Senin (2/12/2019), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Aceh menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi UU 13 Th. 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, dihadiri lebih dari 50 orang yang mewakili penerbit, produsen karya rekam, penulis dan OPD Provinsi Aceh. Dalam acara yang diselenggarakan di Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Aceh ini saya memberi materi "Membangun Peradaban Bangsa Melalui Penghimpunan Karya Cetak dan Karya Rekam" .
Setelah memahami hakikat dari keberadaan sebuah perpustakaan dan makna filosofi dari undang-undang serah simpan karya cetak dan karya rekam, audiens tak lagi melihat bahwa undang-undang tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara untuk menyerahlan KCKR nya ke Perpusnas dan Perpusprov namun hak setiap anak bangsa agar karyanya disimpan, dilestarikan dan dipublikasikan oleh Perpusnas dan Perpusprov.
Jakarta - Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) tidak hanya menghimpun karya cetak dan karya rekam analog, namun juga menghimpun karya rekam digital dalam jenis born digital. Hal ini tercantum pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) Pasal 1 bahwa “karya rekam adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam, baik audio maupun visual dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau senisnya yang diperuntukkan bagi umum“. Dalam pengelolaan karya rekam digital, perlu dilakukan keamanan karya rekam digital. Keamanan digital adalah istilah kolektif yang menggambarkan sumber daya yang digunakan untuk melindungi identitas online, data, dan aset digital lainnya. Keamanan karya rekam digital yang di lakukan oleh DDPKP dilakukan dalam 5 (lima) layer keamanan yaitu:1. keamanan di layer aplikasi web2. keamanan di layer aplikasi desktop3. keamanan di layer database4. keamanan di layer storage5. keamanan di layer server Keamanan di layer database, dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:a. Autentikasi user, yaitu setiap pemustaka memiliki password tersendiri sehingga hanya pemustaka tertentu yang dapat mengakses data sesuai kebutuhan pemustaka tersebut.b. Read only access untuk IP publik, yaitu memberikan fungsi baca-saja sehingga IP publik hanya akan bisa dieksekusi atau dibuka saja, namun tidak bisa diedit. Keamanan di layer server, dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:a. Pengacakan nama file, yaitu dilakukan pengacakan nama file sehingga nama file tidak lagi sama sengan nama file asli.b. Autentikasi user, yaitu yaitu setiap pemustaka memiliki password tersendiri sehingga hanya pemustaka tertentu yang dapat mengakses data sesuai kebutuhan pemustaka tersebut.c. DDOS Attack protection, yaitu perlindungan terhadap jenis serangan yang dilakukan dengan cara membanjiri lalu lintas jaringan internet pada server, sistem, atau jaringan. Dengan adanya keamanan pada layer database dan layer server ini maka diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan para wajib serah bahwa koleksi yang telah diserahkan aman dari bahaya kerusakan, peretasan, dan atau kehilangan sebagai wujud kepatuhan pada UU SSKCKR.
Jakarta – Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan diberikan kesempatan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan untuk berbagi pengetahuan dengan para pengelola perpustakaan di Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan RI (Poltekkes Kemenkes) yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Proses berbagi pengetahuan (knowledge sharing) ini dilakukan melalui kegiatan magang di Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas). Kegiatan magang yang awalnya akan diselenggarakan secara langsung (onsite) di lingkungan Perpusnas ini dengan berbagai pertimbangan diubah ke dalam bentuk virtual/daring melalui aplikasi Zoom Meeting.Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan menerima peserta magang selama tiga hari, dimulai 9 Juli 2021 sampai dengan 13 Juli 2021. Pertemuan dibagi menjadi dua sesi setiap harinya dengan tim peserta yang berbeda. Sesi pertama diisi dengan pengarahan tentang pengembangan koleksi perpustakaan. Sesi kedua diisi dengan kegiatan praktik pengembangan koleksi yang dilakukan dari analisis kebutuhan hingga registrasi bahan perpustakaan yang diadakan. Kegiatan praktik pengembangan koleksi perpustakaan menjadi kurang maksimal karena hanya dilakukan melalui Zoom Meeting dengan waktu yang terbatas.Pengarahan pengembangan koleksi perpustakaan dilakukan oleh tiga narasumber, yaitu Koordinator Pengembangan Koleksi Perpustakaan Mujiani, Subkoordinator Pengembangan Koleksi Tercetak Dedy Junaedhi Laisa, dan Subkoordinator Pengembangan Koleksi Terekam Ramadhani Mubaraq. Mujiani memberikan penjelasan mengenai pengembangan koleksi secara umum dan penerapannya di Perpusnas. Selanjutnya Dedy mendapat giliran memberikan penjelasan tentang ruang lingkup bahan perpustakaan tercetak berikut tahapan pengembangan koleksi tercetak. Kemudian Ramadhani menjelaskan tentang ruang lingkup bahan perpustakaan terekam dan tahapan pengembangan koleksi terekam.Adapun sesi praktik terbagi menjadi tiga bagian, yaitu praktik pengembangan koleksi tercetak, praktik pengembangan koleksi audiovisual, dan praktik pengembangan koleksi e-resources. Pada sesi praktik ini peserta diberikan simulasi cara menyeleksi bahan perpustakaan, proses pengadaaan, dan cara melakukan input data koleksi yang telah diadakan melalui aplikasi INLISLite. Peserta cukup antusias pada sesi ini, terutama pada saat praktik menggunakan INLISLite. Hanya saja, praktik ini dirasakan kurang maksimal karena dilakukan secara daring. Peserta berharap nantinya akan ada kesempatan melakukan praktik secara langsung. Rasa keingintahuan dan antusiasme peserta cukup tinggi untuk mempelajari pengembangan koleksi lebih mendalam lagi. Hal ini terbukti dari banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh peserta, baik di sesi pertama maupun pada sesi kedua. Karena banyaknya pertanyaan, panitia hanya merangkum beberapa pertanyaan yang diajukan. Beberapa pertanyaan tersebut antara lain mengenai penerapan Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpusnas untuk perpustakaan lain, cara membuka aplikasi INLISLite, aturan mengenai menyalin koleksi perpustakan lain, dan cara melakukan penelusuran buku pada aplikasi penerbit yang ada di web. Peserta berharap pandemi ini segera berakhir sehingga bisa berkunjung ke Perpusnas agar dapat melihat dan mempelajari pengembangan koleksi secara langsung.
