Ditayangkan live tanggal 22 Juli 2018 [Source: Perpustakaan Nasional RI]
Jakarta - Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai bagian dari ASN diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Berdasarkan UU tersebut, instansi pemerintah yang melaksanakan program penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diwajibkan untuk memberikan program pendidikan dan pelatihan terintegrasi bagi CPNS yang telah diterima di instansi terkait selama satu tahun masa percobaan. Peraturan Lembaga Administrasi Negara (LAN) No. 12 Tahun 2018 juga turut mempertegas aturan terkait kewajiban CPNS untuk menjalani masa percobaan yang dilaksanakan melalui proses Pelatihan Dasar (Latsar) terintegrasi yang bertujuan untuk menguatkan nilai-nilai dasar CPNS, yaitu Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, dan Anti Korupsi (ANEKA); kecintaan terhadap tanah air Indonesia yang meliputi: wawasan kebangsaan dan kesiapsiagaan bela negara; serta pengetahuan mengenai kedudukan dan peran PNS dalam kerangka Negara Republik Indonesia (NKRI) yang meliputi: Manajemen ASN, Pelayanan Publik, dan Whole of Government. Sebagai bagian dari Latsar, CPNS wajib melaksanakan kegiatan aktualisasi dengan baik dan tepat sasaran di unit kerjanya masing-masing. Demi jalannya kegiatan aktualisasi yang baik dan tepat sasaran, CPNS mendapatkan bimbingan dari coach yang berasal dari PPMKP Kementerian Pertanian dan mentor yang telah ditunjuk unit kerja terkait. Undang-Undang No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan menyatakan bahwa Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) adalah Lembaga Pemerintah Non-Departemen (LPND) yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara. Salah satu fungsi yang disebutkan adalah fungsi deposit yang dalam hal ini Perpusnas memiliki fungsi dan tugas untuk menghimpun dan menyimpan seluruh koleksi terbitan yang ada di Indonesia. Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan adalah unit kerja yang diberikan tugas untuk melaksanakan pengelolaan hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam (KCKR), serta pengembangan koleksi perpustakaan. Adapun payung hukum pelaksanaan serah simpan karya cetak dan karya rekam adalah Undang-Undang No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR). Dalam UU SSKCKR Pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa setiap penerbit wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul karya cetak kepada Perpusnas dan 1 (satu) eksemplar kepada Perpustakaan Provinsi tempat domisili penerbit. Pada praktiknya, masih banyak penerbit yang belum tertib melakukan kewajiban ini dengan hanya mengirimkan 1 (satu) eksemplar dari setiap judul karya cetak ke Perpusnas. Beberapa penyebab hal ini terjadi adalah karena kurangnya pemahaman akan pelaksanaan UU SSKCKR. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa koleksi 1 (satu) eksemplar adalah koleksi yang diserahkan oleh penerbit sebagai bentuk pelaksanaan UU SSKCKR, namun jumlahnya masih kurang atau belum memenuhi persyaratan yang seharusnya. Koleksi 1 (satu) eksemplar yang dikirimkan oleh penerbit memerlukan pengelolaan khusus yang tidak dapat disamakan dengan koleksi yang jumlahnya telah memenuhi ketentuan (dua eksemplar). Selama ini pengelolaan koleksi 1 (satu) eksemplar belum optimal dilakukan. Pencatatan yang belum tersistem, belum dilakukannya pengolahan, serta pengawasan yang masih rendah adalah sejumlah permasalahan dalam pengelolaan koleksi 1 (satu) eksemplar. Kegiatan pembuatan draf SOP ini melibatkan penulis, pimpinan yang terdiri atas Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Koordinator Pengelolaan Karya Cetak dan Karya Rekam, dan Subkoordinator Pengelolaan Karya Cetak, serta seluruh Tim Kerja di Subkelompok Pengelolaan Karya Cetak yang dalam hal ini disebut stakeholder. Adapun kegiatan-kegiatan pembuatan draf SOP ini adalah terdiri atas:1. Penulis mengumpulkan dan mempelajari regulasi2. Berkonsultasi dengan mentor3. Berkonsultasi dengan para stakeholder4. Membuat Draf SOP5. Memaparkan Draf SOP pada stakeholder Dalam pertemuan hasil diskusi dan pemaparan dengan stakeholder, draf SOP yang telah dibuat oleh penulis disetujui oleh para stakeholder. Namun demikian, draf tersebut tetap harus ditindaklanjuti agar dapat menjadi SOP dan disosialisasikan pada tim kerja terkait untuk dapat mulai digunakan. Kesimpulan dari kegiatan pembuatan Draf SOP Pengelolaan Koleksi 1 (Satu) Eksemplar Hasil Serah Simpan Karya Cetak ini adalah bahwa draf tersebut dapat memberikan gambaran terkait manajemen pengelolaan koleksi 1 (satu) eksemplar hasil serah simpan karya cetak. Agar koleksi 1 (satu) eksemplar tidak hanya tertumpuk tanpa ditindaklanjuti secara jelas dan pengelolaan koleksi 1 (satu) eksemplar ini juga mampu mendorong terwujudnya tertib serah simpan karya cetak karya rekam sebagai bentuk implementasi dari UU SSKCKR.
