh tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam(SSKCKR). PP pelaksanaan UU 13 sedang disusun dan Perpusnas berharap kontribusi dari daerah agar UU dan PP nya dapat terlaksana. Acara ditutup dengan sesi diskusi. Secara umum peserta menanyakan terkait detail UU no 13 tahun 2018, seperti sanksi pidana yang berubah menjadi sanksi administrasi, pelaksanaan pasal, belum adanya perintah untuk menjalankan UU di Kabupaten.

Penulis : Admin Deposit ()
Editor : ()
  Cari Berita
Sosialisasi Serah Simpan...
13 March 2023
Sosialisasi Serah Simpan...
27 February 2023
Sosialisasi UU SS KCKR de...
22 February 2023
Koordinasi Pelaksanaan Se...
22 February 2023
Peraturan Perpusnas Tenta...
14 February 2023

Berita Lainnya

Perpustakaan Nasional Memberikan Penghargaan kepada Penulis Buku Terbaik dan Pencipta Karya Rekam Audio Terbaik Tahun 2021

Jakarta - Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) memberikan penghargaan kepada penulis buku terbaik dan musisi/kontributor/pencipta karya rekam audio terbaik sesuai amanat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR), melalui kegiatan Pekan Penghargaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR) Tahun 2021, yang diselenggarakan pada hari Jumat, 10 September 2021 di Gedung Layanan Perpustakaan Nasional, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 11, Jakarta Pusat. Pada kegiatan Pekan Penghargaan Serah Simpan KCKR Tahun 2021, Perpusnas memberikan anugerah kepada 36 penulis buku terbaik dengan 6 (enam) subjek yang dinilai yaitu subjek Agribisnis, subjek Covid-19, subjek Investasi, subjek Pantun Indonesia, subjek Pembelajaran Jarak Jauh, dan subjek Media Sosial, serta kepada 5 (lima) pencipta karya rekam audio terbaik dengan tema Musik Tradisional Indonesia, dan kepada 30 Pelaksana Serah Simpan KCKR yang terdiri dari Penerbit, Produsen Karya Rekam, serta Lembaga Pemerintah dan Perguruan Tinggi yang aktif dan tertib dalam pelaksanaan UU SSKCKR. Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang yang hadir dalam acara tersebut menyampaikan laporan singkat bahwa kegiatan Pekan Penghargaan Serah Simpan KCKR Tahun 2021 ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari, yaitu pada hari Jumat, 10 September 2021 untuk pemberian Anugerah Buku Terbaik Tahun 2021 dan Anugerah Karya Rekam Audio Terbaik Tahun 2021, dan hari Senin, 13 September 2021 untuk pemberian Anugerah Pelaksana Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam Tahun 2021 serta talk show dengan tema “Budaya dalam Karya”. Sementara itu, Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Ofy Sofiana menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan dorongan dan motivasi kepada masyarakat dan juga para wajib serah untuk aktif dan tertib dalam memenuhi kewajibannya sesuai UU SSKCKR, dan diharapkan para wajib serah dapat ikut serta menyosialisasikannya kepada masyarakat. Selanjutnya Ofy mengatakan bahwa penghargaan kepada pencipta karya rekam audio yang karyanya telah diserahkan ke Perpusnas baru