Pontianak – Kegiatan sosialisasi Undang-undang nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) kembali dilaksanakan oleh Direktorat Deposit Perpustakaan Nasional. Kegiatan kali ini berlangsung di Hotel Grand Mahkota Pontianak, Kalimantan Barat pada 12 September 2019 dengan mengundang peserta dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi, Organisasi perangkat daerah, penerbit monograf, penerbit surat kabar, dan pengusaha rekaman di Kalimantan Barat.
Kegiatan sosialiasi ini terbagi kedalam 2 sesi. Sesi pertama diisi oleh
2 narasumber yaitu Tatat Kurniawati dengan paparan dari UU no 13 tahun 2018
tentang SSKCKR dan Ita Rosita yang membawakan materi inventarisasi rancangan
peraturan pemerintah (RPP) pelaksanaan UU no 13 tahun 2018. Sesi pertama
diakhiri dengan tanya jawab oleh peserta. Roy Sandi dari Pustaka One bertanya
mengenai keuntungan yang didapat penerbit dalam pelaksanaan UU ini. “Promosi bisa kami lakukan melalui kegiatan
pameran atau dipromosikan melalui Web kami yang bisa diakses oleh masyarakat.
Selain itu juga mengurangi biaya untuk pelestarian atau pemeliharaan
koleksi. Pemerintah dalam hal ini Perpustakaan
Nasional menyediakan anggaran untuk itu, karena sudah jelas diamanatkan dalam
undang-undang ini melalui pasal pendanaan dan kewajiban Perpustakaan Nasional
dan Perpustakaan Propinsi menyediakan sarana dan prasarana penyimpanan dan
pelestarian karya.” Jelas Tatat.
Jakarta - Pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) merupakan lompatan besar bagi dunia perpustakaan, penerbitan, dan rekaman di Indonesia. PP ini mengatur pelaksanaan UU SSKCKR dan isinya menjadi pelengkap yang komprehensif atas UU tersebut.Pernyataan tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) Ofy Sofiana dalam Rapat Penyusunan Peraturan (RPP) Sebagai Tindak Lanjut dari Mandat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) pada 8 April 2021 yang bertempat di Hotel Ritz Carlton, Jakarta. Rapat tersebut dihadiri oleh 100 orang peserta dari berbagai Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang tergabung dalam Tim Penyusunan RPP tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam serta staf Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Lebih lanjut Ofy menyatakan bahwa pengesahan PP Nomor 55 Tahun 2021 menjadi langkah awal bagi semua pihak terkait untuk lebih bekerja keras dalam mengerjakan peraturan pendukung. Pengesahan PP tersebut akan diikuti oleh penyusunan turunan dari PP dan Perpusnas RI akan kembali bekerja sama dengan perwakilan dari Kementerian dan LPNK untuk merampungkannya. Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang memberikan pemaparan mengenai PP Nomor 55 Tahun 2021. Dalam paparannya tersebut disampaikan dasar penyusunan PP Nomor 55 Tahun 2021 yaitu UU SSKCKR Pasal 6 ayat (3) tentang Tata Cara Penyerahan KCKR, Pasal 7 ayat (7) tentang Pengenaan Sanksi Administratif, Pasal 14 tentang Pelaksanaan Penyerahan, Pasal 28 tentang Pengelolaan Hasil SSKCKR, Pasal 30 Ayat (2) tentang Peran Serta Masyarakat, dan Pasal 31 ayat (4) tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan. Pada rapat tersebut dipaparkan juga berbagai masukan dari Tim Penyusun RPP terhadap Penyusunan Peraturan sebagai tindak lanjut dari Mandat PP Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Masukan antara lain disampaikan oleh Dian Wahyuni (Kemendikbud), Mujibuddakwah (Kemenkeu), Elrika (Kemenko PMK), Samuel (Kemenkumham), Setyo Untoro (Badan Bahasa), Syahmardan (Kemenkumham), dan Chaidir Amir (Kemendikbud).
Terkait Surat Edaran Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional RI Nomor 2866/2/KPG.10.00/III.2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Sekretaris Utama Nomor. 2731/2/KPG.10.00/III.2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 21 April 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 sebanyak 700 cantuman terdiri dari audio (MMI) sebanyak 74 cantuman, e-Jurnal sebanyak 12 cantuman dan e-Book sebanyak 614 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat depositKelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Tarogong Kidul, Garut – Telah dilakukan kegiatan sosialiasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam di Priangan Timur, Jum’at (12/07). Sosialisai bertempat di Hotel Fave dengan di hadiri oleh Ofy Sofiana selaku Deputi Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi, Ferdiansyah selaku Tim Panja DPR/ Komisi X, Sri Marganingsih selaku Kepala Subdirektorat Deposit. Peserta yang hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut berjumlah 150 orang dari berbagai penerbit monogra, surat kabar, OPD Priangan Timur dan pengusaha rekaman. Dalam kegiatan sosialisasi tersebut dibagi menjadi dua panel, panel pertama diisi dengan materi Sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam oleh Sri Marganingsih. Sedangkan pada panel kedua terdiri dari 3 materi, materi pertama yaitu Peranan IKAPI dalam Pelaksanaan Undang-Undang No.13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam oleh Ketua IKAPI Jawa Barat, materi kedua yaitu Inventarisasi Rancangan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 oleh rudi Hernanda, dan materi ketiga Sosialisasi ISBN oleh Ratna Gunarti.