Jakarta, -- Focus Group Discussion (FGD), untuk materi bahasan adalah Naskah Urgensi dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dengan para Penerbit Digital. Selasa (24/9) di Hotel Aryaduta Jakarta, pembukaan acara dan pemaparan oleh Sri Marganingsih selaku Kepala Sub Direktorat Deposit Perpustakaan Nasional RI dan dihadiri oleh beberapa anggota penerbit :Priatna (Tempo Publishing)Firman Ardiansyah (IPB)Oedik (Gramedia Pustaka)Mahfudin (Luxima Metro Media)Tiara (Feliz Books)Dian (Yayasan Pustaka Obor)Jumarni (Prenada Media Group)Hadama (Deepublish)Ranthy (Penebar Swadaya)Aisha Habir (PT Habir Bina Konsultan)Rizka (EGC)Yulianti (Penerbit Salemba)Tri (Penerbit Salemba)Wiwik, Irvan (BPS)15 Perusahaan Penerbitan Elektronik Priatna (Tempo Publishing) sumbang pendapat mengatakan,"SSKCKR dalam kacamata penerbit serial adalah merupakan melestarikan budaya, Isu utama SSKCKR sejak UU terdahulu: kurangnya kesadaran penerbit untuk menyerahkan karyanya secara sukarela. seharusnya adanya pendekatan solusi misal,soft diplomacy dan menjelaskan benefit sharing (ISBN, ruang penyimpanan, security, kemudahan akses, transparansi, anggaran (pembelian koleksi), dan big data (salah satu contoh kekayaan big data Perpusnas adalah jumlah anggota Perpusnas yang sangat banyak dapat menjadi market dari penerbit) , sanksi, kebutuhan penerbit : ISSN, ISBN, pasar/pembeli, secure, sustainability kemudian potensi masalah penerbit di masa mendatang seperti, ruang penyimpanan, kondisi koleksi, temu kembali, penyimpanan format, keseragaman format/keamanan (masukan terkait layanan tambahan Perpusnas terkait alih media), secure (jaminan untuk tidak diduplikasi, tanggung jawab terhadap penulis/pemilik naskah, akses intra/internet dengan akun wajib serah) dan masih banyak yang lain" demikian komentarnya pada acara FGD RPP UU 13 Th.2018 tersebut.