diselenggarakan tahun ini. Dewan juri pada kegiatan Pekan Penghargaan Serah Simpan KCKR Tahun 2021 ini berjumlah 35 orang, yaitu 30 orang juri melakukan penilaian buku terbaik dari 6 (enam) subjek dengan masing-masing subjek dinilai oleh 5 (lima) orang juri yang terdiri dari Akademisi, Praktisi, Pakar, Ahli Bahasa, dan Pustakawan Ahli Utama Perpusnas. Sedangkan 5 (lima) orang juri yang terdiri dari Musisi dan Pakar Musik melakukan penilaian karya rekam audio terbaik dengan tema Musik Tradisional dari seluruh provinsi di Indonesia. Pelaksanaan penilaian dilaksanakan selama 3 (tiga) bulan yaitu pada bulan Juni sampai dengan Agustus 2021, dengan data koleksi buku tahun terbit 2015 - 2021 dan data koleksi karya rekam audio tahun produksi 2018-2020. Penghargaan untuk Buku Terbaik dengan subjek Agribisnis, yaitu terbaik pertama dengan judul buku Kupas Tuntas Budidaya Belut, penulis Cahyo Saparinto dan Fajar Junariyata, terbaik kedua dengan judul buku Agribisnis Bawang Merah, penulis Sri Hindarti dan Lia Rohmatul Maula, terbaik ketiga dengan judul buku Agribisnis Ayam Kampung Pedaging dan Petelur, penulis Bayu Prasetya Wibowo, terbaik keempat dengan judul buku Super Lengkap Itik, penulis Ir. Supriyadi, MM., terbaik kelima dengan judul buku Sapi Potong dan Manajemen Usaha, penulis Hamdi Mayulu, dan terbaik keenam dengan judul buku Bisnis Hidroponik ala Roni Kebunsayur, penulis Roni Arifin dan Vera. Penghargaan untuk Buku Terbaik dengan subjek Covid-19, yaitu terbaik pertama dengan judul buku Anti panik! buku panduan virus corona, penulis dr. Jaka Pradipta, Sp.P. dan dr. Ahmad Muslim Nazaruddin, Sp.P., terbaik kedua dengan judul buku Covid-19, penulis Marisca Evalina Gondokesumo dan Fenny Kusuma Leliga, terbaik ketiga dengan judul buku Lawan Virus Corona: studi nutrisi untuk kekebalan tubuh, penulis Fadhil Ahsan, Nanda Yuli Rahmawati, dan Fidyah Nanda Alditia, terbaik keempat dengan judul Coronavirus: kupas tuntas sejarah, sumber, penyebaran, patogenesis, pendekatan diagnosis dan gejala klinis coronavirus pada hewan dan manusia, penulis Prof. drh. H.R. Wasito, M.Sc., Ph.D. dan Prof. drh. Hj. Hastari Wuryastuti, M.Sc., Ph.D., terbaik kelima dengan judul buku Virus Corona Baru Covid-19: kenali, cegah, lindungi diri sendiri & orang lain, penulis Dr. dr. Hans Tandra, dan terbaik keenam dengan judul buku Virus Corona dan Pandemi 2020, penulis Mulki Panjidinihari. Penghargaan untuk Buku Terbaik dengan subjek Investasi, yaitu terbaik pertama dengan judul buku Who Wants to be a Smart Investor, penulis Lukas Setia Atmaja, terbaik kedua dengan judul buku Investasi Saham ala Fundamentalis Dunia, penulis Ryan Filbert dan William Prasetya, terbaik ketiga dengan judul buku Anak Muda Miliarder Saham, penulis Andika Sutoro Putra, terbaik keempat dengan judul buku Money Quest, penulis Jocs Pantastico dan Anita Untario, terbaik kelima dengan judul buku Bisnis Waralaba Indomaret 7 Langkah Cerdas Menjadi Investor Minimarket, penulis Pipo Hargiyanto, dan terbaik keenam dengan judul buku