Padang – Keberadaan naskah kuno (manuskrip) dan koleksi local content merupakan salah satu bukti otentik perkembangan peradaban dan kebudayaan suatu bangsa. Dengan memandang betapa penting dan tingginya nilai informasi pada koleksi tersebut, menjadikan koleksi ini harus di jaga dan dilestarikan agar lebih bermanfaat. Pemerintah melalui Perpustakaan Nasional (Perpusnas) mempunyai tugas untuk melestarikan naskah kuno dan koleksi local content yang tersebar di penjuru nusantara agar bisa termanfaatkan dengan baik. Hal ini juga sesuai dengan misi Perpusnas, yaitu “Meningkatkan perpustakaan sesuai Standar Nasional Perpustakaan, pelayanan prima perpustakaan, dan pelestarian bahan perpustakaan dan naskah nusantara”. Dengan demikian, diharapkan Perpusnas dapat memiliki koleksi naskah kuno yang lengkap sesuai dengan kebutuhan pemustaka.Berdasarkan Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 yang mengatur tentang Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Nasional, Perpusnas melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan berupaya mengidentifikasi bahan perpustakaan yang tersebar di masyarakat dengan melakukan kegiatan hunting naskah kuno dan local content ke berbagai daerah di nusantara. Melalui kegiatan hunting ini, pustakawan dapat memperoleh gambaran dan informasi mengenai keberadaan dan kondisi naskah kuno dan local content di daerah, untuk kemudian memetakan dan mengakuisisinya menjadi koleksi Perpusnas.Pada tahun 2021, Sumatera Barat menjadi salah satu provinsi tujuan kegiatan hunting naskah kuno dan local content. Tim Hunting terdiri atas empat orang pustakawan di Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan, yaitu Tri Listiowati, Purwanto, Media Novia Stri, dan Azas Rahmatulah) dan berkunjung ke Sumatera Barat pada 16-19 Maret 2021. Tempat pertama yang dikunjungi adalah Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat dengan tujuan untuk mengumpulkan informasi mengenai penerbit-penerbit aktif yang ada di Sumatera Barat. Selanjutnya Tim Hunting menuju museum budaya Provinsi Sumatera Barat yaitu Museum Adityawarman. Dari staf museum diperoleh informasi bahwa lokasi keberadaan naskah kuno di Sumatera Barat bisa diperoleh melalui filolog di Universitas Andalas. Tim Hunting pun kemudian meluncur ke Universitas Andalas untuk bertemu dengan salah satu pakar filologi, Pramono, SS., M.Si., Ph.D.Menurut paparan Pramono, kondisi naskah kuno yang ada di Sumatera Barat sudah sangat memprihatinkan. Selain berkurang karena kerusakan fisik pada naskah kuno sendiri, sebagian juga terjadi karena hilang dan oleh para pemiliknya dijual ke kolektor dengan harga tinggi. Sebagian besar naskah kuno di Sumatera Barat atau lebih dikenal sebagai Naskah Minangkabau berisi tentang pengobatan tradisional, bencana banjir, takwil gempa, azimat, ilmu bedil, undang-undang Minangkabau, kaba, dan lainnya.Pramono juga memberikan informasi mengenai peta sebaran naskah kuno di Sumatera Barat. Terdapat ribuan naskah kuno yang tersebar di berbagai wilayah di Sumatera Barat kecuali Mentawai. Hanya sebagian kecil dari naskah kuno tersebut yang sudah tersimpan dan dikoleksi lembaga formal, di antaranya adalah Museum Adityawarman, Miniatur Rumah Gadang, Badan Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat, Fakultas Sastra Universitas Andalas Padang, dan Institut Agama Islam Negeri Imam Bonjol. Sementara untuk jumlah yang lebih besar, tersebar di surau-surau, serta berada di tangan masyarakat maupun perorangan. Dalam presentasinya, Pramono juga memperlihatkan bagaimana ia dan timnya telah berupaya melestarikan naskah kuno melalui penanganan fisik dan pelestarian dari kontennya dengan mendigitalisasikan naskah-naskah kuno tersebut.Tim Hunting juga berhasil mendatangi salah satu penerbit local content di kota Padang, yaitu Rumah Kayu Pustaka. Di sini diperoleh banyak buku yang mengangkat muatan lokal Sumatera Barat, seperti buku Politik dan Pemerintahan di Sumatera Barat, Carito Minang Lucu, Pelaku dan Saksi Sejarah Angkatan 66 Sumatra Barat, dan masih banyak lagi. Selanjutnya Tim Hunting berkunjung ke UPT Perpustakaan Proklamator Bung Karno di kota Bukittinggi dan beberapa penerbit lokal lain seperti PAB Publishing, Kristal Multimedia, Cinta Buku Agency, dan CV Minang Lestari. Cukup banyak bahan perpustakaan dan informasi yang diperoleh dari lembaga-lembaga tersebut yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pengembangan koleksi perpustakaan oleh Perpusnas.
