Denpasar – Pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2019 Perpustakaan
Nasional kembali mengadakan sosialisasi ke Provinsi terkait Undang-undang nomor
13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR). Pada
kesempatan kali ini provinsi yang menjadi tujuan adalah Bali. Bertempat di
Hotel Golden Tulip Esential kegiatan sosialisasi ini dihadiri 89 peserta
diantaranya perwakilan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi, Organisasi Perangkat
Daerah Provinsi, Penerbit monograf, penerbit surat kabar, dan pengusaha
rekaman.
Materi sosialisasi UU no. 13 tahun 2018 tentang SSKCKR diberikan oleh Titiek Kismiyati dilanjutkan dengan materi Rancangan Peraturan Pemerintah pelaksanaan UU no. 13 tahun 2018 oleh Tatat Kurniawati. Pada panel pertama Widyandra (Penerbit JAP) bertanya mengapa sanksi hanya ditujukan kepada penerbit dan produsen rekaman, sementara Pemerintah daerah dan Lembaga tidak. Tatat Kurniawati menjawab, “Kami hanya memberi rekomendasi, dengan melihat sanksi tersebut tidaklah mungkin diterapkan ke Pemerintah Daerah dan lembaga, kegiatan penerbitan yang ada di pemerintah daerah dan Lembaga bukanlah tugas pokoknya.”
Pada panel kedua
materi dilanjutkan dengan Sosialisasi aplikasi e-Deposit oleh Arsi Suparni dilanjutkan dengan
Sosialisasi ISBN oleh Nasrulah. Pada sesi diskusi Dedhy (Kayumas Agung)
menjelaskan bahwa beliau ingin koleksi digitalnya dapat diakses masyarakat
banyak tetapi disisi lain beliau juga khawatir dengan keamanannya, salah
satunya terkait pembajakan. Menanggapi hal ini Arsi Suparni menjelaskan “Di
aplikasi kami ada system DRM yaitu digital rights management yang akan mengatur
penggunaan koleksi Bapak, sehingga tidak akan disalahgunakan.” Nasrulah
menjawab pertanyaan Wahyudi mengenai persyaratan pengajuan nomor ISBN prosiding
menjelaskan “Pengajuan prosiding harus mengikuti persyaratan yang dikeluarkan
Kemristekdikti dan LIPI, pengajuannya harus dengan embaga yang mengadakan
seminar tersebut dan sudah dilaksanakan seminarnya untuk diajukan permohonan
ISBN nya.”
Jakarta - Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan menyelenggarakan Webinar dengan tema ”Rapat Koordinasi Pendataan KCKR Hasil Penghimpunan Tahun 2020” yang diselenggarakan pada Selasa, 7 September 2021. Kegiatan yang merupakan lanjutan dari kegiatan monitoring dan evaluasi kepatuhan pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) ini menghadirkan narasumber yaitu Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan, dan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur. Rapat ini diikuti oleh sekitar 300 peserta yang terdiri atas Kepala Dinas Perpustakaan atau Pejabat Pengelola Bidang Deposit Perpustakaan Provinsi serta para pustakawan dan pengelola koleksi deposit. Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang dalam laporannya menyampaikan hasil penghimpunan KCKR Perpusnas selama tahun 2020 yaitu sejumlah 355.630 judul dan 420.000 eksemplar. Jumlah tersebut terdiri atas karya cetak sejumlah 59.885 judul / 124.195 eksemplar, karya rekam analog sejumlah 153 judul / 213 eksemplar, dan karya rekam digital sejumlah 295.592 judul / 295.592 item. Secara kinerja hasil penghimpunan KCKR tahun 2020 telah melebihi target Indikator Kinerja Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Berdasarkan data yang diolah, secara nasional tingkat kepatuhan pelaksana serah di Indonesia berada pada angka 39,1% (range 0-100%). Kepala Perpusnas Muhammad Syarif Bando dalam sambutannya memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kepala Dinas Perpustakaan Provinsi, Pejabat Deposit, serta Pengelola Koleksi SSKCKR di seluruh Indonesia, dalam mengelola kegiatan dan koleksi serah simpan sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSSKCKR), sehingga KCKR Indonesia sebagai khazanah budaya bangsa akan terus lestari. Syarif Bando juga menyatakan bahwa Perpusnas membuka diri untuk mendapatkan masukan ide dan saran bagi kesuksesan pelaksanaan UU SSKCKR. