Salemba, Jakarta – Direktorat Deposit melakukan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang SSKCKR, e-deposit, dan International Standrad Book Number (ISBN) kepada CPNS di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, Kamis (26/12).
Acara diawali sambutan oleh Sri Marganingsih selaku Kepala Subdirektorat Deposit yang menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini akan dipandu oleh agen perubahan deposit yang akan menyampaikan mengenai tupoksi Direktorat Deposit Bahan Pustaka ke seluruh CPNS di lingkungan Perpusnas. Kemudian dilanjutkan sambutan oleh Nurcahyono selaku Kepala Direktorat Deposit Bahan Pustaka. Beliau mengatakan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Perpustakaan Nasional memiliki fungsi deposit. Maka dari itu UU NO. 13 Th. 2018 tentang SSKCKR hadir untuk mendukung fungsi Perpustakaan Nasional sebagai Perpustakaan Deposit.
Paparan pertama disampaikan oleh Tatat Kurniawati tentang UU No. 13 Th. 2018 tentang SSKCKR. Beliau menyampaikan UU No. 13 Th. 2018 tentang SSKCKR terdiri dari 8 Bab 36 Pasal yang disyahkan oleh DPR RI pada tanggal 28 Desember 2018 dan merupakan revisi dari UU No.4 Th. 1990 tentang SSKCKR. UU baru tersebut juga merupakan salah satu pelaksanaan tujuan negara yang terdapat di Pembukaan UUD 1945 pada alinea ke-4 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa serta melestarikan kebudayaan bangsa sebagai tolak ukur peradaban suatu bangsa. Dalam pelaksanaanya UU No. 13 Tahun 2018 tentang SSKCKR memiliki 9 asas, antara lain kemanfaatan, transparasi, aksesbilitas, keamanan, keselamatan, profesionalitas, antisipasi, ketanggapan, dan akuntabilitas. Selain itu beliau juga menyampaikan tahapan pengelolaan KCKR yaitu penerimaan, pengadaan, pencatatan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, pendayagunaan, pengawasan.
Paparan selanjutnya disampaikan oleh Agus Wahyudi tentang E-Deposit. Beliau menyampaikan bahwa e-deposit adalah aplikasi berbasis web yang berfungsi untuk menghimpun, mengolah, melestarikan, serta mendayagunakan karya elektronik/ digital. Bagi masyarakat yang ingin menggunakan haknya untuk menyimpan dan melestarikan karya elektronik/ digital dapat mengunjungi situs https://edeposit.perpusnas.go.id/. Bagi yang telah memiliki akun ISBN, wajib serah dapat login menggunakan akun ISBN di portal edeposit tersebut. Masyarakat dapat mengupload karyanya dengan format PDF, JPEG, MP3, WAV dengan ukuran file maksimal 500 MB. Beliau juga menyampaikan bahwa Edeposit ini sudah terintegrasi dengan ISBN, ISRC, ISMN dan kedepannya akan bekerjasama dengan PDII LIPI terkait dengan ISSN.
Paparan yang terakhir disampaikan oleh Irham Hanif Nabawi tentang ISBN. Beliau menyampaikan bahwa ISBN merupakan pengenal/ penanda internasional yang bersifat unik untuk publikasi masyarakat. Manfaat dari ISBN adalah sebagai identitas buku, sarana promosi, alat untuk memperlancar arus distribusi, sarana temu kembali informasi, meningkatkan angka kredit bagi kalangan tertentu, sekaligus menjadi alat ukur penilaian akreditasi perguruan tinggi. Beliau juga menekankan terkait sanksi yang berhubungan dengan permintaah nomor ISBN yang tercantum dalam PERKA No. 7 tahun 2016. Pada Bab VII Pasal 12, sanksi penundaan pemberian nomor ISBN dan pemblokiran akun ISBN diberikan kepada pihak yang melakukan penghitungan ISBN mandiri dan pihak yang tidak melakukan serah simpan karya cetak dan karya rekam.
Pada akhir acara
ditutup dengan sesi kuis dan pemberian hadiah kepada partisipan aktif.
