Rabu (20/11/2019) Bersama Bens Leo, Buddy Ace dan para musisi indie kota Depok dalam kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam di Aula Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Depok.
Terkait Surat Edaran Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional RI Nomor 2866/2/KPG.10.00/III.2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Sekretaris Utama Nomor. 2731/2/KPG.10.00/III.2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 13 April 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa surat kabar sebanyak 700 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat depositKelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Salemba, Jakarta – Subdirektorat Deposit Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) melakukan rapat Asesmen Inlis Modul Deposit, Kamis (16/01). Rapat tersebut dilaksanakan di ruang rapat Kepala Subdirektorat Deposit Perpusnas RI pukul 13.00 – 16.30 WIB yang dihadiri oleh Sri Marganingsih (Kepala Subdirektorat Deposit) dan staf Subdirektorat Deposit Perpusnas RI. Rapat tersebut bertujuan untuk mengetahui dan mengatasi masalah-masalah pada sistem InLiS Deposit agar dapat dilakukan pengembangan sistem. Dari rapat tersebut diharapkan dilakukan perbaikan dan penambahan fitur-fitur sistem InLiS dalam pelaksanaan pengelolaan karya cetak maupun karya rekam.
Salemba, Jakarta - Berkaitan dengan rencana aksi Agen Perubahan Direktorat Deposit Bahan Pustaka Perpusna RI. pada Kamis 26 Desember 2019, telah diadakan acara-Forum Diskusi dengan CPNS di lingkungan Perpusnas RI. Sosialisasi UU no.13 th.2018 tentang SSKCKR,Sosialisasi e-Deposit, sosialisasi Tata Cara Permintaan International Standard Book Number (ISBN). Kepala Direktorat Deposit Bahan Pustaka,Nurcahyono beserta Kepala sub Direktorat Deposit Sri Marganingsih, membuka acara tersebut sekaligus memberikan paparan singkat sesuai topik acara tersebut diatas. sedangkan uraian tentang sosialisasi UU no.13 tentang SSKCKR disampaikan oleh Tatat Kurniawati sub Direktorat Deposit Bahan Pustaka, teknis tentang ISBN dipresentasikan oleh Irham Hanif Nabawi sub Direktorat Bibliografi, dan acara diakhiri dengan permainan kuis yg terkait dengan topik acara tersebut, dipandu oleh saudara Rudi Hernanda sub Direktorat Deposit Bahan Pustaka.
Sejak tahun 2020, Perpustakaan Nasional kembali mengoleksi bahan perpustakaan audio visual dalam format piringan hitam (vinyl). Belakangan ini pula piringan hitam kembali populer di kalangan kolektor rilisan fisik. Toko yang menjual vinyl di berbagai kota besar pun kembali bergairah. Dengan harga yang cukup mahal dan ukuran yang bikin ribet dibawa ke mana-mana ternyata ga mengurangi antusias music lovers lho! Kira-kira apa saja sich yang membuat format musik ini kembali populer? Saya coba merangkum beberapa alasan yang bisa kalian ketahui. Mungkin bisa jadi pertimbangan kalian juga untuk mulai mengoleksi. Cekidot! 1. KUALITAS SUARA Piringan hitam memberikan kualitas suara yang lebih detail dan alami karena proses rekamannya yang dilakukan secara analog. Alat musik yang direkam secara analog akan terdengar lebih alami karena telinga kita bekerja secara analog pula. Vinyl merekam gelombang. tidak dengan CD atau format digital (MP3) yang hanya merekam data digital berupa angka 0 dan 1. Pada piringan hitam tidak terjadi kompresi frekuensi gelombang sehingga apa yang direkam adalah apa yang akan kita dengar. 