Perpustakaan Nasional melaksanakan kegiatan;Temu Wicara Festival Mitra Deposit (tematik) : Sastra Daerah dalam Upaya Penyelamatan Bahasa Ibu dan Bahasa Daerah di Tengah Modernisasi pada Hari Rabu, 7 November 2018 di Auditorium Soekarman Jl. Merdeka Selatan No 11 Jakarta Pusat. Kegiatan ini dihadiri oleh, Lucya Damayanti selaku;Kepala Direktorat Deposit Bahan Pustaka Perpustakaan Nasional, Saut Poltak Tambunan (sastrawan), Free Hearty (akademisi), Rahmat Taufik Hidayat (Ketua Yayasan Kebudayaan RANCAGE), sebagai narasumber dan para pemerhati sastra serta akademisi.
Padang – Perputakaan Nasional kembali mengadakan kegiatan sosialisasi ke provinsi terkait Undang-undang nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR), kali ini provinsi Sumatera Barat. Kegiatan ini bertempat di Hotel Grand Zuri, kota Padang pada hari kamis tanggal 8 Agustus 2019. Kegiatan ini mengundang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi, Organisasi perangkat daerah, balai pelestarian, penerbit monograf, penerbit surat kabar, pengusaha rekaman, dan universitas di Sumatera Barat.Kegiatan ini diisi oleh narasumber dari Perpusnas yaitu Marganingsih (Kepala Subdirektorat Deposit), Prita Wulandari (Kepala Subdirektorat Bibliografi), Rudi Hernanda dan Timi Utami (Pustakawan Ahli Madya). Setelah sambutan para narasumber memberikan paparannya mengenai UU no. 13 tahun 2018 tentang SSKCKR, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) UU no 13 tahun 2018, pembangunan aplikasi e-Deposit, dan terakhir sosialisasi ISBN. Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab. Mardani (Balai Pelestarian) menanyakan mengenai teknis penyerahan terbitan film dokumenter. Narasumber kembali menjelaskan bahwa tahun ini Perpusnas sudah mempunyai aplikasi e-deposit, yaitu penghimpunan karya elektronik yang bisa dilihat di portal deposit dan bisa unggah mandiri dengan menggunakan akun ISBN. Armi Tanjung (Pustaka) bertanya mengenai kewajiban serah apakah berlaku mundur atau maju karena para penerbit mungkin hanya akan mampu menyerahkan 50% karyanya. Narasumber memahami kesulitan penerbit dan menjelaskan bahwa hal tersebut bias dibicarakan. Handoko (Universitas Andalas) bertanya mengenai masing-masing fakultas yang meminta ISBN sendiri ke Perpusnas apakah dapat ditertibkan menjadi satu pintu. Menjawab pertanyaan ini Marganingsih setuju, “Perpusnas memang mengharapkan 1 single account untuk memudahkan melakukan kontrol. Memang diperlukan MoU dengan perguruan tinggi”.
Jakarta - Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) Pasal 1, karya rekam adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam, baik audio maupun visual dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum. Sementara itu menurut Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU SSKCKR Pasal 1, karya rekam terdiri dari karya rekam analog dan karya rekam digital. Karya rekam digital adalah karya yang dapat dilihat, didengar, dan ditampilkan melalui komputer atau alat baca digital lainnya. Sejak tahun 2018, Perpustakaan Nasional (Perpusnas) tidak hanya menghimpun karya cetak dan karya rekam analog, namun juga menghimpun karya rekam digital dalam jenis born digital. Dalam pengelolaan karya rekam digital, perlu dilakukan keamanan karya rekam digital. Keamanan karya rekam digital yang dilakukan oleh Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) dilakukan dalam 5 (lima) layer keamanan, yaitu:1. keamanan di layer aplikasi web,2. keamanan di layer aplikasi desktop,3. keamanan di layer database,4. keamanan di layer storage,5. keamanan di layer server. Keamanan di layer storage dilakukan dengan:1. Enkripsi konten yang dicadangkan,2. Pencadangan pada tape library,3. Pencadangan dilakukan juga pada Network Attached Storage (NAS) dan Storage Area Network (SAN). Adapun tujuan kemanan di layer storage adalah untuk mendukung kegiatan penyimpanan karya rekam digital dalam storage backup offline (tape) secara otomatis dan menjaga serta melindungi fisik dan isi koleksi serah simpan karya rekam digital. Karya rekam digital yang dihimpun di Deposit, baik itu dari storage utama e-Deposit maupun Storage Mirror e-Deposit, dilakukan increment backup setiap minggu dan full backup dilakukan tiap 3 (tiga) bulan. NAS, SAN, dan tape library saat ini berada di Data Center Perpusnas. Dengan adanya keamanan pada layer storage ini, maka diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan para wajib serah bahwa koleksi yang telah diserahkan aman dari bahaya kerusakan dan atau kehilangan sebagai wujud kepatuhan pada UU SSKCKR.
