Jakarta - Transformasi Digital menjadi salah satu subjek pustaka yang akan dinilai dalam pemilihan buku (pustaka) terbaik 2023 di Perpustakaan Nasional RI. Transformasi digital saat ini merupakan isu yang cukup penting dan hangat sehingga terpilih dalam subyek pustaka terbaik. Transformasi digital merupakan perubahan proses bisnis, budaya, pengalaman atau pun adat istiadat sehingga menciptakan hal baru dengan menggunakan teknologi digital. Transformasi digital telah mengubah paradigma konvensional menjadi modern, misalnya dahulu orang berjualan dari toko fisik, saat ini orang-orang hanya perlu membuka gadget dan memilih barang yang diinginkan. Bukan hanya barang, jasa pun dijajakan melalui teknologi internet.
Transformasi digital pada organisasi perlu diterapkan agar proses bisnis yang konvensional dapat berjalan lebih cepat dan efisien dengan menggunakan teknologi digital. Oleh sebab itu, perusahaan/organisasi yang bertransformasi digital pasti juga akan berubah proses bisnisnya. Mereka yang bertransformasi itu secara mendasar akan memberikan nilai bagi para costumer/pelanggan serta publik/masyarakat yang memanfaatkan layanannya.
Ada empat subjek pustaka yang dinilai pada Pemilihan Buku (Pustaka) Terbaik 2023, yaitu :
1. Stunting
2. ASEAN
3. Pemilihan Umum
4. Transformasi Digital
Mari kirimkan karya Anda ke Perpustakaan Nasional RI, sebab sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam, seluruh karya yang Anda serahkan sebanyak 2 eksempelar per judul dapat mengikuti event Pemilihan Buku (Pustaka) Terbaik.
Setiap subjek pustaka akan dipilih sebanyak 6 (enam) buku (Pustaka) terbaik yang berhak atas piagam penghargaan dan uang pembinaan sebesar:
Terbaik 1 : Rp. 20.000.000
Terbaik 2 : Rp. 17.500.000
Terbaik 3 : Rp. 15.000.000
Terbaik 4 : Rp. 10.000.000
Terbaik 5 : Rp. 7.500.000
Terbaik 6 : Rp. 5.000.000
Uang pembinaan ini diterima oleh para penulis buku terpilih yang diseleksi ketat oleh Dewan Juri. Buku yang dapat mengikuti seleksi sesuai syarat dan ketentuan.
Setiap tahun, Perpustakaan Nasional RI rutin mengadakan Pemilihan Buku (Pustaka) Terbaik.
Jakarta - Telah dilaksanakan Rapat pengembangan dan pengelolaan karya e-Deposit pada hari Kamis, 27 Februari 2020. Rapat tersebut dimulai pada pukul 09.30 hingga 11.30 WIB. dalam rapat tersebut dibahas perlu adanya data cleansing yang terjadwal yang ditujukan untuk data 3 tahun terakhir (2018-2020). Selain itu di singgung pula mengenai sistem interoperabilitas dalam pelaksanaan penghimpunan karya cetak dan karya rekam elektronik.
Jakarta - Agen Perubahan (AP) merupakan salah satu komponen penting dalam implementasi Reformasi Birokrasi (RB) di lingkungan kerja Pemerintahan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan di Instansi Pemerintah, AP merupakan individu atau kelompok anggota organisasi dari tingkat pimpinan sampai dengan pegawai yang dapat menggerakkan perubahan pada lingkungan kerjanya dan sekaligus dapat berperan sebagai teladan (role model) bagi setiap individu organisasi yang lain dalam berperilaku sesuai dengan nilai-nilai yang dianut organisasi. AP bertanggung jawab untuk selalu mempromosikan dan menjalankan keteladanan mengenai peran tertentu yang berhubungan dengan pelaksanaan peran, tugas, dan fungsi yang menjadi tanggung jawabnya. AP memiliki peran dan tugas sebagai katalis, penggerak perubahan, pemberi solusi, mediator, dan penghubung di lingkungan organisasi atau unit kerja yang menaunginya. Peran dan tugas tersebut melekat pada peran, tugas, dan fungsi individu AP dalam unit organisasinya masing-masing, sehingga tidak diperlukan pembentukan unit organisasi struktural baru untuk mewadahinya. Dalam rangka implementasi RB pada tahun 2021, Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) telah membentuk Tim AP di tingkat pusat (lembaga) dan unit kerja setingkat eselon satu. Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) juga menjadi salah satu unit kerja yang berkontribusi dalam pembentukan Tim AP tersebut, ditandai dengan terwakilinya DDPKP oleh sejumlah personel yang tergabung di dalam Tim AP Perpusnas dan Tim AP Unit Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi (Deputi I). Pada Tim AP Perpusnas, DDPKP diwakili oleh Yudhi Firmansyah sebagai anggota, sementara pada Tim AP Unit Deputi I diwakili oleh Dedy Junaedhi Laisa (Ketua), serta Siti Khoiriyah Uswah, Yudhi Firmansyah, dan Zaskia Iin Suryani (anggota). Khususnya pada Tim AP Unit Deputi I, terdapat beberapa sasaran program yang diajukan oleh para para AP dari DDPKP yang mencerminkan nilai organisasi Perpusnas, yaitu Profesional, Akuntabilitas, Sinergi, Transparan, dan Integritas (PASTI). Sasaran program tersebut antara lain adalah peningkatan kualitas dan kuantitas hasil penerimaan dan pengolahan karya cetak dan karya rekam (KCKR) oleh pegawai di lingkungan DDPKP, pemusatan data dalam satu drive di lingkungan Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan, serta peningkatan kualitas layanan publik. Indikator kinerja dari beberapa sasaran program yang diajukan meliputi:· Terlaksananya sosialisasi terkait aplikasi e-deposit versi 3 kepada penerbit di Kalimantan Timur untuk meningkatkan kegiatan serah simpan karya rekam;· Terlaksananya kegiatan penghargaan karya rekam (audio) terbaik untuk musisi/pencipta lagu atas karya yang telah diserahkan ke Perpusnas sebagai hasil kegiatan serah simpan KCKR;· Tersedianya call center pada unit kerja deposit untuk memberikan informasi akurat sesuai kebutuhan penerbit atau produsen karya rekam mengenai kegiatan serah simpan KCKR;· Tersusunnya layout ruang kerja sesuai dengan alur penerimaan dan pengolahan KCKR;· Tersusunnya time table kegiatan penerimaan dan pengolahan KCKR;· Tersusunnya database sederhana dalam satu drive terpusat; dan· Tersedianya fitur chat menggunakan aplikasi tawk.to pada website DDPKP. Dalam pelaksanaan program-program tersebut, AP melakukan konsultasi secara intensif dengan para pimpinan khususnya di lingkungan Deputi I dan DDPKP serta terus berkoordinasi dengan personel lain yang tergabung dalam Tim AP, baik di tingkat pusat maupun unit, untuk menyelaraskan implementasi program dan saling berbagi informasi atau pengalaman untuk meraih hasil yang optimal dan sesuai dengan capaian yang diharapkan. Implementasi program yang dilaksanakan oleh AP dapat berjalan efektif apabila tetap memperhatikan beberapa asas, yaitu komitmen dan keterlibatan aktif pimpinan, partisipasi aktif dari seluruh komponen yang terlibat, rasa memiliki dalam organisasi, ketersediaan sumber daya yang memadai, serta lingkungan internal organisasi yang kondusif bagi AP. Dengan demikian, dibutuhkan kerja sama dan dukungan yang kuat dari setiap personel yang terlibat dalam implementasinya, tidak hanya personel yang berperan sebagai AP, namun juga seluruh personel yang berada di sekitarnya.
Jakarta - Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) Pasal 1, karya rekam adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam, baik audio maupun visual dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum. Sementara itu menurut Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU SSKCKR Pasal 1, karya rekam terdiri dari karya rekam analog dan karya rekam digital. Karya rekam digital adalah karya yang dapat dilihat, didengar, dan ditampilkan melalui komputer atau alat baca digital lainnya. Sejak tahun 2018, Perpustakaan Nasional (Perpusnas) tidak hanya menghimpun karya cetak dan karya rekam analog, namun juga menghimpun karya rekam digital dalam jenis born digital. Dalam pengelolaan karya rekam digital, perlu dilakukan keamanan karya rekam digital. Keamanan karya rekam digital yang dilakukan oleh Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) dilakukan dalam 5 (lima) layer keamanan, yaitu:1. keamanan di layer aplikasi web,2. keamanan di layer aplikasi desktop,3. keamanan di layer database,4. keamanan di layer storage,5. keamanan di layer server. Keamanan di layer storage dilakukan dengan:1. Enkripsi konten yang dicadangkan,2. Pencadangan pada tape library,3. Pencadangan dilakukan juga pada Network Attached Storage (NAS) dan Storage Area Network (SAN). Adapun tujuan kemanan di layer storage adalah untuk mendukung kegiatan penyimpanan karya rekam digital dalam storage backup offline (tape) secara otomatis dan menjaga serta melindungi fisik dan isi koleksi serah simpan karya rekam digital. Karya rekam digital yang dihimpun di Deposit, baik itu dari storage utama e-Deposit maupun Storage Mirror e-Deposit, dilakukan increment backup setiap minggu dan full backup dilakukan tiap 3 (tiga) bulan. NAS, SAN, dan tape library saat ini berada di Data Center Perpusnas. Dengan adanya keamanan pada layer storage ini, maka diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan para wajib serah bahwa koleksi yang telah diserahkan aman dari bahaya kerusakan dan atau kehilangan sebagai wujud kepatuhan pada UU SSKCKR.
Jakarta - Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan menyelenggarakan Webinar dengan tema ”Rapat Koordinasi Pendataan KCKR Hasil Penghimpunan Tahun 2020” yang diselenggarakan pada Selasa, 7 September 2021. Kegiatan yang merupakan lanjutan dari kegiatan monitoring dan evaluasi kepatuhan pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) ini menghadirkan narasumber yaitu Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan, dan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur. Rapat ini diikuti oleh sekitar 300 peserta yang terdiri atas Kepala Dinas Perpustakaan atau Pejabat Pengelola Bidang Deposit Perpustakaan Provinsi serta para pustakawan dan pengelola koleksi deposit. Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang dalam laporannya menyampaikan hasil penghimpunan KCKR Perpusnas selama tahun 2020 yaitu sejumlah 355.630 judul dan 420.000 eksemplar. Jumlah tersebut terdiri atas karya cetak sejumlah 59.885 judul / 124.195 eksemplar, karya rekam analog sejumlah 153 judul / 213 eksemplar, dan karya rekam digital sejumlah 295.592 judul / 295.592 item. Secara kinerja hasil penghimpunan KCKR tahun 2020 telah melebihi target Indikator Kinerja Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Berdasarkan data yang diolah, secara nasional tingkat kepatuhan pelaksana serah di Indonesia berada pada angka 39,1% (range 0-100%). Kepala Perpusnas Muhammad Syarif Bando dalam sambutannya memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kepala Dinas Perpustakaan Provinsi, Pejabat Deposit, serta Pengelola Koleksi SSKCKR di seluruh Indonesia, dalam mengelola kegiatan dan koleksi serah simpan sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSSKCKR), sehingga KCKR Indonesia sebagai khazanah budaya bangsa akan terus lestari. Syarif Bando juga menyatakan bahwa Perpusnas membuka diri untuk mendapatkan masukan ide dan saran bagi kesuksesan pelaksanaan UU SSKCKR. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur Tiat S. Suwardi menyatakan sangat menyambut baik acara Rapat Koordinasi Pendataan KCKR Hasil Penghimpunan Tahun 2020 ini. Mengingat upaya untuk menyimpan KCKR sebagai koleksi nasional budaya bangsa belum terlaksana optimal, Tiat mengajak untuk bersama-sama bisa mengoptimalkan dan menghimpun KCKR yang memiliki peran penting sebagai hasil budaya bangsa. Hal ini selaras dengan visi-misi Ibu Gubernur Jawa Timur yang sangat mendukung kegiatan perpustakaan, termasuk pengelolaan KCKR. Kepala Bidang Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi (Dispersip) Sulawesi Selatan Yulianto menjelaskan dalam paparannya bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990, Sulawesi Selatan sudah melaksanakan amanat meskipun belum maksimal. Lebih lanjut Yulianto menyatakan bahwa data yang terhimpun sejak tahun 1990-2020, judul karya cetak yang berhasil dihimpun sampai dengan tahun 2020 kurang lebih berjumlah 2.878 dengan jumlah eksemplar kurang lebih 4.044. Demikian juga dengan karya rekam yang berhasil dihimpun sampai dengan tahun 2020 berjumlah 170 yang bersumber dari masyarakat, penerbit, dan pengusaha rekaman. Target Dispersip Sulawesi Selatan untuk tahun 2021 kurang lebih sekitar 56% dan sudah tercapai kurang lebih sekitar 37%. Sementara itu Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan, Nurliani menyatakan bahwa menindaklanjuti UU SSKCKR merupakan satu langkah dalam memberikan kesepahaman yang sama bagi kita semua. Nurliani juga mengatakan bahwa sejak disahkannya UU SSKCKR pada tanggal 28 Desember 2018, Dispersip Provinsi Kalimantan Selatan langsung melakukan sosialisasi UU tersebut, yaitu pada 7-8 November 2019 di Hotel Zuri Exspress, pada 5-6 Februari 2020 di Hotel Rattan Inn, dan terakhir pada 5-6 Maret 2021 di Hotel Rattan Inn. Total keseluruhan penghimpunan dari tahun 2019 sampai tahun 2021 terdapat 358 eksemplar dan konten ikalsel dengan jumlah 31 judul dan soft copy ada 310 eksemplar. Sedangkan penghimpunan yang diperoleh berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 1990 mencapai 8.588 judul / 11.790 eksemplar.
