Deposit Perpusnas. Rabu, 21 Maret 2018 bertempat di Perpustakaan Nasional RI Gedung Layanan Jalan Merdeka Selatan No. 11 Jakarta. Tema diksusi pada Talkshow; kali ini adalah ;Pemerataan bahan bacaan melalui perpustakaan desa dan peran Perpusnas dalam memastikan sumber-sumber pengetahuan yang dimiliki sebagai hasil pelaksanaan UU No. 4 Tahun 1990 bisa disampaikan dan dikirim ke desa;. Perpustakaan Nasional RI mengadakan Talkshow yang diikuti oleh para penerbit anggota IKAPI. Pembicara pada Talkshow kali ini adalah Bapak M. Syarif Bando (Kepala Perpustakaan Nasional RI) , Ibu Rosidayati Rozalina (Ketua IKAPI Pusat), dan dari Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal RI serta sebagai moderator Ibu Lucya Dhamayanti (Kepala Direktorat Deposit BP Perpusnas).
Kepala Perpusnas Muh. Syarif Bando mengatakan ;Perpusnas siap membantu pengembangan perpustakaan desa yaitu dengan memastikan sumber-sumber pengetahuan yang ada dan dimiliki oleh Perpusnas melalui pelaksanaan UU No. 4 Tahun 1990 tentang serah simpan KCKR, kita akumulasi dan bisa dikirim ke desa,; katanya. Bapak M. Syarif Bando mengatakan pula ;Perpusnas telah memiliki iPusnas yang memiliki buku-buku elektronik yang mudah diakses hanya dengan smartphones masyarakat dapat mengakses secara gratis seluruh buku elektronik yang ada di Ipusnas;.
Kegiatan pertemuan Perpusnas dengan IKAPI rutin telah dilakukan sejak lama sebagai bagian koordinasi dalam penghimpunan KCKR di Indonesia. Pada pertemuan kali ini, Perpusnas ingin menjembatani IKAPI dengan Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal RI. Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal mempunyai program ;dana desa; untuk pembangunan perpustakaan desa. Oleh karena itu, IKAPI dan anggotanya diharapkan dapat membantu dalam pelaksanaan program ;dana desa; yang ada di Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal dan bersama dengan Perpusnas bersinergi dalam pembangunan desa di Indonesia. (22/03/2018)
Salemba, Jakarta – Telah terlaksana rapat pembuatan master data penerbit di ruang rapat Deputi I Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas RI) pukul 08.30 - 12.00 WIB, Kamis (23/01). Pertemuan dibuka oleh Kepala Subdirektorat Deposit, Sri Marganingsih yang secara umum menjelaskan bahasan rapat kali ini. Setelah itu dilanjutkan dengan arahan dari Kepala Direktorat Deposit Bahan Pustaka, Nurcahyono.Pada rapat ini hadir pula Kepala Pusat Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan Pustaka (Pusbangkol), Upriyadi. Beliau mengatakan pusbangkol tentunya ke depan juga akan bersinggungan dengan inlis dan e-Deposit. "Penerbit saat mengajukan permintaan ISBN diharapkan juga diarahkan untuk menginformasikan buku-buku terbaru agar kedepannya Perpusnas RI dapat melakukan seleksi pengadaan buku sebelum ke toko buku", ujarnya.Selain itu hadir pula Kepala Subbidang Otomasi Aristianto Hakim, beliau mengungkapkan perlu ada kesepakatan mengenai penamaan penerbit, cara kerja, serta pemilihan satu unit yang berwenang untuk melakukan verifikasi data penerbit dalam pembuatan master data penerbit. “kemungkinan baru bisa diimplementasikan akhir tahun, karena dari sisi komitmen dan aplikasi masih harus dipersiapkan”, katanya. Harapannya kedepan akan ada pembuatan suatu database baru yang nantinya bisa menjadi rujukan bagi semua sitem, ujar Vincent. Adapaun strategi efisien menurut Vincent dalam pembuatan master data penerbit yakni pemisahan fornt end dan back end InLiS, sinkronisasi database master dan transaction InLiS yang akan diakses melalui API, Asynchronous Programming, Cachin query dengan redis, Containerzation yang terbagi-bagi dalam beberapa server, Load balancing, Scalling up server.