[Source: Perpustakaan Nasional RI]Perpustakaan Nasional RI berkewajiban menyimpan dan melestarikan aset budaya bangsa yang terdokumentasi dalam karya cetak dan karya rekam yang bernilai intelektual dan/atau artistik sebagai hasil karya bangsa Indonesia. Perpustakaan Nasional RI sebagai Perpustakaan Deposit memiliki tanggung jawab dalam penghimpunan, pengelolaan, penyimpanan, pelestarian dan pendayagunaan karya cetak dan karya rekam yang terbit dan/atau dipublikasikan di Indonesia. Koleksi karya cetak dan karya rekam hasil peleksanaan UU No.13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UUSSKCKR) dicatat oleh Perpustakaan Nasional RI di dalam Bibliografi Nasional sebagai bentuk pengawasan terhadap seluruh terbitan yang ada di Indonesa
Jakarta - Buku digital dalam negeri yang tersimpan dalam aplikasi iPusnas merupakan salah satu aset yang perlu dikelola. Hal ini diperlukan agar pemustaka mengetahui keberadaan koleksi tersebut ketika melakukan pencarian melalui Katalog Perpustakaan Nasional (Perpusnas) yaitu Online Public Access Catalog (OPAC). Pengelolaan juga dilakukan dalam rangka pendataan koleksi buku digital dalam negeri. Dua kegiatan utama yang dilakukan dalam pengelolaan adalah registrasi dan pengolahan bahan perpustakaan. Registrasi dilakukan oleh Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan, sedangkan pengolahan dilakukan oleh Kelompok Pengolahan Bahan Perpustakaan. Dalam rangka mengevaluasi kegiatan pengolahan koleksi buku digital dalam negeri, Kelompok Pengolahan Bahan Perpustakaan yang diwakili oleh Kordinator Pengolahan Bahan Perpustakaan E-Resources melakukan rapat dengan Tim Pengembangan Koleksi E-Resources dari Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan beserta Tim Aksaramaya sebagai pengembang aplikasi iPusnas. Rapat dilakukan pada hari Kamis, 19 Oktober 2021 di Ruang Rapat Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Salemba, Jakarta Pusat. Pihak Perpusnas memberikan banyak informasi kepada pihak pengembang aplikasi untuk memperlancar kegiatan pengolahan bahan perpustakaan. Beberapa informasi yang diberikan di antaranya terkait penomoran ISBN untuk koleksi buku digital yang cukup ditulis nomor ISBN dalam kurung jenis file penyimpanan buku digital. Pihak Pengolahan juga meminta akses yang lebih mudah untuk membuka file buku digital agar proses pengolahan lebih cepat. Selama ini kataloger masuk ke koleksi melalui akun mereka sebagai pemustaka dan mendapatkan buku yang dicari sedang diantre oleh pemustaka. Hal ini menyebabkan kataloger tidak mendapat akses ke koleksi buku digital yang akan diolah. Selain itu, kataloger hanya bisa meminjam lima buku selama satu hari sehingga pengolahan hanya bisa dilakukan maksimal lima buku setiap harinya. Ada beberapa judul buku yang tidak sama antara kover buku dan hasil pencarian. Ketika semua buku sedang dipinjam, tidak dapat diketahui seluruh jumlah salinan yang diadakan oleh aplikasi iPusnas. Informasi tambahan juga diberikan untuk evaluasi pengadaan buku digital dalam negeri yang diakses oleh aplikasi iPusnas. Informasi yang pertama adalah beberapa judul buku tidak sesuai antara judul dan isinya. Informasi selanjutnya adalah beberapa buku tidak memenuhi syarat sebagai buku karena jumlah halaman yang sedikit. Kemudian disampaikan juga informasi mengenai ISBN tercetak dan ISBN bentuk digital tidak