2. COLLECTIBLE (LAYAK DIKOLEKSI) Setiap barang yang collectible pasti punya nilai ekonomi yang tinggi. Meski pun rekaman-rekaman musik terbaru juga masih dirilis dalam bentuk piringan hitam, rekaman zaman dulu lah yang paling diburu orang. Rekaman zaman dulu biasanya merupakan barang bekas yang langka. Harganya pun bisa mencapai jutaan rupiah jika kondisinya masih bagus. 3. NILAI SENI Selain kualitas suaranya, desain jaket (cover) dari rekaman vinyl juga sangat unik. Tak jarang orang membeli hanya karena desain covernya yang estetik. Jika koleksi di rumah sudah banyak, akan sangat cocok dijadikan dekorasi ruangan. Coba deh kalian tata sedemikan rupa di dinding rumah, dijamin akan sangat keren, lho! 4. DUKUNGAN TERHADAP INDUSTRI MUSIK Adanya internet dan populernya platform streaming musik digital ternyata tak serta merta memberikan keuntungan bagi musisi dari segi finansial. Masih ada beberapa klausul dalam sistem streaming musik yang harus diperbaiki. Banyak diakui musisi bahwa penjualan album fisik masih jauh lebih menuntungkan dari sisi bisnis ketimbang yang didapat dari platform digital. Membeli karya fisik musisi terutama yang lokal merupakan bentuk apresiasi yang sepatutnya kita berikan. Dengan begitu, industri musik akan tetap hidup dan terus berkembang. 5. KENANGAN Piringan hitam adalah salah satu medium rekaman musik tertua oleh karena itu ia mewakili masa lalu. Sewajarnya, manusia adalah makhluk yang selalu merindukan kenangan. Masa kecil yang indah ditemani musik-musik yang keren dari piringan hitam adalah kenangan yang tak terlupakan. Ditambah, saat ini sudah banyak studi mengenai musik yang diterapkan sebagai terapi kognitif dan memori. Scientific proven! Sumber: bombastis.com dan diolah dari berbagai sumber lain Penulis & desainer: Umbara Purwacaraka – Pustakawan Ahli Muda, Perpusnas RI
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 3041/2/KPG.10.00/IV.2020 tentang perubahan kedua atas Surat Edaran Nomor 2866/2/KPG.10.00/III/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 23 April 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 sebanyak 700 cantuman terdiri dari e-Book sebanyak 181 cantuman dan Audio (ASIRI) sebanyak 519 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat deposit.Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
- FGD RPP UU 13 Th.2018 dengan produser Rekaman Suara, Hotel Holiday Inn Jakarta, Kamis 19 September 2019. Materi Bahasan pada acara FGD adalah "Naskah Urgensi dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam." Pembukaan dan pemaparan acara oleh Sri Marganingsih Kasubdir. Deposit Perpustakaan Nasional RI."Pentingnya pelestarian kekayaan budaya bangsa, hal tersebut merupakan PR besar negara. UU KCKR baru adalah mimpi besar, bagus sudah dimulai semoga bisa konsisten dijalankan.Bagaimana membuat masyarakat tertarik/menyadarkan pola pikirnya tidak hanya terkait hal ekonomi saja. Harus dibentuk beberapa tim kecil, tim khusus lain yang memang ditugaskan untuk menangani dan fokus akan hal-hal tertentu. Misalnya tim digital untuk me-maintain karya digital yang saat ini sedang sangat berkembang. Namun diusahakan juga untuk tetap memikirkan dan memperhatikan sejarah, karena misalnya karya musik tradisional daerah puluhan tahun lalu yang belum diperhatikan padahal memiliki nilai filosofis yang sangat tinggi dan generasi mendatang bahkan tidak tahu dan tidak peduli." penjelasan dari Darmansyah (Lembaga Pengembangan Kebudayaan Melayu).UU HAKI dari sisi musik sifatnya deklaratif sejak di announce, tidak ada bukti fisiknya. Berdasarkan hal tersebut, bisa dibuat di RPP suatu kewajiban untuk memberikan 1 copy musik beserta metadatanya sebagai bukti berkekuatan hukum. pernyataan Kadri (PAPRI) Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia.