Peringatan Hari Musik dunia diperingati Perpustakaan Nasional dengan mengadakan Talkshow Perkembangan Musik Digital bersama Perpustakaan Nasional, ASIRI, Joox dan Grup Musik D'masiv. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 20;Maret 2018 di Teater Soekarman Perpusnas Jalan Merdeka Selatan Jakarta Pusat. Talkshow ini menghadirkan pemateri Kepala Perpustakaan Nasional Drs. Muhammad Syarif Bando, MM, Kepala Direktorat Deposit Ibu Dra. Lucya Damayanti, M.Hum, Direktur Joox; Bapak Oki dan Direktur ASIRI Bapak Penta Lesmana serta Vokali D'masive Rian.
Seiring perkembangan teknologi, dunia musik semakin maju, kini hadir jenis musik digital. tugas Perpustakaan Nasional kedepan adalah bagaimana musik digital dapat dilestarikan sebagai hasil karya anak bangsa. Tugas ini; perlu dukungan lembaga2 terkait terkait sepersti ASIRI, Produser lagu dan tentu saja grup-grup musik itu sendiri.
Jakarta – Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) sebagai Lembaga Pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan dan berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, senantiasa terus bergerak dalam menjalankan visi dan misi negara yang diembannya. Peningkatan kualitas manusia Indonesia untuk menjadi lebih baik merupakan salah satu misi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2020-2024. Misi tersebut menjadi penting dengan adanya fakta bahwa indeks pembangunan literasi dan kegemaran membaca masyarakat Indonesia masih belum menyentuh angka yang memuaskan. Indeks pembangunan literasi masyarakat Indonesia pada tahun 2019 berada pada angka 10,2 dan nilai kegemaran membaca berada pada angka 53,84. Dalam upaya mendukung peningkatan kualitas manusia Indonesia dengan meningkatkan indeks pembangunan literasi dan kegemaran membaca masyarakat, Perpusnas RI bertanggung jawab menyediakan koleksi atau bahan perpustakaan untuk masyarakat. Perpusnas RI melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan mengemban tugas untuk mengembangkan koleksi nasional. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Perpustakaan Nasional RI Nomor 04 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional.Pengembangan koleksi mencakup koleksi karya tulis, karya cetak, dan karya rekam melalui pembelian, hadiah, hibah dan tukar-menukar. Tahap awal dalam pengembangan koleksi adalah kegiatan seleksi bahan perpustakaan. Kegiatan seleksi tersebut menjadi hal yang penting karena menentukan kualitas bahan perpustakaan yang akan masuk ke jajaran koleksi Perpusnas RI dan akan diakses oleh pemustaka. Dalam rangka pengembangan koleksi Perpusnas RI, pada 6 April 2021 lalu telah diselenggarakan Rapat Seleksi Bahan Perpustakaan yang dilaksanakan oleh Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan yang berada di bawah naungan Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Rapat ini menghadirkan narasumber dari Pusat Perpustakaan dan Penyebaran Teknologi Pertanian Dr. Riko Bintari Pertamasari, S.Sos., M.Hum. dan Kepala UPT Perpustakaan Universitas Indonesia Utami Budi Rahayu Hariyadi, SS, M.Lib., M.Si. serta diikuti oleh perwakilan pustakawan dari berbagai unit kerja di lngkungan Deputi Bidang pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi, baik secara luring di Ruang Teater Perpustakaan Nasional Salemba, maupun secara daring melalui fasilitas Zoom Meeting. Urgensi pelaksanaan seleksi bahan perpustakaan disampaikan secara langsung oleh Deputi Bidang pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Ofy Sofiana. Adapun mengenai progres dan capaian seleksi dilaporkan oleh Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang. Berdasarkan data, selama triwulan pertama tahun 2021 telah diseleksi sejumlah 92.715 judul dari target seluruhnya 110.000 judul (84,3%). Kegiatan seleksi pada tahun 2021 diprioritaskan pada bahan perpustakaan dengan subjek budaya, pariwisata, dan lingkungan hidup. Lebih lanjut Riko menyatakan dukungan dan apresiasi kepada Perpusnas RI dalam hal pengembangan koleksi. "Kami jadi terbuka wawasannya, bahwa sesungguhnya Perpusnas ternyata care terhadap perpustakaan khusus. Perpustakaan Nasional milik seluruh masyarakat Indonesia, semua anggaran pengadaan untuk mensejahterakan masyarakat,” demikian penuturannya. Riko juga mendukung penuh program Perpusnas RI dengan ikut memperkenalkan koleksi e-resources Perpusnas RI kepada pemustaka di lingkup institusinya. Sementara itu Utami lebih fokus pada koleksi Indonesiana dan koleksi e-resources. ”Koleksi Indonesiana harus tetap diteruskan (diadakan). Koleksi Indonesiana merupakan suatu ciri dan kebanggaan kita (bangsa) Indonesia,” tuturnya. Utami juga memberikan masukan agar diskusi tentang pengadaan e-resources perlu dikembangkan lagi. Menurutnya Perpusnas RI dan institusi lain pun perlu berjejaring, berbagi, dan bekerja sama dalam menemukan solusi terbaik atas pengadaan koleksi e-resources yang demikian kompleks adanya. Sepanjang acara berlangsung, diskusi di antara seluruh peserta berjalan dengan sangat baik. Para peserta cukup aktif dalam mengajukan pertanyaan dan mengutarakan pendapatnya mengenai berbagai jenis bahan perpustakaan yang diseleksi dan yang akan diadakan oleh Perpusnas RI. Beberapa hal menarik yang menjadi catatan adalah mengingatkan kembali mengenai upaya pengadaan bahan perpustakaan dari penulis individu yang bermukim di luar negeri dan bertemakan Indonesia. Koleksi Braille dan naskah kuno juga mendapat perhatian agar pengadaannya lebih dioptimalkan lagi dengan kualitas yang baik. Kompetensi pustakawan yang melakukan seleksi dan pengadaan bahan perpustakaan juga perlu ditingkatkan agar kegiatan tersebut mencapai hasil yang optimal, baik dari segi kuantitas maupun kualitas bahan perpustakaannya. Selanjutnya dengan seleksi dan pengadaan yang baik, diharapkan koleksi Perpusnas RI dapat lebih berkualitas dan memenuhi kebutuhan informasi pemustaka.