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur Tiat S. Suwardi menyatakan sangat menyambut baik acara Rapat Koordinasi Pendataan KCKR Hasil Penghimpunan Tahun 2020 ini. Mengingat upaya untuk menyimpan KCKR sebagai koleksi nasional budaya bangsa belum terlaksana optimal, Tiat mengajak untuk bersama-sama bisa mengoptimalkan dan menghimpun KCKR yang memiliki peran penting sebagai hasil budaya bangsa. Hal ini selaras dengan visi-misi Ibu Gubernur Jawa Timur yang sangat mendukung kegiatan perpustakaan, termasuk pengelolaan KCKR. Kepala Bidang Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi (Dispersip) Sulawesi Selatan Yulianto menjelaskan dalam paparannya bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990, Sulawesi Selatan sudah melaksanakan amanat meskipun belum maksimal. Lebih lanjut Yulianto menyatakan bahwa data yang terhimpun sejak tahun 1990-2020, judul karya cetak yang berhasil dihimpun sampai dengan tahun 2020 kurang lebih berjumlah 2.878 dengan jumlah eksemplar kurang lebih 4.044. Demikian juga dengan karya rekam yang berhasil dihimpun sampai dengan tahun 2020 berjumlah 170 yang bersumber dari masyarakat, penerbit, dan pengusaha rekaman. Target Dispersip Sulawesi Selatan untuk tahun 2021 kurang lebih sekitar 56% dan sudah tercapai kurang lebih sekitar 37%. Sementara itu Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan, Nurliani menyatakan bahwa menindaklanjuti UU SSKCKR merupakan satu langkah dalam memberikan kesepahaman yang sama bagi kita semua. Nurliani juga mengatakan bahwa sejak disahkannya UU SSKCKR pada tanggal 28 Desember 2018, Dispersip Provinsi Kalimantan Selatan langsung melakukan sosialisasi UU tersebut, yaitu pada 7-8 November 2019 di Hotel Zuri Exspress, pada 5-6 Februari 2020 di Hotel Rattan Inn, dan terakhir pada 5-6 Maret 2021 di Hotel Rattan Inn. Total keseluruhan penghimpunan dari tahun 2019 sampai tahun 2021 terdapat 358 eksemplar dan konten ikalsel dengan jumlah 31 judul dan soft copy ada 310 eksemplar. Sedangkan penghimpunan yang diperoleh berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 1990 mencapai 8.588 judul / 11.790 eksemplar.
Jakarta - Berdasarkan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007, Perpustakaan Nasional (Perpusnas) berkewajiban untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas koleksi perpustakaan. Salah satu upaya untuk mewujudkan amanat tersebut adalah dengan menyediakan dokumen kebijakan untuk dijadikan sebagai pedoman dalam pengembangan koleksi perpustakaan. Berkaitan dengan hal tersebut, kegiatan penyusunan kebijakan pengembangan koleksi di Perpusnas ini kemudian menjadi salah satu tanggung jawab dari Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan yang berada di bawah naungan Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Kegiatan penyusunan kebijakan ini terdiri atas berbagai rangkaian tahapan kegiatan yang berkesinambungan, dimulai dengan menyusun kerangka acuan kerja, membuat naskah rancangan, hingga finalisasi dan evaluasi di akhir kegiatan. Memasuki tahun anggaran 2021, kegiatan ini kembali dilaksanakan dengan agenda penyempurnaan dari naskah kebijakan pengembangan koleksi yang telah disusun pada tahun sebelumnya.Revisi