Padang – Perputakaan Nasional kembali mengadakan kegiatan sosialisasi ke provinsi terkait Undang-undang nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR), kali ini provinsi Sumatera Barat. Kegiatan ini bertempat di Hotel Grand Zuri, kota Padang pada hari kamis tanggal 8 Agustus 2019. Kegiatan ini mengundang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi, Organisasi perangkat daerah, balai pelestarian, penerbit monograf, penerbit surat kabar, pengusaha rekaman, dan universitas di Sumatera Barat.
Kegiatan ini diisi oleh narasumber dari Perpusnas yaitu Marganingsih (Kepala Subdirektorat Deposit), Prita Wulandari (Kepala Subdirektorat Bibliografi), Rudi Hernanda dan Timi Utami (Pustakawan Ahli Madya). Setelah sambutan para narasumber memberikan paparannya mengenai UU no. 13 tahun 2018 tentang SSKCKR, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) UU no 13 tahun 2018, pembangunan aplikasi e-Deposit, dan terakhir sosialisasi ISBN.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab. Mardani (Balai Pelestarian) menanyakan mengenai teknis penyerahan terbitan film dokumenter. Narasumber kembali menjelaskan bahwa tahun ini Perpusnas sudah mempunyai aplikasi e-deposit, yaitu penghimpunan karya elektronik yang bisa dilihat di portal deposit dan bisa unggah mandiri dengan menggunakan akun ISBN. Armi Tanjung (Pustaka) bertanya mengenai kewajiban serah apakah berlaku mundur atau maju karena para penerbit mungkin hanya akan mampu menyerahkan 50% karyanya. Narasumber memahami kesulitan penerbit dan menjelaskan bahwa hal tersebut bias dibicarakan. Handoko (Universitas Andalas) bertanya mengenai masing-masing fakultas yang meminta ISBN sendiri ke Perpusnas apakah dapat ditertibkan menjadi satu pintu. Menjawab pertanyaan ini Marganingsih setuju, “Perpusnas memang mengharapkan 1 single account untuk memudahkan melakukan kontrol. Memang diperlukan MoU dengan perguruan tinggi”.
Medan - Perpustakaan Nasional melalui Subdirektroat Deposit kembali melaksanakan kegiatan sosialiasasi Undang-undang Nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR). Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada Kamis, 26 September 2019 dengan mengundang perwakilan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi, Organisasi Perangkat Daerah Provinsi, Penerbit monograf, penerbit surat kabar, dan pengusaha rekaman. Acara dibuka dengan sambutan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara.Acara dilanjutkan dengan sambutan dan arahan Pustakawan Utama Perpustakaan Nasional RI yaitu Dra. Adriati, M.Hum. Beliau menjelaskan bahwa Perpustakaan Nasional memiliki kewajiban melestarikan karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan oleh anak bangsa. Beliau juga menjelaskan bahwa Undang-undang ini adalah revisi dari undang-undang sebelumnya, bahwa pada Undang-undang yang baru ini tidak ada sanksi pidana bagi wajib serah yang tidak menyerahkan karyanya. Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi. Secara umum diskusi berisikan informasi dan saran. Ibu Bayu (Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara) bercerita, “kebanyakan OPD di Provinsi Sumatera Utara “buta” tentang arsip dan perpustakaan, contohnya jika mencari tentang produk hukum yang diterbitkan oleh OPD, maka OPD tersebut tidak menyimpannya di perpustakaannya.” Bapak Fahmi (Unimed) memberikan masukan tentang sanksi untuk perorangan dan apresiasi untuk para pengirim KCKR dalam PP nya nanti.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 3250/2/KPG.10.00/V.2020 tentang perubahan Surat Edaran Nomor 3041/2/KPG.10.00/IV/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 18 Mei 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa Audio (ASIRI) sebanyak 400 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat deposit.Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Terkait Surat Edaran Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional RI Nomor 2866/2/KPG.10.00/III.2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Sekretaris Utama Nomor. 