Jakarta – Telah dilakukan Rapat mengenai rancangan peraturan pemerintah pelaksanaan undang-undang nomor 13 tahun 2018 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam pada hari Senin, 24 Februari 2020 pada pukul 09.00 – 13.00 WB. Rapat tersebut dihadiri perwakilan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Perguruan Tinggi, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. pada rapat tersebut dibahas pasal per pasal dan masukan-masukan untuk beberapa pasal dari perwakilan yang hadir.
Jakarta - Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) sebagai lembaga pemerintah non kementerian melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, pada Pasal 21 ayat (3b) disebutkan bahwa salah satu tugasnya adalah mengembangkan koleksi nasional untuk melestarikan hasil budaya bangsa. Di samping pengembangan koleksi nasional, pada Pasal 7 ayat (1f) juga ditegaskan bahwa salah satu kewajibannya adalah untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas koleksi perpustakaan. Pelaksanaan tugas ini sangat tepat apabila dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR), yaitu pada Pasal 4 yang menyatakan bahwa, "Setiap Penerbit wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul Karya Cetak kepada Perpustakaan Nasional dan 1 (satu) eksemplar kepada Perpustakaan Provinsi tempat domisili Penerbit." Guna memotivasi dan mengapresiasi para penulis untuk menghasilkan karya yang berkualitas dan mendorong penerbit untuk melaksanakan serah simpan karya cetak secara tertib, Perpusnas setiap tahunnya memberikan penghargaan melalui kegiatan “Pemilihan Buku (Pustaka) Terbaik” dari terbitan dan publikasi nasional yang diserahkan kepada Perpusnas. Hal tersebut sejalan dengan UU SSKCKR Pasal 31 yang menyebutkan bahwa Perpusnas dan perpustakaan provinsi memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berperan serta dalam mendukung kewajiban serah simpan. Adapun maksud dari kegiatan tersebut adalah memotivasi penulis untuk menghasilkan karya yang berkualitas sesuai dengan kondisi budaya Indonesia sehingga dapat menumbuh-kembangkan budaya literasi. Selain maksud tersebut, tujuan dari kegiatan ini yaitu :1. Memberikan apresiasi kepada penulis untuk karya yang berkualitas.2. Memberikan apresiasi kepada penerbit nasional dalam melaksanakan UU SSKCKR.3. Mendorong penerbit untuk menerbitkan karya-karya yang berkualitas.4. Menumbuhkembangkan budaya literasi masyarakat.5. Mempromosikan publikasi berkualitas yang dihasilkan para penulis dan penerbit nasional kepada masyarakat luas.6. Memberikan motivasi dan meningkatkan sikap positif dan/atau nilai kemanusiaan pembaca sebagai salah satu wujud pertanggungjawaban Perpusnas selaku lembaga deposit nasional dalam upaya memperluas wawasan dan pengetahuan pembaca.Subjek pustaka dari buku yang akan dinilai pada tahun 2023, yaitu:1. Stunting2. Transformasi Digital3. Pemilihan Umum4. ASEANSyarat kriteria dalam penilaian buku (Pustaka) terbaik tahun 2023 ini adalah sebagai berikut:1. Penulis adalah Warga Negara Indonesia (WNI);2. Buku memiliki kesesuaian dengan salah satu subjek pustaka yang diangkat;3. Terbitan nasional yang target utamanya untuk dibaca masyarakat Indonesia;4. Memiliki tahun terbit 2017 s.d. 30 April 2023;5. Karya penulis tunggal atau karya bersama tidak lebih dari 3 (tiga) orang;6. Mempunyai nomor ISBN; dan7. Buku yang tidak diikutsertakan lomba antara lain buku pelajaran/buku ajar (text books); buku rujukan (ensiklopedi, kamus, pedoman, dsb.) dan buku hasil penelitian. Setiap subjek pustaka akan dipilih sebanyak 6 (enam) buku (Pustaka) terbaik yang berhak atas piagam penghargaan dan uang pembinaan sebesar:Terbaik 1 : Rp. 20.000.000Terbaik 2 : Rp. 17.500.000Terbaik 3 : Rp. 15.000.000Terbaik 4 : Rp. 10.000.000Terbaik 5 : Rp. 7.500.000Terbaik 6 : Rp. 5.000.000 Jika Anda memiliki karya cetak sesuai subjek pustaka dan memenuhi syarat kriteria di atas, silakan mengirimkan karyanya ke:Pengelolaan KCKRPerpustakaan Nasional RIJalan Salemba Raya No. 28A, Gedung E Lantai 7Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10430 PALING LAMBAT TANGGAL 30 APRIL 2023 Contact Person:Dinda - 085716245627Tari - 089613447446
