Peringatan Hari Musik dunia diperingati Perpustakaan Nasional dengan mengadakan Talkshow Perkembangan Musik Digital bersama Perpustakaan Nasional, ASIRI, Joox dan Grup Musik D'masiv. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 20;Maret 2018 di Teater Soekarman Perpusnas Jalan Merdeka Selatan Jakarta Pusat. Talkshow ini menghadirkan pemateri Kepala Perpustakaan Nasional Drs. Muhammad Syarif Bando, MM, Kepala Direktorat Deposit Ibu Dra. Lucya Damayanti, M.Hum, Direktur Joox; Bapak Oki dan Direktur ASIRI Bapak Penta Lesmana serta Vokali D'masive Rian.
Seiring perkembangan teknologi, dunia musik semakin maju, kini hadir jenis musik digital. tugas Perpustakaan Nasional kedepan adalah bagaimana musik digital dapat dilestarikan sebagai hasil karya anak bangsa. Tugas ini; perlu dukungan lembaga2 terkait terkait sepersti ASIRI, Produser lagu dan tentu saja grup-grup musik itu sendiri.
Jakarta, -- Focus Group Discussion (FGD), untuk materi bahasan adalah Naskah Urgensi dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dengan para Penerbit Digital. Selasa (24/9) di Hotel Aryaduta Jakarta, pembukaan acara dan pemaparan oleh Sri Marganingsih selaku Kepala Sub Direktorat Deposit Perpustakaan Nasional RI dan dihadiri oleh beberapa anggota penerbit :Priatna (Tempo Publishing)Firman Ardiansyah (IPB)Oedik (Gramedia Pustaka)Mahfudin (Luxima Metro Media)Tiara (Feliz Books)Dian (Yayasan Pustaka Obor)Jumarni (Prenada Media Group)Hadama (Deepublish)Ranthy (Penebar Swadaya)Aisha Habir (PT Habir Bina Konsultan)Rizka (EGC)Yulianti (Penerbit Salemba)Tri (Penerbit Salemba)Wiwik, Irvan (BPS)15 Perusahaan Penerbitan Elektronik Priatna (Tempo Publishing) sumbang pendapat mengatakan,"SSKCKR dalam kacamata penerbit serial adalah merupakan melestarikan budaya, Isu utama SSKCKR sejak UU terdahulu: kurangnya kesadaran penerbit untuk menyerahkan karyanya secara sukarela. seharusnya adanya pendekatan solusi misal,soft diplomacy dan menjelaskan benefit sharing (ISBN, ruang penyimpanan, security, kemudahan akses, transparansi, anggaran (pembelian koleksi), dan big data (salah satu contoh kekayaan big data Perpusnas adalah jumlah anggota Perpusnas yang sangat banyak dapat menjadi market dari penerbit) , sanksi, kebutuhan penerbit : ISSN, ISBN, pasar/pembeli, secure, sustainability kemudian potensi masalah penerbit di masa mendatang seperti, ruang penyimpanan, kondisi koleksi, temu kembali, penyimpanan format, keseragaman format/keamanan (masukan terkait layanan tambahan Perpusnas terkait alih media), secure (jaminan untuk tidak diduplikasi, tanggung jawab terhadap penulis/pemilik naskah, akses intra/internet dengan akun wajib serah) dan masih banyak yang lain" demikian komentarnya pada acara FGD RPP UU 13 Th.2018 tersebut.
Salemba, Jakarta – kamis, 23 Januari 2020 pukul 14.00-17.30 WIB Subdirektorat Deposit kembali melakukan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dengan 2 orang perwakilan dari Badan Bahasa, Sriyanto dan Wisnu. Pada rapat kali ini badan bahasa memberikan masukan-masukan terkait penggunaan bahasa yang baik dan benar dalam penulisan pasal-pasal di RPP tersebut.
Jakarta, (25/07)-- Mewujudkan koleksi nasional dan melestarikan hasil budaya bangsa melalui implementasi undang-undang nomor 13 Tahun 2019 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam.