Banjarmasin, Kalimantan Selatan - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan (Dispusip Kalsel) menyelenggarakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR). Kegiatan berlangsung pada hari Jumat, 5 Maret 2021 bertempat di Hotel Rattan Inn, Jalan A. Yani KM 5,5 Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin. Peserta sosialisasi terdiri dari penerbit, produsen karya rekam, dosen, penulis buku, seniman, dan Dinas Perpustakaan kabupaten/kota di wilayah Kalimantan Selatan, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.Dalam sambutannya, Kepala Dispusip Kalsel Dra. Hj. Nurliani Dardie, M.AP mengatakan, “Dengan diterapkannya UU SSKCKR diharapkan dapat menyelamatkan KCKR dari bencana bahaya yang disebabkan oleh alam dan perbuatan manusia.” Nurliani juga menyampaikan, “Alasan kami melaksanakan sosialisasi ini secara rutin karena masih banyak kalangan yang belum mengetahui tentang Undang-Undang ini.” Pemaparan inti Sosialisasi UU SSKCKR disampaikan oleh Pustakawan Ahli Madya Dra. Tatat Kurniawati yang juga mengemban tugas sebagai Koordinator Pengelolaan Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam di Perpustakaan Nasional (Perpusnas). Dalam paparannya, Tatat mengatakan, “Tujuan pelaksanaan serah simpan karya cetak dan karya rekam adalah untuk mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka menunjang pembangunan, melalui pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.”Selanjutnya Tatat menyatakan, “Berdasarkan UU SSKCKR tersebut, ada beberapa komponen yang diwajibkan untuk melakukan serah simpan KCKR, di antaranya penulis, penerbit, WNI dan WNA yang membuat karya tulis tentang Indonesia, namun diterbitkan di luar negeri." Kemudian dikatakannya juga bahwa Perpusnas dan Perpusprov juga harus bisa mengantisipasi perkembangan IT dan kebudayaan, serta harus tanggap terhadap kehilangan, kerusakan, dan hal lain yang bisa memusnahkan KCKR yang diserahsimpankan."Kegiatan yang merupakan kali ketiga dilaksanakan oleh Dispusip Kalsel selama tiga tahun terakhir tersebut diakhiri dengan diskusi antara narasumber dan para peserta.
Jakarta - Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam ((SSKCKR), pada Pasal 5 ayat (1) diamanatkan bahwa karya cetak dan karya rekam (KCKR) yang telah diserahkan kepada Perpustakaan Nasional (Perpusnas) dan Perpustakaan Provinsi menjadi barang milik negara atau barang milik daerah. Sejak 2018, Perpusnas mulai menerima karya rekam digital yang secara otomatis menjadi aset negara. Sampai saat ini, belum ada pedoman penilaian aset karya rekam digital yang dapat digunakan sebagai acuan untuk menaksir harga karya digital tersebut. Perpusnas melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) menyusun pedoman penilaian aset karya rekam digital dengan berkolaborasi atau melibatkan berbagai pihak. Hal ini dimaksudkan untuk mendapatkan suatu pedoman yang lengkap dan representatif untuk berbagai koleksi digital seperti e-book, serial digital, peta digital, audio, dan film. Pada Rabu, 27 Oktober 2021 DDPKP melaksanakan pertemuan secara daring dengan Penerbit Gramedia yang diwakili oleh Oedik W. S. dan Wawan R. H. Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang dalam arahannya menyampaikan bahwa pedoman ini harus sesegera mungkin diselesaikan penyusunannya. Nantinya pedoman ini akan menjadi acuan, baik untuk Perpusnas maupun Perpustakaan Provinsi di seluruh di Indonesia, dalam hal penaksiran harga karya rekam digital. Dalam pembahasan pedoman ini, Oedik memberikan berbagai masukannya terkait koleksi digital terutama e-book, antara lain tolok ukur kuantitatif, dan format e-book yang umum pada saat ini berupa e-pub. Oedik juga menyampaikan bahwa aset merupakan nilai yang pernah dibeli, jadi harga pembelian akan dijadikan acuan nilai dalam inventarisir objek digital. Selain itu, ia memberikan gambaran mengenai model penjualan di Gramedia. Ia juga setuju bahwa semakin baru suatu karya digital maka harganya semakin mahal, tetapi khusus buku lama yang diterbitkan kembali (cetak ulang), harganya mengikuti harga saat ini. Tak kalah penting, Wawan juga menyampaikan bahwa dari sisi format banyak sekali tools yang bisa membuat atau mengonversi suatu file. Ada aplikasi paling sederhana untuk konversi file dari teks ke format e-pub, misalnya Google Docs. Selain itu, ia juga menanyakan bahwa apakah storage dan biaya perawatan server akan menjadi pertimbangan dalam penafsiran harga karya rekam digital.