Medan – Perpustakaan Nasional melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan bekerjasama dengan Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 yang dilaksanakan selama dua hari pada Rabu - Kamis (4-5/10/2023).Kegiatan hari pertama, Rabu (04/10/2023) yang bertempat di Aryaduta Hotel Medan dihadiri oleh perwakilan penerbit, produsen karya rekam dan Organisasi Perangkat Daerah setempat serta pegawai Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara yang berjumlah 60 orang. Acara diawali dengan sambutan Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi, Mariana Ginting, lalu dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara yang diwakili oleh Alfian Hutauruk selaku Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara serta paparan narasumber. Dalam sambutannya, Mariana Ginting menyebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 mempunyai isi lebih lengkap dan komprehensif daripada undang-undang sebelumnya, khususnya dalam mengakomodir kemajuan teknologi informasi dan komunikasi serta memberi peluang lebih banyak bagi para wajib serah untuk berpartisipasi dalam penghimpunan hasil budaya bangsa yang berupa karya cetak dan karya rekam“Di Provinsi Sumatera Utara dalam rentang waktu 2018 sampai dengan 2022 ada 281 penerbit karya cetak dan penerbit karya rekam digital aktif yang telah melaksanakan serah simpan UU Nomor 13 tahun 2018, dengan jumlah penerimaan sebanyak 7.258 judul dan 13.957 eks”.Selanjutnya, Alfian Hutauruk dalam sambutannya menyebutkan bahwa Deposit adalah salah satu layanan yang ada di Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara yang layanannya bersifat tertutup. Seluruh koleksi deposit adalah koleksi/informasi yang perlu dijaga dan dilestarikan, maka koleksi/informasi deposit tidak dapat dipinjamkan kepada pemustaka.“Provinsi Sumatera Utara mempunyai banyak pengarang, penerbit, perguruan tinggi namun yang menyerahkan hasil karya atau terbitannya masih kurang, kesadaran masyarakat, penerbit maupun instansi belum memuaskan, karena itulah Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara berterima kasih kepada kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia dengan diadakannya Sosialisasi UU Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2021.”Dilanjutkan dengan paparan dari Emyati Tangke Lembang dengan materi mengenai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 serta Siti Khoiriyah Uswah dengan materi e-deposit yang dimoderatori oleh Wardijah, Pustakawan Ahli Madya dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sumatera Utara.Pada hari kedua, Kamis (05/10/2023) dilaksanakan koordinasi pengelolaan koleksi SS KCKR bersama pustakawan dan pengelola koleksi serah simpan di Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara. Dalam kegiatan ini, Tatat Kurniawati memaparkan mengenai teknis pengelolaan koleksi serah simpan berdasarkan Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam yang dilanjutkan dengan diskusi mengenai pengelolaan koleksi Deposit di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sumatera Utara.
Jakarta - Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan turut menyemarakkan rangkaian kegiatan Peringatan Ulang Tahun Ke-42 Perpustakaan Nasional (Perpusnas) dengan menyelenggarakan webinar tematik yang dikemas dalam bentuk talk show dengan tema “Penghimpunan dan Pelestarian Karya Anak Bangsa dari Masa ke Masa” dan dilaksanakan secara daring pada Jumat, 27 Mei 2022. Acara webinar tersebut dapat diakses melalui Zoom dan live streaming YouTube channel DDPKP Perpusnas dan berhasil menarik minat tidak kurang dari 907 orang peserta. Kegiatan ini merupakan bagian dari Monitoring dan Evaluasi Kepatuhan Pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) tahun 2022. Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang dalam sambutannya menyatakan bahwa Perpustakaan Nasional (Perpusnas) memiliki fungsi sebagai perpustakaan deposit yang memiliki amanah untuk mengimplementasikan pelaksanaan SSKCKR sebagai perwujudan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Undang-Undang ini bertujuan mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa. Karya anak bangsa yang dihasilkan dari cipta, rasa, dan karsa merupakan koleksi nasional yang sangat berharga. Hal ini tidak terlepas dari peran para Pencipta Karya seperti penulis dan musisi yang terus menghasilkan karya terbaiknya sehingga dapat dinikmati khalayak luas. Mengingat peran strategis dari Pencipta Karya yang tidak bisa dikesampingkan dari Pelaksana Serah, maka dibutuhkan sebuah pertemuan untuk mengetahui dan mengevaluasi pelaksanaan SSKCKR di Indonesia. Pada kesempatan tersebut, Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan mengundang narasumber dari berbagai latar belakang, yakni sejarawan JJ Rizal, penulis Prof. Richardus Eko Indrajit, dan musisi Iwan Fals untuk saling berdiskusi, berbagi, bertukar saran, dan memberikan gagasan, serta membangun komunikasi di antara Pencipta Karya.JJ Rizal yang juga cukup aktif sebagai penulis menyampaikan bahwa perpustakaan merupakan ukuran peradaban sebuah bangsa dan fungsi deposit yang dimiliki menjadi sangat penting. Deposit menjadi inti dari perpustakaan itu sendiri dengan mengambil bahan dari publik, mencatat perkembangan kebudayaan menjadi proses menuju peradaban. Dari sini kita bisa tahu, siapa sebenarnya kita, apa yang kita capai dari periode ke periode, dan apakah maju, mundur, atau jalan di tempat. Itu tergantung pada koleksi yang tercatat di perpustakaan kita.“Semakin baik koleksi atau bibliografi perpustakaan, makin update dengan data yang tertata baik, kita menjadi tahu seberapa banyak kemajuan peradaban kita. Itu yang menjadi tolok ukur kemajuan bangsa kita,” tambah JJ Rizal. Ia lalu menambahkan bahwa kemajuan peradaban ini juga diimbangi dengan perkembangan karya cetak ke karya digital. Koleksi buku yang semakin banyak ditandai dengan hadirnya buku digital yang mendampingi buku fisik. Kondisi ini semakin memudahkan akses dalam membuat edisi pembaharuan maupun menjadi seorang penulis.Richardus Eko Indrajit sebagai akademisi sekaligus penulis mengungkapkan bahwa di balik buku berisi data dan informasi yang merupakan bahan baku dari pengetahuan atau kecerdasan. Sebuah bangsa yang cerdas adalah bangsa yang mahir menggunakan dan menguasai informasi maupun pengetahuan untuk diolah, menerka situasi, dan mengantisipasi perkembangan ke depan. “Informasi maupun pengetahuan yang terkandung dalam karya cetak dan karya rekam sangat mendukung perkembangan sekaligus membentuk karakter bangsa karena didukung oleh pengetahuan dan informasi yang terangkum dalam sebuah buku,” ujar Richardus.Senada dengan perkembangan dunia digital di Indonesia, Iwan Fals mengungkapkan bahwa perkembangan musik Indonesia dari tahun 1980 hingga 2022 ditandai dengan semakin beragamnya jenis musik, musisi, dan teknologi rekaman tanpa harus antre ke perusahaan rekaman. Namun, tema lagu cinta tetap mendominasi industri musik sampai saat ini.Iwan Fals selanjutnya menuturkan bahwa dari musik kita dapat melihat potret zaman sebuah bangsa dan musisi terlibat di dalamnya dengan sebuah karya. “Cara melestarikan karya adalah dengan terus menghasilkan karya terbaik dan mendokumentasikannya, serta menyimpan di Perpusnas untuk kemudian dapat diakses secara luas dan diceritakan kepada generasi selanjutnya,“ imbuhnya. Perpusnas memiliki fungsi deposit untuk melawan lupa dalam kehidupan. Sejatinya hidup memang dijalani ke depan, namun tetap dipahami ke belakang. Di sini deposit memiliki posisi yang sangat penting untuk sebuah bangsa maju ke depan. Jika tidak memiliki deposit yang baik, sejatinya kita mengabaikan masa depan. Karena masa depan adalah negeri tanpa peta dan cara kita membuat peta tersebut adalah dengan perpustakaan deposit yang menyimpan memori karya untuk membantu kita belajar menciptakan masa depan lebih baik.