Merdeka Selatan, Jakarta – Telah dilakukan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang Karya Rekam Audio Visual terkait dengan RPP pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam, Jumat (11/10). Kegiatan FGD ini dihadiri oleh Kepala Direktorat Deposit Bahan Pustaka, Nurcahyono; Kepala Subdirektorat Deposit, Sri Marganingsih; Perwakilan KPI, KPID Jabar, TVRI, PPFI, Pusbangfilm dan LSF. FGD dibuka oleh Kepala Subdirektorat Deposit Sri Marganingsih dan dilanjutkan arahan oleh Kepala Direktorat Deposit Bahan Pustaka Nurcahyono. Kegiatan ini secara umum membahas mengenai hasil FGD yang telah dilaksanakan sebelumnya.Dalam FGD Agung Suprio (Perwakilan KPI) mengungkapkan bahwa pasal 45 dalam UU 32 tentang Penyiaran, bahan siaran wajib disimpan sekurang-kurangnya selama 1 tahun. Dengan begitu, pada dasarnya kelompok penyiaran setuju dengan hadirnya pemerintah dalam penyimpanan produk siaran karena dapat mengurangi cost pembelian storage. Selain itu Yani, mengemukakan UU No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman pasal 38 menerangkan bahwa pengarsipan film dapat bersifat organisasi, perorangan dan pemerintah yang saat ini di wujudkan oleh Perpusnas. Dalam Undang-undang tersebut disebutkan bahwa pelaku usaha harus menyerahkan kepada pusat pengarsipan film Indonesia sebanyak 1 copy, setahun setelah beredar. Beliau juga berpendapat sebaiknya Perpusnas menyimpan Film yang telah dinyatakan lulus sensor, kecuali film yang tidak dipertunjukkan secara umum. Selain itu juga beliau mengatakan “perlu membuat payung yang kuat dan besar, karena negara (Perpusnas) harus mampu memayungi semua kepentingan". Ahmad (Perwakilan LSF) juga mengatakan bahwa perlu adanya penyamaan presepsi mengenai arsip aktif dan inaktif. Selain itu, dalam pelaksanaan UU No. 13 Th. 2018 tentang SSKCR harus ada sesuatu yang memaksa dan pemberian sanksi dan perlu sinergitas antar lembaga agar terciptanya sadar serah dan produk hukum. Ahmad juga berpendapat bahwa melihat dari lapangan, perpusnas mampu untuk memfasilitasi karya rekam audio visual dalam hal storage dan preservasi.
Terkait Surat Edaran Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional RI Nomor 2866/2/KPG.10.00/III.2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Sekretaris Utama Nomor. 2731/2/KPG.10.00/III.2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 22 April 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa e-Book sebanyak 700 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat depositKelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Mataram - Dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan kembali mengadakan Sosialisasi UU No. 13 Tahun 2018. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada tanggal 1 Februari 2023 di Hotel Lombok Astoria Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan dihadiri oleh enam puluh peserta, mulai dari Pelaksana Serah, seperti Penerbit Swasta, Perguruan Tinggi, dan Organisasi Perangkat Daerah, hingga para pegawai dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi NTB selaku Pelaksana Simpan. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan informasi terkait implementasi UU No. 13 Tahun 2018 kepada Pelaksana Serah dan Pelaksana Simpan yang ada di Provinsi NTB. Kegiatan sosialisasi ini diawali dengan penyampaian Sambutan oleh Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Emyati Tangke Lembang. Dalam sambutannya, Direktur Deposit mengatakan bahwa “Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam pada bulan Desember tahun 2018 telah disahkan yang merupakan lompatan besar bagi dunia perpustakaan dan penerbitan di Indonesia. Undang-Undang ini merupakan pengganti dari Undang-Undang nomor 4 tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam yang telah berlaku lebih dari 28 tahun. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018, isinya lebih lengkap dan komprehensif daripada Undang-Undang sebelumnya khususnya dalam mengakomodir kemajuan teknologi informasi dan komunikasi dan memberi peluang lebih banyak bagi para wajib serah untuk berpartisipasi dalam penghimpunan hasil budaya anak bangsa yang berupa karya cetak dan karya rekam. Sebagai informasi, di Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam rentang waktu 2018 sampai dengan 2022 ada 115 penerbit karya cetak dan 4 pnerbit karya rekam digital aktif yang telah melaksanakan serah simpan UU Nomor 13 Tahun 2018, dengan jumlah penerimaan sebanyak 2629 judul dan 4273 eksemplar. Untuk para wajib serah yang belum menyerahkan hasil karya ke Perpustakaan Nasional RI dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi untuk segera menyerahkan sebagai hak wajib serah demi keamanan, keselamatan, dan kepatuhan wajib serah terhadap Undang-undang Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam. Untuk melengkapi kegiatan sosialisasi, ada sesi khusus terkait penghimpunan e-Deposit yang merupakan aplikasi penghimpunan, pengolahan dan pendayagunaan karya rekam” Setelah sambutan, acara dilanjutkan dengan pembukaan acara secara resmi oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi NTB, H. Mahdi, S.H., M.H. Selain membuka acara, beliau juga mengatakan bahwa, “Sosialisasi ini mengingatkan saya pada tahun 90 an, awal awal menjadi pegawai di Dinas Pariwisata, banyak pulau pulau kita dijual oleh bule, yang dikomplain oleh masyarakat Dinas Pariwisata kenapa tidak mendata pulau pulau yang ada dikita. Ada masyarakat yang membuat bahan promosi namun tidak menyerahkan bahan promosi tersebut ke dinas pariwisata dan dinas perpustakaan. Melalui sosialisasi ini memberikan pemahaman bersama betapa penting karya cetak dan karya rekam. Banyak karya karya tang berkaitan dengan objek wisata namun kesadaran untuk menyerahkan ke Perpustakaan Nasional dan Provinsi masih belum ada. Apabila kesadaran akan penyerahan telah ada, Insyaallah kapan kita mencari masih bisa diketemukan. Apa yang dilakukan Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan sangatlah luar biasa bagi kita di Nusa Tenggara Barat dalam upaya menumbuhkan kesadaran betapa pentingnya karya cetak dan karya rekam disimpan, akan jadi abadi sehingga kapan dibutuhkan tetap tersedia, apabila akan mencetak ulang tinggal ke Perpustakaan Nasional atau Provinsi. Jumlah karya cetak dan karya rekam masih sangat sedikit yang disimpan di Perpustakaan Provinsi. Bagi yang menerbitkan, Langkah awalnya sisihkan terlebih dahulu untuk diserahkan ke Perpustakaan. Buku kita yang dalam bentuk lontar banyak ditemukan di Laiden. Pentingnya penyimpanan karya cetak dan karya rekam ini bagi kemajuan ilmu pengetahuan dan kemajuan daerah kita. Mudah-mudahan acara sosialisasi dapat dimanfaatkan sebagai sumber informasi sehingga timbullah kesadaran untuk menyerahkan karya cetak dan karya rekam”. Pada kegiatan sosialisasi kali ini terdapat tiga materi yang disampaikan oleh tim Perpustakaan Nasional yaitu:1. UU No. 13 Tahun 2018 yang disampaikan oleh Suci Indrawati Irwan;2. PP Nomor 5 Tahun 2022 yang disampaikan oleh Ika Sakina; dan3. Aplikasi e-Deposit yang disampaikan oleh Lestari Endah Pratiwi. Para peserta sosialisasi sangat antusias dengan acara ini. Itu terlihat dari banyaknya peserta yang aktif dalam tanya jawab setelah sesi paparan materi. Keingintahuan peserta terkait UU No. 13 Tahun 2018 juga cukup besar. Selain para peserta, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi NTB, juga mengapresiasi langkah Perpustakaan Nasional Republik Indonesia dengan diadakannya kegiatan sosialisasi ini. Mereka berpendapat bahwa kegiatan seperti ini perlu untuk terus dilakukan karena masih rendahnya kesadaran para Pelaksana Serah yang ada di NTB dalam menjalankan kewajiban penyerahan karya-karyanya ke Perpustakaan NTB.