Terkait Surat Edaran Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional RI Nomor 2866/2/KPG.10.00/III.2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Sekretaris Utama Nomor. 2731/2/KPG.10.00/III.2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 7 April 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa surat kabar sebanyak 700 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat depositKelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Jakarta - Sebagian besar koleksi buku digital atau e-book yang dapat diakses melalui aplikasi iPusnas adalah buku-buku yang pengadaannya dilaksanakan melalui pembelian. Koleksi tersebut dapat ditemukan dan diakses melalui e-pustaka “Popular”, yang sampai saat ini jumlahnya telah mencapai lebih dari 800 ribu eksemplar. Namun, lain halnya dengan buku digital yang pengadaannya dilaksanakan melalui hibah atau donasi. Terdapat e-pustaka khusus yang mewadahi koleksi yang dihimpun melalui hibah, bernama iDonasi. iDonasi adalah salah satu e-pustaka yang berisi e-book yang didonasikan ke Perpustakaan Nasional (Perpusnas) melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, khususnya Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan (PKP). Pada tahun 2021 (hingga tulisan ini diterbitkan), terhitung jumlah buku digital yang sudah diadakan melalui hibah atau donasi telah terkumpul sebanyak 16 judul dengan rata-rata setiap judulnya berjumlah 10 eksemplar. Total keseluruhan buku yang sudah terhimpun di iDonasi hingga saat ini adalah sebanyak 57 judul buku dan lebih dari 1.000 eksemplar. Meskipun terhitung masih sedikit, hibah buku digital ini sangat terbuka bagi siapa saja yang ingin menghibahkan buku karangannya dan ingin diakses oleh masyarakat Indonesia yang sudah familiar dan sangat mengenal aplikasi ini. Hal ini penting mengingat Perpusnas sangat peduli akan peningkatan literasi masyarakat Indonesia, sehingga hal tersebut diwujudkan dengan disediakannya suatu wadah bagi anak bangsa yang ingin karya bukunya dimanfaatkan secara luas oleh seluruh masyarakat Indonesia secara gratis, tanpa melanggar aturan hukum hak cipta. Saat ini peraturan mengenai pengadaan buku digital melalui donasi (iDonasi) masih dalam proses pematangan. Meskipun demikian, proses pengadaan buku digital melalui donasi yang sedang berjalan akan tetap memperhatikan aspek-aspek hukum yang berlaku di Indonesia, seperti hukum mengenai hak cipta. Dalam prosesnya, pengarang tidak serta merta memberikan file bukunya yang berformat pdf secara cuma-cuma, kemudian file langsung diunggah ke aplikasi iPusnas. Ada beberapa proses yang harus dilalui, di antaranya pihak donatur harus menandatangani sejumlah berkas dan dibubuhkan meterai. Berkas-berkas tersebut juga memuat informasi bahwa pemilik hak cipta telah bersedia memublikasikan karyanya di aplikasi iPusnas dan memberikan hak bebas royalti kepada Perpusnas. Setelah berkas-berkas yang diperlukan diserahkan ke Kelompok PKP, selanjutnya pihak donatur bisa memercayakan file buku digitalnya kepada penanggung jawab untuk kemudian dilakukan prosedur teknis untuk pengunggahan buku digital ke dalam database iPusnas. Pihak Kelompok PKP akan mengupayakan agar proses pengunggahan dapat dilakukan dalam waktu sesingkat mungkin, namun proses tersebut bervariasi menurut masing-masing buku digital. Di antara teknis pengunggahan, terdapat proses pengaplikasian Digital Rights Management (DRM) pada file buku digital untuk melindungi hak cipta karya tulis. Oleh sebab itu, buku digital yang didonasikan kepada Perpusnas RI dapat terjamin hak ciptanya sehingga hanya dapat diakes melalui aplikasi iPusnas dan tidak memungkinkan pemustaka untuk memperbanyak dan menduplikasi tanpa seizin pemegang hak cipta. Dengan adanya iDonasi ini, diharapkan buku-buku digital berkualitas karya anak bangsa mendapatkan tempat istimewa di Perpusnas. Selain itu, penulis-penulis yang bukunya ingin dimanfaatkan secara gratis oleh seluruh masyarakat Indonesia dapat menyebarluaskan karyanya dan tetap mengikuti kaidah-kaidah perlindungan hak cipta yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.