Investing is Easy, penulis Raymond Budiman. Penghargaan untuk Buku Terbaik dengan subjek Pantun Indonesia, yaitu terbaik pertama dengan judul buku Semakin Santun karena Berpantun, penulis Achmad Fachrodji, terbaik kedua dengan judul buku Serumpun Pantun Kehidupan, penulis H. Iberamsyah Barbary, terbaik ketiga dengan judul buku Antologi Pantun Nasihat: memupuk asa membangun karakter, penulis Sri Margawati, M.Pd., terbaik keempat dengan judul buku Pantun Pelangi Budaya Nusantara, penulis Trimo, S.Pd., M.Pd., terbaik kelima dengan judul buku Bimbingan Pranikah Melalui Pantun bagi Generasi Milenial 4.0, penulis Erman Zaruddin, dan terbaik keenam dengan judul buku Langkahku Menuju Surga-Mu: kumpulan pantun, penulis Eni Dewi Kurniawati. Penghargaan untuk Buku Terbaik dengan subjek Pembelajaran Jarak Jauh, yaitu terbaik pertama dengan judul buku Implementasi Social Presence dalam Bimbingan Online – dalam Konteks Perspektif Komunikasi Personal, Interpersonal, dan Impersonal, penulis Mudafiatun Isriyah dan Richardus Eko Indrajit, terbaik kedua dengan judul buku Pembelajaran Kolaboratif Daring Asinkronus, penulis Kasiyah, terbaik ketiga dengan judul buku Teknologi Pembelajaran: implementasi pembelajaran era 4.0, penulis Evi Fatimatur Rusydiyah, terbaik keempat dengan judul buku Penerapan Metode Belajar Matematika Melibatkan Orangtua pada Masa Pandemi Covid-19 di Sekolah Menengah Pertama, penulis Usep Repelianto, terbaik kelima dengan judul buku Teknologi Pendidikan dalam Pendidikan Jarak Jauh, penulis Atwi Suparman, dan terbaik keenam dengan judul buku E-learning: strategi pembelajaran daring di masa pandemi covid-19, penulis Darmadi. Penghargaan untuk Buku Terbaik dengan subjek Media Sosial, yaitu terbaik pertama dengan judul buku Menggali Pundi-Pundi Lewat Tren Sosial Media, penulis Astrid Savitri, terbaik kedua dengan judul buku Anak Muda dan Medsos: memahami geliat anak muda, media sosial, dan kepemimpinan dalam ekosistem digital, penulis Alois Wisnuhardana, terbaik ketiga dengan judul buku Panduan Bermuamalah melalui Media Sosial, penulis Dr. H.M. Asrorun Ni'am Sholeh, M.A., terbaik keempat dengan judul buku Rahasia Cepat Tenar dan Dapat Duit Lewat Youtube, penulis Alfa Hartoko, terbaik kelima dengan judul buku Yuk Jadi Youtuber, penulis Jefferly Helianthusonfri, dan terbaik keenam dengan judul buku Ada Apa dengan Media Sosial?, penulis Rohmah Jimi Sholihah. Penghargaan untuk Karya Rekam Audio Terbaik terpilih 5 lagu yaitu dengan judul lagu Kembang Gadung, penata musik Ismet Ruchimat (Sambasunda), Keroncong Telomoyo, penyanyi Bram Titaley, Si Mulih Karaben (Yang pulang sore hari, Those who return home at sundown), pencipta Djaga Depari dan penyanyi Sri Malem Br. Bangun, Tari Potoka Ponyang (Kalimantan Tengah), penampil Central Kalimantan Art Delegation, dan Terra’ Pajjer, Poteh Temor, pencipta Jamhari (Linkrafin). Seluruh karya terbaik yang telah melalui penilaian dewan juri berhak mendapatkan uang pembinaan, plakat, dan piagam penghargaan dari Perpusnas.

21 September 2021
Penulis : Afdini Rihlatul Mahmudah ()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa ()
Sosialisasi UU No. 13 tahun 2018 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam di Provinsi Aceh

Aceh, 22 Maret 2020. Sosisalisasi UU No. 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara berkewajiban melindungi seluruh aset budaya bangsa yang terdokumentasi dalam karya cetak dan karya rekam yang bernilai intelektual dan/atau artistik sebagai hasil karya bangsa Indonesia. Pada Tanggal 18 Maret 2021 dilaksanakan kegiatan ini di Provinsi Aceh hasil kerjasama antara Perpustakaan Nasional RI dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Propinsi Aceh. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Kyriad Kota Banda Aceh yang dihadiri oleh para Penerbit, Produsen Rekaman, Organisasi Perangkat Daerah, Perguruan Tinggi, Para Musisi dan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Propinsi Aceh. Selain mensosialisasikan UU no 13 tahun 2018, kegiatan ini juga menjadi ajang menyantukan langkah dan komitmen dalam mensukseskan pelaksanaan UU No. 13 tahun 2018 di propinsi Aceh. Kepala  Perpustakaan Nasional RI diwakili oleh Pustakawan Utama Dra. Subekti Makdriani dan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Propinsi Aceh dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Bapak Dr. Edy Yandra, S.STP., MSP. Dalam sambuatanya, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh berharap kegiatan ini dapat memacu para pelaksana serah simpan karya cetak dan karya rekam di Propinsi Aceh untuk tertib dan patuh melaksanakan UU no. 13 tahun 2018.

22 March 2021
Penulis : Admin Deposit ()
Editor : ()
Najwa Sihab, Gapai Cita Generasi Bangsa

[Source: Perpustakaan Nasional RI]

29 January 2020
Penulis : Admin Deposit ()
Editor : ()
Berburu Warisan Budaya Nusantara ke Pulau Seribu Masjid

Jakarta - Indonesia adalah negara dengan sejuta keberagaman. Keberagaman yang ada telah menghasilkan sejuta warisan budaya yang terhampar dari Aceh hingga Papua. Perpustakaan sebagai sistem pengelolaan rekaman gagasan, pemikiran, pengalaman, dan pengetahuan umat manusia, mempunyai fungsi utama melestarikan hasil dan warisan budaya umat manusia. Perpustakaan Nasional (Perpusnas) memiliki tujuan yang sangat berkaitan dengan upaya tersebut, yaitu mewujudkan terbentuknya masyarakat yang mempunyai budaya membaca dan belajar sepanjang hayat. Naskah kuno berisi warisan budaya karya intelektual bangsa Indonesia yang sangat berharga dan hingga saat ini masih tersebar di masyarakat. Naskah kuno merupakan identitas, kebanggaan, dan warisan budaya yang berharga, serta menjadi bukti catatan tentang kebudayaan Indonesia masa lalu. Selain terkandung di dalam naskah kuno, kebudayaan bangsa Indonesia masa kini juga tertuang di dalam muatan lokal (local content) terbitan penerbit di tiap daerah yang tersebar di setiap provinsi. Pemerintah memberi mandat kepada Perpusnas seperti yang tertuang dalam UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan pada Pasal 21, yaitu bahwa Perpustakaan Nasional bertanggung jawab untuk mengembangkan koleksi nasional yang memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat, mengembangkan koleksi nasional untuk melestarikan budaya bangsa, serta mengidentifikasi dan mengupayakan pengembalian naskah kuno yang berada di luar negeri. Agar dapat memenuhi kewajiban dan tanggung jawab tersebut, Perpusnas memberikan amanatnya kepada Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Kegiatan berburu koleksi muatan lokal dan naskah kuno pada tahun 2021 dilaksanakan di beberapa daerah di Indonesia, salah satunya adalahdi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Tim Hunting dari Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan yang terdiri atas empat orang pustakawan yaitu Suhartoyo, Maria Sobon Sampe, Narli Herdadi, dan Ririn Anggraeni berkesempatan untuk menjalankan tugas yang dilaksanakan pada 16-19 Maret 2021. Tim Hunting mengawali kunjungannya ke Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi NTB. Dalam kunjungan tersebut, Tim Hunting diterima oleh Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi NTB H. Amir serta mendapatkan informasi mengenai narasumber dan penerbit lokal di daerah NTB. Selain itu melalui Kepala Bidang Deposit Musa El Jalalilham, Tim Hunting menerima hibah buku muatan lokal sebanyak 11 judul/21 eksemplar. Tim Hunting kemudian mengunjungi beberapa penerbit di wilayah Pulau Lombok guna mecari buku yang berkaitan dengan kebudayaan daerah NTB. Hasil yang diperoleh di wilayah dengan julukan Pulau Seribu Masjid ini yaitu buku muatan lokal sejumlah 19 judul/37 eksemplar dengan beragam judul dan subjek. Museum Negeri NTB merupakan salah satu tempat yang wajib dikunjungi jika ingin lebih mengenal kebudayaan Lombok dan sekitarnya. Pada kunjungan ke museum tersebut, Tim Hunting disambut baik oleh Kepala Museum NTB Bunyamin dan memperoleh sejumlah informasi mengenai sumber-sumber informasi muatan lokal di provinsi NTB. Kunjungan berikutnya yaitu ke kediaman Gede Nursan, seorang tokoh masyarakat NTB.  Tim Hunting berkesempatan melihat naskah kuno dalam bentuk lontar yang dimiliki oleh Pak Gede, panggilan akrabnya, yang kondisinya dalam keadaan baik. Naskah kuno tersebut ditulis menggunakan huruf dan Bahasa Sasak. Informasi yang Tim Hunting peroleh akan diidentifikasi kemudian diteliti oleh filolog sebelum akhirya diputuskan untuk diadakan oleh Perpusnas.Melalui kegiatan hunting ini, diharapkan koleksi muatan lokal dan naskah kuno yang telah diperoleh dapat dilestarikan dan dimanfaatkan oleh masyarakat luas. Koleksi tersebut merupakan sumber ilmu sepanjang hayat yang merefleksikan nilai sosial-ekonomi, politik, dan budaya yang dihasilkan masyarakat lokal Indonesia.

