Aceh, 22 Maret 2020. Sosisalisasi UU No. 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara berkewajiban melindungi seluruh aset budaya bangsa yang terdokumentasi dalam karya cetak dan karya rekam yang bernilai intelektual dan/atau artistik sebagai hasil karya bangsa Indonesia. Pada Tanggal 18 Maret 2021 dilaksanakan kegiatan ini di Provinsi Aceh hasil kerjasama antara Perpustakaan Nasional RI dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Propinsi Aceh.
Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Kyriad Kota Banda Aceh yang dihadiri oleh para Penerbit, Produsen Rekaman, Organisasi Perangkat Daerah, Perguruan Tinggi, Para Musisi dan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Propinsi Aceh. Selain mensosialisasikan UU no 13 tahun 2018, kegiatan ini juga menjadi ajang menyantukan langkah dan komitmen dalam mensukseskan pelaksanaan UU No. 13 tahun 2018 di propinsi Aceh. Kepala Perpustakaan Nasional RI diwakili oleh Pustakawan Utama Dra. Subekti Makdriani dan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Propinsi Aceh dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Bapak Dr. Edy Yandra, S.STP., MSP. Dalam sambuatanya, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh berharap kegiatan ini dapat memacu para pelaksana serah simpan karya cetak dan karya rekam di Propinsi Aceh untuk tertib dan patuh melaksanakan UU no. 13 tahun 2018.
Jakarta - Subdirektorat Deposit melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) mengenai pelestarian karya cetak dan karya rekam di Indonesia pada Rabu 16 Oktober 2019. Kegiatan FGD ini dipimpin oleh Ofy Sofiana selaku Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi dengan dihadiri oleh Kepala Direktorat Deposit Bahan Pustaka dan Kepala Subdirektorat Deposit. Kegiatan FGD ini dilaksanakan di Perpusnas Merdeka Selatan dengan mengundang perwakilan Pusat Dokumentasi dan Informasi Ilmiah (PDII) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Sobari, Rochani N. Rahayu, Cahyono Trianggoro dan perwakilan Kementerian Riset, Teknologi Republik dan Pendidikan Tinggi Indonesia (KEMENRISTEKDIKTI) Lukman.Kegiatan ini dibuka dengan membahas mengenai hasil rapat yang telah dilaksanakan sebelumnya dan penjelasan mengenai tujuan kegiatan FGD kali ini. Selanjutnya Lukman memaparkan apa yang sudah KEMENRISTEKDIKTI lakukan dan saran untuk perpusnas. KEMENRISTEKDIKTI memiliki beberapa sistem repositori, seperti Arjuna, Sinta, Rama, Garuda dan Anjani. Lukman memberikan saran untuk Perpusnas yaitu dalam pengisian data nama pengarang harus lengkap, sehingga memudahkan import data (berkaitan dengan jejaring kerja sama metadata). Perpusnas harus menyiapkan infrastruktur yang mampu mewadahi seluruh terbitan sesuai dengan perkembangan teknologi. Perlu adanya national access (jurnal) sehingga seluruh akses jurnal terpusat di Perpusnas. Perpusnas dapat mengambil alih langganan e-resources (jurnal), minimalnya yang sekarang sedang dilanggan oleh KEMENRISTEKDIKTI. Berkaitan dengan e-deposit, KEMENRISTEKDIKTI dapat mewajibkan penyerahan OAI ke Perpusnas atau bisa juga dengan menarik data dari Garuda. Pada dasarnya, KEMENRISTEKDIKTI setuju dengan semangat UU SS KCKR. Cahyono (Perwakilan PDDI-LIPI) memberi masukan mengenai Single submission; SSO dapat dituangkan dalam kerja sama sistem antar lembaga pembina untuk kemudahan pertukaran data.