yang diberlakukan pada naskah kebijakan yang baru dilatarbelakangi oleh adanya dua hal yang perlu diperhatikan dan ditelaah lebih jauh. Hal pertama yang dibahas adalah tentang adanya perubahan nomenklatur unit kerja sesuai dengan reorganisasi di lingkungan Perpusnas. Perubahan tersebut tercantum dalam Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional. Peraturan baru menyebabkan adanya perubahan, salah satunya adalah Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan (dulu Bidang Akuisisi) yang bergabung dengan Kelompok Pengelolaan Karya Cetak dan Karya Rekam (dulu Subdirektorat Deposit) dan bernaung di bawah Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan.Hal kedua yang melatarbelakangi adanya revisi dalam penyusunan naskah kebijakan pengembangan koleksi perpustakaan yakni adanya penambahan komponen kebijakan tentang pengembangan koleksi digital. Selama kurun waktu empat tahun terakhir (hingga tahun 2020), sejumlah dua per tiga (2/3) koleksi yang dikembangkan oleh Perpusnas adalah bahan perpustakaan digital. Angka tersebut merupakan jumlah yang cukup besar, dan dengan memperhatikan perubahan gaya hidup masyarakat yang kini serba digital, menjadi hal yang wajar apabila perkembangan koleksi digital juga ikut meningkat. Terlebih dengan adanya pandemi COVID-19, pemanfaatan koleksi analog menjadi sangat terbatas karena pemustaka tidak diperkenankan untuk berkunjung langsung ke perpustakaan demi menghindari penularan virus sehingga hanya dapat memanfaatkan koleksi digital yang telah tersedia.Pada hari Rabu, 22 September 2021, telah dilaksanakan Rapat Penyusunan Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan T. A. 2021 yang melibatkan tiga narasumber, yaitu Luki Wijayanti, S.IP., M.Hum. (Universitas Indonesia), Dr. Riko Bintari Pertamasari, S.Sos., M.Hum. (Perpustakaan dan Penyebaran Teknologi Pertanian Bogor), dan Dra. Subeti Makdriani (Pustakawan Utama Perpusnas). Meskipun rapat tersebut dilaksanakan secara daring, tidak kemudian menutup kemungkinan untuk mendapatkan saran terbaik dari ketiga narasumber yang hadir.Berbagai masukan dan saran yang membangun dari narasumber menjadi salah satu faktor pendukung yang penting bagi kualitas naskah kebijakan yang akan diterbitkan nanti. “(apabila membahas) Kebijakan, perlu dicantumkan tentang tata kelola, … koleksi digital lebih kepada tata kelolanya,” ungkap Luki. Menurutnya tata kelola merupakan hal yang perlu dibahas lebih lanjut. Terlebih tentang tata kelola koleksi digital, Luki membenarkan bahwa tata kelola koleksi digital perlu dipaparkan lebih lanjut karena sebelumnya tidak disinggung pada naskah kebijakan yang lalu. Riko dalam beberapa kesempatan cukup mengkritisi beberapa hal yang masih bermakna ganda dalam penggunaan tata bahasa yang digunakan. Selain itu, ia menghimbau untuk membangun kerja sama dengan berbagai lembaga penelitian untuk penyebarluasan karya ilmiah digital lewat jalan interoperabilitas. “Kebijakan pengembangan koleksi digital diharapkan dpat memberikan jaminan keberlangsungan pengelolaan aset intelekual institusi,” demikian pesannya.Dokumen kebijakan pengembangan koleksi perpustakaan ini disusun sebagai upaya melaksanakan amanat UU. Penyusunan dokumen ini dimaksudkan untuk dapat memenuhi ekspektasi masyarakat, khususnya di kalangan perpustakaan (baik pengelola, pemustaka, maupun kalangan akademisi) sebagai acuan dan pedoman dalam hal pengembangan koleksi perpustakaan. Kebijakan pengembangan koleksi diharapkan dapat menjadi dokumen publik yang bersifat general serta dapat diakses bebas oleh masyarakat di masa mendatang.