05 August 2021
Penulis : Diah Budhi Utami, S. Sos. ()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa ()
Rapat Pengembangan sistem e-Deposit

Salemba, Jakarta – Direktorat Deposit Bahan Pustaka melakukan rapat pengembangan sistem e-Deposit di ruang rapat deputi I Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas RI) pada pukul 9.30 – 12.00 WIB, Kamis (16/01). Rapat tersebut diharidi oleh Nurcahyono (Kepala Direktorat Deposit Bahan Pustaka), Tuty Hendrawati (Kepala Bidang Kerjasama Perpustakaan dan Otomasi), Sri Marganingsih (Kepala Subdirektorat Deposit), Prita Wulandari (Kepala Subdirektorat Bibliografi), Aristianto Hakim (Kepala Subbidang Otomasi) dan beberapa staf Direktorat Deposit Bahan Pustaka dan Staf Bidang Kerjasama Perpustakaan dan Otomasi.Pada rapat tersebut membahas mengenai Storage untuk e-Deposit. Aristianto Hakim mengatakan alokasi Storage e-Deposit 2019 untuk Storage Area Network sebesar 20 TB untuk file e-Deposit yang akan dilayankan, sedangkan untuk archive sudah ada 50 TB dengan menggunakan NAS. Beliau juga mengatakan, mengingat storage yang ada masih mencukupi, maka kebutuhan storage baru akan dialokasikan pada tahun 2021. Selain membahas Storage, rapat tersebut juga membahas mengnai rencana integrasi sistem e-Deposit yang mencakup sistem International Standard Book Number, International Standard Music Number, International Standard Recording Code, Integrated Library System, Bibliografi Nasional Indonesia, dan ISAN. Integrasi tersebut perlu dilakukan karena setiap database dari sistem-sistem tersebut memiliki tabel penyimpanan dengan field-field yang berbeda sehingga belum ada mekanisme sinkronisasi dan integrasi antar data master pada setiap sistem. 