Deposit Perpusnas. Jakarta. Pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) ;klaster pengelolaan hasil serah simpan karya cetak karya rekam dalam RUU Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam antara Panitia Kerja pemerintah dan Panitia Kerja Komisi X DPR RI. Pembahasan ini dilaksanakan pada tanggal 18 September 2018 bertempat di hotel Sultan Jakarta. (19/09/2018)
Jakarta - Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) pada Kamis, 14 Oktober 2021 mengadakan pertemuan secara daring dengan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), Biro Sumber Daya Manusia dan Umum (SDMU), dan Pengelola Barang Milik Negara (BMN) Perpustakaan Nasional (Perpusnas) untuk membahas penyusunan draf pedoman penilaian aset karya rekam digital. Pedoman tersebut disusun sebagai tindak lanjut dari amanat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR). Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang dalam arahannya menyampaikan bahwa pedoman penilaian aset karya rekam digital ini disusun sebagai salah satu acuan dalam kegiatan penilaian aset karya rekam digital di DDPKP Perpusnas sehingga mempermudah penentuan harga karya rekam digital. Tujuan penyusunan pedoman ini adalah memberikan acuan dalam rangka menafsir harga karya rekam digital, baik itu buku elektronik, partitur, peta, serial, musik, dan film, serta mengetahui jumlah kekayaan aset negara yang dimiliki oleh Perpusnas dalam bentuk koleksi digital hasil pelaksanaan UU SSKCKR.Dalam paparannya, Vincentia Dyah dari Tim Penyusun menjelaskan bahwa karya rekam digital adalah karya yang dapat dilihat, didengar, dan ditampilkan melalui komputer atau alat baca lainnya. Indikator penilaiannya terbagi menjadi beberapa indikator berdasarkan jenis file-nya. Secara umum, semakin kekinian suatu file, maka harganya semakin mahal, dan sebaliknya, semakin lama file tersebut, maka harganya semakin murah. Semakin banyak halaman, maka semakin mahal harganya dan berkorelasi dengan tahun terbit. Berkaitan dengan hak akses, semakin rahasia maka harganya semakin mahal. Selain itu, ada atribut yang langsung diverifikasi oleh komputer, tapi ada juga yang dideskripsikan oleh manusia.Tuty Hendrawati selaku perwakilan dari Pusdatin mengatakan bahwa konsep latar belakang yang mendasari pedoman harus kuat terlebih dahulu agar dimengerti arahnya. Di sini, salah satu yang perlu dipahami adalah materi digital terbagi dua, natively digital/born digital dan digitize material. Pedoman, selain penilaian nantinya akan berimbas pada pengelolaan objek digital karya rekam, perlu diperjelas seperti apa kriteria karya rekam atau karya digital itu. Karakteristik kriteria format digital, misalnya tidak bersifat privat, bisa dibaca secara bersama-sama. Terdapat 8 (delapan) kriteria di mana objek digital yang akan diterima, yaitu open standard, ubiquity, stability, support metadata, feature set, interoperability, viability, dan authencity. Jika tidak ditentukan dari awal, dikhawatirkan penerbit akan memberikan file yang bersifat eksklusif yang teknologinya tidak dimiliki pengelola (Perpusnas) sehingga akan menjadikan permasalahan di kemudian hari. Tak kalah penting, perlu dipertimbangkan juga keunikan dan kelangkaan, file digital yang memiliki nilai historis tinggi, dan nilai informasi.
Terkait Surat Edaran Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional RI Nomor 2866/2/KPG.10.00/III.2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Sekretaris Utama Nomor. 2731/2/KPG.10.00/III.2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 2 April 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa surat kabar sebanyak 700 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat depositKelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Kamis (5/12/2019), tim Edeposit Perpustakaan Nasional RI; Rudi Hernanda, Teguh Gondomono, Desi Mardianingsih, Esther Ginting, Juju Nurul dan Dewi Suryani berdiskusi dengan 35 orang pencipta lagu, musisi dan manajemen musisi indie se Pontianak dalam acara “Diskusi Pelestarian Karya Musik Melalui Edeposit”. Diskusi yang digelar di Cafe Canopy Centre kota Pontianak ini bertujuan melakukan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam, sekaligus menghimpun karya rekam elektronik melalui aplikasi edeposit.
Peringatan Hari Musik dunia diperingati Perpustakaan Nasional dengan mengadakan Talkshow Perkembangan Musik Digital bersama Perpustakaan Nasional, ASIRI, Joox dan Grup Musik D'masiv. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 20;Maret 2018 di Teater Soekarman Perpusnas Jalan Merdeka Selatan Jakarta Pusat. Talkshow ini menghadirkan pemateri Kepala Perpustakaan Nasional Drs. Muhammad Syarif Bando, MM, Kepala Direktorat Deposit Ibu Dra. Lucya Damayanti, M.Hum, Direktur Joox; Bapak Oki dan Direktur ASIRI Bapak Penta Lesmana serta Vokali D'masive Rian.Seiring perkembangan teknologi, dunia musik semakin maju, kini hadir jenis musik digital. tugas Perpustakaan Nasional kedepan adalah bagaimana musik digital dapat dilestarikan sebagai hasil karya anak bangsa. Tugas ini; perlu dukungan lembaga2 terkait terkait sepersti ASIRI, Produser lagu dan tentu saja grup-grup musik itu sendiri.