lengkap, ISBN yang diberikan tidak sesuai dengan ISBN yang ada pada buku, serta terdapatnya perbedaan antara nama penerbit pada data seleksi dengan dokumen pemberkasan. Rapat evaluasi tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan, di antaranya adalah perlu ada akses khusus untuk kataloger yang akan melakukan registrasi dan pengolahan koleksi buku digital dalam negeri. Penerbit perlu diberitahu untuk mendaftarkan ISBN buku digital yang diadakan oleh Perpusnas. Pencantuman judul pada hasil pencarian harus sesuai dengan judul pada kover buku. Daftar buku yang akan diseleksi perlu ditambahkan sinopsis, kover buku, dan jumlah halamannya. Kemudian data penerbit yang diberikan pada daftar katalog seleksi sesuai dengan yang ada pada kover buku.Terlaksananya rapat evaluasi tersebut diharapkan mampu memberikan perbaikan dalam pengelolaan koleksi buku digital dalam negeri. Informasi yang disampaikan juga berguna untuk pihak penerbit dalam memberikan data informasi buku yang akan diadakan. Penerbit diharapkan dapat memberikan data lengkap dan sesuai dengan yang tertera di buku digital, baik judul, ISBN, data penerbit, serta data lain yang diperlukan untuk kegiatan seleksi dan pengelolaan koleksi buku digital dalam negeri. Penerbit juga diharapkan patuh untuk mendaftarkan ISBN buku digital yang diterbitkannya dan mematuhi kewajiban serah simpan karya cetak dan karya rekam.
Jakarta - Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) adalah perpustakaan yang bertanggung jawab atas akuisisi dan pelestarian kopi semua terbitan yang signifikan yang diterbitkan di sebuah negara dan berfungsi sebagai perpustakaan "deposit", berdasarkan undang-undang yang berlaku. Undang-Undang No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) mewajibkan setiap penerbit dan pengusaha rekaman untuk menyerahkan hasil terbitannya kepada Perpusnas RI. Peraturan ini dibuat untuk mendukung tugas dan fungsi Perpusnas RI sebagai perpustakaan deposit.Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan mempunyai tugas dan fungsi yakni melakukan penghimpunan, penyimpanan, pengelolaan, pelestarian, dan pendayagunaan karya cetak dan karya rekam (KCKR) yang diterbitkan di Indonesia. Hal ini sesuai dengan amanat UNESCO tentang fungsi perpustakaan nasional di suatu negara. Penghimpunan KCKR harus memenuhi pengelolaan yang efektif dan efisien sesuai dengan standar pengelolaan KCKR. Dalam standar pengelolaan KCKR terdapat teknis yaitu penerimaan, pengadaan, pencatatan/registrasi, pengolahan, penjajaran, pelestarian, dan pengawasan bahan pustaka/koleksi sesuai dengan UU SSKCKR pasal 15 ayat 2, sehingga setiap teknis pengelolaan mempunyai peran penting dalam mewujudkan / terlaksananya penghimpunan KCKR pada Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan.Selanjutnya dalam pasal 13 ayat 1 dijelaskan bahwa pelaksanaan penyerahan KCKR kepada Perpusnas RI dan perpustakaan provinsi melalui penyerahan langsung dan pengiriman via jasa pengiriman. Dalam teknis pengelolaan KCKR ini, terutama di tim penerimaan karya cetak dan rekam analog, ditemui banyak kendala dalam menyerahkan terbitan, antara lain pengiriman yang tidak sesuai dengan alamat, pengiriman yang tidak sesuai dengan lokasi lantai penerimaan di lingkungan Perpusnas RI, pengiriman yang menyasar ke unit lain, pengiriman yang belum sampai selama lebih dari