Terkait Surat Edaran Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional RI Nomor. 2731/2/KPG.10.00/III.2020 tentang tindak lanjut upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan, dengan bekerja di rumah.Pada 19 Maret 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa peta sebanyak 600 item. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat deposit Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Jakarta - Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) tidak hanya menghimpun karya cetak dan karya rekam analog, namun juga menghimpun karya rekam digital dalam jenis born digital. Hal ini tercantum pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) Pasal 1 bahwa “karya rekam adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam, baik audio maupun visual dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau senisnya yang diperuntukkan bagi umum“. Dalam pengelolaan karya rekam digital, perlu dilakukan keamanan karya rekam digital. Keamanan digital adalah istilah kolektif yang menggambarkan sumber daya yang digunakan untuk melindungi identitas online, data, dan aset digital lainnya. Keamanan karya rekam digital yang di lakukan oleh DDPKP dilakukan dalam 5 (lima) layer keamanan yaitu:1. keamanan di layer aplikasi web2. keamanan di layer aplikasi desktop3. keamanan di layer database4. keamanan di layer storage5. keamanan di layer server Keamanan di layer database, dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:a. Autentikasi user, yaitu setiap pemustaka memiliki password tersendiri sehingga hanya pemustaka tertentu yang dapat mengakses data sesuai kebutuhan pemustaka tersebut.b. Read only access untuk IP publik, yaitu memberikan fungsi baca-saja sehingga IP publik hanya akan bisa dieksekusi atau dibuka saja, namun tidak bisa diedit. Keamanan di layer server, dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:a. Pengacakan nama file, yaitu dilakukan pengacakan nama file sehingga nama file tidak lagi sama sengan nama file asli.b. Autentikasi user, yaitu yaitu setiap pemustaka memiliki password tersendiri sehingga hanya pemustaka tertentu yang dapat mengakses data sesuai kebutuhan pemustaka tersebut.c. DDOS Attack protection, yaitu perlindungan terhadap jenis serangan yang dilakukan dengan cara membanjiri lalu lintas jaringan internet pada server, sistem, atau jaringan. Dengan adanya keamanan pada layer database dan layer server ini maka diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan para wajib serah bahwa koleksi yang telah diserahkan aman dari bahaya kerusakan, peretasan, dan atau kehilangan sebagai wujud kepatuhan pada UU SSKCKR.
Manado – Pada hari Selasa 29 Oktober 2019, Direktorat Deposit Bahan Pustaka Perpustakaan Nasional mengadakan sosialisasi mengenai Undang-undang nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR). Bertempat di Hotel Aryaduta Manado, kegiatan sosialisasi dibuka dengan sambutan oleh Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Perpusnas dilanjutkan dengan sambutan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Sulawesi Utara. Sebagai narasumber kegiatan sosialisasi ini dari Subdirektorat Deposit Perpusnas yaitu Sri Marganingsih, Prita Wulandari, Wenny Altje Palar, dan Suci Indrawati. Kegiatan ini mengundang peserta dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Organisasi Perangkat Daerah Provinsi, Perwakilan Pers, Perwakilan Penerbit, dan Perwakilan Penerbit Perguruan Tinggi di Sulawesi Utara. Kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan diskusi. Diskusi dibuka dengan pertanyaan dari peserta. Alex John Ulaen (penulis buku) bertanya mengenai pasal mengenai kewajiban Perpusnas untuk membeli karya yang terbit diluar negeri dan pasal penghargaan. Nurun Sandiah bertanya mengenai detail terbitan umum dan bukan untuk umum, dana CSR untuk penerbitan, kerjasama penerbit jurnal dengan dikti dan perpusnas. Sony (Palindo Press) memberi masukan mengenai kerja sama antar instansi, perusahaan ekspedisi, perpustakaan daerah, perpusnas, dan penerbit. Penerbit Fakultas Ushuluhdin bertanya mengenai pengiriman file digital untuk mengurangi biaya. Pada sesi kedua yang diisi oleh Suci dan Prita diskusi peserta membahas lebih ke permintaan nomor ISBN dan KDT.