Salemba, Jakarta;Sontak rona wajah Widyawati berubah sendu. Emosional. Nada bicaranya pun terlihat tegar ketika ia mengingat kembali sosok Sophan Sophiaan, mendiang sang suami. Sophan Sophiaan dikenal sebagai aktor yang amat berjasa bagi dunia perfilman Tanah Air. Tidak kurang dari 35 judul film dan 20 judul film di sutradarai aktor kelahiran Makassar tahun 1944. Tidak heran jika Perpustakaan Nasional dan Sinematek Indonesia melansir situs ketokohan film Sophan Sophiaan di Gedung Teater Perpusnas, Jakarta, Senin, (15/2).Tampak selain istri almarhum, terlihat beberapa aktris senior seperti Rima Melati, Nani Wijaya, Rina Hasyim, Aty Cancer, Laelasari, Taty Sumiati, Yanto Oblong dan sutradara Bobby Sandy juga menghadiri launching tersebut. Lewat kata-kata yang singkat, Widyawati mengatakan, ;dia seorang yang perfeksionis. Meski berwatak keras tapi sesungguhnya dia cukup melankolis,; kenang Widyawati.Karir Sophan Sophiaan dimulai saat menjadi figuran pada film ;Dan Bunga-bunga Berguguran; (1970). Bak meteor, karir Sophan langsung melesat saat ia membintangi film ;Pengantin Remaja; (1971) bersama pasangan duetnya Widyawati yang akhirnya menjadi istrinya. Di film tersebut, Sophan Sophiaan mendapatkan kesuksesan luar biasa hingga ke Asia. Pernah dalam suatu kesempatan, ketika mendarat di Taipei, ia dikelilingi banyak penggemar yang memuji aktingnya.Sosok yang pernah ditempa oleh dua sutradara kawakan Teguh Karya dan Wiem Umboh lantas mencoba keahliannya di bidang sinematografi dengan menjadi sutradara di film ;Jinak-Jinak Merpati; (1975), lalu mengasah potensinya menjadi penulis skenario pada film ;Bunga-Bunga Bangsa; (1982).Selama berkarir, sejumlah penghargaan pernah digapainya, antara lain sebagai aktor Harapan PWI (1974), Most Popular Actor pada FFA XVIII (1971) di Taipei, Karakter Terbaik FFA XIX di Singapura (1974).Kecemerlangan akting Sophan Sophiaan bersama istrinya Widyawati kerap mendapat pujian dari berbagai sineas. Tidak salah jika banyak yang menyebutnya pasangan legenda. Di mata sahabat, seperti Rima Melati dan eros Djarot, sosok Sophan Sophiaan dikenal sebagai pribadi yang luar biasa dan teguh memegang prinsip.Watak tersebut memang terus dibawa Sophan Sophiaan meski ia berkarir di dunia politik. Secara resmi Sophan Sophiaan menjadi anggota MPR/DPR periode 1992-1997. Dalam diri Sophan Sophiaan memang mengalir darah politik karena ayahnya, Manay Sophiaan, adalah seorang Duta Besar Indonesia untuk Uni Soviet;sekarang Rusia. Mantan rekan sejawatnya di masa parlemen, Akbar Tandjung, mengenang beliau sebagai orang yang memiliki idealisme dan jiwa nasionalisme tinggi. Bahkan, keputusan mundur dari arena politiknya masa itu, dianggap sebagai salah satu bentuk idealisme yang ia tunjukkan karena sudah tidak sesuai dengan kata hatinya.Sophan Sophiaan merupakan tokoh perfilman ke-18 yang biografinya dibuatkan ke dalam bentuk digital lewat situs tokoh perfilman oleh Perpusnas dan Sinematek. Ketua Sinematek Indonesia Adhisurya Abdi mengatakan kerja sama yang telah terjalin selama 18 tahun dengan Perpusnas dititikberatkan sebagai bagian penyebarluasan informasi, utamanya tentang tokoh perfilman nasional.Sedangkan, bagi Perpusnas kerjasama ini merupakan wujud pelaksanaan dari amanah Undang-undang Deposit tentang Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR) Nomor 4 tahun 1990. ;Film, selain sebagai sarana hiburan tapi juga memuat pesan moral yang berisi karya intelektual,; ujar Kepala Perpusnas Sri Sularsih. Perpusnas akan selalu menyimpan, melestarikan dan menyebarluaskan segala bentuk karya anak bangsa.