Salemba, Jakarta – subdirektorat Deposit kembali melaksanakan rapat pembahasan rancangan peraturan pemerintah pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR). Rapat kali ini dilakukan dengan perwakilan Penerbit Gramedia, Rabu (08/01). Rapat dilaksanakan pada pukul 14.00 – 15.20 WIB di ruang rapat Kasubdir Deposit Perpustakaan Nasional RI yang dihadiri oleh Sri Marganingsih (Kepala Subdirektorat Deposit), Rudi Hernanda, Tatat Kurniawati, Gibran Bima dan Wandi (Gramedia). Dalam rapat tersebut wandi mengatakan bahwa perlu ada keseimbangan antara sanksi dan penghargaan. Poin sanksi sudah bisa melibatkan lembaga lain dengan sanksi terberat yaitu pencabutan badan usaha. Oleh karena itu, penghargaan harus bisa memberikan rekomendasi kepada penerbit atau badan usaha.
Jakarta - Berdasarkan Instruksi Presiden tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jawa dan Bali, Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) melakukan penyesuaian sistem kerja bagi pegawai (PNS dan CPNS) di lingkungan Perpusnas. Mekanisme yang diterapkan yaitu seluruh pegawai di lingkungan Perpusnas di Jakarta dan pegawai UPT Perpustakaan Proklamator Bung Karno di Blitar selama PPKM Darurat mulai tanggal 3 Juli s.d. 20 Juli 2021, melaksanakan tugas kedinasan dari rumah/tempat tinggalnya atau Work from Home (WFH) secara penuh atau 100% (seratus persen) dengan tetap memperhatikan sasaran dan target kinerja masing-masing pegawai. Selama PPKM Darurat, pegawai Perpusnas tidak diperkenankan melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada saat WFH kecuali untuk urusan tugas kedinasan atau urusan keluarga yang mendesak dengan diketahui dan mendapatkan izin dari Pejabat Pimpinan Tinggi yang berwenang mengeluarkan ijin. Apabila pegawai melanggar ketentuan tersebut, maka akan diberikan sanksi berupa hukuman displin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan juga melakukan beberapa penyesuaian pada mekanisme pekerjaan selama masa pemberlakuan PPKM Darurat tersebut. Salah satunya adalah terkait mekanisme serah simpan karya cetak dan karya rekam. Penerbit dan produsen karya rekam diharapkan untuk menunda sementara pengiriman koleksi, baik secara langsung maupun melalui jasa pengiriman, terhitung mulai tanggal 3 Juli s.d. 20 Juli 2021. Informasi lebih lanjut mengenai penyesuaian mekanisme tersebut dapat diperoleh melalui Call Center Penerimaan pada nomor 081317231823 atau dapat dikomunikasikan melalui email [email protected] Sementara itu berkaitan dengan kegiatan pengembangan koleksi perpustakaan yang dilaksanakan oleh Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan, penerimaan bahan perpustakaan dari penerbit/penyedia tetap dapat dilangsungkan dengan perjanjian serta dengan memperhatikan ketentuan mengenai protokol kesehatan di lingkungan Perpusnas.
Terkait Surat Edaran Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional RI Nomor. 2731/2/KPG.10.00/III.2020 tentang tindak lanjut upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan, dengan bekerja di rumah.Pada 24 Maret 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 sebanyak 600 cantuman yang terdiri dari 29 cantuman peta dan 571 cantuman surat kabar. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat depositKelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Salemba, Jakarta – Subdirektorat Deposit Perpustakaan Nasional Repiblik Indonesia (Perpusnas RI) kembali melakukan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR). Rapat tersebut dihadiri oleh Sri Marganingsih (Kepala Subdirektorat Deposit Perpusnas RI), Rudi Hernanda, Agus Wahyudi, Gibran Bima dan Firman Ardiansyah, S.Kom., M.Si (Pakar IT), Selasa (07/01). Rapat dilaksanakan pukul 10.00 – 15.30 WIB di Rung Rapat Kasubdir Deposit Perpusnas RI.Pada rapat tersebut Sri Marganingsih mengatakan bahwa Produsen Karya Rekam yang menghasilkan karya rekam digital dapat menggunakan haknya untuk menyimpan karya rekamnya dengan menyerahkan karya rekam tersebut ke Perpusnas RI. Menurut Firman, Kualitas karya digital ada 2 jenis, yiatu saat produksi (kualitas asli) dan saat diseminasi (tergantung media yang digunakan. Menanggapi firman, Agus Wahyudi menjelaskan kualitas yang dimaksud (pada pasal 14) sesuai dengan yang diproduksi atau yang dipublikasi, “jika kualitas yang dimaksud berdasarkan norma, berarti ada tugas bagi perpusnas untuk melakukan seleksi”, ungkapnya. Rudi Hernanda juga mengatakan bahwa belum ada pengaturan kualitas karya rekam berdasarkan norma. Selain karya rekam digital, Perpusnas RI dapat menghimpun dan melestarikan situs web, halaman blog pribadi, media sosial tokoh publik dan bentuk lain yang sejenis sesuai dengan perkembangan teknologi melalui proses seleksi terhadap karya yang dianggap penting, kata Sri Marganingsih. Sedangkan untuk perguruan tinggi dapat menggunakan haknya untuk menyimpan dan melestarikan hasil publikasinya yang berupa laporan tugas akhir, skripsi, tesis serta disertasi kepada perpustakaan Provinsi dan Perpustakaan Pusat Perguruan Tinggi. Beliau juga mengungkapkan bahwa karya yang disimpan di deposit Perpusnas RI dan Perpustakaan Provinsi didayagunakan secara tertutup dan terbatas. Agus Wahyudi juga mengatakan bahwa Perpusnas RI menjamin keamanan, tidak ada pelanggaran hak cipta dan hak ekonomi dari karya yang disimpan di deposit Perpusnas RI.