Sanur, Bali – Subdirektorat Deposit Perpusnas melakukan kegiatan sosialisasi e-Deposit kepada musisi di Bali, Sabtu (16/11). Pertemuan dibuka oleh Ayip dan Rudolf Dethu selaku tuan rumah yang menyampaikan mengenai pentingnya pengarispan sebuah karya dan dukungan mereka terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.Setelah pembukaan, dilanjutkan oleh Rudi Hernanda yang menyampaikan mengenai perpustakaan sebagai rumah peradaban bangsa. Dan peran serta para musisi sebagai tokoh yang turut andil dalam membangun rumah peradaban tersebut melalui karya rekam yang mereka ciptakan. Dalam sosialisasi tersebut hadir pula Bens Leo. Beliau menyampaikan bahwa negara sudah hadir melalui e-Deposit sebagai penghimpun dan pelindung karya-karya para musisi. “e-Deposit bisa menjadi salah satu pendukung dalam hal perlindungan hak cipta.”, katanya. Kegiatan sosialisasi ini juga di dukung oleh Ayu Weda, beliau juga mencoba untuk membantu mensosialisasikan ke rekan-rekan musisi lainnya, dan beliau yakin Bali dapat turut serta dalam pelaksanaan UU No.13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam ini.
Pengembangan koleksi adalah kegiatan yang ditujukan untuk menjaga agar koleksi perpustakaan tetap mutakhir dan sesuai dengan kebutuhan pemustaka. UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan mengamanatkan Perpustakaan Nasional (Perpusnas) untuk bertanggung jawab dalam mengembangkan koleksi nasional yang memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat serta untuk melestarikan hasil budaya bangsa. Dalam melaksanakan tanggung jawab tersebut disusunlah Kebijakan Pengembangan Koleksi sebagai salah satu panduan bagi Perpusnas dalam mewujudkan koleksi nasional yang lengkap dan mutakhir sesuai visi dan misi yang telah ditetapkan. Selain mengembangkan bahan perpustakaan dalam bentuk monografi, terbitan berkala, efemera, audiovisual, naskah kuno, sumber elektronik, bahan grafis, dan bentuk mikro, Perpusnas melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan juga berupaya melengkapi koleksinya dengan pengembangan bahan perpustakaan kartografi yang di antaranya berupa peta, atlas, dan globe. Cakupan konten dari bahan perpustakaan kartografi ini adalah tentang Indonesia atau yang berkaitan dengan Indonesia (Indonesiana), serta tentang negara-negara yang secara geografis bersinggungan dengan Indonesia, khususnya di lingkup ASEAN. Guna memenuhi kebutuhan (permintaan) pemustaka akan bahan perpustakaan kartografi, Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan melalui dua orang pustakawan di lingkungan Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan yaitu Erlina Inderasari dan Aina Pujiyanti, pada 1 Juli 2021 melakukan kunjungan ke salah satu toko di sebuah pusat perbelanjaan di daerah Jakarta Utara. Tujuan kunjungan adalah untuk mengakuisisi beberapa bahan perpustakaaan kartografi, khususnya globe. Globe (bola dunia) sebagai bahan perpustakaan memiliki banyak manfaat yang beragam. Dalam ilmu pengetahuan, fungsi globe antara lain adalah:· Untuk mengetahui suatu proses gerhana, baik waktu terjadinya maupun tempatnya.· Untuk mengetahui proses perubahan musim berdasarkan pada perubahan posisi semu matahari terhadap bumi.· Untuk mengetahui pembagian iklim bumi dengan berdasarkan garis lintangnya.· Untuk menghitung pembagian waktu di bumi dengan berdasarkan garis bujurnya.· Untuk membandingkan luas daratan dengan luas lautan di permukaan bumi.· Sebagai media peraga bentuk bumi dan rotasinya.· Untuk menentukan jenis proyeksi untuk pemetaan tempat tertentu.· Untuk mengetahui besarnya skala nominal tentang jarak, bentuk, dan luas di permukaan bumi.Selain fungsi-fungsi tersebut, globe juga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan politik, yaitu globe yang memuat batas-batas negara dan kota-kota besar dari negara-negara di dunia. Globe dapat dibedakan berdasarkan cara globe diletakkan, yaitu globe bertiang, globe gantung, dan globe beralas. Dari ketiga jenis globe ini yang banyak digunakan adalah globe bertiang. Untuk pengadaan koleksi bakan perpustakaan kartografi, Perpusnas mengakusisi globe bertiang karena globe ini paling banyak digunakan, mudah dilihat, mudah diperoleh, dan lebih fleksibel. Globe ini nantinya akan disimpan sebagai bagian dari koleksi kartografi di Gedung Layanan Perpusnas, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 11, Jakarta Pusat.