Medan Merdeka Selatan, Jakarta – Perpustakaan Nasional RI melalui Direkorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan kembali mengadakan acara tahunan yaitu Anugrah (Pustaka) Buku Terbaik 2020. Kegiatan ini dilaksanakan secara tatap muka dan virtual dari Gedung Layanan Perpusnas, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta (17/11) dengan mengundang pemenang dan juri secara langsung sementara masyarakat umum maupun undangan yang berhalangan hadir bisa mengikuti dari kanal Youtube Perpusnas dan Zoom. Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Emyati Tangke Lembang dalam sambutannya menjelaskan bahwa buku-buku yang diseleksi dalam penganugerahan ini merupakan karya yang telah diterima oleh Perpusnas sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa kriteria di antaranya sudah mempunyai International Standard Book Number (ISBN), tercatat di Perpusnas, dan merupakan karya asli. Pada tahun ini Perpusnas mengambil 6 kategori buku terbaik diantaranya Kerajinan Tangan, Kopi, Pelayanan Publik, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Arsitektur, dan Kewirausahaan. Setiap kategori diseleksi oleh juri dari ratusan koleksi sehingga menghasilkan enam terbaik dengan total 36 judul buku yang mendapatkan penghargaan. Tim juri merupakan profesional yang terdiri dari akademisi, praktisi, pakar perpustakaan, dan pakar bahasa dari enam kategori bidang ilmu tersebut. Kriteria khusus diberikan dalam penilaian di antaranya substansi dan materi tulisan, sistematika penulisan, inovasi dan manfaat, menggugah minat baca, penggunaan bahasa dan gaya penulisan, penampilan fisik terbitan.Terbaik pertama untuk kategori Kerajinan Tangan diraih buku dengan judul “Seni Batik Indonesia” karya S.K. Sewan Susanto. Terbaik pertama kategori Kopi diraih buku dengan judul “Berkebun Kopi” karya Pudji Rahardjo. Terbaik pertama kategori Pelayanan Publik diraih buku “Manajemen Pelayanan Publik: Peduli, Inklusif, dan Kolaboratif” karya Agus Dwiyanto. Terbaik pertama kategori PAUD diraih buku dengan judul “Strategi Pembelajaran PAUD” karya E. Mulyasa. Terbaik pertama kategori Arsitektur diraih buku dengan judul “Prijotomo Membenahi Arsitektur Nusantara” karya Josef Prijotomo. Terbaik pertama kategori Kewirausahaan diraih buku dengan judul “UMKM 4.0: Strategi UMKM Memasuki Era Digital 4.0” karya Wulan Ayodya. Wulan Ayodya mengapresiasi penghargaan yang diberikan Perpusnas. Dia membuat buku ini untuk mengedukasi pelaku usaha mikro kecil menengah agar mampu bersaing dan dapat menggunakan teknologi digital sehingga dapat menyusun strategi dalam mengatasi persaingan di era revolusi 4.0. “Terima kasih sekali lagi untuk Perpustakaan Nasional Republik Indonesia semoga semakin jaya terus dalam mendukung edukasi kewirausahaan di Indonesia,” tuturnya. Kepala Perpusnas, Syarif Bando dalam arahannya ditengah-tengah acara menyampaikan bahwa semakin berkualitas bahan bacaan masyarakat, maka semakin tinggi peradaban suatu bangsa. Oleh karena itu kami memberikan apresiasi kepada penulis. “Saya memang tidak pernah melihat Abraham Lincoln Napoleon Bonaparte, atau kenal secara fisik Mahatma Gandhi. Tapi saya bisa berteman dengan beliau melalui buku-bukunya yang saya baca.“ tambahnya. Syarif menegaskan, Negara melalui Perpusnas hadir di tengah masyarakat untuk menyatakan pentingnya kehadiran buku di antara masyarakat.