Ketua Program Studi Perpustakaan dan Sains Informasi, Universitas Pendidikan Indonesia; Dr. Riche Chyntia J. M.Si, menyambut hangat kedatangan Drs. Putu Suhartika, M.Si dan Richard Togaranta Ginting, M.Hum dari Program Studi D3 perpustakaan, FISIP Universitas Udayana, Bali (27/10). Tidak hanya oleh dosen, Mahasiswa/I dari masing-masing universitas dilibatkan dalam kunjungan yang dimaksudkan untuk studi banding berkaitan dengan perkembangan ilmu Perpustakaan, baik dari aspek keilmuan maupun kurikulum pembelajaran yang ada di Program Studi Perpustakaan dan Sains Informasi. Bincang hangat dan bertukar pikiran untuk menyelaraskan presepsi, visi, dan misi dalam memajukan dunia Perpustakaan di Indonesia menjadi agenda utama dalam kegiatan ini. Penguatan karakter dan soft skill menjadi salah satu solusi yang dihasilkan, karena ilmu perpustakaan memang perlu dikolaborasikan dengan berbagai disiplin ilmu terutama pada kemajuan abad 21. Harapannya dengan terjalin kerjasama antar intansi ;yang merupakan faktor penting; maka peningkatan kualitas ilmu perpustakaan berjalan dengan optimal dan memberikan hasil yang bermanfaat bagi bidang ilmu perpustakaan secara khusus dan bagi kemaslahatan umat manusia secara umumnya.;
Salemba, Jakarta – Direktorat Deposit Bahan Pustaka melakukan rapat pengembangan sistem e-Deposit di ruang rapat deputi I Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas RI) pada pukul 9.30 – 12.00 WIB, Kamis (16/01). Rapat tersebut diharidi oleh Nurcahyono (Kepala Direktorat Deposit Bahan Pustaka), Tuty Hendrawati (Kepala Bidang Kerjasama Perpustakaan dan Otomasi), Sri Marganingsih (Kepala Subdirektorat Deposit), Prita Wulandari (Kepala Subdirektorat Bibliografi), Aristianto Hakim (Kepala Subbidang Otomasi) dan beberapa staf Direktorat Deposit Bahan Pustaka dan Staf Bidang Kerjasama Perpustakaan dan Otomasi.Pada rapat tersebut membahas mengenai Storage untuk e-Deposit. Aristianto Hakim mengatakan alokasi Storage e-Deposit 2019 untuk Storage Area Network sebesar 20 TB untuk file e-Deposit yang akan dilayankan, sedangkan untuk archive sudah ada 50 TB dengan menggunakan NAS. Beliau juga mengatakan, mengingat storage yang ada masih mencukupi, maka kebutuhan storage baru akan dialokasikan pada tahun 2021. Selain membahas Storage, rapat tersebut juga membahas mengnai rencana integrasi sistem e-Deposit yang mencakup sistem International Standard Book Number, International Standard Music Number, International Standard Recording Code, Integrated Library System, Bibliografi Nasional Indonesia, dan ISAN. Integrasi tersebut perlu dilakukan karena setiap database dari sistem-sistem tersebut memiliki tabel penyimpanan dengan field-field yang berbeda sehingga belum ada mekanisme sinkronisasi dan integrasi antar data master pada setiap sistem.