Terkait Surat Edaran Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional RI Nomor 2866/2/KPG.10.00/III.2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Sekretaris Utama Nomor. 2731/2/KPG.10.00/III.2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 9 April 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa surat kabar sebanyak 700 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat depositKelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Jakarta - Bangsa Indonesia adalah bangsa dengan tingkat peradaban tinggi, tercermin dengan kayanya warisan budaya dan warisan budaya nasional yang dimiliki. Salah satu ciri bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai dan melestarikan warisan budayanya. Pelestarian kebudayaan nasional merupakan suatu hal yang sangat menarik, mengingat adanya keanekaragaman budaya yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Warisan budaya nasional yang dimiliki oleh bangsa Indonesia di antaranya yaitu naskah kuno dan koleksi muatan lokal (local content).Pemerintah melalui Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) mempunyai tugas untuk melestarikan naskah kuno dan koleksi local content yang tersebar di seluruh penjuru nusantara agar dapat termanfaatkan dengan baik. Hal tersebut sesuai tanggung jawab Perpusnas yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan pada Pasal 21, yaitu mengembangkan koleksi nasional yang memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat dan untuk melestarikan hasil budaya bangsa.Dalam menjalankan tanggung jawab tersebut, Perpusnas melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan berupaya mengidentifikasi bahan perpustakaan yang tersebar di masyarakat dengan melakukan kegiatan hunting naskah kuno dan local content ke berbagai daerah di nusantara. Melalui kegiatan hunting ini, pustakawan dapat memperoleh gambaran dan informasi mengenai keberadaan naskah kuno dan local content di daerah, untuk kemudian memetakan dan mengakuisisinya menjadi koleksi Perpusnas agar dapat didayagunakan oleh pemustaka.Kalimantan Barat menjadi salah satu provinsi tujuan kegiatan hunting naskah kuno dan local content. Selain dikenal sebagai salah satu dari sekian wilayah di dunia yang tepat dilintasi garis khatulistiwa, Kalimantan Barat juga mempunyai potensi budaya yang sangat unik. Hal ini ditandai dengan terdapatnya berbagai macam suku, di antaranya adalah Dayak, Melayu, Tionghoa, dan Banjar. Diharapkan potensi budaya tersebut dapat berkontribusi besar dalam pengembangan koleksi naskah kuno dan local content Perpusnas.Pada 16-19 Februari 2021, Tim Hunting yang beranggotakan empat orang pustakawan di Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan, yaitu Mujiani, H. Arion, Zakaria Guninda, dan Zaskia Iin Suryani berkunjung ke Kalimantan Barat untuk mengumpulkan informasi terkait keberadaan naskah kuno dan penerbit-penerbit lokal di daerah tersebut. Tim Hunting melakukan kunjungan ke beberapa instansi pemerintah khususnya di Kota Pontianak, antara lain Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Barat, Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Kalimantan Barat, dan Museum Kalimantan Barat. Dari kunjungan tersebut, Tim Hunting memperolah informasi keberadaan naskah kuno di Kabupaten Sambas, alamat penerbit-penerbit lokal, dan beberapa tokoh pejuang literasi Kalimantan Barat yang aktif menulis terkait budaya lokal.Dalam melaksanakan tugas, Tim Hunting didampingi oleh Safri, narasumber yang membantu menelusuri titik-titik keberadaan naskah kuno dan bahan perpustakaan local content. Bersama Safri, Tim Hunting mengunjungi kediaman Herman, seorang kolektor barang antik yang memiliki sejumlah naskah kuno. Koleksi pribadinya tersebut berada dalam kondisi yang kurang terawat, dengan lembar-lembar terpisah dan kertas yang rapuh. Dari sejumlah koleksinya tersebut terdapat salah satu naskah kuno yang menarik perhatian Tim Hunting. Naskah kuno tersebut berbentuk gulungan kain yang berisikan amalan-amalan, ditulis dalam aksara dan Bahasa Arab, dan telah berusia kurang lebih 200 tahun. Menurut Herman, naskah kuno tersebut diperoleh dari daerah Demak. Namun sangat disayangkan, naskah kuno tersebut tidak diizinkan untuk dibawa oleh Tim Hunting ke Jakarta. Tim Hunting juga mengunjungi beberapa penerbit lokal seperti Penerbit Pustaka One, Institut Dayakologi, Tom’s Book Publishing, Derwati Press, Untan Press, dan Galeria Kalimantan Barat. Dari kunjungan tersebut diperoleh bahan perpustakaan local content sejumlah 79 judul (153 eksemplar). Diharapkan bahan perpustakaan tersebut dapat melengkapi koleksi Perpusnas, mampu memenuhi kebutuhan informasi pemustaka, dan menunjukkan satu upaya nyata dalam melestarikan warisan budaya nasional.