Jakarta – Perpustakaan Nasional RI melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan telah menyelenggarakan acara Pekan Penghargaan Tahun 2023 pada hari pertama Rabu, 6 September 2023 di Gedung Layanan Perpustakaan Nasional, Jl. Medan Merdeka Selatan Nomor 11, Jakarta Pusat. Acara ini diselenggarakan sebagai bentuk apresiasi Perpustakaan Nasional kepada Pelaksana Serah yaitu Penerbit dan Produsen Karya Rekam yang telah tertib dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Dalam laporannya, Tatat Kurniawati selaku Ketua Kelompok Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam menyatakan bahwa dasar Pelaksanaan Kegiatan Pekan Penghargaan Pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam Tahun 2023 adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam pada bab tentang Penghargaan bahwa yang pertama Perpustakaan Nasional memberikan penghargaan kepada Penerbit dan Produsen Karya Rekam yang melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang dan yang kedua Perpustakaan Nasional memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berperan serta dalam mendukung kewajiban serah simpan. Kemudian Sambutan Emyati Tangke Lembang selaku Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan mengatakan bahwa Penghargaan ini diharapkan dapat memberikan motivasi kepada para penulis untuk menghasilkan karya-karya yang berkualitas dan diharapkan kedepannya banyak penulis yang menghasilkan karya dari berbagai subjek keilmuan. Penerbit dan produsen karya rekam serta penulis merupakan elemen masyarakat yang sangat berperan dalam pembangunan budaya literasi. Berdasarkan tingkat ketertiban terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 Pekan Penghargaan pada hari pertama ini terdapat 27 (Dua Puluh Tujuh) Pelaksana serah yang berhasil dinobatkan sebagai peraih penghargaan yaitu Kategori Karya Cetak Majalah/Buletin yang mendapatkan penghargaan adalah PT. Media Investor Indonesia, PT. Mangle Panglipur dan Biro Pemberitaan Parlemen. Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan RI. Kategori Karya Cetak Surat Kabar/Tabloid yang mendapatkan penghargaan adalah PT. Jurnalindo Aksara Grafika, PT. Genta Singgalang Press, PT. Aksara Dinamika Jogja dan PT. Duta Karya Swasta. Kategori Karya Cetak Monograf yang mendapatkan penghargaan adalah CV. Kekata Group PT. Insan Cendekia Mandiri Group, CV. Madza Media, PT. Elex Media Komputindo dan Penerbit K-Media. Kategori Penerbit Perguruan Tinggi yang mendapatkan penghargaan adalah Universitas Andalas, Universitas Terbuka, Medical Education Unit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, UIN Maliki Press dan UNIMUS Press. Kategori Penerbit Kementerian/Lembaga yang mendapatkan penghargaan adalah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Kementerian Dalam Negeri RI dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertahanan Nasional RI. Kategori Produsen Karya Rekam yang mendapatkan penghargaan adalah Perkumpulan Rumah Cemerlang Indonesia, Penerbit Liniswara, Victory Pustaka Media, Institut Teknologi Sumatera Press dan Nas Media Pustaka. Terdapat 2 (Dua) peran serta masyarakat yang akan diberikan kepada Kementerian/Lembaga yaitu dengan Kategori Mitra Perpustakaan Nasional (Kementerian/Lembaga) yang mendapatkan penghargaan adalah Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI – Garuda (Garba Rujukan Digital) dan Lembaga Sensor Film. Selain itu peraih penghargaan tokoh masyakarat yaitu dengan Kategori Mitra Perpustakaan Nasional (Tokoh Masyarakat) adalah A. Riyanto. Selain memberikan penghargaan pada Pelaksana serah, peran serta masyarakat yang diberikan kepada Kementerian/Lembaga serta tokoh masyakarat, pada hari ini juga terdapat acara talkshow dengan tema “Menjadi Anak Bangsa Kreatif: Pemenang Era Digital” yang menghadirkan 4 (Empat) Narasumber yaitu yang pertama Mohammad Amin sebagai Direktur Industri Kreatif Musik, Film dan Animasi Kemenparekraf, yang kedua adalah Almira Bastari sebagai Penulis Novel Ganjil Genap, yang ketiga adalah Chand Parwez Servia sebagai Produser Starvision sedangkan narasumber selanjutnya adalah Salman Faridi sebagai CEO Mizan Pictures/Mizan Productions dengan Moderator Woro Titi Haryanti sebagai Pustakawan Ahli Utama Perpustakaan Nasional.