16 January 2020
Penulis : Admin Deposit ()
Editor : ()
Upaya Perpusnas Memperkuat Koleksi Nasional melalui Kegiatan Hunting Naskah Kuno dan Local Content di Provinsi Sumatera Utara

Medan – Salah satu tugas utama Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) adalah mengembangkan koleksi nasional yang kuat demi kepentingan dan kebutuhan pemustaka. Dalam rangka pengembangan koleksi tersebut, Perpusnas berupaya mengidentifikasi berbagai bahan perpustakaan yang tersebar di masyarakat dengan melakukan kegiatan hunting bahan perpustakaan yang dilakukan oleh Tim Hunting dari Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Termasuk ke dalam jenis bahan perpustakaan yang diidentifikasi di antaranya adalah bahan perpustakaan naskah kuno dan muatan lokal (local content) yang memuat kearifan lokal yang ada di tengah masyarakat.   Tim Hunting ditugaskan ke berbagai daerah untuk mengunjungi berbagai sumber informasi yang dapat berkontribusi dalam memberikan informasi seputar keberadaan naskah kuno dan local content. Beberapa titik sasaran Tim Hunting adalah masyarakat pemilik naskah kuno, toko buku dan penerbit setempat, pameran buku, serta berbagai institusi yang dapat berkontribusi dalam kegiatan pengembangan koleksi tersebut.   Pada tahun 2021, Sumatera Utara menjadi salah satu provinsi yang dijadikan sebagai daerah sasaran kegiatan hunting naskah kuno dan local content. Sumatera Utara merupakan salah satu daerah yang memiliki rekam jejak sejarah yang panjang dan budaya yang tinggi, serta menghasilkan banyak terbitan seputar itu, sehingga diharapkan dapat berkontribusi besar dalam pengembangan koleksi naskah kuno dan local content Perpusnas.   Tim Hunting Sumatera Utara yang beranggotakan empat orang pustakawan dari Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan (Dedy Junaedhi Laisa, Margono, Umbara Purwacaraka, dan Diah Prascita Murti) terlebih dahulu berkunjung ke Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Provinsi Sumatera Utara di Kota Medan untuk melakukan koordinasi dan mengumpulkan informasi terkait keberadaan naskah kuno dan local content yang ada di wilayah tersebut. Dalam menjalankan tugas, Tim Hunting dibantu oleh narasumber yang berkompeten di bidang naskah kuno, khususnya mengenai Sastra Batak, yaitu Dra. Mehamat Br Karo Sekali dan Dra. Nurhayati Harahap, M. Hum.   Beberapa lokasi yang dikunjungi oleh Tim Hunting Sumatera Utara pada 23-26 Februari 2021 lalu antara lain adalah Museum Batak Tomok, Museum Huta Bolon Simanindo, Museum Pusaka Karo, dan Museum Negeri Provinsi Sumatera Utara. Hasil dari kunjungan ke lokasi-lokasi tersebut adalah diperolehnya informasi mengenai keberadaan naskah kuno yang ditulis dalam beberapa media seperti lak-lak (kulit tumbuhan/kayu), tongkat bambu, tulang kerbau, kayu berbentuk buah labu, tongkat, dan lain-lain.   Tim Hunting juga berhasil mengunjungi beberapa penerbit lokal di kota Medan seperti CV. Kencana Emas Sejahtera dan Penerbit Kede Buku Obelia. Dari penerbit-penerbit tersebut diperoleh buku-buku yang memuat tentang kebudayaan masyarakat dan kekhasan daerah Sumatera Utara yang tentunya dapat memperkaya ragam tema koleksi Perpusnas. Meskipun tidak terlalu banyak lokasi yang dikunjungi mengingat begitu luasnya cakupan wilayah Sumatera Utara, cukup banyak informasi yang diperoleh sehingga dapat bermanfaat untuk mendukung kegiatan pengembangan koleksi selanjutnya di masa mendatang.

08 June 2021
Penulis : Diah Budhi Utami, S. Sos. ()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa ()
Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Perpustakaan Nasional RI
Jalan Salemba Raya No. 28A Jakarta Pusat 10430
  • Telephone : 0813-1723-1823

Kunjungi

  • Koleksi
  • Wajib Serah
  • Publikasi
  • Berita
  • Artikel & Opini
  • Pengumuman
  • FAQ

Maps

Hak Cipta 2021 © Perpustakaan Nasional. Seluruhnya dilindungi Hak Cipta.
Anda Pengunjung ke 534397