Medan - Perpustakaan Nasional melalui Subdirektroat Deposit kembali melaksanakan kegiatan sosialiasasi Undang-undang Nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR). Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada Kamis, 26 September 2019 dengan mengundang perwakilan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi, Organisasi Perangkat Daerah Provinsi, Penerbit monograf, penerbit surat kabar, dan pengusaha rekaman. Acara dibuka dengan sambutan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara.Acara dilanjutkan dengan sambutan dan arahan Pustakawan Utama Perpustakaan Nasional RI yaitu Dra. Adriati, M.Hum. Beliau menjelaskan bahwa Perpustakaan Nasional memiliki kewajiban melestarikan karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan oleh anak bangsa. Beliau juga menjelaskan bahwa Undang-undang ini adalah revisi dari undang-undang sebelumnya, bahwa pada Undang-undang yang baru ini tidak ada sanksi pidana bagi wajib serah yang tidak menyerahkan karyanya. Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi. Secara umum diskusi berisikan informasi dan saran. Ibu Bayu (Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara) bercerita, “kebanyakan OPD di Provinsi Sumatera Utara “buta” tentang arsip dan perpustakaan, contohnya jika mencari tentang produk hukum yang diterbitkan oleh OPD, maka OPD tersebut tidak menyimpannya di perpustakaannya.” Bapak Fahmi (Unimed) memberikan masukan tentang sanksi untuk perorangan dan apresiasi untuk para pengirim KCKR dalam PP nya nanti.
Surabaya - Pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 Perpustakaan Nasional RI melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Penyediaan Satu Pintu Pendataan Karya Cetak dan Karya Rekam. Acara ini dilaksanakan di Ruang Rapat Bina Pustaka Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur mulai pukul 09.00 sampai dengan 13.00 WIB.Pada awal kegiatan, Bapak Dwiko Yudhi Widodo selaku Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur memberikan sambutannya. Beliau menyampaikan bahwa pada tahun 2022 terdapat perbedaan data realisasi Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SS KCKR) antara Perpustakaan Nasional RI dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur. Namun dengan adanya kegiatan Koordinasi Penyediaan Satu Pintu Pendataan Karya Cetak dan Karya Rekam ini diharapkan bisa mengatasi hal tersebut, sehingga data realisasi antara kedua perpustakaan tersebut bisa serupa.Berikutnya rapat dilanjutkan dengan paparan oleh Ibu Emyati Tangke Lembang selaku Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Beliau menjelaskan bahwa tujuan dari penyelenggaraan rapat ini yaitu untuk mewujudkan keseragaman sistem pendataan hasil SS KCKR dan data hasil SS KCKR antara Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi, serta meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan SS KCKR. Selepas itu kegiatan dilanjutkan dengan paparan mengenai Sistem Satu Pintu KCKR Existing dan Plan oleh Ibu Vincentia. Ia menerangkan bahwa maksud dari pelaksanaan penyediaan sistem ini yaitu untuk mengintegrasikan seluruh proses pendataan hasil SS KCKR antara Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi. Kegiatan kembali dilanjutkan dengan praktik eDeposit yang dipandu oleh Ibu Ningrum Ekawati. Pada sesi ini Ibu Ningrum memperlihatkan Sistem Penyediaan Satu Pintu untuk Karya Cetak dan Karya Rekam Analog, serta Sistem Penyediaan Satu Pintu untuk Karya Rekam Digital melalui aplikasi eDeposit. Beliau juga menjelaskan tiap menu yang ada pada aplikasi-aplikasi tersebut, seperti menu Laporan Koleksi dan menu Tagihan ISBN yang ada di aplikasi eDeposit.