Jakarta - Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan pada pasal 1 ayat (5) menyebutkan bahwa Perpustakaan Nasional adalah lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) sebagai pelaksana pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan. Berkaitan dengan fungsi sebagai perpustakaan rujukan dan perpustakaan penelitian, Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) mempunyai tanggung jawab menjamin tersedianya koleksi yang lengkap sesuai kebutuhan pemustaka. Dalam rangka mewujudkan kedua fungsi tersebut, pada 2 Juli 2021 Perpusnas menerima kunjungan dari PT. Enam Kubuku Indonesia di Gedung Fasilitas Layanan Perpusnas, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Agenda kunjungan adalah kolaborasi buku digital (Kubuku E-Resources) dengan Perpusnas yang dihadiri oleh Kepala Perpusnas Muhammad Syarif Bando, Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Ofy Sofiana, Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan Deni Kurniadi, Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang, dan Kepala Pusat Pusat Data dan Informasi Taufiq Abdul Gani. PT. Enam Kubuku Indonesia melalui CEO-nya Jozep Edyanto menawarkan enam Executive Summary dari aplikasi buku digitalnya (Kubuku E-Resources), yaitu Security, Flexibility, Excellent Service, Library Network, App Feature, dan Perpusnas Video Conference.1. Security, yaitu dengan menerapkan Digital Right Management (DRM) dalam pengelolaan konten sehingga menjamin keamanan data konten maupun pengguna (Reader ePub3).2. Flexibility, yaitu membuat fitur yang disesuaikan dengan kebutuhan Perpusnas, baik program kerja yang sudah ada maupun program kerja yang sudah direncanakan ke depan. Seperti fitur User Interface yang didesain secara khusus sehingga terlihat lebih eksklusif dan fitur yang menghubungkan antara perpustakaan digital provinsi dan perpustakaan digital yang ada di bawah provinsi tersebut.3. Excellent Service, yaitu menyediakan servis khusus yang akan menangani keluhan aplikasi dan konsultasi teknologi untuk memberikan masukan-masukan dalam hal pengembangan teknologi ke depannya.4. Library Network, yaitu koneksi perpustakaan yang menghubungkan 1.600 perpustakaan yang sudah menggunakan platform Kubuku.5. App Feature, yaitu fitur yang terdiri dari pencarian kata yang terindeks di semua halaman buku. Fitur anotasi berupa catatan pribadi dan highlight pada konten buku. Fitur share yang membagikan kutipan lengkap dengan informasi buku. Fitur daftar pustaka yang dilengkapi dengan enam style daftar Pustaka, di antaranya adalah MLA Style, Turabian Style, APA Style, Harvard Style, IEEE Style, dan Chicago Style.6. Perpusnas Video Conference, yaitu kegiatan yang digunakan untuk pembinaan perpustakaan di seluruh Indonesia dan peningkatan literasi digital yang telah menjadi salah satu tugas utama Perpusnas, dan juga bisa digunakan untuk seminar literasi, baik yang diselenggarakan Perpusnas maupun stakeholder terkait.Upaya kolaborasi ini mendapat tanggapan dari Perpusnas. Pertama adalah tanggapan dari Kepala Perpusnas yang menginginkan bahwa aplikasi Kubuku ini harus sustainable dan berproduktivitas, copyright harus bisa dinikmati oleh orang banyak, konten harus berbahasa Indonesia, dan sejalan dengan program Pemerintah, yaitu membangun SDM yang unggul. Tanggapan kedua datang dari Deni Kurniadi, yaitu penggunaaan buku digital akan sangat baik apabila sudah dipakai oleh berbagai daerah, seperti aplikasi Candil di Jawa Barat. Selain itu menurutnya aplikasi Kubuku harus bisa melengkapi aplikasi iPusnas yg sudah dimiliki oleh Perpusnas. Tanggapan berikutnya adalah dari Ofy Sofiana, menurutnya aplikasi Kubuku adalah aplikasi buku digital dengan fitur yg luar biasa. Perpusnas sudah mempunyai iPusnas yang bisa diakses dengan menggunakan smartphone, tetapi yang menarik dari aplikasi Kubuku adalah fitur video konferensi, yang pada era pandemi seperti sekarang ini akan sangat berguna. Ini akan membantu pertemuan-pertemuan yang intensif, baik dalam skala kecil maupun besar, sehingga tidak perlu lagi untuk pergi ke tempat-tempat yang jauh, misalnya daerah ujung timur Indonesia. Selanjutnya Emyati Tangke Lembang menginginkan agar file buku digital tersebut bisa diunduh ke dalam server Perpusnas sehingga memudahkan untuk temu kembali apabila dibutuhkan dan juga dapat dijadikan sebagai aset Perpusnas. Sementara itu Taufiq Abdul Gani menginginkan agar aplikasi dapat diunduh dengan mudah di smartphone seperti di Playstore atau Appstore dan file buku digital tersebut dapat dimiliki seterusnya (perpetual) oleh Perpusnas.