2731/2/KPG.10.00/III.2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 13 April 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa surat kabar sebanyak 700 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat depositKelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Jakarta - Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) menerangkan bahwa penerbit dan produsen karya rekam yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam jangka waktu yang telah ditentukan dikenai sanksi administratif. Sanksi administrasi ini berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin. Penerapan sanksi administratif ini perlu didukung oleh tersedianya standar pengelolaan koleksi serah simpan yang di dalamnya mengatur secara rinci pelaksanaannya. Sehubungan dengan itu pada 19 Agustus 2021 dilaksanakan rapat kolaborasi di lingkungan Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) antara Biro Hukum, Organisasi, Kerja Sama, dan Humas (Biro HOKH) dan Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Acara ini turut pula mengundang Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan HAM RI, Nuryanti Widyastuti, S.H. M.M, Sp. N sebagai narasumber. Kepala Biro HOKH Perpusnas Sri Marganingsih dalam paparannya menjelaskan bahwa standar ini dimaksudkan untuk menunjang seluruh proses pengelolaan hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam (KCKR), baik yang dilaksanakan oleh Perpusnas maupun Perpustakaan Provinsi, dalam menjalankan fungsinya sebagai perpustakaan deposit. Selanjutnya Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang memaparkan capaian penghimpunan KCKR Perpusnas tahun 2020 yaitu sejumlah 420.000 eksemplar. Jumlah ini telah melebihi dari target yang ditetapkan oleh lembaga. Sementara itu Nuryanti mengemukakan bahwa sanksi administratif tetap harus diterapkan walaupun dilakukan secara bertahap, bisa melalui monitoring dan evaluasi terlebih dahulu, sebelum dilakukan tindakan sanksi administratif yang dimaksud, Perlu ada pendekatan yang baik antara Perpusnas, Perpustakaan Provinsi, dan Pelaksana Serah untuk menghindari pemberian sanksi berupa pembekuan dan pencabutan izin, misalnya saling bersurat. Kegiatan koordinasi yang dilaksanakan secara daring ini dimoderatori oleh Koordinator Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam Tatat Kurniawati serta diikuti oleh 58 peserta yang berasal dari Biro HOKH dan Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan.
Jakarta - Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia memberikan penghargaan kepada karya rekam audio terbaik hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, berdasarkan UU No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dan PP No. 55 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. TEMA: MUSIK TRADISIONAL INDONESIA Daftar dan serahkan karya Anda ke https://edeposit.perpusnas.go.id, paling lambat tanggal 31 Juli 2021.Info selengkapnya klik http://s.id/audioterbaik2021 Catatan:· Untuk Label/ Perusahaan Rekaman/Perseorangan yang belum memiliki akun edeposit, dapat melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan username dan password;· Konfirmasi pendaftaran dan tunggu 1×24 jam untuk verifikasi akun;· Untuk Label/Perusahaan Rekaman/Perseorangan yang sudah memiliki akun edeposit, dapat langsung melakukan login dan menyerahkan karyanya. Apabila Anda memiliki album fisik (analog), mohon dikirimkan ke kantor kami di alamat: Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi PerpustakaanPerpustakaan Nasional RIJalan Salemba Raya. No 28A, Gedung E Lantai 7, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10430
Jakarta - Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan mempunyai tugas pokok yaitu melakukan penghimpunan karya cetak dan karya rekam (KCKR) yang diterbitkan di Indonesia dan mengenai Indonesia, serta mengelola koleksi serah simpan yang berasaskan kemanfaatan, transparansi, aksesibilitas, keamanan, keselamatan, profesionalitas, antisipasi, ketanggapan, dan akuntabilitas serta pengembangan koleksi karya tulis, karya cetak dan karya rekam melalui pembelian, hadiah, hibah dan tukar menukar.Dalam mengemban Undang-Undang Nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR), Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan menekankan pada pengelolaan