Jakarta - Perpustakaan Nasional RI kembali menyelenggarakan Pekan Penghargaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR) Tahun 2023 yang diselenggarakan pada hari Rabu dan Kamis, 6-7 September 2023, di Gedung Layanan Perpustakaan Nasional, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 11, Jakarta Pusat. Pada hari kedua pelaksanaan Pekan Penghargaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR) Tahun 2023, Perpustakaan Nasional memberikan Penghargaan Buku (Pustaka) Terbaik kepada 32 (tiga puluh dua) penulis terbaik dengan 4 (empat) subjek pustaka yaitu ASEAN, Pemilihan Umum, Stunting dan Transformasi Digital, Serta Penghargaan Mitra Perpustakaan Nasional Tahun 2023 kepada 3 (tiga) tokoh masyarakat dan Kementerian/Lembaga yang telah mendukung pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.Penghargaan Buku (Pustaka) Terbaik subjek pustaka ASEAN, untuk terbaik pertama diberikan kepada Faris Al-Fadhat dengan judul buku Ekonomi Politik Jepang di Asia Tenggara: Dominasi dan Kontestasi Aktor-Aktor Domestik, terbaik kedua diberikan kepada Ida Kurnia dengan judul buku Aspek Nasional dan Internasional Pemanfaatan Surplus Perikanan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, terbaik ketiga diberikan kepada Poltak Partogi Nainggolan dengan judul buku ASEAN, Quo Vadis? : Perdagangan Bebas, Konflik Laut China Selatan, dan Konflik Domestik sebagai Batu Ujian, terbaik keempat diberikan kepada Beginda Pakpahan dengan judul buku Indonesia, ASEAN, & Ketidakpastian Hubungan Internasional, terbaik kelima diberikan kepada Jawahir Thontowi dengan judul buku Perjanjian Internasional dan HAM: Dalam Konstitusi Negara-Negara ASEAN serta terbaik keenam diberikan kepada Rendi Prayuda dan Syafri Harto dengan judul buku ASEAN dan Kejahatan Transnasional Narkotika: Problematika, Dinamika, dan Tantangan.Penghargaan Buku (Pustaka) Terbaik subjek pustaka Pemilihan Umum, untuk terbaik pertama diberikan kepada Khairul Fahmi dengan judul buku Pembatasan Hak Pilih Warga Negara, terbaik kedua diberikan kepada Ridho Al-Hamdi dengan judul buku Ambang Batas Pemilu: Pertarungan Partai Politik dan Pudarnya Ideologi di Indonesia, terbaik ketiga diberikan kepada Leonardus H. Simarmata dengan judul buku Pemilukada: Optimalisasi Sentra Gakkumdu dan Peran Polri dalam Penyelenggaraan Pemilu yang Efektif dan Demokratis, terbaik keempat diberikan kepada Asrinaldi dengan judul buku Sisi lain Pilkada: Memahami Kontestasi Politik dari Sudut Praktis, terbaik kelima diberikan kepada Viryan Azis dengan judul buku Asal-Usul Manajemen Pemilu Indonesia serta terbaik keenam diberikan kepada Ruslan Husen dengan judul buku Dinamika Pengawasan Pemilu.Penghargaan Buku (Pustaka) Terbaik subjek pustaka Stunting, untuk terbaik pertama diberikan kepada Tria Astika Endah Permatasari dengan judul buku Pencegahan Stunting Pada Balita Melalui Perbaikan Gizi dan Sanitasi: Integrasi Intervensi Gizi Spesifik dan Sensitif, terbaik kedua diberikan kepada La Ode Syaiful Islamy Hisanuddin, Rininta Andriani, dan La Ode Farid Akhyar Hisanuddin, dengan judul buku Konvergensi Kebijakan Penanggulangan Stunting, terbaik ketiga diberikan kepada Stefanus Mendes Kiik dan Muhammad Saleh Nuwa dengan judul buku Stunting : dengan Pendekatan Framework WHO, terbaik keempat diberikan kepada Darmadi dengan judul buku Stunting dalam Asuhan Sekolah yang Ramah, terbaik kelima diberikan kepada Hartini Haritani, Sitti Rohmi Djalilah dan M. Zainul Asror dengan judul buku Model Pendampingan Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi Posyandu dan untuk terbaik keenam diberikan kepada Nurul Imani dengan judul buku Stunting Pada Anak: Kenali dan Cegah Sejak Dini.Penghargaan Buku (Pustaka) Terbaik subjek pustaka Transformasi Digital, untuk terbaik pertama diberikan kepada Arif Hoetoro dan Dias Satria dengan judul buku Smart Economy: Kewirausahaan UMKM 4.0, terbaik kedua diberikan kepada Ricky Virona Martono dengan judul buku Supply Chain 4.0 Blockchain dan Platform Global Value Chain, terbaik ketiga