sebulan, dan pengiriman yang terkendala dengan cuaca sehingga pengiriman jadi tersendat. Perlu adanya inovasi untuk mengatasi kendala atau permasalahan ini sehingga dapat menyelesaikan segala permasalahan yang sangat mengganggu penerimaan KCKR.Berkaitan dengan kendala tersebut, tim penerimaan karya cetak dan rekam analog mempunyai suatu solusi yang bersifat inovatif, yaitu membangun satu layanan konsultasi yang di dalamnya terdapat call center dan chatting center untuk penerbit dan produsen karya rekam dalam menyerahkan koleksinya. Hasil atau output dari call center dan chatting center ini merupakan implementasi pada pelaksanaan UU SSKCKR, yakni baik penerbit dan produsen karya cetak maupun karya rekam dapat berkoordinasi dengan tim penerimaan karya cetak dan rekam analog terkait banyak hal.Beberapa hal yang bisa dikoordinasikan antara lain mengenai pembukaan akun pasca akun diblokir oleh tim International Standard Book Number (ISBN), konfirmasi mengenai sudah/belum diterimanya kiriman terbitan dan ucapan terima kasih, tata cara penyerahan koleksi (baik secara langsung atau via pengiriman dengan jasa pengiriman), serta semua konsultasi yang berasal dari penerbit dan produsen karya cetak maupun karya rekam akan dapat umpan balik dari tim penerimaan sebagai solusi penyelesaian setiap masalah yang dihadapi.Layanan konsultasi call center dan chatting center dibuka setiap hari Senin s.d. Kamis pada pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB (istirahat pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB) dan hari Jumat pada pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB (istirahat pukul 12.30 s.d. 13.30 WIB) dengan nomor kontak 081317231823.Tim penerimaan karya cetak dan rekam analog juga berkoordinasi dengan tim pengawasan KCKR terkait data yang sudah dihimpun, yaitu dengan mencocokkan apabila terdapat kekeliruan dalam menyerahkan koleksi KCKR dan segera dicarikan solusinya. Selain itu tim penerimaan karya cetak dan rekam analog berkoordinasi dengan tim ISBN dalam menyelesaikan pembukaan akun ISBN pasca pemblokiran oleh pihak ISBN, terkait penerbit yang sudah menerima nomor ISBN namun belum menyerahkan hasil terbitannya ke Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan sebagai wajib serah UU SSKCKR.Sinergi yang dibangun antara tim penerimaan karya cetak dan rekam analog dengan penerbit dan produsen rekaman, tim penerimaan karya cetak dan rekam analog dengan tim pengawasan pengelolaan KCKR, serta tim penerimaan karya cetak dan rekam analog dengan tim ISBN, dapat meningkatakan kinerja dan produktivitas penerimaan karya cetak dan rekam analog di unit Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Dengan demikian, segala permasalahan yang dihadapi oleh penerbit dan produsen rekaman dapat diselesaikan. Selain itu secara tidak langsung terbangun pula kerja sama dan koordinasi yang tepat untuk menyelesaian segala permasalahan dengan cara win-win solutions.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 3041/2/KPG.10.00/IV.2020 tentang perubahan kedua atas Surat Edaran Nomor 2866/2/KPG.10.00/III/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 12 Mei 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa Audio (ASIRI) sebanyak 700 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat deposit.Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.