hasil KCKR yang telah diamanatkan oleh penerbit dan produsen karya rekam dalam pengelolaan hasil terbitannya. Atas dasar inilah Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan melalui Kelompok Pengelolaan Karya Cetak dan Karya Rekam melakukan kegiatan penyusunan regulasi dalam bentuk standar pengelolaan koleksi hasil serah simpan KCKR. Regulasi ini nantinya dapat juga diimplementasikan pada semua Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah yang ada di seluruh Indonesia.Dalam penyusunan standar pengelolaan koleksi hasil serah simpan KCKR, Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan mengundang para pakar dan praktisi, yaitu Firman Ardiansyah dan Asep Saeful Rohman. Penyusunan difokuskan pada pengelolaan KCKR mulai dari penerimaan, pengadaan, pencatatan, pengolahan, penyimpanan, pendayagunaan, pelestarian, dan pengawasan juga dalam perlindungan hak kekayaan intelektual di setiap KCKR yang diterbitkan oleh penerbit dan produsen karya rekam.Sesi awal penyusunan dibuka oleh Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang. Pembahasan selanjutnya dipandu oleh Koordinator Pengelolaan Hasil Karya Cetak dan Karya Rekam Tatat Kurniawati yang menerangkan bahwa Tim Penyusun sudah memiliki draf standar pengelolaan yang dibuat tahun 2020. Namun, draf tersebut belum disesuaikan dengan PP No. 55 Tahun 2021. Oleh karena itu diperlukan koordinasi dan penyesuaian lebih lanjut.Saat ini draf standar yang sudah dibuat sifatnya masih sangat teknis dan lebih cocok menjadi pedoman teknis, Penyusunan standar kali ini akan digabungkan menjadi satu (Karya Cetak dan Karya Rekam). Adapun untuk teknis, nantinya akan dipisah menjadi Pedoman Teknis Pengelolaan Karya Cetak dan Pedoman Teknsi Pengelolaan Karya Rekam dan akan ada 8 (delapan) komponen pengelolaan yang akan diatur di dalam standar.Selanjutnya dari pakar dan praktisi, Asep Saeful Rohman menyampaikan bahwa saat ini banyak stakeholder yang antusias terhadap pelaksanaan SSKCKR dan regulasi lain yang mendukungnya. Hal ini terjadi karena mereka memiliki kepentingan untuk melestarikan pengetahuannya, baik dalam bentuk cetak maupun rekam, Harapannya, pertemuan ini dapat melahirkan regulasi yang berisi pengetahuan, teknis, dan hal lain yang dapat membantu dalam memandu kawan-kawan di daerah dalam memaksimalkan fungsi deposit.Draf yang sudah dibuat secara komponen tidak akan banyak berubah, namun akan ada penyesuaian dalam hal isi (dengan UU dan PP), sehingga upaya-upaya pembaruan dapat terakomodir dalam standar dan juknis. Standar dan juknis dibuat dalam bentuk umum saja. Pada pedoman teknis, item-item umum tersebut akan diperinci kembali dan diharapkan bisa hadir sebagai regulasi yang adaptif terhadap perkembangan zaman.Selanjutnya Firman Ardiansyah memaparkan mengenai banyaknya tantangan yang akan dihadapi Perpusnas dalam hal pelestarian karya, terlebih karya rekam digital yang perkembangannya terus melaju dari tahun ke tahun, Perlu ada penegasan, apakah standar ini hanya diberlakukan untuk dua sampai tiga tahun lalu dievaluasi kembali atau untuk selamanya (untuk mengakomodir daerah-daerah yang belum terfasilitasi), Bisa juga dibuatkan klausulnya (untuk memfasilitasi daerah 3T) dalam standar, yang nanti rinciannya ada di pedoman teknis. Ada pernyataan yang dipertegas untuk kasus daerah-daerah dengan kendala tertentu. Untuk standar penerimaan karya rekam, bisa dimasukan standar API dan OAI.Kemuudian dikemukakan narasi tambahan dari Gibran Bima Ghafara yang menerangkan bahwa PP sudah cukup rinci, jadi untuk standar harusnya merupakan hal-hal yang belum terakomodir di PP tersebut, contohnya bentuk dan isi surat (untuk penerimaan). Subkoordinator Pengelolan Koleksi Karya Cetak Rizki Bustomi juga memberi masukan untuk standar pengelolaan, yaitu baiknya disajikan dalam bentuk umum saja, sehingga isi pedoman teknis nantinya bisa lebih rinci dan teknis.Penyusunan standar pengelolaan koleksi hasil serah simpan KCKR diharapkan dapat selesai pada bulan Agustus 2021 dengan mempersiapkan draf standar pengelolaan KCKR dan tabel perbandingannya. Grup khusus juga akan dibentuk dalam penyusunan standar pengelolaan koleksi hasil serah simpan KCKR.