Penulis : Catur Fitri WidiyawatiSelasa, 23 November 2021 menjadi hari istimewa bagi Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Berdasarkan hasil Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2021 yang tertuang dalam Piagam Penghargaan Nomor : 1955/1/KTU.02.00/XI.2021, pengelolaan arsip internal Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan mendapatkan Kategori B “Baik” dengan nilai 68,71 dan ditetapkan sebagai Peringkat IV Unit Pengolah Kearsipan di Lingkungan Perpustakaan Nasional RI. Bertempat di ruang Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, piagam penghargaan disampaikan langsung oleh Dewi Kartikasari selaku Kepala Sub Bagian TU Pimpinan, Kearsipan dan Protokol kepada Emyati Tangki Lembang selaku Direktur. Kegiatan pengawasan kearsipan internal ini dilaksanakan oleh Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan, Kearsipan dan Protokol sebagai bagian dari pembinaan kearsipan dengan merujuk pada Perka ANRI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan. Pengawasan dilakukan terhadap 17 Unit Pengolah di lingkungan Perpustakaan Nasional, dimulai pada tanggal 18 Januari dan selesai pada tanggal 27 Januari 2021. Hasil pengawasan kearsipan internal ini telah diverifikasi oleh Tim Akreditasi ANRI secara langsung pada tanggal 13 Oktober 2021 bertempat di Hotel Ra Premiere Simatupang. Kompetensi sumber daya manusia kearsipan, jumlah pengelola, ketepatan pada aturan Tata Naskah Dinas, pemindahan arsip serta pemusnahan adalah sebagian dari poin-poin penilaian tim akreditasi. Hasil pengawasan internal menetapkan 6 (enam) Unit Pengolah di Lingkungan Perpustakaan Nasional mendapatkan Kategori BB “sangat Baik” untuk Peringkat I dan B “Baik” untuk Peringkat II sampai VI. Rekapitulasi nilai pengawasan menunjukkan Peringkat I diberikan kepada Biro Sumber Daya dan Umum dengan pencapaian nilai 80,00. Secara berurutan, Peringkat II hingga VI diberikan kepada Inspektorat, Direktorat Standardisasi dan Akreditasi, Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Pusat Pembinaan Pustakawan serta yang terakhir Pusat Preservasi dan Alih Media Bahan Perpustakaan. Expose hasil pengawasan internal oleh Unit Kearsipan I kepada seluruh pegawai diselenggarakan secara virtual melalui zoom meeting pada Selasa, 23 November 2021. Penghargaan terhadap pengelolaan kearsipan ini merupakan apresiasi Perpustakaan Nasional terhadap kinerja unit pengolah dalam menyelenggarakan tata kearsipan melalui manajemen yang baik, yakni dapat menjamin ketersediaan arsip yang memberikan kepuasan bagi pengguna (user) dan menjamin keselamatan arsip itu sendiri. Diharapkan pemberian penghargaan ini dapat menjadi penyemangat bagi unit pengolah lainnya di lingkungan Perpustakaan Nasional untuk selalu meningkatkan kinerja, kompetensi dan pada akhirnya mampu menjalin sinergi yang positif dengan semua unit pengolah demi kemajuan tata kelola kearsipan Perpustakaan Nasional.
Padang – Perpustakaan Nasional RI melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan bertempat di Santika Hotel Premiere Padang pada tanggal 21 dan 22 Juni 2023 melakukan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang No.13 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2021 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam di Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman akan pentingnya kesadaran masyarakat, penerbit, produsen karya rekam, dan pemerintah yang telah menuangkan karyanya dalam bentuk tercetak maupun terekam untuk diserahkan dan disimpan di Perpustakaan Nasional RI. Pada hari pertama tanggal 21 Juni 2023, kegiatan sosialisasi dilaksanakan bertempat di Hotel Santika Premiere Padang dan dihadiri oleh 60 peserta yang terdiri dari penerbit, produsen karya rekam, OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Acara dibuka oleh Direkur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Ibu Emyati Tangke Lembang, S.Sos yang menyampaikan pentingnya UU nomor 13 tahun 2018 ini sebagai penggganti UU nomor 4 tahun 1990 sebagai tuntutan dari kemajuan jaman dan perkembangan teknologi informasi. Pada sesi penyampaian materi dimoderatori oleh Bapak Destra Triarman, S.Kom selaku Kepala Bidang Deposit, Pengembangan dan Pelestarian Bahan Perpustakaan pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat dengan narasumber Wijiyanto dengan materi Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dilanjutkan oleh narasumber Izhaar Dienillah dengan materi tentang e-Deposit. Pada hari kedua tanggal 22 Juni 2023, guna melakukan sinergi dan kesepahaman terkait pengelolaan koleksi hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam, tim Sosialisasi mengunjungi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat dengan memberikan paparan terkait pengelolaan karya cetak dan karya rekam yang disajikan oleh Gibran Bima Ghafara. Pada kegiatan ini dihadiri oleh pengelola koleksi hasil KCKR di Provinsi Sumatera Barat.
Serang, Banten – Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan mengadakan Rapat Koordinasi Satu Pintu Pendataan Karya Cetak dan Karya Rekam pada hari Rabu, 26 Oktober 2022 di Ruang Serba Guna Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten. Acara berlangsung dari pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB. Rapat dibuka oleh Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan dengan dihadiri Perwakilan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten serta Subkoordinator Karya Rekam, Pranata Komputer dan Pengelola KCKR. Dasar Hukum dari Koordinasi Satu Pintu Pendataan Karya Cetak dan Karya Rekam adalah sebagai berikut : 1. UU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Pencatatan hasil serah simpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diwujudkan dalam sistem pendataan Karya Cetak dan Karya Rekam2. PP Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam 3. Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 5 Tahun 2021 tentang Sistem Pendataan Satu Pintu Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya RekamKegiatan Koordinasi Satu Pintu Pendataan Karya Cetak dan Karya Rekam ini diselenggarakan sebagai Sistem atau Sarana Elektronik Terpadu yang di buat oleh Perpustakaan Nasional untuk mengintegrasikan seluruh proses pendataan hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam di seluruh Indonesia. Untuk itu Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten menjadi salah satu Instansi yang akan melakukan uji coba terhadap sistem ini dan diharapkan akan menjadi contoh yang baik terhadap Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi yang lain. Dengan adanya Sistem Satu Pintu Pendataan Karya Cetak dan Karya Rekam dapat terwujudnya satu data hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam yang terintegrasi di Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi secara efektif dan efisien dan terciptanya keseragaman data hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam, serta meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan serah simpan karya cetak dan karya rekam.