diberikan kepada Astrid Savitri dengan judul buku Bonus Demografi 2030; Menjawab Tantangan Serta Peluang Edukasi 4.0 dan Revolusi Bisnis 4.0, terbaik keempat diberikan kepada Batara M. Simatupang dengan judul buku Perbankan Digital: Menuju Bank 4.0, untuk terbaik kelima diberikan kepada Danrivanto Budhijanto dengan judul buku Cyberlaw dan Revolusi Industri 4.0 dan utnuk terbaik keenam diberikan kepada Mukhril dan Alvan Hazhari dengan judul buku Peran Guru Menghadapi Education 4.0. Sementara itu untuk Penghargaan Mitra Perpustakaan Nasional Tahun 2023 diberikan kepada Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI - Garuda (Garba Rujukan Digital), Lembaga Sensor Film serta A.Riyanto.Kepala Perpustakaan Nasional, Muhammad Syarif Bando mengapresiasi dan memberikan penghargaan setinggi - tingginya kepada seluruh penulis dan penerbit yang telah menerbitkan karya untuk masyarakat. “Semua buku yang terbit adalah buku terbaik sesuai dengan konsepnya” ungkapnya. Dijelaskan bahwa penghargaan tahun ini ditingkatkan menjadi empat subjek yang terkait dengan kebijakan pemerintah.“seperti saat ini sedang berlangsung KTT ASEAN di Jakarta, stunting yang menjadi perhatian kita karena menyangkut pondasi generasi bangsa Indonesia untuk dua puluh tahun mendatang, dan saat ini kita tidak bisa lepas dari transforamsi digital dan untuk pemilu bahwa saat ini kita masuk di tahun politik”. Jelasnya. Sementara itu Kepala Perpustakaan Nasional menjelaskan bahwa Indonesia tidak boleh terus meratapi nasib yang dihakimi oleh bangsa-bangsa lain selama berpuluh-puluh tahun sebagai bangsa yang rendah budaya bacanya. Karena indonesia adalah negara dengan jumlah aksara terbesar di Dunia yang membuktikan bahwa Indonesia adalah keturunan dari nenek moyang pembaca. Lebih lanjut, Kepala perpustakaan Nasional mengajak para penerbit dan penulis untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa Perpustakaan Nasional dan perpustakaan di daerah sudah sangat siap untuk melayani pengetahuan bagi masyarkat.
Pontianak – Kegiatan sosialisasi Undang-undang nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) kembali dilaksanakan oleh Direktorat Deposit Perpustakaan Nasional. Kegiatan kali ini berlangsung di Hotel Grand Mahkota Pontianak, Kalimantan Barat pada 12 September 2019 dengan mengundang peserta dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi, Organisasi perangkat daerah, penerbit monograf, penerbit surat kabar, dan pengusaha rekaman di Kalimantan Barat. Kegiatan sosialiasi ini terbagi kedalam 2 sesi. Sesi pertama diisi oleh 2 narasumber yaitu Tatat Kurniawati dengan paparan dari UU no 13 tahun 2018 tentang SSKCKR dan Ita Rosita yang membawakan materi inventarisasi rancangan peraturan pemerintah (RPP) pelaksanaan UU no 13 tahun 2018. Sesi pertama diakhiri dengan tanya jawab oleh peserta. Roy Sandi dari Pustaka One bertanya mengenai keuntungan yang didapat penerbit dalam pelaksanaan UU ini. “Promosi bisa kami lakukan melalui kegiatan pameran atau dipromosikan melalui Web kami yang bisa diakses oleh masyarakat. Selain itu juga mengurangi biaya untuk pelestarian atau pemeliharaan koleksi. Pemerintah dalam hal ini Perpustakaan Nasional menyediakan anggaran untuk itu, karena sudah jelas diamanatkan dalam undang-undang ini melalui pasal pendanaan dan kewajiban Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Propinsi menyediakan sarana dan prasarana penyimpanan dan pelestarian karya.” Jelas Tatat. Sesi kedua diisi oleh 2 narasumber lagi yaitu Desty Ayatun yang menjelaskan aplikasi e-Deposit kemudian dilanjutkan oleh Irham Hanif Nabawi menjelaskan mengenai ISBN. Desty menjelaskan sebagai jawaban dari pertanyaan Margiono dari YKT Publisher, “iPusnas dan e-Deposit adalah dua aplikasi berbeda. iPusnas untuk dilayankan bisa dibaca dan dipinjam secara online dan koleksinya berasal dari pembelian, sedangkan e-Deposit adalah aplikasi untuk menyimpan, melestarikan karya digital yang Bapak wajib serahkan ke Perpusnas, bisa dilayanakan juga secara terbatas tidak seperti di iPusnas.”